Smart City Kota Batu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SMART CITY KOTA BATU (BATU AMONGTANI TEKNOLOGI)



Konsep smart city juga bergantung pada pandangan, tujuan, strategi, dan karakter dari masing-masing kota. Kota Batu memiliki berbagai karakteristik tertentu dengan beragam potensi yang dapat dikembangkan. Pemanfaatanteknologi informasi dalam smart city diharapkan dapat membantu Batu untuk mengembangkan potensi tersebut. Untuk mewujudkan hal ini diperlukan model pemanfaatan teknologi yang meliputi beberapa aspek, yaitu organisasi,data/informasi, aplikasi, dan infrastruktur, yang kesemuanya harus dipandang sebagai kesatuan yang utuh agar sistem smart city dapat berjalan dengan baik.



Kota Batu merupakan sebuah kota yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia dan ditetapkan sebagai kota otonom yang terpisah dari Kabupaten Malang. Kota Batu, kota Malang, dan kabupaten Malang merupakan bagian dari kesatuan wilayah yang dikenal dengan Malang Raya atau Wilayah Metropolitan Malang. Sebagai salah satu bagian dari Wilayah Metropolitan Malang, akan menjadi wajar apabila Kota Batu memiliki kawasan yang strategis. Strategis di sini maksudnya adalah wilayah Kota Batu cocok sebagai kota transit yang juga berevolusi menjadi kota agrowisata. Kota Batu sangat strategis untuk kota transit karena menghubungkan beberapa kota besar, yaitu Malang, Kediri, Jombang, dan Surabaya. Kota Batu memiliki potensi yang kuat dalam perkembangan dan pertumbuhan ekonomi dan jasa, pusat kegiatan nasional untuk industri, perdagangan, transportasi, komunikasi, pertanian, dan pariwisata. Hal tersebut didukung dengan keadaan lahan yang subur, suhu udara rata-rata mencapai 12- 19 derajat Celsius, dan kondisi alam berupa pegunungan dengan akses transportasi dan komunikasi yang mudah. Secara administrasi, pemerintahan Kota Batu dipimpin oleh seorang walikota dan wakil walikota yang membawahi koordinasi atas wilayah administrasi kecamatan yang dikepalai oleh seorang camat. Kota Batu terdiri dari tiga kecamatan, yaitu Batu, Bumiaji, dan Junrejo. Kecamatan dibagi lagi menjadi desa dan kelurahan yang dikepalai oleh seorang kepala desa dan seorang lurah. Seluruh camat dan lurah merupakan jajaran pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota, sedangkan kepala desa dipilih oleh



setiap warga desa setiap periode tertentu dan memiliki sebuah pemerintahan desa yang mandiri. Sebuah organisasi harus memiliki kesiapan-kesiapan awal untuk mengakuisisi teknologi informasi yang mendukung misi-misinya. Apabila pemerintah Kota Batu dikonsepkan sebagai sebuah organisasi yang terdiri dari beberapa sistem, maka kesiapan setiap sistem harus dipastikan terlebih dahulu apakah siap untuk mendukung akuisisi teknologi informasi berupa smart city. Sesuai dengan pembahasan sebelumnya tentang indikator kesiapan akuisisi teknologi yang diulas oleh Ward & Peppard (2002:2), bahwa salah satu indikator dari kesiapan tersebut bisa dilihat dari ketersediaan atau kelayakan aplikasi (perangkat lunak) yang telah digunakan atau dijalankan untuk mendukung kegiatan operasional.Aktualisasi tanggung jawab kegiatan operasional di dalam organisasi pemerintahan Kota Batu diwakili oleh beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Kesiapan masing-masing SKPD untuk diintegrasikan ke dalam teknologi.



Smart city perlu menjadi perhatian. Kesiapan yang menjadi pertimbangan adalah kondisi operasional dan pemantauan pada masing-masing SKPD. SKPD yang sudah terlebih dahulu memiliki kegiatan operasional yang didukung teknologi informasi akan memudahkan dalam integrasi smart city. Hasil observasi lapangan menunjukkan bahwa ada beberapa SKPD di pemerintahan Kota Batu yang sudah menggunakan produk teknologi informasi (aplikasi) untuk mendukung kegiatan operasionalnya. Terdapat beberapa kategori layanan teknologi informasi yang digunakan oleh beberapa SKPD, yaitu aplikasi yang didistribusikan oleh pemerintah pusat, aplikasi yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Batu, dan aplikasi yang diusulkan oleh masing-masing SKPD. Kategori aplikasi yang didistribusikan oleh pemerintah pusat, misalnya layanan EKTP dan aplikasi kementerian keuangan. Ketegori aplikasi yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Batu, misalnya layanan E-Surat dan SMS Broadcast. Kategori aplikasi yang diusulkan oleh masing-masing SKPD, misalnya SIMPEG dan SIMDA.



Walikota Batu Bapak Eddy Rumpoko ingin mengimplementasikan konsep Smart City di pemerintahan kota Batu, salah satu tujuannya adalah memutus mata rantai tengkulak dari petani, salah satu permasalahan utama kota Batu yang merupakan kota dengan penduduk



mayoritas petani. Karena menurut Bapak Eddy Rumpoko, tengkulak tidak mensejahterakan kehidupan petani di daerah. "Tujuannya diadakan program Smart City ini agar mata rantai tengkulak itu dihapus. Dan mensejahterakan petani di Batu. Masa sebagai Kota Pertanian tetapi petaninya enggak makmur," kata Eddy.



Saat Smart City ini sudah bisa berjalan, beliau mewajibkan semua petani di Kota Batu agar bisa mengakses melalui perangkat elektronik/smartphone. Diharapkan dengan adanya Smart City di kota Batu, kesejahteraan penduduk terutama petani dapat ditingkatkan.



PAYUNG HUKUM PROGRAM SMART CITY Bahwa dalam rangka pengelolaan Kota Batu dengan mengembangkan dan mensinergikan seluruh potensi dan sumber daya secara terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi guna mewujudkan Kota Batu sebagai kota modern yang tertata rapih serta konsisten dengan rencana tata ruang wilayah, membangun budaya masyarakat perkotaan yang toleran sekaligus memiliki kesadaran dalam memelihara kota dan membangun pemerintahan yang bersih dan transparan serta berorientasi pada pelayanan public, maka diperlukan peraturan walikota tentang Perencanaan, Pembangunan, Pengembangan dan Pengelolaan Batu Smart City dengan dasar hokum sebagai berikut.



1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Bab XXI Inovasi Daerah Pasal 386; 3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Tentang Pelayanan Publik 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;



TIM PENGELOLA SMART CITY -



ADMINISTRASI COMMAND CENTER Pada Command Center Smart City (Batu Among Tani Teknologi), Administrasi Command Center bertanggung jawab pada kelancaran seluruh kegiatan yang berlangsung pada Command Center serta menjalankan administrasi perkantoran Smart City.



-



OPERATOR CALL CENTER Petugas Call Center merupakan jabatan yang berorientasi pada pelayanan,memiliki tugas utama melayani keluhan warga ,memberikan informasi secara detail kepada warga,menghubungi warga melalui sambungan telepon yang memiliki masalah,mulai dari penanganan masalah yang dihadapi warga,sampai pemberian solusi atas permasalahan yang dihadapi warga.



-



HELP DESK Bertugas sebagai kurir surat dan membantu tugas harian dan melakukan tugas kebersihan ruang Command Center.



-



PELAKSANA UMUM HARIAN Pelaksana Umum Harian bertanggung jawab untuk mendukung kelancaran kinerja dari tim-tim yang bekerja di Command Center, serta melakukan penerimaan tamu dan melakukan pendampingan saat berada di ruang Command Center.



-



SYSTEM ANALYST AND SURVEYOR DATA Analis dan Surveyor Data (ASD) berfungsi untuk menangani perihal data yang masuk maupun keluar sistem BATT. ASD memiliki tanggungjawab untuk melakukan pencarian, pengumpulan dan update data yang dibutuhkan oleh sistem sesuai dengan arahan dari Sistem Analis (SA). ASD juga bertanggungjawab untuk melakukan analisa data, dan menggunakan hasil datanya untuk menjawab permasalahan-permasalahan di Kota Batu.



-



PROGRAMMER Bertugas membangun, mengembangkan dan bertanggungjawab secara aktif pada aplikasi/software baik desktop, web dan aplikasi Mobile (Android & IOS). Turut membangun dan mengembangkan web batukota.go.id dan web SKPD. Bertanggung jawab mengembangkan Aplikasi Mobile untuk dispatch petugas lapangan serta optimasi dari sistem yang sudah ada sebelumnya.



DATABASE ADMINISTRATOR Bertugas mengelola dan bertanggungjawab terhadap seluruh database Batu Smart City, bertanggungjawab dalam pengembangan database aplikasi web di lingkup Batu Smart City dan bertanggungjawab mengembangkan pengintegrasian data dan pengembangan backend CRM.



OPERATOR DASHBOARD Operator dashboard memiliki tugas utama yaitu mengoperatori seluruh sistem Batu Among Tani Teknologi dan membantu seluruh presentasi yang dilakukan di Command Center. Selain itu operator dashboard juga memiliki tugas untuk memonitoring aplikasi BATT, menerima laporan masyarakat melalui aplikasi among tani dan among warga serta mendisposisikan tugas kepada SKPD terkait laporan warga.



TEKNISI KELISTRIKAN  Bertugas melakukan pembangunan, pengecekan, perbaikan dan bertanggungjawab pada jaringan listrik Ruang Command Center Batu Smart City dan jaringan listrik yang terhubung dengan infrastruktur Batu Smart City.  Mendukung jaringan kelistrikan yang menghubungkan sistem Batu Smart City dan sistem e-Government Pemerintah Kota Batu dengan di ruang Command Center, Workstation Aplikasi Telepresent dan Gedung Balaikota Among Tani.



TEKNISI JARINGAN DAN KEAMANAN JARINGAN  Bertugas melakukan pembangunan, pengecekan, perbaikan dan bertanggungjawab pada jaringan komunikasi data yang terhubung dengan Batu Smart City, mengamankan dari celah kesalahan serta monitoring data traffic terhadap koneksi dan keamanan jaringan Batu Smart City.  Mendukung jaringan data dan internet yang menghubungkan sistem Batu Smart City dan sistem e-Government Pemerintah Kota Batu dengan di ruang Command Center, Workstation Aplikasi Telepresent, Infrastruktur Jaringan Pemerintah Kota Batu dan Gedung Balaikota Among Tani.



OPERATOR CCTV  Operator bertanggung jawab untuk mengambil tindakan yang sesuai yang berhubungan dengan kejadian yang terekam oleh CCTV berdasarkan laporan yang diterima.  Operator bertanggung jawab untuk melaporkan semua kerusakan dari system atau alat kepada pimpinan. Untuk memastikan tidak adanya sabotase dari puhak luar.



ADMIN MEDIA SOSIAL DAN PENULIS KONTEN WEBSITE  Mengupdate berita dan tren terbaru media sosial.  Menulis konten media sosial dan website.  Meliput dan menulis konten kegiatan Pemerintahan Kota Batu.  Memberikan respon dan tanggapan terhadap komentar di Media sosial.  Mencari dan memberikan klarifikasi kebenaraan suatu informasi dan berita.  Rutin mengecek aktivitas media sosial dan melakukan perbaikan konten.



FOTOGRAFER DAN VIDEOGRAFER  Mengambil gambar peliputan tergait kegiatan Pemerintah Kota Batu maupun foto untuk konten penulisan.  Menyimpan dan mengelola file foto dengan baik.  Melakukan editing hasil gambar dan shoot untuk konten media sosial.  Melakukan tugas-tugas pemeliharaan yang diperlukan untuk menjaga peralatan yang bekerja dengan baik.



DESAIN GRAFIS 



Menciptakan desain dengan memasukan karya seni dan bahasa untuk mendukung penulisan konten dan peringatan hari penting.







Menyampaikan pesan dan membangun komunikasikepada masyarakat dengan cara yang unik melalui desain.







Menciptakan desain yang informatif dan komunkatif yang dapat diterima oleh masyarakat.