Makalah Kelompok 1 Ipc Ipe [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH KEBIJAKAN PEMERINTAH TERKAIT DENGAN PENDIDIKAN ANTAR PROFESI Dosen Pembimbing : Ros Endah Happy Patriyani



DISUSUN OLEH : KELOMPOK 1 1. AIFFANIDA VIDYA



(P27220018042)



PROGRAM STUDI D III KEPERAWATAN POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES SURAKARTA TAHUN 2020



KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-natikan syafa’atnya di akhirat nanti. Penulis mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehatNya, baik itu berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga penulis mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas kelompok dari mata kuliah IPE & IPC dengan judul “Makalah Kebijakan Pemerintah Terkait Dengan Pendidikan Antar Profesi”. Penulis tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Kemudian apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf yang sebesarbesarnya. Demikian, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Terima kasih. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Surakarta, November 2020



Tim Penulis



ii



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR...............................................................................................................ii DAFTAR ISI.............................................................................................................................iii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang...............................................................................................................1 B. Rumusan Masalah..........................................................................................................2 C. Tujuan Penulisan............................................................................................................2 BAB II TINJAUAN TEORI A. Kebijakan Pemerintah Terkait Dengan Pendidikan Antar Profesi................................3 B. Pendidikan Antar Profesi Secara Global.......................................................................4 C. Kebutuhan Pendidikan Antar Profesi Dalam Sistem Kesehatan Nasional...................7 D. Pendidikan Antar Profesi Dalam Sistem Pendidikan Nasional Dan Profesi................7 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan..................................................................................................................9 B. Saran............................................................................................................................9 DAFTAR PUSTAKA



iii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pendidikan adalah bagian yang penting untuk menjaga keberlangsungannya masyarakat. Pendidikan adalah usaha manusia untuk menyiapkan dirinya pada suatu kehidupan yang bermakna. Pendidikan didefinissikan sebagai usaha yang dilakukan dengan sengaja dan sistematis untuk memotivasi, membina, mambantu, serta membimbing seseorang untuk mengembangkan segala potensinya sehingga ia mencapai kualitas diri yang lebih baik. (Putriana & Saragih, 2020). Di Indonesia, selama ini dan kebijakan pemerintah mengenai pendirian dan penyelenggaraan pendidikan keperawatan masih belum tegas dan jelas, sehingga banyak sekali berdiri institusi pendidikan keperawatan yang kualitasnya masih diragukan. Selain itu standarisasi dalam penyelenggaraan uji kompetensi masih belum ada, sehingga hasil yang dicapai juga beragam kualitasnya. Di sisi lain, penjenjangan pendidikan tidak berpengearuh banyak terhadap kompetensi, pengakuan, dan kesejahteraan perawat di tempat kerja di dalam melakukan asuhan keperawatan. (Setjen DPR RI, 2011) Layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien saat di rumah sakit diberikan dengan melibatkan adanya kerja sama antar tenaga kesehatan profesional yang dapat menunjang proses penyembuhan pasien lebih cepat. Lebih cepatnya kesejahteraan pasien dicapai menunjukkan kualitas pelayanan yang diberikan juga semakin baik. Pelayanan yang berkualitas baik akan memperhatikan keselamatan pasien dalam memberikan asuhan IPC merupakan elemen kunci dalam penerapan sistem kesehatan yang efisien. Dalam konteksnya para pembuat kebijakan dan para tenaga kesehatan profesional bergerak membangun dan mengimplementasikan dalam praktik sehari-hari (Girard, 2019). Salah satu organisasi internasional yang bergerak aktif dalam bidang Interprofessional



Collaboration



adalah



IPEC



(Interprofessional



Education



Collaborative) dimana dalam salah satu misi mereka adalah menyiapkan fakultas untuk mengajarkan peserta didik bagaimana cara bekerja yang efektif dengan berbagai tenaga kesehatan. 1



Peningkatan permasalahan pasien yang kompleks membutuhkan keterampilan dan pengetahuan dari beberapa tenaga profesional. Oleh karena itu kerja sama dan kolaborasi yang baik antar profesi kesehatan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kepuasan pasien dalam melakukan pelayanan kesehatan. Pendekatan kolaborasi yang masih berkembang saat ini yaitu interprofessional collaboration (IPC) sebagai wadah dalam upaya mewujudkan praktik kolaborasi yang efektif antar profesi. Terkait hal itu maka perlu diadakannya praktik kolaborasi sejak dini dengan melalui proses pembelajaran yaitu dengan melatih mahasiswa Pendidikan kesehatan. Sebuah grand design tentang pembentukan karakter kolaborasi dalam praktik



sebuah bentuk



pendidikan yaitu interprofessional education (IPE). (WHO, 2010). Dari uraian tersebut dapat diartikan bahwa kolaborasi antar profesi sangatlah penting, oleh sebab itu semua profesi sangat perlu mempelajari tentang ilmu IPC dan kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IPC. Sehingga penulis tertarik mengangkat topik terkait kebijakan-kebijakan pemerintah terkait pendidikan antar profesi. B. Rumusan Masalah Rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah : 1. Bagaimanakah kebijakan pemerintah terkait dengan pendidikan antar profesi ? 2. Bagaimanakah pendidikan antar profesi secara global ? 3. Bagaimanakah kebutuhan pendidikan antar profesi dalam sistem kesehatan nasional ? 4. Bagaimanakah pendidikan antar profesi dalam sistem pendidikan nasional dan profesi ? C. Tujuan Penulisan 1. Untuk mengetahui kebijakan pemerintah terkait dengan pendidikan antar profesi ? 2. Memahami pendidikan antar profesi secara global ? 3. Mengetahui kebutuhan pendidikan antar profesi dalam sistem kesehatan nasional ? 4. Mengetahui pendidikan antar profesi dalam sistem pendidikan nasional dan profesi ?



2



BAB II TINJAUAN TEORI A. Kebijakan Pemerintah Terkait Dengan Pendidikan Antar Profesi Beberapa peraturan kebijakan pemerintah terkait dengan pendidikan antar profesi yaitu antara lain : 1. Direktorat Pendidikan Tinggi mengeluarkan SK No 427/ dikti/ kep/ 1999, tentang landasan dibentuknya pendidikan keperawatan di Indonesia berbasis S1 keperawatan. SK ini didasarkan karena keperawatan yang memiliki “body of knowladge” yang jelas, dapat dikembangkan setinggi-tingginya karena memiliki dasar pendidikan yang kuat. 2. Rumah sakit yang menjadi tempat pelaksanaan program pendidikan profesi disebut rumah sakit pendidikan. Rumah sakit pendidikan adalah rumah sakit yang memiliki fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran dan/atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi. Hal ini telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 93 tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan pada bab 1 (ketentuan umum), pasal 1. 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2001 tentang Tenaga Kesehatan 5. Keputusan Menteri kesehatan RI Nomor 1239 tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 148 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat 7. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1796 Tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, lebih mengukuhkan perawat sebagai suatu profesi di Indonesia



3



8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 148 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat 9. Undang-Undang terbaru No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, Undang-undang yang baru dikeluarkan ini lebih menjelaskan lagi batasan kewenangan profesi perawat. Sehingga perawat mempunyai legitimasi dalam menjalankan praktik profesinya. Sebagai sebuah profesi yang melaksanakan asuhan dan praktik keperawatan, seorang perawat dengan kualifikasinya diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai bukti tertulis dan pencatatan resmi yang dikeluarkan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI). Untuk memperoleh STR, seorang calon perawat profesional harus memiliki dua jenis sertifikat terlebih dahulu, yaitu sertifikat kompetensi sebagai surat tanda pengakuan untuk kompetensi perawat yang sudah lulus uji kompetensi dan sertifikat profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi keperawatan sebagai surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik keperawatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang pendidikan tinggi keperawatan yang terdiri dari: 1. Pendidikan Vokasi : D3 Keperawatan 2. Pendidikan Akademi : Program sarjana keperawatan, program magister keperawatan, dan program doctor keperawatan 3. Pendidikan Profesi : perawat profesi terdiri dari Ners dan Ners Spesialis. B. Pendidikan Antar Profesi Secara Global Inti pendidikan seiring perkembangannya ialah usaha mendewasakan manusia seutuhnya (lahir dan batin), baik oleh dirinya sendiri maupun orang lain dalam arti tuntutan agar anak didik memiliki kemerdekaan berfikir, merasa, berbicara, dan bertindak serta percaya diri dengan penuh rasa tanggung jawab dalam setiap tindakan dan perilaku sehari-hari. Kemampuan ini dapat mengantarkan seseorang menjadi lebih pintar, lebih tahu dan lebih mengerti, sehingga seseorang dapat mengatasi persoalan dirinya sendiri dalam bentuk pribadi-pribadi dengan karakter yang baik. (Kusumaningrum & Anggorowati, 2018) Pendidikan memiliki peran yang besar dalam penyediaan sumber daya manusia yang berkualitas dan harus bisa menjawab tuntutan masyarakat, terutama masyarakat modern. Lamanya mengenyam pendidikan dinilai memiliki banyak memberikan pengaruh terhadap pembentukan daya saing seseorang. Semakin tinggi 4



tingkat pendidikan, semakin tinggi peluang seseorang untuk meningkatkan kualitas daya saing mereka, dan semakin rendah tingkat pendidikan akan semakin sulit menumbuhkan kemampuan dan daya saing seseorang. Hal ini berkaitan sebagaimana pendidikan selalu mengambil format tertentu, karena ketika sejarah berubah, pendidikan pun berubah. Berdasarkan pemahaman tersebut, khususnya pendidikan keperawatan mengalami berbagai dinamika perkembangan pendidikan. Saat ini di Indonesia,



pendidikan keperawatan masih merupakan pendidikan yang bersifat



vocational, yang merupakan pendidikan keterampilan, sedangkan idealnya pendidikan keperawatan harus bersifat profesionalisme, yang menyeimbangkan antara teori dan praktik. (Kusumaningrum & Anggorowati, 2018) IPC merupakan wadah kolaborasi efektif untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada pasien yang didalamnya terdapat profesi tenaga kesehatan meliputi dokter, perawat, farmasi, ahli gizi, dan fisioterapi. Sedangkan IPE merupakan proses satu kelompok mahasiswa yang berhubungan dengan kesehatan yang memiliki latar belakang jurusan pendidikan yang berbeda melakukan pembelajaran bersama dalam masa pendidikan dengan berinteraksi untuk mencapai tujuan yang penting dengan berkolaborasi dalam upaya promotif, preventif, kuratif, rehablitatif (WHO, 2010, Department of Human Resources for Health). Perkembangan praktek interprofesional dan fungsional yang terbaik dapat dicapai melalui pembelajaran antar professional. Dalam IEPS (Interdisciplinary Education Perception Scale) diterangkan bahwa terdapat empat komponen persepsi tentang Interprofessional Education yaitu kompetensi dan otonomi, persepsi kebutuhan untuk bekerja sama, bukti kerjasama yang sesungguhnya, dan pemahaman terhadap profesi lain. Sudah dapat dibuktikan bahwa Interprofessional Education (IPE) dapat meningkatkan upaya Interprofessional Collaboration karena apabila peningkatan hanya dialami oleh satu profesi belum tentu akan berpengaruh terhadap profesi lain. Interprofessional Education yang dilakukan sejak dini akan meningkatkan fokus pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh antar profesi tenaga kesehatan (Health Professional Education Quality, 2011). Pendidikan inter-profesional (IPE) dan praktik kolaborasi interprofesional (IPCP) adalah konsep yang terpisah namun terkait. Salah satu maksud dari IPE adalah bahwa para siswa/mahasiswa dari berbagai profesi kesehatan berlatih sampai tingkat penuh dalam pendidikan dan pelatihan mereka dan, dalam prosesnya, mengeksplorasi batasan dari praktik mereka. Pada saat yang sama, mereka belajar bagaimana 5



memiliki hubungan interprofessional yang efektif melalui berbagi keterampilan dan pengetahuan kolaboratif. IPE terjadi ketika dua atau lebih profesi kesehatan belajar bersama, belajar dari profesi kesehatan lain, dan mempelajari peran masing-masing profesi kesehatan untuk meningkatkan kemampuan kolaborasi dan kualitas pelayanan kesehatan, Kolaborasi terjadi ketika individu saling menghormati satu sama lain dan profesi satu sama lain dan bersedia berpartisipasi dalam suasana kooperatif. Tujuan IPE adalah praktik kolaborasi antar profesi, dimana melibatkan berbagai profesi dalam



pembelajaran



tentang



bagaimana



bekerjasama



dengan



memberikan



pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperlukan untuk berkolaborasi secara efektif. kompetensi IPE terdiri atas empat bagian yaitu pengetahuan, keterampilan, orientasi tim, dan kemampuan tim.(Putriana & Saragih, 2020) Framework for Action on Interprofesional Education and collaborative Practice, WHO (2010) menjelaskan IPE berpotensi menghasilkan berbagai manfaaat dalam beberapa aspek yaitu kerjasama tim meliputi mampu untuk menjadi pemimpin tim dan anggotatim,mengetahui hambatan untuk kerja sama tim;peran dan tanggung jawab meliputipemahaman peran sendiri, tanggung jawab dan keahlian, dan orangorang dari jenispetugas kesehatan lain; komunikasi meliputi pengekspresikan pendapat seseorangkompeten untuk rekan, mendengarkan anggota tim;belajar dan refleksi kritis meliputicermin kritis pada hubungan sendiri dalam tim, mentransfer IPE untuk pengaturan kerja;hubungan dengan pasien, dan mengakui kebutuhan pasien meliputi bekerja samadalam kepentingan terbaik dari pasien, terlibat dengan pasien, keluarga mereka,penjaga dan masyarakat sebagai mitra dalam manajemen perawatan. [ CITATION Dia201 \l 1033 ] kompetensi kolaborasi yaitu :



1. Memahami peran, tanggung jawab dan kompetensi profesi lain dengan jelas 2. Bekerja dengan profesi lain untuk memecahkan konflik dalam memutuskan perawatan dan pengobatan pasien 3. Bekerja dengan profesi lain untuk mengkaji, merencanakan, dan memantau perawatan pasien 4. Menoleransi perbedaan, kesalahpahaman dan kekurangan profesi lain 5. Memfasilitasi pertemuan interprofessional 6. Memasuki hubungan saling tergantung dengan profesi kesehatan lain ACCP 2009 membagi kompetensi untuk IPE terdiri atas empat bagian yaitupengetahuan, keterampilan, orientasi tim, dan kemampuan tim.[ CITATION 6



Dia201 \l 1033 ] menyebutkan bahwa penilaian hasil dari pengalaman pembelajaran IPE ini dapat dilihatmelalui pemahaman tentang sikap tenaga kesehatan terhadap kolaborasi timkesehatan dan masing-masing tenaga kesehatan mengerti peran masingmasingtenaga kesehatan merupakan tolak ukur dalam efektifitas educational interventions C. Kebutuhan Pendidikan Antar Profesi Dalam Sistem Kesehatan Nasional Sistem Kesehatan Nasional (SKN) adalah bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang memadukan berbagai upaya bangsa Indonesia dalam satu derap langkah guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan rakyat. Sistem Kesehatan Nasional perlu dilaksanakan dalam konteks pembangunan kesehatan secara keseluruhan dengan mempertimbangkan determinan sosial, seperti : kondisi kehidupan sehari – hari, tingkat pendidikan, pendapatan keluarga, distribusi kewenangan, keamanan, sumber daya, kesadaran masyarakat, serta kemampuan tenaga kesehatan dalam mengatasi masalah – masalah kesehatan. Pengembangan dan pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang memadai ditujukan untuk meningkatkan mutu upaya kesehatan. Sesuai dengan perkembangan dan keperluannya, pengembangan dan pemanfaatan Iptek perlu diperluas untuk mendukung pembangunan kesehatan secara keseluruhan. (Menkes RI, 2009) Pengembangan dan pemanfaatan kebutuhan pendidikan sebagai pemenuhan Iptek yang meliputi Ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan dihasilkan dari penelitian dan pengembangan kesehatan yang diselenggarakan oleh pusat – pusat penelitian dan pengembangan milik masyarakat, swasta, dan pemerintah. Pemerintah melaksanakan penelitian data dasar kesehatan seperti Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) secara berkala dan penelitian pengembangan upaya kesehatan. Pemanfaatan dan penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan diatur oleh pemerintah dengan dukungan organisasi profesi, dilakukan dengan membentuk pusat – pusat penelitian dan pengembangan unggulan, jaringan onformasi, dan dokumentasi iptek kesehatan. (Menkes RI, 2009) D. Pendidikan Antar Profesi Dalam Sistem Pendidikan Nasional Dan Profesi Di Indonesia, keperawatan sebagai suatu profesi telah disepakati pada lokakarya nasional tahun 1983. Keperawatan didefinisikan sebagai suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan 7



didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan berbentuk pelayanan bio-psiko-sosiospiritual yang komprehensif, ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat, baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia. (Kusumaningrum & Anggorowati, 2018) Hasil lokakarya nasional dalam bidang keperawatan tahun 1983 telah menghasilkan kesepakatan nasional secara koseptual yang mengakui keperawatan di Indonesia sebagai profesi, mencakup pengertian, pelayanan keperawatan sebagai professional dan pendidikan keperawatan sebagai pendidikan profesi. Sesuai dengan hakikatnya sebagai pendidikan profesi, maka kurikulum pendidikan tinggi keperawatan disusun berdasarkan pada kerangka konsep pendidikan yang kokoh, yang mencakup : penguasaan IPTEK keperawatan, menyelesaikan masalah secara alamiah, sikap tingkah laku dan kemampuan professional, belajar mandiri serta belajar masyarakat (Kusumaningrum & Anggorowati, 2018) AIPNI dan PPNI telah menyepakati Standar Kompetensi Ners dan penetapan kurikulum inti. Kurikulum inti yang disepakati dan berlaku secara nasional adalah 60% (87 SKS) dari 144 SKS untuk program akademik dan 25 SKS untuk program profesi. Program alih jenjang (dari D-III ke Ners) untuk akademik antara 60-70 SKS dan profesi 25 SKS (DIKTI, 2013). Program pendidikan Ners menghasilkan Sarjana keperawatan dan profesional dengan sikap, tingkah laku, kemampuan profesional, serta akuntabel untuk melaksanakan asuhan atau praktik keperawatan dasar secara mandiri. Program pendidikan Ners memiliki landasan keilmuan yang kokoh dan landasan keprofesian yang mantap sesuai dengan sifatnya sebagai pendidikan profesi. Program pendidikan tahap profesi di Indonesia dikenal dengan pengajaran klinik dan lapangan, yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk menerapkan ilmu yang dipelajari di kelas (pada tahap akademik) ke praktik klinik. Pengalaman belajar klinik dan pengalaman belajar lapangan adalah suatu proses transformasi mahasiswa menjadi seorang perawat profesional yang memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk beradaptasi dengan perannya sebagai perawat professional dalam melakasanakan praktik keperawatan profesional



di situasi nyata pada pelayanan



kesehatan klinik atau komunitas dengan melaksanakan asuhan keperawatan dengan benar, menerapkan ketrampilan professional (Nursalam, 2016).



8



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan IPE adalah praktik kolaborasi antar profesi, dimana melibatkan berbagai profesi dalam pembelajaran tentang bagaimana bekerjasama dengan memberikan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperlukan untuk berkolaborasi secara efektif. IPE secara efektif dapat membangun kemampuan perawat dalam berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain. Kebijakan peraturan pemerintah terkait dengan pendidikan keperawatan salah satunya yaitu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang pendidikan tinggi keperawatan yang terdiri dari Pendidikan Vokasi, Pendidikan Akademi, dan Pendidikan Profesi. Sistem Kesehatan Nasional (SKN) adalah bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang memadukan berbagai upaya bangsa Indonesia dalam satu derap langkah guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan rakyat. Kurikulum pendidikan tinggi keperawatan disusun berdasarkan pada kerangka konsep pendidikan yang kokoh, yang mencakup penguasaan IPTEK keperawatan, menyelesaikan masalah secara alamiah, sikap tingkah laku dan kemampuan professional, belajar mandiri serta belajar masyarakat. Program pendidikan tahap profesi di Indonesia dikenal dengan pengajaran klinik dan lapangan, yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk menerapkan ilmu yang dipelajari di kelas (pada tahap akademik) ke praktik klinik. B. Saran Diharapkan pelaksanaan pendidikan antar profesi (IPE) dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dengan persiapan yang lebih maksimal, mengingat institusi kesehatan merupakan penyedia utama calon tenaga kesehatan profesional. Kebijakan 9



pemerintah terkait dengan pendidikan antar profesi bisa menjadikan manfaat untuk tenaga kesehatan yang terampil.



DAFTAR PUSTAKA XDiane R. Bridges, R. A. (2020). Pendidikan Interprofessional dan Kolaborasi Interprofessional. Majalah Farmasetika (pp. 18-22). Padjajaran: Med Educ Online.



Kemenkes RI. Profil Kesehatan Indonesia tahun 2016. Jakarta: Kemenkes RI; 2017. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2013). Undang Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Jakarta : Indonesia. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2014). Undang Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2014 tentang Profesi Kesehatan. Jakarta : Indonesia. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (2015). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 93 tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan. Jakarta : Indonesia. Kusumaningrum, P. R., & Anggorowati, A. (2018). Interprofesioanal Education (IPE) Sebagai Upaya Membangun Kemampuan Perawat Dalam Berkolaborasi Dengan Tenaga Kesehatan Lain. Jurnal Kepemimpinan Dan Manajemen Keperawatan, 1(1), 14. https://doi.org/10.32584/jkmk.v1i1.72 Menkes, RI. (2009). Keputusan Menteri Kesehatan tentang Sistem Kesehatan Nasional. Nursalam. (2016). Interprofesional Education. Jakarta : Salemba Medika. Putriana, N. A., & Saragih, Y. B. (2020). Pendidikan Interprofessional dan Kolaborasi Interprofesional. Majalah Farmasetika, 5(1), 18–22. https://doi.org/10.24198/mfarmasetika.v5i1.25626 World Health Organization (WHO). 2010. Framework for action on interprofessional education and collaborative practice. Geneva SW : World Heatlh Organization (WHO).



10



11