Slavery in The Chocolate Factory [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUSINESS ETHICS Zuni Barokah, M.Comm., Ph.D CASE 1 : SLAVERY IN CHOCOLATE FACTORY



Disusun oleh: Kelompok 3 Amal Fitria Iriansah



464989



Donny Wahyu Niagara 465025 Nabilla Sekarsari



465092



MAGISTER MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS UNIVERSITAS GADJAH MADA 2021



Summary case: Kasus perbudakan anak-anak berusia 12-16 tahun, bahkan kadang ada yang berusia 9 tahun di pertanian ​cocoa beans ​Pantai Gading, Ghana, dan Afrika Barat merupakan contoh pelanggaran etika. Perbudakan merupakan hal yang ilegal di Pantai Gading, namun masih terjadi, dikarenakan penegakan hukum yang lemah. Perbatasan yang terbuka karena rendahnya integritas para penegak hukum serta mudahnya pejabat-pejabat lokal untuk disuap membuat pelaku perdagangan manusia dapat dengan mudah melakukan kegiatannya. Harga biji kakao yang berfluktuasi membuat harga biji kakao menjadi sangat murah dan mengakibatkan petani-petani kakao menggunakan anak di bawah umur untuk bekerja dari mulai matahari terbit hingga terbenam untuk dapat mengurangi biaya tenaga kerja. Para petani coklat yang telah melakukan perbudakan kepada anak tidak menerapkan prinsip utilitarianisme dimana tindakan yang dilakukannya tidak memberikan manfaat bagi pekerja (anak), karena mereka dibayar dengan upah yang sangat minim dan disuruh bekerja dalam waktu yang tidak manusiawi yaitu mulai matahari terbit sampai matahari terbenam. Selain itu, para petani coklat ini telah melanggar teori hak, dimana pekerja yang masih anak-anak diperlakukan layaknya budak, mengalami paksaan dan siksaan bahkan sampai banyak yang meninggal dunia akibat sistem perbudakan tersebut. Prinsip ​care rules ​pun tidak dipenuhi oleh para petani coklat, yaitu mereka tidak menyediakan tempat tinggal yang layak bagi pekerja (anak-anak) dan juga terisolir di pedalaman. Dalam kasus ini juga terdapat pelanggaran terhadap prinsip keadilan yaitu anak dibawah umur dieksploitasi sebagai sumber tenaga kerja oleh para petani coklat di Pantai Gading. Pembahasan: 1. Isu sistemik, perusahaan, dan individu apa yang terjadi pada kasus ini? Isu sistemik ​yang diangkat pada kasus ini adalah pada tahun 1996 dan 2000, harga biji kakao dunia mengalami penurunan. Demi kelangsungan hidup mereka dalam bisnis ini akhirnya para petani di Pantai Gading menggunakan pekerja anak-anak dan berupa perbudakan untuk menekan biaya produksi coklat yaitu dengan memotong biaya tenaga kerja. Masalah sistemik yang berkaitan dengan hukum ialah sebenarnya perbudakan di Pantai Gading merupakan tindakan yang ilegal, namun penegakan hukum di sana masih sangat rendah dan kurangnya aparat penegak serta sikap para pejabat yang mudah disuap membuat semuanya berkontribusi menjadi satu masalah secara sistematis. Isu korporasi adalah masalah perbudakan anak di Pantai Gading sudah disadari namun tidak bisa melakukan apa-apa ketika perantara yang membeli, menggiling, dan memproses biji kakao yang diperoleh dari Pantai Gading dan dijual ke seluruh perusahaan. Bahkan, perusahaan-perusahaan coklat cenderung untuk tidak ingin ikut campur karena adanya ketakutan apabila terjadi kenaikan harga yang terjadi.



Etika individu dalam kasus ini adalah para petani kakao melakukan tindakan ilegal berupa menggunakan tenaga kerja anak (perbudakan). Perbuatan para petani coklat ini tidak bermoral sebab telah bersekongkol dengan ​trafficking agent ​dengan menculik anak-anak dari keluarganya dan dijual kepada petani coklat. Isu selanjutnya adalah konsumen yang mengetahui masalah ini dan terus mengkonsumsi produk mereka tidak boleh mengabaikannya, karena setiap coklat yang mereka beli sebenarnya secara tidak langsung mereka telah berkontribusi berkelanjutan untuk perbudakan di industri coklat. 2. Menurut pandangan Anda, apakah perbudakan anak pada kasus ini sudah pasti salah apapun alasannya, atau kesalahan ini bersifat relatif? Jelaskan pendapat Anda. Menurut kami, tidak ada toleransi untuk melakukan perbudakan anak. Anak-anak diculik, dijual kemudian dipaksa dan disiksa oleh petani coklat untuk bekerja dari pagi hingga petang. Kemudian anak-anak tidak boleh digunakan sebagai tenaga kerja karena usianya belum memasuki usia produktif. Apapun alasannya, perbudakan terhadap anak adalah salah dan tidak ada pembenaran untuk melakukan perbudakan terhadap anak. Selain tidak tepatnya mempekerjakan anak di bawah umur, kasus ini juga melanggar HAM anak karena mereka tidak dibayar dan dibiarkan bekerja terlalu berat sampai terjadi insiden kematian. Kalaupun kondisi masyarakat pada saat itu memang sangat miskin dan memungkinkan pekerja anak dilakukan, hendaknya anak-anak lelaki dapat dipekerjakan dengan sistem yang baik dan syarat tertentu, sebagai contoh pekerjaan dilakukan setelah pulang sekolah dan selesai berkewajiban sebagai siswa, hanya melakukan pekerjaan ringan, memberi batasan jam kerja dan diberi upah yang layak. Dengan cara seperti itu, perusahaan akan tetap bertahan, perekonomian keluarga terbantu, tidak terjadi pelanggaran dan ada rasa kemerdekaan diri oleh anak anak karena terlepas dari perbudakan. 3. Siapa yang ikut bertanggung jawab secara moral atas tindakan perbudakan anak di industri coklat? Banyak pihak yang baik langsung maupun tidak terkait dengan kasus pekerja di bawah umur pada perkebunan coklat di Ivory Coast. Namun, menurut Velasquez pada buku Business Ethics 7th edition halaman 56, tidak semua pihak yang berkaitan dengan bisnis memiliki tanggung jawab moral atas apa yang terjadi Ivory Coast. Maka, berdasarkan kriteria ​4 moral responsibility and blame, ​yang turut andil pada kasus ini adalah: a. Pemerintah lokal Ivory Coast Pemerintah memiliki tanggung jawab moral untuk mencegah terjadinya permasalahan etika sistemik. Kasus ini menjabarkan bahwa petugas lokal justru menerima suap dari pihak yang melakukan perdagangan budak. Hal ini semakin menguatkan betapa lemahnya hukum yang berlaku di sana sehingga kegiatan melawan etika dan hukum terus berlanjut selama bertahun-tahun. Pemerintah juga



memenuhi ketiga kriteria seseorang dianggap bertanggung jawab secara moral (Velasquez, halaman 57): -



Tidak bisa mencegah terjadinya suatu peristiwa Pemerintah lokal dianggap gagal dalam mencegah terjadinya perbudakan di bawah umur dan melakukan perubahan meskipun sudah banyak pihak yang menyorot permasalahan ini. Tanpa ada bantuan pemerintah akan sangat sulit menghentikan isu yang ada pada industri pertanian coklat di Ivory Coast.



-



Mengetahui apa yang sedang berjalan Meskipun media internasional, asosiasi, hingga Interpol sudah berusaha menghentikan perbudakan di bawah umur, tapi tidak ada dukungan serupa dari regulator setempat.



-



Melakukannya atas kesadaran Tindakan suap yang diterima petugas justru semakin mendukung terjadinya perbudakan di Ivory Coast.



b. The Chocolate Manufacturers Association and the World Chocolate Foundation Sebuah asosiasi bertanggung jawab menjaga pemain dalam industri berjalan sesuai dengan hukum dan etika. Meskipun di tahun 2001 pihak asosiasi sudah berusaha membuat sertifikasi dan mengadakan pendanaan, tapi hingga 2011 rencana ini tidak berjalan dengan baik. Ketidakseriusan asosiasi juga terlihat dari banyaknya staf, hanya satu orang, yang bekerja pada projek ini. c. Chocolate companies Serupa dengan kasus Nike yang merasa tidak bertanggung jawab dengan apa yang terjadi pada pabrik supplier. Sesuai dengan perjanjian, Nike tidak terkait dengan eksploitasi pekerja dan permasalahan apapun yang terjadi di pabrik. Namun, perusahaan coklat yang menjadi pelanggan Ivory Coast turut andil dalam kasus ini karena mereka secara terang-terangan menolak ajak Eliot Engel untuk membuat label “slavefree”. Meskipun pada akhirnya mereka menyetujui usulan asosiasi dan mengucurkan dana untuk pelatihan bagi petani coklat, tapi tidak ada tindakan nyata lanjutan yang dilakukan. Perusahaan coklat seperti Hershey’s milk, M&M, maupun Kitkat lebih mementingkan penjualan dan harga dibandingkan menghentikan perbudakan (utilitarian). Seharusnya perusahaan coklat tersebut dapat berkaca dari kasus Disney yang dijabarkan Velasquez pada halaman 97 yang meminta supplier untuk membuat



perjanjian untuk mempekerjakan buruh secara adil. Secara ​justice ​dan ​right, a​ pa yang dilakukan oleh perusahaan coklat telah melanggar etika. Mereka tidak memastikan bahwa ​stakeholders m ​ erasakan keadilan yang sama dan mereka pun tidak memiliki kebebasan untuk bertindak. d. Pihak yang terkait pada perkebunan coklat Semua orang yang terlibat atau bekerja di perkebunan coklat memiliki tanggung jawab moral terhadap kasus ini. Para petani seharusnya dapat ikut bersuara dan melapor adanya tindakan tidak ilegal pada pekerja perkebunan, orang tua yang terpaksa anaknya bekerja dapat memilihkan tempat bekerja yang lebih sehat, dan pemilik perkebunan seharusnya menciptakan sistem yang menguntungkan semua pihak baik itu pemilik maupun pekerja. 4. Usulan undang-undang terkait perbudakan yang diusung Representative Engle dan Senator Harkin tidak terwujud karena adanya lobi dari perusahaan coklat. Apakah tindakan ini termasuk dalam “tindakan etis bagi pebisnis cukup dengan menaati hukum”? Menurut kami apa yang dilakukan oleh pelobi perusahaan coklat menjadi salah satu bukti bahwa masih banyak yang menganggap menaati hukum sudah menjadi tindakan beretika. Pada kasus ini, perusahaan coklat merasa bahwa tidak ada pelanggaran jual beli yang dilakukan oleh kedua belah pihak dan apa yang terjadi di Ivory Coast di luar kendali perusahaan. Sehingga, bagi mereka tidak ada etika yang dilanggar. Meskipun begitu, pada buku Business Ethics 7th edition halaman 20, Velasquez mengatakan jika menaati hukum tidak sepenuhnya bisa dianggap beretika karena ada beberapa hal yang tidak secara legal ada pada peraturan. Tindakan perbudakan anak di bawah umur secara universal tidak dibenarkan. Semua pihak menganggap anak-anak harus mendapatkan hak bermain dan mendapat fasilitas yang memadai. Di Ivory Coast, pekerja di bawah umur tidak hanya dipekerjakan, tapi juga diperjualbelikan dan tidak mendapat fasilitas yang layak. Tindakan ini tentu melawan etika dan moral yang dianut banyak orang. Maka, dapat disimpulkan meskipun tidak ada pelanggaran hukum jual beli yang dilakukan, tapi secara tidak langsung perusahaan coklat yang menjadi pelanggan melanggar etika karena tidak mendukung secara penuh berbagai usaha penghentian perbudakan.