SKN Kualifikai II Farmasi Komuniti [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Kode Unit



: FAR.FK01.001.01



Judul Unit



: Mencatat Kebutuhan Sediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan



Deskripsi Unit



: Unit kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan untuk memeriksa persediaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan serta melakukan pencatatannya



ELEMEN KOMPETENSI 1.



2.



Memeriksa ketersediaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1.



Kartu stok dibaca



1.2.



Kesesuaian jumlah barang dengan kartu stok diperiksa



1.3.



Kebutuhan pembelian dalam buku defekta dicatat



1.4.



Jumlah dan jenis barang yang dipesan dihitung



Memeriksa persediaan 2.1. sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang 2.2. mendekati waktu kadaluarsa



Kartu stok/buku kontrol kadaluarsa obat dibaca Jenis dan jumlah barang yang mendekati waktu kadaluarsa dicatat



BATASAN VARIABEL Unit kompetensi ini berlaku dalam pencatatan (dalam buku defecta) sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang dibutuhkan guna melengkapi persediaan dan kelancaran distribusi. Pekerjaan dilakukan secara perorangan, di tempat pelayanan komuniti farmasi. Unit ini meliputi skil pencatatan dan ketelitian memeriksa tanggal kadaluarsa sediaan farmasi. Seluruh pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan peraturan dan prosedur operasi standar yang ditentukan. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini: 1. Kartu stok 2. Buku defecta 3. Buku rekap kadaluarsa PANDUAN PENILAIAN 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya: 1.1. Menyimpan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan Far.FK.01.004.01 2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan keterampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan: 3.1. Pengetahuan tentang sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 3.2. Peraturan Undang-undang yang terkait 3.3. Spesialite 3.4. Administrasi farmasi 1



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



4. Keterampilan yang diperlukan: 4.1. Menggunakan komputer 5. Aspek Kritis: 5.1. Kesalahan dalam menghitung dan mencatat jenis dan jumlah sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 5.2. Kesalahan dalam mencocokkan jumlah pada kartu stok dengan keadaan sebenarnya KOMPETENSI KUNCI NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matematika Memecahkan persoalan/masalah Menggunakan teknologi



TINGKAT 1 1 1 1 1 2 1



2



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Kode Unit



: FAR.FK01.002.01



Judul Unit



: Memesan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan



Deskripsi Unit



: Unit ini berkaitan dengan pekerjaan memesan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan kepada PBF



ELEMEN KOMPETENSI 1. Meneliti kebutuhan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1. Keperluan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan dievaluasi



2. Memesan sediaan farmasi dan 2.1. Kebutuhan sediaan farmasi dan perbekalan perbekalan kesehatan kesehatan ditulis dalam surat pesanan 3. Menandatangani pesanan



surat 3.1. Surat pesanan disetujui oleh apoteker, ditandatangani, kemudian disampaikan kepada PBF resmi



BATASAN VARIABEL Unit kompetensi ini berlaku dalam pemesanan kebutuhan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang telah disetujui oleh apoteker. Pekerjaan ini dilakukan secara perorangan dan dilakukan di tempat pelayanan komuniti farmasi, meliputi obat bebas, bebas terbatas, obat keras dan perbekalan kesehatan. Pemesanan dilakukan kepada distributor/PBF menggunakan surat pesanan yang berlaku di tempat kerja. Seluruh pekerjaan pemesanan dilakukan sesuai dengan peraturan dan prosedur operasi standar yang berlaku. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini: 1. Surat pesanan tempat bekerja 2. Registrasi dan izin kerja asisten apoteker No. 679/MenKes/SK/V/2003 PANDUAN PENILAIAN 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya: 1.1. Mencatat kebutuhan sediaan farmasi FAR.FK.01.001.01



dan



perbekalan



kesehatan



2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan keterampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan: 3.1. Pengetahuan tentang sediaan obat dan perbekalan kesehatan 3.2. Spesialite 3.3. Penggunaan surat pesanan 3.4. Peraturan undang-undang terkait 4. Keterampilan yang diperlukan: 4.1. Komunikasi 4.2. Menggunakan komputer 3



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



5. Aspek Kritis: 5.1. Kesalahan dalam penulisan surat pesanan 5.2. Kesalahan dalam memilih PBF KOMPETENSI KUNCI NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matematika Memecahkan persoalan/masalah Menggunakan teknologi



TINGKAT 1 2 1 1 1 1 1



4



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Kode Unit



: FAR.FK01.003.01



Judul Unit



: Menerima Sediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan



Deskripsi Unit



: Unit kompetensi ini berkaitan dengan cara menerima dan memeriksa sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan sesuai pesanan (kecuali narkotika dan psikotropika)



ELEMEN KOMPETENSI 1. Menerima perbekalan dan memeriksa kesesuaian pesanan



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1. Dokumen penerimaan barang dengan surat pesanan dicocokkan 1.2. Jumlah dan Jenis barang dicocokkan dengan dokumen yang menyertainya 1.3. Dokumen pengiriman barang disahkan



2. Memeriksa sediaan farmasi 2.1. Sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan dan perbekalan kesehatan diperiksa keadaan fisiknya 2.2. Tanggal kadaluarsa diperhitungkan dengan kemungkinan masa habis sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 3. Membuat bukti penerimaan



3.1. Bukti penerimaan disahkan 3.2. Barang yang diterima ketentuan yang ada



dicatat



sesuai



BATASAN VARIABEL Unit kompetensi ini berlaku dalam menerima sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan di tempat pelayanan komuniti farmasi. Pekerjaan ini dilakukan secara perorangan atau berkelompok. Semua sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang diterima dicocokkan dengan surat pesanan (jenis dan jumlah), faktur pembelian serta diperhatikan tanggal kadaluarsa. Pelaksanaan pekerjaan ini dikerjakan sesuai prosedur operasi standar yang telah ditentukan. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksakan unit kompetensi ini: 1. Standar operasional prosedur penerimaan barang 2. Dokumen surat pesanan 3. Faktur dan surat pesanan 4. Bentuk dan jenis sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 5. Kondisi fisik sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang memenuhi syarat PANDUAN PENILAIAN 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya: 1.1.Mencatat kebutuhan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan FAR.FK.01.001.01 1.2.Memesan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan FAR.FK.01.002.01 2. Kondisi pengujian: 2.1 Pengetahuan dan keterampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2.Kompetensi diuji secara perorangan 5



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



2.3.Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan: 3.1.Pengetahuan tentang sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 3.2.Peraturan Undang-undang yang terkait 3.3.Spesialite 4. Keterampilan yang diperlukan: 4.1.Menggunakan komputer 5. Aspek Kritis: 5.1. Kesalahan dalam mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan surat pesanan 5.2. Kesalahan dalam mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan faktur 5.3. Kesalahan dalam membaca tanggal kadaluarsa KOMPETENSI KUNCI NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matematika Memecahkan persoalan/masalah Menggunakan teknologi



TINGKAT 1 1 1 1 1 1 1



6



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Kode Unit



: FAR.FK.01.004.01



Judul Unit



: Menyimpan Sediaan Farmasi Dan Perbekalan Kesehatan



Deskripsi Unit



: Unit Kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan menata sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan.



ELEMEN KOMPETENSI



KRITERIA UNJUK KERJA



1. Verifikasi ruang dan alat



1.1. Ketersediaan ruang/tempat penyimpanan diperiksa sesuai SOP yang ditentukan



2. Menyimpan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan sesuai dengan golongannya



2.1. Sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan dikelompokan sesuai dengan golongannya 2.2. Sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan disimpan sesuai dengan golongan obat bebas, dan obat bebas terbatas, golongan obat keras, psikotropika, golongan obat generik dan golongan obat tradisional 2.3. Tiap-tiap golongan disusun secara aphabetis 2.4. Sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan disimpan sesuai dengan sistem yang dipilih (FIFO, FEFO)



3. Menyimpan sediaan farmasi 3.1. Sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan dan perbekalan kesehatan ditempatkan sesuai dengan bentuk sesuai bentuk sediaanya sediaannya (contoh injeksi, topikal, tetes mata, tetes hidung, tablet/kapsul) 3.2. Sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan ditempatkan secara alphabetis 3.3. Sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan disusun sesuai dengan sistem yang dipilih (FIFO, FEFO) 4. Menyimpan sediaan farmasi 4.1. Sifat fisika dan kimia sediaan farmasi dan dan perbekalan kesehatan perbekalan kesehatan yang terkait dengan sesuai sifat fisika dan penyimpanan diperiksa kimianya 4.2. Sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan ditempatkan sesuai sifat fisika-kimianya (temperatur yang sesuai, terlindung cahaya, tertutup rapat, bahan mudah terbakar) BATASAN VARIABEL Unit kompetensi ini berlaku dalam rangka menyimpan, mengamankan dan menjamin kualitas sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan sesuai dengan sisitem yang telah ditentukan. Pekerjaan ini dilakukan secara perorangan di tempat pelayanan komuniti farmasi, dan berdasarkan prosedur operasi standar yang berlaku di tempat kerja. Unit ini meliputi skil untuk menggolongkan sediaan farmasi sesuai dengan penggolongan, bentuk sediaan, atau sifat fisika dan kimianya, kemudian menyimpan dalam tempat yang sesuai, menurut sistem FEFO atau FIFO. 7



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksakan unit kompetensi ini: 1. Standar Operasional Prosedure penyimpanan barang yang berlaku di tempat kerja 2. Registrasi dan izin kerja asisten apoteker No. 679/Men Kes/SK/V/2003 PANDUAN PENILAIAN 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya: 1.1. Mencatat kebutuhan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan FAR.FK.01.001.01 1.2. Menerima sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan FAR.FK.01.003.01 2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan keterampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan: 3.1. Penggolongan bentuk sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 3.2. Bentuk sediaan dan jenis sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 3.3. Sifat fisika-kimia sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 3.4. Waktu kadaluarsa sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 3.5. Persyaratan ruang /tempat penyimpanan 4. Keterampilan yang diperlukan: 4.1. Menggunakan komputer 4.2. Menyimpan dengan benar dan rapi 5. Aspek Kritis: 5.1. Kesalahan dalam penataan 5.2. Ruang/tempat penyimpanan tidak memenuhi syarat 5.3. Kesalahan membaca tanggal kadaluarsa dan syarat penyimpanan KOMPETENSI KUNCI NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matematika Memecahkan persoalan/masalah Menggunakan teknologi



TINGKAT 1 1 1 1 1 1 1



8



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Kode Unit



: FAR.FK01.005.01



Judul Unit



: Melakukan administrasi dokumen-dokumen sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan



Deskripsi Unit



: Unit kompetensi ini berkaitan dengan pekerjaan menyimpan resep, faktur pembelian, dan mencatat pemasukan/pengeluaran sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan



ELEMEN KOMPETENSI



KRITERIA UNJUK KERJA



1.



Melakukan pengelompokan faktur pembelian, dan resep



1.1. Faktur pembelian dan resep dikelompokan sesuai dengan SOP yang ditentukan



2.



Menyimpan faktur pembelian, dan resep



2.1. Faktur pembelian dan resep disimpan pada tempat yang sudah ditentukan



3.



Menyiapkan pemusnahan resep



3.1. Resep yang akan dimusnakan dipisahkan (waktu pemusnahan asisten berperan sebagai saksi)



4.



Menyiapkan, mengisi dan menyimpan kartu stok



4.1. Kartu stok disusun berdasarkan SOP yang telah ditentukan 4.2. Penerimaan dan pengeluaran sediaan farmasi dicatat pada kartu stok 4.3. Kartu stok disimpan pada tempat yang telah ditentukan



BATASAN VARIABEL Unit kompetensi ini berlaku dalam melakukan penyimpanan resep, faktur pembelian dan mencatat pemasukan/pengeluaran sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan. Pekerjaan dilakukan secara perorangan, di tempat pelayanan komuniti farmasi. Pelaksanaan kegiatan meliputi pengarsipan dokumen-dokumen antara lain surat pesanan, faktur, dan resep, serta dilakukan menurut prosedur operasi standar yang berlaku. Unit ini meliputi skil untuk pengelompokan dan pengarsipan dengan benar dan baik. Penyimpanan resep dilakukan minimal 3 tahun untuk kemudian dilakukan pemusnahan. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini: 1. Tempat untuk menyimpan faktur, resep dan kartu stok 2. Prosedur baku untuk pengelompokan faktur, resep serta pencatatan barang masuk/keluar 3. Registrasi dan surat izin kerja asisten apoteker no. 679/MenKes/SK/V/2003 PANDUAN PENILAIAN 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya: 1.1. Menerima sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan FAR.FK.01.003.01 1.2. Memesan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan FAR.FK.01.002.01 1.3. Mencatat kebutuhan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan FAR.FK.01.001.01



9



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



2. Kondisi pengujian: 2.1.Pengetahuan dan keterampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2.Kompetensi diuji secara perorangan 2.3.Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan: 3.1.Tata cara pengelompokkan faktur, resep dan kartu stok 3.2.Tata cara penyimpanan 3.3.Tata cara pengarsipan 3.4.Tata cara pemusnahan resep 4. Keterampilan yang diperlukan: 4.1. Mengelompokan dan menyimpan dengan benar dan rapi 5. Aspek Kritis: 5.1.Pengelompokkan yang tidak beraturan 5.2.Penyimpanan yang tidak benar 5.3.Pencatatan yang salah pada kartu stok KOMPETENSI KUNCI NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matematika Memecahkan persoalan/masalah Menggunakan teknologi



TINGKAT 1 1 1 1 1 1 1



10



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Kode Unit



: FAR.FK01.006.01



Judul Unit



: Menghitung/kalkulasi biaya obat dan perbekalan kesehatan



Deskripsi Unit



: Unit ini berkaitan dengan jumlah biaya obat yang harus dikeluarkan oleh pasien



ELEMEN KOMPETENSI



KRITERIA UNJUK KERJA



1.



Menghitung jumlah sediaan 1.1. Jumlah obat/perbekalan kesehatan yang farmasi/perbekalan kesehatan diperlukan dihitung



2



Menghitung biaya



2.1. Biaya/harga obat ditentukan berdasarkan SOP yang ditentukan



3.



Menginformasikan biaya



jumlah 3.1. Jumlah biaya diinformasikan kepada pasien



4.



Dokumentasi



4.1. Biaya didokumentasikan sesuai SOP yang ditentukan



BATASAN VARIABEL Unit kompetensi ini berlaku dalam menentukan biaya obat dan perbekalan kesehatan yang dikeluarkan oleh pasien (khusus untuk obat dengan resep dokter, dilakukan di bawah pengawasan apoteker). Pekerjaan dilakukan perorangan, di tempat pelayanan komuniti farmasi dan mengacu pada daftar harga yang berlaku. Pelaksanaannya meliputi identifikasi jenis dan jumlah sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan, serta menghitung jumlah biaya yang harus dikeluarkan pasien. Unit ini meliputi skil penghitungan biaya sesuai dengan prosedur operasi standar yang berlaku. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini: 1. Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotik SK MenKes 1027/MenKes/SK/IX/2004 2. Daftar harga obat yang berlaku 3. Registrasi dan izin kerja asisten apoteker No. 679/Men Kes/SK/V/2003



RI



No.



PANDUAN PENILAIAN 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya: 1.1. Menerima sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan FAR.FK.01.003.01 2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan keterampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang rumah sakit dan pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan: 3.1. Pengetahuan tentang obat dan alat kesehatan 3.2. Membaca resep 4. Keterampilan yang diperlukan: 4.1 Menghitung harga 4.1 Membuat dokumentasi 11



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



5. Aspek Kritis: 5.1.Kesalahan dalam menghitung jenis dan jumlah obat 5.2.Kesalahan dalam menghitung biaya KOMPETENSI KUNCI NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matematika Memecahkan persoalan/masalah Menggunakan teknologi



TINGKAT 1 1 1 1 1 1 1



12



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Kode Unit



: FAR.FK01.007.01



Judul Unit



: Menyiapkan dan meracik sediaan farmasi



Deskripsi Unit



: Unit kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan untuk menyiapkan dan meracik sediaan farmasi di bawah pengawasan apoteker



ELEMEN KOMPETENSI 1.



Menyiapkan sediaan farmasi



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1. Alat dan bahan pengemas digunakan disiapkan



yang



akan



1.2. Obat yang diperlukan disiapklan 1.3. Diperiksa apakah obat memenuhi syarat 2.



Meracik sediaan farmasi



2.1. Obat ditimbang/diukur volumenya menggunakan alat-alat yang memenuhi persyaratan 2.2. Bahan /sediaan obat dicampur 2.3. Sediaan obat dikemas sesuai dengan bentuk sediaannya 2.4. Obat jadi dikemas sesuai dengan bentuk dan jumlahnya



BATASAN VARIABEL Unit kompetensi ini berlaku dalam menyiapkan dan meracik obat dibawah pengawasan apoteker. Pekerjaan ini dilakukan secara perorangan atau berkelompok, di tempat pelayanan komuniti farmasi. Pelaksanaannya meliputi penyiapan bahan obat, alat-alat yang digunakan, menimbang, meracik, serta mengemas. Semua alat yang digunakan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Unit ini meliputi skil untuk mengukur, menimbang, meracik, mengemas dan menggunakan alat-alat lain yang diperlukan dalam menyiapkan suatu sediaan farmasi. Pekerjaan dilakukan menurut prosedur operasi standar yang ditentukan. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini: 1. Peralatan standar harus tersedia (timbangan, mortir & stamper, gelas ukur, alat pengemas) dan memenuhi persyaratan 2. Standar pelayanan kefarmasian di apotik SK MenKes RI No. 1027/MenKes/SK/IX/2004 PANDUAN PENILAIAN 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya: 1.1.Menyimpan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan FAR.FK.01.004.01 2. Kondisi pengujian: 2.1.Pengetahuan dan keterampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2.Kompetensi diuji secara perorangan 2.3.Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 13



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



3. Pengetahuan yang diperlukan: 3.1.Teknis meracik sediaan farmasi dengan memperhatikan sifat dari masing-masing bahan 3.2.Fungsi dan penggunaan semua peralatan yang dipergunakan untuk meracik sediaan farmasi 3.3.Pengetahuan tentang obat 3.4.Cara mengemas sediaan obat 4. Keterampilan yang diperlukan: 4.1. Menggunakan komputer 4.2. Membuat dokumentasi 4.3. Membaca resep 5. Aspek Kritis: 5.1.Kesalahan dalam menyiapkan bahan/obat yang akan diracik 5.2.Kesalahan dalam penimbangan 5.3.Kesalahan dalam mengemas KOMPETENSI KUNCI NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matematika Memecahkan persoalan/masalah Menggunakan teknologi



TINGKAT 1 1 1 1 1 1 1



14



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Kode Unit



: FAR.FK01.008.01



Judul Unit



: Menulis etiket dan menempelkannya pada kemasan sediaan farmasi



Deskripsi Unit



: Unit ini berkaitan dengan pekerjaan menulis etiket, menempelkan pada kemasan obat serta memberikan label yang sesuai, dibawah pengawasan apoteker



ELEMEN KOMPETENSI 1.



Menulis etiket



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1. Etiket disiapkan sesuai dengan pengelompokkan obat (obat luar/dalam) dan besar kemasan 1.2.



Etiket ditulis sesuai dengan resep dokter



1.3. Label disiapkan (bila diperlukan) 2.



3.



Menempelkan etiket dan label



2.1.



Etiket ditempelkan pada kemasan



2.2.



Label (bila diperlukan) ditempelkan pada kemasan



Melakukan pengecekan etiket dan label



3.1.



Dilakukan pengecekan atas kesesuaian etiket dengan obat



kebenaran/



BATASAN VARIABEL Unit kompetensi ini berlaku dalam penulisan etiket, menempelkan pada kemasan obat serta memberikan label, dibawah pengawasan apoteker. Pekerjaan dilakukan secara perorangan di tempat pelayanan komuniti farmasi. Pelaksanaannya meliputi membaca resep, menyiapkan etiket, menulis tanggal, nama pasien, cara pakai, yang sesuai dengan resep, serta pemberian/penempelan label apabila diperlukan. Unit ini meliputi skil untuk membaca dan mengerti arti suatu resep dan menulis pada etiket sesuai yang tertera/ dimaksudkan dalam etiket. Semua pekerjaan dilaksanakan menurut prosedur operasi standar yang berlaku. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini: 1. Etiket dalam berbagai ukuran, untuk obat dalam maupun obat luar 2. Label-label yang diperlukan 3. Registrasi dan izin kerja asisten apoteker No. 679/Men Kes/SK/V/2003 4. Standar pelayanan kefarmasian di apotik No. 1027/MenKes/SK/IX/2004 PANDUAN PENILAIAN 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya: 1.1. Menyiapkan dan meracik sediaan farmasi FAR.FK.01.007.01 2. Kondisi pengujian: 2.1.Pengetahuan dan keterampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2.Kompetensi diuji secara perorangan 2.3.Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti



15



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



3. Pengetahuan yang diperlukan: 3.1.Membaca resep 3.2.Bahasa latin yang biasa digunakan dalam resep 4. Keterampilan yang diperlukan: 4.1.Menulis dengan rapi dan jelas 5. Aspek Kritis: 5.1. Kesalahan menulis etiket resep dokter (nama pasien, aturan pakai) 5.2. Kesalahan menempelkan etiket pada kemasan obat 5.3. Kesalahan menempelkan label pada kemasan obat KOMPETENSI KUNCI NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matematika Memecahkan persoalan/masalah Menggunakan teknologi



TINGKAT 1 1 1 1 1 1 1



16



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Kode Unit



: FAR.FK01.009.01



Judul Unit



: Menulis Copy Resep



Deskripsi Unit



: Unit ini berkaitan dengan kemampuan menulis copy resep dari dokter, di bawah pengawasan apoteker



ELEMEN KOMPETENSI 1. 2.



Meneliti diperlukan/tidak diperlukan copy resep Menulis copy resep



3.



Memaraf copy resep



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1. Perlu tidaknya diberikan copy resep diteliti 2.1. Copy resep ditulis pada blanko copy resep dibelakang tanda pembayaran yang (kuitansi) 3.1. Copy resep yang sudah ditulis diparaf penulis 3.2. Copy resep diperiksa dan ditandatangani apoteker



atau sah oleh oleh



BATASAN VARIABEL Unit kompetensi ini berlaku dalam menulis copy resep dari dokter, di bawah pengawasan apoteker. Pekerjaan ini dilakukan secara perorangan di tempat pelayanan komuniti farmasi. Unit ini dilakukan dengan menggunakan lembar copy resep yang berlaku, dan dikerjakan menurut prosedur operasi standar yang ditentukan. Unit kompetensi ini meliputi skil membaca dan mengerti resep serta menuliskan dalam copy resep dan memarafnya. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini: 1. Lembar copy resep 2. Lembar tanda pembayaran yang sah 3. Registrasi dan izin kerja asisten apoteker No. 679/Men Kes/SK/V/2003 4. Standar pelayanan kefarmasian di apotik No. 1027/Men Kes/SK/IX/2004 5. Standar kompetensi farmasi (ISFI) PANDUAN PENILAIAN 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya: 1.1.Menyiapkan dan meracik sediaan farmasi FAR.FK.01.007.01 1.2.Menulis etiket dan menempelkan pada kemasan sediaan farmasi FAR.FK.01.008.01 2. Kondisi pengujian: 2.1.Pengetahuan dan keterampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2.Kompetensi diuji secara perorangan 2.3.Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan: 3.1. Membaca resep 3.2. Bahasa latin yang biasa digunakan dalam resep 3.3. Pengetahuan tentang sediaan farmasi 4. Keterampilan yang diperlukan: 4.1. Menulis dengan rapi dan jelas 17



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



5. Aspek Kritis: 5.1. Kesalahan penulisan copy resep 5.2. Kesalahan dalam hal copy resep tidak ditandatangani oleh apoteker 5.3. Kesalahan membaca resep KOMPETENSI KUNCI NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matematika Memecahkan persoalan/masalah Menggunakan teknologi



TINGKAT 1 1 1 1 1 1 1



18



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Kode Unit



: FAR.FK01.011.01



Judul Unit



: Memberikan pelayanan obat bebas, bebas terbatas dan perbekalan kesehatan



Deskripsi Unit



: Unit kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan memberikan pelayanan/menyerahkan obat bebas, bebas terbatas dan perbekalan kesehatan tertentu



ELEMEN KOMPETENSI



KRITERIA UNJUK KERJA



1.



Mendengarkan permintaan obat dan perbekalan kesehatan dari masyarakat



1.1.



Permintaan obat bebas, bebas terbatas dan perbekalan kesehatan disesuaikan dengan persediaan di tempat kerja



2.



Menyiapkan obat yang diperlukan masyarakat



2.1.



Obat yang diperlukan masyarakat disiapkan jenis dan jumlahnya



2.2.



Obat dan perbekalan kesehatan yang diperlukan dikemas



3.



Menyerahkan obat kepada masyarakat



3.1.



Obat bebas, bebas terbatas diserahkan kepada masyarakat disertai informasi sederhana (yang diperlukan)



4.



Pencatatan obat yang diserahkan kepada masyarakat



4.1.



Obat yang diserahkan kepada masyarakat dicatat menurut SOP yang ditentukan



BATASAN VARIABEL Unit kompetensi ini berlaku dalam melakukan pelayanan obat bebas, bebas terbatas dan perbekalan kesehatan kepada masyarakat. Pekerjaan dilakukan secara perorangan di tempat pelayanan komuniti farmasi. Pelaksanaannya meliputi pendistribusian sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan kepada pasien dengan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan. Unit ini meliputi skil untuk memberikan pelayanan sediaan farmasi serta menghitung/memberikan keterangan tentang biaya yang harus dibayar oleh konsumen. Semua pekerjaan dilakukan sesuai prosedur operasi standar yang yelah ditentukan. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kumpetensi ini: 1. Obat bebas, bebas terbatas dan perbekalan kesehatan 2. Daftar harga yang berlaku 3. Registrasi dan surat ijin kerja asisten apoteker No. 679/Men Kes/SK/V/2003 4. Standar pelayanan kefarmasian di apotik No. 1027/MenKes/SK/IX/2004 PANDUAN PENILAIAN 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya: 1.1.Menerima sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan FAR.FK.01.003.01 1.2.Menghitung/kalkulasi biaya obat dan perbekalan kesehatan FAR.FK.01.006.01 2. Kondisi pengujian: 2.1.Pengetahuan dan keterampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2.Kompetensi diuji secara perorangan 2.3.Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 19



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



3. Pengetahuan yang diperlukan: 3.1.Pengetahuan tentang sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 3.2.Farmakologi 4. Keterampilan yang diperlukan: 4.1. Komunikasi 4.2. Dokumentasi 5. Aspek Kritis: 5.1.Kesalahan dalam mengambil dan terbatas/perbekalan kesehatan 5.2.Kesalahan dalam menghitung biaya obat 5.3.Kesalahan dalam memberikan informasi



menyerahkan



obat



bebas/bebas



KOMPETENSI KUNCI NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matematika Memecahkan persoalan / masalah Menggunakan teknologi



TINGKAT 1 1 1 1 1 1 1



20



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Kode Unit



: FAR.FK01.012.01



Judul Unit



: Membuat sediaan obat guna keperluan/persediaan di apotik



Deskripsi Unit



: Unit kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan membuat sediaan obat guna keperluan apotik di bawah pengawasan apoteker



ELEMEN KOMPETENSI



KRITERIA UNJUK KERJA



1.



Pencatatan sediaan obat yang akan dibuat



1.1. Sediaan obat diinventaris



2.



Penyiapan bahan obat kemasan/wadah dan etiket



2.1.



Bahan obat yang diperlukan, dihitung dan disiapkan



2.2.



Wadah/kemasan yang akan digunakan disiapkan



2.3.



Etiket yang diperlukan disiapkan



3.1.



Sediaan obat dibuat sesuai dengan SOP yang ditentukan



3.2.



Etiket ditempelkan pada kemasan



3.



Pembuatan sediaan obat



yang



akan



dibuat



BATASAN VARIABEL Unit kompetensi ini berlaku dalam pembuatan sediaan obat guna keperluan di tempat pelayanan komuniti farmasi, di bawah pengawasan apoteker. Pekerjaan dilakukan secara perorangan atau berkelompok. pelaksanaannya meliputi merencanakan, menyiapkan, meracik, mengemas sediaan farmasi serta memberikan etiket dan label. Unit ini meliputi skil menimbang, menggunakan alat-alat lain yang diperlukan untuk meracik suatu sediaan farmasi, serta memahami tentang penggunaan etiket dan label. Pekerjaan ini dilakukan menurut prosedur operasi standar yang telah ditentukan. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini: 1. Resep standar sediaan obat 2. Alat-alat yang diperlukan dan memenuhi persyaratan 3. Wadah/pengemas 4. Registrasi dan surat ijin kerja asisten apoteker No. 679/Men Kes/SK/V/2003 5. Standar pelayanan kefarmasian di apotik No. 1027/Men Kes/SK/IX/2004 PANDUAN PENILAIAN 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya: 1.1. Menyiapkan dan meracik sediaan farmasi FAR.FK.01.007.01 1.2. Menulis etiket dan menempelkan pada kemasan sediaan farmasi FAR.FK.01.008.01 1.3. Mencatat kebutuhan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan FAR.FK.01.001.01 2. Kondisi pengujian: 2.1.Pengetahuan dan keterampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2.Kompetensi diuji secara perorangan 2.3.Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 21



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



3. Pengetahuan yang diperlukan: 3.1.Ilmu meracik 3.2.Fungsi dan penggunaan semua peralatan yang digunakan 4. Keterampilan yang diperlukan: 4.1.Cara mengemas 5. Aspek Kritis: 5.1.Kesalahan dalam pengambilan penghitungan dan pengukuran bahan obat 5.2.Kesalahan dalam menulis dan menempel etiket 5.3.Kesalahan dalam memberikan label KOMPETENSI KUNCI NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matematika Memecahkan persoalan/masalah Menggunakan teknologi



TINGKAT 1 1 1 1 1 1 1



22



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Kode Unit



: FAR.FK01.013.01



Judul Unit



: Berkomunikasi dengan orang lain



Deskripsi Unit



: Unit ini berkaitan dengan semua fungsi pekerjaan



ELEMEN KOMPETENSI 1.



Menerima dan klarifikasi perintah



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1. Perintah disimak dan ditanggapi dengan benar 1.2. Dicari kejelasan perintah untuk menjamin pemahaman tugas



2.



Menerima pesan



dan



meneruskan 2.1. Pesan lisan dan tertulis diterima dan ditanggapi dengan benar 2.2. Informasi dicatat dan disampaikan sehingga pesannya dimengerti



3.



Menunjukkan keterampilan 3.1. Prosedur tempat kerja yang mencerminkan pribadi yang benar peluang yang sama diikuti 3.2. Keterampilan pribadi yang mengesankan dalam interaksi sehari-hari ditunjukkan



4.



Memberikan informasi yang 4.1. Pertanyaan yang berkenaan benar keperluan pelanggan dilayanani



dengan



4.2. Perincian hal yang ditanyakan dibuat intisarinya 4.3. Informasi yang relevan dan memenuhi syarat kerahasiaan diakses dan diberikan 4.4. Informasi disusun dan diberikan sehingga mudah dipahami orang lain 4.5. Jika pertanyaan berada di luar bidang tanggungjawabnyanya, maka diarahkan kepada petugas yang relevan 4.6. Dokumen tempat kerja dilengkapi dengan jelas dan cermat sesuai dengan prosedur organisasi BATASAN VARIABEL Unit kompetensi berlaku dalam cakupan luas untuk setiap unit kompetensi. Pekerjaan dilakukan secara perorangan atau berkelompok. pekerjaan dilakukan di sektor farmasi industri, farmasi komunitas dan farmasi rumah sakit. Unit ini meliputi skill menerima dan menyampaikan pesan tertulis atau lisan, memberikan informasi yang relevan dalam merespon permintaan dengan batas waktu dan memperlihatkan interaksi pribadi yang efektif. Pelaksanaanya dapat meliputi tipe-tipe sumber informasi dan dokumentasi (prosedur tempat kerja, informasi langsung tentang staf, dokumen tempat kerja). Seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai dengan PROTAP atau rekomendasi prosedur dari manufaktur. Seluruh pekerjaan dan praktek pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan peraturan dan persyaratan perundang-undangan. 23



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Kompetensi ini dapat dicapai dengan persyaratan tersedianya atau merujuk pada: 1. Standar pelayanan farmasi SK Menkes No. 1027/MENKES/SK/IX/2004, KEPMENKES No. 1581/MENKES/SK/XI/2003 tentang Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Apoteker dan Penjelasannya dan SK Menkes No.1580/Menkes/SK/XI/2003 tentang Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Penjelasannya 2. Kartu tugas dan Uraian tugas 3. PROTAP dari Perusahaan 4. Standar Kompetensi Farmasis PANDUAN PENILAIAN 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya: 1.1. FAR.FK01.010.01 Memberikan informasi tentang keluarga berencana 1.2. FAR.FK01.011.01 Memberikan pelayanan obat bebas, bebas terbatas dan perbekalan kesehatan 2. Kondisi Pengujian 2.1. Kompetensi ini diuji dalam lingkungan kerja aman dan normal 2.2. Pengujian harus sesuai PROTAP 2.3. Pengetahuan diuji di lingkungan tempat kerja di semua sektor 2.4. Kompetensi ini diuji secara tugas perorangan 3. Pengetahuan yang diperlukan: 3.1. Pengetahuan tentang Berkomunikasi 3.2. Bertelepon yang efektif dan efisien 3.3. Pengetahuan dasar tentang perencanaan 4. Keterampilan yang diperlukan: 4.1. Komunikasi efektif dan keterampilan bernegosiasi 4.2. Menggunakan alat komunikasi yang tersedia 4.3. Mendengar penuh atensi dan mengklarifikasikan pesan dan instruksi untuk mengkonfirmasi artinya 4.4. Memberikan informasi yang akurat secara efektif dan tepat waktu 4.5. Melokasikan sumber informasi yang relevan 4.6. Berkomunikasi dengan tim kerja, pihak majemen dan bagian terkait 4.7. Membuat laporan dan mendokumentasikannya sesuai kebutuhan 5. Aspek kritis: 5.1. Menerima, menginterpretasikan, menindak lanjuti informasi yang dibutuhkan dengan akurat, efisien dan sesuai pada kebutuhan tempat kerja 5.2. Mengerti bahasa sehari-hari, terminologi ilmiah dan teknik yang tepat dengan level pengetahuan di tempat kerja 5.3. Keamanan kerja 5.4. Dokumentasi laporan 5.5. Performa hasil



24



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



KOMPETENSI KUNCI NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



KOMPETENSI KUNCI DALAM INTI Mengumpulkan dan mengorganisasikan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matematika Memecahkan persoalan/masalah Menggunakan teknologi



TINGKAT 1 1 1 1 1 1 1



25



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Kode Unit



: FAR.FK02.002.01



Judul Unit



: Melakukan Pengadaan Sediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan



Deskripsi Unit



: Unit ini berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang efisien dengan kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.



ELEMEN KOMPETENSI 1.



2.



Melakukan seleksi PBF/ distributor



KRITERIA UNJUK KERJA



terhadap 1.1.



Membuat transaksi pengadaan



Dibuat daftar PBF/distributor yang menyediakan obat yang sesuai dengan kebutuhan



1.2.



Standar kualifikasi ditetapkan



PBF/distributor



1.3.



Dibuat pilihan PBF/distributor yang sesuai dengan kondisi apotik



2.1.



Metode pembelian pengadaan ditetapkan



2.2.



Negosiasi dilakukan berdasarkan kualitas, jaminan ketersediaan, pelayanan purna jual dan harga yang wajar



2.3.



Kesepakatan dalam transaksi dimonitor



2.4.



Surat pesanan yang ditandatangani



2.5.



Jadwal kedatangan barang dimonitor



2.6.



Komplain barang yang tidak sesuai ditentukan penanganannya



dan



kondisi



BATASAN VARIABEL Unit kompetensi ini berlaku dalam rangka pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang efisien dengan kualitas yang terjamin. Pekerjaan dilakukan secara perorangan di tempat pelayanan komuniti farmasi. Pelaksanaan meliputi komunikasi, negosiasi dengan distributor/PBF, pengadaan dengan mempertimbangkan prioritas dan kondisi tempat kerja. Unit ini meliputi skil untuk bernegosiasi dengan PBF dan melakukan penentuan sediaan farmasi berdasarkan prioritas serta memilih sediaan farmasi yang berkulitas. Semua pekerjaan dilakukan menurut prosedur operasi standar yang berlaku. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini: 1. Undang-undang obat keras tahun 1949 tentang penyerahan obat keras. 2. Undang–undang tentang kesehatan No. 23 tahun 1992 mengenai pekerjaan kefarmasian. 3. Undang-undang Narkotika No. 22 tahun 1997 4. Standar Fungsional Apoteker tahun 1999 mengenai definisi Apoteker dan definisi Pekerjaan Kefarmasian 5. Standar Pekerjaan Kefarmasian (ISFI) 6. Standar Kompetensi Farmasis (ISFI) 26



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



7. Standar Pelayanan Kefarmasian 1027/MenKes/SK/IX/2004



di



Apotik



SK



MenKes



RI



No.



PANDUAN PENILAIAN 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya: 1.1. Membuat rencana pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan (FAR.FK02.001.01) 2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan keterampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan: 3.1. Farmakologi 3.2. Farmasetika 3.3. Pengetahuan tentang obat dan alat kesehatan 4. Keterampilan yang diperlukan: 4.1. Menggunakan komputer 4.2. Membuat dokumentasi 5. Aspek Kritis: 5.1. Kesalahan dalam menentukan seleksi/pemilihan PBF/distributor 5.2. Kesalahan dalam transaksi pengadaan 5.3. Kesalahan dalam bernegosasi 5.4. Keterlambatan kedatangan barang KOMPETENSI KUNCI



NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matematika Memecahkan persoalan /masalah Menggunakan teknologi



TINGKAT 3 2 2 2 1 3 2



27



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Kode Unit



: FAR.RS01.001.01



Judul Unit



: Melakukan pencatatan dan dokumentasi perencanaan pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan



Deskripsi Unit



: Unit kompetensi ini berkaitan dengan fungsi pekerjaan pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan sehingga tersusun daftar kebutuhan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan



ELEMEN KOMPETENSI 1.



Membantu Apoteker membuat dokumen perencanaan pengadaan



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1. Mencatat spesifikasi bentuk, kekuatan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan, serta jumlahnya sesuai dengan metode yang sudah ditetapkan dalam dokumen perencanaan 1.2. Menyalinnya ke dalam formulir usulan permintaan barang 1.3. Menyerahkan semua dokumen tersebut di atas kepada Apoteker untuk ditindaklanjuti



2.



Mengarsipkan dokumen



2.1. Menyimpan/mengarsipkan perencanaan barang



dokumen



2.2. Mengarsipkan dokumen usulan permintaan barang BATASAN VARIABEL Unit kompetensi ini berlaku dalam pencatatan rencana pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan. Pekerjaan ini dapat dilakukan perorangan atau kelompok. Pekerjaan ini dilakukan diruangan disekitar Instalasi Farmasi RS. Unit ini meliputi skil penggunaan alat hitung atau komputer pekerjaan ini dilakukan dalam membantu Apoteker merencanakan pengadaan sediaan farmasi dan alat kesehatan di RS. Seluruh spesifikasi diperoleh dari catatan Apoteker. Seluruh segiatan dilakukan sesuai dengan Seluruh kegiatan yang dilakukan sesuai dengan ketetapan yang berlaku dan farmasi by low di setiap RS. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini: 4. Undang-undang tentang kesehatan No. 23 tahun 1992 mengenai pekerjaan kefarmasian 5. Undang-undang Psychotropika No. 10 tahun 1997 6. Undang-undang Narkotika No. 22 tahun 1997 7. SK Men Kes. No. 085/89 tentang obat generic 8. Formularium RS PANDUAN PENILAIAN 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya: 1.2. Pembukuan dan pengarsipan 1.3. Pengenalan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan



28



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan keterampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di rumah sakit 3. Pengetahuan yang diperlukan: 3.1. Pengetahuan tentang sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 4. Keterampilan yang diperlukan: 4.1. Menggunakan komputer 4.2. Membuat dokumentasi 4.3. Kalkulasi 5. Aspek kritis: 5.3. Kesalahan kalkulasi dan fore cast



KOMPETENSI KUNCI NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan dan mengorganisasikan informasi. Mengkomunikasikan ide dan informasi. Merencanakan dan mengatur kegiatan. Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok. Menggunakan konsep dan teknik matematika. Memecahkan persoalan/masalah. Menggunakan teknologi.



TINGKAT 1 1 1 1 1 1 1



29



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Kode Unit



: FAR.RS01.004.01



Judul Unit



: Melakukan penerimaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan



Deskripsi Unit



: Unit ini berhubungan dengan sistem penerimaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan



ELEMEN KOMPETENSI 1.



Mengevaluasi barang



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1. Dilakukan pengecekan kualitas fisik barang 1.2. Diperiksa kesesuaian dokumen dengan barang yang datang, jenis, kekuatan, jumlah dan batas tanggal kadaluarsa 1.3. Dokumentasi dalam aspek administrasi dicocokkan



2.



Membuat bukti penerimaan



legal



dan



2.1. Bukti penerimaan atau penolakan disahkan 2.2. Dokumentasi penerimaan dibuat dan diarsipkan menurut SOP yang ditentukan



3.



Membuat surat pengantar 3.1. Dilakukan pembuatan surat pengiriman ke gudang pengiriman barang ke gudang



pengantar



3.2. Diterima tanda bukti penerimaan barang dari pihak gudang BATASAN VARIABEL Unit kompetensi ini berlaku dalam penerimaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan. Pekerjaan ini dapat dilakukan perorangan atau kelompok. Pekerjaan ini dilakukan di Instalasi Farmasi. Unit ini meliputi skil menggunakan komputer. Pelaksanaannya meliputi pengecekan dan pencatatan barang yang datang, serta mengelompokan sesuai sistim penyimpanan yang berlaku. Seluruh kegiatan dilakukan sesuai SOP yang berlaku di Rumah Sakit (RS). Seluruh pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan ketetapan dan peraturan dan undang-undang yang berlaku di Rumah Sakit (RS). Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini: 1. Undang-undang tentang kesehatan No. 23 tahun 1992 mengenai pekerjaan kefarmasian 2. Farmasi dan perbekalan kesehatan yang diperoleh dari drofing, hibah dan produksi 3. Undang-undang obat keras tahun 1949 tentang penyerahan obat keras 4. Undang-undang tentang kesehatan No. 23 tahun 1992 mengenai pekerjaan kefarmasian 5. Undang-undang Psychotropika No. 10 tahun 1997 6. Undang-undang Narkotika No.22 tahun 1997 7. SK MenKes. No. 085/89 tentang obat generic a. PANDUAN PENILAIAN 1.



Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya: 1.1. FAR.RS01.001.01 Melakukan pencatatan dan dokumentasi mengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan



perencanaan



30



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



1.2. FAR.RS01.002.01 Melakukan pencatatan dan dokumentasi pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 1.3. Pembukuan barang dan kartu stok barang



perencanaan



2.



Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan Keterampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di rumah sakit



3.



Pengetahuan yang diperlukan: 3.1. Spesialite 3.2. Pembukuan barang 3.3. Administrasi umum



4.



Keterampilan yang diperlukan: 4.1. Menggunakan komputer 4.2. Membuat dokumentasi



5.



Aspek kritis: 5.1. Ketidaksesuaian barang yang diterima, baik jumlah dan kualitasnya 5.2. Ketidaktepatan waktu 5.3. Pengenalan sediaan farmasi dan perbekalan kesesatan



KOMPETENSI KUNCI NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan dan mengkoordinasikan informasi. Mengkomunikasikan ide dan informasi. Merencanakan dan mengatur kegiatan. Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok. Menggunakan konsep dan teknik matematika. Memecahkan persoalan/masalah. Menggunakan teknologi.



TINGKAT 1 1 7' 1 1 1 1



31



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Kode Unit



: FAR.RS01.005.01



Judul Unit



: Melakukan kesehatan



Deskripsi Unit



: Unit ini berkaitan dengan sistem penyimpanan dan pengamanan persediaan serta menjamin stabilitas dan kualitas obat



penyimpanan



sediaan



farmasi



dan



perbekalan



ELEMEN KOMPETENSI



KRITERIA UNJUK KERJA



1. Mengecek barang yang datang ke gudang



1.1. Dicocokkan barang sesuai dengan dokumen penerimaan barang 1.2. Dibuat tanda terima barang masuk ke gudang 1.3. Semua peneriman barang diadministrasikan/ dicatat sesuai SOP yang telah ditentukan



2. Melakukan penempatan barang



2.1. Penempatan barang berdasarkan aspek legal dan stabilitas sediaan 2.2. Penataan sediaan berdasarkan sistem yang dipilih (FIFO, FEFO, Farmakoterapi, bentuk sediaan dll)



3. Membuat dokumentasi



3.1. Dibuat kartu stock gudang



BATASAN VARIABEL Unit kompetensi ini berlaku dalam rangka menyimpan dan mengamankan sediaan farmasi agar menjamin kualitasnya. Pekerjaan ini dapat dilakukan perorangan atau kelompok. Pekerjaan ini dilakukan di Instalasi Farmasi. Unit ini meliputi skil menggunakan komputer. Pelaksanaannya meliputi penyusunan barang pada tempat yang sudah ditetapkan dengan sistim yang sudah ditentukan pula, serta membuat pembukuan dan kartu stock barang. Seluruh kegiatan dilakukan sesuai SOP yang berlaku di Rumah Sakit (RS). Seluruh pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan ketetapan dan peraturan dan undang-undang yang berlaku di Rumah Sakit (RS). Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini: 1. Undang-undang Psychotropika No. 10 tahun 1997 2. Undang-undang Narkotika No.22 tahun 1997 3. SK Men.Kes. No. 085/89 tentang obat generic 4. Formularium RS PANDUAN PENILAIAN 1.



Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya: 1.1. FAR.RS01.001.01 Melakukan pencatatan dan dokumentasi perencanaan mengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 1.2. FAR.RS01.002.01 Melakukan pencatatan dan dokumentasi perencanaan mengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 1.3. FAR.RS01.004.01 Melakukan penerimaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 32



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



2.



Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan keterampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di rumah sakit



3.



Pengetahuan yang diperlukan: 3.1. Pengenalan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 3.2. Ilmu pergudangan 3.3. Pengetahuan penggolongan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan



4.



Keterampilan yang diperlukan: 4.1. Menggunakan komputer 4.2. Membuat dokumentasi 4.3. Menempatkan barang sesuai dengan SOP



5.



Aspek kritis: 5.1. 5.2.



Kesalahan dalam penataan obat Gudang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan



KOMPETENSI KUNCI NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan dan mengkoordinasikan informasi. Mengkomunikasikan ide dan informasi. Merencanakan dan mengatur kegiatan. Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok. Menggunakan konsep dan teknik matematika. Memecahkan persoalan/masalah. Menggunakan teknologi.



TINGKAT 1 1 1 1 1 1 1



33



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Kode Unit



: FAR.RS01.006.01



Judul Unit



: Mendistribusikan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan dari gudang Rumah Sakit (RS)



Deskripsi Unit



: Unit ini berkaitan dengan pendistribusian sediaan famasi dan perbekalan kesehatan dari gudang ke unit-unit di RS



ELEMEN KOMPETENSI 1.



KRITERIA UNJUK KERJA



Verifikasi barang yang harus 1.1. Dilakukan pengecekan tanggal kadaluarsa segera didistribusikan 1.2. Dibuat daftar barang yang mendekati tanggal kadaluarsa 1.3. Dibuat laporan barang yang bertumpuk di gudang



2.



Mencatat persediaan yang fast moving



barang 2.1. Dilakukan identifikasi barang yang fast moving 2.2. Dilakukan perhitungan jumlah barang yang fast moving secara berkala 2.3. Dibuat laporan obat fast moving untuk ditindaklanjuti



3.



Menerima permintaan barang 3.1. Dilakukan pengecekan kebenaran dokumen dari unit yang ada di RS surat pesanan 3.2. Dilakukan pengecekan ketersediaan barang 3.3. Disiapkan barang yang dipesan



4.



Mendistribusikan unit pemesan



barang



ke 4.1. Diakukan pendistribusian barang ke unit pemesan berdasarkan SOP yang ditentukan 4.2. Pelaksanaan pendistribusian di monitor



5.



Membuat dokumentasi



5.1. Semua pendistribusian dicatat sesuai SOP yang ditentukan 5.2. Dilakukan pencatatan di kartu stock gudang



BATASAN VARIABEL Unit kompetensi ini berlaku dalam melakukan pendistribusian pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan. Pekerjaan ini dapat dilakukan perorangan atau lebih. Pekerjaan ini dilakukan di Intalasi Farmasi. Unit kompetensi ini meliputi penggunaan alat hitung dan alat angkut barang antar ruangan. Pelaksanaannya membantu Apoteker mendistribusikan obat atau alat kesehatan ke ruang rawat inap atau bagian lain yang memerlukan seperi IGD, ruang bedah dll. Seluruh kegiatan dilakukan sesuai SOP yang berlaku di RS. Seluruh pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan ketetapan dan peraturan dan undang-undang yang berlaku di RS. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini: 1. Undang-undang Psychotropika No. 10 tahun 1997 2. Undang-undang Narkotika No. 22 tahun 1997 34



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



3. 4.



SK MenKes. No. 085/89 tentang obat generic Formularium RS



PANDUAN PENILAIAN 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya: 1.1. FAR.RS01.002.01 Melakukan pencatatan dan dokumentasi perencanaan mengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 1.2. FAR.RS01.003.01 Mencatat pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 1.3. FAR.RS01.004.01 Melakukan penerimaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 1.4. FAR.RS01.005.01 Menyimpan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan keterampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan komputer yang berlaku di rumah sakit 3. Pengetahuan yang diperlukan: 3.1. Administrasi pergudangan 3.2. Pengetahuan perhitungan cepat 3.3. Spesialite 4. Keterampilan yang diperlukan: 4.1. Menggunakan komputer 4.2. Membuat dokumentasi 5. Aspek kritis: 5.1. Kebenaran dan ketepatan jenis dan jumlah obat yang didistribusikan 5.2. Alur keluar masuknya barang



KOMPETENSI KUNCI NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan dan mengkoordinasikan informasi. Mengkomunikasikan ide dan informasi. Merencanakan dan mengatur kegiatan. Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok. Menggunakan konsep dan teknik matematika. Memecahkan persoalan/masalah. Menggunakan teknologi.



TINGKAT 1 1 1 1 1 1 1



35



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Kode Unit



: FAR.RS01.008.01



Judul Unit



: Menyiapkan keperluan sediaan non steril di RS sederhana



Deskripsi Unit



: Unit ini berhubungan dengan dispensing obat non steril atas permintaan dokter pada Apoteker



ELEMEN KOMPETENSI 1. Menyiapkan bahan obat/obat



2. Menyiapkan pengemas



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1. Dilakukan pengecekan ketersediaan barang 1.2. Disiapkan bahan kekuatannya



obat/obat



sesuai



2.1. Disiapkan diperlukan



pengemas



yang



bahan



2.2. Disiapkan etiket/label 2.3. Disiapkan peralatan yang digunakan dalam dispensing 3. Membantu dispensing



pelaksanaan 3.1. Dilakukan pencampuran bahan yang sudah dikalkulasi oleh Apoteker 3.2. Dimasukkan obat yang sudah jadi ke dalam kemasannya 3.3. Dilakukan pemberian etiket/label yang sesuai.



4. Melakukan pencatatan



4.1. Dicatat pengeluaran bahan obat/obat yang digunakan pada kartu stock.



BATASAN VARIABEL Unit kompetensi ini berlaku dalam proses penyelesaian dispensing obat untuk keperluan individu/unit dose di RS. Pekerjaan ini dapat dilakukan perorangan atau kelompok. Pekerjaan ini dilakukan di Instalasi Farmasi. Unit ini meliputi skil menggunakan alatalat untuk dispensing sederhana. Pelaksanaannya mencampur bahan obat/obat yang sudah ditentukan oleh Apoteker jenis dan jumlahnya dalam mortir hingga dihasilkan serbuk yang homogen, atau melarutkan bahan yang sudah ditetapkan oleh Apoteker jumlahnya. Seluruh kegiatan dilakukan sesuai SOP yang berlaku di RS. Seluruh pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan ketetapan dan peraturan dan undang-undang yang berlaku di RS Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini: 1. Undang-undang obat keras tahun 1949 tentang penyerahan obat keras 2. Undang-undang tentang kesehatan No. 23 tahun 1992 mengenai pekerjaan kefarmasian 3. Undang-undang Psychotropika No. 10 tahun 1997 4. Undang-undang Narkotika No.22 tahun 1997 5. SK Men.Kes. No. 085/89 tentang obat generic 6. Formularium RS



36



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



PANDUAN PENILAIAN 1.



Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya: 1.1. FAR.RS01.003.01 Mencatat pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang bersifat droping, hibah dan produksi 1.2. FAR.RS01.005.01 Menyimpan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 1.3. FAR.RS.01.007.01 Mengkalkulasi biaya resep obat non steril



2.



Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan Keterampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di rumah sakit



3.



Pengetahuan yang diperlukan: 3.1. Farmasetika dasar 3.2. Spesialite



4.



Keterampilan yang diperlukan: 4.1. Pengenalan obat bahan obat dengan cepat 4.2. Teknik pencampuran 4.3. Membuat dokumentasi



5.



Aspek kritis: 5.1. Ketidaksesuaian pengambilan bahan obat jumlah, kekuatannya dan jenisnya 5.2. Salah kalkukasi



KOMPETENSI KUNCI NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan dan mengorganisasikan informasi. Mengkomunikasikan ide dan informasi. Merencanakan dan mengatur kegiatan. Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok. Menggunakan konsep dan teknik matematika. Memecahkan persoalan/masalah. Menggunakan teknologi.



TINGKAT 1 1 1 1 1 1 1



37



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Kode Unit



: FAR.RS02.003.01



Judul Unit



: Melakukan penerimaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan



Deskripsi Unit



: Unit ini berhubungan dengan sistem penerimaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang ditentukan RS



ELEMEN KOMPETENSI 1. Pembuatan sistem penerimaan



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1. Sistem penerimaan barang ditentukan 1.2. Prosedur kerja, kriteria dan indikator penerimaan maupun penolakan barang yang dibutuhkan ditentukan



2. Pemeriksaan kesesuaian pesanan



2.1. Kesesuaian penerimaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan dengan surat pesanan atau dokumen setara dicocokkan 2.2. Jumlah dan kualifikasi barang pesanan dicocokkan 2.3. Dokumentasi dalam aspek administrasi dicocokkan



3. Membuat bukti penerimaan



legal



dan



3.1. Bukti penerimaan atau penolakan disahkan 3.2. Dokumentasi penerimaan dibuat dan diarsipkan menurut SOP yang ditentukan



BATASAN VARIABEL Unit berlaku dalam penerimaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan. Pekerjaan dilakukan perorangan dapat dibantu oleh tenaga kesehatan lainnya di RS. Pekerjaan ini dilakukan oleh Instalasi Farmasi RS. Unit ini meliputi skil penggunaan instrumen alat hitung atau komputer. Pelaksanaan dapat meliputi mengelompokan jenis barang sesuai dengan bentuk sediaannya atau berdasarkan alfabetis. Seluruh kegiatan dilakukan sesuai SOP yang berlaku di RS. Seluruh pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan ketetapan dan peraturan dan undang-undang yang berlaku di RS. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini: 1. Undang-undang obat keras tahun 1949 tentang penyerahan obat keras 2. Undang-undang tentang kesehatan No. 23 tahun 1992 mengenai pekerjaan kefarmasian 3. Standar Fungsional Apoteker tahun 1999 mengenai definisi Apoteker dan definisi Pekerjaan 4. Kefarmasian 5. Standar Pekerjaan Kefarmasian (ISFI) 6. Standar Pelayanan Rumah Sakit 7. Standar Pelayanan Farmasi Rumah Sakit 8. Standar Kompetensi Farmasis (ISFI)



38



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



PANDUAN PENILAIAN 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya: 1.1.FAR.RS02.001.01 Membuat rencana pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 1.2.FAR.RS02.002.01 Melakukan pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan 2. Kondisi pengujian: 2.1. Pengetahuan dan keterampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang rumah sakit dan pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan: 3.1. Standar spesifikasi obat dan alkes 3.2. Farmasetika 3.3. Pengetahuan tentang alat kesehatan 3.4. Managing drug supply 3.5. Material handling 4. Keterampilan yang diperlukan: 4.1. Menggunakan komputer 4.2. Membuat dokumentasi 4.3. Ketelitian dan kepekaan perbedaan 5. Aspek kritis: 5.1. Ketidaksesuaian barang yang diterima, baik jumlah, kuantitas dan kualitasnya 5.2. Ketidaktepatan waktu KOMPETENSI KUNCI NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerja sama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matematika Memecahkan persoalan/masalah Menggunakan teknologi



TINGKAT 3 3 1 2 2 2 1



39



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



Kode Unit



: FAR.RS02.005.01



Judul Unit



: Melakukan distribusi sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan



Deskripsi Unit



: Unit ini berkaitan dengan pendistribusian sediaan famasi dan perbekalan kesehatan di RS yang menjamin sampai ke pengguna dengan cara yang efektif



ELEMEN KOMPETENSI 1. Penetapan sistem distribusi



KRITERIA UNJUK KERJA 1.1. Macam-macam distribusi yang ada dipelajari 1.2. Sistem distribusi yang sesuai ditentukan berdasar morbiditas dan kebijakan RS 1.3. SOP sistem distribusi dibuat, ditetapkan dan disosialisasikan



2. Verifikasi permintaan



2.1. Permintaan yang masuk dievaluasi 2.2. Jenis dan jumlah barang/obat yang diminta disiapkan



3. Pelaksanaan distribusi



3.1. Pelaksanaan distribusi sesuai waktu yang telah ditetapkan 3.2. Pengamanan ditentukan



stabilitas



saat



transportasi



3.3. Distribusi dilaksanakan berdasarkan SOP yang ditentukan 3.4. Pelaksanaan distribusi dimonitor 3.5. Sistem distribusi dievaluasi 4. Membuat dokumentasi



4.1. Semua pendistribusian dicatat sesuai SOP yang ditentukan



BATASAN VARIABEL Unit ini berlaku dalam melakukan pendistribusian pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan. Pekerjaan dilakukan perorangan dibantu oleh tenaga kesehatan lainnya di RS. Pekerjaan dilakukan di Instalasi Farmasi RS. Unit ini meliputi skil penggunaan alat hitung atau komputer. Pelaksanaan dapat meliputi penentuan kualilitas dan kuantitas setiap jenis sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang akan dikirim kebagian di RS yang membutuhkan. Seluruh spesifikasi barang yang akan dikirim sesuai dengan permintaan. Seluruh kegiatan dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku disetiap RS. Seluruh pekerjaan dan praktek dilakukan sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan dan persyaratan per undang-undangan. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi ini: 1. Undang-undang obat keras tahun 1949 tentang penyerahan obat keras 2. Undang-undang tentang kesehatan No. 23 tahun 1992 mengenai pekerjaan kefarmasian 3. Standar Fungsional Apoteker tahun 1999 mengenai definisi Apoteker dan definisi Pekerjaan Kefarmasian 4. Standar Pekerjaan Kefarmasian (ISFI) 40



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



5. Standar Peayanan Farmasi Rumah Sakit 6. Standar Kompetensi Farmasis (ISFI) 7. Kebijakan-kebijakan RS PANDUAN PENILAIAN 1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya:



1.1.



Membuat rencana pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan (FAR.RS02.001.01) 1.2. Melakukan pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan (FAR.RS02.002.01) 1.3. Mengetahui cara penyimpanan sediaan farmasi dan alat kesehatan (FAR.RS02.003.01) Membuat dokumen stok barang keluar dan masuk 2. Kondisi pengujian:



2.1. Pengetahuan dan keterampilan dapat diuji di lingkungan tempat kerja 2.2. Kompetensi diuji secara perorangan 2.3. Pengujian harus sesuai dengan standar yang berlaku di bidang rumah sakit dan pelayanan komuniti 3. Pengetahuan yang diperlukan:



3.1. Stabilitas obat 3.2. Farmasetika 3.3. Sifat fisiokimia obat 3.4. Manajemen logistik 3.5. Pengetahuan tentang alat kesehatan 3.6. Pengetahuan tentang tingkat kepentingan penggunaan obat 4. Keterampilan yang diperlukan:



4.1. Mengelola sediaan farmasi dan alat kesehatan 4.2. Membuat dokumentasi 4.3. Komunikasi 5. Aspek kritis:



5.1. Kebenaran dan ketepatan jenis dan jumlah obat yang didistribusikan 5.2. Alur keluar masuknya barang KOMPETENSI KUNCI NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI Mengumpulkan informasi Mengkomunikasikan ide dan informasi Merencanakan dan mengatur kegiatan Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok Menggunakan konsep dan teknik matematika Memecahkan persoalan/masalah Menggunakan teknologi



TINGKAT 3 2 3 2 2 2 2



41



Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Farmasi



42