Soal Dan Jawaban Perundang (Kel 4) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOAL DAN JAWABAN PERUNDANG-UNDANGAN KELOMPOK 4 Soal untuk kelompok 1 :  Apakah SIKTTK seseorang dapat digunakan di dua tempat? Misalkan seseorang sudah membuat SIP ditempat A kemudian orang tersebut pindah kerja ketempat B. Tolong jelaskan? Jawab : Pada UU nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan pada pasal 46 disebutkan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki Izin. Izin diberikan dalam bentuk Surat Izin Praktek (SIP), SIP hanya berlaku untuk satut empat.



Soal untuk kelompok 2 :  Sesuai UU no 36 tahun 2014 disebutkan, pada tahun 2020 Tenaga teknis kefarmasian lulusan SMK tidak biasa disebut sebagaia sisten apoteker. Apakah ada batasan juga untuk TTK lulusan s1? Jawab : Untuk lulusan SMK Farmasi sesuai UU No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 88, Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan di bawah Diploma Tiga yang telah melakukan praktik sebelum ditetapkan Undang-undang ini, tetap diberikan kewenangan untuk menjalankan praktik sebagai Tenaga Kesehatan untuk jangka waktu 6 tahun setelah undang-undang ini diundangkan.



Soal untuk kelompok 3 :  Menurut UU No. 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, posisi Asisten apoteker berubah. Asisten Apoteker (SMF) tidak lagi disebut Tenaga Kesehatan tetapi masuk sebagai Asisten Tenaga Kesehatan. Asisten apoteker tidak dimasukkan tenaga kesehatan karena pendidikannya di bawah D3. Apakah ini akan berdampak hilangnya wewenang TTK dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada tempat-tempat tertentu tersebut? jawab : Untuk kewenangan Asisten Tenaga Kefarmasian, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 80 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kefarmasian dapat menjalankan pekerjaannya pada: 1. Fasilitas produksi dan/atau distribusi sediaan farmasi, perbekalan kesehatan dan alat kesehatan.



2. Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, yaitu meliputi pelaksanaan tugas yang diberikan oleh tenaga teknis kefarmasian dan apoteker dalam pekerjaan administrasi (clerkship) dan peran pelayanan pelanggan, mengikuti pelaksanaan standar prosedur operasional, dalam hal :  melakukan pencatatan tentang pembelian dan penyimpanan obat serta melakukan pendataan persediaan obat.  menerima pembayaran resep, stok harga, penandaan item untuk penjualan, pencatatan dan klaim asuransi.  melakukan pelayanan perbekalan kesehatan rumah tangga.  melakukan pengarsipan resep sesuai data dan ketentuan berlaku  melakukan pemeriksaan kesesuaian pesanan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan; dan  melakukan pendistribusian sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan untuk keperluan floor stock.



Soal untuk kelompok 5 :



 Jelakan ruang lingkup pekerjaan kefarmasian Asisten Apoteker sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No 679/MENKES/SK/V/2003 pada pasal 8 ayat 2 (dua) ! Jawab :  Melaksanakan pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan keadaan, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obatdan obat tradisional.  Pekerjaan kefarmasian yang dilakukan oleh Asisten Apoteker dilakukan dibawah pengawasan Apoteker / pimpinan Unit atau dilakukan secara mandiri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Soal untuk kelompok 6 :  Jelaskan peran serta TTK dalam bidang perbekalan farmasi ! Jawab : 1. 2. 3. 4. 5.



Ikut serta dalam perencanaan pengadaan sediaan farmasi Memerisak sediaan farmasi yang habis Memeriksa dan mengendalikan sediaan farmasi yang mendekati waktu kadaluarsa Menyimpan sediaan farmasi sesuai dengan golongannya Menerima pesanan sediaan farmasi dari sarana pelayanan kesehatan



Soal untuk kelompok 7 :  Dalam melaksanakan pekerjaan, apa saja tugas pokok TTK ! Jawab : Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Per/ 08 /M.Pan/ 4 /2008 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Apoteker Dan Angka Kreditnya, tugas pokok asisten apoteker adalah melaksanakan penyiapan pekerjaan kefarmasian yang meliputi penyiapan rencana kerja kefarmasian, penyiapan pengelolaan perbekalan farmasi, dan penyiapan pelayanan farmasi klinik.



Soal untuk kelompok 8 :  Sebutkan ruang lingkup tanggungjawab Asisten Apoteker ! Jawab :  Menjamin ketersedian dan keterjangkauan obat dan alat kesehatan yang dibutuhkan masyarakat.  Menjamin mutu, keamanan, efektivitas obat dan diberikan dan memperhatikan hak azasi dan keunikan setiap pribadi.  Menaminkan setiap orang atau masyarakat yang menggunakan obat atau alat kesehatan mendapatkan informasi tentang obat alat kesehatan mendapatkan informasi tentang obat atau alat kesehatan yang digunakan demi tercapainya kepatuhan penggunaan.  Memiliki tanggung jawab bersama dengan tenaga kesehatan lain dan pasien dalam menghasilkan keluaran terapi yang optimal.