22 0 4 MB
DASAR HUKUM 1. Undang-Undang No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo UndangUndang No 17 Tahun 2006 2. Permenkeu No.160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk jo Permenkeu No. 34/PMK.04/2016
3. Permenkeu No. 67/PMK.04/2016 tentang Deklarasi Inisiatif atas Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk 4. Perdirjen BC No. 38/BC/2010 tentang Mekanisme Konsultasi Nilai Pabean jo Perdirjen BC No. 17/BC/2016
5. Perdirjen BC No. 18/BC/2016 tentang Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan 6. Perdirjen BC No.19/BC/2016 tentang Database Nilai Pabean
7. Perdirjen BC No. 02/BC/2005 tentang Asuransi Yang Dapat Diterima Sebagai Komponen Nilai Pabean Untuk Penghitungan BM
Nilai Pabean : adalah nilai yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor
Tarif advalorum
Pasal 12 (1) UU 17/2006 : Barang impor dipungut bea masuk berdasarkan tarif setinggitingginya 40 % dari nilai pabean untuk penghitungan bea masuk
3
Metode Penetapan Nilai Pabean (Pasal 15 UU No. 10/1995 Jo. UU No. 17/2006)
Metode I, nilai transaksi barang impor ybs Metode II, nilai transaksi barang identik Metode III, nilai transaksi barang serupa Metode IV, metode deduksi Metode V, metode komputasi Metode VI, pengulangan (fall back)
Metode I s/d Metode VI hrs diterapkan secara hierarkhi
Atas permintaan Importir Metode V dapat digunakan mendahului Metode IV 15
METODE I nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah NILAI TRANSAKSI DARI BARANG IMPOR YANG BERSANGKUTAN
16
Definisi Nilai Transaksi harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam daerah pabean
17
HARGA SEBENARNYA (ACTUAL PAID)
Jika pada saat barang diimpor, Importir telah melunasi pembayaran
HARGA SEHARUSNYA (PAYABLE)
Jika pada saat barang diimpor, Importir belum melunasi pembayaran baik sebagian atau seluruhnya
18
TERMASUK UNSUR NILAI TRANSAKSI ??? Biaya komisi dan pengemasan Assist Royalty dan biaya lisensi Proceeds Freight Inland Freight & Cargo Handling Insurance
pengeluaran pembeli untuk kepentingannya biaya setelah pengimporan (post importation cost) bunga / deviden discount
sepanjang belum termasuk dalam harga yg sebenarnya / seharusnya dibayar (yg disepakati) 19
PENGELUARAN PEMBELI UNTUK KEPENTINGANNYA SENDIRI
Biaya uji coba Biaya pembuatan ruang pamer Biaya penyelidikan pasar Biaya pembukaan LC dan pengeluaran lainnya untuk kepentingan sendiri
20
BIAYA SETELAH PENGIMPORAN (Post Importation Cost) Biaya pembongkaran / penimbunan, biaya pengangkutan atau biaya sejenis lainnya Biaya konstruksi, pengembangan, perakitan, pemeliharaan atau bantuan teknik yg dilaksanakan setelah pengimporan Bea masuk dan pajak 21
PRINSIP NILAI TRANSAKSI
Nilai Transaksi ditetapkan berdasarkan suatu TRANSAKSI JUAL BELI. Ada penjual yang menyerahkan barang dan menerima pembayaran. Ada pembeli yang melakukan pembayaran dan menerima penyerahan barang
24
BUKAN TRANSAKSI JUAL BELI barang konsinyasi barang yang dikirim cuma-cuma (promosi, kiriman hadiah, contoh) barang diimpor intermediary yg tidak membeli barang
barang yang diimpor anak cabang perusahaan yg bukan badan hukum tersendiri barang sewaan (under lease) barang bantuan LN kepemilikan oleh pengirim
25
1
BIAYA-BIAYA TAMBAHAN Komisi dan jasa kecuali komisi pembelian
Biaya mengemas & mengepak (jadi satu kesatuan dg barang)
26
ASSIST
2
nilai dari barang dan/atau jasa yang dipasok oleh pembeli (importir) kepada penjual (eksportir) dengan cuma-cuma atau harga yang diturunkan untuk kepentingan produksi* dan penjualan barang yang akan diekspor ke Indonesia sepanjang belum termasuk pada nilai transaksi
* diproduksi : ditanam-dibuat-ditambang
27
UNSUR ASSIST a)
material, komponen, bagian dan barang sejenis yang terkandung pada barang
b)
peralatan, cetakan, barang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang
c)
material yang dikonsumsi untuk pembuatan barang
d)
tehnik, pengembangan, design, perencanaan dan sket-sket dll, yang dibuat diluar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang
28
3
ROYALTI DAN BIAYA LISENSI pembayaran yang berkaitan dengan perdagangan / pemakaian barang yang mengandung HAKI
PERSYARATAN ROYALTI / BIAYA LISENSI DITAMBAHKAN : dibayar oleh importir (langsung/tdk langsung) merupakan persyaratan pembelian
berkaitan dengan barang impor telum termasuk dalam harga sebenarnya/seharusnya
30
ROYALTI DAN BIAYA LISENSI
harus ditambahkan pada harga yang sebenarnya / seharusnya dibayar sepanjang belum termasuk dalam nilai transaksi
Pembeli dapat memperkirakan besarnya nilai royalti dan/atau biaya lisensi yang akan dibayarkan kepada penjual berdasarkan Bukti Nyata atau Data yg Objektif dan Terukur pada pemberitahuan pabean impor
apabila nilai royalti dan/atau biaya lisensi tidak dapat diperkirakan, nilai pabean tidak dapat dihitung berdasarkan Nilai Transaksi barang bersangkutan, kecuali pembeli melakukan deklarasi inisiatif (voluntary declaration)
31
4
PROCEEDS nilai dari bagian pendapatan yang diperoleh pembeli (importir) atas penjualan kembali, pemanfaatan atau pemakaian barang impor yang bersangkutan di Daerah Pabean yang disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual (eksportir)
32
PROCEED
harus ditambahkan pada harga yang sebenarnya / seharusnya dibayar
Pembeli dapat memperkirakan besarnya nilai proceed yang akan dibayarkan kepada penjual berdasarkan Bukti Nyata atau Data yg Objektif dan Terukur pada pemberitahuan pabean impor
apabila nilai proceed tidak dapat diperkirakan, nilai pabean tidak dapat dihitung berdasarkan Nilai Transaksi barang bersangkutan, kecuali pembeli melakukan deklarasi inisiatif (voluntary declaration)
33
VOLUNTARY DECLARATION
Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) adalah pemberitahuan Importir pd PIB dalam rangka memberitahukan dan memperkirakan atas harga yang seharusnya dibayar dan/atau biayabiaya yang harus ditambahkan pada nilai transaksi yang belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan PIB
Dapat diajukan untuk transaksi: Harga Futures; Royalti; dan/ atau Proceeds 34
5
FREIGHT Adalah biaya transportasi barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di Daerah Pabean freight yang sebenarnya / seharusnya dibayar pada umumnya tercantum dalam B/L atau AWB
jika barang impor merupakan consolidation cargo, digunakan freight yang tertera di House / Home B/L atau House / Home AWB
40
5
FREIGHT
jika biaya freight tidak tertera di BL / tidak terdapat data yang obyektif dan terukur, freight: 5% x Fob (dari Asean) 10% x Fob (dari Asia non Asean dan Australia) 15% x Fob (dari luar Asia dan Australia) jika biaya freight tidak tertera di AWB digunakan tarif IATA bila dalam 1 PIB terdapat beberapa jenis barang, freight: Perbandingan berat/volume brg dgn berat/volume total X total freight, bila tidak bisa : Perbandingan harga brg dgn harga total X total freight
41
BIAYA YANG BERKAITAN DENGAN PENGANGKUTAN BARANG IMPOR
6
INLAND FREIGHT BIAYA PEMUATAN BIAYA PEMBONGKARAN BIAYA PENYIMPANAN BIAYA PENANGANAN BARANG (HANDLING CHARGES)
45
ASURANSI
7
pertanggungan atas pengangkutan barang impor (freight insurance)
besarnya biaya asuransi dibuktikan dg dokumen asuransi berupa antara lain sertifikat asuransi, polis asuransi atau open policy
Tanggal dokumen asuransi harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman 46
PERSYARATAN NILAI TRANSAKSI 1
tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor
2
tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan terhadap pembelian / harga barang yang mempengaruhi harga
3
tidak terdapat proceeds yang tidak dapat ditambahkan (dihitung) pada nilai transaksi
4
tidak terdapat hubungan antara pembeli dan penjual yg mempengaruhi harga
PEMBATASAN YANG MEMPENGARUHI HARGA BARANG IMPOR HANYA DIIJINKAN UNTUK PAMERAN BARANG IMPOR HANYA DIIJINKAN DIJUAL KEPADA PIHAK TERTENTU
1
diharuskan oleh undangundang, misal : peraturan lartas (CITES, Limbah Non B3, etc)
K E C U A L I
membatasi wilayah geografis tempat penjualan, misal : hanya boleh dijual di Jakarta tidak mempengaruhi harga secara substansial, misal : dijual setelah barang lama habis terjual, penjualan
door to door
49
PERSYARATAN/PERTIMBANGAN YG DAPAT MEMPENGARUHI HARGA harga barang ditentukan dengan persyaratan pembeli akan membeli barang lain dalam jumlah tertentu
2
SYARAT
harga barang ditentukan berdasarkan harga barang lain yang dijual pembeli kepada penjual harga barang yang bersangkutan ditentukan berdasarkan suatu bentuk pembayaran yang tidak ada hubungannya dengan barang tersebut
50
3
BILA ADA PROCEEDS … Importir harus mampu menghitung / memperkirakan besarnya proceeds dalam PIB Jika importir tidak dapat menghitung besarnya proceeds, maka metode I tidak dapat digunakan
51
4 HUBUNGAN ISTIMEWA ANTARA PEMBELI DAN PENJUAL pegawai dan pimpinan pada perusahaan lainnya dikenal/diakui secara hukum sebagai rekan dalam bisnis pekerja dan pemberi kerja secara langsung/tidak langsung menguasai 5% atau lebih saham secara langsung/tidak langsung mengawasi pihak lainnya secara langsung/tdk langsung diawasi pihak ketiga secara bersamaan langsung/tdk langsung mengawasi pihak ketiga merupakan anggota dari satu keluarga
UJI WAJAR HUBUNGAN
TRACKING TRANSAKSI TEST VALUE : DATA IMPORTIR DBNP II BRG IDENTIK
52
PENGUJIAN HUBUNGAN ANTARA PENJUAL DAN PEMBELI Contoh uji hubungan
Data PIB Tgl B/L
Eksportir
Importir
Jenis Barang
Harga Satuan
Jumlah barang
Tingkat Perdag
07/03/2013
E
I
Barang B Merek X Made in Japan
96
500 unit
whole saler
F
I
Barang B Merek X Made in Japan
100
500 unit
whole saler
Data test value 10/02/2013
Keterangan : E dan I saling berhubungan, sedangkan A dan I tidak saling berhubungan
53
PENGUJIAN HUBUNGAN ANTARA PENJUAL DAN PEMBELI Contoh uji hubungan Data PIB
Tgl B/L
Eksportir
Importir
Jenis Barang
Harga Satuan
Jumlah barang
Tingkat Perdag
07/03/2013
E
I
Barang B Merek X Made in Japan
100
500 unit
whole saler
F
I
Barang B Merek X Made in Japan
110
500 unit
whole saler
Data test value 10/02/2013
54
1. 2. 3. 4. 5.
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
transaksi jual beli tdk ada pembatasan tdk ada persyaratan tdk ada proceed* tdk ada hubungan*
biaya-biaya lain assist royalti proceed freight inland freight asuransi
NILAI TRANSAKSI
tidak termasuk 1.
2. 3. 4.
biaya kepentingan sendiri post importation cost bunga / deviden discount 55
Latihan 1 Pada tanggal 10 April 2011 PT Ban Berjalan menerima kiriman 10 sets blok mesin sebagai pengganti blok mesin yang rusak atau cacat produksi pada pengiriman terdahulu. Pada Invoice tercantum nilai barang sebesar USD 1.000. Blok mesin yang cacat atau rusak tersebut termasuk dalam party 10 units CKD minibus merek ’M’ yang telah dikeluarkan dari Tanjung Priok dengan PIB No. 00108905 tanggal 2 Januari 2011. Penggantian ini adalah resiko dari ’M’ di Jepang dan PT Ban Berjalan tidak dikenakan pembayaran. Dalam kasus tersebut, Pejabat BC menetapkan nilai pabean menggunakan metode ...?
57
Latihan 2 PT Permata Dunia mengimpor barang dari eksportir ”E” di Thailand berupa perhiasan wanita sebanyak 1.000 pcs. Di dalam invoice tecantum harga per piece sebesar CIF USD 2.000,-. Kesepakatan antara importir dan eksportir yang tercantum dalam dokumen pelengkap pabean menyebutkan bahwa selain harga barang yang telah disepakati, importir berkewajiban mengirim kepada eksportir sebesar USD 20 tiap barang laku terjual. Selain biaya tersebut, importir juga berkewajiban membayar komisi untuk agen penjualan dan agen pembelian masing-masing sebesar USD 5.000,-. Nilai pabean sebesar ? 58
METODE II NILAI PABEAN BERDASARKAN NILAI TRANSAKSI BARANG IDENTIK
63
BARANG IDENTIK Barang yang sama dalam segala hal meliputi karakter fisik, mutu dan reputasi dibuat dinegara yang sama oleh produsen yang sama atau yang berbeda perbedaan kecil yang tidak mempengaruhi fungsi, karakter fisik, mutu, reputasi dan harga barang diabaikan
64
BARANG IDENTIK • DATA PIB : Televisi berwarna ukuran 14 inchi type : KV-14S Merek : SONY Made in Japan • DATA DI BC : Televisi berwarna ukuran 14 inchi type : KV-14S Merek : SONY Made in Japan
.
65
CONTOH BARANG IDENTIK USB CABLE
Spesifikasi (kuning) : Merk : Krisbow USB 2.0 Color : yellow Length 200 cm Aplication : Printer, Hardware MADE IN CHINA
Spesifikasi (merah) : Merk : Krisbow USB 2.0 Color : red Length 200 cm Aplication : Printer, Hardware MADE IN CHINA
CONTOH BARANG IDENTIK DATA PIB : • Steel sheet dalam lembaran digulung • Ukuran : 5000x100x0,5 • Made in China • Digunakan untuk perakitan kendaraan bermotor
DATA DI BC : • Steel sheet dalam lembaran digulung • Ukuran : 5000x100x0,5 • Made in China • Digunakan untuk pembuatan silinder dapur industri
PERSYARATAN
Data berasal dari PIB yg NPnya ditetapkan sbg Nilai Transaksi dgn kriteria : Importir mempunyai bidang usaha yg jelas Data memuat dgn jelas uraian, spesifikasi, dan satuan brg Bukan dari importir yg NPnya akan ditetapkan
Tgl B/L atau AWB dari PIB brg identik dan brg yg sedang ditetapkan NP-nya sama atau max 30 hr sblm / sesudah tgl BL/AWB dari PIB yang sedang ditetapkan NPnya.
Jika terdapat lebih dari satu data yang memenuhi syarat, maka digunakan data yang NTnya paling rendah.
Tingkat perdagangan dan jumlah brg sama. Dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah brg tidak sama, dilakukan penyesuaian dgn data yg obyektif dan terukur. Jika tidak ada data untuk penyesuaian, metode II tidak dapat digunakan. 68
PENYESUAIAN Jumlah barang jumlah barang beda, tingkat perdagangan sama
Tingkat perdagangan tingkat perdagangan beda, jumlah barang sama
Jumlah barang dan tingkat perdagangan jumlah barang dan tingkat perdagangan beda
Whole saler
Retailer
End-user 69
CONTOH PENETAPAN NILAI PABEAN DENGAN METODE II Data PIB Tgl B/L
07/03/2013
Eksportir
E
Harga per Jumlah case barang
Tingkat Perdag
Importir
Jenis Barang
I
Snowman boardmarker, made in Japan
$5
500 case
whole saler
B
Snowman boardmarker, made in Japan
$7
500 case
whole saler
Database nilai pabean 10/02/2013
A
Keputusan Pejabat : Menentukan nilai pabean sebesar $7 atas barang yang diimpor oleh I.
CONTOH PENYESUAIAN JUMLAH DAN TINGKAT PERDAGANGAN
Data PIB Tgl B/L
Eksportir
Importir
Jenis Barang
Harga Satuan
Jumlah barang
Tingkat Perdag
07/03/2013
E
I
Barang X Made in Japan
85
500 unit
whole saler
A
B
Barang X Made in Japan
110
300 unit
retailer
Database nilai pabean 10/02/2013
Data price-list dari B :
Jml Pembelian s/d 200 doz 201 s/d 400 > 400
Whole saler 110 cu 100 cu 90 cu
Retailer 120 cu 110 cu 100 cu
End User 130 cu 120 cu 110 cu
Berapakah nilai pabean yang ditetapkan pejabat bea dan cukai ? 75
METODE III NILAI PABEAN BERDASARKAN NILAI TRANSAKSI BARANG SERUPA
77
BARANG SERUPA Barang yang meskipun tdk sama dlm segala hal tetapi memiliki karakter fisik sama, komponen material sama, berfungsi sama dan secara komersial saling dapat dipertukarkan
dibuat dinegara yang sama oleh produsen yang sama atau yang berbeda 78
CONTOH BARANG SERUPA • DATA PIB : Digital Versetile Disk (DVD) Player Merk : LG Type : DV4S2H Spec : Touch sensor button, various installation scene, DivX HD 720p, USB Made in South Korea
• DATA DI BC : Digital Versetile Disk (DVD) Player Merk : SAMSUNG Type : DVD 1080p9 Spec : Touch sensor button, various installation scene, DivX HD 720p, USB Made in South Korea
.
79
CONTOH BARANG SERUPA USB FLASH DRIVE
Spesifikasi : Merk Transcend Capacity 8 Giga Byte Port Type : For USB 2.0 MADE IN CHINA
Spesifikasi : Merk Toshiba Capacity 8 Giga Byte Port Type : For USB 2.0 MADE IN CHINA
CONTOH BARANG SERUPA Kamera Digital
Merk : Samsung ES-80 Warna : Silver 12 MP, Optical Zoom 3x Panel Display 2” Battery LTM Made In China
Merk : Sony DSC W 510 Warna : Black 12 MP, Optical Zoom 3x Panel Display 2” Battery LTM Made In China
APAKAH BARANG SERUPA ? • DATA PIB : Sepatu pria, dari kulit sapi Ukuran No. 5 Merek : BELLY Made in India Harga diberitahukan : $ 12 / pair
• DATA DI BC : Sepatu pria, dari kulit sapi Ukuran No. 5 Merek : BALLY Made in India Harga ditetapkan : $ 120 / pair 82
SYARAT METODE III
Data berasal dari PIB yg NPnya ditetapkan sbg Nilai Transaksi dgn kriteria : Importir mempunyai bidang usaha yg jelas Data memuat dgn jelas uraian, spesifikasi, dan satuan brg Bukan dari importir yg NPnya akan ditetapkan Tgl B/L atau AWB dari PIB brg identik dan brg yg sedang ditetapkan NP-nya sama atau max 30 hr sblm / sesudah tgl BL/AWB dari PIB yang sedang ditetapkan NPnya. Jika terdapat lebih dari satu data yang memenuhi syarat, maka digunakan data yang NTnya paling rendah.
Tingkat perdagangan dan jumlah brg sama. Dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah brg tidak sama, dilakukan penyesuaian dgn data yg obyektif dan terukur. Jika tidak ada data untuk penyesuaian, metode III tidak dapat digunakan.
83
penyesuaian dalam penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode III
penyesuaian dalam penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II
86
METODE IV NILAI PABEAN BERDASARKAN METODE DEDUKSI
87
METODE DEDUKSI penetapan NP berdasarkan harga satuan yg terjadi dari penjualan oleh Importir di pasar daerah pabean, atas barang impor ybs, atau barang identik, atau barang serupa dengan kondisi sebagaimana saat brg diimpor dikurangi dg sejumlah faktor pengurangan 88
FAKTOR PENGURANG
komisi keuntungan pengeluaran umum biaya transportasi asuransi biaya lain bea masuk dan pajak dlm rangka impor
Biaya-biaya setelah barang tiba di pelabuhan tujuan 89
PERSYARATAN PENGGUNAAN METODE IV harga satuan dipasar Daerah Pabean adalah harga jual tangan pertama (harga importir) setelah pengimporan harga satuan barang yang terjual dalam jumlah terbanyak tidak boleh dari harga satuan oleh penjual dan pembeli yg saling berhubungan atau kepada pembeli pemasok assist harga satuan dr penjualan pd tgl yg sama atau 30 hr sebelum/sesudah tgl PIB yg akan ditetapkan Npnya, jk tdk ada digunakan penjualan setelah tgl PIB yg akan ditetapkan Npnya max 90 hr sejak tgl PIB dr brg yg digunakan untuk penetapan NP kondisi sebagaimana saat diimpor, bila tdk ada dilakukan penyesuaian dgn memperhitungkan nilai tambah barang data disediakan importir, kecuali tdk lazim digunakan data lain yang relevan
90
RUMUS METODE IV HJ – (Komisi + PU + Transpor + Asuransi) NP (CIF) = 1 + BM + CK + PJK + {(BM + CK) x PJK} HJ
: Harga jual tangan pertama per satuan barang di pasaran dalam daerah pabean
Komisi
: Komisi atau keuntungan
PU
: Pengeluaran Umum
Transpor : Biaya transportasi setelah pengimporan dalam rupiah
Asuransi : Asuransi setelah pengimporan dalam rupiah BM+Ck
: Prosentase BM, BMAD, BMI dan Cukai
Pjk
: Prosentase PPN, PPnBM dan PPh
Latihan Importir I mengimpor barang X dengan harga per unit diberitahukan CIF USD 0,5. Persyaratan penggunaan metode I, II dan III tidak terpenuhi. Berdasarkan penelitian didapatkan data bahwa pada saat bersamaan di pasar dalam negeri terdapat barang bersangkutan yang dijual importir dalam jumlah terbesar Rp 20.000 per unit. Biaya-biaya yang dikeluarkan I (belum termasuk BM dan PDRI) : Keuntungan : Rp. 3.000 Pengeluaran Umum : Rp. 2.000 Transportasi : Rp. 2.000 Asuransi : Rp. 625 Data lainnya : BM:10%, PPN:10%, PPh:2,5% NDPBM 1 USD : 10.000 Tentukan NP berdasar Metode IV? 92
METODE V NILAI PABEAN BERDASARKAN METODE KOMPUTASI “ metode V digunakan bila importir dan eksportir saling berhubungan “
94
METODE KOMPUTASI Metode penetapan NP dengan cara menghitung sejumlah unsur biaya hingga diperoleh harga CIF di Daerah Pabean
UNSUR BIAYA YG DIJUMLAHKAN :
biaya / harga bahan baku biaya proses produksi pengeluaran umum keuntungan pemasok biaya transportasi termasuk biaya pemuatan, pembongkaran dan cargo handling , freight dan asuransi s/d pelabuhan tujuan di Daerah Pabean
CARA PENENTUAN BIAYA Berdasarkan informasi produsen brg yg sedang ditetapkan NP-nya menggunakan data pembukuan produsen (disusun sesuai prinsip umum akuntansi yang berlaku di negara produsen)
96
Latihan Importir I mengimpor satu party barang X dengan harga diberitahukan 200 cu. Persyaratan penggunaan metode I, II, III dan IV tidak terpenuhi. Berdasarkan informasi dari produsen (Eksportir) didapatkan data :
a. b. c. d. e. f. g.
Harga bahan baku Ongkos produksi Pengeluaran umum Keuntungan Biaya muat dan bongkar di LN Freight Marine cargo insurance
: : : : : : :
100 cu 50 cu 30 cu 40 cu 20 cu 30 cu 10 cu
Hitung NP berdasar metode V (Komputasi)?
97
METODE VI NILAI PABEAN BERDASARKAN PENGULANGAN (FALL BACK) Penetapan nilai pabean dengan cara yg wajar dan konsisten sesuai prinsip-prinsip WTO Valuation berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean, diterapkan secara fleksibel
99
LARANGAN PENGGUNAAN METODE VI 1. Menggunakan harga jual barang yang diproduksi di Daerah Pabean 2. menetapkan nilai pabean lebih tinggi apabila terdapat dua alternatif nilai
3. Menggunakan harga pasar di negara pengekspor 4. Menggunakan biaya produksi, selain metode komputasi utk brg identik atau serupa 5. Menggunakan harga barang yang diekspor ke negara lain 6. Menggunakan nilai pabean minimal 7. Menetapkan nilai secara sewenangwenang / fiktif 100
PENERAPAN METODE VI - 1
( Fallback menggunakan prinsip Nilai Transaksi )
METODE I
METODE VI – 1
-------------------------
--------------------------
NILAI PABEAN DI DASARKAN PADA NILAI TRANSAKSI BARANG BERSANGKUTAN
UTK BRG YG DISEWA, NILAI TRANSAKSI SEWA DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PENETAPAN NILAI PABEAN
PENERAPAN METODE VI-2/3 ( Fallback menggunakan prinsip metode II / III )
METODE VI-2/3
-------------------------METODE II / III
------------------------1) negara asal harus sama 2) jangka waktu data max 30 hr sebelum/sesudah tgl BL 3) tingkat penjualan dan jumlah barang harus sama
1) negara asal boleh beda 2) jangka waktu data max 90 hr sebelum/sesudah tgl BL 3) tingkat penjualan dan jumlah barang boleh beda 4) penyesuaian spesifikasi brg
PENERAPAN METODE VI – II/III PENETAPAN NILAI PABEAN BERDASARKAN METODE VI DENGAN MENGGUNAKAN METODE II/III YG DITERAPKAN SECARA FLEKSIBEL Data PIB : Tgl BL 07-03-10
Eksportir E
Importir I
Jenis Barang
Jumlah
Brg X Made in Japan
500 dozens
Jenis Barang
Jumlah
Brg X Made in Malaysia
500 dozens
Hg. Satuan 100 cu
Tk. Perdag wholesaler
Data di Bea dan Cukai : Tgl BL 20-01-10
Eksportir A
Importir B
Hg. Satuan 110 cu
Tk. Perdag wholesaler
107
PENERAPAN METODE VI - 4 ( Fallback menggunakan prinsip Metode Deduksi )
METODE IV ---------------------1) Harga jual harus tangan pertama importir 2) Jangka waktu penjualan max 30 hr sebelum/sesudah tgl pendaftaran PIB 3) Harga satuan brg identik/ serupa dlm jumlah penjualan terbesar 4) NP = HJ dikurangi FP Besarnya Faktor Pengurang (FP) didasarkan informasi Importir
METODE VI - 4 ----------------------------------1) Harga jual dari wholesaler atau retailer 2) Jangka waktu penjualan max 90 hr sebelum/sesudah tgl PIB 3) Harga satuan dr brg identik/serupa yg dijual ditingkat wholesaler atau retailer 4) Data berdasar bukti obyektif & terukur 5) Bila ada 2 / lebih digunakan harga rata2 6) NP dihitung berdasarkan Faktor Multiplikator FP ditetapkan : jasa PPJK 5% dari CIF, transportasi dan asuransi 5% dari CIF, keuntungan 20%* dari landed cost
TATA CARA PENELITIAN & PENETAPAN NILAI PABEAN (PMK-160/2010 yo PMK-34/2016)
penetapan NP dilakukan jk ada bukti nyata/data obyektif terukur, tdp perbedaan pembayaran BM
Dikecualikan : • IP low risk • MITA • Importir khusus Penelitian via penul/audit
PIB 1
5 2
OK
4
OK
tdk ada
uji wajar
penelitian NP
penelitian NP dilakukan jika reimpor, pemeriksaan fisik acak, brg impor tertentu
7
8
Metode I (NT diterima)
sama / DBNP II lebih (identik) besar?
selisih DBNP I kurang (identik) tdk >5%?
Jual beli? Syarat NT Perlu +/+ Perlu -/LHP?
OK
uji wajar
tdk ada / tdk OK tdk OK
10
Info ke P2 dan Audit
Low Risk tdk OK
13
Medium
INP
9
6
uji profil
11
teliti DNP
DNP
High Risk 3/5 hk
Very High 3
ya
tdk 12
OK 15
Konsultasi 2/5 hk
tdk OK
14 17
16
Metode II – VI
LPPNP
DATA BASE NILAI PABEAN (P-19/BC/2016) Berfungsi sebagai parameter untuk menilai potensi risiko (risk assessment tool). Pasal 25 PMK-34/2016
DBNP 1
Diterbitkan Kantor Pusat Disusun dari : • DNP II • PIB NT diterima • LHA NT diterima • Skep Keberatan NT diterima • Katalog, brosur, atau info lain yang telah dilakukan proses penghitungan kembali Digunakan secara nasional Berlaku sejak tanggal berlaku ( tertera dalam sistem aplikasi ) Pemutakhiran minimal 1 x perbulan Data DBNP I maksimal 2 tahun di sistem aplikasi
DBNP 2 Diterbitkan Kanwil/KPU Disusun dari Pemberitahuan Impor yg Nilai Transaksinya diterima dgn tgl BL / AWB max 60 hari sebelum DBH II, syarat : barang impor sesuai bidang usaha importir memuat jelas : uraian, spesifikasi,
jumlah dan satuan barang Digunakan di lingkungan Kanwil dan KPU BC Digunakan sejak tanggal berlaku (tertera dlm sistem aplikasi DBH II) Pemutakhiran minimal 2 x perbulan Data DBH II dalam SKP max120 hari
ATENSI
DNP dpt disampaikan tanpa INP, diserahkan saat penyampaian hard copy PIB Dokumen yg seharusnya dilengkapi saat DNP tp tdk diserahkan, tdk dpt dipakai sbg bukti baru pd Keberatan dan Banding (Pasal 28 ayat 3 dan 4 PMK-34/2016)
119
KEGIATAN BELAJAR
1