Jawaban Uts Ilmu Perundang - Undangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG Ilmu Perundang-Undangan Dr. Darwin Ginting, S.H., M.H. U jian Tengah Semester Semester Genap 2019/2020 Sebelum anda melanjutkan membaca soal, silakan rekam/save dulu file ini dalam computer dalam program dengan nama file anda sendiri sebagai berikut: UTS Ilmu Perundang-Undangan (Nama-NPM-Kelas) Contoh: UTS Perundang-Undangan (Andi-194301000-A) Setelah selesai mengerjakan soal, kirimkan jawaban melalui email kepada



Batas waktu penyerahan: Jum’at, 18 April 2020 jam 20.50 WIB. Jawablah soal berikut secara berurutan dan langsung menyatu pada lembar yang menyertai lembar soal ini: 1.



Apa yang saudara pahami tentang Ilmu Perundang-Undangan? Sebutkan dan jelaskan materi muatannya!



2.



Ilmu Perundang-Undangan dilihat dari lahirnya masih sangat muda. Mengapa demikian? Jelaskan argumentasinya!



3.



Pembangunan hukum di Indonesia menurut Prof. Maria Farida Indrati, dilaksanakan dengan cara modifikasi bukan kodifikasi. Coba saudara jelaskan pengertian modifikasi dan kodifikasi yang di maksud! Apaka saudara setuju dengan pendapat tersebut? Jelaskan!



4.



Apa yang saudara ketahui tentang Politik Hukum? Jelaskan bagaimana Politik Hukum di Indonesia dalam pembangunan hukum berdasarkan UUD 1945 dan UU No. 12 Tahun 2011!



5.



Apa yang saudara ketahui tentang norma hukum? Dimana letak pentingnya norma hukum dibandingkan dengan norma lainnya? Jelaskan!



6.



Bagaimana norma hukum dalam suatu negara? Jelaskan!



Isilah Nama dan Nomor Pokok Mahasiswa pada kolom yang tersedia di bawah ini: Tanggal Penyelesaian



18 April 2020



Nama



AJI MUSLI WIJAYA



Nomor Pokok Mahasiswa



Nila i



18.4301.225



Jawaban (langsung pada file ini): 1.  Ilmu Perundang-Undangan Adalah Ilmu Yang Berkembang Di Negara-Negara Yang Menganut Sistem Hukum Civil Law, Terutama Di Jerman Sebagai Negara Yang Pertama Kali Mengembangkan. Secara Konpensional Ilmu Perundang Undangan Menurut Burkhardt Krems Adalah Ilmu Pengetahuan Yang Interdisipliner Tentang Pembentukan Hukum Negara. 



Menurut Pasal 1 Ayat 2 UU NO 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-Undangan



Menyatakan Bahwa : Perundang-Undangan Adalah Peraturan Tertulis Yang Memuat Norma Hukum Yang Mengikat Secara Umum Dan Dibentuk Dan Ditetapkan Oleh Lembaga Negara Atau Pejabat Yang Berwewenang Melalui Prosedur Yang Di Tetapkan Dalam Peraturan Perundang-Undangan. 



Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan, Tolak Ukurnya Hanya Dapat Dikonsepkan Secara Umum. Semakin Tinggi Kedudukan Suatu Peraturan Perundang-Undangan, Semakin Abstrak Dan Mendasar Materi Muatannya. Begitu Pula Sebaliknya, Semakin Rendah Kedudukan Suatu Peraturan Perundang-Undangan, Semakin Rinci Dan Konkrit Pula Materi Muatannya. Kesemuanya Itu Mencerminkan Adanya Tingkatan-Tingkatan Tentang Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan Dimana Undang-Undang Merupakan Salah Satu Bentuk Peraturan Perundang-Undangan Yang Paling Luas Jangkauannya.Dan Materi Muatan Nya Sebagai Berikut : A. Yang Tegas Diperintahkan UUD Dan TAP MPR; B. Yang Mengatur Lebih Lanjut Ketentuan UUD; C. Yang Mengatur Hak-Hak Asasi Manusia; D. Yang Mengatur Hak Dan Kewajiban Warganegara; E. Yang Mengatur Pembagian Wilayah/Daerah Negara; F. Yang Mengatur Organisasi Pokok Lembaga Tinggi Negara



2. Sebagai Ilmu Baru, Tentu Saja Orang Masih Mempersoalkan Mengenai Penanganan Disiplinernya, Kesesuaian Metodologinya,Dan Kecermatan Terminologinya. Orang Juga Masih Mempersoalkan Apakah Ilmu Yang Monodisipliner, Multidisipliner, Ataukan Interdisipliner. Khusus Di Bidang Perundang Undangan, Perubahan Telah Terjadi Dengan Terbentuknya UU No.10 Tahun2004 Tentang Peraturan Per Undang Undagan, Yang Mulai Berlaku Tanggal 1 November 2004. Dengan Berlakunya Undang Undang Ini, Terdapat Perubahan Yang Mendasar Dalam Bidang Perundang Undang Undagan Baik Dalam Masalah Jenis Hierarkhi,Materi Muatan Perundang-Undangan, Maupun Proses Dan Teknik Pembuatannya. Pengembangan Ilmu Di Bidang Perundang-Undangan Dapat Mendorong Fungsi Pembentukan Peraturan Perundang-Undagnan Yang Sangat Diperlukan Kehadirannya, Oleh Karena Itu Dalam Negara Yang Bedasar Atas Hukum Modern, Tujuan Utama Dari Pembentukan Undang Undang Bukan Lagi Menciptakan Kodifikasi Bagi Norma Norma Dan Nilai Nilai Kehidupan Yang Sudah Mengendap Dalam Masyarakat Akan Tetapi Tujuan Utama Pembentukan Undang Undang Itu Adalah Mencipkatan Modifikasi Atau Perubahan Dalam Kehidupan Masyarakat. 3. Undang-Undang Modifikasi Adalah Undang-Undang Yang Bertujuan Mengubah Pendapat Hukum Yang Berlaku Dan Mengubah Hubungan Sosial. Sedangkan Undang-Undang Kodifikasi Adalah Undang-Undang Yang Memberlakukan Pendapat Hukum Yang Berlaku . Menurut Pendapat Saya, Saya Setuju Dengan Prof. Maria Farida Indrati Karena Pendapat Tersebut Sesuai Dengan Mekanisme Yang Ada Dan Pendapat Tersebut Telah Tepat. 4. Politik Hukum Adalah Suatu Disiplin Ilmu Hukum Yang Mengatur Tentang Cara Bagaimana Merubah Iusconstitutum Menjadi Ius Constituendum, Atau Menciptakan Hukum Baru Untuk Mencapai Tujuan Mereka. Politik Hukum Berperan Dalam Berbagai Lini Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Yang Secara Konkrit Dapat Dilihat Di Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan Di Indonesia. Hal Ini Terlihat Dari Proses Perencanaan, Pembentukan Bahkan Pengesahan Hingga Pengundangan.Peraturan Perundang-Undangandan Proses Pembentukannya Memerankan Fungsi Signifikan Dalam Pembangunan Hukum Nasional. Hal Ini Dikarenakan, Di Indonesia, Peraturan Perundang-Undangan Merupakan Cara Utama Penciptaan Hukum, Peraturan Perundang-Undangan. Selain Itu, Peraturan Perundang-Undangan Merupakan Instrumen Yang Sangat Efektif Dalam Pembaharuan Hukum (Law Reform) Karena Kekuatan Hukumnya Yang Mengikat Dan Memaksa. Peraturan Perundang-Undangan Juga Memberikan Kepastian Hukum Yang Lebih Tinggi Dari Pada Hukum Kebiasan, Hukum Adat, Atau Hukum Yurisprudensi. Politik Hukum Nasional Adalah Kebijakkan Dasar Penyelenggara Negara (Republik Indonesia) Dalam Bidang Hukum Yang Akan, Sedang Dan Telah Berlaku, Yang



Bersumber Dari Nilai-Nilai Yang Berlaku Di Masyarakat Untuk Mencapai Tujuan Negara Yang Di Cita-Citakan. Tujuan Negara Sebagai Arah Pembangunan Nasional Sejalan Dan Berkaitan Erat Dengan Politik Hukum Yang Berlaku Dan Berubah-Ubah. Peranan Politik Hukum Nasional Sangatlah Penting Dalam Mencapai Tujuan Negara. Hal Ini Dikarenakan Hukum Nasional Yang Akan, Sedang Dan Telah Diberlakukan Di Wilayah Yurisdiksi Republik Indonesia Dijadikan Sebagai Pedoman Dasar Dalam Proses Penentuan Nilai-Nilai, Penetapan, Pembentukan Dan Pengembangan Hukum Nasional Di Indonesia. 5. Norma Hokum Adalah Suatu Ukuran Yang Harus Dipatuhi Oleh Manusia Dalam Hubungannya Dengan Sesama. 1.Norma Hukum Bersifat Heteronom , Artinya Dibuat Orang Pemerintah Yang Berkuasa, Bersifat Memaksa Misalnya, UU Perpajakan.Norma Lainnya Bersifat Otonom, Artinya Dibuat Dari Seseorang Dan Berlaku Buat Bagi Pembuatnya 2. Norma Hukum Memuat Sanksi Pidana , Sedangkan Norma Lainnya Tidak Ada . 3. Norma Hukum Dilaksanakan Penegak Hukum , Sedangkan Norma Lainnya Dilaksanakan Sendiri Oleh Pembuatnnya. 6. Norma Hukum Dalam Suatu Negara Adalah Staatsfundamentalnorm Hakikat Hukum Ialah Syarat Bagi Berlakunya Suatu Konsitusi, Atau Undang - Undang Dasar. Ia Ada Terlebih Dulu Sebelum Adanya Konsitusi Atau Undang - Undang Dasar. Peranan Norma Hukum Dalam Suatu Negara Sebagai Berikut : A.Memiliki Sifat Memaksa, Dengan Ini Maka Seluruh Masyarakat Akan Taat Dan Mau Tidak Mau Harus Mengikuti Aturan Dalam Norma Hukum.  Dengan Ini Maka Tidak Ada Pengecualian Dan Semua Orang Akan Menjadi Orang Yang Taat Dengan Hukum, Ini Juga Merupakan Salah Satu Upaya Agar Bangsa Indonesia Dapat Lebih Tertib Dan Aman. B.Memiliki Sifat Mengikat Dimana Semua Orang Akan Terikat Pada Seluruh Aturan Yang Berlaku. Sehingga Dengan Ini Orang Tidak Bisa Hidup Seenaknya Dan Akan Lebih Memperhatikan Sekitarnya. Dengan Ini Akan Banyak Sekali Orang Merasa Aman Dan Tidak Perlu Khawatir Dengan Kehidupannya Karena Semua Sudah Diatur Secara Hukum. C.Hal Yang Diatur Dalam Norma Hukum Semuanya Terperinci Dan Sangat Detail, Sehingga Masyarakat Awam Pun Akan Mudah Mengerti. Tidak Hanya Itu Saja, Semua Peraturan Yang Ada Juga Telah Didokumenkan Dan Dibukukan Sehingga Siapapun Dapat Mempelajari Hukum Di Indonesia. D.Membentuk Masyarakat Yang Tertib, Menciptakan Kaedah Dalam Hidup Masyarakat Agar Manusia Tidak Semena- Mena Dalam Bermasyarakat Membuat Masyarakat Paham Dengan Hukum Membuat Masyarakat Takut Unttuk Tidak Melakukan Penyimpangan Menciptakan Masyarakat Yang Lebih Berguna Dalam Kehidupan