Skenario Mediasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MEDIASI Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum III Instruktur : Nur Amalia Putri Aditya S.H



Disusun Oleh : Andri Fitriani



201610110311212



Friska Ningtyas Oktaviany



201610110311303



Wahyu Putri Widowati



201610110311304



Erlinawati Puspita Rahayu



201610110311308



Yustria Novi Satriana



201610110311309



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG 2019



Nama : 1. 2. 3. 4. 5.



Andri Fitriani Friska Ningtyas Oktaviany Wahyu Putri Widowati Erlinawati Puspita Rahayu Yustria Novi Satrana



(2016-212) Sebagai Kuasa Hukum Penggugat; (2016-303) Sebagai Penggugat (Budi Hardiman); (2016-304) Sebagai Tergugat I (Maulidya Dewi); (2016-308) Sebagai Mediator (Kun Maryoso S.H): (2016-309) Sebagai Tergugat II (Widodo Putro).



SKENARIO MEDIASI Mediasi Hari Pertama Pada Tanggal 19 September 2019 Pukul 10 di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Probolinggo. Mediator



: Selamat Siang Bapak dan Ibuk yang saya hormati, sebelum kita memulai mediasi izinkan saya memperkenalkan diri. Nama saya Kun Maryoso S.H. Saya sebagai Mediator yang telah dipilih oleh Bapak dan Ibuk sekalian dalam Perkara Perdata Nomor 168/Pdt.G/2019?PN.Pbl. Selanjutnya, saya berikan kesempatan kepada Bapak dan Ibuk sekalian untuk memperkenalkan diri.



Penggugat



: Perkenalkan nama Saya Budi Hardiman, saya disini sebagai Penggugat.



Kuasa Hk. P : Perkenalkan nama Saya Andri Fitriani, saya disini sebagai Kuasa Hukum Penggugat. Tergugat I



: Perkenalkan nama Saya Maulidya Dewi, saya disini sebagai Tergugat satu.



Tergugat II



: Perkenalkan nama Saya Widodo Putro, suami bu Maulidya. Saya disini sebagai Tergugat dua.



Mediator



: Baiklah jika begitu, dikarenakan Bapak dan Ibuk sekalian sudah bersedia untuk mengikuti proses mediasi ini maka mari kita langsung saja. Pertamatama saya ingin menjelaskan bahwa Mediasi yang ditempuh saat ini tidak lain merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator, hal ini sesuai dengan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi di Pengadilan. (Menjelaskan Pengertian Mediasi) Manfaat dari Mediasi adalah untuk menyelesaikan sengketa secara lebih sederhana, cepar dan biaya ringan, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan, serta tetap menjaga hubungan baik. Wajib Bapak dan ibu ketahui bahwa pada dasarnya mediasi bersifat tertutup kecuali ibu-ibu berkehendak lain. ( Menjelaskan Sifat Mediasi ) dan Proses Mediasi berlangsung paling lama 30 Hari sejak penetapan perintah melakukan mediasi.



Adapun saya sebagai mediator merupakan pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian senketa tanpa menggunakan cara yang memutus dan memaksakan sebuah penyelesaian. Di dalam pelaksanaan mediasi kita juga mengenal adanya prinsip-prinsip dalam mediasi yaitu antara lain yang pertama Imparsial, yang berarti tidak memihak atau netral , yang kedua, tidak punya hak memutus karena keputusan diambil berdasarkan kesepakatan para pihak, berikutnya yaitu, Kerahasiaan , seluruh yang terjadi dalam proses mediasi bersifat rahasia dan yang terakhir adalah Kaukus, artinya jika diperlukan mediator dapat melakukan pertemuan terpisah dengan para pihak. Baiklah untuk mempersingkat waktu akan saya bacakan urutan mediasi yaitu sebagai berikut : 1. Bahwa pertemuan mediasi hari ini yaitu sebatas perkenalan Mediator dan para pihak, menjelaskan maksud tujuan dan manfaat mediasi, menjelaskan sifat proses mediasi, menjelaskan peran mediasi dan membuat jadwal pelaksanaan mediasi dengan para pihak serta kesepakatan tata tertib selama proses mediasi; 2. Bahwa pertemuan kedua mediasi yaitu penyampaian resume perkara dan usulan perdamaian oleh masing-masing pihak paling lama 5 hari setelah penetapan pertemuan mediasi pertama; 3. Bahwa saya sebagai mediator akan menginventarisasi permasalahan dan mengagendakan pembahasan berdasarkan skala prioritas untuk pertemuan selanjutnya; 4. Bahwa saya sebagai mediator juga memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan para pihak, dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak serta bekerja sama mencapai permasalahan; 5. Apabila proses mediasi mencapai kesepakatan, maka kesepakatan tersebut dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian dan Para pihak dapat memilih Kesepakatan perdamaian akan dikuatkan dengan akta perdamaian atau mencabut gugatan; Baiklah, apakah ibu-ibu mengerti terkait pelaksanaan mediasi ini ? atau perlu saya ulangi untuk menjelaskan lagi ? Penggugat



: Sudah jelas.



Tergugat I,II : Mengerti. Mediator



: Baik, karena ibu-ibu sudah mengerti. Maka saya akan menentukan jadwal terkait pertemuan kedua Mediasi. Apakah Para Pihak kebertan jika pertemuan kedua mediasi dilaksanakan pada hari Hari Senin Tanggal 23 September 2019 Pukul 10.00 WIB Tempat Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Probolinggo ?



Penggugat



: Tidak keberatan



Tergugat I,II : Tidak keberatan Mediator



: Pada Pertemuan kedua mediasi akan dilaksanakan penyampaian resume perkara dan usulan perdamaian para pihak, Kuasa Hukum masing-masing pihak bisa membantu terkait pembuatan resume perkara dan mendorong para pihak untuk berperan aktif dalam proses mediasi. Baik, selanjutnya akan dibacakan tata tertib selama melakukan proses mediasi yaitu sebagai berikut : 1. Para pihak wajib beritikad baik, hadir dan mengikuti jadwal mediasi yang telah ditentukan serta berperan aktif dalam proses mediasi; 2. Para pihak harus berbicara secara bergantian setelah dipersilahkan mediator; 3. Para pihak tidak boleh saling memotong pembicaraan; 4. Para pihak tidak saling menyerang baik secara kata-kata maupun fisik; 5. Tidak merokok; 6. Tidak menggunakan Handphone; 7. Tidak merekam isi pembicaraan. Baiklah, apakah Bapak dan Ibu setuju dengan kesepakatan terhadap tata tertib tersebut ? atau ada tambahan terkait tata tertib mediasi tersebut ?



Penggugat



: Setuju



Tergugat I,II : Setuju Mediator



: Baiklah saya kira sudah cukup utuk hari ini. Terimakasih kepada para Pihak sudah hadir dalam pertemuan pertama mediasi ini. Saya harap Kepada para Pihak untuk tetap hadir di Pertemuan mediasi yang kedua yaitu pada hari Senin Tanggal 23 September 2019 Pukul 10.00 WIB di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Probolinggo untuk penyampaian Resume perkara dan usulan perdamaian dari masing-masing pihak.



Sesuai dengan PERMA 1 NO. 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi di Pengadilan bahwa Pertemuan mediasi pertama dilakukan untuk perkenalan untuk mengetahui identitas masingmasing pihak, menjelaskan peran mediator, sifat mediasi, manfaat mediasi, mekanisme mediasi dan merumuskan jadwal serta tata tertib selama mediasi. Sedangkan pertemuan selanjutnya untuk membahas permasalahan dari pembacaan resume perkara masing-masing pihak. Pertemuan 2 Mediator



: Selamat Siang Bapak dan Ibuk yang saya hormati, sebelum kita memulai mediasi izinkan saya untuk membacakan tata tertib proses mediasi yang telah kita sepakati bersama yaitu sebagai berikut :



1. Para pihak wajib beritikad baik, hadir dan mengikuti jadwal mediasi yang telah ditentukan serta berperan aktif dalam proses mediasi; 2. Para pihak harus berbicara secara bergantian setelah dipersilahkan mediator; 3. Para pihak tidak boleh saling memotong pembicaraan; 4. Para pihak tidak saling menyerang baik secara kata-kata maupun fisik; 5. Tidak merokok; 6. Tidak menggunakan Handphone; 7. Tidak merekam isi pembicaraan. Saya harap Bapak dan Ibuk bisa menaati tata tertib yang telah disepakati tersebut. Untuk memulai mediasi, bagaimana kalau kita mulai dengan mendengar keterangan dari pihak Penggugat terlebih dahulu ? Penggugat



: Jadi begini, saya dengan bu Maulidiya dan suaminya pak Widodo melakukan transaksi jual beli seharga Rp. 350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Sudah dibuatkan Akta Jul beli di hadapan Notaris Bu Rahmawati S.H., M.Kn dengan Nomor 124/Pbl/2019 Tanggal 18 Juni 2019. Pada waktu itu Bu Maulidya membayar uang muka seharga Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) secara tunai, dan sepakat sisanya akan dibayar dua bulan setelah akta dibuat. Tanggal 11 Agustus 2019 Bu Maulidya dengan suaminya membayar sisa pembayaran/pelunasan dengan memberikan 2 lembar cek.



(Penggugat meminta tolong kepada kuasa hukum untuk memberikan Fotocopy dua lembar cek tersebut dan akta jual beli serta sekaligus meminta untuk menjelaskannya) Kuasa Hk P



: Jadi pada Tanggal 11 Agustus 2019, Bu Maulidya dengan Pak Widodo membayar sisa pembayaran/pelunasan dengan memberikan dua lembar cek yaitu sebagai berikut : 1. 2.



Penggugat



Cek No. XP 279269 tanggal 18 Agustus 2019 BCA (Bank Central Asia) Sejumlah Rp. 85.000.000 (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) dan Cek No. XP 279251 Tanggal 18 Agustus 2019 BCA (Bank Central Asia) sejumlah Rp. 65.000.000 (Enam Puluh Lima Juta Rupiah). Kedua cek tersebut atas nama Pak Widodo.



: Setelah seminggu pelunasan, saya cairkan dua lembar cek tersebut di Bank OCBC NISP Sidoarjo akan tetapi pihak Bank mengatakan ditolak karena Rekening Giro telah ditutup. Jadi saya langsung menghubungi bu Maulidya akan tetapi bu Maulidya seolah selalu menghindar dari saya, seolah Bu Maulidy tidak beritikad baik kepada saya. Dan setelah Bu Maulidya bisa ditemui, Bu Maulidya justru mengatakan tidak benar dan rekening tabungan giro atas nama Widodo masih aktif. Jadi karena saya merasa tidak adil dan dirugikan disini maka saya dengan kuasa hukum saya mengajukan Gugatan.



Mediator



: Kalau boleh tau Objek dari Transaksi antara Bapak dengan Bu Maulidya dan Suami bu Maulidya apa ?



Penggugat



: Rumah milik saya yang terletak di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Kartasoro Kota Probolinggo. Sertifikat Hak Milik 2233 Luas 265 m 2



Mediator



: Jadi kalau boleh saya simpulkan bahwa Pak Budi dengan Bu maulidya beserta Suaminya telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli terbukti dari fotocopy Akta yang saya terima yaitu dengan objek Rumah di Kelutahan Mengunharjo, kecamatan kartasoro Kota Probolinggo dengan sertifikat Hak Milik 2233 Luas 265m 2. Tahap pembayaran dilakukan 2 kali yaitu uang muka sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan Tahap kedua yaitu dua lembar cek yang masing2 nominalnya Rp. 85.000.000 dan Rp. 65.000.000. Akan tetapi saat dicairkan dua lembar cek tersebut tidak bisa karena dinyatakan tabungan giro tutup. Benar begitu ?



Penggugat



: Benar bu.



Mediator



: Lalu solusi apa yang Pak Budi Inginkan dari Mediasi ini ?



Penggugat



: Seperti yang saya katakan tadi bahwa saya merasa tidak adil dan dirugikan atas Transaksi Jual beli ini karena cek yang bu maulidya dan pak widodo berikan tidak bisa saya cairkan. Sedangkan mereka sudah menerima SHM dan sedang proses pergantian Nama.



Kuasa Hukum menjelaskan maksud keinginan dari Penggugat Kuasa Hk. P : Bahwa kami ingin mengajukan usulan perdamaian sebagai berikut : 1. Bahwa Bu Maulidya dan Pak widodo mengakui kesalahannya dan Tulus meminta maaf kepada Bapak Budi; 2. Bahwa Bu Maulidya dan Pak Widodo melunasi sisa pembayaran sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah); Pada saat mediasi para pihak yang berperkara harus lebih aktif dalam penyampaian permasalahan. Sedangkan peran dari Kuasa Hukum yaitu membantu para pihak melaksanakan hak dan kewajibannya, menyampaikan penjelasan hakim, mendorong para pihak untuk aktif, membantu mengidentifikasi kebutuhan, kepentingan dan usulan penyelesaian sengketa, merumuskan rencana dan usulan kesepakatan perdamaian, serta menjelaskan kewajiban kuasa hukum. Mediator



: Benar begitu Pak Budi ?



Penggugat



: Benar.



Mediator



: Baiklah, selanjutnya saya persilahkan kepada Bu Maulidya dan Pak Widodo untuk menyampaikan permasalahannya.



Tergugat I



: Baik terimakasih kesempatannya. Memang benar saya dan suami saya melakukan transaksi jual beli dengan Pak Budi. Dan benar bahwa telah dibuatkan Akta Jual beli seperti yang dikatakan oleh Pak Budi yaitu di hadapan Notaris Bu Rahmawati S.H., M.Kn dengan Nomor 124/Pbl/2019 Tanggal 18 Juni 2019. Saya telah membayar uang muka seharga Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) secara tunai. Saya membayar sisanya. dengan suami saya dengan memberikan 2 lembar cek seperti yang telah dikatakan oleh Penggugat.



Mediator



: Bisa dibacakan terkait 2 lembar cek tersebut ?



Tergugat II



: Cek No. XP 279269 tanggal 18 Agustus 2019 BCA (Bank Central Asia) Sejumlah Rp. 85.000.000 (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) dan Cek No. XP 279251 Tanggal 18 Agustus 2019 BCA (Bank Central Asia) sejumlah Rp. 65.000.000 (Enam Puluh Lima Juta Rupiah). Kedua cek tersebut atas nama Saya.



Tergugat II memberikan FC Akta jual beli, dan kwitansi lunas yang isinya nominal cek tersebut. Tergugat II



: Bahwa bukannya kami tidak beritikad baik kepada Pak Budi dengan tidak membayar sisa pembayaran tersebut. Saya yang memiliki Tabungan Giro tersebut bisa membuktikan bahwa Tabungan Giro saya masih aktif.



Tergugat II memberikan bukti Tabungan Gironya yang masih aktif. Mediator



: Lalu mengapa ada pernyataan dari Pihak Bank yang menyatakan Tabungan Giro milik Pak Widodo tutup ?



Tergugat II



: Setelah saya cek kembali, ternyata karena kesalahan saya dalam pembuatan cek tersebut. Ada kekeliruan bu, sehingga cek tersebut tidak bisa dicairkan.



Mediator



: Saya simpulkan bahwa Bu Maulidya dan Pak Widodo membenarkan telah terjadi Transaksi Jual Beli dengan Pak Budi, hal itu dibuktik dari Akta Jual beli yang sama dengan yang dimiliki Pak Budi dan SHM rumah yang merupakan objek transaksi tersebut. Bu Maulidya telah membayar uang muka seharga Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) secara tunai. Dan membayar sisanya dengan dua lembar cek pada Tanggal 18 Agustus dibuktikan dari kwitansi pembayaran, dan nominal cek yang sama. Bahwa Pak Widodo mengakui adanya kekeliruan terhadap cek tersebut sehingga ceknya tidak bisa dicairkan oleh Pak Budi. Benar begitu Bu Maulidya dan Pak Widodo ?



Tergugat I, II : Benar. Mediator



: Lalu, Solusi apa yang Bu Maulidya dan Pak Widodo inginkan dari mediasi ini ?



Tergugat I



: Bahwa saya ingin masalah ini diselesaikan baik-baik karena permasalahan ini hanya kesalahpahaman antara Saya, suami saya dengan Pak Budi.



Tergugat II



: Bahwa saya dan isteri saya mengakui kesalahan dan meminta maaf secara tulus kepada Pak Budi karena kekeliruan saya. Dan kami akan membayar sisa pembayaran secepatnya, akan tetapi karena kekeliruan ini saya mohon kepada Pak Budi untuk memberikan waktu kepada kami selama 7 hari untuk membayar sisa pembayaran tesebut.



Mediator



: Bagaimana Pak Budi, apakah Pak Budi bersedia memaafkan Bu Maulidya dan Pak Widodo ? dan bersedia memberikan batas waktu 7 hari kepada Bu Maulidya dan Pak Widodo untuk membayar sisa pembayaran tersebut ?



Penggugat



: karena Pak widodo dan Bu Maulidya dengan tulus meminta maaf dan akan membayar hutangnya, maka saya maafkan dan saya setuju memberikan batas waktu 7 hari kepada Bu Maulidya dan Pak Widodo.



Mediator



: baiklah, saya rasa sudah menemukan kesepakatan. Tapi sebelumnya saya akan membacakan kesepakatan yang telah disepakati bersama yaitu sebagai berikut : 1. Bahwa Pihak Penggugat mensetujui Perdamaian dengan Tergugat I dan Tergugat II; 2. Bahwa Pihak Tergugat I dan Tergugat II mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada Penggugat; 3. Bahwa Pihak Tergugat akan melunasi Sisa Pembayaran Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah); 4. Bahwa Pihak Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II sepakat sisa pembayaran dilakukan paling lambat 7 Hari setelah adanya Kesepakatan Perdamaian. Itulah tadi kesepakatan-kesepakatan yang sudah disepakati. Saya mau bertanya kepada Pak Budi , Bu Maulidya dan Pak Widodo apakah puas dengan hasil mediasi ini?



Penggugat



: puas



Tergugat



: Puas



Mediator



: baiklah selanjutnya kita akan mempersiapkan kesepakatan perdamaian yang mana nantinya di dalam kesepakatan tersebut para pihak harus menambahkan klausul. Apakah kesepakatan perdamaian ini dikuatkan dalam akta perdamaian ataukah hanya kesepakatan perdamaian saja ?



Tergugat I



: Bu Mediator saya ingin bertanya apa perbedaan Kesepakatan perdamaian dengan akta perdamaian ?



Mediator



: Saya jelaskan, apabila hanya kesepakatan perdamaian maka Pihak Penggugat yaitu Pak Budi wajib mencabut Gugatan dan kesepakatan Perdamaian tersebut mengikat kedua belah pihak yaitu Pak Budi, Bu Maulidya dan Pak Widodo. Apabila Kesepakatan Perdamaian dikuatkan dalam Akta Perdamaian maka memiliki kekuatan eksekutoril dan sama halnya dengan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Apakah Pak Budi, Bu Maulidya dan Pak Widodo mengerti ?Atau perlu saya ulangi kembali ?



Penggugat



: Mengerti



Tergugat I,II : Mengerti Mediator



: Saya beri waktu 2 Menit kepada Pak Budi, Bu Maulidya dan Pak Widodo berdiskusi terkait kesepakatan pedamaian ini dikukuhkan ke akta perdamaian atau tidak.



Mediator



: Baik, bagaimana Pak Budi ? Apakah Pak budi ingin menguatkan kesepakatan perdamaian ke Akta perdamaian ?



Penggugat



: Iya, saya ingin mengkukuhkan ke akta perdamaian.



Mediator



: Bagaimana Bu Maulidya dan Pak Widodo ?



Tergugat I, II : Saya juga ingin dikukuhkan ke akta perdamaian. Kesepakatan perdamaian dibuat oleh mediator dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan mediator. Mediator



: Baiklah terimakasih banyak kepada Pak Budi, Bu Maulidya dan Pak Widodo atas itikad baiknya telah mengikuti mediasi secara penuh dan berperan aktif sampai menemukan solusi dari permasalahan. Saya harap kepada kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan menghilangkan perselisihan setelah keluar dari ruangan mediasi ini.Saya selaku mediator meminta maaf apabila ada kesalahan, kekurangan maupun salah kata.



Para pihak mengucapkan terimakasih dan berjabat satu sama lain serta meminta maaf. Mediator menyampaikan laporan hasil mediasi kepada Hakim Pemerika Perkara dengan melampirkan kesepakatan perdamaian. Sidang berikutnya yaitu pembacaan putusan oleh Hakim pemeriksa perkara.