SNI ISO 22000-2018 - ID Ini-Terkunci [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SNI ISO 22000:2018 (Ditetapkan oleh BSN tahun 2019) Standar Nasional Indonesia



(ISO 22000:2018, IDT)



ICS 67.020; 03.100.70



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



Sistem manajemen keamanan pangan – Persyaratan untuk organisasi dalam rantai pangan



Hak cipta dilindungi undang-undang. Dilarang mengumumkan dan memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen ini dengan cara dan dalam bentuk apapun serta dilarang mendistribusikan dokumen ini baik secara elektronik maupun tercetak tanpa izin tertulis dari BSN BSN Email: [email protected] www.bsn.go.id



Diterbitkan di Jakarta



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



© BSN 2019



SNI ISO 22000:2018 Daftar isi



Prakata...............................................................................................................................ii Pendahuluan ..................................................................................................................... iii 1



Ruang lingkup........................................................................................................ 1



2



Acuan normatif ....................................................................................................... 1



3



Istilah dan definisi .................................................................................................. 1



4



Konteks organisasi .............................................................................................. 10



5



Kepemimpinan ..................................................................................................... 11



6



Perencanaan ....................................................................................................... 12



7



Dukungan ............................................................................................................ 14



8



Operasi ................................................................................................................ 18



9



Evaluasi kinerja ................................................................................................... 30



10



Peningkatan......................................................................................................... 33



Lampiran A (informatif) Acuan silang antara CODEX HACCP dan dokumen standar ini . 35 Lampiran B (informatif) Acuan silang antara standar ini dan ISO 22000:2005 ................. 37 Blibiografi ........................................................................................................................ 41



Gambar 1 — Ilustrasi siklus Plan-Do-Check-Act di dua level............................................. v



Tabel A.1 ─ Acuan silang antara prinsip CODEX HACCP dan langkah aplikasi dan pasal dokumen ini ..................................................................................................................... 35 Tabel B.1 — Struktur utama ............................................................................................ 37 Tabel B.2 — Pasal 7: Dukungan .................................................................................... 38 Tabel B.3 — Pasal 8: Operasi ........................................................................................ 39



© BSN 2019



i



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



Daftar isi ............................................................................................................................. i



SNI ISO 22000:2018 Prakata



Standar ini disusun oleh Komite Teknis 67-08 Sistem Manajemen Keamanan Pangan. Standar ini telah dibahas dalam rapat teknis dan disepakati dalam rapat konsensus yang dilaksanakan tanggal 8 Juli 2019 di Jakarta dengan dihadiri para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait yaitu perwakilan dari produsen, konsumen, pakar dan pemerintah. Standar ini telah melalui jajak pendapat pada 2 Agustus 2019 sampai dengan 31 Agustus 2019 dengan hasil disetujui menjadi SNI Untuk tujuan penggunaan standar ini istilah “this document” diterjemahkan menjadi “standar ini”. Apabila di kemudian hari pengguna menemukan kesulitan dalam penggunaan standar ini, maka dianjurkan untuk merujuk pada standar aslinya yaitu ISO 22000:2018 dan/atau dokumen terkait lain yang menyertainya. Perlu diperhatikan bahwa kemungkinan beberapa unsur dari dokumen standar ini dapat berupa hak paten. Badan Standardisasi Nasional (BSN) tidak bertanggung jawab untuk pengidentifikasian salah satu atau seluruh hak paten yang ada.



© BSN 2019



ii



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 22000:2018, dengan judul Sistem manajemen keamanan pangan – Persyaratan untuk organisasi dalam rantai pangan, merupakan adopsi identik dari ISO 22000:2018, Food safety management systems – Requirements for any organization in the food chain, dengan metode terjemahan dalam Bahasa Indonesia. Standar ini merevisi SNI ISO 22000:2009 Sistem manajemen keamanan pangan – Persyaratan untuk organisasi dalam rantai pangan. Revisi ini dimaksudkan untuk harmonisasi dengan standar internasional yang berlaku.



SNI 22000:2018 Pendahuluan



Umum



Penerapan Sistem Manajemen Keamanan Pangan (SMKP) adalah keputusan strategis bagi organisasi yang dapat membantu meningkatkan kinerja keseluruhan dalam keamanan pangan. Manfaat potensial untuk organisasi menerapkan SMKP berdasarkan standar ini adalah: a) kemampuan secara konsisten untuk menyediakan pangan serta produk dan layanan yang aman dan memenuhi persyaratan yang diminta oleh pelanggan serta hukum dan peraturan yang berlaku; b) menangani risiko yang terkait dengan tujuannya; c) kemampuan untuk menunjukkan kesesuaian dengan persyaratan SMKP yang ditentukan. Dokumen ini menggunakan pendekatan proses (lihat 0.3), yang menggabungkan siklus Plan-Do-Check-Act (PDCA) (lihat 0.3.2) dan pemikiran berbasis risiko (lihat 0.3.3). Pendekatan proses ini memungkinkan organisasi untuk merencanakan proses dan interaksinya. Siklus PDCA memungkinkan sebuah organisasi untuk memastikan bahwa proses yang ada dikelola dan mempunyai sumber daya yang memadai, serta peluang untuk perbaikan dalam organisasi ditetapkan dan ditindaklanjuti. Pemikiran berbasis risiko memungkinkan suatu organisasi untuk menentukan faktor yang dapat menyebabkan proses dan SMKP-nya menyimpang dari hasil yang direncanakan, dan untuk melakukan pengendalian dalam upaya mencegah atau meminimalkan efek yang merugikan. Dalam dokumen ini, digunakan istilah sebagai berikut : — "harus" menunjukkan suatu persyaratan; — "sebaiknya" menunjukkan rekomendasi; — "boleh" menunjukkan izin; — "dapat" menunjukkan kemungkinan atau kemampuan. "CATATAN" memberikan panduan dalam memahami atau memperjelas persyaratan dalam dokumen ini. 0.2



Prinsip SMKP



Keamanan pangan berhubungan dengan adanya bahaya keamanan pangan pada saat konsumsi (asupan oleh konsumen). Bahaya keamanan pangan dapat terjadi pada setiap tahap rantai pangan. Oleh karena itu, pengendalian yang memadai di seluruh rantai pangan sangat penting. Keamanan pangan dijamin melalui upaya gabungan semua pihak dalam rantai pangan. Dokumen ini menetapkan persyaratan untuk SMKP yang menggabungkan elemen kunci berikut yang dikenal secara umum:



© BSN 2019



iii



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



0.1



SNI ISO 22000:2018 — — — —



Selain itu, dokumen ini didasarkan pada prinsip yang umum untuk standar sistem manajemen ISO. Prinsip-prinsip manajemen adalah: fokus pelanggan kepemimpinan pelibatan orang pendekatan proses peningkatan pengambilan keputusan berdasar bukti — manajemen hubungan — — — — — —



0.3 0.3.1



Pendekatan proses Umum



Standar ini mengadopsi pendekatan proses ketika mengembangkan dan menerapkan SMKP dan memperbaiki efektivitasnya untuk meningkatkan produksi barang dan jasa yang aman dengan memenuhi persyaratan yang berlaku. Memahami dan mengelola proses yang saling berkaitan sebagai suatu sistem akan berkontribusi terhadap efektivitas dan efisiensi organisasi dalam mencapai hasil yang diinginkan. Pendekatan proses melibatkan definisi sistematis dan manajemen proses serta interaksinya, sehingga mencapai hasil yang diinginkan sesuai dengan kebijakan keamanan pangan dan arah strategis organisasi. Manajemen proses dan sistem secara keseluruhan dapat dicapai dengan menggunakan siklus PDCA, dengan fokus keseluruhan pada pemikiran berbasis risiko yang ditujukan untuk memanfaatkan peluang dan mencegah hasil yang tidak diinginkan. Pengakuan terhadap peran dan posisi organisasi dalam rantai pangan sangat penting untuk memastikan komunikasi interaktif yang efektif di seluruh rantai pangan. 0.3.2



Siklus Plan-Do-Check-Act



Siklus PDCA dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut: Plan (Rencanakan):



menetapkan tujuan sistem dan prosesnya, menyediakan sumber daya yang dibutuhkan untuk memberikan hasil, dan mengidentifikasi serta menjawab risiko dan peluang;



Do (Lakukan)



melaksanakan apa yang direncanakan



Check (Periksa):



memantau dan (bila diperlukan) mengukur proses serta produk dan jasa yang dihasilkan, menganalisis dan mengevaluasi informasi dan data dari kegiatan pemantauan, pengukuran dan verifikasi serta melaporkan hasilnya



Act (Tindaki):



mengambil tindakan untuk meningkatkan kinerja bila diperlukan



© BSN 2019



iv



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



komunikasi interaktif manajemen sistem program persyaratan dasar prinsip analisis bahaya dan titik kendali kritis / hazard analysis and critical control point (HACCP)



SNI 22000:2018



Gambar 1 — Ilustrasi siklus Plan-Do-Check-Act di dua level 0.3.3 0.3.3.1



Pemikiran berbasis risiko Umum



Pemikiran berbasis risiko sangat penting untuk mencapai SMKP yang efektif. Dalam dokumen ini, pemikiran berbasis risiko dibahas pada dua level, yaitu level organisasi (lihat 0.3.3.2) dan level operasional (lihat 0.3.3.3), yang konsisten dengan pendekatan proses yang dijelaskan dalam 0.3.2. 0.3.3.2



Manajemen risiko organisasi



Risiko adalah efek dari ketidakpastian, baik positif atau negatif. Dalam konteks manajemen risiko organisasi, deviasi positif yang timbul dari risiko dapat memberikan peluang, tetapi tidak semua efek positif dari risiko menghasilkan peluang. Untuk menyesuaikan dengan persyaratan dokumen ini, suatu organisasi merencanakan dan mengimplementasikan tindakan untuk menjawab risiko organisasi (pasal 6). Menjawab risiko membentuk dasar untuk meningkatkan efektivitas SMKP, mencapai hasil yang lebih baik dan mencegah efek negatif. © BSN 2019



v



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



Dalam dokumen ini, dan seperti yang diilustrasikan pada Gambar 1, pendekatan proses menggunakan konsep siklus PDCA pada dua level. Level pertama mencakup keseluruhan kerangka SMKP (Pasal 4 hingga Pasal 7 dan Pasal 9 hingga Pasal 10). Level lainnya (perencanaan dan pengendalian operasional) mencakup proses operasional dalam sistem keamanan pangan seperti yang dijelaskan dalam Pasal 8. Komunikasi antara kedua level itu penting.



SNI ISO 22000:2018 0.3.3.3



Analisis bahaya — Proses operasional



Konsep pemikiran berbasis risiko berdasarkan prinsip HACCP di tingkat operasional tersirat dalam dokumen ini.



Keputusan yang diambil dalam penerapan HACCP harus didasarkan pada sains, bebas dari bias dan didokumentasikan. Dokumentasi harus mencakup asumsi kunci dalam proses pengambilan keputusan. 0.4



Hubungan dengan standar sistem manajemen lainnya



Standar ini telah dikembangkan dalam struktur tingkat tinggi (high level structure/HLS) ISO. Tujuan dari HLS adalah untuk meningkatkan keselarasan antara standar sistem manajemen ISO. Dokumen ini memungkinkan organisasi menggunakan pendekatan proses, ditambah dengan siklus PDCA dan pemikiran berbasis risiko, untuk menyelaraskan atau mengintegrasikan pendekatan SMKP dengan persyaratan sistem manajemen dan standar pendukung lainnya. Standar ini merupakan prinsip inti dan kerangka kerja untuk SMKP dan menetapkan persyaratan SMKP khusus untuk organisasi di seluruh rantai pangan. Panduan lain yang berkaitan dengan keamanan pangan, spesifikasi dan/atau persyaratan khusus untuk sektor pangan dapat digunakan bersama dengan kerangka ini. Selain itu, ISO telah mengembangkan keluarga dokumen terkait. Ini termasuk dokumen untuk: — program persyaratan dasar (seri ISO/TS 22002) untuk sektor rantai pangan spesifik; — persyaratan audit dan lembaga sertifikasi; — ketertelusuran. ISO juga menyediakan dokumen panduan untuk organisasi tentang bagaimana menerapkan dokumen ini dan standar terkait lainnya. Informasi tersedia di situs web ISO.



© BSN 2019



vi



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



Langkah selanjutnya dalam HACCP dapat dianggap sebagai tindakan yang diperlukan untuk mencegah bahaya atau mengurangi bahaya hingga tingkat yang dapat diterima untuk memastikan pangan aman pada saat dikonsumsi (Pasal 8).



SNI ISO 22000:2018 Sistem manajemen keamanan pangan – Persyaratan untuk organisasi dalam rantai pangan



Ruang lingkup



Standar ini menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen keamanan pangan (SMKP) yang memungkinkan organisasi baik secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam rantai pangan: a) untuk merencanakan, menerapkan, mengoperasikan, memelihara dan memperbarui SMKP yang menyediakan produk dan jasa yang aman, sesuai dengan tujuan penggunaannya; b) untuk menunjukan kepatuhan terhadap persyaratan peraturan dan perundang-undangan keamanan pangan yang berlaku; c) untuk mengevaluasi dan menilai persyaratan keamanan pangan pelanggan yang disetujui bersama dan untuk menunjukkan kesesuaiannya; d) untuk secara efektif mengkomunikasikan isu keamanan pangan kepada pihak yang berkepentingan dalam rantai pangan; e) untuk memastikan bahwa organisasi sesuai dengan kebijakan keamanan pangan yang ditetapkannya; f) untuk menunjukkan kesesuaian kepada pihak berkepentingan yang relevan; g) untuk memperoleh sertifikasi atau registrasi SMKP oleh organisasi eksternal, atau membuat penilaian sendiri atau pernyataan diri tentang kesesuaian dengan dokumen ini. Semua persyaratan dokumen ini bersifat umum dan dimaksudkan untuk dapat berlaku bagi semua organisasi dalam rantai pangan, terlepas dari ukuran dan kompleksitasnya. Organisasi yang secara langsung atau tidak langsung terlibat adalah termasuk, tetapi tidak terbatas pada, produsen pakan, produsen makanan hewan, pemanen tanaman liar dan hewan buruan, petani, produsen ingredien, industri pangan, pengecer, dan organisasi yang menyediakan jasa makanan, jasa katering, jasa pembersihan dan sanitasi, jasa transportasi, penyimpanan dan distribusi, pemasok peralatan, pembersihan dan disinfektan, bahan pengemas dan bahan kontak pangan lainnya. Dokumen ini memungkinkan organisasi apa pun, termasuk organisasi kecil dan/atau mikro (misalnya pertanian kecil, distributor-pengemas kecil, pengecer kecil atau outlet jasa pangan kecil) untuk menerapkan elemen yang dikembangkan secara eksternal dalam SMKP mereka. Sumber daya internal dan/atau eksternal dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan dokumen ini 2



Acuan normatif



Tidak ada acuan normatif dalam dokumen ini 3



Istilah dan definisi



Untuk keperluan dokumen ini, istilah dan definisi berikut berlaku.



© BSN 2019



1 dari 41



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



1



SNI ISO 22000:2018 ISO dan IEC memelihara database terminologis untuk penggunaan dalam standardisasi di alamat berikut: — ISO Online browsing platform: tersedia di https://www.iso.org/obp



3.1 tingkat yang dapat diterima tingkat bahaya keamanan pangan (3.22) yang tidak dilampaui dalam produk akhir (3.15) yang ditetapkan oleh organisasi (3.31) 3.2 kriteria tindakan spesifikasi yang terukur atau dapat diamati untuk pemantauan (3.27) dari OPRP (3.30) CATATAN 1 Kriteria tindakan ditetapkan untuk menentukan apakah OPRP dalam kendali, dan membedakan antara yang dapat diterima (kriteria dipenuhi atau dicapai berarti OPRP beroperasi sesuai yang dimaksudkan) dan tidak dapat diterima (kriteria tidak dipenuhi atau tidak dicapai berarti OPRP tidak beroperasi sesuai yang diharapkan).



3.3 audit proses (3.36) yang sistematis, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara obyektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit terpenuhi. CATATAN 1 : Audit dapat berupa audit internal (pihak pertama) atau audit eksternal (pihak kedua atau pihak ketiga), dan dapat berupa audit gabungan (menggabungkan dua disiplin atau lebih). CATATAN 2 : Audit internal dilakukan oleh organisasi itu sendiri, atau oleh pihak eksternal atas nama organisasi tersebut. CATATAN 3



: "Bukti audit" dan "kriteria audit" didefinisikan dalam ISO 19011.



CATATAN 4 : Disiplin yang relevan adalah, misalnya, manajemen keamanan pangan, manajemen mutu atau manajemen lingkungan.



3.4 kompetensi kemampuan untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilan untuk mencapai hasil yang diinginkan 3.5 kesesuaian pemenuhan suatu persyaratan (3.38) 3.6 kontaminasi masuknya atau hadirnya kontaminan termasuk bahaya keamanan pangan (3.22) dalam produk (3.37) atau lingkungan pemrosesan 3.7 peningkatan yang berkelanjutan aktivitas berulang untuk meningkatkan kinerja (3.33) © BSN 2019



2 dari 41



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



— IEC Electropedia: tersedia di http://www.electropedia.org/



SNI ISO 22000:2018 3.8 tindakan pengendalian tindakan atau aktivitas yang harus dilakukan untuk mencegah bahaya keamanan pangan (3.22) yang signifikan atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima (3.1) : Lihat juga bahaya keamanan pangan yang signifikan (3.40).



CATATAN 2



: Tindakan pengendalian diidentifikasi dengan analisa bahaya.



3.9 koreksi tindakan untuk menghilangkan ketidaksesuaian yang terdeteksi (3.28) CATATAN 1 : Koreksi mencakup penanganan produk yang berpotensi tidak aman dan karenanya dapat dilakukan secara bersamaan dengan tindakan korektif (3.10). CATATAN 2 : Koreksi dapat berupa, misalnya, pemrosesan ulang, pemrosesan lebih lanjut dan/ atau pemusnahan hasil yang tidak sesuai dari ketidaksesuaian (seperti ditempatkan untuk penggunaan lain atau pelabelan khusus).



3.10 tindakan korektif tindakan untuk menghilangkan pengulangan kembali



penyebab



ketidaksesuaian



(3.28)



CATATAN 1



: Kemungkinan ada lebih dari satu penyebab ketidaksesuaian.



CATATAN 2



: Tindakan korektif termasuk analisis penyebab permasalahan



dan



mencegah



3.11 titik kendali kritis/critical control point TKK/CCP langkah dalam proses (3.36) dimana tindakan pengendalian (3.8) diterapkan untuk mencegah atau mengurangi bahaya keamanan pangan yang signifikan (3.40) ke tingkat yang dapat diterima, dan menetapkan batas kritis (3.12) dan pengukuran (3.26) yang memungkinkan penerapan koreksi (3.9) 3.12 batas kritis nilai terukur yang memisahkan antara yang dapat diterima dan yang tidak dapat diterima CATATAN 1 : batas kritis dibuat untuk menentukan apakah suatu CCP (3.11) tetap dalam kendali. Jika suatu batas kritis terlewati atau tidak terpenuhi, maka produk yang terdampak harus ditangani sebagai produk yang berpotensi tidak aman.



[SUMBER: CAC/RCP 1 1969, dimodifikasi - Definisi telah dimodifikasi dan CATATAN 1 untuk entri telah ditambahkan.] 3.13 informasi terdokumentasi informasi yang perlu dikendalikan dan dipelihara oleh suatu organisasi (3.31) beserta media dimana informasi tersebut berada CATATAN 1: Informasi yang terdokumentasi bisa dalam format dan media apa saja, dan dari sumber apa pun.



© BSN 2019



3 dari 41



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



CATATAN 1



SNI ISO 22000:2018 CATATAN 2: Informasi yang terdokumentasi dapat berupa: — sistem manajemen (3.25), termasuk proses terkait (3.36); — informasi yang dibuat agar organisasi dapat beroperasi (dokumentasi); — bukti hasil yang dicapai (rekaman).



3.15 produk akhir produk (3.37) yang tidak akan menjalani proses atau transformasi lebih lanjut oleh organisasi (3.31) CATATAN 1 : Suatu produk yang mengalami proses atau transformasi lebih lanjut oleh organisasi lain adalah produk akhir dalam konteks organisasi pertama dan bahan baku atau ingredien dalam konteks organisasi kedua.



3.16 pakan produk tunggal atau ganda, apakah diproses, setengah diproses atau mentah, yang dimaksudkan untuk diumpankan ke hewan yang memproduksi pangan. CATATAN 1 : Perbedaan dibuat dalam dokumen ini antara istilah pangan (3.18), pakan (3.16) dan makanan hewan (3.19): — Pangan ditujukan untuk dikonsumsi oleh manusia dan hewan, dan termasuk pakan dan makanan hewan; — Pakan dimaksudkan untuk diumpankan ke hewan yang memproduksi pangan; — Makanan hewan dimaksudkan untuk diumpankan ke hewan yang tidak memproduksi makanan, seperti hewan peliharaan.



[SUMBER: CAC/GL 81 2013, dimodifikasi - Kata "bahan" telah diubah menjadi "produk" dan "langsung" telah dihapus.] 3.17 diagram alir penyajian skematis dan sistematis dari urutan dan interaksi langkah dalam proses 3.18 pangan zat (ingredien), baik diproses, setengah diproses atau mentah, yang dimaksudkan untuk konsumsi, dan termasuk minuman, permen karet dan zat apa pun yang telah digunakan dalam pembuatan, persiapan atau penanganan "pangan" namun tidak termasuk kosmetik atau tembakau atau zat (ingredien) yang digunakan hanya sebagai obat CATATAN 1 : Perbedaan dibuat dalam dokumen ini antara istilah pangan (3.18), pakan (3.16) dan makanan hewan (3.19): — Pangan ditujukan untuk dikonsumsi oleh manusia dan hewan, dan termasuk pakan dan makanan hewan; — Pakan dimaksudkan untuk diumpankan ke hewan yang memproduksi pangan; — Makanan hewan dimaksudkan untuk diumpankan ke hewan yang tidak memproduksi makanan, seperti hewan peliharaan.



[SUMBER: CAC/GL 81 2013, dimodifikasi - Kata "manusia" telah dihapus.]



© BSN 2019



4 dari 41



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



3.14 efektivitas tingkat realisasi kegiatan dan pencapaian hasil yang direncanakan



SNI ISO 22000:2018 3.19 makanan hewan satu atau beberapa produk, apakah diproses, setengah diproses atau mentah, yang dimaksudkan untuk diberikan kepada hewan yang tidak memproduksi makanan



[SUMBER: CAC/GL 81 2013, dimodifikasi - Kata "bahan" telah diubah menjadi "produk", "non" telah ditambahkan dan "langsung" telah dihapus.] 3.20 rantai pangan urutan tahapan dalam produksi, pemrosesan, distribusi, penyimpanan dan penanganan pangan (3.18) dan ingrediennya, dari produksi primer hingga konsumsi CATATAN 1



: Hal ini termasuk produksi pakan (3.16) dan makanan hewan (3.19).



CATATAN 2 : Rantai pangan juga mencakup produksi bahan yang dimaksudkan untuk bersentuhan dengan pangan atau bahan mentah. CATATAN 3



: Rantai pangan juga termasuk penyedia jasa .



3.21 keamanan pangan jaminan bahwa pangan tidak akan menyebabkan efek kesehatan yang merugikan bagi konsumen ketika disiapkan dan/atau dikonsumsi sesuai dengan tujuan penggunaannya. CATATAN 1 Keamanan pangan terkait dengan keberadaan bahaya keamanan pangan (3.22) pada produk akhir (3.15) dan tidak termasuk aspek kesehatan lainnya yang terkait dengan, misalnya, malnutrisi. CATATAN 2 pangan"). CATATAN 3



Jangan disalah-artikan dengan ketersediaan, dan akses ke, pangan ("ketahanan Ini termasuk pakan dan makanan hewani.



[SUMBER: CAC/RCP 1 1969, dimodifikasi - Kata "bahaya" telah diubah menjadi "efek kesehatan yang merugikan" dan catatan telah ditambahkan.] 3.22 bahaya keamanan pangan agen biologi, kimia atau fisik dalam pangan (3.18) dengan potensi menyebabkan efek buruk pada kesehatan CATATAN 1 Istilah "bahaya" jangan disalah artikan dengan istilah "risiko" (3.39) yang, dalam konteks keamanan pangan, berarti fungsi dari probabilitas efek kesehatan yang merugikan (misalnya menjadi sakit) dan keparahan efek itu (misalnya kematian, rawat inap) ketika terkena bahaya tertentu. CATATAN 2



Bahaya keamanan pangan termasuk alergen dan zat radiologi.



CATATAN 3 : Dalam konteks pakan dan bahan pakan, bahaya keamanan pangan yang relevan adalah bahaya yang dapat hadir di dalam dan/atau pada pakan dan bahan pakan dan yang melalui © BSN 2019



5 dari 41



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



CATATAN 1 : Perbedaan dibuat dalam dokumen ini antara istilah pangan (3.18), pakan (3.16) dan makanan hewan (3.19): — Pangan ditujukan untuk dikonsumsi oleh manusia dan hewan, dan termasuk pakan dan makanan hewan; — Pakan dimaksudkan untuk diumpankan ke hewan yang memproduksi pangan; — Makanan hewan dimaksudkan untuk diumpankan ke hewan yang tidak memproduksi makanan, seperti hewan peliharaan.



SNI ISO 22000:2018



[SUMBER: CAC/RCP 1 1969, dimodifikasi - Ungkapan "atau kondisi" telah dihapus dari definisi dan catatan untuk entri telah ditambahkan.] 3.23 pihak berkepentingan (istilah yang lebih disukai) stakeholder (istilah yang bisa diterima) orang atau organisasi (3.31) yang dapat mempengaruhi, dipengaruhi oleh, atau merasa dirinya dipengaruhi oleh suatu keputusan atau kegiatan 3.24 lot kuantitas/sejumlah tertentu dari suatu produk (3.38) yang diproduksi dan/atau diproses dan/atau dikemas khususnya dalam kondisi yang sama CATATAN 1 : Lot ditentukan oleh parameter yang ditetapkan sebelumnya oleh organisasi dan dapat dijelaskan oleh istilah lain, mis. bets. CATATAN 2



: Lot dapat diperkecil menjadi satu unit produk.



[SUMBER: CODEX STAN 1, dimodifikasi - Referensi ke "dan/atau diproses dan/atau dikemas" telah dimasukkan dalam definisi dan catatan untuk entri telah ditambahkan.] 3.25 sistem manajemen serangkaian elemen yang saling terkait atau berinteraksi dari suatu organisasi (3.31) untuk menetapkan kebijakan (3.34) dan sasaran (3.29) dan proses (3.36) untuk mencapai sasaran tersebut CATATAN 1



: Sistem manajemen dapat ditujukan untuk satu disiplin atau beberapa disiplin.



CATATAN 2 : Elemen-elemen sistem termasuk struktur, peran dan tanggung jawab organisasi, perencanaan dan operasi. CATATAN 3 : Ruang lingkup sistem manajemen dapat mencakup seluruh organisasi, fungsi spesifik tertentu dari organisasi, bagian spesifik tertentu dari organisasi, atau satu atau beberapa fungsi lintas grup dari suatu organisasi. CATATAN 4 : Disiplin yang relevan adalah, misalnya, sistem manajemen mutu atau sistem manajemen lingkungan.



3.26 pengukuran proses (3.36) untuk menetapkan suatu nilai 3.27 pemantauan penetapan status dari suatu sistem, proses (3.36) atau kegiatan © BSN 2019



6 dari 41



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



konsumsi pakan ternak oleh hewan dipindahkan ke pangan dan dengan demikian dapat memiliki berpotensi menyebabkan efek buruk bagi kesehatan hewan atau konsumen manusia. Dalam konteks operasi selain yang secara langsung menangani pakan dan makanan (misalnya produsen bahan pengemas, desinfektan), bahaya keamanan pangan yang relevan adalah bahaya yang dapat secara langsung atau tidak langsung ditransfer ke pangan bila digunakan sebagaimana dimaksud (lihat 8.5.1.4). CATATAN 4: Dalam konteks makanan hewani, bahaya keamanan pangan yang relevan adalah bahaya yang berbahaya bagi spesies hewan untuk makanan yang dimaksudkan.



SNI ISO 22000:2018 CATATAN 1 : Untuk menentukan status, mungkin ada kebutuhan untuk memeriksa, mengawasi atau mengamati secara kritis.



CATATAN 3 : Perbedaan memang dibuat dalam dokumen ini antara istilah validasi (3.44), pemantauan (3.27) dan verifikasi (3.45): — validasi diterapkan sebelum suatu kegiatan dan memberikan informasi tentang kemampuan untuk memberikan hasil yang diinginkan; — pemantauan diterapkan selama kegiatan dan memberikan informasi untuk tindakan dalam jangka waktu tertentu; — verifikasi diterapkan setelah suatu kegiatan dan memberikan informasi untuk konfirmasi kesesuaian.



3.28 ketidaksesuaian tidak memenuhi persyaratan (3.38) 3.29 sasaran hasil yang ingin dicapai CATATAN 1



Suatu sasaran dapat bersifat strategis, taktis, atau operasional.



CATATAN 2 Sasaran dapat berhubungan dengan berbagai disiplin ilmu (seperti keuangan, kesehatan dan keselamatan, dan tujuan lingkungan) dan dapat diterapkan pada tingkat yang berbeda (seperti strategis, organisasi, proyek, produk dan proses (3.36)). CATATAN 3 Sasaran dapat diungkapkan dengan cara lain, misal sebagai hasil yang diinginkan, tujuan, kriteria operasional, sebagai tujuan SMKP, atau dengan menggunakan kata lain dengan makna yang serupa (misalnya tujuan, sasaran, atau target). CATATAN 4 Dalam konteks SMKP, tujuan ditetapkan oleh organisasi, konsisten dengan kebijakan keamanan pangan, untuk mencapai hasil yang spesifik.



3.30 program persyaratan dasar operasional OPRP upaya pengendalian (3.8) atau kombinasi dari upaya pengendalian yang diterapkan untuk mencegah atau mengurangi bahaya keamanan pangan yang signifikan (3.40) ke tingkat yang dapat diterima (3.1), dan di mana kriteria tindakan (3.2) dan pengukuran (3.26) atau pengamatan dapat memungkinkan pengendalian yang efektif dari proses (3.36) dan /atau produk (3.38) 3.31 organisasi orang atau sekelompok orang yang memiliki fungsi sendiri dengan tanggung jawab, wewenang dan hubungan untuk mencapai sasarannya (3.29) CATATAN 1 : Konsep organisasi termasuk, tetapi tidak terbatas pada pedagang tunggal, perusahaan, perusahaan, firma, perusahaan, otoritas, kemitraan, badan amal atau lembaga, atau bagian atau kombinasinya, apakah tergabung atau tidak, publik atau swasta.



© BSN 2019



7 dari 41



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



CATATAN 2 : Dalam konteks keamanan pangan, pemantauan adalah melakukan urutan pengamatan atau pengukuran yang direncanakan untuk menilai apakah suatu proses beroperasi sebagaimana dimaksud.



SNI ISO 22000:2018 3.32 alih daya, kata kerja membuat pengaturan di mana organisasi (3.31) eksternal melakukan bagian dari fungsi atau proses (3.36) organisasi



3.33 kinerja hasil yang dapat diukur CATATAN 1 : Kinerja dapat berhubungan dengan temuan kuantitatif atau kualitatif. CATATAN 2 : Kinerja dapat berhubungan dengan manajemen kegiatan, proses (3.36), produk (3.38) (termasuk layanan), sistem atau organisasi (3.31).



3.34 kebijakan keinginan dan arah organisasi (3.31) sebagaimana dinyatakan secara resmi oleh manajemen puncaknya (3.41) 3.35 program persyaratan dasar/prerequisite programe PPD/PRP kondisi dasar dan kegiatan yang diperlukan dalam organisasi (3.31) dan seluruh rantai pangan (3.20) untuk menjaga keamanan pangan. CATATAN 1 : PRP diperlukan tergantung pada segmen rantai makanan di mana organisasi beroperasi dan jenis organisasi. Contoh istilah yang setara adalah: praktik pertanian yang baik (GAP), praktik kedokteran hewan yang baik (GVP), praktik manufaktur yang baik (GMP), praktik kebersihan yang baik (GHP), praktik produksi yang baik (GPP), praktik distribusi yang baik (PDB) dan perdagangan yang baik (GTP).



3.36 proses serangkaian aktifitas yang saling terkait atau berinteraksi yang mengubah input menjadi output 3.37 produk keluaran yang merupakan hasil dari suatu proses (3.36) CATATAN 1



: Produk dapat juga berupa layanan/jasa.



3.38 persyaratan kebutuhan atau harapan yang biasanya dinyatakan dengan jelas dan bersifat wajib. CATATAN 1 : "Umumnya tersirat" berarti kebiasaan atau praktik umum untuk organisasi dan pihak yang berkepentingan dimana kebutuhan atau harapan yang dipertimbangkan adalah tersirat. CATATAN 2 : Persyaratan yang ditentukan adalah salah satu yang dinyatakan, misalnya dalam informasi yang didokumentasikan.



© BSN 2019



8 dari 41



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



CATATAN 1 : Organisasi eksternal berada di luar ruang lingkup sistem manajemen (3.25), meskipun fungsi atau proses yang dialihdayakan berada dalam ruang lingkup.



SNI ISO 22000:2018 3.39 risiko dampak ketidakpastian : Efek adalah penyimpangan dari yang diharapkan - positif atau negatif.



CATATAN 2 : Ketidakpastian adalah keadaan, keseluruhan atau mungkin sebagian, tentang kurangnya informasi yang berkaitan dengan pemahaman atau pengetahuan tentang, kejadian, konsekuensi, atau kemungkinan. CATATAN 3 : Risiko sering ditandai dengan referensi ke "peristiwa" yang potensial (sebagaimana didefinisikan dalam Panduan ISO 83:2009, 3.5.1.3) dan "konsekuensi" (sebagai-mana didefinisikan dlm Panduan ISO 83: 2009, 3.6.1.3), atau kombinasinyq. CATATAN 4 : Risiko seringkali dinyatakan dalam kombinasi konsekuensi dari suatu peristiwa (termasuk perubahan keadaan) dan kemungkinan terkait yang ada (sebagaimana didefinisikan dalam ISO Guide 83: 2009, 3.6.1.1) dari suatu kejadian. CATATAN 5 : Risiko keamanan pangan adalah fungsi dari probabilitas efek kesehatan yang merugikan dan tingkat keparahan efek itu, yang berakibat pada (a) bahaya dalam pangan (3.18), sebagaimana ditentukan dlm Codex Prosedural Manual [11].



3.40 bahaya keamanan pangan yang signifikan bahaya keamanan pangan (3.22), yang diidentifikasi melalui penilaian bahaya, yang perlu dikendalikan oleh tindakan pengendalian (3.8) 3.41 manajemen puncak orang atau sekelompok orang yang mengarahkan dan mengendalikan suatu organisasi (3.31) pada tingkat tertinggi. CATATAN 1 : Manajemen puncak memiliki kekuatan untuk mendelegasikan otoritas dan menyediakan sumber daya dalam organisasi. CATATAN 2 : Jika ruang lingkup sistem manajemen (3.25) hanya mencakup sebagian dari suatu organisasi, maka manajemen puncak mengacu pada mereka yang mengarahkan dan mengendalikan bagian dari organisasi tersebut.



3.42 ketertelusuran kemampuan untuk mengikuti sejarah, aplikasi, pergerakan, dan lokasi suatu objek melalui tahapan tertentu dari produksi, pemrosesan dan distribusi. CATATAN 1 : Pergerakan dapat berhubungan dengan asal material, riwayat pemrosesan atau distribusi pangan (3.18) CATATAN 2



: Objek dapat berupa produk (3.37), materi, unit, peralatan, layanan, dll.



SUMBER: CAC/GL 60 2006, dimodifikasi - CATATAN 1 untuk entri telah ditambahkan.] 3.43 memperbarui kegiatan langsung dan/atau terencana untuk memastikan penerapan informasi terbaru CATATAN 1 : Pembaruan berbeda dari istilah "memelihara" dan "mempertahankan": — "memelihara" adalah menjaga sesuatu yang sedang berlangsung/untuk menjaga dalam kondisi baik; © BSN 2019



9 dari 41



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



CATATAN 1



SNI ISO 22000:2018 — "menyimpan" adalah menempatkan sesuatu yang bisa diambil kembali.



CATATAN 1 : Validasi dilakukan pada saat kombinasi tindakan pengendalian dirancang, atau kapan pun perubahan dilakukan pada langkah-langkah pengendalian yang diimplementasikan. CATATAN 2 : Perbedaan dibuat dalam dokumen ini antara validasi (3.44) istilah, pemantauan (3.27) dan verifikasi (3.45): — validasi diterapkan sebelum suatu kegiatan dan memberikan informasi tentang kemampuan untuk memberikan hasil yang diinginkan; — pemantauan diterapkan selama kegiatan dan memberikan informasi untuk tindakan dalam jangka waktu tertentu; — verifikasi diterapkan setelah suatu kegiatan dan memberikan informasi untuk konfirmasi kesesuaian.



3.45 verifikasi konfirmasi, melalui penyediaan bukti objektif, bahwa persyaratan yang ditentukan (3.38) telah dipenuhi CATATAN 1 Perbedaan dibuat dalam dokumen ini antara validasi (3.44) istilah, pemantauan (3.27) dan verifikasi (3.45): — validasi diterapkan sebelum suatu kegiatan dan memberikan informasi tentang kemampuan untuk memberikan hasil yang diinginkan; — pemantauan diterapkan selama kegiatan dan memberikan informasi untuk tindakan dalam jangka waktu tertentu;



— verifikasi diterapkan setelah suatu kegiatan dan memberikan informasi untuk konfirmasi kesesuaian. 4 4.1



Konteks organisasi Memahami organisasi dan konteksnya



Organisasi harus menentukan isu eksternal dan internal yang relevan dengan tujuannya dan yang mempengaruhi kemampuannya untuk mencapai hasil yang diharapkan dari SMKP-nya. Organisasi harus mengidentifikasi, meninjau, dan memperbarui informasi yang terkait dengan isu eksternal dan internal ini. CATATAN 1



Isu dapat mencakup faktor atau kondisi positif dan negatif untuk dipertimbangkan.



CATATAN 2 Memahami konteks dapat difasilitasi dengan mempertimbangkan isu eksternal dan internal, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, hukum, teknologi, persaingan, pasar, budaya, lingkungan sosial dan ekonomi, keamanan siber dan kecurangan pangan, pertahanan pangan dan kontaminasi yang disengaja, pengetahuan dan kinerja organisasi, baik internasional, nasional, regional atau lokal.



4.2



Memahami kebutuhan dan harapan pihak berkepentingan



Untuk memastikan bahwa organisasi memiliki kemampuan untuk secara konsisten menyediakan produk dan jasa yang memenuhi persyaratan peraturan perundangan yang



© BSN 2019



10 dari 41



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



3.44 validasi memperoleh bukti bahwa tindakan pengendalian (3.8) (atau kombinasi tindakan pengendalian) akan mampu mengendalikan bahaya keamanan pangan yang signifikan (3.40)



SNI ISO 22000:2018 berlaku dan persyaratan pelanggan terkait dengan keamanan pangan, organisasi harus menetapkan:



Organisasi harus mengidentifikasi, meninjau dan memperbarui informasi yang terkait dengan pihak yang berkepentingan dan persyaratan mereka. 4.3



Menetapkan ruang lingkup sistem manajemen keamanan pangan (SMKP)



Organisasi harus menentukan batasan dan penerapan SMKP untuk menetapkan ruang lingkupnya. Ruang lingkup harus menentukan produk dan jasa, proses dan lokasi produksi yang termasuk dalam SMKP. Ruang lingkup harus mencakup kegiatan, proses, produk atau jasa yang dapat mempengaruhi keamanan pangan dari produk akhirnya. Ketika menentukan ruang lingkup ini, organisasi harus mempertimbangkan: a) isu eksternal dan internal yang mengacu kepada 4.1; b) persyaratan yang disebutkan dalam 4.2. Ruang lingkup harus tersedia dan dipelihara sebagai informasi yang terdokumentasi. 4.4



Sistem manajemen keamanan pangan



Organisasi harus membuat, menerapkan, mempertahankan, memperbarui dan terus meningkatkan SMKP, termasuk proses yang diperlukan dan interaksinya, sesuai dengan persyaratan standar ini. 5 5.1



Kepemimpinan Kepemimpinan dan komitmen



Manajemen puncak harus memperlihatkan kepemimpinan dan komitmen berkenaan dengan SMKP melalui: a) memastikan bahwa kebijakan keamanan pangan dan tujuan SMKP ditetapkan dan kompatibel dengan arah strategis organisasi; b) memastikan integrasi persyaratan SMKP ke dalam proses bisnis organisasi; c) memastikan bahwa sumber daya yang dibutuhkan untuk SMKP tersedia; d) mengomunikasikan pentingnya manajemen keamanan pangan yang efektif dan sesuai dengan persyaratan SMKP, persyaratan peraturan dan perundangan yang berlaku, serta persyaratan pelanggan yang disepakati bersama terkait dengan keamanan pangan; e) memastikan bahwa SMKP dievaluasi dan dipelihara untuk mencapai hasil yang diharapkan (lihat 4.1); f) mengarahkan dan mendukung orang untuk berkontribusi pada efektivitas SMKP; g) mempromosikan peningkatan berkelanjutan; h) mendukung peran manajemen terkait lainnya untuk menunjukkan kepemimpinan mereka sebagaimana hal itu berlaku untuk bidang tanggung jawab mereka. CATATAN Yang dimaksud dengan kata "bisnis" dalam standar ini dapat diartikan secara luas sebagai aktivitas yang merupakan inti dari tujuan keberadaan organisasi.



© BSN 2019



11 dari 41



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



a) pihak yang berkepentingan yang relevan dengan SMKP; b) persyaratan yang relevan dari pihak yang berkepentingan dari SMKP.



SNI ISO 22000:2018 5.2



Kebijakan



5.2.1



Penetapan kebijakan keamanan pangan



a) sesuai dengan tujuan dan konteks organisasi; b) menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan dan meninjau tujuan SMKP; c) mencakup komitmen untuk memenuhi persyaratan keamanan pangan yang berlaku, termasuk peraturan dan perundangan serta persyaratan pelanggan yang disepakati bersama terkait dengan keamanan pangan; d) memuat cara komunikasi internal dan eksternal; e) termasuk komitmen untuk perbaikan berkelanjutan dari SMKP; f) menjelaskan kebutuhan untuk memastikan kompetensi yang terkait dengan keamanan pangan. 5.2.2



Komunikasi kebijakan keamanan pangan



Kebijakan keamanan pangan harus: a) tersedia dan dipelihara sebagai informasi terdokumentasi; b) dikomunikasikan, dipahami dan diterapkan pada seluruh tingkatan dalam organisasi; c) tersedia bagi pihak yang berkepentingan bila diperlukan. 5.3



Peran, tanggung jawab dan wewenang organisasi



5.3.1 Manajemen puncak harus memastikan bahwa tanggung jawab dan wewenang untuk peran yang relevan ditugaskan, dikomunikasikan, dan dipahami di dalam organisasi. Manajemen puncak harus menetapkan tanggung jawab dan wewenang untuk: a) b) c) d)



memastikan bahwa SMKP sesuai dengan persyaratan standar ini; melaporkan kinerja SMKP ke manajemen puncak; menunjuk tim keamanan pangan dan pemimpin tim keamanan pangan ; menunjuk orang dengan tanggung jawab dan wewenang yang ditentukan untuk memulai dan mendokumentasikan tindakan.



5.3.2



Ketua tim keamanan pangan bertanggung jawab untuk:



a) memastikan SMKP ditetapkan, diterapkan, dipelihara dan diperbarui; b) mengelola dan mengatur kerja tim keamanan pangan; c) memastikan pelatihan dan kompetensi yang relevan untuk tim keamanan pangan (lihat 7.2); d) melaporkan kepada manajemen puncak tentang keefektifan dan kesesuaian SMKP. 5.3.3 Setiap orang harus memiliki tanggung jawab untuk melaporkan masalah yang terkait dengan SMKP kepada personel yang ditentukan. 6 6.1



Perencanaan Tindakan untuk menangani risiko dan peluang



© BSN 2019



12 dari 41



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



Manajemen puncak harus menetapkan, menerapkan dan memelihara kebijakan keamanan pangan yang:



SNI ISO 22000:2018 6.1.1 Ketika merencanakan SMKP, organisasi harus mempertimbangkan isu yang disebutkan di 4.1, persyaratan yang disebutkan di 4.2 dan 4.3 serta menetapkan risiko dan peluang yang perlu diselesaikan untuk: memberi jaminan bahwa SMKP dapat mencapai hasil yang dimaksudkan; meningkatkan pengaruh yang diinginkan; mencegah atau mengurangi pengaruh yang tidak diinginkan; mencapai peningkatan yang berkelanjutan



CATATAN Dalam konteks standar ini, konsep risiko dan peluang terbatas pada kejadian dan konsekuensinya yang berkaitan dengan kinerja dan efektivitas SMKP. Otoritas publik bertanggung jawab untuk mengatasi risiko kesehatan masyarakat. Organisasi diwajibkan untuk mengelola bahaya keamanan pangan (lihat 3.22) dan persyaratan yang terkait dengan proses ini yang ditetapkan dalam Pasal 8.



6.1.2



Organisasi harus merencanakan:



a) tindakan untuk menangani risiko dan peluang; b) bagaimana untuk: 1) mengintegrasikan dan menerapkan tindakan tersebut ke dalam proses SMKP-nya; 2) mengevaluasikan efektifitas tindakan ini 6.1.3 Tindakan yang diambil untuk menangani risiko dan peluang ini harus proporsional terhadap: a) pengaruhnya terhadap persyaratan keamanan pangan; b) kesesuaian produk dan jasa pangan bagi pelanggan; c) persyaratan dari pihak yang berkepentingan dalam rantai pangan CATATAN 1 Tindakan untuk mengatasi risiko dan peluang dapat mencakup: menghindari risiko, mengambil risiko untuk mengejar peluang, menghilangkan sumber risiko, mengubah kemungkinan atau konsekuensi, berbagi risiko, atau menerima adanya risiko dengan keputusan yang tepat. CATATAN 2 Peluang dapat mengarah pada adopsi praktik baru (modifikasi produk atau proses), menggunakan teknologi baru dan kemungkinan lain yang diinginkan dan layak untuk memenuhi kebutuhan keamanan pangan organisasi atau pelanggannya.



6.2



Sasaran SMKP dan perencanaan untuk pencapaiannya



6.2.1 Organisasi harus membuat sasaran untuk SMKP pada tingkatan fungsi yang relevan. Sasaran SMKP tersebut harus: a) konsisten terhadap kebijakan keamanan pangan yang ada; b) terukur (jika dimungkinkan); c) memperhatikan persyaratan keamanan pangan yang berlaku, termasuk peraturan perundangan serta persyaratan pelanggan; d) dipantau dan diverifikasi; e) dikomunikasikan; f) dipelihara dan diperbarui sesuai kebutuhan. Organisasi harus menyimpan informasi terdokumentasi dari sasaran SMKP ini. 6.2.2



Ketika merencanakan untuk mencapai sasaran SMKP, organisasi harus menetapkan:



a) apa yang akan dilakukan; b) sumberdaya apa yang diperlukan; c) siapa yang bertanggung jawab; © BSN 2019



13 dari 41



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



a) b) c) d)



SNI ISO 22000:2018 d) kapan waktu penyelesaiannya; e) bagaimana mengevaluasi hasilnya. Merencanakan perubahan



Ketika organisasi menetapkan perlunya perubahan pada SMKP yang ada, termasuk perubahan personel, perubahan ini harus dilakukan dan dikomunikasikan secara terencana. Organisasi harus mempertimbangkan: a) tujuan perubahan dan konsekuensinya; b) keberlangsungan integritas SMKP; c) ketersediaan sumberdaya; untuk secara efektif menerapkan perubahan tersebut; d) alokasi atau alokasi ulang tanggung jawab dan wewenang 7



Dukungan



7.1



Sumberdaya



7.1.1



Umum



Organisasi harus menentukan dan menyediakan sumberdaya yang diperlukan untuk pengembangan, penerapan, pemeliharaan, pembaruan dan peningkatan terus menerus dari SMKP-nya. Organisasi harus mempertimbangkan: a) kemampuan dari, dan kendala apapun pada sumberdaya internal yang ada saat ini; b) keperluan dari sumberdaya eksternal. 7.1.2



Orang



Organisasi harus memastikan tersedianya personel yang kompeten yang diperlukan untuk mengoperasikan dan memelihara SMKP yang efektif. Jika bantuan dari tenaga ahli eksternal dipakai untuk pengembangan, penerapan, pengoperasian atau asesmen SMKP-nya, bukti perjanjian atau kontrak yang menetapkan kompetensi, tanggung jawab dan wewenang tenaga ahli eksternal harus disimpan sebagai informasi terdokumentasi. 7.1.3



Infrastruktur



Organisasi harus menyediakan sumberdaya untuk penetapan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur yang diperlukan untuk mencapai kesesuaian dengan persyaratan SMKP. CATATAN — — — —



Infrastruktur dapat mencakup:



tanah, tempat, bangunan dan utilitas terkait; peralatan, termasuk piranti lunak dan piranti keras; alat transportasi teknologi informasi dan komunikasi.



© BSN 2019



14 dari 41



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



6.3



SNI ISO 22000:2018 7.1.4



Lingkungan kerja



CATATAN



lingkungan yang sesuai dapat merupakan kombinasi dari faktor orang dan fisik seperti:



a) sosial (misalnya, non-diskriminasi, tenang, tidak bertentangan); b) psikologis (misalnya mengurangi stress, mencegah suasana panas, mencegah emosi); c) fisik (misalnya suhu, panas, kelembaban, cahaya, aliran udara, higiene, kebisingan). Faktor ini dapat berbeda secara substansial tergantung dari produk dan jasa yang disediakan.



7.1.5



Elemen SMKP yang dikembangkan eksternal



Ketika suatu organisasi menetapkan, memelihara, memperbarui dan terus meningkatkan SMKP-nya dengan menggunakan elemen SMKP yang dikembangkan secara eksternal, termasuk PRP, analisis bahaya dan rencana pengendalian bahaya (lihat 8.5.4), organisasi harus memastikan bahwa elemen yang disediakan adalah: a) dikembangkan sesuai dengan persyaratan standar ini; b) berlaku untuk area, proses dan produk organisasi; c) secara khusus disesuaikan dengan proses dan produk organisasi oleh tim keamanan pangan; d) diimplementasikan, dipelihara dan diperbarui seperti yang dipersyaratkan oleh standar ini; e) disimpan sebagai informasi terdokumentasi. 7.1.6



Pengendalian proses, produk, atau jasa yang disediakan secara eksternal



Organisasi harus: a) menetapkan dan menerapkan kriteria untuk evaluasi, pemilihan, pemantauan kinerja dan evaluasi ulang dari penyedia eksternal proses, produk dan/atau jasa; b) memastikan komunikasi persyaratan yang memadai dengan penyedia eksternal; c) memastikan bahwa proses, produk atau jasa yang disediakan secara eksternal tidak berdampak buruk pada kemampuan organisasi untuk secara konsisten memenuhi persyaratan SMKP; d) menyimpan informasi yang terdokumentasi dari kegiatan ini dan setiap tindakan yang diperlukan sebagai hasil dari evaluasi dan evaluasi ulang. 7.2



Kompetensi



Organisasi harus: a) menentukan kompetensi yang diperlukan untuk personel, termasuk penyedia eksternal yang melakukan pekerjaan di bawah kendali yang memengaruhi kinerja keamanan pangan dan efektivitas SMKP; b) memastikan bahwa personel ini, termasuk tim keamanan pangan dan mereka yang bertanggung jawab atas operasi rencana pengendalian bahaya, kompeten berdasarkan pendidikan, pelatihan dan/atau pengalaman yang sesuai; c) memastikan bahwa tim keamanan pangan memiliki kombinasi pengetahuan dan pengalaman multi-disiplin dalam mengembangkan dan mengimplementasikan SMKP (termasuk, tetapi tidak terbatas pada, produk, proses, peralatan, dan bahaya keamanan pangan organisasi dalam lingkup SMKP); © BSN 2019



15 dari 41



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



Organisasi harus menetapkan, menyediakan dan memelihara sumberdaya untuk pengembangan, pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan kerja yang diperlukan untuk mencapai kesesuaian dengan persyaratan SMKP.



SNI ISO 22000:2018 d) jika dapat diterapkan, mengambil tindakan untuk memperoleh kompetensi yang diperlukan, dan mengevaluasi efektivitas tindakan yang diambil; e) menyimpan informasi terdokumentasi yang sesuai sebagai bukti kompetensi.



7.3



Kepedulian



Organisasi harus memastikan bahwa semua orang yang relevan yang melakukan pekerjaan di bawah kendali organisasi harus mengetahui: a) kebijakan keamanan pangan; b) sasaran SMKP yang relevan dengan tugas mereka; c) kontribusi individu terhadap efektivitas SMKP, termasuk manfaat dari peningkatan kinerja keamanan pangan; d) implikasi bila tidak sesuai dengan persyaratan SMKP 7.4



Komunikasi



7.4.1



Umum



Organisasi harus menentukan komunikasi internal dan eksternal yang relevan untuk SMKP, termasuk: a) b) c) d) e)



apa yang akan dikomunikasikan; kapan berkomunikasi; dengan siapa berkomunikasi; bagaimana cara berkomunikasi; siapa yang berkomunikasi



Organisasi harus memastikan bahwa persyaratan untuk komunikasi yang efektif dipahami oleh semua yang kegiatannya berdampak pada keamanan pangan. 7.4.2



Komunikasi eksternal



Organisasi harus memastikan bahwa informasi yang memadai dikomunikasikan ke pihak luar dan tersedia bagi pihak berkepentingan dalam rantai pangan. Organisasi harus membuat, menerapkan dan memelihara komunikasi yang efektif dengan: a) penyedia dan kontraktor eksternal; b) pelanggan dan/atau konsumen, terkait dengan: 1) informasi produk terkait keamanan pangan, untuk melakukan penanganan, pemajangan, penyimpanan, persiapan, distribusi, dan penggunaan produk dalam rantai pangan atau oleh konsumen; 2) bahaya keamanan pangan yang diidentifikasi yang perlu dikendalikan oleh organisasi lain dalam rantai pangan dan/atau oleh konsumen; 3) pengaturan kontrak, permintaan dan pesanan, termasuk amandemennya; 4) umpan balik pelanggan dan/atau konsumen, termasuk keluhan; c) otoritas yang mengeluarkan peraturan/ perundangan; d) organisasi lain yang berdampak pada, atau akan dipengaruhi oleh, keefektifan atau pembaruan SMKP. Personel yang ditunjuk harus memiliki tanggung jawab dan wewenang yang ditentukan untuk komunikasi eksternal dari setiap informasi mengenai keamanan pangan. Jika relevan, © BSN 2019



16 dari 41



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



CATATAN Tindakan yang dapat diterapkan dapat mencakup, misalnya penyediaan pelatihan, pendampingan, atau penugasan kembali orang-orang yang saat ini dipekerjakan; atau mempekerjakan atau mengontrak orang yang kompeten.



SNI ISO 22000:2018 informasi yang diperoleh melalui komunikasi eksternal harus dimasukkan sebagai masukan untuk tinjauan manajemen (lihat 9.3) dan untuk memperbarui SMKP (lihat 4.4 dan 10.3). Bukti komunikasi eksternal harus disimpan sebagai informasi yang terdokumentasi. Komunikasi internal



Organisasi harus menetapkan, menerapkan, dan memelihara sistem yang efektif untuk mengomunikasikan isu yang berdampak pada keamanan pangan. Untuk menjaga efektivitas SMKP, organisasi harus memastikan bahwa tim keamanan pangan diinformasikan secara tepat waktu mengenai perubahan berikut: a) b) c) d) e) f) g) h) i) j) k) l)



produk atau produk baru; bahan baku, ingredien dan jasa; sistem produksi dan peralatan; tempat produksi, lokasi peralatan dan lingkungan sekitar; program pembersihan dan sanitasi; sistem pengemasan, penyimpanan dan distribusi; kompetensi dan/atau alokasi tanggung jawab dan wewenang; persyaratan peraturan dan perundangan yang berlaku; pengetahuan tentang bahaya keamanan pangan dan tindakan pengendalian; pelanggan, sektor dan persyaratan lain yang diperhatikan organisasi; pertanyaan dan komunikasi yang relevan dari pihak berkepentingan eksternal; keluhan dan peringatan yang menunjukkan bahaya keamanan pangan berkaitan dengan produk akhir; m) kondisi lain yang berdampak pada keamanan pangan. Tim keamanan pangan harus memastikan bahwa informasi ini dimasukkan saat memperbarui SMKP (lihat 4.4 dan 10.3). Manajemen puncak harus memastikan bahwa informasi yang relevan dimasukkan sebagai masukan untuk tinjauan manajemen (lihat 9.3). 7.5



Informasi terdokumentasi



7.5.1



Umum



SMKP organisasi harus mencakup: a) informasi terdokumentasi yang dipersyaratkan oleh standar ini; b) informasi terdokumentasi yang diperlukan organisasi untuk penerapan SMKP yang efektif; c) informasi terdokumentasi dan persyaratan keamanan pangan yang disyaratkan oleh otoritas yang mengeluarkan peraturan/perundangan dan pelanggan. CATATAN Informasi yang didokumentasikan untuk SMKP berbeda dari satu organisasi ke organisasi yang lain dapat disebabkan karena: —



ukuran organisasi dan jenis kegiatan, proses, produk dan jasa;







kompleksitas proses dan interaksinya;







kompetensi personel.



© BSN 2019



17 dari 41



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



7.4.3



SNI ISO 22000:2018 7.5.2



Membuat dan memperbarui



7.5.3



Pengendalian informasi terdokumentasi



7.5.3.1 Informasi terdokumentasi yang dipersyaratkan oleh SMKP dan oleh standar ini harus dikendalikan untuk memastikan: a) informasi tersebut tersedia dan sesuai untuk digunakan pada saat diperlukan; b) informasi ini dijaga secara memadai (misalnya, dari hilangnya kerahasiaan, penggunaan yang tidak benar atau hilangnya integritas) 7.5.3.2 Untuk mengendalikan informasi terdokumentasi, organisasi harus menangani kegiatan berikut, saat diterapkan : a) b) c) d)



pendistribusian, akses, pengambilan dan penggunaan; penyimpanan dan pemeliharaan yang baik termasuk legibilitas (mudah dibaca); pengendalian perubahan (misalnya pengendalian versi yang digunakan); masa simpan dan disposisi.



Informasi terdokumentasi dari luar yang ditentukan oleh organisasi untuk perencanaan dan menjalankan SMKP harus diidentifikasi sebagaimana mestinya dan dikendalikan. Informasi terdokumentasi yang disimpan sebagai bukti kesesuaian harus dilindungi dari perubahan yang tidak disengaja. CATATAN Akses dapat menyiratkan keputusan mengenai ijin untuk melihat informasi yang didokumentasikan saja, atau ijin dan wewenang untuk melihat dan mengubah informasi yang didokumentasikan.



8 8.1



Operasi Perencanaan dan pengendalian operasional



Organisasi harus merencanakan, menerapkan, mengendalikan, memelihara, dan memperbarui proses yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan realisasi produk yang aman dan untuk menerapkan tindakan yang ditetapkan di 6.1 dengan: a) menetapkan kriteria untuk proses; b) menerapkan kontrol proses sesuai dengan kriteria; c) menjaga informasi terdokumentasi sejauh yang diperlukan untuk memastikan bahwa proses telah dilakukan sesuai rencana. Organisasi harus mengendalikan perubahan yang direncanakan dan meninjau konsekuensi dari perubahan yang tidak disengaja, mengambil tindakan untuk mengurangi dampak yang tidak diinginkan, sebagaimana diperlukan. Organisasi harus memastikan bahwa proses yang dialihdayakan dikendalikan (lihat 7.1.6).



© BSN 2019



18 dari 41



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



Ketika membuat dan memperbarui informasi terdokumentasi, organisasi harus memastikan kesesuaian untuk hal berikut: a) identifikasi dan deskripsi (misalnya judul, waktu/ tanggal, penulis, nomor referensi) b) format (misalnya, bahasa, versi perangkat lunak, grafik/gambar) dan media yang digunakan (kertas, elektronik); c) tinjauan dan persetujuan untuk kesesuaian dan kecukupan.



SNI ISO 22000:2018 8.2



Program persyaratan dasar (PRP)



8.2.2



PRP tersebut harus:



a) sesuai untuk organisasi dan konteksnya terkait keamanan pangan; b) sesuai dengan ukuran dan jenis operasi dan sifat produk yang diproduksi dan/atau ditangani; c) diterapkan di seluruh sistem produksi, baik sebagai program yang berlaku secara umum atau sebagai program yang berlaku untuk produk atau proses tertentu; d) disetujui oleh tim keamanan pangan. 8.2.3 Ketika memilih dan/atau menetapkan PRP, organisasi harus memastikan bahwa peraturan perundangan serta persyaratan pelanggan yang disepakati bersama diidentifikasi. Organisasi sebaiknya mempertimbangkan: a) bagian yang dapat diterapkan dari seri ISO/TS 22002; b) standar, kode praktik dan pedoman yang dapat diterapkan. 8.2.4



Ketika menetapkan PRP organisasi harus mempertimbangkan:



a) konstruksi, tata ruang bangunan dan utilitas terkait; b) tata ruang bangunan dan lingkungan, termasuk zonasi, ruang kerja dan fasilitas karyawan; c) pasokan udara, air, energi, dan utilitas lainnya; d) pengendalian hama, pembuangan limbah dan pembuangan limbah domestik serta jasa pendukung; e) kesesuaian peralatan dan aksesibilitasnya untuk pembersihan dan pemeliharaan; f) proses persetujuan dan jaminan pemasok (misalnya bahan baku, ingredien, bahan kimia dan kemasan); g) penerimaan bahan masuk, penyimpanan, pengiriman, transportasi dan penanganan produk; h) upaya untuk pencegahan kontaminasi silang; i) pembersihan dan disinfeksi; j) higiene personal; k) informasi produk/kesadaran konsumen; l) dan lainnya, jika perlu. Informasi terdokumentasi harus menentukan pemilihan, penetapan, pemantauan yang berlaku, dan verifikasi PRP. 8.3



Sistem ketertelusuran



Sistem ketertelusuran harus mampu mengidentifikasi secara unik bahan yang masuk dari pemasok dan tahap pertama dari rute distribusi produk akhir. Saat membuat dan menerapkan sistem penelusuran, hal-hal berikut ini harus dianggap sebagai minimum: a) hubungan lot bahan yang diterima, ingredien dan produk setengah jadi dengan produk akhir; b) pengerjaan ulang bahan/produk; c) distribusi produk akhir. Organisasi harus memastikan bahwa peraturan perundangan yang berlaku serta persyaratan pelanggan diidentifikasi.



© BSN 2019



19 dari 41



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



8.2.1 Organisasi harus menetapkan, menerapkan, memelihara, dan memperbarui PRP untuk memfasilitasi pencegahan dan/atau pengurangan kontaminan (termasuk bahaya keamanan pangan) dalam produk, pemrosesan produk, dan lingkungan kerja.



SNI ISO 22000:2018 Informasi terdokumentasi sebagai bukti dari sistem ketertelusuran harus dipertahankan untuk periode tertentu untuk memasukkan, minimal, umur simpan produk. Organisasi harus memverifikasi dan menguji efektivitas sistem penelusuran.



8.4 8.4.1



Kesiapan dan tanggap darurat Umum



Manajemen puncak harus memastikan adanya prosedur untuk menanggapi potensi situasi darurat atau insiden yang dapat berdampak pada keamanan pangan yang relevan dengan peran organisasi dalam rantai pangan. Informasi terdokumentasi harus ditetapkan dan dipelihara untuk mengelola situasi dan insiden ini. 8.4.2



Penanganan keadaan darurat dan insiden



Organisasi harus: a) menanggapi situasi darurat aktual dan insiden dengan: 1) memastikan peraturan perundangan yang berlaku diidentifikasi; 2) berkomunikasi secara internal; 3) berkomunikasi secara eksternal (misalnya pemasok, pelanggan, otoritas yang sesuai, media); b) mengambil tindakan untuk mengurangi konsekuensi dari situasi darurat, sesuai dengan besarnya darurat atau insiden dan potensi dampak keamanan pangan; c) menguji prosedur secara berkala jika diperlukan; d) meninjau dan, jika perlu, memperbarui informasi terdokumentasi setelah terjadinya insiden, situasi darurat atau uji coba. CATATAN contoh situasi darurat yang dapat mempengaruhi keamanan pangan dan/atau produksi adalah bencana alam, kecelakaan lingkungan, bioterorisme, kecelakaan kerja, darurat kesehatan masyarakat dan kecelakaan lainnya seperti putusnya layanan publik seperti pasokan air, listrik, dan sarana pendingin.



8.5 8.5.1



Pengendalian bahaya Langkah awal untuk memulai analisis bahaya



8.5.1.1 Umum Untuk melakukan analisis bahaya, informasi terdokumentasi awal harus dikumpulkan, dipelihara, dan diperbarui oleh tim keamanan pangan. Informasi ini harus termasuk, tetapi tidak terbatas pada: a) peraturan perundangan yang berlaku dan persyaratan pelanggan; b) produk, proses, dan peralatan organisasi; c) bahaya keamanan pangan yang relevan untuk SMKP yang ada 8.5.1.2 Karakteristik bahan baku, ingredien dan bahan kontak produk Organisasi harus memastikan bahwa semua peraturan perundangan terkait persyaratan keamanan pangan diidentifikasi untuk semua bahan baku, ingredien dan bahan kontak produk. © BSN 2019



20 dari 41



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



CATATAN Apabila diperlukan, verifikasi sistem diharapkan mencakup rekonsiliasi jumlah produk akhir dengan jumlah bahan sebagai bukti efektivitas.



SNI ISO 22000:2018



8.5.1.3 Karakteristik produk akhir Organisasi harus memastikan bahwa peraturan perundangan terkait persyaratan keamanan pangan diidentifikasi untuk semua produk akhir yang akan diproduksi. Organisasi harus memelihara informasi terdokumentasi mengenai karakteristik produk akhir sejauh yang diperlukan untuk melakukan analisis bahaya (lihat 8.5.2), termasuk informasi mengenai hal-hal berikut, yang sesuai: a) b) c) d) e) f)



nama produk atau identifikasi serupa; komposisi; karakteristik biologis, kimia dan fisik yang relevan untuk keamanan pangan; masa simpan dan kondisi penyimpanan yang diinginkan; kemasan; pelabelan yang berkaitan dengan keamanan pangan dan/atau instruksi untuk penanganan, persiapan dan penggunaan yang dimaksudkan; g) metode distribusi dan pengiriman. 8.5.1.4 Penggunaan yang diharapkan Penggunaan yang diharapkan, termasuk penanganan produk akhir yang bisa diterima dan setiap penggunaan yang tidak diharapkan tetapi masih bisa diterima serta penggunaan produk akhir yang tidak tepat, harus dipertimbangkan dan dipelihara sebagai informasi terdokumentasi sejauh yang diperlukan untuk melakukan analisis bahaya (lihat 8.5. 2). Apabila diperlukan, kelompok konsumen/pengguna harus diidentifikasi untuk setiap produk. Kelompok konsumen/pengguna yang diketahui sangat rentan terhadap bahaya keamanan pangan tertentu harus diidentifikasi. 8.5.1.5 Diagram alir dan deskripsi proses 8.5.1.5.1 Persiapan diagram alir Tim keamanan pangan harus menetapkan, memelihara, dan memperbarui diagram alir sebagai informasi terdokumentasi untuk produk atau kategori produk dan proses yang dicakup oleh SMKP. © BSN 2019



21 dari 41



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



Organisasi harus memelihara informasi terdokumentasi mengenai semua bahan baku, ingredien dan bahan kontak produk sejauh yang diperlukan untuk melakukan analisis bahaya (lihat 8.5.2), termasuk yang berikut, yang sesuai: a) karakteristik biologis, kimia dan fisik; b) komposisi bahan-bahan yang diformulasikan, termasuk bahan tambahan pangan dan bahan penolong; c) sumber (misalnya hewani, mineral atau nabati); d) tempat asal (sumber asal); e) metode produksi; f) metode pengemasan dan pengiriman; g) kondisi penyimpanan dan umur simpan; h) persiapan dan/atau penanganan sebelum digunakan atau diproses; i) kriteria penerimaan terkait dengan keamanan pangan atau spesifikasi bahan dan ingredien yang dibeli sesuai dengan tujuan penggunaannya.



SNI ISO 22000:2018



Diagram alir memberikan representasi grafis dari proses. Diagram alir harus digunakan ketika melakukan analisis bahaya sebagai dasar untuk mengevaluasi kemungkinan terjadinya, menambah, mengurangi atau memperkenalkan bahaya keamanan pangan.



a) urutan dan interaksi langkah-langkah dalam operasi; b) setiap proses yang dialihdayakan; c) titik masuk bahan baku, ingredien (termasuk bahan tambahan pangan), bahan penolong, bahan kemasan, utilitas dan produk setengah jadi kedalam proses; d) tempat pengerjaan ulang dan daur ulang berlangsung; e) titik keluar produk akhir, produk setengah jadi, produk samping, serta titik pembuangan limbah. 8.5.1.5.2 Konfirmasi diagram alir di tempat pengolahan Tim keamanan pangan harus mengonfirmasi di lokasi akurasi diagram alir, memperbarui diagram alir jika perlu dan menyimpannya sebagai informasi terdokumentasi. 8.5.1.5.3 Deskripsi proses dan lingkungan proses Tim keamanan pangan harus menjelaskan, sejauh yang diperlukan untuk melakukan analisis bahaya: a) tata letak tempat, termasuk area penanganan pangan dan bukan pangan; b) peralatan pengolahan dan bahan kontak, bahan penolong dan aliran bahan; c) PRP yang ada, parameter proses, tindakan pencegahan (jika ada) dan/atau ketatnya penerapannya, atau prosedur yang dapat memengaruhi keamanan pangan; d) persyaratan eksternal (misalnya dari regulator atau pelanggan) yang dapat memengaruhi pilihan dan ketatnya tindakan pencegahan. Variasi yang dihasilkan dari perubahan musiman yang diharapkan atau pola pergeseran harus dimasukkan apabila diperlukan. Deskripsi harus diperbarui sebagaimana mestinya dan dipelihara sebagai informasi terdokumentasi. 8.5.2



Analisis bahaya



8.5.2.1 Umum Tim keamanan pangan harus melakukan analisis bahaya, berdasarkan informasi awal, untuk menentukan bahaya yang perlu dikendalikan. Tingkat pengendalian harus memastikan keamanan pangan dan, jika perlu, kombinasi tindakan pengendalian harus digunakan. 8.5.2.2 Identifikasi bahaya dan penentuan tingkat yang dapat diterima 8.5.2.2.1 Organisasi harus mengidentifikasi dan mendokumentasikan semua bahaya keamanan pangan yang secara wajar diperkirakan terjadi sehubungan dengan jenis produk, jenis proses dan lingkungan proses. Identifikasi harus didasarkan pada: a) informasi awal dan data yang dikumpulkan sesuai dengan 8.5.1; © BSN 2019



22 dari 41



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



Diagram alir harus jelas, akurat dan cukup rinci sejauh yang diperlukan untuk melakukan analisis bahaya. Diagram alir harus, jika sesuai, meliputi yang berikut:



SNI ISO 22000:2018



CATATAN 1 Pengalaman dapat mencakup informasi dari staf dan pakar eksternal yang terbiasa dengan produk dan/atau proses di fasilitas lain. CATATAN 2 Persyaratan peraturan perundangan dapat mencakup tujuan keamanan pangan (TKP/FSO). Codex Alimentarius Commission mendefinisikan TKP/FSO sebagai "Frekuensi dan/atau konsentrasi bahaya maksimum dalam pangan pada saat konsumsi yang memberikan atau berkontribusi pada appropriate level of protection (ALOP tingkat perlindungan yang sesuai)".



Bahaya harus dipertimbangkan secara cukup rinci untuk memungkinkan penilaian bahaya dan pemilihan tindakan pengendalian yang tepat.



8.5.2.2.2 Organisasi harus mengidentifikasi langkah-langkah (misalnya penerimaan bahan baku, pemrosesan, distribusi dan pengiriman) di mana setiap bahaya keamanan pangan dapat terjadi, muncul, meningkat atau bertahan. Saat mengidentifikasi bahaya, organisasi harus mempertimbangkan: a) tahapan sebelum dan sesudahnya dalam rantai pangan; b) semua langkah yang ada di diagram alir c) peralatan proses, utilitas/jasa, lingkungan proses dan orang. 8.5.2.2.3 Organisasi harus menentukan tingkat yang dapat diterima dalam produk akhir dari setiap bahaya keamanan pangan yang diidentifikasi, bila memungkinkan. Ketika menentukan tingkat yang dapat diterima, organisasi harus: a) memastikan bahwa persyaratan peraturan perundangan dan persyaratan pelanggan yang berlaku diidentifikasi; b) mempertimbangkan penggunaan produk akhir yang diharapkan; c) mempertimbangkan informasi terkait lainnya. Organisasi harus memelihara informasi terdokumentasi mengenai penentuan tingkat yang dapat diterima dan justifikasi untuk tingkat yang dapat diterima. 8.5.2.3 Penilaian bahaya Organisasi harus melakukan penilaian bahaya pada setiap bahaya keamanan pangan yang teridentifikasi untuk menentukan apakah diperlukan pencegahan atau pengurangan ke tingkat yang dapat diterima. Organisasi harus mengevaluasi setiap bahaya keamanan pangan terkait dengan: a) kemungkinan kemunculannya pada produk akhir sebelum penerapan langkah-langkah pengendalian; b) tingkat keparahan dampak kesehatan yang tidak diinginkan sehubungan dengan penggunaan yang diharapkan (lihat 8.5.1.4). Organisasi harus mengidentifikasi bahaya keamanan pangan yang signifikan.



© BSN 2019



23 dari 41



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



b) pengalaman; c) informasi internal dan eksternal termasuk, sejauh mungkin, data epidemiologis, ilmiah dan historis lainnya; d) informasi dari rantai pangan tentang bahaya keamanan pangan terkait dengan keamanan produk akhir, produk setengah jadi dan pangan pada saat dikonsumsi; e) peraturan perundangan dan persyaratan pelanggan.



SNI ISO 22000:2018 Metodologi yang digunakan harus diuraikan, dan hasil penilaian bahaya harus dipelihara sebagai informasi terdokumentasi. 8.5.2.4 Pemilihan dan kategorisasi tindakan pengendalian



Organisasi harus mengategorikan tindakan pengendalian teridentifikasi yang dipilih untuk dikelola sebagai OPRP (lihat 3.30) atau di CCP (lihat 3.11). Kategorisasi harus dilakukan dengan menggunakan pendekatan sistematis. Untuk setiap tindakan pengendalian yang dipilih, harus ada penilaian sebagai berikut: a) kemungkinan kegagalan fungsinya; b) beratnya konsekuensi dalam hal kegagalan fungsinya; penilaian ini meliputi: 1) efek pada bahaya keamanan pangan yang diidentifikasi signifikan; 2) lokasi sehubungan dengan tindakan pengendalian lainnya; 3) apakah itu ditetapkan dan diterapkan secara khusus untuk mengurangi bahaya ke tingkat yang dapat diterima; 4) apakah itu tindakan tunggal atau merupakan bagian dari kombinasi upaya pengendalian.



8.5.2.4.2 Selain itu, untuk setiap tindakan pengendalian, pendekatan sistematis harus mencakup penilaian kelayakan: a) menetapkan batas kritis terukur dan/atau kriteria tindakan terukur / dapat diamati; b) pemantauan untuk mendeteksi kegagalan untuk tetap berada dalam batas kritis dan / atau kriteria tindakan terukur / dapat diamati; c) menerapkan koreksi tepat waktu jika terjadi kegagalan. Proses pengambilan keputusan dan hasil pemilihan dan kategorisasi tindakan pengendalian harus dipelihara sebagai informasi terdokumentasi. Persyaratan eksternal (misalnya persyaratan peraturan perundangan dan persyaratan pelanggan) yang dapat memengaruhi pilihan dan ketatnya tindakan pengendalian juga harus dipelihara sebagai informasi terdokumentasi. 8.5.3



Validasi tindakan pengendalian dan kombinasi tindakan pengendalian



Tim keamanan pangan harus memvalidasi bahwa langkah kendali yang dipilih mampu mencapai pengendalian yang dimaksud dari bahaya keamanan pangan yang signifikan. Validasi ini harus dilakukan sebelum penerapan langkah pengendalian dan kombinasi langkah pengendalian untuk dimasukkan dalam rencana pengendalian bahaya (lihat 8.5.4) dan setelah perubahan apa pun di dalamnya (lihat 7.4.2, 7.4.3, 10.2 dan 10.3). Ketika hasil validasi menunjukkan bahwa tindakan pengendalian tidak mampu mencapai kendali yang dimaksud, tim keamanan pangan harus memodifikasi dan menilai kembali tindakan pengendalian dan/atau kombinasi tindakan pengendalian. Tim keamanan pangan harus menjaga metodologi validasi dan bukti kemampuan tindakan pengendalian untuk mencapai kendali yang dimaksudkan sebagai informasi terdokumentasi.



© BSN 2019



24 dari 41



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



8.5.2.4.1 Berdasarkan penilaian bahaya, organisasi harus memilih tindakan pengendalian yang tepat atau kombinasi tindakan pengendalian yang akan mampu mencegah atau mengurangi bahaya keamanan pangan yang diidentifikasi hingga tingkat yang dapat diterima yang ditetapkan.



SNI ISO 22000:2018 CATATAN Modifikasi dapat mencakup perubahan tindakan pengendalian (yaitu parameter proses, keketatan dan/atau kombinasinya) dan/atau perubahan dalam teknologi pembuatan untuk bahan baku, karakteristik produk akhir, metode distribusi dan penggunaan yang diharapkan dari produk akhir.



Rencana pengendalian bahaya (rencana HACCP / OPRP)



8.5.4.1 Umum Organisasi harus menetapkan, menerapkan, dan memelihara rencana pengendalian bahaya. Rencana pengendalian bahaya harus dipelihara sebagai informasi terdokumentasi dan harus mencakup informasi berikut untuk setiap tindakan pengendalian di setiap CCP atau OPRP: a) b) c) d) e) f)



bahaya keamanan pangan yang akan dikendalikan di CCP atau oleh OPRP; batas kritis pada CCP atau kriteria tindakan untuk OPRP; prosedur pemantauan; koreksi yang harus dilakukan jika batas kritis atau kriteria tindakan tidak terpenuhi; tanggung jawab dan wewenang; catatan pemantauan.



8.5.4.2 Penentuan batas kritis dan kriteria tindakan Batas kritis pada CCP dan kriteria tindakan untuk OPRP harus ditentukan. Alasan penentuannya harus dipelihara sebagai informasi terdokumentasi. Batas kritis pada CCP harus dapat diukur. Kesesuaian dengan batas kritis harus memastikan bahwa tingkat yang dapat diterima tidak terlampaui. Kriteria tindakan untuk OPRP harus dapat diukur atau diamati. Kesesuaian dengan kriteria tindakan harus berkontribusi pada jaminan bahwa tingkat yang dapat diterima tidak terlampaui. 8.5.4.3 Sistem pemantauan di CCP dan untuk OPRP Di setiap CCP, sistem pemantauan harus ditetapkan pada setiap tindakan pengendalian atau kombinasinya untuk mendeteksi setiap kegagalan agar CCP tetap berada dalam batas kritis. Sistem harus mencakup semua pengukuran terjadwal relatif terhadap batas kritis. Untuk setiap OPRP, sistem pemantauan harus ditetapkan untuk tindakan pengendalian atau kombinasinya untuk mendeteksi kegagalan agar OPRP tetap memenuhi kriteria tindakan. Sistem pemantauan, di setiap CCP dan OPRP, harus terdiri dari informasi terdokumentasi, termasuk: a) pengukuran atau pengamatan yang memberikan hasil dalam kerangka waktu yang memadai; b) metode pemantauan atau perangkat yang digunakan; c) metode kalibrasi yang berlaku atau, untuk OPRP, metode yang setara untuk verifikasi pengukuran atau pengamatan yang handal (lihat 8.7); d) frekuensi pemantauan; e) hasil pemantauan; f) tanggung jawab dan wewenang terkait pemantauan; g) tanggung jawab dan wewenang terkait dengan evaluasi hasil pemantauan.



© BSN 2019



25 dari 41



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



8.5.4



SNI ISO 22000:2018 Di setiap CCP, metode dan frekuensi pemantauan harus mampu mendeteksi secara tepat setiap kegagalan agar CCP tetap berada dalam batas kritis, untuk memungkinkan isolasi dan evaluasi produk yang tepat waktu (lihat 8.9.4).



Ketika memantau OPRP didasarkan pada data subjektif dari pengamatan (misalnya Inspeksi visual), metode tersebut harus didukung oleh instruksi atau spesifikasi. 8.5.4.4 Tindakan ketika batas kritis atau kriteria tindakan tidak dipenuhi Organisasi harus menetapkan koreksi (lihat 8.9.2) dan tindakan korektif (lihat 8.9.3) yang harus diambil ketika batas kritis atau kriteria tindakan tidak terpenuhi dan harus memastikan bahwa: a) produk yang berpotensi tidak aman tidak dirilis (lihat 8.9.4); b) penyebab ketidaksesuaian diidentifikasi; c) parameter yang dikendalikan pada CCP atau OPRP dikembalikan ke dalam batas kritis atau kriteria tindakan; d) pengulangan dicegah. Organisasi harus melakukan koreksi sesuai dengan 8.9.2 dan tindakan korektif sesuai dengan 8.9.3. 8.5.4.5 Implementasi rencana pengendalian bahaya Organisasi harus menerapkan dan memelihara rencana pengendalian bahaya, dan menyimpan bukti pelaksanaan sebagai informasi terdokumentasi. 8.6 Memperbarui informasi yang menentukan PRP dan rencana pengendalian bahaya Setelah pembentukan rencana pengendalian bahaya, organisasi harus memperbarui informasi berikut, jika perlu: a) b) c) d)



karakteristik bahan baku, bahan dan bahan kontak produk; karakteristik produk akhir; tujuan penggunaan; diagram alir dan deskripsi proses dan lingkungan proses.



Organisasi harus memastikan bahwa rencana pengendalian bahaya dan/atau PRP diperbarui 8.7



Pengendalian pemantauan dan pengukuran



Organisasi harus memberikan bukti bahwa metode pemantauan dan pengukuran yang spesifik dan peralatan yang digunakan memadai untuk kegiatan pemantauan dan pengukuran yang terkait dengan PRP dan rencana pengendalian bahaya. Peralatan pemantauan dan pengukuran yang digunakan harus: a) b) c) d)



dikalibrasi atau diverifikasi pada interval yang ditentukan sebelum digunakan; disesuaikan atau diatur ulang sesuai kebutuhan; diidentifikasi untuk dapat menentukan status kalibrasi; dijaga dari tindakan penyesuaian yang membuat hasil pengukuran tidak sah;



© BSN 2019



26 dari 41



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



Untuk setiap OPRP, metode dan frekuensi pemantauan harus proporsional dengan kemungkinan kegagalan dan beratnya konsekuensi.



SNI ISO 22000:2018 e) terlindungi dari kerusakan dan deteriorasi.



Organisasi harus menilai keabsahan hasil pengukuran sebelumnya ketika peralatan atau lingkungan proses ditemukan tidak sesuai dengan persyaratan. Organisasi harus mengambil tindakan yang tepat terkait dengan peralatan atau lingkungan proses dan produk apa pun yang dipengaruhi oleh ketidaksesuaian yang terjadi. Penilaian dan tindakan yang dihasilkan harus dipelihara sebagai informasi yang terdokumentasi. Perangkat lunak yang digunakan dalam pemantauan dan pengukuran dalam SMKP harus divalidasi oleh organisasi, pemasok perangkat lunak, atau pihak ketiga sebelum digunakan. Informasi yang terdokumentasi tentang kegiatan validasi harus dipelihara oleh organisasi dan perangkat lunak tersebut harus diperbarui secara tepat waktu. Setiap perubahan, termasuk konfigurasi / modifikasi untuk perangkat lunak komersial siap pakai (off-the-shelf software), harus disahkan, didokumentasikan dan divalidasi sebelum implementasi. CATATAN Perangkat lunak komersial siap pakai yang digunakan di dalam rentang desain penggunaannya dapat dianggap cukup tervalidasi.



8.8



Verifikasi terkait PRP dan rencana pengendalian bahaya



8.8.1



Verifikasi



Organisasi harus menetapkan, menerapkan, dan memelihara kegiatan verifikasi. Perencanaan verifikasi harus menetapkan tujuan, metode, frekuensi, dan tanggung jawab untuk kegiatan verifikasi. Kegiatan verifikasi harus mengkonfirmasi bahwa: a) b) c) d) e)



PRP telah diimplementasikan dan efektif; rencana pengendalian bahaya diimplementasikan dan efektif; tingkat bahaya berada dalam tingkat keberterimaan yang diidentifikasi; masukan untuk analisis bahaya diperbarui; tindakan lain yang ditentukan oleh organisasi diimplementasikan dan efektif



Organisasi harus memastikan bahwa kegiatan verifikasi tidak dilakukan oleh orang yang bertanggung jawab untuk memantau kegiatan yang sama. Hasil verifikasi harus dikomunikasikan.



disimpan



sebagai



informasi



terdokumentasi



dan



harus



Jika verifikasi didasarkan pada pengujian sampel produk akhir atau sampel proses langsung dan jika sampel uji tersebut menunjukkan ketidaksesuaian dengan tingkat bahaya keamanan pangan yang dapat diterima (lihat 8.5.2.2), organisasi harus menangani lot produk yang terdampak sebagai produk yang berpotensi tidak aman (lihat 8.9.4.3) dan menerapkan tindakan korektif sesuai dengan 8.9.3. © BSN 2019



27 dari 41



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



Hasil kalibrasi dan verifikasi harus disimpan sebagai informasi yang terdokumentasi. Kalibrasi semua peralatan harus dapat dilacak ke standar pengukuran internasional atau nasional; jika tidak ada standar, dasar yang digunakan untuk kalibrasi atau verifikasi harus ditetapkan dan disimpan sebagai informasi yang terdokumentasi.



SNI ISO 22000:2018 8.8.2



Analisis hasil kegiatan verifikasi



Tim keamanan pangan harus melakukan analisis terhadap hasil verifikasi yang harus digunakan sebagai masukan untuk evaluasi kinerja SMKP (lihat 9.1.2).



8.9.1



Pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses Umum



Organisasi harus memastikan bahwa data yang berasal dari pemantauan OPRP dan di CCP dievaluasi oleh personel kompeten yang ditunjuk dan memiliki wewenang untuk memulai koreksi dan tindakan korektif. 8.9.2



Koreksi



8.9.2.1 Organisasi harus memastikan bahwa ketika batas kritis pada CCP dan/atau kriteria tindakan untuk OPRP tidak terpenuhi, produk yang terdampak diidentifikasi dan dikendalikan sehubungan dengan penggunaan dan pelepasannya. Organisasi harus membuat, memelihara, dan memperbarui informasi terdokumentasi yang mencakup: a) metode identifikasi, penilaian dan koreksi untuk produk yang terdampak untuk memastikan penanganan yang tepat; b) pengaturan untuk meninjau koreksi yang dilakukan. 8.9.2.2 Ketika batas kritis pada CCP tidak terpenuhi, produk terdampak harus diidentifikasi dan ditangani sebagai produk yang berpotensi tidak aman (lihat 8.9.4). 8.9.2.3 Jika kriteria tindakan untuk OPRP tidak terpenuhi, maka hal-hal berikut ini harus dilakukan : a) penentuan konsekuensi dari kegagalan tersebut sehubungan dengan keamanan pangan; b) penentuan penyebab kegagalan; c) identifikasi produk terdampak dan penanganannya sesuai dengan 8.9.4. Organisasi harus menyimpan hasil evaluasi sebagai informasi terdokumentasi 8.9.2.4 Informasi terdokumentasi harus disimpan untuk menjelaskan koreksi yang dilakukan pada produk dan proses yang tidak sesuai, termasuk: a) sifat ketidaksesuaian; b) penyebab kegagalan; c) konsekuensi sebagai akibat dari ketidaksesuaian. 8.9.3



Tindakan korektif



Perlunya tindakan korektif harus dievaluasi ketika batas kritis di CCP dan/atau kriteria tindakan untuk OPRP tidak terpenuhi. Organisasi harus menetapkan dan memelihara informasi terdokumentasi yang menetapkan tindakan yang tepat untuk mengidentifikasi dan menghilangkan penyebab ketidaksesuaian yang terdeteksi, untuk mencegah terulangnya kembali, dan mengembalikan proses ke kondisi terkendali setelah ketidaksesuaian teridentifikasi.



© BSN 2019



28 dari 41



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



8.9



SNI ISO 22000:2018 Tindakan ini meliputi:



Organisasi harus menyimpan informasi terdokumentasi tentang semua tindakan korektif. 8.9.4



Penanganan produk yang berpotensi tidak aman



8.9.4.1 Umum Organisasi harus mengambil tindakan untuk mencegah produk yang berpotensi tidak aman memasuki rantai pangan, kecuali jika dapat menunjukkan bahwa: a) bahaya keamanan pangan yang menjadi perhatian dikurangi ke tingkat yang dapat diterima yang ditetapkan; b) bahaya keamanan pangan yang menjadi perhatian akan dikurangi ke tingkat yang dapat diterima yang diidentifikasi sebelum memasuki rantai pangan; atau c) produk masih memenuhi tingkat yang dapat diterima dari bahaya keamanan pangan meskipun ada ketidaksesuaian. Organisasi harus menyimpan produk yang telah diidentifikasi sebagai produk yang berpotensi tidak aman di bawah kendalinya sampai produk telah dievaluasi dan disposisi telah ditentukan. Jika produk yang telah berada di luar kendali organisasi kemudian dianggap tidak aman, organisasi harus memberi tahu pihak yang berkepentingan terkait dan melakukan penarikan produk (withdrawal/recall) (lihat 8.9.5). Kontrol dan tanggapan terkait dari pihak berkepentingan yang relevan dan otorisasi untuk berurusan dengan produk yang berpotensi tidak aman harus disimpan sebagai informasi terdokumentasi. 8.9.4.2 Evaluasi untuk rilis produk Setiap lot produk yang terdampak ketidaksesuaian harus dievaluasi Produk terdampak oleh kegagalan untuk memenuhi batas kritis di CCP dilarang dirilis, tetapi harus ditangani sesuai dengan 8.9.4.3. Produk terdampak oleh kegagalan untuk memenuhi kriteria tindakan OPRP dilarang dirilis sebagai produk aman, kecuali salah satu kondisi berikut ini berlaku : a) bukti selain sistem pemantauan menunjukkan bahwa langkah-langkah pengendalian telah efektif; b) bukti menunjukkan bahwa efek gabungan dari langkah pengendalian untuk produk tertentu sesuai dengan kinerja yang dimaksudkan (yaitu tingkat yang dapat diterima yang diidentifikasi); © BSN 2019



29 dari 41



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



a) meninjau ketidaksesuaian yang diidentifikasi oleh pelanggan dan/atau keluhan konsumen dan/atau laporan inspeksi pihak berwenang; b) meninjau tren dalam hasil pemantauan yang dapat menunjukkan hilangnya kendali; c) menentukan penyebab ketidaksesuaian; d) menentukan dan mengimplementasikan tindakan untuk memastikan bahwa ketidaksesuaian tidak terulang; e) mendokumentasikan hasil tindakan korektif yang diambil; f) memverifikasi tindakan korektif yang diambil untuk memastikan bahwa tindakan tersebut efektif.



SNI ISO 22000:2018 c) hasil pengambilan sampel, analisis dan/atau kegiatan verifikasi lainnya menunjukkan bahwa produk terdampak tersebut telah sesuai dengan tingkat keberterimaan yang diidentifikasi untuk bahaya keamanan pangan terkait.



8.9.4.3 Disposisi untuk produk yang tidak sesuai Produk yang tidak dapat diterima untuk dirilis harus: a) diproses ulang atau diproses lebih lanjut di dalam atau di luar organisasi untuk memastikan bahwa bahaya keamanan pangan dikurangi ke tingkat yang dapat diterima; atau b) dialihkan untuk penggunaan lain selama keamanan pangan dalam rantai pangan tidak terpengaruh; atau c) dimusnahkan dan/atau dibuang sebagai limbah. Informasi terdokumentasi tentang disposisi produk yang tidak sesuai, termasuk identifikasi personel yang berwenang untuk menyetujui harus disimpan. 8.9.5



Penarikan (withdrawal/recall)



Organisasi harus dapat memastikan penarikan tepat waktu dari banyak produk akhir yang telah diidentifikasi berpotensi tidak aman, dengan menunjuk orang yang kompeten yang memiliki wewenang untuk memulai dan melakukan penarikan. Organisasi harus menetapkan dan memelihara informasi terdokumentasi untuk: a) memberi tahu pihak berkepentingan yang relevan (misal pihak berwenang, pelanggan dan/atau konsumen); b) menangani produk yang ditarik serta produk masih dalam stok; c) melakukan urutan tindakan yang harus diambil. Produk yang ditarik dan produk akhir yang masih dalam stok harus diamankan atau disimpan di bawah kendali organisasi sampai dikelola sesuai dengan 8.9.4.3. Penyebab, cakupan dan hasil penarikan harus disimpan sebagai informasi terdokumentasi dan dilaporkan kepada manajemen puncak sebagai masukan untuk tinjauan manajemen (lihat 9.3). Organisasi harus memverifikasi implementasi dan keefektifan penarikan melalui penggunaan teknik yang sesuai (misal simulasi penarikan atau praktik penarikan) dan menyimpan informasi terdokumentasi. 9



Evaluasi kinerja



9.1 9.1.1



Pemantauan, pengukuran, analisis dan evaluasi Umum



Organisasi harus menentukan: a) apa yang perlu dipantau dan diukur; © BSN 2019



30 dari 41



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



Hasil evaluasi untuk rilis produk harus disimpan sebagai informasi terdokumentasi.



SNI ISO 22000:2018



Organisasi harus menyimpan informasi terdokumentasi yang sesuai sebagai bukti hasil pemantauan, pengukuran, analisis dan evaluasi. Organisasi harus mengevaluasi kinerja dan efektivitas SMKP. 9.1.2



Analisis dan evaluasi



Organisasi harus menganalisis dan mengevaluasi data dan informasi yang sesuai yang timbul dari pemantauan dan pengukuran, termasuk hasil kegiatan verifikasi terkait PRP dan rencana pengendalian bahaya (lihat 8.8 dan 8.5.4), audit internal (lihat 9.2) dan audit eksternal. Analisis harus dilakukan: a) untuk mengonfirmasi bahwa kinerja keseluruhan sistem memenuhi pengaturan yang direncanakan dan persyaratan SMKP yang ditetapkan oleh organisasi; b) untuk mengidentifikasi kebutuhan untuk memperbarui atau meningkatkan SMKP; c) untuk mengidentifikasi tren yang mengindikasikan insiden lebih tinggi dari produk yang berpotensi tidak aman atau kegagalan proses; d) untuk menetapkan informasi untuk perencanaan program audit internal terkait dengan status dan pentingnya area yang akan diaudit; e) untuk memberikan bukti bahwa koreksi dan tindakan korektif efektif. Hasil analisis dan kegiatan yang dihasilkan harus disimpan sebagai informasi terdokumentasi. Hasil tersebut harus dilaporkan kepada manajemen puncak dan digunakan sebagai masukan tinjauan manajemen (lihat 9.3) dan pembaruan SMKP (lihat 10.3). CATATAN



9.2



Metode untuk menganalisis data dapat mencakup teknik statistik.



Audit internal



9.2.1 Organisasi harus melakukan audit internal pada interval yang direncanakan untuk memberikan informasi apakah SMKP: a) sesuai dengan: 1) persyaratan organisasi sendiri untuk SMKP-nya; 2) persyaratan dokumen standar ini; b) diimplementasikan dan dipelihara secara efektif. 9.2.2



Organisasi harus:



a) merencanakan, menetapkan, melaksanakan dan memelihara program audit, termasuk frekuensi, metode, tanggung jawab, persyaratan perencanaan dan pelaporan, yang harus mempertimbangkan pentingnya proses terkait, perubahan dalam SMKP, dan hasil pemantauan, pengukuran dan audit sebelumnya; b) menetapkan kriteria dan ruang lingkup audit untuk setiap audit; c) memilih auditor yang kompeten dan melakukan audit untuk memastikan objektivitas dan ketidakberpihakan proses audit; © BSN 2019



31 dari 41



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



b) metode untuk pemantauan, pengukuran, analisis dan evaluasi, sebagaimana berlaku, untuk memastikan hasil yang sah; c) kapan pemantauan dan pengukuran harus dilakukan; d) kapan hasil dari pemantauan dan pengukuran harus dianalisis dan dievaluasi; e) siapa yang akan menganalisis dan mengevaluasi hasil dari pemantauan dan pengukuran.



SNI ISO 22000:2018



Kegiatan tindak lanjut oleh organisasi harus mencakup verifikasi tindakan yang diambil dan pelaporan hasil verifikasi. CATATAN



9.3 9.3.1



ISO 19011 memberikan pedoman untuk mengaudit sistem manajemen.



Tinjauan manajemen Umum



Manajemen puncak harus meninjau SMKP organisasi, pada interval yang direncanakan, untuk memastikan kesesuaian, kecukupan dan efektivitasnya yang berkelanjutan. 9.3.2



Masukan tinjauan manajemen



Tinjauan manajemen harus mempertimbangkan: a) status tindakan dari tinjauan manajemen sebelumnya; b) perubahan isu eksternal dan internal yang relevan dengan SMKP, termasuk perubahan dalam organisasi dan konteksnya (lihat 4.1); c) informasi tentang kinerja dan efektivitas SMKP, termasuk tren dalam: 1) hasil dari kegiatan pembaruan sistem (lihat 4.4 dan 10.3); 2) hasil pemantauan dan pengukuran; 3) analisis hasil kegiatan verifikasi terkait PRP dan rencana pengendalian bahaya (lihat 8.8.2); 4) ketidaksesuaian dan tindakan korektif; 5) hasil audit (internal dan eksternal); 6) inspeksi (misal pihak berwenang, pelanggan); 7) kinerja penyedia eksternal; 8) tinjauan risiko dan peluang serta efektivitas tindakan yang diambil untuk mengatasinya (lihat 6.1); 9) sejauh mana sasaran SMKP telah dipenuhi; d) kecukupan sumber daya; e) segala situasi darurat, insiden (lihat 8.4.2) atau penarikan (lihat 8.9.5) yang terjadi; f) informasi relevan yang diperoleh melalui komunikasi eksternal (lihat 8.4.2) dan internal (lihat 8.4.3), termasuk permintaan dan keluhan dari pihak berkepentingan; g) peluang untuk peningkatan berkelanjutan. Data yang ada harus disajikan dengan cara yang memungkinkan manajemen puncak untuk menghubungkan informasi dengan sasaran SMKP yang dinyatakan. 9.3.3



Keluaran tinjauan manajemen



Keluaran dari tinjauan manajemen harus mencakup: a) keputusan dan tindakan yang terkait dengan peluang peningkatan berkelanjutan; b) segala kebutuhan untuk pembaruan dan perubahan pada SMKP, termasuk kebutuhan sumber daya dan revisi kebijakan keamanan pangan dan sasaran SMKP. © BSN 2019



32 dari 41



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



d) memastikan bahwa hasil audit dilaporkan kepada tim keamanan pangan dan manajemen terkait; e) menyimpan informasi terdokumentasi sebagai bukti pelaksanaan program audit dan hasil audit; f) membuat koreksi dan mengambil tindakan korektif yang diperlukan dalam kerangka waktu yang disepakati; g) menentukan apakah SMKP memenuhi tujuan kebijakan keamanan pangan (lihat 5.2) dan sasaran SMKP (lihat 6.2).



SNI ISO 22000:2018



Organisasi harus menyimpan informasi terdokumentasi sebagai bukti dari hasil tinjauan manajemen.



10.1 Ketidaksesuaian dan tindakan korektif 10.1.1



Bila terjadi ketidaksesuaian, organisasi harus:



a) bereaksi terhadap ketidaksesuaian tersebut, dan sebagaimana yang berlaku: 1) mengambil tindakan untuk mengendalikan dan memperbaikinya 2) sepakat dengan konsekuensinya b) mengevaluasi perlunya tindakan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian, agar tidak berulang atau terjadi di tempat lain, dengan: 1) meninjau ketidaksesuaian; 2) menentukan penyebab ketidaksesuaian; 3) menentukan apakah ada ketidaksesuaian yang serupa, atau berpotensi terjadi; c) melaksanakan tindakan yang diperlukan; d) meninjau efektivitas tindakan korektif yang dilakukan; e) membuat perubahan pada SMKP, jika perlu. Tindakan korektif harus sesuai dengan efek ketidaksesuaian yang ditemui. 10.1.2



Organisasi harus menyimpan informasi terdokumentasi sebagai bukti dari:



a) sifat ketidaksesuaian dan tindakan selanjutnya yang diambil; b) hasil dari setiap tindakan korektif. 10.2 Peningkatan berkelanjutan Organisasi harus terus meningkatkan kesesuaian, kecukupan, dan efektivitas SMKP. Manajemen puncak harus memastikan bahwa organisasi terus meningkatkan efektivitas SMKP melalui penggunaan komunikasi (lihat 7.4), tinjauan manajemen (lihat 9.3), audit internal (lihat 9.2), analisis hasil kegiatan verifikasi (lihat 8.8.2), validasi tindakan pengendalian dan kombinasi tindakan pengendalian (lihat 8.5.3), tindakan korektif (lihat 8.9.3) dan pembaruan SMKP (lihat 10.3). 10.3 Pembaruan sistem manajemen keamanan pangan Manajemen puncak harus memastikan bahwa SMKP terus diperbarui. Untuk mencapai hal ini, tim keamanan pangan harus mengevaluasi SMKP pada interval yang direncanakan. Tim harus mempertimbangkan apakah perlu untuk meninjau analisis bahaya (lihat 8.5.2), rencana pengendalian bahaya yang ditetapkan (lihat 8.5.4) dan PRP yang telah ditetapkan (lihat 8.2). Kegiatan pembaruan harus didasarkan pada: a) b) c) d)



masukan dari komunikasi, eksternal maupun internal (lihat 7.4); masukan dari informasi lain mengenai kesesuaian, kecukupan, dan efektivitas SMKP; keluaran dari analisis hasil kegiatan verifikasi (lihat 9.1.2); keluaran dari tinjauan manajemen (lihat 9.3).



© BSN 2019



33 dari 41



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



10 Peningkatan



SNI ISO 22000:2018 Kegiatan pembaruan sistem harus disimpan sebagai informasi terdokumentasi dan dilaporkan sebagai masukan tinjauan manajemen (lihat 9.3).



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



© BSN 2019



34 dari 41



SNI ISO 22000:2018



Lampiran A (informatif) Acuan silang antara CODEX HACCP dan dokumen standar ini



Prinsip CODEX HACCP



Standar ini



Langkah aplikasi CODEX HACCPa) Bentuk tim HACCP



Langkah 1



5.3



Tim keamanan pangan



Diskripsikan produk



Langkah 2



8.5.1.2 8.5.1.3



Karakteristik bahan baku, ingredien dan bahan kontak produk Karakteristik produk akhir



Identifikasi tujuan penggunaan



Langkah 3



8.5.1.4



Penggunaan yang diharapkan



Buat diagram alir (DA) Konfirmasi lapangan DA Daftar semua potensi bahaya Lakukan analisis bahaya Putuskan langkahlangkah pengendalian



Langkah 4 Langkah 5



8.5.1.5



Diagram alir dan deskripsi proses



Langkah 6



8.5.2



Analisis bahaya



8.5.3



Validasi tindakan pengendalian dan kombinasi tindakan pengendalian



Prinsip 2 Tentukan Titik pengendalian kritis/critical control points (CCP) Prinsip 3 Tetapkan batas kritis



Tentukan CCP



Langkah 7



8.5.4



Rencana pengendalian bahaya (rencana HACCP / OPRP)



Tetapkan batas kritis untuk setiap CCP



Langkah 8



8.5.4



Rencana pengendalian bahaya (rencana HACCP / OPRP)



Prinsip 4 Tetapkan sistem untuk memantau pengendalian CCP Prinsip 5 Tetapkan tindakan korektif yang harus diambil saat pemantauan menunjukkan bahwa suatu CCP tidak terkendali Prinsip 6



Tetapkan sistem pemantauan untuk setiap CCP



Langkah 9



8.5.4.3



Sistem pemantauan di CCP dan untuk OPRP



Tetapkan langkah tindakan korektif



Langkah 10



8.5.4



Rencana pengendalian bahaya (rencana HACCP / OPRP) Koreksi Tindakan korektif



Tetapkan prosedur verifikasi



Langkah 11



8.7



Prinsip 1 Lakukan analisa bahaya



Tetapkan prosedur verifikasi untuk mengonfirmasikan bahwa sistem HACCP bekerja secara efektif



© BSN 2019



8.9.2 8.9.3



8.8 9.2



35 dari 41



Pengendalian pemantauan dan pengukuran Verifikasi terkait PRP dan rencana pengendalian bahaya Audit internal



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



Tabel A.1 ─ Acuan silang antara prinsip CODEX HACCP dan langkah aplikasi dan pasal dokumen ini



SNI ISO 22000:2018 Table A.1 — lanjutan



Tetapkan dokumentasi untuk semua prosedur dan rekaman yang sesuai dengan prinsip ini dan penerapannya a)



CODEX HACCP application stepsa Tetapkan dokumentasi dan pemeliharaan rekaman



Publikasi CODEX tersedia melalui http:



© BSN 2019



Langkah 12



This document 7.5



Informasi terdokumentasi



//www .fao .org/fao -who -codexalimentarius/en/



36 dari 41



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



CODEX HACCP Principles Prinsip 7



SNI ISO 22000:2018



Lampiran B (informatif) Acuan silang antara standar ini dan ISO 22000:2005



Standar ini 4



ISO 22000:2005



Konteks organisasi



Judul baru



4.1 Memahami organisasi dan konteksnya



Baru



4.2 Memahami kebutuhan dan harapan pihak yang



Baru



4.3 Menetapkan ruang lingkup sistem manajemen keamanan pangan (SMKP)



4.1 (dan baru)



4.4 Sistem manajemen keamanan pangan



4.1



5



Judul baru



berkepentingan



Kepemimpinan



5.1 Kepemimpinan dan komitmen



5.1; 7.4.3 (dan baru)



5.2 Kebijakan



5.2 (dan baru)



5.3 Peran, tanggung jawab dan wewenang organisasi



5.4; 5.5; 7.3.2 (dan baru)



6 Perencanaan



Judul baru



6.1 Tindakan untuk mengatasi risiko dan peluang



baru



6.2 Sasaran SMKP dan perencanaan untuk pencapaiannya



5.3 (dan baru)



6.3 Merencanakan perubahan



5.3 (dan baru)



7



Judul baru



Dukungan



7.1 Sumberdaya



1; 4.1; 6.2; 6.3; 6.4 (dan baru)



7.2 Kompetensi



6.2; 7.3.2 (dan baru)



7.3 Kepedulian



6.2.2



7.4 Komunikasi



5.6; 6.2.2



7.5 Informasi terdokumentasi



4.2; 5.6.1



8



Judul baru



Operasi



8.1 Perencanaan dan pengendalian operasional



Baru



8.2 Program persyaratan dasar (PRP)



7.2



8.3 Sistem ketertelusuran



7.9 (dan baru)



8.4 Kesiapan dan tanggap darurat



5.7 (dan baru)



© BSN 2019



37 dari 41



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



Tabel B.1 — Struktur utama



SNI ISO 22000:2018 Table B.1 – lanjutan Dokumen ini



ISO 22000:2005 7.3; 7.4; 7.5; 7.6; 8.2 (dan baru)



8.6 Memperbarui informasi yang menentukan PRP dan rencana pengendalian bahaya



7.7



8.7 Pengendalian pemantauan dan pengukuran



8.3



8.8 Verifikasi terkait PRP dan rencana pengendalian bahaya



7.8; 8.4.2



8.9 Pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses



7.10



9 Evaluasi kinerja



Judul baru



9.1 Pemantauan, pengukuran, analisis dan evaluasi



Judul baru



9.1.1 Umum



Baru



9.1.2 Analisis dan evaluasi



8.4.2; 8.4.3



9.2 Audit internal



8.4.1



9.3 Tinjauan manajemen



5.8 (dan baru)



9.3.1 Umum



5.2 ; 5.8.1



9.3.2 Masukan tinjauan manajemen



5.8.2 (dan baru)



9.3.3 Keluaran tinjauan manajemen



5.8.1 ; 5.8.3



10 Peningkatan



Judul baru



10.1 Ketidaksesuaian dan tindakan korektif



Baru



10.2 Peningkatan berkelanjutan



8.1 dan 8.5.1



10.3 Pembaruan sistem manajemen keamanan pangan



8.5.2



Tabel B.2 — Pasal 7: Dukungan Dokumen ini



ISO 22000:2005



7 Dukungan



Judul baru



7.1 Sumberdaya



6



7.1.1 Umum



6.1



7.1.2 Orang



6.2; 6.2.2 (dan baru)



7.1.3 Infrastruktur



6.3



7.1.4 Lingkungan kerja



6.4



7.1.5 Elemen SMKP yang dikembangkan eksternal



1 (dan baru)



7.1.6 Pengendalian proses, produk, atau jasa yang disediakan secara eksternal



4.1 (dan baru)



7.2



Kompetensi



6.2.1; 6.2.2; 7.3.2



7.3



Kepedulian



6.2.2



© BSN 2019



38 dari 41



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



8.5 Pengendalian bahaya



SNI ISO 22000:2018 Tabel B.2 — lanjutan Dokumen ini Komunikasi



5.6



7.4.1 Umum



6.2.2 (dan baru)



7.4.2 Komunikasi eksternal



5.6.1



7.4.3 Komunikasi internal



5.6.2



7.5



4.2



Informasi terdokumentasi



7.5.1 Umum



4.2.1; 5.6.1



7.5.2 Membuat dan memperbarui



4.2.2



7.5.3 Pengendalian informasi terdokumentasi



4.2.2; 4.2.3 (dan baru)



Tabel B.3 — Pasal 8: Operasi Dokumen ini 8



ISO 22000:2005



Operasi



Judul baru



8.1



Perencanaan dan pengendalian operasional



7.1 (dan baru)



8.2



Program persyaratan dasar (PRP)



7.2



8.3



Sistem ketertelusuran



7.9 (dan baru)



8.4



Kesiapan dan tanggap darurat



5.7



8.4.1 Umum



5.7



8.4.2 Penanganan keadaan darurat dan insiden



Baru



8.5



Judul baru



Pengendalian bahaya



8.5.1 Langkah awal memulai analisis bahaya



7.3



8.5.1.1 Umum



7.3.1



8.5.1.2 Karakteristik bahan baku, ingredien dan bahan kontak produk



7.3.3.1



8.5.1.3 Karakteristik dari produk akhir



7.3.3.2



8.5.1.4 Penggunaan yang diharapkan



7.3.4



8.5.1.5 Diagram alir dan deskripsi proses



7.3.5.1



8.5.1.5.1 Persiapan diagram alir



7.3.5.1



8.5.1.5.2 Konfirmasi diagram alir di tempat pengolahan



7.3.5.1



8.5.1.5.3 Deskripsi proses dan lingkungan proses



7.2.4, 7.3.5.2 (dan baru)



8.5.2



7.4



Analisa bahaya



8.5.2.1 Umum



7.4.1



8.5.2.2 Identifikasi bahaya dan penentuan tingkat yang dapat diterima



7.4.2



8.5.2.3 Penilaian bahaya



7.4.3; 7.6.2 (dan baru)



8.5.2.4 Pemilihan dan kategorisasi tindakan pengendalian



7.3.5.2; 7.4.4 (dan baru)



8.5.3



8.2



Validasi tindakan pengendalian dan kombinasi tindakan pengendalian



© BSN 2019



39 dari 41



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



7.4



ISO 22000:2005



SNI ISO 22000:2018 Tabel B.3 — lanjutan Dokumen ini Rencana pengendalian bahaya (rencana HACCP / OPRP))



Judul baru



8.5.4.1 Umum



7.5; 7.6.1



8.5.4.2 Penentuan batas kritis dan kriteria tindakan



7.6.3 (dan baru)



8.5.4.3 Sistem pemantauan di CCP dan untuk OPRP



7.6.3; 7.6.4 (dan baru)



8.5.4.4 Tindakan ketika batas kritis atau kriteria tindakan tidak dipenuhi



7.6.5



8.5.4.5 Implementasi rencana pengendalian bahaya



Baru



8.6 Memperbarui informasi yang menentukan PRP dan rencana pe-ngendalian bahaya



7.7



8.7 Pengendalian pemantauan dan pengukuran



8.3



8.8 Verifikasi terkait dengan PRP dan rencana pengendalian bahaya



Judul baru



8.8.1 Verifikasi



7.8; 8.4.2



8.8.2 Analisis hasil kegiatan verifikasi



8.4.3



8.9



7.10



Pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses



8.9.1 Umum



7.10.1; 7.10.2



8.9.2 Koreksi



7.10.1



8.9.3 Tindakan korektif



7.10.2



8.9.4



7.10.3



Penanganan produk yang berpotensi tidak aman



8.9.4.1 Umum



7.10.3.1



8.9.4.2 Evaluasi untuk rilis produk



7.10.3.2



8.9.4.3 Disposisi untuk produk yang tidak sesuai



7.10.3.3



8.9.5 Penarikan (withdrawal/recall)



7.10.4



© BSN 2019



40 dari 41



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



8.5.4



ISO 22000:2005



SNI ISO 22000:2018



Blibiografi



ISO 9000:2015, Quality management systems — Fundamentals and vocabulary



[2]



ISO 9001:2015, Quality management systems — Requirements



[3]



ISO 19011, Guidelines for auditing management systems



[4]



ISO/TS 22002 (all parts), Prerequisite programmes on food safety



[5]



ISO/TS 22003, Food safety management systems — Requirements for bodies providing audit and certification of food safety management systems



[6]



ISO 22005, Traceability in the feed and food chain — General principles and basic requirements for system design and implementation



[7]



ISO Guide 73:2009, Risk management — Vocabulary



[8]



CAC/GL 60-2006, Principles for Traceability / Product Tracing as a Tool Within a Food Inspection and Certification System



[9]



CAC/GL 81-2013, Guidance for governments on prioritizing hazards in feed



[10]



CAC/RCP 1-1969, General Principles of Food Hygiene



[11]



Joint FAO/WHO Food Standards Programme. Codex Alimentarius Commission: Procedural Manual. Twenty-fifth edition, 2016



[12]



Codex Alimentarius. Available from: http://www.fao.org/fao-who-codexalimentarius/en/



© BSN 2019



41 dari 41



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



[1]



Informasi pendukung terkait perumus standar



[2] Susunan keanggotaan Komite Teknis perumus SNI Ketua : Teungku Abdul Rachman Hanafiah Sekretaris : Corista Karamina Hanum Anggota : 1. Riska Rozida Bastomi 2. Sofhiani Dewi 3. Miranti Rahayu 4. Ramot Parlindungan Sihotang 5. Eva Rosita 6. Yudhi Komarudin 7. Abdul Rokhman 8. A Basrah Enie 9. Harsi Dewantari Kusumaningrum 10. Pay Paiya 11. Ariana Susanti 12. Tjondro Sulistiorini 13. Rachmat Hidayat [3] Konseptor rancangan SNI Gugus kerja Subdirektorat Pengembangan Standar Pertanian dan Halal [4] Sekretariat pengelola Komite Teknis perumus SNI Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional



Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk Yohanes Sulistiyadi | Yayasan Sahid Jaya | [email protected]



[1] Komite Teknis Perumus SNI Komite Teknis 67-08 Sistem Manajemen Keamanan Pangan