7 0 333 KB
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
Kode
:
FAR. FK01. 001. 01
Judul
:
Mencatat Kebutuhan Sediaan Farmasi Dan Perbekalan Kesehatan
Deskripsi
:
Unit kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan untuk memeriksa persediaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan serta melakukan pencatatannya
ELEMEN KOMPETENSI 1
2
Memeriksa ketersediaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Kartu stok dibaca
1.2
Kesesuaian jumlah barang dengan kartu stok diperiksa
1.3
Kebutuhan pembelian dalam buku defekta dicatat
1.4
Jumlah dan jenis barang yang dipesan dihitung
Memeriksa persediaan sediaan 2.1 farmasi dan perbekalan kesehatan yang mendekati waktu kadaluarsa 2.2
Kartu stok/buku kontrol kadaluarsa obat dibaca
Jenis dan jumlah barang yang mendekati waktu kadaluarsa dicatat
BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku dalam pencatatan (dalam buku defecta) sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang dibutuhkan guna melengkapi persediaan dan kelancaran distribusi. Pekerjaan dilakukan secara perorangan, di tempat pelayanan komuniti farmasi. Unit ini meliputi skil pencatatan dan ketelitian memeriksa tanggal kadaluarsa sediaan farmasi. Seluruh pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan peraturan dan prosedur operasi standar yang ditentukan. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Kartu stok 2. Buku defecta 3. Buku rekap kadaluarsa PANDUAN PENILAIAN :
DEPDIKNAS RI
20
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1.1. Menyimpan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan Far.FK.01.004.01 2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan : 3.1. Pengetahuan tentang sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 3.2. Peraturan Undang-undang yang terkait 3.3. Spesialite 3.4. Administrasi farmasi 4. Ketrampilan yang diperlukan: 4.1. Menggunakan komputer 5. Aspek Kritis : 5.1. Kesalahan dalam menghitung dan mencatat jenis dan jumlah sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 5.2. Kesalahan dalam mencocokkan jumlah pada kartu stok dengan keadaan sebenarnya KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi
DEPDIKNAS RI
TINGKAT 1 1 1 1 1 2 1
21
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
Kode
:
FAR. FK01. 002. 01
Judul
:
Memesan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
Deskripsi
:
Unit ini berkaitan dengan pekerjaan memesan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan kepada PBF
ELEMEN KOMPETENSI
KRITERIA UNJUK KERJA
1
Meneliti kebutuhan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
1.1 Keperluan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan dievaluasi
2
Memesan sediaan farmasi dan 2.1 Kebutuhan sediaan farmasi dan perbekalan perbekalan kesehatan kesehatan ditulis dalam surat pesanan
3
Menandatangani surat pesanan
3.1 Surat pesanan disetujui oleh apoteker, ditandatangani, kemudian disampaikan kepada PBF resmi
BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku dalam pemesanan kebutuhan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang telah disetujui oleh apoteker. Pekerjaan ini dilakukan secara perorangan dan dilakukan di tempat pelayanan komuniti farmasi, meliputi obat bebas, bebas terbatas, obat keras dan perbekalan kesehatan. Pemesanan dilakukan kepada distributor/PBF menggunakan surat pesanan yang berlaku di tempat kerja. Seluruh pekerjaan pemesanan dilakukan sesuai dengan peraturan dan prosedur operasi standar yang berlaku. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Surat pesanan tempat bekerja 2. Registrasi dan izin kerja asisten apoteker No. 679/MenKes/SK/V/2003 PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1.1. Mencatat kebutuhan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan FAR.FK. 01.001.01 2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan : DEPDIKNAS RI
22
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
3.1. 3.2. 3.3. 3.4.
Pengetahuan tentang sediaan obat dan perbekalan kesehatan Spesialite Penggunaan surat pesanan Peraturan undang-undang terkait
4. Ketrampilan yang diperlukan: 4.1. Komunikasi 4.2. Menggunakan komputer 5. Aspek Kritis : 5.1. Kesalahan dalam Penulisan surat pesanan 5.2. Kesalahan dalam memilih PBF KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi
DEPDIKNAS RI
TINGKAT 1 2 1 1 1 1 1
23
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
Kode
:
FAR. FK01. 003. 01
Judul
:
Menerima Sediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan
Deskripsi
:
Unit kompetensi ini berkaitan dengan cara menerima dan memeriksa sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan sesuai pesanan (kecuali narkotika dan psikotropika)
ELEMEN KOMPETENSI 1
Menerima perbekalan dan memeriksa kesesuaian pesanan
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Dokumen penerimaan barang dengan surat pesanan dicocokkan
1.2 Jumlah dan Jenis barang dicocokkan dengan dokumen yang menyertainya 1.3 Dokumen pengiriman barang disahkan 2
Memeriksa sediaan farmasi dan 2.1 Sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan perbekalan kesehatan diperiksa keadaan fisiknya 2.2 Tanggal kadaluarsa diperhitungkan dengan kemungkinan masa habis sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
3
Membuat bukti penerimaan
3.1 Bukti penerimaan disahkan 3.2 Barang yang diterima dicatat sesuai ketentuan yang ada
BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku dalam menerima sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan di tempat pelayanan komuniti farmasi. Pekerjaan ini dilakukan secara perorangan atau berkelompok. Semua sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang diterima dicocokkan dengan surat pesanan (jenis dan jumlah), faktur pembelian serta diperhatikan tanggal kadaluarsa. Pelaksanaan pekerjaan ini dikerjakan sesuai prosedur operasi standar yang telah ditentukan. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksakan unit kompetensi in : 1. Standar operasional prosedur penerimaan barang 2. Dokumen surat pesanan 3. Faktur dan surat pesanan 4. Bentuk dan jenis sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 5. Kondisi fisik sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang memenuhi syarat DEPDIKNAS RI
24
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1.1. Mencatat kebutuhan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan FAR.FK.01.001.01 1.2. Memesan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan FAR.FK.01.002.01 2. Kondisi pengujian: 2.1 Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan : 3.1. Pengetahuan tentang sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 3.2. Peraturan Undang-undang yang terkait 3.3. Spesialite 4. Ketrampilan yang diperlukan: 4.1. Menggunakan komputer 5. Aspek Kritis : 5.1. Kesalahan dalam mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan surat pesanan 5.2. Kesalahan dalam mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan faktur 5.3. Kesalahan dalam membaca tanggal kadaluarsa KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi
DEPDIKNAS RI
TINGKAT 1 1 1 1 1 1 1
25
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
Kode
:
FAR. FK. 01. 004. 01
Judul
:
Menyimpan Sediaan Farmasi Dan Perbekalan Kesehatan
Deskripsi
:
Unit Kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan menata sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan.
ELEMEN KOMPETENSI 1
Verifikasi ruang dan alat
2
Menyimpan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan sesuai dengan golongannya
KRITERIA UNJUK KERJA Ketersediaan ruang/tempat penyimpanan 1.1 diperiksa sesuai SOP yang ditentukan 2.1 Sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan dikelompokan sesuai dengan golongannya 2.2 Sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan disimpan sesuai dengan golongan obat bebas, dan obat bebas terbatas, golongan obat keras, psikotropika, golongan obat generik dan golongan obat tradisional 2.3 Tiap-tiap golongan disusun secara aphabetis 2.4 Sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan disimpan sesuai dengan sistem yang dipilih (FIFO, FEFO)
3
Menyimpan sediaan farmasi dan 3.1 Sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan perbekalan kesehatan sesuai ditempatkan sesuai dengan bentuk bentuk sediaanya sediaanya ( contoh injeksi, topikal, tetes mata, tetes hidung, tablet/kapsul) 3.2 Sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan ditempatkan secara alphabetis 3.3 Sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan disusun sesuai dengan sistem yang dipilih (FIFO, FEFO)
4
Menyimpan sediaan farmasi dan 4.1 Sifat fisika dan kimia sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan sesuai perbekalan kesehatan yang terkait dengan sifat fisika dan kimianya penyimpanan diperiksa
DEPDIKNAS RI
26
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
4.2 Sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan ditempatkan sesuai sifat fisika-kimianya (temperatur yang sesuai, terlindung cahaya, tertutup rapat, bahan mudah terbakar)
BATASAN VARIABEL Unit kompetensi ini berlaku dalam rangka menyimpan , mengamankan dan menjamin kualitas sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan sesuai dengan sisitem yang telah ditentukan. Pekerjaan ini dilakukan secara perorangan di tempat pelayanan komuniti farmasi, dan berdasarkan prosedur operasi standar yang berlaku di tempat kerja,. Unit ini meliputi skil untuk menggolongkan sediaan farmasi sesuai dengan penggolongan, bentuk sediaan, atau sifat fisika dan kimianya, kemudian menyimpan dalam tempat yang sesuai, menurut sistem FEFO atau FIFO. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksakan unit kompetensi ini : 1. Standar Operasional Prosedure penyimpanan barang yang berlaku di tempat kerja 2. Registrasi dan izin kerja asisten apoteker No. 679/Men Kes/SK/V/2003 PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1.1. Mencatat kebutuhan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan FAR.FK.01.001.01 1.2. Menerima sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan FAR.FK.01.003.01 2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan : 3.1. Penggolongan bentuk sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 3.2. Bentuk sediaan dan jenis sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 3.3. Sifat fisika-kimia sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 3.4. Waktu kadaluarsa sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 3.5. Persyaratan ruang /tempat penyimpanan 4. Ketrampilan yang diperlukan: 4.1. Menggunakan komputer 4.2. Menyimpan dengan benar dan rapi 5. Aspek Kritis : 5.1. Kesalahan dalam penataan 5.2. Ruang/tempat penyimpanan tidak memenuhi syarat 5.3. Kesalahan membaca tanggal kadaluarsa dan syarat penyimpanan
DEPDIKNAS RI
27
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi
DEPDIKNAS RI
TINGKAT 1 1 1 1 1 1 1
28
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
Kode
:
FAR. FK01. 005. 01
Judul
:
Melakukan administrasi dokumen-dokumen sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
Deskripsi
:
Unit kompetensi ini berkaitan dengan pekerjaan menyimpan resep, faktur pembelian, dan mencatat pemasukan/ pengeluaran sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan.
ELEMEN KOMPETENSI
KRITERIA UNJUK KERJA
1
Melakukan pengelompokan faktur 1.1 pembelian, dan resep
Faktur pembelian dan resep dikelompokan sesuai dengan SOP yang ditentukan
2
Menyimpan faktur pembelian, dan 2.1 resep
Faktur pembelian dan resep disimpan pada tempat yang sudah ditentukan
3
Menyiapkan pemusnahan resep
3.1
Resep yang akan dimusnakan dipisahkan (waktu pemusnahan asisten berperan sebagai saksi)
4
Menyiapkan, mengisi dan menyimpan kartu stok
4.1
Kartu stok disusun berdasarkan SOP yang telah ditentukan
4.2
Penerimaan dan pengeluaran sediaan farmasi dicatat pada kartu stok.
4.3
Kartu stok disimpan pada tempat yang telah ditentukan
BATASAN VARIABEL Unit kompetensi ini berlaku dalam melakukan penyimpanan resep,faktur pembelian dan mencatat pemasukan/ pengeluaran sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan. Pekerjaan dilakukan secara perorangan, di tempat pelayanan komuniti farmasi. Pelaksanaan kegiatan meliputi pengarsipan dokumen-dokumen antara lain surat pesanan, faktur, dan resep, serta dilakukan menurut prosedur operasi standar yang berlaku. Unit ini meliputi skil untuk pengelompokan dan pengarsipan dengan benar dan baik. Penyimpanan resep dilakukan minimal 3 tahun untuk kemudian dilakukan pemusnahan. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Tempat untuk menyimpan faktur, resep dan kartu stok 2. Prosedur baku untuk pengelompokan faktur, resep serta pencatatan barang masuk/keluar DEPDIKNAS RI
29
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
3. Registrasi dan surat izin kerja asisten apoteker no. 679/MenKes/SK/V/2003
PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1.1. Menerima sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan FAR.FK.01.003.01 1.2. Memesan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan FAR.FK.01.002.01 1.3. Mencatat kebutuhan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan FAR.FK.01.001.01 2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan : 3.1. Tata cara pengelompokkan faktur, resep dan kartu stok 3.2. Tata cara penyimpanan 3.3. Tata cara pengarsipan 3.4. Tata cara pemusnahan resep 4. Ketrampilan yang diperlukan: 4.1. Mengelompokan dan menyimpan dengan benar dan rapi 5. Aspek Kritis : 5.1. Pengelompokkan yang tidak beraturan 5.2. Penyimpanan yang tidak benar 5.3. Pencatatan yang salah pada kartu stok KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi
DEPDIKNAS RI
TINGKAT 1 1 1 1 1 1 1
30
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
Kode
:
FAR. FK01. 006. 01
Judul
:
Menghitung/ kalkulasi biaya obat dan perbekalan kesehatan
Deskripsi
:
Unit ini berkaitan dengan jumlah biaya obat yang harus dikeluarkan oleh pasien
ELEMEN KOMPETENSI
KRITERIA UNJUK KERJA
1
Menghitung jumlah sediaan farmasi / perbekalan kesehatan
1.1
Jumlah obat/perbekalan kesehatan yang diperlukan dihitung
2
Menghitung biaya
2.1
Biaya/harga obat ditentukan berdasarkan SOP yang ditentukan
3
Menginformasikan jumlah biaya Dokumentasi
3.1
Jumlah biaya di informasikan kepada pasien
4.1
Biaya didokumentasikan sesuai SOP yang ditentukan
4
BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku dalam menentukan biaya obat dan perbekalan kesehatan yang dikeluarkan oleh pasien (khusus untuk obat dengan resep dokter, dilakukan dibawah pengawasan apoteker). Pekerjaan dilakukan perorangan, di tempat pelayanan komuniti farmasi dan mengacu pada daftar harga yang berlaku. Pelaksanaannya meliputi identifikasi jenis dan jumlah sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan , serta menghitung jumlah biaya yang harus dikeluarkan pasien. Unit ini meliputi skil penghitungan biaya sesuai dengan prosedur operasi standar yang berlaku. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini: 1. Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotik SK MenKes 1027/MenKes/SK/IX/2004 2. Daftar harga obat yang berlaku 3. Registrasi dan izin kerja asisten apoteker No. 679/Men Kes/SK/V/2003
RI
no.
PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1.1. Menerima sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan FAR.FK.01.003.01 2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang rumah sakit dan DEPDIKNAS RI
31
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan : 3.1. Pengetahuan tentang obat dan alat kesehatan 3.2. Membaca resep 4. Ketrampilan yang diperlukan: Menghitung harga Membuat dokumentasi 5. Aspek Kritis : 5.1. Kesalahan dalam menghitung jenis dan jumlah obat 5.2. Kesalahan dalam menghitung biaya KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi
DEPDIKNAS RI
TINGKAT 1 1 1 1 1 1 1
32
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
Kode
:
FAR. FK01. 007. 01
Judul
:
Menyiapkan dan meracik sediaan farmasi
Deskripsi
:
Unit kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan untuk menyiapkan dan meracik sediaan farmasi dibawah pengawasan apoteker
1
2
ELEMEN KOMPETENSI Menyiapkan sediaan farmasi
Meracik sediaan farmasi
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Alat dan bahan pengemas yang akan digunakan disiapkan
1.2
Obat yang diperlukan disiapklan
1.3
Diperiksa apakah obat memenuhi syarat
2.1
Obat ditimbang/diukur volumenya menggunakan alat-alat yang memenuhi persyaratan
2.2
Bahan /sediaan obat dicampur
2.3
Sediaan obat dikemas sesuai dengan bentuk sediaannya
2.4
Obat jadi dikemas sesuai dengan bentuk dan jumlahnya
BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku dalam menyiapkan dan meracik obat dibawah pengawasan apoteker. Pekerjaan ini dilakukan secara perorangan atau berkelompok, di tempat pelayanan komuniti farmasi. Pelaksanaannya meliputi penyiapan bahan obat, alat-alat yang digunakan, menimbang, meracik,serta mengemas. Semua alat yang digunakan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Unit ini meliputi skil untuk mengukur, menimbang, meracik, mengemas dan menggunakan alat-alat lain yang diperlukan dalam menyiapkan suatu sediaan farmasi. Pekerjaan dilakukan menurut prosedur operasi standar yang ditentukan. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Peralatan standar harus tersedia (timbangan, mortir & stamper, gelas ukur, alat pengemas) dan memenuhi persyaratan 2. Standar pelayanan kefarmasian di apotik SK MenKes RI no. 1027/MenKes/SK/IX/2004
DEPDIKNAS RI
33
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1.1. Menyimpan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan FAR.FK.01.004.01 2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan : 3.1. Teknis meracik sediaan farmasi dengan memperhatikan sifat dari masing-masing bahan 3.2. Fungsi dan penggunaan semua peralatan yang dipergunakan untuk meracik sediaan farmasi 3.3. Pengetahuan tentang obat 3.4. Cara mengemas sediaan obat 4. Ketrampilan yang diperlukan: 4.1. Menggunakan komputer 4.2. Membuat dokumentasi 4.3. Membaca resep 5. Aspek Kritis : 5.1. Kesalahan dalam menyiapkan bahan/obat yang akan diracik 5.2. Kesalahan dalam penimbangan 5.3. Kesalahan dalam mengemas KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi
DEPDIKNAS RI
TINGKAT 1 1 1 1 1 1 1
34
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
Kode
:
FAR. FK01. 008. 01
Judul
:
Deskripsi
:
Menulis etiket dan menempelkannya pada kemasan sediaan farmasi Unit ini berkaitan dengan pekerjaan menulis etiket, menempelkan pada kemasan obat serta memberikan label yang sesuai, dibawah pengawasan apoteker
ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
Menulis etiket
Menempelkan etiket dan label
Melakukan pengecekan etiket dan label
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Etiket disiapkan sesuai dengan pengelompokkan obat (obat luar/dalam) dan besar kemasan
1.2
Etiket ditulis sesuai dengan resep dokter
1.3
Label disiapkan (bila diperlukan)
2.1
Etiket ditempelkan pada kemasan
2.2
Label (bila diperlukan) ditempelkan pada kemasan
3.1
Dilakukan pengecekan atas kebenaran/kesesuaian etiket dengan obat
BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku dalam penulisan etiket, menempelkan pada kemasan obat serta memberikan label, dibawah pengawasan apoteker. Pekerjaan dilakukan secara perorangan di tempat pelayanan komuniti farmasi. Pelaksanaannya meliputi membaca resep, menyiapkan etiket, menulis tanggal, nama pasien, cara pakai, yang sesuai dengan resep, serta pemberian/penempelan label apabila diperlukan. Unit ini meliputi skil untuk membaca dan mengerti arti suatu resep dan menulis pada etiket sesuai yang tertera/ dimaksudkan dalam etiket. Semua pekerjaan dilaksanakan menurut prosedur operasi standar yang berlaku. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini: 1. Etiket dalam berbagai ukuran, untuk obat dalam maupun obat luar 2. Label-label yang diperlukan 3. Registrasi dan izin kerja asisten apoteker No. 679/Men Kes/SK/V/2003 4. Standar pelayanan kefarmasian di apotik No. 1027/MenKes/SK/IX/2004 PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1.1. Menyiapkan dan meracik sediaan farmasi FAR.FK.01.007.01 DEPDIKNAS RI
35
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan : 3.1. Membaca resep 3.2. Bahasa latin yang biasa digunakan dalam resep 4. Ketrampilan yang diperlukan: 4.1. Menulis dengan rapi dan jelas 5. Aspek Kritis : 5.1. Kesalahan menulis etiket resep dokter (nama pasien, aturan pakai) 5.2. Kesalahan menempelkan etiket pada kemasan obat 5.3. Kesalahan menempelkan label pada kemasan obat KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi
DEPDIKNAS RI
TINGKAT 1 1 1 1 1 1 1
36
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
Kode
:
FAR. FK01. 009. 01
Judul
:
Menulis Copy Resep
Deskripsi
:
Unit ini berkaitan dengan kemampuan menulis copy resep dari dokter, dibawah pengawasan apoteker
ELEMEN KOMPETENSI
KRITERIA UNJUK KERJA
1
Meneliti diperlukan/tidak diperlukan copy resep
1.1
Perlu tidaknya diberikan copy resep diteliti
2
Menulis copy resep
2.1
Copy resep ditulis pada blanko copy resep atau dibelakang tanda pembayaran yang sah (kuitansi)
3
Memaraf copy resep
3.1
Copy resep yang sudah ditulis diparaf oleh penulis
3.2
Copy resep diperiksa dan ditandatangani oleh apoteker
BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku dalam menulis copy resep dari dokter, dibawah pengawasan apoteker. Pekerjaan ini dilakukan secara perorangan di tempat pelayanan komuniti farmasi. Unit ini dilakukan dengan menggunakan lembar copy resep yang berlaku, dan dikerjakan menurut prosedur operasi standar yang ditentukan. Unit kompetensi ini meliputi skil membaca dan mengerti resep serta menuliskan dalam copy resep dan memarafnya. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Lembar copy resep 2. Lembar tanda pembayaran yang sah 3. Registrasi dan izin kerja asisten apoteker No. 679/Men Kes/SK/V/2003 4. Standar pelayanan kefarmasian di apotik No. 1027/Men Kes/SK/IX/2004 5. Standar kompetensi farmasi (ISFI) PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1.1. Menyiapkan dan meracik sediaan farmasi FAR.FK.01.007.01 1.2. Menulis etiket dan menempelkan pada kemasan sediaan farmasi FAR.FK.01.008.01 2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti DEPDIKNAS RI
37
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
3. Pengetahuan yang diperlukan : 3.1. Membaca resep 3.2. Bahasa latin yang biasa digunakan dalam resep 3.3. Pengetahuan tentang sediaan farmasi 4. Ketrampilan yang diperlukan: 4.1. Menulis dengan rapi dan jelas 5. Aspek Kritis : 5.1. Kesalahan penulisan copy resep 5.2. Kesalahan dalam hal copy resep tidak ditandatangani oleh apoteker 5.3. Kesalahan membaca resep KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi
Kode DEPDIKNAS RI
:
TINGKAT 1 1 1 1 1 1 1
FAR. FK01. 010. 01 38
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
Judul
:
Memberikan informasi tentang keluarga berencana
Deskripsi
:
Unit ini berkaitan dengan pemberian informasi tentang KB kepada masyarakat, dibawah pengawasan apoteker
ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3.
Mengidentifikasi peserta / calon peserta KB
Menjelaskan cara /obat KB
Membuat dokumentasi
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Peserta / calon peserta KB diidentifikasi
1.2
Obat / alat KB yang sudah / akan digunakan dicatat.
2.1
Berbagai obat, alat dan cara KB diinformasikan
2.2
Obat /cara KB yang dipilih dicatat
3.1
Semua yang berkaitan dengan peserta KB didokumentasikan menurut SOP yang ditentukan Semua tindakan yang dilakukan dilaporkan kepada apoteker
3.2 BATASAN VARIABEL :
Unit kompetensi ini berlaku dalam memberikan informasi tentang keluarga berencana kepada masyarakat, yang dilakukan oleh asisten apoteker yang telah memperoleh pendidikan/pelatihan khusus tentang KB. Pekerjaan dilakukan secara perorangan atau berkelompok di tempat pelayanan komuniti farmasi. Pekerjaan ini meliputi penjelasan tentang manfaat dan perlunya mengikuti KB, macam-macam obat dan cara penggunaan alat KB. Unit ini meliputi skil untuk memberi penjelasan dtentang macam dan penggunaan obat/alat KB. Semua pekerjaan dilakukan sesuai prosedur operasi standar yang berlaku. Persyaratan yang harus dipenuhi unutk melaksanakan unit kompetensi ini: 1. Undang-undang kesehatan no.23 th. 192, tentang pekerjaan kefarmasian 2. Registrasi dan surat ijin kerja asisten apoteker no.679/MenKes/SK/V/2003 3. Standar pelayanan kefarmasian di apotik no.1027/MenKes/SK/!X/2004 PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1.1. Menghitung/ kalkulasi biaya obat dan perbekalan kesehatan (FAR.FK01.006.01) 1.2. Menulis etiket dan menempelkan oada kemasan sediaan farmasi (FAR.FK01.008.01) 1.3. Memberikan pelayanan obat bebas, bebas terbatas dan perbekalan kesehatan (FAR.FK01.011.01)
DEPDIKNAS RI
39
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan : 3.1. Pengetahuan tentang obat dan alat KB 3.2. Farmakologi 3.3. Farmasetika 4. Ketrampilan yang diperlukan: 4.1. Berkomunikasi 4.2. Membuat dokumentasi 5. Aspek Kritis : 5.1. Kesalahan dalam memberikan informasi 5.2. Kesalahan dalam pencatatan KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi
Kode
DEPDIKNAS RI
:
TINGKAT 1 2 1 2 1 2 1
FAR. FK01. 011. 01
40
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
Judul
:
Memberikan pelayanan obat bebas, bebas terbatas dan perbekalan kesehatan
Deskripsi
:
Unit kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan memberikan pelayanan/menyerahkan obat bebas, bebas terbatas dan perbekalan kesehatan tertentu
ELEMEN KOMPETENSI
KRITERIA UNJUK KERJA
1
Mendengarkan permintaan obat dan perbekalan kesehatan dari masyarakat
1.1 Permintaan obat bebas, bebas terbatas dan perbekalan kesehatan disesuaikan dengan persediaan di tempat kerja
2
Menyiapkan obat yang diperlukan masyarakat
2.1
Obat yang diperlukan masyarakat disiapkan jenis dan jumlahnya
2.2 Obat dan perbekalan diperlukan dikemas
kesehatan
yang
3.
Menyerahkan obat kepada masyarakat
3.1 Obat bebas, bebas terbatas diserahkan kepada masyarakat disertai informasi sederhana (yang diperlukan)
4.
Pencatatan obat yang diserahkan kepada masyarakat
4.1 Obat yang diserahkan kepada masyarakat dicatat menurut SOP yang ditentukan
BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku dalam melakukan pelayanan obat bebas, bebas terbatas dan perbekalan kesehatan kepada masyarakat. Pekerjaan dilakukan secara perorangan di tempat pelayanan komuniti farmasi. Pelaksanaannya meliputi pendistribusian sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan kepada pasien dengan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan. Unit ini meliputi skil untuk memberikan pelayanan sediaan farmasi serta menghitung/ memberikan keterangan tentang biaya yang harus dibayar oleh konsumen. Semua pekerjaan dilakukan sesuai prosedur operasi standar yang yelah ditentukan. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kumpetensi ini: 1. Obat bebas, bebas terbatas dan perbekalan kesehatan 2. Daftar harga yang berlaku 3. Registrasi dan surat ijin kerja asisten apoteker No. 679/Men Kes/SK/V/2003 4. Standar pelayanan kefarmasian di apotik no. 1027/MenKes/SK/IX/2004 PANDUAN PENILAIAN 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1.1. Menerima sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan FAR.FK.01.003.01 1.2. Menghitung/kalkulasi biaya obat dan perbekalan kesehatan FAR.FK.01.006.01
DEPDIKNAS RI
41
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan : 3.1. Pengetahuan tentang sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 3.2. Farmakologi 4. Ketrampilan yang diperlukan: 4.1. Komunikasi 4.2. Dokumentasi 5. Aspek Kritis : 5.1. Kesalahan dalam mengambil dan terbatas/perbekalan kesehatan 5.2. Kesalahan dalam menghitung biaya obat 5.3. Kesalahan dalam memberikan informasi
menyerahkan
obat
bebas/bebas
KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi
TINGKAT 1 1 1 1 1 1 1
Kode
:
FAR. FK01. 012. 01
Judul
:
Membuat sediaan obat guna keperluan/persediaan di apotik
DEPDIKNAS RI
42
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
Deskripsi
:
Unit kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan membuat sediaan obat guna keperluan apotik dibawah pengawasan apoteker
ELEMEN KOMPETENSI 1 2
3.
Pencatatan sediaan obat yang akan dibuat Penyiapan bahan obat kemasan/wadah dan etiket
Pembuatan sediaan obat
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Sediaan obat yang akan dibuat diinventaris
2.1
Bahan obat yang diperlukan, dihitung dan disiapkan
2.2
Wadah/kemasan disiapkan
2.3
Etiket yang diperlukan disiapkan
3.1
Sediaan obat dibuat sesuai dengan SOP yang ditentukan
3.2
Etiket ditempelkan pada kemasan
yang
akan
digunakan
BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku dalam pembuatan sediaan obat guna keperluan di tempat pelayanan komuniti farmasi, dibawah pengawasan apoteker. Pekerjaan dilakukan secara perorangan atau berkelompok. Pelaksanaannya meliputi merencanakan, menyiapkan, meracik, mengemas sediaan farmasi serta memberikan etiket dan label. Unit ini meliputi skil menimbang, menggunakan alat-alat lain yang diperlukan untuk meracik suatu sediaan farmasi, serta memahami tentang penggunaan etiket dan label. Pekerjaan ini dilakukan menurut prosedur operasi standar yang telah ditentukan. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Resep standar sediaan obat 2. Alat-alat yang diperlukan dan memenuhi persyaratan 3. Wadah/pengemas 4. Registrasi dan surat ijin kerja asisten apoteker No. 679/Men Kes/SK/V/2003 5. Standar pelayanan kefarmasian di apotik No. 1027/Men Kes/SK/IX/2004 PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1.1. Menyiapkan dan meracik sediaan farmasi FAR.FK.01.007.01 1.2. Menulis etiket dan menempelkan pada kemasan sediaan farmasi FAR.FK.01.008.01 1.3. Mencatat kebutuhan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan FAR.FK.01.001.01 2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti DEPDIKNAS RI
43
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
3. Pengetahuan yang diperlukan : 3.1. Ilmu meracik 3.2. Fungsi dan penggunaan semua peralatan yang digunakan 4. Ketrampilan yang diperlukan: 4.1. Cara mengemas 5. Aspek Kritis : 5.1. Kesalahan dalam pengambilan penghitungan dan pengukuran bahan obat 5.2. Kesalahan dalam menulis dan menempel etiket 5.3. Kesalahan dalam memberikan label KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi
TINGKAT 1 1 1 1 1 1 1
Kode
:
FAR. FK02. 001. 01
Judul
:
Membuat Rencana Pengadaan Sediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan
DEPDIKNAS RI
44
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
Deskripsi
:
Unit ini berkaitan dengan fungsi pekerjaan pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan sehingga tersusun persediaan obat yang mencukupi kebutuhan dan terjamin kualitasnya
ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
KRITERIA UNJUK KERJA
Melakukan verifikasi kebutuhan 1.1
Melakukan verifikasi cara pembuatan
Membuat dokumentasi
Kebutuhan obat & perbekalan kesehatan disusun berdasarkan analisis farmakoekonomi, farmakoepidemiologi dan farmakoterapi
1.2
Bentuk dan dosis obat diidentifikasi.
1.3
Kriteria seleksi obat ditentukan
1.4
Daftar obat standar ditentukan
1.5
Analisis ABC, VEN dibuat, disesuaikan dengan anggaran
2.1
Formula standar apotik dievaluasi dan ditentukan
2.2
Cara pembuatan ditetapkan
2.3
Jumlah dan kualitas ditetapkan
2.4
Pembuatan dikerjakan berdasarkan SOP yang ditentukan
3.1
Semua pekerjaan didokumentasikan dalam format yang telah ditentukan (sesuai dengan SOP)
BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku dalam membuat rencana pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang efisien dengan kualitas yang terjamin. Pekerjaan dilakukan secara perorangan di tempat pelayanan komuniti farmasi. Pelaksanaan meliputi perencanaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan dengan memperhatikan prioritas berdasarkan pada kondisi tempat kerja. Unit ini meliputi skil untuk perencanaan dalam jangka waktu tertentu dan menentukan prioritas. Semua pekerjaan mengikuti prosedur operasi standar yang berlaku. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Undang-undang obat keras th 1949 tentang penyerahan obat keras. 2. Undang –undang tentang kesehatan no. 23 th. 1992 mengenai pekerjaan kefarmasian. 3. Undang-undang narkotika no. 22 th. 1997 DEPDIKNAS RI
45
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
4. Standar Fungsional Apoteker th. 1999 mengenai definisi Apoteker dan definisi Pekerjaan Kefarmasian 5. Undang-undang narkotika no. 22 tahun 1997 6. Registrasi dan izin kerja asisten apotik SK Menkes No. 679/Menkes/SK/V/2003 7. Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotik SK MenKes RI no. 1027/MenKes/SK/IX/2004 PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1.1. Membuat perencanaan, pengadaan dan pelaporan obat golongan narkotika dan psikotropika FAR.FK.02.003.01 1.2. Melakukan pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan FAR.FK.002.01 2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan : 3.1. Farmakologi 3.2. Farmasetika 3.3. Pengetahuan tentang obat dan alat kesehatan 3.4. Kemampuan untuk membuat perncanaan 4. Ketrampilan yang diperlukan: 4.1. Menggunakan komputer 4.2. Membuat dokumentasi 5. Aspek Kritis : 5.1. Kesalahan dalam penyusunan obat yang diperlukan, formula dan cara pembuatan obat 5.2. Kesalahan dalam menentukan jenis dan jumlah kebutuhan obat/perbekalan kesehatan
KOMPETENSI KUNCI NO 1 2
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi
DEPDIKNAS RI
TINGKAT 3 2 46
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
3 4 5 6 7
Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi
2 2 1 3 2
Kode
:
FAR. FK02. 002. 01
Judul
:
Melakukan Pengadaan Sediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan
DEPDIKNAS RI
47
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
Deskripsi
:
Unit ini berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang efisien dengan kualitas yang dapat dipertanggung jawabkan.
ELEMEN KOMPETENSI 1
2
Melakukan seleksi PBF/ distributor
KRITERIA UNJUK KERJA
terhadap 1.1
Membuat transaksi pengadaan
Dibuat daftar PBF/distributor yang menyediakan obat yang sesuai dengan kebutuhan
1.2
Standar kualifikasi ditetapkan
PBF/distributor
1.3
Dibuat pilihan PBF/distributor yang sesuai dengan kondisi apotik
2.1
Metode pembelian dan kondisi pengadaan ditetapkan
2.2
Negosiasi dilakukan berdasarkan kualitas, jaminan ketersediaan, pelayanan purna jual dan harga yang wajar
2.3
Kesepakatan dalam transaksi dimonitor
2.4
Surat pesanan yang ditandatangani
2.5
Jadwal kedatangan barang dimonitor
2.6
Komplain barang yang tidak sesuai ditentukan penanganannya
BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku dalam rangka pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang efisien dengan kualitas yang terjamin. Pekerjaan dilakukan secara perorangan di tempat pelayanan komuniti farmasi. Pelaksanaan meliputi komunikasi, negosiasi dengan distributor/PBF, pengadaan dengan mempertimbangkan prioritas dan kondisi tempat kerja. Unit ini meliputi skil untuk bernegosiasi dengan PBF dan melakukan penentuan sediaan farmasi berdasarkan prioritas serta memilih sediaan farmasi yang berkulitas. Semua pekerjaan dilakukan menurut prosedur operasi standar yang berlaku.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Undang-undang obat keras th 1949 tentang penyerahan obat keras. 2. Undang–undang tentang kesehatan no. 23 th. 1992 mengenai pekerjaan kefarmasian. 3. Undang-undang Narkotika No. 22 tahun 1997 DEPDIKNAS RI
48
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
4. Standar Fungsional Apoteker th. 1999 mengenai definisi Apoteker dan definisi Pekerjaan Kefarmasian 5. Standar Pekerjaan Kefarmasian (ISFI) 6. Standar Kompetensi Farmasis (ISFI) 7. Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotik SK MenKes RI no. 1027/MenKes/SK/IX/200 PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1.1. Membuat rencana pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan (FAR.FK02.001.01) 2. Kondisi pengujian: 2.1 Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2 Kompetensi diuji secara perorangan 2.3 Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan : 3.1. Farmakologi 3.2. Farmasetika 3.3. Pengetahuan tentang obat dan alat kesehatan 4. Ketrampilan yang diperlukan: 4.1. Menggunakan komputer 4.2. Membuat dokumentasi 5. Aspek Kritis : 5.1. Kesalahan dalam menentukan seleksi/pemilihan PBF/distributor 5.2. Kesalahan dalam transaksi pengadaan 5.3. Kesalahan dalam bernegoisasi 5.4. Keterlambatan kedatangan barang KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi
TINGKAT 3 2 2 2 1 3 2
Kode
:
FAR. FK02. 003. 01
Judul
:
Membuat perencanaan, pengadaan dan pelaporan obat golongan narkotika dan psikotropika.
DEPDIKNAS RI
49
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
Deskripsi
:
Unit ini berkaitan dengan fungsi pekerjaan mengendalikan stok obat golongan narkotika dan psikotropika serta pembuatan dan pengiriman laporan
ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
KRITERIA UNJUK KERJA
Memesan dan membeli obat 1.1 golongan narkotika dan psikotropika 1.2
Jenis obat narkotika/psikotropika yang akan dipesan dipelajari
1.3
Transaksi pembelian dengan PBF Kimia Farma dilaksanakan
2.1
Obat datang dicocokkan dengan surat pesanan jenis dan jumlahnya
2.2
Tanggal kedatangan barang dicatat dalam buku stok khusus obat narkotika dan psikotropika termasuk jenis dan jumlahnya
2.3
Bahan obat narkotika/psikotropika disimpan di tempat khusus dan terkunci, kuncinya disimpan oleh apoteker penanggung jawab
Menerimaan obat
Membuat laporan narkotika dan 3.1 psikotropika 3.2
Formulir diisi dan ditandatangani apoteker penanggung jawab, serta dicap apotik
Laporan penggunaan psikotropika dibuat ditandatangani apoteker.
narkotika dan setiap bulan,
Laporan dikirimkan kepada instansi terkait
BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku dalam membuat rencana pengadaan dan pelaporan obat narkotika dan psikotropika untuk keperluan di tempat pelayanan komuniti farmasi. Pekerjaan dilakukan secara perorangan. Pelaksanaan meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penggunaan, pelaporan, dan pengarsipan resep. Seluruh pekerjaan dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Unit ini meliputi skil untuk merencanakan, mengadakan dan menyimpan untuk menjaga kualitas dan keamanan obat golongan narkotika dan psikotropika. Pelaksanaan dilakukan sesuai dengan prosedur operasi standar yang berlaka. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Undang-undang tentang kesehatan No. 23 tahun 1992 mengenai pekerjaan kefarmasin 2. Undang-undang narkotika no. 22 th. 1997 3. Standar Fungsional Apoteker th. 1999 mengenai definisi Apoteker dan definisi Pekerjaan Kefarmasian DEPDIKNAS RI
50
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
4. Standar Pelayanan Kefarmasian di 1027/MenKes/SK/IX/2004 5. Undang-undang psikotropika no. 5 th. 1997 6. Surat pesanan narkotika dan psikotropika
Apotik
SK
MenKes
RI
no.
PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit Kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1.1. Membuat rencana pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan FAR.FK.02.001.01 1.2. Melakukan pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan FAR.FK.02.002.01 2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang komuniti
pelayanan
3. Pengetahuan yang diperlukan: 3.1. Farmakologi 3.2. Pengetahuan tentang obat golongan narkotika dan psikotropika 4. Ketrampilan yang diperlukan 4.1. Menggunakan komputer 4.2. Membuat dokumentasi 5. Aspek Kritis : 5.1. Kesalahan dalam menulis surat pesanan 5.2. Kesalahan dalam pencocokan barang dengan surat pesanan/faktur 5.3. Kesalahan dalam penyimpanan KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi
TINGKAT 1 2 2 1 1 3 1
Kode
:
FAR. FK02. 004. 01
Judul
:
Klarifikasi, interpretasi dan verifikasi permintaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
Deskripsi
:
Unit ini berkaitan dengan klarifikasi resep permintaan obat
DEPDIKNAS RI
51
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
dari dokter secara verbal atau non verbal ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
4
Verifikasi permintaan obat
Melakukan penilaian obat pasien
Melakukan perencanaan terapi obat pasien
Membuat dokumentasi
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Kelengkapan dan legalitas resep diperiksa sesuai SOP yang telah ditentukan
1.2
Kesesuaian resep dengan keluhan pasien dievaluasi
2.1
Kemungkinan adanya interaksi obat, penggunaan yang salah, penyalahgunaan obat di evaluasi
2.2
Dilakukan identifikasi penyakit dan pengobatan pasien (sekarang dan yang lewat).
3.1
Penyelesaian masalah terapi obat dirancang
3.2
Tindakan intervensi profesi dilakukan, setelah dikomunikasikan dengan penulis resep dan pasien
4.1
Semua tindakan profesi di dokumentasi sesuai SOP yang telah ditentukan
BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku dalam memeriksa legalitas dan kelengkapan resep dokter di tempat pelayanan komuniti farmasi, dan dilakukan secara perorangan. Pelaksanaan meliputi verifikasi kelengkapan resep : tanggal, nama dan nomer izin praktek, alamat dan tandatangan dokter, nama dan umur pasien. Seluruh pekerjaan dilakukan sesuai prosedur operasi standar. Unit ini meliputi skil membaca dan mengerti apa yang tertulis pada resep dokter termasuk jenis/macam dan jumlah obat yang tertera dalam resep, serta macamsediaan farmasi yang tersedia di tempat kerja. Semua pekerjaan dilakukan sesuai dengan prosedur operasi standar yang berlaku. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Undang-undang obat keras th 1949 tentang penyerahan obat keras. 2. Undang–undang tentang kesehatan no. 23 th. 1992 mengenai pekerjaan kefarmasian. 3. Standar Fungsional Apoteker th. 1999 mengenai definisi Apoteker dan definisi Pekerjaan Kefarmasian 4. Standar Pekerjaan Kefarmasian (ISFI) 5. Kode etik apoteker 6. Standar Kompetensi Farmasis (ISFI) 7. Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotik SK MenKes RI No. DEPDIKNAS RI
52
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
1027/MenKes/SK/IX/2004 PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : -2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan : 3.1. Farmasetika 3.2. Farmakoterapi 3.3. Pengetahuan tentang obat dan alat kesehatan 4. Ketrampilan yang diperlukan: 4.1. Membaca resep dokter 4.2. Membuat dokumentasi 5. Aspek Kritis : 5.1. Kesalahan dalam menginterpretasikan resep 5.2. Kesalahan dalam menentukan kebutuhan obat/perbekalan kesehatan KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi
TINGKAT 3 3 3 2 1 3 1
Kode
:
FAR. FK02. 005. 01
Judul Unit
:
Menyerahkan obat kepada pasien
Deskripsi Unit
: Unit ini berkaitan dengan penyerahan obat yang diminta dokter kepada pasien disertai dengan pemberian informasi
DEPDIKNAS RI
53
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
ELEMEN KOMPETENSI 1
2
Melakukan evaluasi dan analisis
Menyerahkan obat
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Kesesuaian obat, regimen dan pasien dievaluasi
1.2
Kesesuaian keluhan indikasi obat dianalisis
1.3
Hambatan identifikasi
2.1
Obat diserahkan kepada pasien disertai pemberian informasi yang memadai dan dibutuhkan pasien
2.2
Pasien dimotivasi untuk mematuhi terapi obat yang direncanakan
pasien
dengan
komunikasi/informasi
di
BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku dalam rangka menyerahkan obat permintaan dokter kepada pasien. Pekerjaan dilakukan secara perorangan di tempat pelayanan komuniti farmasi. Pelaksanaan meliputi kesesuaian sediaan farmasi, nama pasien harus sama dengan yang tertulis pada resep, diikuti dengan penyerahan obat disertai pemberian informasi, antara lain cara pakai, penyimpanan, dan kemungkinan efek samping. Unit ini meliputi skil untuk membaca dan mengerti resep, menginformasikan tentang obat yang diterima pasien. Semua pekerjaan dilakukan sesuai dengan prosedur standar yang berlaku. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Undang-undang obat keras th 1949 tentang penyerahan obat keras. 2. Undang–undang tentang kesehatan no. 23 th. 1992 mengenai pekerjaan kefarmasian. 3. Standar Fungsional Apoteker th. 1999 mengenai definisi Apoteker dan definisi Pekerjaan Kefarmasian 4. Standar Pekerjaan Kefarmasian (ISFI) 5. Kode etik apoteker 6. Standar Kompetensi Farmasis (ISFI) 7. Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotik SK MenKes RI no. 1027/MenKes/SK/IX/2004 PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1.1. Klarifikasi, interpretasi dan verifikasi permintaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan FAR.FK.02.004.01 2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan DEPDIKNAS RI
54
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan : 3.1. Farmakologi 3.2. Farmasetika 3.3. Farmakoterapi 4. Ketrampilan yang diperlukan: 4.1. Membaca resep 4.2. Komunikasi 5. Aspek Kritis : 5.1. Kesalahan dalam membaca resep 5.2. Kesalahan dalam meracik obat 5.3. Kesalahan dalam memberikan informasi kepada pasien KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi
TINGKAT 3 3 1 2 1 3 1
Kode
:
FAR. FK02. 006. 01
Judul Unit
:
Melakukan Pelayanan narkotika dan psikotropika
Deskripsi Unit
:
Unit ini berkaitan dengan pemberian informasi tentang narkotika dan psikotropika kepada pasien/masyarakat
DEPDIKNAS RI
55
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
ELEMEN KOMPETENSI
KRITERIA UNJUK KERJA
1
Klarifikasi resep dokter
1.1
Resep dokter diverifikasi dan klarifikasi
2
Dispensing obat narkotik
2.1
Jenis obat dicatat
2.2
Jenis obat dan dosis dihitung
2.3
Obat yang diperlukan di racik sesuai dengan SOP yang ditentukan
2.4
Obat dikemas ditentukan
3.1
Etiket dan label ditulis sesuai SOP yang telah ditentukan
3.2
Etiket dan label kemasan obat
4.1
Kesesuaian obat, etiket dengan resep diperiksa sesuai SOP yang telah ditentukan
4.2
Obat diserahkan kepada pasien disertai pemberian informasi yang memadai dan dibutuhkan pasien
5.1
Semua kegiatan dicatat menurut SOP yang ditentukan
3
4
5
Melakukan emberian etiket dan label
Penyerahan obat
Membuat dokumentasi
menurut
SOP
ditempelkan
yang
pada
BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku dalam memberikan pelayanan narkotika dan psikitropika kepada pasien berdasarkan permintaan dokter, yang dikerjakan secara perseorangan, di tempat pelayanan komuniti farmasi. Pelaksanaan meliputi, klarifikasi resep, penyiapan, peracikan pengemasan dan penyerahan kepada pasien disertai penjelasan yang perlu. Unit ini meliputi membaca dan mengerti suatu resep, obat golongan narkotika dan psikotropika, guna dan efek sampingnya, serta memberi penjelasan kepada pasien, dan pelaporan penggunaannya kepada instansi terkait. Semua pekerjaan dilakukan menurut prosedur operasi standar yang berlaku. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Undang–undang tentang kesehatan no. 23 th. 1992 mengenai pekerjaan kefarmasian. 2. Standar Fungsional Apoteker th. 1999 mengenai definisi Apoteker dan definisi Pekerjaan Kefarmasian 3. Standar Pekerjaan Kefarmasian (ISFI) 4. Kode etik apoteker 5. Standar Kompetensi Farmasis (ISFI) DEPDIKNAS RI
56
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
6. Standar Pelayanan Kefarmasian di 1027/MenKes/SK/IX/2004 7. Undang-undang narkotika no. 22 th 1997 8. Undang-undang psikotropika no. 5 th 1997
Apotik
SK
MenKes
RI
no.
PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1.1. Klarifikasi, interpretasi dan verifikasi permintaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan (FAR.FK02.004.01) 1.2. Membuat perencanaan, pengadaan dan pelaporan obat golongan narkotika dan psikotropika (FAR.FK02.003.01) 1.3. Menyerahkan obat kepada pasien (FAR.FK02.005.01) 1.4. Melakukan pelayanan informasi obat (FAR.FK02.015.01) 2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan : 3.1. Farmakologi 3.2. Farmasetika 3.3. Farmakoterapi 4. Ketrampilan yang diperlukan: 4.1. Membaca resep 4.2. Meracik 4.3. Ilmu komunikasi 4.4. Dokumentasi 5. Aspek Kritis : 5.1. Kesalahan dalam membaca resep 5.2. Kesalahan dalam menghitung dosis 5.3. Kesalahan dalam menimbang/mengukur volume 5.4. Kesalahan dalam memberikan informasi
KOMPETENSI KUNCI NO 1 2
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi
DEPDIKNAS RI
TINGKAT 3 3 57
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
3 4 5 6 7
Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi
2 2 1 3 1
Kode
:
FAR. FK02. 007. 01
Judul Unit
:
Melakukan pelayanan kesehatan masyarakat untuk penyakit kronis dan degeneratif
Deskripsi Unit
:
Unit ini berkaitan dengan pemberian konsultasi kepada
DEPDIKNAS RI
58
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
masyarakat tentang pengobatan/kesehatan yang berkaitan dengan penyakit kronis dan degeneratif ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
4
5
Identifikasi pasien dan penyakit
Identifikasi obat
Analisis data dan obat pasien
Melakukan komunikasi
Dokumentasi
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Pasien diidentifikasi
1.2
Penyakit pasien yang sekarang di identifikasi
1.3
Harapan dan hal-hal yang tidak dikehendaki pasien dicatat
2.1
Obat yang sudah digunakan pasien dicatat
2.2
Lama pasien menggunakan obat dicatat
2.3
Obat yang rutin digunakan pasien dicatat
2.4
Riwayat alergi pasien di identifikasi
3.1
Data tentang pasien di analisis
3.2
Masalah tentang obat pasien dianalisis, baik aktual maupun potensial
4.1
Komunikasi dilakukan
4.2
Komunikasi profesional dengan tenaga kesehatan lain dilakukan
5.1
Seluruh proses didokumentasi
dialogis
terdahulu
dengan
yang
dan
pasien
dilakukan
BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku dalam melakukan pelayanan kesehatan masyarakat meliputi penyakit kronis dan degeneratif di tempat pelayanan komuniti farmasi. Pekerjaan dilakukan secara perorangan. Pelaksanaan meliputi pengumpulan data pasien, obat yang sudah dikonsumsi, lama penggunaan, serta penjelasan-penjelasan yang sesuai dengan penyakit dan obatnya. Unit ini meliputi skil untuk berkomunikasi dan menganalisa obat yang dudah digunakan oleh pasin, menjelaskan semua yang berkaitan dengan penyakit yang diderita pasien, serta mendokumentasikan. Semua pekerjaan dilakukan sesuai dengan prosedur operasi standar yang berlaku. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Undang–undang tentang kesehatan no. 23 th. 1992 mengenai pekerjaan kefarmasian. 2. Standar Fungsional Apoteker th. 1999 mengenai definisi Apoteker dan definisi DEPDIKNAS RI
59
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
Pekerjaan Kefarmasian 3. Standar Pekerjaan Kefarmasian (ISFI) 4. Kode etik apoteker 5. Standar Kompetensi Farmasis (ISFI) 6. Standar Pelayanan Kefarmasian 1027/MenKes/SK/IX/2004 PADUAN PENILAIAN :
di
Apotik
SK
MenKes
RI
no.
1.Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1.1. Melakukan pelayanan informasi obat (FAR.FK02.014.01) 1.2 Melakukan konseling kepada pasien (FAR.FK02.011.01) 1.3. Melakukan penelusuran rekam farmasi (FAR.FK02.010.01) 2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan : 3.1. Farmakologi 3.2. Farmasetika 3.3. Farmakoterapi 3.4. Patofisiologi 4. Ketrampilan yang diperlukan: 4.1. Komunikasi 4.2. Membuat dokumentasi 5. Aspek Kritis : 5.1. Kesalahan dalam menyusun rekam farmasi pasien 5.2. Kesalahan dalam memberikan informasi
DEPDIKNAS RI
60
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi
DEPDIKNAS RI
TINGKAT 3 3 3 3 1 3 1
61
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
Kode
:
FAR. FK02. 008. 01
Judul Unit
:
Melakukan pelayanan tentang keluarga berencana
Deskripsi Unit
:
Unit ini berkaitan dengan memberikan informasi tentang keluarga berencana kepada masyarakat
ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
4
Menjelaskan tentang keluarga berencana
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
KIE keluarga berencana dijelaskan
1.2
Riwayat penyakit peserta KB diinventaris
Menjelaskan tentang obat KB 2.1 dan cara penggunaannya
Melakukan monitoring peserta KB Membuat dokumentasi
Cara dan obat diinformasikan
KB
disusun
dan
2.2
Cara dan obat KB yang sesuai dipilih
3.1
Semua keluhan peserta KB dicatat
3.2
Efek samping KB dimonitor dan dicatat
4.1
Semua yang berkaitan dengan peserta KB dicatat menurut SOP yang ditentukan
BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku untuk memberikan pelayanan tentang KB kepada pasien/masyarakat di tempat pelayanan komuniti farmasi, dan dilakukan secara perorangan.Pelaksanaan meliputi penjelasan tentang jenis obat KB, cara pakai, dan kemungkinan efek samping yang timbul dan memonitornya. Unit ini meliputi skil untuk berkomunikasi, mengerti dan memahami obat-obat KB, cara pakai alat KB, serta efek samping yang mungkin ditimbulkannya. Pekerjaan dilakukan sesuai dengan prosedur opersi standar yang berlaku. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Undang – undang tentang kesehatan no. 23 th. 1992 mengenai pekerjaan kefarmasian. 2. Standar Fungsional Apoteker th. 1999 mengenai definisi Apoteker dan definisi Pekerjaan Kefarmasian 3. Standar Pekerjaan Kefarmasian (ISFI) 4. Kode etik apoteker 5. Standar Kompetensi Farmasis (ISFI) PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1.1. Melakukan pelayanan informasi obat FAR.FK.02.014.01 DEPDIKNAS RI
62
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
1.2. Melakukan penelusuran rekam farmasi pasien FAR.FK.02.010.01 1.3. Melakukan pelayanan pengobatan mandiri/swamedikasi FAR.FK.02.015.01 2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan : 3.1. Farmakologi 3.2. Farmasetika 3.3. Farmakoterapi 3.4. Pengetahuan tentang alat dan obat KB 4. Ketrampilan yang diperlukan: 4.1. Menggunakan alat peraga dan media komunikasi lain 4.2. Membuat dokumentasi 4.3. Ilmu komunikasi 5. Aspek Kritis : 5.1. Peserta KB tidak taat dalam keikutsertaanya dalam program KB 5.2. Timbulnya efek samping pada peserta KB 5.3. Kesalahan dalam memberikan penjelasan KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi
DEPDIKNAS RI
TINGKAT 3 3 3 3 1 3 1
63
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
Kode
DEPDIKNAS RI
:
FAR. FK02. 009. 01
64
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
Judul Unit
:
Melakukan pelayanan residensial (“home care”)
Deskripsi Unit
:
Unit ini berkaitan dengan pelayanan kefarmasian dengan kunjungan ke rumah
ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
Mencatat data pasien
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Data pasien dibuat berdasarkan prioritas, terutama pada pasien lansia dan penderita penyakit kronis
1.2
Data tentang kehidupan pasien sehari-hari (apa yang dikerjakan, makanan dsb)
Mencatat data tentang penyakit 2.1 dan obat pasien 2.2
Keluhan-keluhan pasien dicatat
Memberikan konseling kepada pasien
3.1
Pasien diberi penejelasan yang berkaitan dengan manfaat obat yang digunakan
3.2
Dijelaskan kesehatan
3.3
Pasien dimotivasi untuk mengikuti pola hidup sehat dan meningkatan kualitas hidup
Riwayat penyakit pasien dan obat-obatan yang digunakan dicatat
kepada
pasien
tentang
BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku dalam rangka melakukan pelayanan kefarmasian dalam kunjungan rumah, khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan penyakit kronis. Pekerjaan dilakukan secara perorangan. Pelaksanaan dilakukan di rumah pasien, memberikan konseling, sampai pada memotivasi pasien untuk meningkatkan kualitas hidup.Unit ini meliputi berkomunikasi dengan pasien tentang arti hidup, hidup sehat dan bermanfaat, serta pola hidup sehat, termasuk skil ubtuk memotivasi pasien. Pekerjaan dilakukan sesuai prosedur operasi standar yang berlaku. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Undang – undang tentang kesehatan no. 23 th. 1992 mengenai pekerjaan kefarmasian. 2. Standar Fungsional Apoteker th. 1999 mengenai definisi Apoteker dan definisi Pekerjaan Kefarmasian 3. Standar Pekerjaan Kefarmasian (ISFI) 4. Kode etik apoteker 5. Standar Kompetensi Farmasis (ISFI) 6. Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotik SK MenKes RI no. 1027/MenKes/SK/IX/2004
DEPDIKNAS RI
65
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1.1. Penelusuran rekam farmasi pasien FAR.FK.02.010.01 1.2. Melakukan konseling kepada pasien FAR.FK.02.011.01 1.3. Memberikan pelayanan informasi obat FAR.FK.02.014.01 2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan : 3.1. Farmasetika 3.2. Farmakoterapi 4. Ketrampilan yang diperlukan: 4.1. Menggunakan komputer 4.2. Membuat dokumentasi, dan rekam farmasi 4.3. Komunikasi, memotivasi 5. Aspek Kritis : 5.1. Kesalahan dalam memberikan penjelasan kepada pasien 5.2. Ketaatan pasien untuk menjaga pola makan KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi
TINGKAT 3 3 3 3 1 3 1
Kode
:
FAR. FK02. 010. 01
Judul Unit
:
Melakukan penelusuran rekam farmasi pasien
DEPDIKNAS RI
66
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
Deskripsi Unit
:
Unit ini berkaitan dengan pekerjaan mengumpulkan, mencatat dan mengevaluasi data rekam farmasi pasien
ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
4
KRITERIA UNJUK KERJA
Melakukan pengumpulan data 1.1 pasien dan obat yang pernah digunakan 1.2
Diidentifikasi karakteristik pasien.. Diidentifikasi penyakit yang terdahulu maupun yang sekarang.
1.3
Diidentifikasi obat yang digunakan pasien sekarang, obat rutin dan riwayat alergi.
1.4
Diidentifikasi harapan dan yang tidak diinginkan pasien.
1.5
Dilakukan pencacatan data yang diperoleh
2.1
Dianalisis sumber informasi data pendukung dan masalah yang berkaitan dengan obat pasien.
2.2
Dikelompokan masalah obat pasien baik aktual maupun potensial.
Melakukan komunikasi/dialog 3.1 langsung dengan pasien dan tenaga kesehatan lain 3.2
Dilakukan kunjungan ke rumah pasien untuk berkomunikasi/dialog dengan pasien.
Melakukan evaluasi
dan 4.1
Dikelompokan masalah obat pasien baik yang aktual maupun potensial
4.2
Dilakukan pencatatan secara sistematis keseluruhan proses penilaian yang dilakukan, diarsipkan dan dievaluasi.
Melakukan verifikasi sumber informasi data
pencatatan
Dilakukan komunikasi profesional dengan tenaga kesehatan lain dalam kasus tertentu
BATASAN VARIABEL Unit kompetensi ini berlaku dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat dengan mengumpulkan, mencatat dan mengevaluasi rekam farmasi masyarakat. Pekerjaan dilakukan secara perorangan di tempat pelayanan komuniti farmasi. Pelaksanan termasuk berkomunikasi dengan pasien tentang masalh pasien yang berkaitan dengan obat yang digunakan dan membuat dokumentasinya. Semua pekerjaan dilakukan sesuai prosedur operasi standar yang berlaku.
DEPDIKNAS RI
67
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Undang–undang tentang kesehatan no. 23 th. 1992 mengenai pekerjaan kefarmasian. 2. Standar Fungsional Apoteker th. 1999 mengenai definisi Apoteker dan definisi Pekerjaan Kefarmasian 3. Standar Pekerjaan Kefarmasian (ISFI) 4. Standar Kompetensi Farmasis (ISFI) 5. Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotik SK MenKes RI no. 1027/MenKes/SK/IX/2004 PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya: 1.1. Pelayanan kesehatan masyarakat untuk penyakit kronis dan generatif (FAR.FK02.007.01) 1.2. Melakukan monitoring penggunaan obat berdasarkan resep (FAR.FK02.012.01) 2. Kondisi pengujian 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan 3.1. Farmakologi-farmakoterapi 3.2. Menilai kerasionalan obat 4. Ketrampilan yang diperlukan 4.1. Membuat laporan dan mendokumentasikannya sesuai kebutuhan 4.2. Komunikasi 5. Aspek kritis 5.1. Tidak tersedianya data yang lengkap 5.2. Pengetahuan yang terbatas 5.3. Kesalahan dalam membuat dokumen KOMPETENSI KUNCI NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI 1 Mengumpulkan informasi 2 Mengkomunikasikan ide dan informasi 3 Merencanakan dan mengatur kegiatan 4 Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok 5 Menggunakan konsep dan teknik matemetika 6 Memecahan persoalan / masalah 7 Menggunakan teknologi Kode : FAR. FK02. 011. 01
TINGKAT 3 2 2 2 1 3 2
Judul Unit
:
Melakukan konseling kepada pasien
Deskripsi Unit
:
Unit ini berkaitan dengan pelayanan kepada pasien yang berhubungan dengan pekerjaan konseling tentang obat
DEPDIKNAS RI
68
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
kepada pasien ELEMEN KOMPETENSI 1
KRITERIA UNJUK KERJA
Melakukan persiapan sarana 1.1 dan prasarana 1.2
2
3
Menentukan sistim konseling 2.1 dan teknik pelaksanaannya
Melaksanakan proses konseling
Dipersiapkan ruangan/tempat untuk menerima pasien berkonsultasi Dikumpulkan data rekam farmasi pasien Ditetapkan sistim konseling sesuai dengan kondisi apotik
2.2
Ditetapkan teknik pelaksanaan
3.1
Dilakukan penggalian informasi tentang riwayat pengobatan pasien
3.2
Dipahami keluhan dan permasahan pasien.
3.3
Diselesaikan permasalahan pasien dengan diskusi.
3.4
Dibuat dokumentasi seluruh kegiatan
BATASAN VARIABEL : Unit Kompetensi ini berlaku untuk memberikan konseling kepada pasien di tempat pelayanan komuniti farmasi, dan dikerjakan secara perorangan, sampai kepada pembuatan dokumentasi. Pelaksanaan dimulai dari mendengarkan keluhan pasien, berdiskusi, sampai memberikan solusi yang dapat meringankan/ menyembuhkan keluhan pasien. Unit ini meliputi skil untuk mendengarkan dan aktif memberi penjelasan kepada pasien dan memahami keluhan pasien. Semua pekerjaan dilakukan sesuai prosedur operasi standar yang berlaku. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Buku petunjuk tentang proses konseling pengobatan terhadap pasien 2. Ruangan tertentu. 3. Alat yang digunakan untuk melakukan penilaian 4. Kode etik apoteker 5. Undang–undang tentang kesehatan no. 23 th. 1992 mengenai pekerjaan kefarmasian. 6. Standar Fungsional Apoteker th. 1999 mengenai definisi Apoteker dan definisi Pekerjaan Kefarmasian 7. Standar Pekerjaan Kefarmasian (ISFI) 8. Standar Kompetensi Farmasis (ISFI) 9. Standar pelayanan kefarmasian no.1027/MenKes/SK/IX/2004 PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya: DEPDIKNAS RI
69
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
1.1. Menyerahkan obat kepada pasien FAR.FK.02.005.01 1.2. Pelayanan kesehatan masyarakat untuk penyakit kronis dan degeneratif FAR.FK.02.007.01 1.3. Melakukan pelayanan informasi obat FAR.FK.02.014.01 2. Kondisi pengujian 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan 3.1. Farmasi klinik 3.2. Peraturan perundangan farmasi dalam pelayanan farmasi 3.3. Farmakoterapi 4. Ketrampilan yang diperlukan 4.1. Bekerja dengan standar mutu dan waktu yang ditetapkan 4.2. Membuat laporan dan mendokumentasikann seluruh kegiatan 4.3. Komunikasi 5. Aspek kritis 5.1. Persiapan dan pelaksanaan 5.2. Kemampuan berkomunikasi 5.3. Kesalahan memberikan informasi 5.4. Tidak tersedianya tempat untuk melakukan konseling KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi
TINGKAT 3 3 3 3 3 3 3
Kode
:
FAR. FK02. 012. 01
Judul Unit
:
Melakukan monitoring penggunaan obat berdasarkan resep
Deskripsi Unit
:
Unit ini berkaitan dengan monitoring penggunaan obat oleh pasien berdasarkan resep dokter yang diterima
DEPDIKNAS RI
70
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
ELEMEN KOMPETENSI
KRITERIA UNJUK KERJA
1
Melakukan identifikasi pasien.
1.1
Pasien diidentifikasi (nama, alamat, jenis dan sebagainya)
2
Melakukan Identifikasi Resep yang diterima pasien
2.1
Resep yang diterima pasien diidentifikasi dan dievaluasi
2.2
Penyakit yang diderita pasien dideteksi berdasarkan resep yang dibawa pasien
3
Melakukan monitoring
3.1
Perubahan kondisi fisik yang kemungkinan terjadi pada pasien dievaluasi.
4
Membuat dokumentasi
4.1
Semua kegiatan monitoring dicatat dan didokumentasikan
BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku dalam pelayanan kepada pasien yang berhubungan dengan memonitor pengunaan obat berdasarkan resep yang diberikan oleh dokter. Pekerjaan dilakukan secara perorangan di tempat pelayanan komuniti farmasi. Pelaksanaannya meliputi identifikasi dan menganalisa resep yang pernah digunakan oleh pasien dan memonitor serta mendokumentasikan. Semua pekerjaan dilakukan sesuai dengan prosedur operasi standar yang berlaku. Unit ini meliputi skil untuk menganalisis semua pengobatan yang sudah diterima oleh pasien dan mencatatnya. Persyaratan yang harus dipenuhi unruk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Undang–undang tentang kesehatan no. 23 th. 1992 mengenai pekerjaan kefarmasian. 2. Standar Fungsional Apoteker th. 1999 mengenai definisi Apoteker dan definisi Pekerjaan Kefarmasian 3. Standar Pekerjaan Kefarmasian (ISFI) 4. Standar Kompetensi Farmasis (ISFI) 5. Standar pelayanan kefarmasian di apotik no.1027/MenKes/SK/IX/2004
PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya: 1.1. Melakukan konseling kepada pasien FAR.FK.02.011.01 1.2. Melakukan pelayanan informasi obat FAR.FK.02.014.01 1.3. Melakukan penelusuran rekam farmasi pasien FAR.FK.02.010.01 2. Kondisi pengujian 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja DEPDIKNAS RI
71
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan 3.1. Farmasi klinik 3.2. Farmakologi 3.3. Interaksi obat 3.4 Farmakoterapi 3.5 Interaksi obat 3.6 Farmakologi 4. Ketrampilan yang diperlukan 4.1. Bekerja dalam tim 4.2. Bekerja dengan standar mutu dan waktu yang ditetapkan 4.3. Membuat laporan dan mendokumentasikan seluruh kegiatan 5. Aspek kritis 5.1. Persiapan dan pelaksanaan 5.2. Kemampuan menginterview 5.3. Kemampuan berkomunikasi 5.4. Dokumentasi KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi
TINGKAT 3 3 3 3 3 3 2
Kode
:
FAR. FK02. 013. 01
Judul Unit
:
Melakukan monitoring efek samping obat
Deskripsi Unit
:
Unit ini berkaitan dengan pelayanan kepada pasien yang berhubungan dengan efek samping obat yang digunakan
DEPDIKNAS RI
72
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
KRITERIA UNJUK KERJA
Mengumpulkan laporan 1.1 tentang efek samping obat 1.2
Diterimanya laporan terjadinya efek samping obat Dikumpulkan data-data pasien bersangkutan
Mempersiapkan sistim dan prosedur
2.1
Ditetapkan sistim monitor
2.2
Dibuat prosedur monitoring
Melakukan proses monitoring 3.1 efek samping obat 3.2
yang
Dianalisis kerja obat Dimonitor perubahan kondisi klinik pasien
3.3
Dipantau efek samping obat yang terjadi maupun yang berpotensi menimbulkan efek sampiing
4
Mengatasi efek samping
4.1
Dilakukan kolaborasi dengan tenaga kesehatan lain untuk mencegah, mengurangi atau menghilangkan efek samping.
5
Membuat dokumentasi
5.1
Semua kegiatan monitoring penggunaan obat dicatat dan didokumentasikan.
BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku untuk memonitor,menganalisis dan mencegah terjadinya efek samping suatu obat yang digunakan oleh pasien. Pekerjaan dilakukan secara perorangan di tempat pelayanan komuniti farmasi. Pelaksanaannya mulai dari mengidentifikasi efek samping yang diderita oleh pasien, dan mendokumentasikan, serta apabila mungkin memberikan solusinya. Semua kegiatan ini harus sesuai dengan prosedur operasi standar yang berlaku. Unit ini meliputi skil untuk berkomunikasi dengan pasien dan membuat dokumentasi. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Undang–undang tentang kesehatan no. 23 th. 1992 mengenai pekerjaan kefarmasian. 2. Standar Fungsional Apoteker th. 1999 mengenai definisi Apoteker dan definisi Pekerjaan Kefarmasian 3. Standar Pekerjaan Kefarmasian (ISFI) 4. Standar Kompetensi Farmasis (ISFI) 5. Standar pelayanan kefarmasian di apotik no.1027/MenKes/SK/IX/2004 PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya: 1.1. Melakukan konseling kepada pasien FAR.FK.02.011.01 1.2. Melakukan monitoring penggunaan obat berdasarkan resep dokter DEPDIKNAS RI
73
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
FAR.FK.02.012.01 2. Kondisi pengujian 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan 3.1. Farmasi klinik 3.2. Farmakologi 3.3. Farmakoterapi 3.4. Interaksi obat 4. Ketrampilan yang diperlukan 4.1. Melakukan wawancara 4.2. Bekerja dengan standar mutu dan waktu yang ditetapkan 4.3. Membuat laporan dan dokumen seluruh kegiatan 5. Aspek kritis 5.1. Persiapan dan pelaksanaan 5.2. Kemampuan melakukan wawancara 5.3. Kemampuan berkomunikasi 5.4. Dokumentasi KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi
TINGKAT 3 3 3 3 3 3 2
Kode
:
FAR. FK02. 014. 01
Judul Unit
:
Melakukan pelayanan informasi obat
Deskripsi Unit
:
Unit ini berkaitan dengan pelayanan kepada pasien yang berhubungan dengan pemberian informasi tentang obat dan atau perbekalan kesehatan kepada masyarakat yang memerlukan
DEPDIKNAS RI
74
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
ELEMEN KOMPETENSI 1
2
3
4
5
Mempersiapkan prasarana
sarana
KRITERIA UNJUK KERJA dan 1.1
Menyediakan pelayanan informasi obat
Menanggapi pertanyaan yang diterima
Melakukan penyebaran informasi kepada tim di apotik
Dipersiapkan tempat kegiatan
1.2
Dipersiapkan keperluan untuk pengadaan media informasi
1.3
Disediakannnya literatur yang cukup
2.1
Pertanyaan dari dokter, farmasis, AA, ahli madia farmasi, perawat dan penderita diterima dan dievaluasi
2.2
Diklarifikasi pertanyaan dan kategori penanya.
3.1
Diselusuri dan dipilih literatur yang relevan untuk menjawab pertanyaan
3.2
Diformulasikan dan jawaban dengan jelas.
4.1
Dikumpulkan informasi
4.2
Disebarkan informasi tersebut di atas kepada tim
Melakukan PIO kepada pasien 5.1 ke rumah
dikomunikasikan
Dilakukan kunjungan kerumah pasien (apabila diperlukan).
5.2
Dimonitor dan dievaluasi kegiatan PIO secara berkala.
5.3
Didokumentasikan semua kegiatan PIO secara sistematis.
BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku untuk melaksanakan PIO kepada pasien tentang efek obat, interaksi dan semua hal yang berkaitan dengan kesehatan pasien serta informasi tentang perbekalan kesehatan. Pekerjaan ini dilakukan secara perorangan di tempat pelayanan komuniti farmasi. Pelaksanaannya mulai dari mendengarkan pertanyaan pasien, dan menjawab pertanyaan tersebut. Semua pekerjaan dilakukan sesuai dengan prosedur operasi standar yang berlaku.
DEPDIKNAS RI
75
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Undang–undang tentang kesehatan no. 23 th. 1992 mengenai pekerjaan kefarmasian. 2. Standar Fungsional Apoteker th. 1999 mengenai definisi Apoteker dan definisi Pekerjaan Kefarmasian 3. Standar Pekerjaan Kefarmasian (ISFI) 4. Standar Kompetensi Farmasis (ISFI) 5. Standar pelayanan kefarmasian di apotik no. 1027/MenKes/SK/IX/2004 PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya: 1.1. Melakukan pelayanan pengobatan mandiri/swamedikasi FAR.FK.02.015.01 2. Kondisi pengujian 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan 3.1. Farmasi klinik 3.2. Farmakologi 3.3. Farmasetika 3.4. Farmakoterapi 3.5. Interaksi obat 4. Ketrampilan yang diperlukan 4.1. Bekerja dalam tim 4.2. Bekerja dengan standar mutu dan waktu yang ditetapkan 4.3. Membuat laporan dan mendokumentasikann seluruh kegiatan 4.4. Teknik interview dan motivasi 5. Aspek kritis 5.1. Persiapan dan pelaksanaan 5.2. Melakukan interview 5.3. Melakukan komunikasi 5.4. Membuat dokumentasi
KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika
DEPDIKNAS RI
TINGKAT 3 3 3 3 3 76
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
6 7
Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi
Kode
:
FAR. FK02. 015 01
Judul Unit
:
Melakukan pelayanan pengobatan mandiri/swamedikasi
Deskripsi Unit
:
Unit ini berkaitan dengan jaminan keamanan, efektivitas dan efisiensi pengobatan mandiri yang dilakukan masyarakat dalam penggunaan obat dan atau produk kesehatan lain
DEPDIKNAS RI
3 3
77
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
ELEMEN KOMPETENSI 1
Melakukan komunikasi dengan masyarakat
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1
Arti dan tujuan pengobatan mandiri dijelaskan kepada masyarakat
1.2
Komunikasi dengan masyarakat mengenai obat-obatan, penggunaannya dan efek samping dilakukan
1.3
Permintaan obat dari masyarakat disesuaikan dengan kondisi dan peraturan yang berlaku
1.4
Masyarakat diberi pengertian tentang penyimpan obat yang aman dan cara pemusnahnya
2
Memberikan laporan
2.1
Cara pengobatan mandiri yang dilakukan masyarakat dilaporkan kepada dokter, keluarga atau pihak terkait
3
Pembuatan dokumentasi
3.1
Obat yang digunakan dalam pengobatan sendiri didokumentasi
3.2
Kegiatan pelayanan kepada masyarakat di dokumentasikan
BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku dalam memberikan pelayanan kepada pasien/masyarakat yang akan melakukan pengobatan mandiri sebelum konsultasi dengan dokter. Pekerjaan ini dilakukan secara perorangan, di tempat pelayanan komuniti farmasi. Pelaksanaan meliputi penjelasan tentang obat yang digunakan, cara pakai, dosis, efek samping dan sebagainya, untuk penyakit-penyakit yang tidak begitu berbahaya. Pelaksanaannya diberikan sebelum pasien berkonsultasi lebih lanjut kepada dokter. Unit ini meliputi skil tentang berkomunikasi serta memahami penyakit dan cara pengobatannya. Semua pekerjaan dilakukan sesuai operasi standar yang berlaku. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Undang–undang tentang kesehatan no. 23 th. 1992 mengenai pekerjaan kefarmasian. 2. Standar Fungsional Apoteker th. 1999 mengenai definisi Apoteker dan definisi Pekerjaan Kefarmasian 3. Standar Pekerjaan Kefarmasian (ISFI) 4. Kode etik apoteker 5. Standar Kompetensi Farmasis (ISFI) 6. Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotik SK MenKes RI no. 1027/MenKes/SK/IX/2004 PANDUAN PENILAIAN : DEPDIKNAS RI
78
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1.1. Melakukan pelayanan informasi FAR.FK.02.014.01 1.2. Melakukan konseling kepada FAR.FK.02.011.01
obat pasien
2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan : 3.1. Farmakologi 3.2. Farmasetika 3.3. Farmakoterapi 3.4. Patofisiologi 3.5. Pengetahuan tentang alat kesehatan 4. Ketrampilan yang diperlukan: 4.1. Menggunakan komputer 4.2. Membuat dokumentasi 4.3. Komunikasi dan motivasi 5. Aspek Kritis : 5.1. Kebenaran informasi yang berhubungan dengan obat KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi
TINGKAT 3 3 3 3 3 3 3
Kode
:
FAR.FK03.001.01
Judul Unit
:
Melakukan pendidikan dan pelatihan tenaga farmasi
DEPDIKNAS RI
79
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
Deskripsi Unit
:
Unit ini berkaitan dengan program pendidikan mahasiswa farmasi, pendidikan berkelanjutan bagi farmasis, kurikulum pendidikan farmasi
ELEMEN KOMPETENSI
1. Menetapkan tujuan pendidikan dan pelatihan
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1. Kebutuhan masyarakat farmasis di observasi
dan
dunia kerja
1.2. Visi, misi pendidikan dan pelatihan ditentukan 3.1. Pelatihan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja 3.2. Kurikulum program pendidikan dan pelatihan direncanakan secara kompehensif
2. Merencanakan dan pelatihan
pendidikan 3.3. Tingkat kemampuan ketrampilan dan keahlian calon peserta didik diklasifikasi 3.4. Metode dan bentuk pembelajaran dipilih yang sesuai 3.1. Pendidikan dan pelatihan dilaksanakan
3. Melaksanakan pendidikan 3.2. Peserta didik dinilai 4.1. Hasil pendidikan dan pelatihan di evaluasi 4. Melakukan valuasi
4.2. Pedoman pendidikan dan pelatihan di evaluasi 4.3. Hasil evaluasi ditindak lanjuti
BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku dalam menanamkan rasa tanggung jawb dan kesadaran pada setiap farmasis untuk ikut mengembangkan pendidikan dan pelatihan bagi farmasis generasi mendatang. Pekerjaan dilakukan secara perorangan atau kelompok di tempat pelayanan komuniti farmasi. Pelaksanan meliputi semua aspek asuhan kefarmasian dan menejerial di tempat kerja. Pelaksanaan meliputi menentukan visi, misi, menentukan cara pembelajaran/ pelatihan dan mengevaluasi hasil pelatihan. Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur operasi standar yang berlaku. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Undang –undang tentang kesehatan no. 23 th. 1992 mengenai pekerjaan kefarmasian. 2. Standar Fungsional Apoteker th. 1999 mengenai definisi Apoteker dan definisi Pekerjaan Kefarmasian 3. Standar Pekerjaan Kefarmasian (ISFI) 4. Kode etik apoteker 5. Standar Kompetensi Farmasis (ISFI) DEPDIKNAS RI
80
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
6. Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotik 1027/MenKes/SK/IX/2004 7. Undang-undang narkotika no. 22 tahun 1997 8. Apoteker masa kerja di apotik minimal 10 tahun
SK
MenKes
RI
no.
PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1.1. Semua unit kompetensi farmasi di bidang komuniti 2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan : 3.1. Farmasetika 3.2. Farmakoterapi 3.3. Pengetahuan tentang obat dan alat kesehatan 3.4. Menejerial apotik 4. Ketrampilan yang diperlukan: 4.1. Komunikasi dan motivasi 4.2. Memberikan pelatihan dan penjelasan 4.3. Presentasi 5. Aspek Kritis : 5.1. Keberhasilan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan 5.2. Ketepatan mengobservasi kebutuhan masyarakat dan dunia kerja farmasis KOMPETENSI KUNCI : NO 1 2 3 4 5 6 7
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi
ELEMEN KOMPETENSI 1. Mempelajari penelitian
TINGKAT 3 3 3 3 2 3 2
KRITERIA UNJUK KERJA 1.1. Metode-metode penelitian terutama dalam bidang kesehatan dipelajari dan dikembangkan 1.2. Tujuan dan sasaran penelitian ditetapkan dan
DEPDIKNAS RI
81
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
dikembangkan 3.1. Objek penelitian dipelajari dan dikembangkan dengan metode ilmiah yang dapat 2. Mempelajari objek penelitian dipertanggungjawabkan secara ilmiah 3.1. Penelitian dan pengembangan dilaksanakan menggunakan metode ilmiah yang telah ditentukan 3. Melaksanakan penelitian 3.2. Pelaksanaan dimonitor
penelitian dan pengembangan
3.1. Hasil penelitian dan pengembangan dipresentasikan melalui media publikasi 4. Melakukan presentasi
DEPDIKNAS RI
3.2. Hasil penelitian dan pengembangan digunakan untuk pengambilan keputusan dan peningkatan mutu
82
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
Kode
:
FAR.FK.03.002.01
Judul Unit
:
Melakukan penelitian dan pengembangan di bidang farmasi
Deskripsi Unit
:
Unit ini berkaitan dengan seluruh aspek penelitian dan pengembangan mengenai praktek kefarmasian.
BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku dalam melakukan penelitian dan pengembangan mengenai praktek kefarmasian ditinjau dari sisi manajerial dan asuhan kefarmasian. Pekerjaan ini dilakukan secara perorangan atau berkelompok di tempat pelayanan komuniti farmasi. Pelaksanan meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan publikasi hasil (apabila dimungkinkan) penelitian/pengembangan. Unit ini meliputi skil untuk membuat suatu rencana penelitian/ pengembangan, melaksanakan, publikasihasil penelitian. Pekerjaan sesuai dengan prosedur operasi standar yang berlaku. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Standar Fungsional Apoteker th. 1999 mengenai definisi Apoteker dan definisi Pekerjaan Kefarmasian 2. Standar Pekerjaan Kefarmasian (ISFI) 3. Standar Kompetensi Farmasis (ISFI) 4. Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotik SK MenKes RI no. 1027/MenKes/SK/IX/2004 5. Kode etik apoteker PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : Semua unit kompetensi farmasi bidang komuniti 2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan : 3.1. Farmasetika 3.2. Farmakoterapi 3.3. Pengetahuan tentang obat dan alat kesehatan 3.4. Manajemen apotik 3.5. Metodologi penelitian 4. Ketrampilan yang diperlukan: 4.1. Menggunakan komputer 4.2. Membuat dokumentasi 4.3. Komunikasi, melakukan presentasi DEPDIKNAS RI
83
Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi
5. Aspek Kritis : 5.1. Kesungguhan dalam melakukan penelitian dan pengembangan 5.2. Kemauan dalam membuat/menulis publikasi
KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi
DEPDIKNAS RI
TINGKAT 3 3 3 3 2 3 3
84