SKKNI Farmasi Komuniti [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Kode



:



FAR. FK01. 001. 01



Judul



:



Mencatat Kebutuhan Sediaan Farmasi Dan Perbekalan Kesehatan



Deskripsi



:



Unit kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan untuk memeriksa persediaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan serta melakukan pencatatannya



ELEMEN KOMPETENSI 1



2



Memeriksa ketersediaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Kartu stok dibaca



1.2



Kesesuaian jumlah barang dengan kartu stok diperiksa



1.3



Kebutuhan pembelian dalam buku defekta dicatat



1.4



Jumlah dan jenis barang yang dipesan dihitung



Memeriksa persediaan sediaan 2.1 farmasi dan perbekalan kesehatan yang mendekati waktu kadaluarsa 2.2



Kartu stok/buku kontrol kadaluarsa obat dibaca



Jenis dan jumlah barang yang mendekati waktu kadaluarsa dicatat



BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku dalam pencatatan (dalam buku defecta) sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang dibutuhkan guna melengkapi persediaan dan kelancaran distribusi. Pekerjaan dilakukan secara perorangan, di tempat pelayanan komuniti farmasi. Unit ini meliputi skil pencatatan dan ketelitian memeriksa tanggal kadaluarsa sediaan farmasi. Seluruh pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan peraturan dan prosedur operasi standar yang ditentukan. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Kartu stok 2. Buku defecta 3. Buku rekap kadaluarsa PANDUAN PENILAIAN :



DEPDIKNAS RI



20



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1.1. Menyimpan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan Far.FK.01.004.01 2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan : 3.1. Pengetahuan tentang sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 3.2. Peraturan Undang-undang yang terkait 3.3. Spesialite 3.4. Administrasi farmasi 4. Ketrampilan yang diperlukan: 4.1. Menggunakan komputer 5. Aspek Kritis : 5.1. Kesalahan dalam menghitung dan mencatat jenis dan jumlah sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 5.2. Kesalahan dalam mencocokkan jumlah pada kartu stok dengan keadaan sebenarnya KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi



DEPDIKNAS RI



TINGKAT 1 1 1 1 1 2 1



21



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Kode



:



FAR. FK01. 002. 01



Judul



:



Memesan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan



Deskripsi



:



Unit ini berkaitan dengan pekerjaan memesan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan kepada PBF



ELEMEN KOMPETENSI



KRITERIA UNJUK KERJA



1



Meneliti kebutuhan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan



1.1 Keperluan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan dievaluasi



2



Memesan sediaan farmasi dan 2.1 Kebutuhan sediaan farmasi dan perbekalan perbekalan kesehatan kesehatan ditulis dalam surat pesanan



3



Menandatangani surat pesanan



3.1 Surat pesanan disetujui oleh apoteker, ditandatangani, kemudian disampaikan kepada PBF resmi



BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku dalam pemesanan kebutuhan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang telah disetujui oleh apoteker. Pekerjaan ini dilakukan secara perorangan dan dilakukan di tempat pelayanan komuniti farmasi, meliputi obat bebas, bebas terbatas, obat keras dan perbekalan kesehatan. Pemesanan dilakukan kepada distributor/PBF menggunakan surat pesanan yang berlaku di tempat kerja. Seluruh pekerjaan pemesanan dilakukan sesuai dengan peraturan dan prosedur operasi standar yang berlaku. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Surat pesanan tempat bekerja 2. Registrasi dan izin kerja asisten apoteker No. 679/MenKes/SK/V/2003 PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1.1. Mencatat kebutuhan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan FAR.FK. 01.001.01 2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan : DEPDIKNAS RI



22



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



3.1. 3.2. 3.3. 3.4.



Pengetahuan tentang sediaan obat dan perbekalan kesehatan Spesialite Penggunaan surat pesanan Peraturan undang-undang terkait



4. Ketrampilan yang diperlukan: 4.1. Komunikasi 4.2. Menggunakan komputer 5. Aspek Kritis : 5.1. Kesalahan dalam Penulisan surat pesanan 5.2. Kesalahan dalam memilih PBF KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi



DEPDIKNAS RI



TINGKAT 1 2 1 1 1 1 1



23



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Kode



:



FAR. FK01. 003. 01



Judul



:



Menerima Sediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan



Deskripsi



:



Unit kompetensi ini berkaitan dengan cara menerima dan memeriksa sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan sesuai pesanan (kecuali narkotika dan psikotropika)



ELEMEN KOMPETENSI 1



Menerima perbekalan dan memeriksa kesesuaian pesanan



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Dokumen penerimaan barang dengan surat pesanan dicocokkan



1.2 Jumlah dan Jenis barang dicocokkan dengan dokumen yang menyertainya 1.3 Dokumen pengiriman barang disahkan 2



Memeriksa sediaan farmasi dan 2.1 Sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan perbekalan kesehatan diperiksa keadaan fisiknya 2.2 Tanggal kadaluarsa diperhitungkan dengan kemungkinan masa habis sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan



3



Membuat bukti penerimaan



3.1 Bukti penerimaan disahkan 3.2 Barang yang diterima dicatat sesuai ketentuan yang ada



BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku dalam menerima sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan di tempat pelayanan komuniti farmasi. Pekerjaan ini dilakukan secara perorangan atau berkelompok. Semua sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang diterima dicocokkan dengan surat pesanan (jenis dan jumlah), faktur pembelian serta diperhatikan tanggal kadaluarsa. Pelaksanaan pekerjaan ini dikerjakan sesuai prosedur operasi standar yang telah ditentukan. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksakan unit kompetensi in : 1. Standar operasional prosedur penerimaan barang 2. Dokumen surat pesanan 3. Faktur dan surat pesanan 4. Bentuk dan jenis sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 5. Kondisi fisik sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang memenuhi syarat DEPDIKNAS RI



24



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1.1. Mencatat kebutuhan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan FAR.FK.01.001.01 1.2. Memesan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan FAR.FK.01.002.01 2. Kondisi pengujian: 2.1 Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan : 3.1. Pengetahuan tentang sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 3.2. Peraturan Undang-undang yang terkait 3.3. Spesialite 4. Ketrampilan yang diperlukan: 4.1. Menggunakan komputer 5. Aspek Kritis : 5.1. Kesalahan dalam mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan surat pesanan 5.2. Kesalahan dalam mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan faktur 5.3. Kesalahan dalam membaca tanggal kadaluarsa KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi



DEPDIKNAS RI



TINGKAT 1 1 1 1 1 1 1



25



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Kode



:



FAR. FK. 01. 004. 01



Judul



:



Menyimpan Sediaan Farmasi Dan Perbekalan Kesehatan



Deskripsi



:



Unit Kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan menata sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan.



ELEMEN KOMPETENSI 1



Verifikasi ruang dan alat



2



Menyimpan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan sesuai dengan golongannya



KRITERIA UNJUK KERJA Ketersediaan ruang/tempat penyimpanan 1.1 diperiksa sesuai SOP yang ditentukan 2.1 Sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan dikelompokan sesuai dengan golongannya 2.2 Sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan disimpan sesuai dengan golongan obat bebas, dan obat bebas terbatas, golongan obat keras, psikotropika, golongan obat generik dan golongan obat tradisional 2.3 Tiap-tiap golongan disusun secara aphabetis 2.4 Sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan disimpan sesuai dengan sistem yang dipilih (FIFO, FEFO)



3



Menyimpan sediaan farmasi dan 3.1 Sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan perbekalan kesehatan sesuai ditempatkan sesuai dengan bentuk bentuk sediaanya sediaanya ( contoh injeksi, topikal, tetes mata, tetes hidung, tablet/kapsul) 3.2 Sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan ditempatkan secara alphabetis 3.3 Sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan disusun sesuai dengan sistem yang dipilih (FIFO, FEFO)



4



Menyimpan sediaan farmasi dan 4.1 Sifat fisika dan kimia sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan sesuai perbekalan kesehatan yang terkait dengan sifat fisika dan kimianya penyimpanan diperiksa



DEPDIKNAS RI



26



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



4.2 Sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan ditempatkan sesuai sifat fisika-kimianya (temperatur yang sesuai, terlindung cahaya, tertutup rapat, bahan mudah terbakar)



BATASAN VARIABEL Unit kompetensi ini berlaku dalam rangka menyimpan , mengamankan dan menjamin kualitas sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan sesuai dengan sisitem yang telah ditentukan. Pekerjaan ini dilakukan secara perorangan di tempat pelayanan komuniti farmasi, dan berdasarkan prosedur operasi standar yang berlaku di tempat kerja,. Unit ini meliputi skil untuk menggolongkan sediaan farmasi sesuai dengan penggolongan, bentuk sediaan, atau sifat fisika dan kimianya, kemudian menyimpan dalam tempat yang sesuai, menurut sistem FEFO atau FIFO. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksakan unit kompetensi ini : 1. Standar Operasional Prosedure penyimpanan barang yang berlaku di tempat kerja 2. Registrasi dan izin kerja asisten apoteker No. 679/Men Kes/SK/V/2003 PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1.1. Mencatat kebutuhan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan FAR.FK.01.001.01 1.2. Menerima sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan FAR.FK.01.003.01 2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan : 3.1. Penggolongan bentuk sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 3.2. Bentuk sediaan dan jenis sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 3.3. Sifat fisika-kimia sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 3.4. Waktu kadaluarsa sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 3.5. Persyaratan ruang /tempat penyimpanan 4. Ketrampilan yang diperlukan: 4.1. Menggunakan komputer 4.2. Menyimpan dengan benar dan rapi 5. Aspek Kritis : 5.1. Kesalahan dalam penataan 5.2. Ruang/tempat penyimpanan tidak memenuhi syarat 5.3. Kesalahan membaca tanggal kadaluarsa dan syarat penyimpanan



DEPDIKNAS RI



27



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi



DEPDIKNAS RI



TINGKAT 1 1 1 1 1 1 1



28



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Kode



:



FAR. FK01. 005. 01



Judul



:



Melakukan administrasi dokumen-dokumen sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan



Deskripsi



:



Unit kompetensi ini berkaitan dengan pekerjaan menyimpan resep, faktur pembelian, dan mencatat pemasukan/ pengeluaran sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan.



ELEMEN KOMPETENSI



KRITERIA UNJUK KERJA



1



Melakukan pengelompokan faktur 1.1 pembelian, dan resep



Faktur pembelian dan resep dikelompokan sesuai dengan SOP yang ditentukan



2



Menyimpan faktur pembelian, dan 2.1 resep



Faktur pembelian dan resep disimpan pada tempat yang sudah ditentukan



3



Menyiapkan pemusnahan resep



3.1



Resep yang akan dimusnakan dipisahkan (waktu pemusnahan asisten berperan sebagai saksi)



4



Menyiapkan, mengisi dan menyimpan kartu stok



4.1



Kartu stok disusun berdasarkan SOP yang telah ditentukan



4.2



Penerimaan dan pengeluaran sediaan farmasi dicatat pada kartu stok.



4.3



Kartu stok disimpan pada tempat yang telah ditentukan



BATASAN VARIABEL Unit kompetensi ini berlaku dalam melakukan penyimpanan resep,faktur pembelian dan mencatat pemasukan/ pengeluaran sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan. Pekerjaan dilakukan secara perorangan, di tempat pelayanan komuniti farmasi. Pelaksanaan kegiatan meliputi pengarsipan dokumen-dokumen antara lain surat pesanan, faktur, dan resep, serta dilakukan menurut prosedur operasi standar yang berlaku. Unit ini meliputi skil untuk pengelompokan dan pengarsipan dengan benar dan baik. Penyimpanan resep dilakukan minimal 3 tahun untuk kemudian dilakukan pemusnahan. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Tempat untuk menyimpan faktur, resep dan kartu stok 2. Prosedur baku untuk pengelompokan faktur, resep serta pencatatan barang masuk/keluar DEPDIKNAS RI



29



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



3. Registrasi dan surat izin kerja asisten apoteker no. 679/MenKes/SK/V/2003



PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1.1. Menerima sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan FAR.FK.01.003.01 1.2. Memesan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan FAR.FK.01.002.01 1.3. Mencatat kebutuhan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan FAR.FK.01.001.01 2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan : 3.1. Tata cara pengelompokkan faktur, resep dan kartu stok 3.2. Tata cara penyimpanan 3.3. Tata cara pengarsipan 3.4. Tata cara pemusnahan resep 4. Ketrampilan yang diperlukan: 4.1. Mengelompokan dan menyimpan dengan benar dan rapi 5. Aspek Kritis : 5.1. Pengelompokkan yang tidak beraturan 5.2. Penyimpanan yang tidak benar 5.3. Pencatatan yang salah pada kartu stok KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi



DEPDIKNAS RI



TINGKAT 1 1 1 1 1 1 1



30



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Kode



:



FAR. FK01. 006. 01



Judul



:



Menghitung/ kalkulasi biaya obat dan perbekalan kesehatan



Deskripsi



:



Unit ini berkaitan dengan jumlah biaya obat yang harus dikeluarkan oleh pasien



ELEMEN KOMPETENSI



KRITERIA UNJUK KERJA



1



Menghitung jumlah sediaan farmasi / perbekalan kesehatan



1.1



Jumlah obat/perbekalan kesehatan yang diperlukan dihitung



2



Menghitung biaya



2.1



Biaya/harga obat ditentukan berdasarkan SOP yang ditentukan



3



Menginformasikan jumlah biaya Dokumentasi



3.1



Jumlah biaya di informasikan kepada pasien



4.1



Biaya didokumentasikan sesuai SOP yang ditentukan



4



BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku dalam menentukan biaya obat dan perbekalan kesehatan yang dikeluarkan oleh pasien (khusus untuk obat dengan resep dokter, dilakukan dibawah pengawasan apoteker). Pekerjaan dilakukan perorangan, di tempat pelayanan komuniti farmasi dan mengacu pada daftar harga yang berlaku. Pelaksanaannya meliputi identifikasi jenis dan jumlah sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan , serta menghitung jumlah biaya yang harus dikeluarkan pasien. Unit ini meliputi skil penghitungan biaya sesuai dengan prosedur operasi standar yang berlaku. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini: 1. Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotik SK MenKes 1027/MenKes/SK/IX/2004 2. Daftar harga obat yang berlaku 3. Registrasi dan izin kerja asisten apoteker No. 679/Men Kes/SK/V/2003



RI



no.



PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1.1. Menerima sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan FAR.FK.01.003.01 2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang rumah sakit dan DEPDIKNAS RI



31



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan : 3.1. Pengetahuan tentang obat dan alat kesehatan 3.2. Membaca resep 4. Ketrampilan yang diperlukan: Menghitung harga Membuat dokumentasi 5. Aspek Kritis : 5.1. Kesalahan dalam menghitung jenis dan jumlah obat 5.2. Kesalahan dalam menghitung biaya KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi



DEPDIKNAS RI



TINGKAT 1 1 1 1 1 1 1



32



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Kode



:



FAR. FK01. 007. 01



Judul



:



Menyiapkan dan meracik sediaan farmasi



Deskripsi



:



Unit kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan untuk menyiapkan dan meracik sediaan farmasi dibawah pengawasan apoteker



1



2



ELEMEN KOMPETENSI Menyiapkan sediaan farmasi



Meracik sediaan farmasi



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Alat dan bahan pengemas yang akan digunakan disiapkan



1.2



Obat yang diperlukan disiapklan



1.3



Diperiksa apakah obat memenuhi syarat



2.1



Obat ditimbang/diukur volumenya menggunakan alat-alat yang memenuhi persyaratan



2.2



Bahan /sediaan obat dicampur



2.3



Sediaan obat dikemas sesuai dengan bentuk sediaannya



2.4



Obat jadi dikemas sesuai dengan bentuk dan jumlahnya



BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku dalam menyiapkan dan meracik obat dibawah pengawasan apoteker. Pekerjaan ini dilakukan secara perorangan atau berkelompok, di tempat pelayanan komuniti farmasi. Pelaksanaannya meliputi penyiapan bahan obat, alat-alat yang digunakan, menimbang, meracik,serta mengemas. Semua alat yang digunakan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Unit ini meliputi skil untuk mengukur, menimbang, meracik, mengemas dan menggunakan alat-alat lain yang diperlukan dalam menyiapkan suatu sediaan farmasi. Pekerjaan dilakukan menurut prosedur operasi standar yang ditentukan. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Peralatan standar harus tersedia (timbangan, mortir & stamper, gelas ukur, alat pengemas) dan memenuhi persyaratan 2. Standar pelayanan kefarmasian di apotik SK MenKes RI no. 1027/MenKes/SK/IX/2004



DEPDIKNAS RI



33



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1.1. Menyimpan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan FAR.FK.01.004.01 2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan : 3.1. Teknis meracik sediaan farmasi dengan memperhatikan sifat dari masing-masing bahan 3.2. Fungsi dan penggunaan semua peralatan yang dipergunakan untuk meracik sediaan farmasi 3.3. Pengetahuan tentang obat 3.4. Cara mengemas sediaan obat 4. Ketrampilan yang diperlukan: 4.1. Menggunakan komputer 4.2. Membuat dokumentasi 4.3. Membaca resep 5. Aspek Kritis : 5.1. Kesalahan dalam menyiapkan bahan/obat yang akan diracik 5.2. Kesalahan dalam penimbangan 5.3. Kesalahan dalam mengemas KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi



DEPDIKNAS RI



TINGKAT 1 1 1 1 1 1 1



34



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Kode



:



FAR. FK01. 008. 01



Judul



:



Deskripsi



:



Menulis etiket dan menempelkannya pada kemasan sediaan farmasi Unit ini berkaitan dengan pekerjaan menulis etiket, menempelkan pada kemasan obat serta memberikan label yang sesuai, dibawah pengawasan apoteker



ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



Menulis etiket



Menempelkan etiket dan label



Melakukan pengecekan etiket dan label



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Etiket disiapkan sesuai dengan pengelompokkan obat (obat luar/dalam) dan besar kemasan



1.2



Etiket ditulis sesuai dengan resep dokter



1.3



Label disiapkan (bila diperlukan)



2.1



Etiket ditempelkan pada kemasan



2.2



Label (bila diperlukan) ditempelkan pada kemasan



3.1



Dilakukan pengecekan atas kebenaran/kesesuaian etiket dengan obat



BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku dalam penulisan etiket, menempelkan pada kemasan obat serta memberikan label, dibawah pengawasan apoteker. Pekerjaan dilakukan secara perorangan di tempat pelayanan komuniti farmasi. Pelaksanaannya meliputi membaca resep, menyiapkan etiket, menulis tanggal, nama pasien, cara pakai, yang sesuai dengan resep, serta pemberian/penempelan label apabila diperlukan. Unit ini meliputi skil untuk membaca dan mengerti arti suatu resep dan menulis pada etiket sesuai yang tertera/ dimaksudkan dalam etiket. Semua pekerjaan dilaksanakan menurut prosedur operasi standar yang berlaku. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini: 1. Etiket dalam berbagai ukuran, untuk obat dalam maupun obat luar 2. Label-label yang diperlukan 3. Registrasi dan izin kerja asisten apoteker No. 679/Men Kes/SK/V/2003 4. Standar pelayanan kefarmasian di apotik No. 1027/MenKes/SK/IX/2004 PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1.1. Menyiapkan dan meracik sediaan farmasi FAR.FK.01.007.01 DEPDIKNAS RI



35



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan : 3.1. Membaca resep 3.2. Bahasa latin yang biasa digunakan dalam resep 4. Ketrampilan yang diperlukan: 4.1. Menulis dengan rapi dan jelas 5. Aspek Kritis : 5.1. Kesalahan menulis etiket resep dokter (nama pasien, aturan pakai) 5.2. Kesalahan menempelkan etiket pada kemasan obat 5.3. Kesalahan menempelkan label pada kemasan obat KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi



DEPDIKNAS RI



TINGKAT 1 1 1 1 1 1 1



36



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Kode



:



FAR. FK01. 009. 01



Judul



:



Menulis Copy Resep



Deskripsi



:



Unit ini berkaitan dengan kemampuan menulis copy resep dari dokter, dibawah pengawasan apoteker



ELEMEN KOMPETENSI



KRITERIA UNJUK KERJA



1



Meneliti diperlukan/tidak diperlukan copy resep



1.1



Perlu tidaknya diberikan copy resep diteliti



2



Menulis copy resep



2.1



Copy resep ditulis pada blanko copy resep atau dibelakang tanda pembayaran yang sah (kuitansi)



3



Memaraf copy resep



3.1



Copy resep yang sudah ditulis diparaf oleh penulis



3.2



Copy resep diperiksa dan ditandatangani oleh apoteker



BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku dalam menulis copy resep dari dokter, dibawah pengawasan apoteker. Pekerjaan ini dilakukan secara perorangan di tempat pelayanan komuniti farmasi. Unit ini dilakukan dengan menggunakan lembar copy resep yang berlaku, dan dikerjakan menurut prosedur operasi standar yang ditentukan. Unit kompetensi ini meliputi skil membaca dan mengerti resep serta menuliskan dalam copy resep dan memarafnya. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Lembar copy resep 2. Lembar tanda pembayaran yang sah 3. Registrasi dan izin kerja asisten apoteker No. 679/Men Kes/SK/V/2003 4. Standar pelayanan kefarmasian di apotik No. 1027/Men Kes/SK/IX/2004 5. Standar kompetensi farmasi (ISFI) PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1.1. Menyiapkan dan meracik sediaan farmasi FAR.FK.01.007.01 1.2. Menulis etiket dan menempelkan pada kemasan sediaan farmasi FAR.FK.01.008.01 2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti DEPDIKNAS RI



37



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



3. Pengetahuan yang diperlukan : 3.1. Membaca resep 3.2. Bahasa latin yang biasa digunakan dalam resep 3.3. Pengetahuan tentang sediaan farmasi 4. Ketrampilan yang diperlukan: 4.1. Menulis dengan rapi dan jelas 5. Aspek Kritis : 5.1. Kesalahan penulisan copy resep 5.2. Kesalahan dalam hal copy resep tidak ditandatangani oleh apoteker 5.3. Kesalahan membaca resep KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi



Kode DEPDIKNAS RI



:



TINGKAT 1 1 1 1 1 1 1



FAR. FK01. 010. 01 38



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Judul



:



Memberikan informasi tentang keluarga berencana



Deskripsi



:



Unit ini berkaitan dengan pemberian informasi tentang KB kepada masyarakat, dibawah pengawasan apoteker



ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3.



Mengidentifikasi peserta / calon peserta KB



Menjelaskan cara /obat KB



Membuat dokumentasi



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Peserta / calon peserta KB diidentifikasi



1.2



Obat / alat KB yang sudah / akan digunakan dicatat.



2.1



Berbagai obat, alat dan cara KB diinformasikan



2.2



Obat /cara KB yang dipilih dicatat



3.1



Semua yang berkaitan dengan peserta KB didokumentasikan menurut SOP yang ditentukan Semua tindakan yang dilakukan dilaporkan kepada apoteker



3.2 BATASAN VARIABEL :



Unit kompetensi ini berlaku dalam memberikan informasi tentang keluarga berencana kepada masyarakat, yang dilakukan oleh asisten apoteker yang telah memperoleh pendidikan/pelatihan khusus tentang KB. Pekerjaan dilakukan secara perorangan atau berkelompok di tempat pelayanan komuniti farmasi. Pekerjaan ini meliputi penjelasan tentang manfaat dan perlunya mengikuti KB, macam-macam obat dan cara penggunaan alat KB. Unit ini meliputi skil untuk memberi penjelasan dtentang macam dan penggunaan obat/alat KB. Semua pekerjaan dilakukan sesuai prosedur operasi standar yang berlaku. Persyaratan yang harus dipenuhi unutk melaksanakan unit kompetensi ini: 1. Undang-undang kesehatan no.23 th. 192, tentang pekerjaan kefarmasian 2. Registrasi dan surat ijin kerja asisten apoteker no.679/MenKes/SK/V/2003 3. Standar pelayanan kefarmasian di apotik no.1027/MenKes/SK/!X/2004 PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1.1. Menghitung/ kalkulasi biaya obat dan perbekalan kesehatan (FAR.FK01.006.01) 1.2. Menulis etiket dan menempelkan oada kemasan sediaan farmasi (FAR.FK01.008.01) 1.3. Memberikan pelayanan obat bebas, bebas terbatas dan perbekalan kesehatan (FAR.FK01.011.01)



DEPDIKNAS RI



39



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan : 3.1. Pengetahuan tentang obat dan alat KB 3.2. Farmakologi 3.3. Farmasetika 4. Ketrampilan yang diperlukan: 4.1. Berkomunikasi 4.2. Membuat dokumentasi 5. Aspek Kritis : 5.1. Kesalahan dalam memberikan informasi 5.2. Kesalahan dalam pencatatan KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi



Kode



DEPDIKNAS RI



:



TINGKAT 1 2 1 2 1 2 1



FAR. FK01. 011. 01



40



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Judul



:



Memberikan pelayanan obat bebas, bebas terbatas dan perbekalan kesehatan



Deskripsi



:



Unit kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan memberikan pelayanan/menyerahkan obat bebas, bebas terbatas dan perbekalan kesehatan tertentu



ELEMEN KOMPETENSI



KRITERIA UNJUK KERJA



1



Mendengarkan permintaan obat dan perbekalan kesehatan dari masyarakat



1.1 Permintaan obat bebas, bebas terbatas dan perbekalan kesehatan disesuaikan dengan persediaan di tempat kerja



2



Menyiapkan obat yang diperlukan masyarakat



2.1



Obat yang diperlukan masyarakat disiapkan jenis dan jumlahnya



2.2 Obat dan perbekalan diperlukan dikemas



kesehatan



yang



3.



Menyerahkan obat kepada masyarakat



3.1 Obat bebas, bebas terbatas diserahkan kepada masyarakat disertai informasi sederhana (yang diperlukan)



4.



Pencatatan obat yang diserahkan kepada masyarakat



4.1 Obat yang diserahkan kepada masyarakat dicatat menurut SOP yang ditentukan



BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku dalam melakukan pelayanan obat bebas, bebas terbatas dan perbekalan kesehatan kepada masyarakat. Pekerjaan dilakukan secara perorangan di tempat pelayanan komuniti farmasi. Pelaksanaannya meliputi pendistribusian sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan kepada pasien dengan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan. Unit ini meliputi skil untuk memberikan pelayanan sediaan farmasi serta menghitung/ memberikan keterangan tentang biaya yang harus dibayar oleh konsumen. Semua pekerjaan dilakukan sesuai prosedur operasi standar yang yelah ditentukan. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kumpetensi ini: 1. Obat bebas, bebas terbatas dan perbekalan kesehatan 2. Daftar harga yang berlaku 3. Registrasi dan surat ijin kerja asisten apoteker No. 679/Men Kes/SK/V/2003 4. Standar pelayanan kefarmasian di apotik no. 1027/MenKes/SK/IX/2004 PANDUAN PENILAIAN 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1.1. Menerima sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan FAR.FK.01.003.01 1.2. Menghitung/kalkulasi biaya obat dan perbekalan kesehatan FAR.FK.01.006.01



DEPDIKNAS RI



41



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan : 3.1. Pengetahuan tentang sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 3.2. Farmakologi 4. Ketrampilan yang diperlukan: 4.1. Komunikasi 4.2. Dokumentasi 5. Aspek Kritis : 5.1. Kesalahan dalam mengambil dan terbatas/perbekalan kesehatan 5.2. Kesalahan dalam menghitung biaya obat 5.3. Kesalahan dalam memberikan informasi



menyerahkan



obat



bebas/bebas



KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi



TINGKAT 1 1 1 1 1 1 1



Kode



:



FAR. FK01. 012. 01



Judul



:



Membuat sediaan obat guna keperluan/persediaan di apotik



DEPDIKNAS RI



42



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Deskripsi



:



Unit kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan membuat sediaan obat guna keperluan apotik dibawah pengawasan apoteker



ELEMEN KOMPETENSI 1 2



3.



Pencatatan sediaan obat yang akan dibuat Penyiapan bahan obat kemasan/wadah dan etiket



Pembuatan sediaan obat



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Sediaan obat yang akan dibuat diinventaris



2.1



Bahan obat yang diperlukan, dihitung dan disiapkan



2.2



Wadah/kemasan disiapkan



2.3



Etiket yang diperlukan disiapkan



3.1



Sediaan obat dibuat sesuai dengan SOP yang ditentukan



3.2



Etiket ditempelkan pada kemasan



yang



akan



digunakan



BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku dalam pembuatan sediaan obat guna keperluan di tempat pelayanan komuniti farmasi, dibawah pengawasan apoteker. Pekerjaan dilakukan secara perorangan atau berkelompok. Pelaksanaannya meliputi merencanakan, menyiapkan, meracik, mengemas sediaan farmasi serta memberikan etiket dan label. Unit ini meliputi skil menimbang, menggunakan alat-alat lain yang diperlukan untuk meracik suatu sediaan farmasi, serta memahami tentang penggunaan etiket dan label. Pekerjaan ini dilakukan menurut prosedur operasi standar yang telah ditentukan. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Resep standar sediaan obat 2. Alat-alat yang diperlukan dan memenuhi persyaratan 3. Wadah/pengemas 4. Registrasi dan surat ijin kerja asisten apoteker No. 679/Men Kes/SK/V/2003 5. Standar pelayanan kefarmasian di apotik No. 1027/Men Kes/SK/IX/2004 PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1.1. Menyiapkan dan meracik sediaan farmasi FAR.FK.01.007.01 1.2. Menulis etiket dan menempelkan pada kemasan sediaan farmasi FAR.FK.01.008.01 1.3. Mencatat kebutuhan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan FAR.FK.01.001.01 2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti DEPDIKNAS RI



43



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



3. Pengetahuan yang diperlukan : 3.1. Ilmu meracik 3.2. Fungsi dan penggunaan semua peralatan yang digunakan 4. Ketrampilan yang diperlukan: 4.1. Cara mengemas 5. Aspek Kritis : 5.1. Kesalahan dalam pengambilan penghitungan dan pengukuran bahan obat 5.2. Kesalahan dalam menulis dan menempel etiket 5.3. Kesalahan dalam memberikan label KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi



TINGKAT 1 1 1 1 1 1 1



Kode



:



FAR. FK02. 001. 01



Judul



:



Membuat Rencana Pengadaan Sediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan



DEPDIKNAS RI



44



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Deskripsi



:



Unit ini berkaitan dengan fungsi pekerjaan pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan sehingga tersusun persediaan obat yang mencukupi kebutuhan dan terjamin kualitasnya



ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



KRITERIA UNJUK KERJA



Melakukan verifikasi kebutuhan 1.1



Melakukan verifikasi cara pembuatan



Membuat dokumentasi



Kebutuhan obat & perbekalan kesehatan disusun berdasarkan analisis farmakoekonomi, farmakoepidemiologi dan farmakoterapi



1.2



Bentuk dan dosis obat diidentifikasi.



1.3



Kriteria seleksi obat ditentukan



1.4



Daftar obat standar ditentukan



1.5



Analisis ABC, VEN dibuat, disesuaikan dengan anggaran



2.1



Formula standar apotik dievaluasi dan ditentukan



2.2



Cara pembuatan ditetapkan



2.3



Jumlah dan kualitas ditetapkan



2.4



Pembuatan dikerjakan berdasarkan SOP yang ditentukan



3.1



Semua pekerjaan didokumentasikan dalam format yang telah ditentukan (sesuai dengan SOP)



BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku dalam membuat rencana pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang efisien dengan kualitas yang terjamin. Pekerjaan dilakukan secara perorangan di tempat pelayanan komuniti farmasi. Pelaksanaan meliputi perencanaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan dengan memperhatikan prioritas berdasarkan pada kondisi tempat kerja. Unit ini meliputi skil untuk perencanaan dalam jangka waktu tertentu dan menentukan prioritas. Semua pekerjaan mengikuti prosedur operasi standar yang berlaku. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Undang-undang obat keras th 1949 tentang penyerahan obat keras. 2. Undang –undang tentang kesehatan no. 23 th. 1992 mengenai pekerjaan kefarmasian. 3. Undang-undang narkotika no. 22 th. 1997 DEPDIKNAS RI



45



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



4. Standar Fungsional Apoteker th. 1999 mengenai definisi Apoteker dan definisi Pekerjaan Kefarmasian 5. Undang-undang narkotika no. 22 tahun 1997 6. Registrasi dan izin kerja asisten apotik SK Menkes No. 679/Menkes/SK/V/2003 7. Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotik SK MenKes RI no. 1027/MenKes/SK/IX/2004 PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1.1. Membuat perencanaan, pengadaan dan pelaporan obat golongan narkotika dan psikotropika FAR.FK.02.003.01 1.2. Melakukan pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan FAR.FK.002.01 2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan : 3.1. Farmakologi 3.2. Farmasetika 3.3. Pengetahuan tentang obat dan alat kesehatan 3.4. Kemampuan untuk membuat perncanaan 4. Ketrampilan yang diperlukan: 4.1. Menggunakan komputer 4.2. Membuat dokumentasi 5. Aspek Kritis : 5.1. Kesalahan dalam penyusunan obat yang diperlukan, formula dan cara pembuatan obat 5.2. Kesalahan dalam menentukan jenis dan jumlah kebutuhan obat/perbekalan kesehatan



KOMPETENSI KUNCI NO 1 2



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi



DEPDIKNAS RI



TINGKAT 3 2 46



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



3 4 5 6 7



Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi



2 2 1 3 2



Kode



:



FAR. FK02. 002. 01



Judul



:



Melakukan Pengadaan Sediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan



DEPDIKNAS RI



47



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Deskripsi



:



Unit ini berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang efisien dengan kualitas yang dapat dipertanggung jawabkan.



ELEMEN KOMPETENSI 1



2



Melakukan seleksi PBF/ distributor



KRITERIA UNJUK KERJA



terhadap 1.1



Membuat transaksi pengadaan



Dibuat daftar PBF/distributor yang menyediakan obat yang sesuai dengan kebutuhan



1.2



Standar kualifikasi ditetapkan



PBF/distributor



1.3



Dibuat pilihan PBF/distributor yang sesuai dengan kondisi apotik



2.1



Metode pembelian dan kondisi pengadaan ditetapkan



2.2



Negosiasi dilakukan berdasarkan kualitas, jaminan ketersediaan, pelayanan purna jual dan harga yang wajar



2.3



Kesepakatan dalam transaksi dimonitor



2.4



Surat pesanan yang ditandatangani



2.5



Jadwal kedatangan barang dimonitor



2.6



Komplain barang yang tidak sesuai ditentukan penanganannya



BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku dalam rangka pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang efisien dengan kualitas yang terjamin. Pekerjaan dilakukan secara perorangan di tempat pelayanan komuniti farmasi. Pelaksanaan meliputi komunikasi, negosiasi dengan distributor/PBF, pengadaan dengan mempertimbangkan prioritas dan kondisi tempat kerja. Unit ini meliputi skil untuk bernegosiasi dengan PBF dan melakukan penentuan sediaan farmasi berdasarkan prioritas serta memilih sediaan farmasi yang berkulitas. Semua pekerjaan dilakukan menurut prosedur operasi standar yang berlaku.



Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Undang-undang obat keras th 1949 tentang penyerahan obat keras. 2. Undang–undang tentang kesehatan no. 23 th. 1992 mengenai pekerjaan kefarmasian. 3. Undang-undang Narkotika No. 22 tahun 1997 DEPDIKNAS RI



48



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



4. Standar Fungsional Apoteker th. 1999 mengenai definisi Apoteker dan definisi Pekerjaan Kefarmasian 5. Standar Pekerjaan Kefarmasian (ISFI) 6. Standar Kompetensi Farmasis (ISFI) 7. Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotik SK MenKes RI no. 1027/MenKes/SK/IX/200 PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1.1. Membuat rencana pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan (FAR.FK02.001.01) 2. Kondisi pengujian: 2.1 Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2 Kompetensi diuji secara perorangan 2.3 Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan : 3.1. Farmakologi 3.2. Farmasetika 3.3. Pengetahuan tentang obat dan alat kesehatan 4. Ketrampilan yang diperlukan: 4.1. Menggunakan komputer 4.2. Membuat dokumentasi 5. Aspek Kritis : 5.1. Kesalahan dalam menentukan seleksi/pemilihan PBF/distributor 5.2. Kesalahan dalam transaksi pengadaan 5.3. Kesalahan dalam bernegoisasi 5.4. Keterlambatan kedatangan barang KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi



TINGKAT 3 2 2 2 1 3 2



Kode



:



FAR. FK02. 003. 01



Judul



:



Membuat perencanaan, pengadaan dan pelaporan obat golongan narkotika dan psikotropika.



DEPDIKNAS RI



49



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Deskripsi



:



Unit ini berkaitan dengan fungsi pekerjaan mengendalikan stok obat golongan narkotika dan psikotropika serta pembuatan dan pengiriman laporan



ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



KRITERIA UNJUK KERJA



Memesan dan membeli obat 1.1 golongan narkotika dan psikotropika 1.2



Jenis obat narkotika/psikotropika yang akan dipesan dipelajari



1.3



Transaksi pembelian dengan PBF Kimia Farma dilaksanakan



2.1



Obat datang dicocokkan dengan surat pesanan jenis dan jumlahnya



2.2



Tanggal kedatangan barang dicatat dalam buku stok khusus obat narkotika dan psikotropika termasuk jenis dan jumlahnya



2.3



Bahan obat narkotika/psikotropika disimpan di tempat khusus dan terkunci, kuncinya disimpan oleh apoteker penanggung jawab



Menerimaan obat



Membuat laporan narkotika dan 3.1 psikotropika 3.2



Formulir diisi dan ditandatangani apoteker penanggung jawab, serta dicap apotik



Laporan penggunaan psikotropika dibuat ditandatangani apoteker.



narkotika dan setiap bulan,



Laporan dikirimkan kepada instansi terkait



BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku dalam membuat rencana pengadaan dan pelaporan obat narkotika dan psikotropika untuk keperluan di tempat pelayanan komuniti farmasi. Pekerjaan dilakukan secara perorangan. Pelaksanaan meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penggunaan, pelaporan, dan pengarsipan resep. Seluruh pekerjaan dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Unit ini meliputi skil untuk merencanakan, mengadakan dan menyimpan untuk menjaga kualitas dan keamanan obat golongan narkotika dan psikotropika. Pelaksanaan dilakukan sesuai dengan prosedur operasi standar yang berlaka. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Undang-undang tentang kesehatan No. 23 tahun 1992 mengenai pekerjaan kefarmasin 2. Undang-undang narkotika no. 22 th. 1997 3. Standar Fungsional Apoteker th. 1999 mengenai definisi Apoteker dan definisi Pekerjaan Kefarmasian DEPDIKNAS RI



50



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



4. Standar Pelayanan Kefarmasian di 1027/MenKes/SK/IX/2004 5. Undang-undang psikotropika no. 5 th. 1997 6. Surat pesanan narkotika dan psikotropika



Apotik



SK



MenKes



RI



no.



PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit Kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1.1. Membuat rencana pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan FAR.FK.02.001.01 1.2. Melakukan pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan FAR.FK.02.002.01 2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang komuniti



pelayanan



3. Pengetahuan yang diperlukan: 3.1. Farmakologi 3.2. Pengetahuan tentang obat golongan narkotika dan psikotropika 4. Ketrampilan yang diperlukan 4.1. Menggunakan komputer 4.2. Membuat dokumentasi 5. Aspek Kritis : 5.1. Kesalahan dalam menulis surat pesanan 5.2. Kesalahan dalam pencocokan barang dengan surat pesanan/faktur 5.3. Kesalahan dalam penyimpanan KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi



TINGKAT 1 2 2 1 1 3 1



Kode



:



FAR. FK02. 004. 01



Judul



:



Klarifikasi, interpretasi dan verifikasi permintaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan



Deskripsi



:



Unit ini berkaitan dengan klarifikasi resep permintaan obat



DEPDIKNAS RI



51



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



dari dokter secara verbal atau non verbal ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



4



Verifikasi permintaan obat



Melakukan penilaian obat pasien



Melakukan perencanaan terapi obat pasien



Membuat dokumentasi



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Kelengkapan dan legalitas resep diperiksa sesuai SOP yang telah ditentukan



1.2



Kesesuaian resep dengan keluhan pasien dievaluasi



2.1



Kemungkinan adanya interaksi obat, penggunaan yang salah, penyalahgunaan obat di evaluasi



2.2



Dilakukan identifikasi penyakit dan pengobatan pasien (sekarang dan yang lewat).



3.1



Penyelesaian masalah terapi obat dirancang



3.2



Tindakan intervensi profesi dilakukan, setelah dikomunikasikan dengan penulis resep dan pasien



4.1



Semua tindakan profesi di dokumentasi sesuai SOP yang telah ditentukan



BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku dalam memeriksa legalitas dan kelengkapan resep dokter di tempat pelayanan komuniti farmasi, dan dilakukan secara perorangan. Pelaksanaan meliputi verifikasi kelengkapan resep : tanggal, nama dan nomer izin praktek, alamat dan tandatangan dokter, nama dan umur pasien. Seluruh pekerjaan dilakukan sesuai prosedur operasi standar. Unit ini meliputi skil membaca dan mengerti apa yang tertulis pada resep dokter termasuk jenis/macam dan jumlah obat yang tertera dalam resep, serta macamsediaan farmasi yang tersedia di tempat kerja. Semua pekerjaan dilakukan sesuai dengan prosedur operasi standar yang berlaku. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Undang-undang obat keras th 1949 tentang penyerahan obat keras. 2. Undang–undang tentang kesehatan no. 23 th. 1992 mengenai pekerjaan kefarmasian. 3. Standar Fungsional Apoteker th. 1999 mengenai definisi Apoteker dan definisi Pekerjaan Kefarmasian 4. Standar Pekerjaan Kefarmasian (ISFI) 5. Kode etik apoteker 6. Standar Kompetensi Farmasis (ISFI) 7. Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotik SK MenKes RI No. DEPDIKNAS RI



52



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



1027/MenKes/SK/IX/2004 PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : -2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan : 3.1. Farmasetika 3.2. Farmakoterapi 3.3. Pengetahuan tentang obat dan alat kesehatan 4. Ketrampilan yang diperlukan: 4.1. Membaca resep dokter 4.2. Membuat dokumentasi 5. Aspek Kritis : 5.1. Kesalahan dalam menginterpretasikan resep 5.2. Kesalahan dalam menentukan kebutuhan obat/perbekalan kesehatan KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi



TINGKAT 3 3 3 2 1 3 1



Kode



:



FAR. FK02. 005. 01



Judul Unit



:



Menyerahkan obat kepada pasien



Deskripsi Unit



: Unit ini berkaitan dengan penyerahan obat yang diminta dokter kepada pasien disertai dengan pemberian informasi



DEPDIKNAS RI



53



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



ELEMEN KOMPETENSI 1



2



Melakukan evaluasi dan analisis



Menyerahkan obat



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Kesesuaian obat, regimen dan pasien dievaluasi



1.2



Kesesuaian keluhan indikasi obat dianalisis



1.3



Hambatan identifikasi



2.1



Obat diserahkan kepada pasien disertai pemberian informasi yang memadai dan dibutuhkan pasien



2.2



Pasien dimotivasi untuk mematuhi terapi obat yang direncanakan



pasien



dengan



komunikasi/informasi



di



BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku dalam rangka menyerahkan obat permintaan dokter kepada pasien. Pekerjaan dilakukan secara perorangan di tempat pelayanan komuniti farmasi. Pelaksanaan meliputi kesesuaian sediaan farmasi, nama pasien harus sama dengan yang tertulis pada resep, diikuti dengan penyerahan obat disertai pemberian informasi, antara lain cara pakai, penyimpanan, dan kemungkinan efek samping. Unit ini meliputi skil untuk membaca dan mengerti resep, menginformasikan tentang obat yang diterima pasien. Semua pekerjaan dilakukan sesuai dengan prosedur standar yang berlaku. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Undang-undang obat keras th 1949 tentang penyerahan obat keras. 2. Undang–undang tentang kesehatan no. 23 th. 1992 mengenai pekerjaan kefarmasian. 3. Standar Fungsional Apoteker th. 1999 mengenai definisi Apoteker dan definisi Pekerjaan Kefarmasian 4. Standar Pekerjaan Kefarmasian (ISFI) 5. Kode etik apoteker 6. Standar Kompetensi Farmasis (ISFI) 7. Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotik SK MenKes RI no. 1027/MenKes/SK/IX/2004 PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1.1. Klarifikasi, interpretasi dan verifikasi permintaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan FAR.FK.02.004.01 2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan DEPDIKNAS RI



54



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan : 3.1. Farmakologi 3.2. Farmasetika 3.3. Farmakoterapi 4. Ketrampilan yang diperlukan: 4.1. Membaca resep 4.2. Komunikasi 5. Aspek Kritis : 5.1. Kesalahan dalam membaca resep 5.2. Kesalahan dalam meracik obat 5.3. Kesalahan dalam memberikan informasi kepada pasien KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi



TINGKAT 3 3 1 2 1 3 1



Kode



:



FAR. FK02. 006. 01



Judul Unit



:



Melakukan Pelayanan narkotika dan psikotropika



Deskripsi Unit



:



Unit ini berkaitan dengan pemberian informasi tentang narkotika dan psikotropika kepada pasien/masyarakat



DEPDIKNAS RI



55



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



ELEMEN KOMPETENSI



KRITERIA UNJUK KERJA



1



Klarifikasi resep dokter



1.1



Resep dokter diverifikasi dan klarifikasi



2



Dispensing obat narkotik



2.1



Jenis obat dicatat



2.2



Jenis obat dan dosis dihitung



2.3



Obat yang diperlukan di racik sesuai dengan SOP yang ditentukan



2.4



Obat dikemas ditentukan



3.1



Etiket dan label ditulis sesuai SOP yang telah ditentukan



3.2



Etiket dan label kemasan obat



4.1



Kesesuaian obat, etiket dengan resep diperiksa sesuai SOP yang telah ditentukan



4.2



Obat diserahkan kepada pasien disertai pemberian informasi yang memadai dan dibutuhkan pasien



5.1



Semua kegiatan dicatat menurut SOP yang ditentukan



3



4



5



Melakukan emberian etiket dan label



Penyerahan obat



Membuat dokumentasi



menurut



SOP



ditempelkan



yang



pada



BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku dalam memberikan pelayanan narkotika dan psikitropika kepada pasien berdasarkan permintaan dokter, yang dikerjakan secara perseorangan, di tempat pelayanan komuniti farmasi. Pelaksanaan meliputi, klarifikasi resep, penyiapan, peracikan pengemasan dan penyerahan kepada pasien disertai penjelasan yang perlu. Unit ini meliputi membaca dan mengerti suatu resep, obat golongan narkotika dan psikotropika, guna dan efek sampingnya, serta memberi penjelasan kepada pasien, dan pelaporan penggunaannya kepada instansi terkait. Semua pekerjaan dilakukan menurut prosedur operasi standar yang berlaku. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Undang–undang tentang kesehatan no. 23 th. 1992 mengenai pekerjaan kefarmasian. 2. Standar Fungsional Apoteker th. 1999 mengenai definisi Apoteker dan definisi Pekerjaan Kefarmasian 3. Standar Pekerjaan Kefarmasian (ISFI) 4. Kode etik apoteker 5. Standar Kompetensi Farmasis (ISFI) DEPDIKNAS RI



56



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



6. Standar Pelayanan Kefarmasian di 1027/MenKes/SK/IX/2004 7. Undang-undang narkotika no. 22 th 1997 8. Undang-undang psikotropika no. 5 th 1997



Apotik



SK



MenKes



RI



no.



PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1.1. Klarifikasi, interpretasi dan verifikasi permintaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan (FAR.FK02.004.01) 1.2. Membuat perencanaan, pengadaan dan pelaporan obat golongan narkotika dan psikotropika (FAR.FK02.003.01) 1.3. Menyerahkan obat kepada pasien (FAR.FK02.005.01) 1.4. Melakukan pelayanan informasi obat (FAR.FK02.015.01) 2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan : 3.1. Farmakologi 3.2. Farmasetika 3.3. Farmakoterapi 4. Ketrampilan yang diperlukan: 4.1. Membaca resep 4.2. Meracik 4.3. Ilmu komunikasi 4.4. Dokumentasi 5. Aspek Kritis : 5.1. Kesalahan dalam membaca resep 5.2. Kesalahan dalam menghitung dosis 5.3. Kesalahan dalam menimbang/mengukur volume 5.4. Kesalahan dalam memberikan informasi



KOMPETENSI KUNCI NO 1 2



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi



DEPDIKNAS RI



TINGKAT 3 3 57



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



3 4 5 6 7



Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi



2 2 1 3 1



Kode



:



FAR. FK02. 007. 01



Judul Unit



:



Melakukan pelayanan kesehatan masyarakat untuk penyakit kronis dan degeneratif



Deskripsi Unit



:



Unit ini berkaitan dengan pemberian konsultasi kepada



DEPDIKNAS RI



58



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



masyarakat tentang pengobatan/kesehatan yang berkaitan dengan penyakit kronis dan degeneratif ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



4



5



Identifikasi pasien dan penyakit



Identifikasi obat



Analisis data dan obat pasien



Melakukan komunikasi



Dokumentasi



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Pasien diidentifikasi



1.2



Penyakit pasien yang sekarang di identifikasi



1.3



Harapan dan hal-hal yang tidak dikehendaki pasien dicatat



2.1



Obat yang sudah digunakan pasien dicatat



2.2



Lama pasien menggunakan obat dicatat



2.3



Obat yang rutin digunakan pasien dicatat



2.4



Riwayat alergi pasien di identifikasi



3.1



Data tentang pasien di analisis



3.2



Masalah tentang obat pasien dianalisis, baik aktual maupun potensial



4.1



Komunikasi dilakukan



4.2



Komunikasi profesional dengan tenaga kesehatan lain dilakukan



5.1



Seluruh proses didokumentasi



dialogis



terdahulu



dengan



yang



dan



pasien



dilakukan



BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku dalam melakukan pelayanan kesehatan masyarakat meliputi penyakit kronis dan degeneratif di tempat pelayanan komuniti farmasi. Pekerjaan dilakukan secara perorangan. Pelaksanaan meliputi pengumpulan data pasien, obat yang sudah dikonsumsi, lama penggunaan, serta penjelasan-penjelasan yang sesuai dengan penyakit dan obatnya. Unit ini meliputi skil untuk berkomunikasi dan menganalisa obat yang dudah digunakan oleh pasin, menjelaskan semua yang berkaitan dengan penyakit yang diderita pasien, serta mendokumentasikan. Semua pekerjaan dilakukan sesuai dengan prosedur operasi standar yang berlaku. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Undang–undang tentang kesehatan no. 23 th. 1992 mengenai pekerjaan kefarmasian. 2. Standar Fungsional Apoteker th. 1999 mengenai definisi Apoteker dan definisi DEPDIKNAS RI



59



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Pekerjaan Kefarmasian 3. Standar Pekerjaan Kefarmasian (ISFI) 4. Kode etik apoteker 5. Standar Kompetensi Farmasis (ISFI) 6. Standar Pelayanan Kefarmasian 1027/MenKes/SK/IX/2004 PADUAN PENILAIAN :



di



Apotik



SK



MenKes



RI



no.



1.Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1.1. Melakukan pelayanan informasi obat (FAR.FK02.014.01) 1.2 Melakukan konseling kepada pasien (FAR.FK02.011.01) 1.3. Melakukan penelusuran rekam farmasi (FAR.FK02.010.01) 2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan : 3.1. Farmakologi 3.2. Farmasetika 3.3. Farmakoterapi 3.4. Patofisiologi 4. Ketrampilan yang diperlukan: 4.1. Komunikasi 4.2. Membuat dokumentasi 5. Aspek Kritis : 5.1. Kesalahan dalam menyusun rekam farmasi pasien 5.2. Kesalahan dalam memberikan informasi



DEPDIKNAS RI



60



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi



DEPDIKNAS RI



TINGKAT 3 3 3 3 1 3 1



61



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Kode



:



FAR. FK02. 008. 01



Judul Unit



:



Melakukan pelayanan tentang keluarga berencana



Deskripsi Unit



:



Unit ini berkaitan dengan memberikan informasi tentang keluarga berencana kepada masyarakat



ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



4



Menjelaskan tentang keluarga berencana



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



KIE keluarga berencana dijelaskan



1.2



Riwayat penyakit peserta KB diinventaris



Menjelaskan tentang obat KB 2.1 dan cara penggunaannya



Melakukan monitoring peserta KB Membuat dokumentasi



Cara dan obat diinformasikan



KB



disusun



dan



2.2



Cara dan obat KB yang sesuai dipilih



3.1



Semua keluhan peserta KB dicatat



3.2



Efek samping KB dimonitor dan dicatat



4.1



Semua yang berkaitan dengan peserta KB dicatat menurut SOP yang ditentukan



BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku untuk memberikan pelayanan tentang KB kepada pasien/masyarakat di tempat pelayanan komuniti farmasi, dan dilakukan secara perorangan.Pelaksanaan meliputi penjelasan tentang jenis obat KB, cara pakai, dan kemungkinan efek samping yang timbul dan memonitornya. Unit ini meliputi skil untuk berkomunikasi, mengerti dan memahami obat-obat KB, cara pakai alat KB, serta efek samping yang mungkin ditimbulkannya. Pekerjaan dilakukan sesuai dengan prosedur opersi standar yang berlaku. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Undang – undang tentang kesehatan no. 23 th. 1992 mengenai pekerjaan kefarmasian. 2. Standar Fungsional Apoteker th. 1999 mengenai definisi Apoteker dan definisi Pekerjaan Kefarmasian 3. Standar Pekerjaan Kefarmasian (ISFI) 4. Kode etik apoteker 5. Standar Kompetensi Farmasis (ISFI) PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1.1. Melakukan pelayanan informasi obat FAR.FK.02.014.01 DEPDIKNAS RI



62



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



1.2. Melakukan penelusuran rekam farmasi pasien FAR.FK.02.010.01 1.3. Melakukan pelayanan pengobatan mandiri/swamedikasi FAR.FK.02.015.01 2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan : 3.1. Farmakologi 3.2. Farmasetika 3.3. Farmakoterapi 3.4. Pengetahuan tentang alat dan obat KB 4. Ketrampilan yang diperlukan: 4.1. Menggunakan alat peraga dan media komunikasi lain 4.2. Membuat dokumentasi 4.3. Ilmu komunikasi 5. Aspek Kritis : 5.1. Peserta KB tidak taat dalam keikutsertaanya dalam program KB 5.2. Timbulnya efek samping pada peserta KB 5.3. Kesalahan dalam memberikan penjelasan KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi



DEPDIKNAS RI



TINGKAT 3 3 3 3 1 3 1



63



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Kode



DEPDIKNAS RI



:



FAR. FK02. 009. 01



64



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Judul Unit



:



Melakukan pelayanan residensial (“home care”)



Deskripsi Unit



:



Unit ini berkaitan dengan pelayanan kefarmasian dengan kunjungan ke rumah



ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



Mencatat data pasien



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Data pasien dibuat berdasarkan prioritas, terutama pada pasien lansia dan penderita penyakit kronis



1.2



Data tentang kehidupan pasien sehari-hari (apa yang dikerjakan, makanan dsb)



Mencatat data tentang penyakit 2.1 dan obat pasien 2.2



Keluhan-keluhan pasien dicatat



Memberikan konseling kepada pasien



3.1



Pasien diberi penejelasan yang berkaitan dengan manfaat obat yang digunakan



3.2



Dijelaskan kesehatan



3.3



Pasien dimotivasi untuk mengikuti pola hidup sehat dan meningkatan kualitas hidup



Riwayat penyakit pasien dan obat-obatan yang digunakan dicatat



kepada



pasien



tentang



BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku dalam rangka melakukan pelayanan kefarmasian dalam kunjungan rumah, khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan penyakit kronis. Pekerjaan dilakukan secara perorangan. Pelaksanaan dilakukan di rumah pasien, memberikan konseling, sampai pada memotivasi pasien untuk meningkatkan kualitas hidup.Unit ini meliputi berkomunikasi dengan pasien tentang arti hidup, hidup sehat dan bermanfaat, serta pola hidup sehat, termasuk skil ubtuk memotivasi pasien. Pekerjaan dilakukan sesuai prosedur operasi standar yang berlaku. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Undang – undang tentang kesehatan no. 23 th. 1992 mengenai pekerjaan kefarmasian. 2. Standar Fungsional Apoteker th. 1999 mengenai definisi Apoteker dan definisi Pekerjaan Kefarmasian 3. Standar Pekerjaan Kefarmasian (ISFI) 4. Kode etik apoteker 5. Standar Kompetensi Farmasis (ISFI) 6. Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotik SK MenKes RI no. 1027/MenKes/SK/IX/2004



DEPDIKNAS RI



65



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1.1. Penelusuran rekam farmasi pasien FAR.FK.02.010.01 1.2. Melakukan konseling kepada pasien FAR.FK.02.011.01 1.3. Memberikan pelayanan informasi obat FAR.FK.02.014.01 2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan : 3.1. Farmasetika 3.2. Farmakoterapi 4. Ketrampilan yang diperlukan: 4.1. Menggunakan komputer 4.2. Membuat dokumentasi, dan rekam farmasi 4.3. Komunikasi, memotivasi 5. Aspek Kritis : 5.1. Kesalahan dalam memberikan penjelasan kepada pasien 5.2. Ketaatan pasien untuk menjaga pola makan KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi



TINGKAT 3 3 3 3 1 3 1



Kode



:



FAR. FK02. 010. 01



Judul Unit



:



Melakukan penelusuran rekam farmasi pasien



DEPDIKNAS RI



66



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Deskripsi Unit



:



Unit ini berkaitan dengan pekerjaan mengumpulkan, mencatat dan mengevaluasi data rekam farmasi pasien



ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



4



KRITERIA UNJUK KERJA



Melakukan pengumpulan data 1.1 pasien dan obat yang pernah digunakan 1.2



Diidentifikasi karakteristik pasien.. Diidentifikasi penyakit yang terdahulu maupun yang sekarang.



1.3



Diidentifikasi obat yang digunakan pasien sekarang, obat rutin dan riwayat alergi.



1.4



Diidentifikasi harapan dan yang tidak diinginkan pasien.



1.5



Dilakukan pencacatan data yang diperoleh



2.1



Dianalisis sumber informasi data pendukung dan masalah yang berkaitan dengan obat pasien.



2.2



Dikelompokan masalah obat pasien baik aktual maupun potensial.



Melakukan komunikasi/dialog 3.1 langsung dengan pasien dan tenaga kesehatan lain 3.2



Dilakukan kunjungan ke rumah pasien untuk berkomunikasi/dialog dengan pasien.



Melakukan evaluasi



dan 4.1



Dikelompokan masalah obat pasien baik yang aktual maupun potensial



4.2



Dilakukan pencatatan secara sistematis keseluruhan proses penilaian yang dilakukan, diarsipkan dan dievaluasi.



Melakukan verifikasi sumber informasi data



pencatatan



Dilakukan komunikasi profesional dengan tenaga kesehatan lain dalam kasus tertentu



BATASAN VARIABEL Unit kompetensi ini berlaku dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat dengan mengumpulkan, mencatat dan mengevaluasi rekam farmasi masyarakat. Pekerjaan dilakukan secara perorangan di tempat pelayanan komuniti farmasi. Pelaksanan termasuk berkomunikasi dengan pasien tentang masalh pasien yang berkaitan dengan obat yang digunakan dan membuat dokumentasinya. Semua pekerjaan dilakukan sesuai prosedur operasi standar yang berlaku.



DEPDIKNAS RI



67



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Undang–undang tentang kesehatan no. 23 th. 1992 mengenai pekerjaan kefarmasian. 2. Standar Fungsional Apoteker th. 1999 mengenai definisi Apoteker dan definisi Pekerjaan Kefarmasian 3. Standar Pekerjaan Kefarmasian (ISFI) 4. Standar Kompetensi Farmasis (ISFI) 5. Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotik SK MenKes RI no. 1027/MenKes/SK/IX/2004 PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya: 1.1. Pelayanan kesehatan masyarakat untuk penyakit kronis dan generatif (FAR.FK02.007.01) 1.2. Melakukan monitoring penggunaan obat berdasarkan resep (FAR.FK02.012.01) 2. Kondisi pengujian 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan 3.1. Farmakologi-farmakoterapi 3.2. Menilai kerasionalan obat 4. Ketrampilan yang diperlukan 4.1. Membuat laporan dan mendokumentasikannya sesuai kebutuhan 4.2. Komunikasi 5. Aspek kritis 5.1. Tidak tersedianya data yang lengkap 5.2. Pengetahuan yang terbatas 5.3. Kesalahan dalam membuat dokumen KOMPETENSI KUNCI NO KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI 1 Mengumpulkan informasi 2 Mengkomunikasikan ide dan informasi 3 Merencanakan dan mengatur kegiatan 4 Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok 5 Menggunakan konsep dan teknik matemetika 6 Memecahan persoalan / masalah 7 Menggunakan teknologi Kode : FAR. FK02. 011. 01



TINGKAT 3 2 2 2 1 3 2



Judul Unit



:



Melakukan konseling kepada pasien



Deskripsi Unit



:



Unit ini berkaitan dengan pelayanan kepada pasien yang berhubungan dengan pekerjaan konseling tentang obat



DEPDIKNAS RI



68



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



kepada pasien ELEMEN KOMPETENSI 1



KRITERIA UNJUK KERJA



Melakukan persiapan sarana 1.1 dan prasarana 1.2



2



3



Menentukan sistim konseling 2.1 dan teknik pelaksanaannya



Melaksanakan proses konseling



Dipersiapkan ruangan/tempat untuk menerima pasien berkonsultasi Dikumpulkan data rekam farmasi pasien Ditetapkan sistim konseling sesuai dengan kondisi apotik



2.2



Ditetapkan teknik pelaksanaan



3.1



Dilakukan penggalian informasi tentang riwayat pengobatan pasien



3.2



Dipahami keluhan dan permasahan pasien.



3.3



Diselesaikan permasalahan pasien dengan diskusi.



3.4



Dibuat dokumentasi seluruh kegiatan



BATASAN VARIABEL : Unit Kompetensi ini berlaku untuk memberikan konseling kepada pasien di tempat pelayanan komuniti farmasi, dan dikerjakan secara perorangan, sampai kepada pembuatan dokumentasi. Pelaksanaan dimulai dari mendengarkan keluhan pasien, berdiskusi, sampai memberikan solusi yang dapat meringankan/ menyembuhkan keluhan pasien. Unit ini meliputi skil untuk mendengarkan dan aktif memberi penjelasan kepada pasien dan memahami keluhan pasien. Semua pekerjaan dilakukan sesuai prosedur operasi standar yang berlaku. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Buku petunjuk tentang proses konseling pengobatan terhadap pasien 2. Ruangan tertentu. 3. Alat yang digunakan untuk melakukan penilaian 4. Kode etik apoteker 5. Undang–undang tentang kesehatan no. 23 th. 1992 mengenai pekerjaan kefarmasian. 6. Standar Fungsional Apoteker th. 1999 mengenai definisi Apoteker dan definisi Pekerjaan Kefarmasian 7. Standar Pekerjaan Kefarmasian (ISFI) 8. Standar Kompetensi Farmasis (ISFI) 9. Standar pelayanan kefarmasian no.1027/MenKes/SK/IX/2004 PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya: DEPDIKNAS RI



69



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



1.1. Menyerahkan obat kepada pasien FAR.FK.02.005.01 1.2. Pelayanan kesehatan masyarakat untuk penyakit kronis dan degeneratif FAR.FK.02.007.01 1.3. Melakukan pelayanan informasi obat FAR.FK.02.014.01 2. Kondisi pengujian 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan 3.1. Farmasi klinik 3.2. Peraturan perundangan farmasi dalam pelayanan farmasi 3.3. Farmakoterapi 4. Ketrampilan yang diperlukan 4.1. Bekerja dengan standar mutu dan waktu yang ditetapkan 4.2. Membuat laporan dan mendokumentasikann seluruh kegiatan 4.3. Komunikasi 5. Aspek kritis 5.1. Persiapan dan pelaksanaan 5.2. Kemampuan berkomunikasi 5.3. Kesalahan memberikan informasi 5.4. Tidak tersedianya tempat untuk melakukan konseling KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi



TINGKAT 3 3 3 3 3 3 3



Kode



:



FAR. FK02. 012. 01



Judul Unit



:



Melakukan monitoring penggunaan obat berdasarkan resep



Deskripsi Unit



:



Unit ini berkaitan dengan monitoring penggunaan obat oleh pasien berdasarkan resep dokter yang diterima



DEPDIKNAS RI



70



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



ELEMEN KOMPETENSI



KRITERIA UNJUK KERJA



1



Melakukan identifikasi pasien.



1.1



Pasien diidentifikasi (nama, alamat, jenis dan sebagainya)



2



Melakukan Identifikasi Resep yang diterima pasien



2.1



Resep yang diterima pasien diidentifikasi dan dievaluasi



2.2



Penyakit yang diderita pasien dideteksi berdasarkan resep yang dibawa pasien



3



Melakukan monitoring



3.1



Perubahan kondisi fisik yang kemungkinan terjadi pada pasien dievaluasi.



4



Membuat dokumentasi



4.1



Semua kegiatan monitoring dicatat dan didokumentasikan



BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku dalam pelayanan kepada pasien yang berhubungan dengan memonitor pengunaan obat berdasarkan resep yang diberikan oleh dokter. Pekerjaan dilakukan secara perorangan di tempat pelayanan komuniti farmasi. Pelaksanaannya meliputi identifikasi dan menganalisa resep yang pernah digunakan oleh pasien dan memonitor serta mendokumentasikan. Semua pekerjaan dilakukan sesuai dengan prosedur operasi standar yang berlaku. Unit ini meliputi skil untuk menganalisis semua pengobatan yang sudah diterima oleh pasien dan mencatatnya. Persyaratan yang harus dipenuhi unruk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Undang–undang tentang kesehatan no. 23 th. 1992 mengenai pekerjaan kefarmasian. 2. Standar Fungsional Apoteker th. 1999 mengenai definisi Apoteker dan definisi Pekerjaan Kefarmasian 3. Standar Pekerjaan Kefarmasian (ISFI) 4. Standar Kompetensi Farmasis (ISFI) 5. Standar pelayanan kefarmasian di apotik no.1027/MenKes/SK/IX/2004



PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya: 1.1. Melakukan konseling kepada pasien FAR.FK.02.011.01 1.2. Melakukan pelayanan informasi obat FAR.FK.02.014.01 1.3. Melakukan penelusuran rekam farmasi pasien FAR.FK.02.010.01 2. Kondisi pengujian 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja DEPDIKNAS RI



71



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan 3.1. Farmasi klinik 3.2. Farmakologi 3.3. Interaksi obat 3.4 Farmakoterapi 3.5 Interaksi obat 3.6 Farmakologi 4. Ketrampilan yang diperlukan 4.1. Bekerja dalam tim 4.2. Bekerja dengan standar mutu dan waktu yang ditetapkan 4.3. Membuat laporan dan mendokumentasikan seluruh kegiatan 5. Aspek kritis 5.1. Persiapan dan pelaksanaan 5.2. Kemampuan menginterview 5.3. Kemampuan berkomunikasi 5.4. Dokumentasi KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi



TINGKAT 3 3 3 3 3 3 2



Kode



:



FAR. FK02. 013. 01



Judul Unit



:



Melakukan monitoring efek samping obat



Deskripsi Unit



:



Unit ini berkaitan dengan pelayanan kepada pasien yang berhubungan dengan efek samping obat yang digunakan



DEPDIKNAS RI



72



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



KRITERIA UNJUK KERJA



Mengumpulkan laporan 1.1 tentang efek samping obat 1.2



Diterimanya laporan terjadinya efek samping obat Dikumpulkan data-data pasien bersangkutan



Mempersiapkan sistim dan prosedur



2.1



Ditetapkan sistim monitor



2.2



Dibuat prosedur monitoring



Melakukan proses monitoring 3.1 efek samping obat 3.2



yang



Dianalisis kerja obat Dimonitor perubahan kondisi klinik pasien



3.3



Dipantau efek samping obat yang terjadi maupun yang berpotensi menimbulkan efek sampiing



4



Mengatasi efek samping



4.1



Dilakukan kolaborasi dengan tenaga kesehatan lain untuk mencegah, mengurangi atau menghilangkan efek samping.



5



Membuat dokumentasi



5.1



Semua kegiatan monitoring penggunaan obat dicatat dan didokumentasikan.



BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku untuk memonitor,menganalisis dan mencegah terjadinya efek samping suatu obat yang digunakan oleh pasien. Pekerjaan dilakukan secara perorangan di tempat pelayanan komuniti farmasi. Pelaksanaannya mulai dari mengidentifikasi efek samping yang diderita oleh pasien, dan mendokumentasikan, serta apabila mungkin memberikan solusinya. Semua kegiatan ini harus sesuai dengan prosedur operasi standar yang berlaku. Unit ini meliputi skil untuk berkomunikasi dengan pasien dan membuat dokumentasi. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Undang–undang tentang kesehatan no. 23 th. 1992 mengenai pekerjaan kefarmasian. 2. Standar Fungsional Apoteker th. 1999 mengenai definisi Apoteker dan definisi Pekerjaan Kefarmasian 3. Standar Pekerjaan Kefarmasian (ISFI) 4. Standar Kompetensi Farmasis (ISFI) 5. Standar pelayanan kefarmasian di apotik no.1027/MenKes/SK/IX/2004 PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya: 1.1. Melakukan konseling kepada pasien FAR.FK.02.011.01 1.2. Melakukan monitoring penggunaan obat berdasarkan resep dokter DEPDIKNAS RI



73



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



FAR.FK.02.012.01 2. Kondisi pengujian 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan 3.1. Farmasi klinik 3.2. Farmakologi 3.3. Farmakoterapi 3.4. Interaksi obat 4. Ketrampilan yang diperlukan 4.1. Melakukan wawancara 4.2. Bekerja dengan standar mutu dan waktu yang ditetapkan 4.3. Membuat laporan dan dokumen seluruh kegiatan 5. Aspek kritis 5.1. Persiapan dan pelaksanaan 5.2. Kemampuan melakukan wawancara 5.3. Kemampuan berkomunikasi 5.4. Dokumentasi KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi



TINGKAT 3 3 3 3 3 3 2



Kode



:



FAR. FK02. 014. 01



Judul Unit



:



Melakukan pelayanan informasi obat



Deskripsi Unit



:



Unit ini berkaitan dengan pelayanan kepada pasien yang berhubungan dengan pemberian informasi tentang obat dan atau perbekalan kesehatan kepada masyarakat yang memerlukan



DEPDIKNAS RI



74



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



ELEMEN KOMPETENSI 1



2



3



4



5



Mempersiapkan prasarana



sarana



KRITERIA UNJUK KERJA dan 1.1



Menyediakan pelayanan informasi obat



Menanggapi pertanyaan yang diterima



Melakukan penyebaran informasi kepada tim di apotik



Dipersiapkan tempat kegiatan



1.2



Dipersiapkan keperluan untuk pengadaan media informasi



1.3



Disediakannnya literatur yang cukup



2.1



Pertanyaan dari dokter, farmasis, AA, ahli madia farmasi, perawat dan penderita diterima dan dievaluasi



2.2



Diklarifikasi pertanyaan dan kategori penanya.



3.1



Diselusuri dan dipilih literatur yang relevan untuk menjawab pertanyaan



3.2



Diformulasikan dan jawaban dengan jelas.



4.1



Dikumpulkan informasi



4.2



Disebarkan informasi tersebut di atas kepada tim



Melakukan PIO kepada pasien 5.1 ke rumah



dikomunikasikan



Dilakukan kunjungan kerumah pasien (apabila diperlukan).



5.2



Dimonitor dan dievaluasi kegiatan PIO secara berkala.



5.3



Didokumentasikan semua kegiatan PIO secara sistematis.



BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku untuk melaksanakan PIO kepada pasien tentang efek obat, interaksi dan semua hal yang berkaitan dengan kesehatan pasien serta informasi tentang perbekalan kesehatan. Pekerjaan ini dilakukan secara perorangan di tempat pelayanan komuniti farmasi. Pelaksanaannya mulai dari mendengarkan pertanyaan pasien, dan menjawab pertanyaan tersebut. Semua pekerjaan dilakukan sesuai dengan prosedur operasi standar yang berlaku.



DEPDIKNAS RI



75



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Undang–undang tentang kesehatan no. 23 th. 1992 mengenai pekerjaan kefarmasian. 2. Standar Fungsional Apoteker th. 1999 mengenai definisi Apoteker dan definisi Pekerjaan Kefarmasian 3. Standar Pekerjaan Kefarmasian (ISFI) 4. Standar Kompetensi Farmasis (ISFI) 5. Standar pelayanan kefarmasian di apotik no. 1027/MenKes/SK/IX/2004 PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya: 1.1. Melakukan pelayanan pengobatan mandiri/swamedikasi FAR.FK.02.015.01 2. Kondisi pengujian 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan 3.1. Farmasi klinik 3.2. Farmakologi 3.3. Farmasetika 3.4. Farmakoterapi 3.5. Interaksi obat 4. Ketrampilan yang diperlukan 4.1. Bekerja dalam tim 4.2. Bekerja dengan standar mutu dan waktu yang ditetapkan 4.3. Membuat laporan dan mendokumentasikann seluruh kegiatan 4.4. Teknik interview dan motivasi 5. Aspek kritis 5.1. Persiapan dan pelaksanaan 5.2. Melakukan interview 5.3. Melakukan komunikasi 5.4. Membuat dokumentasi



KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika



DEPDIKNAS RI



TINGKAT 3 3 3 3 3 76



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



6 7



Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi



Kode



:



FAR. FK02. 015 01



Judul Unit



:



Melakukan pelayanan pengobatan mandiri/swamedikasi



Deskripsi Unit



:



Unit ini berkaitan dengan jaminan keamanan, efektivitas dan efisiensi pengobatan mandiri yang dilakukan masyarakat dalam penggunaan obat dan atau produk kesehatan lain



DEPDIKNAS RI



3 3



77



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



ELEMEN KOMPETENSI 1



Melakukan komunikasi dengan masyarakat



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1



Arti dan tujuan pengobatan mandiri dijelaskan kepada masyarakat



1.2



Komunikasi dengan masyarakat mengenai obat-obatan, penggunaannya dan efek samping dilakukan



1.3



Permintaan obat dari masyarakat disesuaikan dengan kondisi dan peraturan yang berlaku



1.4



Masyarakat diberi pengertian tentang penyimpan obat yang aman dan cara pemusnahnya



2



Memberikan laporan



2.1



Cara pengobatan mandiri yang dilakukan masyarakat dilaporkan kepada dokter, keluarga atau pihak terkait



3



Pembuatan dokumentasi



3.1



Obat yang digunakan dalam pengobatan sendiri didokumentasi



3.2



Kegiatan pelayanan kepada masyarakat di dokumentasikan



BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku dalam memberikan pelayanan kepada pasien/masyarakat yang akan melakukan pengobatan mandiri sebelum konsultasi dengan dokter. Pekerjaan ini dilakukan secara perorangan, di tempat pelayanan komuniti farmasi. Pelaksanaan meliputi penjelasan tentang obat yang digunakan, cara pakai, dosis, efek samping dan sebagainya, untuk penyakit-penyakit yang tidak begitu berbahaya. Pelaksanaannya diberikan sebelum pasien berkonsultasi lebih lanjut kepada dokter. Unit ini meliputi skil tentang berkomunikasi serta memahami penyakit dan cara pengobatannya. Semua pekerjaan dilakukan sesuai operasi standar yang berlaku. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Undang–undang tentang kesehatan no. 23 th. 1992 mengenai pekerjaan kefarmasian. 2. Standar Fungsional Apoteker th. 1999 mengenai definisi Apoteker dan definisi Pekerjaan Kefarmasian 3. Standar Pekerjaan Kefarmasian (ISFI) 4. Kode etik apoteker 5. Standar Kompetensi Farmasis (ISFI) 6. Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotik SK MenKes RI no. 1027/MenKes/SK/IX/2004 PANDUAN PENILAIAN : DEPDIKNAS RI



78



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1.1. Melakukan pelayanan informasi FAR.FK.02.014.01 1.2. Melakukan konseling kepada FAR.FK.02.011.01



obat pasien



2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan : 3.1. Farmakologi 3.2. Farmasetika 3.3. Farmakoterapi 3.4. Patofisiologi 3.5. Pengetahuan tentang alat kesehatan 4. Ketrampilan yang diperlukan: 4.1. Menggunakan komputer 4.2. Membuat dokumentasi 4.3. Komunikasi dan motivasi 5. Aspek Kritis : 5.1. Kebenaran informasi yang berhubungan dengan obat KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi



TINGKAT 3 3 3 3 3 3 3



Kode



:



FAR.FK03.001.01



Judul Unit



:



Melakukan pendidikan dan pelatihan tenaga farmasi



DEPDIKNAS RI



79



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Deskripsi Unit



:



Unit ini berkaitan dengan program pendidikan mahasiswa farmasi, pendidikan berkelanjutan bagi farmasis, kurikulum pendidikan farmasi



ELEMEN KOMPETENSI



1. Menetapkan tujuan pendidikan dan pelatihan



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1. Kebutuhan masyarakat farmasis di observasi



dan



dunia kerja



1.2. Visi, misi pendidikan dan pelatihan ditentukan 3.1. Pelatihan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja 3.2. Kurikulum program pendidikan dan pelatihan direncanakan secara kompehensif



2. Merencanakan dan pelatihan



pendidikan 3.3. Tingkat kemampuan ketrampilan dan keahlian calon peserta didik diklasifikasi 3.4. Metode dan bentuk pembelajaran dipilih yang sesuai 3.1. Pendidikan dan pelatihan dilaksanakan



3. Melaksanakan pendidikan 3.2. Peserta didik dinilai 4.1. Hasil pendidikan dan pelatihan di evaluasi 4. Melakukan valuasi



4.2. Pedoman pendidikan dan pelatihan di evaluasi 4.3. Hasil evaluasi ditindak lanjuti



BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku dalam menanamkan rasa tanggung jawb dan kesadaran pada setiap farmasis untuk ikut mengembangkan pendidikan dan pelatihan bagi farmasis generasi mendatang. Pekerjaan dilakukan secara perorangan atau kelompok di tempat pelayanan komuniti farmasi. Pelaksanan meliputi semua aspek asuhan kefarmasian dan menejerial di tempat kerja. Pelaksanaan meliputi menentukan visi, misi, menentukan cara pembelajaran/ pelatihan dan mengevaluasi hasil pelatihan. Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur operasi standar yang berlaku. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Undang –undang tentang kesehatan no. 23 th. 1992 mengenai pekerjaan kefarmasian. 2. Standar Fungsional Apoteker th. 1999 mengenai definisi Apoteker dan definisi Pekerjaan Kefarmasian 3. Standar Pekerjaan Kefarmasian (ISFI) 4. Kode etik apoteker 5. Standar Kompetensi Farmasis (ISFI) DEPDIKNAS RI



80



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



6. Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotik 1027/MenKes/SK/IX/2004 7. Undang-undang narkotika no. 22 tahun 1997 8. Apoteker masa kerja di apotik minimal 10 tahun



SK



MenKes



RI



no.



PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : 1.1. Semua unit kompetensi farmasi di bidang komuniti 2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan : 3.1. Farmasetika 3.2. Farmakoterapi 3.3. Pengetahuan tentang obat dan alat kesehatan 3.4. Menejerial apotik 4. Ketrampilan yang diperlukan: 4.1. Komunikasi dan motivasi 4.2. Memberikan pelatihan dan penjelasan 4.3. Presentasi 5. Aspek Kritis : 5.1. Keberhasilan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan 5.2. Ketepatan mengobservasi kebutuhan masyarakat dan dunia kerja farmasis KOMPETENSI KUNCI : NO 1 2 3 4 5 6 7



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi



ELEMEN KOMPETENSI 1. Mempelajari penelitian



TINGKAT 3 3 3 3 2 3 2



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1. Metode-metode penelitian terutama dalam bidang kesehatan dipelajari dan dikembangkan 1.2. Tujuan dan sasaran penelitian ditetapkan dan



DEPDIKNAS RI



81



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



dikembangkan 3.1. Objek penelitian dipelajari dan dikembangkan dengan metode ilmiah yang dapat 2. Mempelajari objek penelitian dipertanggungjawabkan secara ilmiah 3.1. Penelitian dan pengembangan dilaksanakan menggunakan metode ilmiah yang telah ditentukan 3. Melaksanakan penelitian 3.2. Pelaksanaan dimonitor



penelitian dan pengembangan



3.1. Hasil penelitian dan pengembangan dipresentasikan melalui media publikasi 4. Melakukan presentasi



DEPDIKNAS RI



3.2. Hasil penelitian dan pengembangan digunakan untuk pengambilan keputusan dan peningkatan mutu



82



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Kode



:



FAR.FK.03.002.01



Judul Unit



:



Melakukan penelitian dan pengembangan di bidang farmasi



Deskripsi Unit



:



Unit ini berkaitan dengan seluruh aspek penelitian dan pengembangan mengenai praktek kefarmasian.



BATASAN VARIABEL : Unit kompetensi ini berlaku dalam melakukan penelitian dan pengembangan mengenai praktek kefarmasian ditinjau dari sisi manajerial dan asuhan kefarmasian. Pekerjaan ini dilakukan secara perorangan atau berkelompok di tempat pelayanan komuniti farmasi. Pelaksanan meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan publikasi hasil (apabila dimungkinkan) penelitian/pengembangan. Unit ini meliputi skil untuk membuat suatu rencana penelitian/ pengembangan, melaksanakan, publikasihasil penelitian. Pekerjaan sesuai dengan prosedur operasi standar yang berlaku. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini : 1. Standar Fungsional Apoteker th. 1999 mengenai definisi Apoteker dan definisi Pekerjaan Kefarmasian 2. Standar Pekerjaan Kefarmasian (ISFI) 3. Standar Kompetensi Farmasis (ISFI) 4. Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotik SK MenKes RI no. 1027/MenKes/SK/IX/2004 5. Kode etik apoteker PANDUAN PENILAIAN : 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya : Semua unit kompetensi farmasi bidang komuniti 2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan ketrampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan : 3.1. Farmasetika 3.2. Farmakoterapi 3.3. Pengetahuan tentang obat dan alat kesehatan 3.4. Manajemen apotik 3.5. Metodologi penelitian 4. Ketrampilan yang diperlukan: 4.1. Menggunakan komputer 4.2. Membuat dokumentasi 4.3. Komunikasi, melakukan presentasi DEPDIKNAS RI



83



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



5. Aspek Kritis : 5.1. Kesungguhan dalam melakukan penelitian dan pengembangan 5.2. Kemauan dalam membuat/menulis publikasi



KOMPETENSI KUNCI NO 1 2 3 4 5 6 7



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matemetika Memecahan persoalan / masalah Menggunakan teknologi



DEPDIKNAS RI



TINGKAT 3 3 3 3 2 3 3



84