SKN Dan SKD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SISTEM KESEHATAN NASIONAL DAN SISTEM KESEHATAN DAERAH



Dosen Pengampu : Dr. Ernawaty, drg.,M.Kes Oleh: Kelompok 11 – IKM B 2018 Fitri Anisai Rohmah



101811133099



Saskia Novianti



101811133102



Muhammad Naufal Adinata 101811133105 Restiana Dhivana Julieta



101811133117



Lathiifah Amalia Rihtianti



101811133143



Iin Khoiriyah Ulfah



101811133160



FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS AIRLANGGA SURABAYA 2019



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas segala rahmat dan hidayah-Nya. Shalawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan Nabi Agung Muhammad SAW yang selalu kita nantikan syafa’atnya di akhirat nanti. Penulis mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehar fisik maupun akal pikiran, sehingga penulis mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas dari mata kuliah Administrasi Kebijakan dan Kesehatan yang berjudul ”Sistem Kesehatan Nasional dan Sistem Kesehata Daerah”. Penulis tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Demikian, dan apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.



Surabaya, 13 Mei 2019



Penyusun



1



DAFTAR ISI Kata Pengantar....................................................................................................1 Daftar isi............................................................................................................. 2 BAB I................................................................................................................. 4 SISTEM KESEHATAN NASIONAL.............................................................. 4 1.1 Definisi Sistem Kesehatan Nasional........................................................... 4 1.2 Landasan Sistem Kesehatan Nasional........................................................ 5 1.3 Tujuan Sistem Kesehatan Nasional…........................................................ 7 1.4 Fungsi Sistem Kesehatan Nasional ........................................................... 7 1.5 Kedudukan Sistem Kesehatan Nasional…................................................ 8 1.6 Faktor yang Mempunyai Pengaruh Besar terhadap Sistem Kesehatan Nasional.................................................................................................... 9 1.7 Prinsip Dasar Sistem Kesehatan Nasional…........................................... 11 1.8 Pelaku Sistem Kesehatan Nasional…..................................................... 14 1.9 Tahapan Menyusun Sistem Kesehatan Nasional ................................... 15 1.10 Pentahapan Penyelenggaraan Sistem Kesehatan Nasional…........... 18 1.11 Summary........................................................................................... 20 BAB II.......................................................................................................... 22 SUBSISTEM SISTEM KESEHATAN NASIONAL.................................. 22 2.1 Subsistem Upaya Kesehatan................................................................... 22 2.2 Subsistem Pembiayaan Kesehatan.......................................................... 30 2.3 Subsistem Sumberdaya Manusia Kesehatan........................................... 34 2.4 Subsistem Obat dan Perbekalan Kesehatan............................................ 38 2.5 Subsistem Pemberdayaan Masyarakat.................................................... 43 2.6 Subsistem Manajemen Kesehatan.......................................................... 47 2.7 Summary................................................................................................ 55 BAB III....................................................................................................... 56 SISTEM KESEHATAN DAERAH........................................................... 56 3.1 Pengertian Sistem Kesehatan Daerah................................................... 56



2



3.2 Tujuan Sistem Kesehatan Daerah......................................................... 57 3.3 Prinsip Sistem Kesehatan Daerah......................................................... 57 3.4 Pelaku Sistem Kesehatan Daerah......................................................... 57 3.5 Perbedaan Sistem Kesehatan Nasional dan Sistem Kesehatan Daerah...................................................................................................... 58 3.6 Summary............................................................................................ 60 BAB IV................................................................................................... 61 CONCLUSION....................................................................................... 61 DAFTAR PUSTAKA............................................................................ 62



3



BAB I SISTEM KESEHATAN NASIONAL 1.1 Definisi Sistem Kesehatan Nasional System is interconnected parts or elements in certain pattern of work. Sistem adalah suatu keterkaitan diantara elemen-elemen pembentuknya dalam pola tertentu untuk mencapai tujuan tertentu. Ada dua prinsip dasar suatu sistem, yakni: 1) Elemen, komponen atau bagian pembentuk system; dan 2) Interconnection, yaitu saling keterkaitan antar komponen dalam pola tertentu. Keberadaan sekumpulan elemen, komponen, bagian, orang atau organisasi sekalipun, jika tidak mempunyai saling keterkaitan dalam tata-hubungan tertentu untuk mencapi tujuan maka belum memenuhi kriteria sebagai anggota suatu sistem. Health system to include all the activities whose primary purpose is to promote, restore or maintain health (WHO, 2000). Sistem Kesehatan terdiri dari semua kegiatan yang tujuan utamanya adalah untuk mempromosikan, memulihkan atau menjaga kesehatan. Dalam sebuah sistem harus terdapat unsur - unsur input, proses, output, feedback, impact dan lingkungan. Sistem kesehatan yang telah di sahkan sesuai SK Menkes bahwa tujuan yang pasti adalah meningkatkan derajat yang optimal dalam bidang kesehatan dan kesejahteraan yang sesuai dengan Pembukaan UUD 1945. Sistem Kesehatan adalah semua kegiatan yang tujuan utamanya untuk meningkatkan, mengembalikan dan memelihara kesehatan. Cakupannya meliputi Formal Health services yang mencakup pula : Promosi Kesehatan, Pelayanan kesehatan oleh tenaga medik profesional, Pengobat tradisional,



4



Pengobatan Alternatif. Pendekatan Sistemik yang biasa digunakan ada dua cara yaitu : (1) identifikasi komponen pembentuk sistem; dan (2) menganalisis interconnection, saling keterkaitan antar komponen dalam pola tertentu. (WHO) Pengertian sistem kesehatan nasional menurut Departemen Kesehatan Republik Indonesia bahwa sistem kesehatan nasional adalah bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang memadukan berbagai upaya Bangsa Indonesia dalam satu derap langkah guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 (Sistem Kesehatan Nasional, 2009). Adapun pengertian sistem kesehatan nasional menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia, yang selanjutnya di singkat SKN



adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua



komponen bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. (Perpres RI Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasional) 1.2 Landasan Sistem Kesehatan Nasional SKN



yang



merupakan



pembangunan kesehatan



wujud



dan



metode



penyelenggaraan



adalah bagian dari pembangunan nasional.



Jadi,landasan SKN sama dengan landasan pembangunan nasional. Landsan tersebut adalah: a. Landasan idiil yaitu pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Persatuan



Indonesia,



Kerakyatan



yang



Dipimpin



oleh



Hikmat 5



Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia b. Landasan konstitusional yaitu UUD 1945,khususnya: 1. Pasal 28 a; setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya; 2. Pasal 28 b ayat (2); setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh,dan berkembang. 3. Pasal 28 c ayat (10; setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,berhak mendapatkan pendidikan,dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,seni dan budaya,demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. 4. Pasal 28 H ayat (1) ;setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,bertempat tinggal,dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,dan ayat (3);setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. 5. Pasal 34 ayat (2); negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan,dan ayat (3) ;negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak 1.3 Tujuan Sistem Kesehatan Nasional



6



Tujuan SKN adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua komponen bangsa, baik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat termasuk badan hukum, badan usaha, dan lembaga swasta secara sinergis, berhasil guna dan berdaya guna, sehingga terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya. 1.4 Fungsi Sistem Kesehatan Nasional Fungsi bentuk pokok sistem kesehatan nasional adalah: 1. Merumuskan kebijaksanaan yang berkaitan dengan upaya kesehatan baik yang dilakukan pemerintah maupun masyarakat. Hal ini penting,agar perubahan dan perkembangan upaya kesehatan dapat terarah sehingga pembangunan kesehatan semakin mantap. 2. Mengelola



atau



membina



merencanakan,menggerakkan



upaya



serta



kesehatan,yang



mengawasi



pelaksanaan



berarti upaya



kesehatan. Dalam menggerakkan upaya kesehatan ini termasuk kegiatan mengorganisasi,mengusahakan tenaga,mengadakan bimbingan terhadap upaya kesehatan serta mengadakan motivasi tenaga-tenaga untuk peningkatan upaya kesehatan. 3. Melaksanakan upaya kesehatan Upaya kesehatan dilakukan baik oleh pemerintah pusat dan daerah maupun oleh masyarakat yang terorganisasi dan perorangan. Khusus upaya kesehatan yang dilaksanakan oleh sektor lain di luar kesehatan agar didasarkan pada langkah-langkah yang telah ditentukan.



1.5 Kedudukan Sistem Kesehatan Nasional



7



1. Suprasistem SKN Suprasistem SKN adalah Ketahanan Nasional. SKN bersama dengan berbagai sistem nasional lainnya diarahkan untuk mencapai Tujuan Bangsa Indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undangundang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, abadi dan keadilan sosial. Dalam kaitan ini, undangundang yang berkaitan dengan kesehatan merupakan kebijakan strategis dalam pembangunan kesehatan. 2. Kedudukan SKN dalam Sistem Nasional Lainnya Terwujudnya keadaan sehat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang tidak hanya menjadi tanggungjawab sektor kesehatan, melainkan juga tanggung-jawab berbagai sektor terkait. Dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, SKN perlu menjadi acuan bagi sektor lain. Dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, SKN dapat bersinergis secara dinamis dengan berbagai sistem nasional



lainnya,



seperti:



Sistem



Pendidikan



Nasional,



Sistem



Perekonomian Nasional, Sistem Ketahanan Pangan Nasional, Sistem Hankamnas, dan Sistem nasional lainnya. Dengan demikian pelaksanaan pembangunan



nasional



harus



berwawasan



kesehatan



dengan



mengikutsertakan seluruh sektor terkait kesehatan sejak awal perencanaan agar dampak pembangunan yang dilakukan tidak merugikan derajat kesehatan masyarakat secara langsung maupun tidak langsung dalam jangka pendek maupun jangka panjang.



8



3. Kedudukan SKN terhadap Penyelenggaraan Pembangunan Kesehatan di Daerah Dalam pembangunan kesehatan, SKN merupakan acuan bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan di daerah. 4. Kedudukan SKN terhadap berbagai Sistem Kemasyarakatan, termasuk Swasta Keberhasilan pembangunan kesehatan sangat ditentukan oleh dukungan sistem nilai dan budaya masyarakat yang secara bersama terhimpun dalam berbagai sistem kemasyarakatan. Di lain pihak, sebagai sistem kemasyarakatan yang ada, termasuk potensi swasta berperan aktif sebagai mitra dalam pembangunan kesehatan yang dilaksanakan sesuai SKN. Dalam kaitan ini SKN dipergunakan sebagai acuan bagi masyarakat dalam berbagai upaya kesehatan. 1.6 Faktor yang mempunyai pengaruh besar terhadap Sistem Kesehatan Nasional 1. Kependudukan Faktor demografi yang menggambarkan keadaan penduduk baik jumlah struktur maupun dinamika serta kualitasnya merupakan faktor penting yang harus diperhatikan dalam kebijaksanaan penyelenggaraan upaya kesehatan. Jumlah penduduk yang besar serta tingkat fertilitas yang tinggi menyebabkan struktur penduduk yang kurang menguntungkan bagi penyelenggaran upaya kesehatan. 2. Perilaku penduduk terhadap kesehatan Faktor ini sanngat dipengaruhi oleh keadaan sosial budaya masyarakat termasuk tingkat pendidikan dan antara lain berkaitan



9



dengan pengertian sehat sehat serta sakit,pengobatan sendiri,penggunaan sumber daya kesehatan dan adat istiadat 3. Lingkungan Faktor ini meliputi lingkungan sosial budaya termasuk ekonomi,lingkungan fisik dan biologik. Faktor lingkungan ini mempunyai pengaruh yang besar dalam peningkatan derajat kesehatan dan produktivitas dalam pembangunan. Dalam faktor lingkungan sosial budaya,ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna yang dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat,merupakan faktor penting dalm rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Keadaan geografi juga sangat penting bagi Indonesia. Jika pembangunan dalam sektor perhubungan dan komunikasi tidak memadai ,hal ini merupakan hambatan bagi pelaksanan upaya kesehatn,karena menyebabkan terdapatnya daerah-daerah yang tidak dapat dijangkau. Di samping itu Indonesia terletak di daerah seismik aktif dan beriklim tropis. Faktor itu berpengaruh terhadap penyelenggaraan upaya kesehatan. 4. Sumber Daya Suatu negara yang cukup memiliki memiliki sumber daya alam dan keberhasilan pembangunan dalam sektor ekonomi dapat mendukung upaya kesehatan yaitu dengan tersedianya dana bagi penyelenggaraan upaya kesehatan. Meningkatkan kesejahteraan umum akan meningkatkan kemampuan masyarakat untuk membiayai pemliharaan kesehatan bagi dirinya sendiri dan memudahkan pelaksanan pembangunan di bidang kesehatan dan bidang lainnya.



10



5. Kesepakatan Kebijaksanaan Perlu dipahami dan disepakati oleh semua yang terlibat dalam penyelenggraan upaya kesehatan berdasarkan sistem Kesehatan Nasional ini,bahwa cita-cita luhur seperti tertera dalam Sistem Kesehatan Nasional hanya dapat berhasil jika terdapat kesepakatan kebijaksanaan(political commitment) pada semua tingkat,baik lingkungan pemerintah,masyarakat,swasta,maupun perorangan. Sistem Kesehatan Nasional harus mendapat dukungan landasan hukum yang dapat mengikuti secara dinamis,karena upaya tersebut makin kompleks. Agar proses penyelenggaraan Sistem Kesehatan Nasional dapat berjalan seperti yang diharapkan,jelas bahwa potensi masyarakat termasuk swasta harus dikembangkan dan dibina sehingga dapat berperan aktif dalam pembangunan kesehatan. 1.7 Prinsip Dasar Sistem Kesehatan Nasional Prinsip dasar SKN adalah norma,dan aturan pokok yang bersumber dari falsafah dan budaya Bangsa Indonesia ,yang dipergunakan sebagai acuan berfikir dan bertindak dalam menyelenggarakan SKN. Prinsip dasar tersebut meliputi: 1. Perikemanusiaan Penyelenggara SKN berdasarkan pada prinsip perikemanusiaan yang



dijiwai,digerakkan,dan



ketakwaan



terhadap



Tuhan



dikendalikan Yang



Maha



oleh Esa.



keimanan



dan



Terabaikannya



pemenuhan kebutuhan kesehatan adalah bertentangan dengan prinsip kemanusiaan. Tenaga kesehatan dituntut untuk tidak diskriminatif serta



11



selalu



menerapkan



prinsip-prinsip



perikemanusiaan



dalam



menyelenggarakan upaya kesehatan. 2. Hak Asasi Manusia Penyelenggaraan SKN berdasarkan pada prinsip hak asasi manusia. Diperolehnya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi setiap orang adalah salah satu hak asasi manusia tanpa membedakan suku,golongan,agama,dan status sosial ekonomi. Setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 3. Adil dan merata Penyelenggaraan SKN berdasarkan pada prinsip adil dan merata. Dalam



upaya



mewujudkan



derajat



kesehatan



yang



setinggi-



tingginya ,perlu diselenggarakan upaya kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat secara adil dan merata,baik geografis maupun ekonomis. 4. Pemberdayaan dan Kemandirian Masyarakat Penyelenggaraan SKN berdasarkan pada prinsip Pemberdayaan dan Kemandirian Masyarakat. Setiap orang dan masyarakat bersama dengan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memelihara



dan



meningkatkan



derajat



perorangan,keluarga,masyarakat,beserta



kesehatan lingkungannya.



Penyelenggaraan pembangunan kesehatan harus berdasarkan pada kepercayaan atas kemampuan dan kekuatan sendiri,kepribadian bangsa,semangat solidaritas sosial,dan gotong royong. 5. Kemitraan



12



Penyelenggaraan



SKN berdasarkan pada prinsip kemitraan.



Pembangunan kesehatan harus diselenggarakan dengan menggalang kemitraan yang dinamis dan harmonis antara pemerintah dan masyarakat termasuk swasta,dengan mendayagunakan potensi yang dimiliki. Kemitraan antara pemerintah dengan masyarakat termasuk swasta serta kerjasama lintas sektor dalam pembangunan kesehatan diwujudkan dalam suatu jejaring yang berhasil-guna dan berdayaguna,agar diperoleh sinergisme yang lebih mantap dalam rangka mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. 6. Pengutamaan dan Manfaat Penyelenggaraan SKN berdasarkan pada prinsip Pengutamaan dan Manfaat. Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan lebih mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan perorangan maupun golongan. Upaya kesehatan yang bermutu dilaksanakan dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta harus lebih



mengutamakan



pendekatan



peningkatan



kesehatan



dan



pencegahan penyakit. Pembagunan kesehatan diselenggarakan secara berhasil-guna



dan



berdaya-guna,dengan



mengutamakan



upaya



kesehatan yang mempunyai daya ungkit tinggi agar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan derajat kesehatan masyrakat beserta lingkungannya. 7. Tata Kepemerintahan yang Baik



13



Pembangunan berkepastian



kesehatan



hukum,terbuka



diselenggarakan



(transparent),



secara



demokratis



rasional/profesional,serta



bertanggung jawab dan bertanggung gugat (accountable). 1.8 Pelaku Sistem Kesehatan Nasional 1. Mayarakat Masyarakat meliputi tokoh masyarakat, masyarakat madani, lembaga swadaya masyarakat, media massa, organisasi profesi, akademisi, para pakar, serta masyarakat luas termasuk swasta, yang berperan dalam advokasi, pengawasan sosial, dan penyelenggaraan berbagai upaya kesehatan sesuai bidang dan keahlian masing – masing. 2. Pemerintah Pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, mapun pemerintah kabupaten / kota yang berperan sebagai penanggung jawab, penggerak, pembina, dan pelaksana pembangunan kesehatan dalam lingkup wilayah, kerja, dan kewenangan masing – masing. Untuk pemerintah pusat peranan tersebut di tambah dengan menetapkan kebijakan, standar, pedoman, pembangunan kesehatan dalam lingkup nasional yang dipakai sebagai acuan dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan daerah. 3. Badan Legislatif Badan legislatif meliputi baik di pusat maupun di daerah yang berperan melakukan persetujuan anggaran dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan kesehatan, melalui penyusunan produk



14



– produk hukum dan mekanisme kemitraan antara eksekutif dan legislatif. 4. Badan Yudikatif Badan Yudikatif yang berperan menegakkan pelaksanaan hukum dan peraturan perundang – undangan yang berlaku di bidang kesehatan. 1.9 Tahapan Menyusun Sistem Kesehatan Nasional Proses Penyelenggaraan Sistem Kesehatan Nasional A. Penyelenggaraan SKN menerapkan pendekatan kesisteman, yakni cara berfikir dan bertindak logis, sistematis, komprehensif, dan holistik dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan. Pendekatan kesisteman tersebut menuntut perlunya pemahaman tentang unsur - unsur sistem serta keterkaitannya satu sama lain, sebagai berikut : a. Masukan Unsur masukan dalam SKN adalah subsistem pembiayaan kesehatan, subsistem sumber daya manusia kesehatan, dan subsistem obat dan perbekalan kesehatan. b. Proses Unsur proses dalam SKN adalah subsistem upaya kesehatan, subsistem pemberdayaan masyarakat, dan subsistem manajemen kesehatan. c. Keluaran Unsur keluaran dalam SKN adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan yang berhasil - guna, berdaya - guna, merata, dan berkeadilan. d. Lingkungan 15



Unsur lingkungan dalam SKN adalah berbagai keadaan yang menyangkut ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan baik nasional, regional, maupun global yang berdampak terhadap pembangunan kesehatan. B. Penyelenggaran SKN memerlukan keterkaitan antar unsur - unsur SKN, keterkaitan tersebut adalah sebagai berikut : a. Subsistem pembiayaan kesehatan diselenggarakan guna menghasilkan ketersediaan pembiayaan kesehatan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, dan termanfaatkan secara berhasil - guna fan berdaya - guna, sehingga upaya kesehatan, baik upaya kesehatan masyarakat maupun upaya kesehatan perorangan dapat diselenggarakan secara merata, tercapai, terjangkau, dan bermutu bagi seluruh masyarakat. Tersedianya



pembiayaan



yang



memadai



juga



akan



menunjang



keselenggaranya subsistem sumber daya manusia kesehatan, subsistem obat dan perbekalan kesehatan, subsistem pemberdayaan masyarakat, serta subsistem manajemen kesehatan. b. Subsistem sumber daya manusia kesehatan diselenggarakan guna menghasilkan tenaga kesehatan diselenggarakan guna menghasilkan tenaga kesehatan yang bermutu dalam jumlah yang mencukupi, terdistribusi secara adil, serta termanfaatkan secara berhasil - guna dan berdaya - guna, sehingga upaya kesehatan dapat diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat. Tersedianya tenaga kesehatan yang mencukupi dan berkualitas juga akan menunjang



16



terselenggaranya



subsistem



pembiayaan



kesehatan,



subsistem



pemberdayaan masyarakat, serta subistem manajemen kesehatan. c. Subsistem



obat



menghasilkan



dan



perbekalan



ketersediaan



obat



kesehatan dan



diselenggarakan



perbekalan



kesehatan



guna yang



mencukupi, aman, bermutu, dan bermanfaat, serta terjangkau oleh masyarakat, sehingga upaya kesehatan dapat diselenggarakan dengan berhasil - guna dan berdaya - guna. d. Subsistem pemberdayaan masyarakat diselenggarakan guna menghasilkan individu, kelompok, dan masyarakat umum yang mampu berperan aktif dalam penyelenggaraan upaya kesehatan. Masyarakat yang berdaya akan berperan aktif dalam penyelenggaraan subsistem pembiayaan kesehatan, subsistem sumber daya manusia kesehatan, subsistem obat dan perbekalan kesehatan, serta subsistem manajemen kesehatan. e. Subsistem manajemen kesehatan diselenggarakan guna menghasilkan fungsi - fungsi administrasi kesehatan, informasi kesehatan, IPTEK kesehatan, dan hukum kesehatan yang memadai dan mampu menunjang penyelenggaraan upaya kesehatan secara berhasil - guna dan berdaya guna. Dengan manajemen kesehatan yang berhasil - guna dan berdaya guna dapat diselenggarakan subsistem upaya kesehatan, subsistem pembiayaan kesehatan, subsistem sumber daya manusia kesehatan, subsistem obat dan perbekalan kesehatan, serta subsistem pemberdayaan masyarakat, sebagai suatu kesatuan yang terpadu dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi - tingginya.



17



C. Penyelenggaraan SKN memerlukan penerapan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronasi, dan sinergisme (KISS), baik antar pelaku, antar subsistem SKN, maupun dengan sistem serta subsistem lain diluar SKN. D. Penyelenggaraan SKN memerlukan komitmen yang tinggi dan dukungan serta kerjasama yang baik dari para pelaku SKN yang ditunjang oleh tata penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang baik (good governance). E. Penyelenggaraan SKN memerlukan adanya kepastian hukum dalam bentuk penetapan berbagai peraturan perundang - undangan yang sesuai. F. Penyelenggaraan SKN dilakukan melalui siklus perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian, serta pengawasan dan pertanggungjawaban secara sistematis, berjenjang, dan berkelanjutan. 1.10



Pentahapan Penyelenggaraan Sistem Kesehatan Nasional



Penyelenggaraan SKN dilaksanakan secara bertahap oleh para pelaku SKN. Penyelenggaraan di daerah disesuaikan dengan aspirasi, potensi, serta kebutuhan setempat, dengan memperhatikan prioritas pembangunan kesehatan masing - masing. Pentahapan penyelenggaraan SKN adalah sebagai berikut : 1. Penetapan Sistem Kesehatan Nasional untuk memperoleh kepastian hukum yang mengikat semua pihak, SKN perlu dikukuhkan dengan peraturan perundang - undangan. 2. Advokasi dan Sosialisasi Sistem Kesehatan Nasional a. Untuk diperolehnya komitmen dan dukungan dari semua pihak, SKN perlu diadvokasikan dan disosialisasikan. b. Sasaran advokasi SKN adalah semua penentu kebijakan, baik dipusat maupun daerah.



18



c. Sasaran sosialisasi adalah semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pembangunan kesehatan, terutama masyarakat termasuk swasta. 3. Fasilitas Pengembangan Sistem Kesehatan Daerah a. Untuk terselenggaranya pembangunan kesehatan didaerah perlu dikembangkan Sistem Kesehatan Daerah (SKD) dengan mengacu pada SKN dan mempertimbangkan kondisi, dinamika, dan masalah spesifik daerah. b. SKD tersebut terdiri dari sistem kesehatan provinsi (SKP) dan sistem kesehatan kabupaten/kota (SKK) c. Pemerintah pusat memfasilitasi pengembangan SKD, memfasilitasi pengukuhan SKD dalam bentuk peraturan perundang - undangan daerah, serta memfasilitasi advokasi dan sosialisasi SKD sesuai kebutuhan. 4. Pelaksanaan Sistem Kesehatan Nasional dan Sistem Kesehatan Daerah a. Pelaksanaan SKN dan SKD diwujudkan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, baik secara nasional maupum dalam lingkup daerah. b. Pelaksaan SKN dan SKD diselenggarakan melalui penataan ulang keenam subsistemnya secara bertahap, sistematis, terpadu, dan berkelanjutan. c. Pelaksanaan SKN dan SKD didukung dengan penyusunan kebijakan, standar, dan pedoman dalam bentuk berbagai peraturan perundang undangan.



19



d. Pelaksanaan SKN dan SKD diselenggarakan sesuai dengan asas desentralisasi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5. Pengendalian Sistem Kesehatan Nasional dan Sistem Kesehatan Daerah a. Pengendalian SKN dan SKD bertujuan untuk memantau dan menilai keberhasilan penyelenggaraan pembangunan kesehatan berdasarkan SKN dan SKD. b. Pengendalian SKN dan SKD diselenggarakan secara berjenjang dan berkelanjutan



dengan



menggunakan



tolak



ukur



keberhasilan



pembangunan kesehatan, baik tingkat nasional maupun tingkat daerah. c. Untuk keberhasilan pengendalian SKN dan SKD perlu dikembangkan sistem informasi kesehatan nasional dan daerah yang terpadu. 1.11



Summary



The National Health System (SKN) is a form and method of administering health development that combines the various efforts of the Indonesian people in one step to ensure the achievement of health development goals within the framework of realizing people's welfare as referred to in the 1945 Constitution. The purpose of SKN is the implementation of health development by all components of the nation, both the Government, Regional Government, and / or society including legal entities, business entities, and private institutions in a synergistic, effective and efficient manner, so as to realize the highest degree of public health. The compilation of this SKN reinforces the meaning of health development in the context of fulfilling human rights, clarifying the implementation of health development in accordance with the vision and mission of the 2005-2025 Long Term Health Development Plan



20



(RPJP-K), strengthening partnerships and transformative leadership, implementing equitable health efforts affordable and quality, increasing health investment for the success of national development.



21



BAB II SUBSISTEM SISTEM KESEHATAN NASIONAL 2.1 Subsistem Upaya Kesehatan. Pengertian Subsistem upaya kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perorangan (UKP) secara terpadu dan saing mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Tujuan Untuk



dapat



mencapai



derajat



kesehatan



masyarakat



yang



setinggitingginya perlu diselenggarakan berbagai upaya kesehatan dengan menghimpun seluruh potensi bangsa Indonesia sebagai ketahanan nasional. Unsur 1. UKM adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat serta swasta , untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan di masyarakat.



UKM



mencakup



upaya-upaya



promosi



kesehatan,



pemeliharaan kesehatan, pemberantasan penyakit menular, penyehatan lingkungan, dan penyediaan sanitasi dasar, perbaikan gizi masyarakat, pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan, pengamanan penggunaan zat aditif (bahan tambahan makanan) dalam makanan dan minuman, pengamanan narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya, sesrta penanggulangan bencana dan bantuan kemanusiaan.



22



2. UKP adalah setiap kegiatan yg dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat serta swasta, untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan UKP mencakup upaya-upaya promosi kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan rawat jalan, pengobatan rawat inap, pembatasan dan pemulihan kecacatan yg ditujukan terhadap perorangan. Dalam UKP juga termasuk pengobatan tradisional dan alternatif serta pelayanan kebugaran fisik dan kosmetika. 3. Kedua upaya kesehatan tersebut bersinergi dan dilengkapi dengan berbagai upaya kesehatan penunjang. Upaya penunjang untuk UKM antara lain adalah pelayanan laboratorium kesehatan masyarakat dan pelayanan sediaan farmasi,alat kesehatan dan perbekalan kesehata lainnya. Sedangkan upaya penunjang untuk UKP antara lain adalah layanan laboratorium klinik,apotek,optik,dan toko obat. Prinsip Prinsip Penyelenggaraan Subsistem Upaya Kesehatan mengacu pada prinsip-prisip sebagai berikut: 1. UKM (Usaha Kesehatan Masyarakat) terutama diselenggarakan oleh pemerintah dengan peran aktif masyarakat dan swasta. 2. UKP



(Usaha



Kesehatan



Perorangan)



diselenggarakan



oleh



masyarakat,swasta,dan pemerintah. 3. Penyelenggaraan upaya kesehatan oleh swasta harus memperhatikan fungsi sosial.



23



4. Penyelenggaraan upaya kesehatan harus bersifat menyeluruh, terpadu, berkelanjutan, terjangkau, berjenjang, profesional,dan bermutu. 5. Penyelenggaraan upaya kesehatan,termasuk pengobatan tradisional dan alternatif,harus tidak bertentangan dengan kaidah ilmiah. 6. Penyelenggaraan upaya kesehatan harus sesuai dengan nilai dan norma sosial budaya,moral,dan etika profesi. Bentuk Pokok 1. Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) a. UKM Strata Pertama Yang dimaksud dengan UKM strata pertama adalah UKM tingkat dasar, yaitu yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan dasar yang ditujukan kepada masyarakat. Ujung tombak penyelenggara UKM strata pertama adalah puskesmas yang didukung secara lintas sektor dan didirikan sekurang - kurangnya satu di setiap kecamatan. Puskesmas bertanggung jawab atas masalah kesehatan diwilayah kerjanya. Terdapat tiga fungsi utama puskesmas. Yakni sebagai (1) pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, (2) pusat pemberdayaan masyarakat dibidang kesehatan, dan (3) pusat pelayanan kesehatan tingkat dasar. Sekurang - kurangnya ada enam jenis pelayanan tingkat dasar yang harus dilaksanakan oleh puskesmas, yakni promosi kesehatan; kesehatan ibu dan anak, dan keluarga berencana; perbaikan gizi; kesehatan lingkungan; pemberantasan penyakit menular; dan pengobatan dasar.



24



Peran aktif masyarakat dan swasta dalam penyelenggaraan UKM strata pertama diwujudkan melalui berbagai upaya yang dimulai dari diri sendiri, keluarga sampai dengan upaya kesehatan bersama yang bersumber masyarakat (UKBM). Pada saat ini telah berhasil dikembangkan berbagai bentuk UKM seperti posyandu, polindes, pos obat desa, pos upaya kesehatan kerja, dan dokter kecil dalam usaha kesehatan sekolah b. UKM Strata Kedua Yang dimaksud dengan UKM strata kedua adalah UKM tingkat lanjutan, yaitu yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik yang ditujukan kepada masyarakat. Penanggungjawab



UKM



strata



kedua



adalah



dinas



kesehatan



kabupaten/kota yang didukung secara lintas sektor. Dinas kesehatan kabupaten/kota mempunyai dua fungsi utama, yakni fungsi manajerial dan fungsi teknis kesehatan. Fungsi manajerial mencakup perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta



pengawasan



dan



pertanggungjawaban



penyelenggaraan



pembangunan kesehatan di kabupaten/kota. Fungsi teknis kesehatan mencakup penyediaanpelayanan kesehatan masyarakat tingkat lanjutan, yakni dalam rangka melayani kebutuhan rujukan puskesmas. Untuk dapat melaksanakan fungsi teknis kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota dilengkapi dengan berbagai unit pelaksana teknis seperti : unit pencegahan dan pemberantasan penyakit; promosi kesehatan; pelayanan kefarmasian; kesehatan lingkungan; perbaikan gizi; dan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana. Unit - unit tersebut



25



disamping memberikan pelayanan langsung juga membantu puskesmas dalam bentuk pelayanan rujukan kesehatan masyarakat. Yang dimaksud rujukan kesehatan masyarakat adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab atas masalah kesehatan masyarakat yang dilakukan secara timbal balik, baik vertikal maupun horizont. Rujukan kesehatan masyarakat dibedakan atas tiga aspek, yakni : rujukan sarana, rujukan teknologi, dan rujukan operasional. c. UKM Strata Ketiga Yang dimaksud dengan UKM strata ketiga adalah UKM tingkat unggulan, yaitu yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan subspesialistik yang ditujukan kepada masyarakat. penanggungjawab UKM strata ketiga adalah dinas kesehatan provinsi dan departemen kesehatan yang didukung secara lintas sektor. Dinas kesehatan provinsi dan departemen kesehatan mempunyai dua fungsi, yakni fungsi manajerial dan fungsi teknis kesehatan. Fungsi manajerial mencakup perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta pengawasan dan penanggungjawab penyelenggaraan pembangunan kesehatan di provinsi/nasional. Fungsi teknis kesehatan mencakup penyediaan pelayanan kesehatan masyarakat tingkat unggulan, yakni dalam rangka melayani kebutuhan rujukan dari kabupaten/kota dan provinsi. Dalam melaksanakan fungsi teknis kesehatan, dinas kesehatan provinsi dan departemen kesehatan perlu didukung oleh berbagai pusat unggulan yang dikelola oleh sektor kesehatan dan sektor pembangunan lainnya.



26



Contoh pusat unggulan yang dimaksud adalah institut gizi nasional, institut penyakit infeksi nasional, institut kesehatan jiwa nasional, institut ketergantungan obat nasional, institut promosi kesehatan nasional, institut kesehatan kerja nasional, dan pusat laboratorium nasional, institut survailans dan teknologi penyakit dan kesehatan lingkungan, serta berbagai pusat unggulan lainnya. Pusat unggulan ini disamping menyelenggarakan pelayanan langsung juga membantu dinas kesehatan dalam bentuk pelayanan rujukan kesehatan. 2. Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) a. UKP Strata Pertama Yang dimaksud dengan UKP strata pertama adalah UKP tingkat dasar, yaitu yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan dasar yang ditujukan kepada perorangan. Penyelenggara UKP atas strata pertama adalah pemerintah, masyarakat, dan swasta yang diwujudkan melalui berbagai bentuk pelayanan profesional, seperti praktik bidan, praktik perawat, praktik dokter, praktik dokter gigi, poliklinik, balai pengobatan, praktik dokter/klinik 24 jam, praktik bersama, dan rumah bersalin. UKP strata pertama oleh pemerintah juga diselenggarakan oleh puskesmas. Dengan demikian puskesmas, dilengkapi dengan puskesmas pembantu, puskesmas keliling, pondok bersalin desa, dan pos obat desa, termasuk dalam sarana kesehatan bersumber masyarakat. Dalam UKP strata pertama juga termasuk pelayanan pengobatan tradisional dan alternatif, serta pelayanan kebugaran fisik dan kosmetika.



27



Pelayanan pengobatan tradisional dan alternatif yang diselenggarakan adalah yang secara ilmiah telah terbukti keamanan dan khasiatnya. UKP strata pertama didukung oleh berbagai pelayanan penunjang seperti toko obat dan apotek (dengan kewajiban menyediakan obat esensial generik), laboratorium klinik, dan optik. Untuk menjamin dan meningkatkan mutu UKP strata pertama perlu dilakukan berbagai program kendali mutu, baik yang bersifat prospektif meliputi lisensi, sertifikasi, dan akreditasi, maupun yang bersifat konkuren ataupun retropektif seperti gugus kendali mutu. Untuk masa mendatang, apabila sistem jaminan kesehatan nasional telah berkembang, pemerintah tidak lagi menyelenggarakan UKP strata pertama melalui puskesmas. Penyelenggaraan UKP strata pertama akan diserahkan kepada masyarakat dan swasta dengan menerapkan konsep dokter keluarga, kecuali di daerah yang sangat terpencil masih dipadukan dengan pelayanan puskesmas. b. UKP Strata Kedua Yang dimaksud UKP strata kedua adalah UKP tingkat lanjutan, yaitu mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik yang ditujukan kepada perorangan. Penyelenggara UKP strata kedua adalah pemerintah, masyrakat, dan swasta yang diwujudkan dalam bentuk praktik dokter spesialis, praktik dokter gigi spesialis, klinik spesialis, balai pengobatan penyakit paru - paru (BP4), balai kesehatan mata masyarakat (BKJM), rumah sakit kelas C dan



28



B non pendidikan miliki pemerintah (termasuk TNI/POLRI dan BUMN), dan rumah sakit swasta. Berbagai sarana pelayanan ini disamping memberikan pelayanan langsung juga membantu sarana UKP strata pertama dalam bentuk pelayanan rujukan medik. Yang dimaksud dengan pelayanan rujukan medik adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab atas kasus penyakit yang dilakukan secara timbal balik, baik secara vertikal maupun horizontal. Rujukan medik terdiri dari tiga aspek, yakni rujukan kasus, rujukan ilmu pengetahuan, dan rujukan bahan - bahan pemeriksaan laboratorium. UKP strata kedua ini juga didukung oleh berbagai pelayanan penunjang seperti apotek, laboratorium klinik, dan optik. Untuk meningkatkan mutu perlu dilakukan berbagai bentuk program kendali mutu. c. UKP Strata Ketiga Yang dimaksud dengan UKP strata ketiga adalah UKP tingkat unggulan, yaitu uang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan subspesialistik yang ditujukan kepada perorangan. Penyelenggara UKP strata ketiga adalah pemerintah, masyarakat, dan swasta yang diwujudkan dalam bentuk praktik dokter spesialis konsultan, praktik dokter gigi spesialis konsultan, klinik spesialis konsultan, rumah sakit kelas B pendidikan dan kelas A milik pemerintah (termasuk TNI/POLRI dan BUMN), serta rumah sakit khusus dan rumah sakit swasta. Berbagai sarana pelayanan ini disamping memberikan pelayanan langsung juga membantu sarana UKP strata kedua dalam bentuk



29



pelayanan rujukan medik. Seperti UKP strata kedua, UKP strata ketiga ini juga didukung oleh berbagai pelayanan penunjang seperti apotek, laboratorium klinik, dan optik. Untuk menghadapi persaingan global, UKP strata ketiga perlu dilengkapi dengan beberapa pusat pelayanan unggulan nasional, seperti pusat unggulan jantung nasional, pusat unggulan kanker nasional, pusat penanggulangan stroke nasional, dan sebagainya. Untuk meningkatkan mutu perlu dilakukan berbagai bentuk program kendali mutu. 2.2 Subsistem Pembiayaan Kesehatan Pengertian Subsistem Pembiayaan Kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya penggalian, pengalokasiaan, dan pembelanjaan sumberdaya keuangan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tecapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Tujuan Pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat merupakan barang publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah, sedangkan untuk pelayanan kesehatan perorangan pembiayaannya bersifat privat, kecuali pembiayaan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu menjadi tanggung jawab pemerintah. Unsur Subsistem pembiayaan kesehatan terdiri dari tiga unsur utama, yakni pengendalian dana, alokasi dana, dan pembelanjaan.



30



1. Penggalian dana adalah kegiatan menghimpun dana yg diperlukan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan dan atau pemeliharaan kesehatan. 2. Alokasi dana adalah penetapan peruntukan pemakaian dana yg telah berhasil dihimpun, baik yg bersumber dari pemerintah, masyarakat, maupun swasta. 3. Pembelanjaan adalah pemakaian dana yg telah dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja sesuai dengan peruntukannya dan atau dilakukan melalui jaminan pemeliharaan kesehatan wajib atau sukarela Prinsip Penyelenggaraan Subsistem Pembiayaan Kesehatan mengacu pada prinsip-prinsip sebagai berikut: 1. Jumlah dana untuk kesehatan harus cukup tersedia dan dikelola secara berdaya-guna,adil,dan berkelanjutan yang didukung oleh transparansi dan akuntabilitas. 2. Dana



Pemerintah



diarahkan



untuk



pembiayaan



upaya



kesehatan



masyarakat dan upaya Kesehatan Perorangan bagi masyarakat rentan dan keluarga miskin. 3. Dana



masyarakat



diarahkan



untuk



pembiayaan



upaya



kesehatan



perorangan yang terorganisir,adil,berhasil-guna,dan berdaya-guna melalui jaminan pemeliharaan kesehatan baik berdasarkan prinsip solidaritas sosial yang wajib maupun sukarela,yang dilaksanakan secara bertahap. 4. Pemberdayaan masyarakat dalam pembiayaan kesehatan diupayakan melalui penghimpun secara aktif dana sosial untuk kesehatan (misal: dana sehat) atau memanfaatkan dana masyarakat yang telah terhimpun (misal:dana sosial keagamaan) untuk kepentingan kesehatan.



31



5. Pada dasarnya penggalian,pengalokasian, dan pembelanjaan pembiayaan kesehatan di daerah merupakan tanggungjawab pemerintah daerah. Namun untuk pemerataan pelayanan kesehatan, Pemerintah menyediakan dana perimbangan (maching grant) bagi daerah yang kurang mampu. Bentuk Pokok 1. Penggalian Dana a.



Penggalian dana untuk UKM Sumber dana untuk UKM terutama berasal dari pemerintah baik pusat maupun daerah, melalui pajak umum, pajak khusus, bantuan dan pinjaman, serta berbagai sumber lainnya. Sumber dana lain untuk upaya kesehatan masyarakat adalah swasta serta masyarakat. Sumber dari swasta dihimpun dengan menerapkan prinsip public - private partnership yang didukung dengan pemberian intensif, misalnya keringanan pajak untuk setiap dana yang diaumbangkan. Sumber dana dari masyarakat dihimpun secara aktif oleh masyarakat sendiri guna membiayai upaya kesehatan masyarakat misalnya dalam bentuk dana sehat, atau dilakukan secara pasif, yakni menambahkan aspek kesehatan dalam rencana pengeluaran dari dana yang sudah terkumpul dimasyarakat, misalnya dana sosial keagamaan.



b. Penggalian dana untuk UKP Sumber dana untuk UKP berasal dari masing - masing individu dalam satu kesatuan keluarga. Bagi masyarakat rentan dan keluarga miskin, sumber dananya



berasal



dari



pemerintah



melalui



mekanisme



jaminan



pemeliharaan kesehatan wajib.



32



2. Pengalokasian Dana a. Alokasi Dana dari Pemerintah Alokasi dana yang berasal dari pemerintah untuk UKM dan UKP dilakukan melalui penyusunan anggaran pendapatan dan belanja, baik pusat maupun daerah, sekurang - kurangnya 5% dari PBD atau 15% dari total anggaran pendapatan dan belanja setiap tahunnya. b. Alokasi Dana dari Masyarakat Alokasi dana yang berasal dari Masyarakat untuk UKM dilaksanakan berdasarkan asas gotong royong sesuai dengan kemampuan. Sedangkan untuk UKP dilakukan melalui kepesertaan dalam program jaminan pemeliharaan kesehatan wajib dan atau sukarela. 3. Pembelanjaan a. Pembiayaan kesehatan dari pemerintah dan public - private partnership digunakan untuk membiayai UKM. Pembiayaan kesehatan yang terkumpul dari dana sehat dan dana sosial keagamaan digunakan untuk membiayai UKM dan UKP. b. Pembelanjaan untuk pemeliharaan kesehatan masyarakat rentan dan kesehatan keluarga miskin dilaksanakan melalui jaminan pemeliharaan kesehatan wajib. Sedangkan pembelanjaan untuk pemeliharaan kesehatan keluarga mampu dilaksanakan melalui jaminan pemeliharaan kesehatan wajib dan atau sukarela. c. Dimasa mendatang, biaya kesehatan dari pemerintah secara bertahap digunakan seluruhnya untuk pembiayaan UKM dan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat rentan dan keluarga miskin.



33



2.3 Subsistem Sumber Daya Manusia Kesehatan Pengertian Subsistem sumberdaya manusia (SDM) kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya perencanaan, pendidikan dan pelatihan, serta pendayahgunaan tenaga kesehatan secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya. Tenaga kesehatan adalah semua orang yang bekerja secara aktif dan profesional di bidang kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan. Tujuan Sumber daya manusia kesehatan yang termasuk kelompok tenaga kesehatan, sesuai dengan keahlian dan kualifikasi yang dimiliki terdiri dari tenaga medis, tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan dan kebidanan, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, dan tenaga kesehatan lainnya, diantaranya termasuk peneliti kesehatan. Unsur 1. Perencanaan tenaga kesehatan adalah upaya penetapan jenis, jumlah, dan kualifikasi tenaga kesehatan sesuai dg kebutuhan pembangunan kesehatan. 2. Pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan adalah upaya pengadaan tenaga kesehatan sesuai dg jenis, jumlah, dan kualifikasi yg telah direncanakan serta peningkatan kemampuan sesuai dg kebutuhan pembangunan kesehatan.



34



3. Pendayagunaan tenaga kesehatan adalah upaya pemerataan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengawasan tenaga kesehatan. Prinsip Penyelenggaran Subsistem SDM kesehatan mengacu pada prinsipprinsip sebagai berikut: 1. Pengadaan tenaga kesehatan,yakni yang mencakup jumlah,jenis,dan kualifikasi tenaga kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan kesehatan serta dinamika pasar di dalam maupun di luar negeri. 2. Pendayagunaan tenaga kesehatan memperhatikan asas pemerataan pelayanan kesehatan serta kesejahteraan dan keadilan bagi tenaga kesehatan 3. Pembinaan tenaga kesehatan diarahkan pada penguasaan ilmu dan teknologi serta pembentukan moral dan akhlak sesuai dengan ajaran agama dan etika profesi yang diselenggarakan secara berkelanjutan.. 4. Pengembangan karir dilaksanakan secara objektif, transparan, berdasarkan prestasi kerja, dan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan kesehatan secara nasional. Bentuk Pokok 1. Perencanaan Tenaga Kesehatan a. Kebutuhan baik jenis, jumlah, maupun kualifikasi tenaga kesehatan dirumuskan dan ditetapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan masukan dari majelis tenaga kesehatan yang dibentuk di pusat dan provinsi. b. Majelis tenaga kesehatan adalah badan otonom yang dibentuk oleh menteri kesehatan di pusat serta oleh gubernur di provinsi dengan susunan



35



keanggotaan terdiri dari wakil berbagai pihak terkait, termasuk wakil konsumen dan tokoh masyarakat. 2. Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan a. Standar pendidikan vokasi sarjana, dan profesi tingkat, pertama ditetapkan oleh asosiasi institusi pendidikan tenaga kesehatan yang bersangkutan. Sedangkan standar pendidikan profesi tingkat lanjutan ditetapkan oleh kolegium profesi yang bersangkutan. b. Penyelenggara pendidikan vokasi, sarjana, dan profesi tingkat pertama adalah institusi pendidikan tenaga kesehatan yang telah diakreditasi oleh asosiasi institusi pendidikan kesehatan yang bersangkutan. Sedangkan penyelenggara pendidikan profesi tingkat lanjutan adalah institusi pendidikan (university based) dan institusi pelayanan kesehatan (hospital based) yang telah diakreditasi oleh kolegium profesi yang bersangkutan. c. Standar pelatihan tenaga kesehatan ditetapkan oleh organisasi profesi yang bersangkutan. Sedangkan penyelenggara pelatihan tenaga kesehatan termasuk yang bersifat berkelanjutan (continuing education)



adalah



organisasi profesi serta institusi pendidikan, institusi pelatihan, dan institusi pelayanan kesehatan yang telah diakreditasi oleh organisasi profesi yang bersangkutan. d. Pendirian institusi pendidikan dan pembukaan program pendidikan harus memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan dan produksi tenaga kesehatan yang bersangkutan.



36



e. Pendirian institusi pendidikan dan pembukaan program pendidikan untuk tenaga kesehatan yang dibutuhkan oleh pembangunan kesehatan, tetapi belum diminati oleh swasta menjadi tanggung jawab pemerintah. 3. Pendayagunaan Tenaga Kesehatan a. Penempatan tenaga kesehatan disarana pelayanan kesehatan milik pemerintah dilakukan dengan sistem kontrak kerja, serta penempatan sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan kebutuhan. b. Penempatan



tenaga



kesehatan



dengan



sistem



kontrak



kerja



diselenggarakan atas dasar kesepakatan secara sukarela antara kedua belah pihak. c. Penempatan tenaga kesehatan sebagai PNS diselenggarakan dalam rangka mengisi formasi pegawai pusat dan pegawai daerah, serta formasi tenaga kesehatan strategis, yakni pegawai pusat yang dipekerjakan di daerah. d. Penempatan tenaga kesehatan disarana pelayanan kesehatan milik swasta didalam negeri, diselenggarakan oleh sarana pelayanan kesehatan milik swasta yang bersangkutan melalui koordinasi dengan pemerintah. e. Penempatan tenaga kesehatan di sarana pelayanan kesehatan di luar negeri diselenggarakan oleh suatu lembaga yang dibentuk khusus dengan tugas mengkoordinasikan pendayagunaan tenaga kesehatan ke luar negeri. f. Pendayagunaan tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri, didahului dengan program adaptasi yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang telah diakreditasi oleh organisasi profesi yang bersangkutan.



37



g. Pendayagunaan tenaga kesehatan asing didalam negeri dilakukan setelah tenaga kesehatan asing tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh organisasi profesi yang bersangkutan. h. Pembinaan dan pengawasan praktik profesi yang dilakukan melalui sertifikasi, registrasi, uji kompetensi, dan pemberian lisensi. Sertifikat dilakukan oleh institusi pendidikan; registrasi dilakukan oleh komite registrasi tenaga kesehatan; uji kompetensi dilakukan oleh masing masing organisasi profesi; sedangkan pemberian lisensi dilakukan oleh pemerintah. i. Dalam pembinaan dan pengawasan tenaga kesehatan diberlakukan peraturan perundang - undangan, hukum tidak tertulis, serta etika profesi. j. Pendayagunaan tenaga masyarakat dibidang kesehatan dilakukan secara serasi dan terpadu oleh pemerintah dan masyarakat. Pemberian kewenangan dalam teknis kesehatan kepada tenaga masyarakat dilakukan sesuai keperluan dan kompetensinya 2.4 Subsistem Obat dan Perbekalan Kesehatan Pengertian Subsistem obat dan perbekalan kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya yang menjamin ketersediaan, pemerataan, serta mutu obat dan perbekalan kesehatan secara terpadu dan saling mendukung dalam rangka tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Tujuan Subsistem ini meliputi berbagai kegiatan untuk menjamin: aspek keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan,



38



dan makanan yang beredar; ketersediaan, peerataan, dan keterjangkauan obat, terutama obat esensial; perlindungan masyarakat dari penggunaan yang salah dan penyalahgunaan obat; penggunaan obat yang rasional; serta upaya kemandirian di bidang kefarmasian melalui pemanfaatan sumber daya dalam negeri. Unsur 1. Jaminan ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan adalah upaya pemenuhan kebutuhan obat dan perbekalan kesehatan sesuai dengan jenis dan jumlah yang dibutuhkan oleh masyarakat. 2. Jaminan pemerataan obat dan perbekalan kesehatan adalah upaya penyebaran



obat



dan



berkesinambungan,sehingga



perbekalan mudah



kesehatan diperoleh



secara dan



merata



dan



terjangkau



oleh



masyarakat. 3. Jaminan mutu obat dan perbekalan kesehatan adalah upaya menjamin khasiat,keamanan,serta keabsahan obat dan perbekalan kesehatan sejak dari produksi hingga pemanfaatannya. Prinsip Prinsip penyelenggaraan subsistem obat dan perbekalan kesehatan: 1.



Obat dan perbekalan kesehatan adalah kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sosial,sehingga tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas ekonomi semata.



2.



Obat dan perbekalan kesehatan sebagai barang public harus dijamin ketersediaan



dan



keterjangkauannya,sehingga



penetapan



harganya



39



dikendalikan oleh pemerintah dan tidak sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar. 3.



Obat dan perbekalan Kesehatan tidak dipromosikan secara berlebihan dan menyesatkan.



4.



Peredaran serta pemanfaatan obat dan perbekalan kesehatan tidak boleh bertentangan dengan hukum,etika,moral.



5.



Penyediaan obat mengutamakan obat esensial generik yang bermutu yang didukung oleh pengembangan industri bahan baku yang berbasis pada keanekaragamaan sumberdaya alam.



6.



Penyediaan perbekalan kesehatan diselenggarakan melalui optimalisasi industri nasional dengan memperhatikan keragaman produk dan keunggulan daya asing.



7.



Pengadaan dan pelayanan obat di rumah sakit disesuaikan dengan standar formularium obat rumah sakit,sedangkan di sarana kesehatan lain mengacu pada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN).



8.



Pelayanan obat dan perbekalan kesehatan diselenggarakan secara rasional dengan memperhatikan aspek mutu,manfaat,harga,kemudahan akses,serta keamanan bagi masyrakat dan lingkungannya.



9.



Pengembangan dan peningkatan obat tradisional ditujukan agar diperoleh obat tradisional yang bermutu tinggi,aman,memiliki khasiat yang teruji secara ilmiah,dan dimanfaatkan secara luas,baik untuk pengobatan sendiri oleh masyarakat maupun digunakan dalam pelayanan kesehatan formal.



40



10.



Pengamanan obat dan perbekalan kesehatan diselenggarakan mulai dari tahap



produksi,distribusi,dan



pemanfaatan



yang



mencakup



mutu,manfaat,keamanan,dan keterjangkauan. 11.



Kebijaksanaan obat nasional ditetapkan oleh pemerintah bersama pihak terkait lainnya.



Bentuk Pokok 1. Jaminan Ketersediaan Obat dan Perbekalan Kesehatan a. Perencanaan kebutuhan ibat dan perbekalan kesehatan secara nasional diselenggarakan oleh pemerintah bersama pihak terkait. b. Perencanaan obat merujuk pada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) yang ditetapkan oleh pemerintah bekerja sama dengan organisasi profesi dan pihak terkait lainnya. c. Penyediaan



obat



dan



perbekalan



kesehatan



diutamakan



melalui



optimalisasi industri nasional. d. Penyediaan obat dan perbekalan kesehatan yang dibutuhkan oleh pembangunan keseharan dan secara ekonomis belulm diminati swasta menjadi tanggung jawab pemerintah. e. Pengadaan dan produksi baha baku obat difasilitasi oleh pemerintah. f. Pengadaan dan pelayanan obat di rumah sakit didasarkan pada formularium yang ditetapkan oleh Komite Farmasi dan Terapi Rumah Sakit. 2. Jaminan Pemerataan Obat dan Perbekalan Kesehatan a. Pendistribusian obat diselenggarakan melalui pedagang besar farmasi.



41



b. Pelayanan obat dengan resep dokter kepada masyarakat diselenggarakan melalui apotek, sedangkan pelayanan obat bebas diselenggarakan melalui apotek, toko obat, dan tempat-tempat yang layak lainnya, dengan memperhatikan fungsi sosial. c. Dalam keadaan tertentu, dimana tidak terdapat pelayanan apotek, dokter dapat memberikan pelayanan obat secara langsung kepada masyarakat. d. Pelayanan obat di apotek harus diikuti dengan penyeluhan yang penyelenggaraanya, menjadi tanggung jawab apoteker. e. Pendistribusian, pelayanan, dan pemanfaatan perbekalan kesehatan harus memperhatikan fungsi sosial. 3. Jaminan Mutu Obat dan Perbekalan Kesehatan a. Pengawasan mutu produk obat dan perbekalan kesehatan dalam peredaran dlakukan oleh industri yang bersangkuttan, pemerintah, organisasi profesi, dan masyarakat. b. Pengawasan distribusi obat dan perbekalan kesehatan dilakukan oleh pemerintah, kalangan pengusaha, organisasi profesi dan masyatakat. c. Pengamatan efek samping obat dilakukan oleh pemerintah bersama dengan kalangan pengusaha, organisasi profesi dan masyarakat. d. Pengawasan promosi serta pemanfaatan obat dan perbekalan kesehatan dilakukan oleh pemerintah bekerja sama dengan kalangan pengusaha, organisasi profesi dan masyarakat. e. Pengendalian harga obat dan perbekalan kesehatan dilakukan oleh pemerintah bersama pihak terkait.



42



f. Pengawasan produksi, distribusi, dan penggunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya lainnya dilakukan oleh pemerintah secara lintas sektoral, organisasi profesi, dan masyarakat. g. Pengawasan produksi, distribusi dan pemanfaatan obat tradisional dilakukan oleh pemerintah secara lintas sektoral, organisasi profesi, dan masyarakat. 2.5 Subsistem Pemberdayaan Masyarakat Pengertian Subsistem



pemberdayaan



masyarakat



adalah



tatanan



yang



menghimpun berbagai upaya perorangan, kelompok, dan masyarakat umum dibidang kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Tujuan SKN akan berfungsi optimal apabila ditunjang oleh pemberdayaan perorangan, keluarga dan masyarakat. Masyarakat termasuk swasta bukan semata-mata sebagai sasaran pembangunan kesehatan, melainkan juga sebagai subjek atau penyelenggara dan pelaku pembangunan kesehatan. Oleh karenanya



pemberdayaan



masyarakat



menjadi



sangat



penting,



agar



masyarakat termasuk swasta dapat mampu dan mau berperan sebagai pelaku pembangunan kesehatan. Unsur Subsistem pemberdayaan masyarakat terdiri dari tiga unsur utama, yakni pemberdayaan perorangan, pemberdayaan kelompok, dan pembeerdayaan masyarakat umum.



43



1. Pemberdayaan perorangan adalah upaya meningkatkan peran, fungsi, dan kemampuan perorangan dalam membuat keputusan untuk memelihara kesehatan. Target minimal yg diharapkan adalah untuk diri sendiri yakni mempraktikkan PHBS yg diteladani oleh keluarga dan masyarakat sekitar. Target maksimal adalah berperan aktif sebagai kader kesehatan dalam menggerakkan masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat. 2. Pemberdayaan kelompok adalah upaya meningkatkan peran, fungsi, dan kemampuan kelompok-kelompok di masyarakat, termasuk swasta sehingga di satu pihak dapat mengatasi masalah kesehatan yg dihadapi kelompok dan di dipihak lain dapat berperan aktif dalam upaya meningkatkan derajat kesmas. kegiatan yg dilakukan dapat berupa program pengabdian (to serve), memperjuangkan kepentingan masyarakat di bidang kesehatan (to advocate), atau melakukan pengawasan sosial terhadap pembangunan keseahtan (to watch). 3. Pemberdayaan masyarakat umum adalah upaya meningkatkan peran, fungsi, dan kemampuan masyarakat, termasuk swasta sedemikian rupa sehingga di satu pihak dapat mengatasi masalah kesehatan yg ada di masyarakat dan di pihak lain dapat meningkatkan derajat kesmas secara keseluruhan. kegiatan yg dilakukan dapat berupa program pengabdian, memperjuangkan kepentingan masyarakat di bidang kesehatan, atau melakukan pengawasan sosial terhadap pembangunan kesehatan



44



Prinsip Penyelenggaraan subsistem pemberdayaan masyarakat mengacu pada prinsipprinsip sebagai berikut: 1.



Pemberdayaan masyarakat berbasis tata nilai perorangan ,keluarga,dan masyarakat,sesuai dengan sosial budaya,kebutuhan,dan potensi setempat.



2.



Pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan meningkatkan akses untuk memperoleh



informasi



dan



kesempatan



untuk



mengemukakan



pendapat,serta keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan kesehatan. 3.



Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui pendekatan edukatif untuk meningkatkan kesadaran,kemauan,dan kemampuan serta kepedulian dan peran aktif dalam berbagai upaya kesehatan.



4.



Pemberdayaan



masyarakat



dilakukan



dengan



menerapkan



prinsip



kemitraan yang didasari semangat kebersamaan dan gotong royong serta terorganisasikan dalam berbagai kelompok atau kelembagaan masyarakat. 5.



Pemerintah bersikap terbuka,bertanggung jawab,dan bertanggung gugat dan tanggap terhadap aspirasi masyarakat,serta berperan sebagai pendorong,pendampig,fasilitator,dan pemberi bantuan(asistensi) dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang berbasis masyarakat.



Bentuk Pokok 1. Pemberdayaan Perorangan a. Pemberdayaan perorangan dilakukan atas prakarsa perorangan atau kelompok-kelompok yang ada di masyarakat termasuk swasta dan pemerintah.



45



b. Pemberdayaan perorangan terutama ditujukan kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tooh politik, tokoh swasta, dan tokoh populer. c. Pemberdayaan perorangan dilakukan melalui pembentukan pribadi-pribadi dengan perilaku hidup bersih dan sehat serta pembentukan kader-kader kesehatan. 2. Pemberdayaan Kelompok a. Pemberdayaan kelompok dilakukan atas prakarsa perorangan atau kelompok-kelompok yang ada di masyarakat termasuk swasta. b. Pemberdayaan kelompok terutama ditujukan kepada kelompok atau kelembagaan



yang



ada



di



masyarakat



seperti



RT/RW,



keluraha/banjar/nagari, kelompok pengajian, kelompok budaya, kelompok adat, organisasi swasta, organisasi wanita, organisasi pemuda, dan organisasi profesi. c. Pemberdayaan kelompok dilakukan melalui pembentukan kelompok peduli kesehatan dan atau peningkatan kepedulian kelompok/lembaga masyarakat terhadap kesehatan. 3. Pemberdayaan Masyarakat Umum a. Pemberdayaan masyarakat umum dilakukan atas prakarsa perorangan atau kelompok-kelompok yang ada masyarakat termasuk swasta. b. Pemberdayaan masyarakat umum ditujukan kepada seluruh masyarakat dalam suatu wilayah. c. Pemberdayaan masyarakat umum dilakukan melalui pembentukan wadah perwakilan masyarakat yang peduli kesehatan. Wadah perwakilan yang dimaksud, antara lain adalah Badan Penyantun Puskesmas (di kecamatan),



46



Konsil/Komite kesehatan Kabupaten/Kota (di kabupaten/Kota), atau Koalisi/Jaringan/Forum Peduli Kesehatan (di provinsi dan nasional). 2.6 Subsistem Manajemen Kesehatan Pengertian Subsistem manajemen kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya administrasi kesehatan yang ditopang oleh pengelolaan data dan informasi, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggitingginya. Tujuan Untuk menggerakkan pembangunan kesehatan secara berhasil guna dan berdaya guna, diperlukan manajemen kesehatan. Peranan manajemen kesehatan adalah koordinasi, integrasi, regulasi, sinkronisasi, dan harmonisasi berbagai subsistem SKN agar efektif, efisien, dan transparansi dalam penyelenggaraan SKN tersebut. Unsur Subsistem Manajemen Kesehatan terdiri dari empat unsur utama, yakni administrasi kesehatan, informasi kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta hukum kesehatan 1. Administasi kesehatan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian serta pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pembangunan kesehatan



47



2. Informasi kesehatan adalah hasil pengumpulan dan pengolahan data yg merupakan masukan bagi pengambilan keputusan di bidang kesehatan 3. IPTEK adalah hasil penelitian dan pengembangan yg merupakan masukan bagi pengambilan keputusan di bidang kesehatan 4. Hukum kesehatan adalah peraturan perundangundangan kesehatan yg dipakai sebagai acuan bagi penyelenggaraan pembangunan kesehatan Prinsip Prinsip-prinsip subsistem manajemen Kesehatan: a. inovasi atau kreativitas; Penyelenggaraan manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan harus mampu menciptakan daya tahan dan kesinambungan kinerja sistem melalui inovasi/kreatifitas dalam menghadapi perubahan dan tantangan pembangunan kesehatan dengan lebih baik. b. kepemimpinan yang visioner bidang kesehatan; Kepemimpinan yang visioner bidang kesehatan adalah kepemimpinan yang mempunyai visi, keteladanan, dan bertekad dalam pembangunan kesehatan. Perencanaan kebijakan, program, dan anggaran perlu disusun secara terpadu c. sinergisme yang dinamis; dan Pendekatan manajemen kesehatan merupakan kombinasi dari pendekatan sistem, kontingensi, dan sinergi yang dinamis. Dalam manajemen ini penting adanya interaksi, transparansi, interelasi, dan interdependensi yang dinamis di antara para pelaku pembangunan kesehatan. Dalam manajemen kesehatan ini prinsip efisiensi, efektifitas, dan transparansi sangat penting. 48



d. kesesuaian dengan sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan menjadi pendukung utama dalam pelaksanaan desentralisasi dengan mempertimbangkan komitmen global dalam pembangunan kesehatan. Penyelenggara subsistem manajemen kesehatan mengacu pada prinsipprinsip sebagai berikut: 1. Prinsip Administrasi Kesehatan a. Administrasi Kesehatan diselenggarakan dengan berpedoman pada asas dan kebijakan dekonsentrasi, desentralisasi dan tugas pembantuandalam satu Negara Kesatuan Republik Indonesia. b. Administrasi Kesehatan diselenggarakan dengan dukungan kejelasan hubungan administrasi dengan berbagai sektor pembangunan lain serta antar unit kesehatan di berbagai jenjang administrasi pemerintahan. c. Administrasi Kesehatan diselenggarakan melalui kesatuan koordinasi yang jelas dengan berbagai sektor pembangunan lain serta antar unit kesehatan di berbagai jenjang administrasi pemerintahan. d. Administrasi



Kesehatan



diselenggarakan



dengan



mengupayakan



kejelasan pembagian kewenangan,tugas,dan tanggung jawab antar unit kesehatan dalam satu jenjang administrasi pemerintahan. 2. Prinsip Informasi Kesehatan



49



a. Informasi kesehatan mencakup seluruh data yang terkait dengan kesehatan baik yang berasal dari sektor kesehatan maupun dari berbagai sektor pembangunan lain. b. Informasi kesehatan mendukung proses pengambilan keputusan di berbagai jenjang administrasi kesehatan. c. Informasi kesehatan disediakan sesuai dengan kebutuhan informasi untuk pengambilan keputusan. d. Informasi kesehatan yang disediakan harus akurat dan disajikan secara cepat dan tepat waktu,dengan mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi. e. Pengelolaan informasi kesehatan harus dapat memadukan pengumpulan data melalui cara-cara rutin(yaitu pencatatan dan pelaporan) dan caracara nonrutin(survey). f. Akses terhadap informasi kesehatan harus memperhatikan aspek kerahasiaan yang berlaku di bidang kesehatan dan kedokteran. 3. Prinsip Ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan a. Penggunaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan adalah untuk kepentingan masyrakat yang sebesar-besarnya. b. Pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan tidak bertentangan dengan etika,moral,dan nilai agama. 4. Prinsip Hukum kesehatan 50



a. Pengembangan hukum kesehatan diarahkan untuk terwujudnya sistem hukum



kesehatan



yang



mencakup



pengembangan



substansi



hukum,pengembangan kultur dan budaya hukum,serta pengembangan aparatur hukum kesehatan. b. Tujuan pengembangan hukum kesehatan adalah untuk menjamin terwujudnya kepastian hukum,keadilan hukum,dan manfaat hukum. c. Pengembangan dan penerapan hukum kesehatan harus menjunjung tinggi etika,moral,dan agama. Bentuk Pokok 1. Administrasi Kesehatan a. Penanggung jawab administrasi kesehatan menurut jenjang administrasi pemerintahan adalah Departemen Kesehatan di Pusat, Dinas Kesehatan Provinsi



di



provinsi



dan



Dinas



Kesehatan



Kabupaten/Kota



di



Kabupaten/Kota. Dinas Kesehatan adalah instansi kesehatan tertinggi dalam satu wilayah administrasi pemerintahan. b. Departemen kesehatan berhubungan secara teknis fungsional dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan sebaliknya. c. Fungsi Departemen Kesehatan adalah mengembangkan kebijakan nasional dalam bidang kesehatan, pembinaan dan bantuan teknis serta pengendalian pelaksanaan pembanggunan kesehatan. d. Dinas Kesehatan Provinsi melaksanakan kewenangan Desentralisasi dan tugas dekonsentrasi bidang kesehatan dengan fungsi perumusan kebijakan



51



teknis bidang kesehatan pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan serta pembinaan dan bantuan teknis terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. e. Dinas



Kesehatan



Kabupaten



/Kota



melaksanakan



kewenangan



desentralisasi di bidang kesehatan, dengan fungsi perumusan kebijakan teknis kesehatan, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan, serta pembinaan terhadap UPTD kesehatan. f. Perencanaan nasional diselenggarakan dengan menetapkan kebijakan dan program



pembangunan



kesehatan



nasional



yang



menjadi



acuan



perencanaan daerah. g. Pelaksanaan dan pengendalian pembangunan kesehatan dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman dan standar nasional. h. Perencanaan serta pelaksanaan dan pengendalian pembangunan kesehatan didaerah didasarkan atas kewenangan wajib dan standar pelayanan minimal bidang kesehatan. i. Pengawasan



dan



pertanggungjawaban



pembangunan



kesehatan



dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman, standar, dan indicator nasional. j. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib membuat dan mengirim laporan pelaksanaan dan hasil pembanggunan kesehatan kepada Departemen kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi. k. Dinas Kesehatan Provinsi wajib membuat dan mengirimkan laporan pelaksanaan dan hasil pembangunan kesehatan kepada



Departemen



Kesehatan.



52



l. Untuk keberhasilan pembangunan kesehatan dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah, pemerintah pusat melakukan asistensi, advokasi, dan fasilitasi. m. Dalam keadaan tertentu untuk kepentingan nasional misalnya dalam penanggulangan wabah dan bencana pelaksanaan dan pengendalian, serta pengawasan dan pertanggungjawaban program pembangunan kesehatan diselenggarakan langsung oleh pemerintah. 2. Informasi Kesehatan a. Sistem informasi kesehatan nasional dikembangkan dengan memadukan sistem informasi kesehatan daerah dan sistem informasi lain yang terkait. b. Sumber data sistem informasi kesehatan adalah dari sarana kesehatan melalui pencatatan dan pelaporan yang teratur dan berjenjang serta dari masyarakat yang diperoleh dari survei, survailans, dan sensus. c. Data pokok sistem informasi kesehatan mencakup derajat kesehatan, upaya kesehatan pembiyaan kesehatan, sumberdaya manusia kesehatan, obat dan pembekalan kesehatan, pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan, serta manajemen kesehatan. d. Pengolahan dan analisis data serta pengemasan informasi diselenggarakan secara berjenjang, terpadu, multidisipliner, dan komprehensif. e. Penyajian data dan informasi dilakukan secara multimedia guna diketahui masyarakat secara luas untuk pengambilan keputusan di bidang kesehatan.



53



3. IPTEK Kesehatan a. IPTEK kesehatan dihasilkan dari penelitian dan pengembangan kesehatan yang diselenggarakan oleh pusat – pusat penelitian dan penggembangan milik masyarakat, swasta, dan pemerintah. b. Pemanfaatan



IPTEK



kesehatan



didahului



oleh



penapisan



yang



diselenggarakan oleh lembaga khusus yang berwenang. c. Untuk kepentingan nasional dan global, di bentuk pusat penelitian dan penggembangan unggulan. d. Penyebarluasan dalam rangka pemanfaatan hasil – hasil penelitian dan penggembangan kesehatan dilakukan melalui pembentukan jaringan informasi dan dokumentasi IPTEK kesehatan. 4. Hukum Kesehatan a. Hukum kesehatan dikembangkan secara nasional dan dipakai sebagai acuan dalam menggembangkan peraturan perundang – undangkesehatan daerah. b. Ruang lingkup hukum kesehatan mencakup penyusunan peraturan perundang – undang, pelayanan advokasi hukum, dan peningkatan kesadaran hukum dikalangan masyarakat. c. Penyelenggaraan hukum kesehatan didukung oleh pembentukan dan pengembangan jaringan informasi dan dokumentasi hukum kesehatan, serta pengembangan satuan unit organisasi hukum kesehatan di departemen kesehatan.



54



2.7 Summary Referring to the development of the health management component as well as the health management approach, the SKN subsystem is grouped into 6: the health effort subsystem is the order that collects various health efforts; the health financing subsystem is an order that collects various efforts to extract, exploit, and spend on financial resources; the health human resource (HR) subsystem is an order that collects various efforts for planning, education and training, and the utilization of health workers; drug subsystems and health supplies are arrangements that collect various efforts that ensure the availability, equity and quality of medicines and medical supplies; the community empowerment subsystem is an order that brings together the efforts of individuals, groups and the general public in the field of health; the health management subsystem is an order that collects various health administration efforts that are supported by data and information management, development and application of science and technology, and regulation of health law. All SKN subsystems aim to ensure the achievement of the highest degree of health.



55



BAB III SISTEM KESEHATAN DAERAH 3.1 Pengertian Sistem Kesehatan Daerah Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Pembangunan Kesehatan Daerah adalah penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan di bidang kesehatan dan bidang lain yang terkait kesehatan di Daerah. Sistem Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat SKD adalah tatanan yang menghimpun dan mengatur penyelenggaraan pembangunan kesehatan Daerah yang berpedoman pada Sistem Kesehatan Nasional. Sistem Kesehatan Daerah adalah pengelolaan Kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen di Daerah secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Jadi dapat disimpulkan bahwa, Sistem Kesehatan Daerah (SKD) adalah merupakan implementasi Sistem Kesehatan Nasional didaerah yaitu suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya pemerintah, masyarakat dan sektor swasta di daerah yang secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin tercapainya derajat kesehatatan yang setinggi-tingginya dan pada hakikatnya merupakan wujud sekaligus metode penyelenggaraan kesehatan daerah.



56



3.2 Tujuan Sistem Kesehatan Daerah Tujuan



sistem



kesehatan



daerah



adalah



terselenggaranya



pembangunan kesehatan oleh semua potensi bangsa, baik masyarakat, swasta maupun pemerintah secara sinergis, berhasil guna dan berdaya guna, sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi – tingginya. 3.3 Prinsip Sistem Kesehatan Daerah Menurut SE MENDAGRI NO.100/756/OTODA 1. Menjamin akses dan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat 2. Diberlakukan untuk seluruh daerah KAB/KOTA 3. Merupakan indikator kinerja dan bukan standar teknis 4. Bersifat dinamis 5. Ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan dasar 6. Merata,berkeadilan,berkelanjutan,dan saling mendukung dengan upaya pembangunan daerah lainnya 7. Menjunjung tinggi dan menghormati hak asasi manusia,martabat manusia 8. Kemajemukan nilai sosial budaya dan kemajemukan nilai keagamaan. 3.4 Pelaku Sistem Kesehatan Daerah 1. Mayarakat Masyarakat meliputi tokoh masyarakat, masyarakat madani, lembaga swadaya masyarakat, media massa, organisasi profesi, akademisi, para pakar, serta masyarakat luas termasuk swasta, yang berperan dalam advokasi, pengawasan sosial, dan penyelenggaraan berbagai upaya kesehatan sesuai bidang dan keahlian masing – masing. 2. Pemerintah 57



Pemerintah, daerah yang berperan sebagai penanggung jawab, penggerak, pembina, dan pelaksana pembangunan kesehatan dalam lingkup wilayah, kerja, dan kewenangan masing – masing 3. Badan Legislatif Badan legislatif daerah yang berperan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan kesehatan, melalui penyusunan produk – produk hukum dan mekanisme kemitraan antara eksekutif dan legislatif daerah. 4. Badan Yudikatif Badan Yudikatif yang berperan menegakkan pelaksanaan hukum dan peraturan perundang – undangan yang berlaku didaerah dalam bidang kesehatan. 3.5 Perbedaan Sistem Kesehatan Nasional dan Sistem Kesehatan Daerah



Indikator



SKN



SKD



Peraturan



1. Perpres RI Nomor 72



SE MENDAGRI



perundang



Tahun 2012 tentang Sistem



NO.100/756/OTODA



-undangan



Kesehatan Nasional 2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 131/Menkes/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan



Tujuan



Nasional Terselenggaranya



Terselenggaranya pembangunan



pembangunan kesehatan oleh



kesehatan oleh semua potensi



58



semua komponen bangasa,



bangsa, baik masyarakat, swasta



baik pemerintah, pemerintah



maupun pemerintah



daerah, dan/atau masyarakat termasuk badan hukum, badan usaha, dan lembaga swasta Subsistem



1. Upaya kesehatan (Menghimpun seluruh potensi bangsa Indonesia) 2. Pembiayaan kesehatan (barang publik) 3. Sumber daya manusia kesehatan 4. Obat dan perbekalan



1. Upaya kesehatan (di lingkungan sekitar) 2. Pembiayaan kesehatan (pengalokasian, pembelanjaan) 3. Sumber daya kesehatan 4. Obat dan perbekalan masyarakat 5. Pemberdayaan masyarakat



kesehatan 5. Manajemen kesehatan 6. Pemberdayaan masyarakat (subjek pembangunan kesehatan) Pelaku



1. Masyarakat



1. Masyarakat daerah



2. Pemerintah



2. Pemerintah Daerah



Pusat/Provinsi/Kabupaten/ 3. Badan Legislatif Daerah Kota



4. Badan Yudikatif Daerah



3. Badan Legislatif Pusat 4. Badan Yudikatif Pusat



59



3.6 Summary Health is an important thing that is the right of all citizen. In the implementation of regional health system, every region have their own policy or otonom. Regional health system is health management in a comprehensive, integrated, and mutually supportive manner with the intention of increase the highest degree of regional health. Perpetratos of regional health system is region communiy and region government. Which must be consicered in the regional health system are health efforts, health financing, health resources, medicines and community supplies, and community empowerment.



60



BAB IV CONCLUSION The national health system is a step in implementing health development. In wich there are subsystems to improve public health. The regional health system in its health development refers to the national health system by considering specific problems in their repective regions. And the regional health system is also a referencefor various parties in the implementation of health development in the regions.



61



DAFTAR PUSTAKA



Bruce J.Fried and Laura M. Gaydos. 2011. World Health Systems: Challenges and Perspective. Chicago: United Stated Of America. Bupati Bandung. 2016. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Sistem Kesehatan Daerah. Bandung. Bupati Paser. 2018. Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Sistem Kesehatan Daerah. Paser. Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2008 . Sistem Kesehatan Nasional. Jakarta. Fulop,Tamas. 1987. Reviewing health manpower development a method of improving national health system. Geneva: World Health Organization. https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17625/Perpres0722012_Lamp.pdf Diakses pada 12 Mei 2019 Kleczkowski, Bogdan M. 2010. National Health Systems and their reorientation towards health for all: Guidance for Policy-Making. Geneva: World Health Organization. Pemerintah



Indonesia.



2004.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Nomor



131/Menkes/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional, Jakarta



62



Pemerintah



Indonesia.



2009.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Nomor



374/Menkes/SK/V/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional. Jakarta. Presiden. 2012. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasional. Jakarta. World Health Organizations.2011. Research For The Reorientation Of National Health Systems World Health Organization. Geneva: World Health Organization.



63