Uas Ilmu Perundang-Undangan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Wulan
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : Desak Made Widyasari NIM : D1A019133 Kelas : Ilmu Perundang-Undangan A1



1. Ilmu perundang-undangan adalah ilmu yang sangat penting bagi mahasiswa dalam rangka mempelajari cara-cara penyusunan perundang-undangan. Teknik penyusunan perundangundangan terdiri dari Legislative Drafting dan Legal Drafting. a. Jelaskan perbedaan undang-undang dengan perundang-undangan! b. Jelaskan perbedaan Legislative Drafting dan Legal Drafting, serta kemukakan contohcontohnya! Jawaban : a. peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan di bentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, maka perlu dibuat peraturan yang memuat mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dengan cara metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat segala aspek dalam lembaga yang berwenang untuk membetuk peraturan perundang-undangan. Sedangkan, UndangUndang/Perundang-undangan (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersamaPresiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya. b. Legislative drafting berhubungan dengan perancangan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pejabat/lembaga yang berwenang, yaitu dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, dan peraturan perundang-undangan jenis lainnya. Sementara legal drafting berkaitan dengan perancangan hukum yang dibuat oleh subjek hukum baik perorangan dan/atau badan hukum (lembaga yang berwenang), yaitu dalam bentuk MoU, perjanjian kerja sama, perjanjian/kontrak. Jadi ada perbedaan fokus pembahasan materi antara legislative drafting dan legal drafting, meskipun prinsip-prinsip umum yang terdapat dalam materi legislative drafting tetap diperlukan juga untuk materi legal drafting.



2. Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 menyebutkan bahwa: Dalam membentuk Peraturan Perundangundangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: (a) kejelasan tujuan; (b) kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; (c) kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; (d) dapat dilaksanakan; (e) kedayagunaan dan kehasilgunaan; (f) kejelasan rumusan; dan (g) keterbukaan. Selanjutnya dalam Pasal 6, Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 diatur bahwa; Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas; (a) pengayoman;(b) kemanusiaan; (c)



kebangsaan; (d)kekeluargaan; (e) kenusantaraan; (f) bhinneka tunggal ika; (g) keadilan; (h) kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; (i) ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau; (j) keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. a. Jelaskan semua asas pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut! b. Apakah Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas-asas lain selain mencerminkan asas yang dimaksud dalam pasal 5 dan 6 ayat tersebut, jelaskan! Jawaban : a. (a) kejelasan tujuan : Artinya setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.  (b) kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat : Artinya setiap jenis peraturan perundangundangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundangundangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwenang. (c) kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan : Artinya pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan. Materi muatan peraturan perundang-undangan harus tepat sesuai dengan jenis dan hierarkinya. (d) dapat dilaksanakan : Artinya bahwa peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan berlakunya peraturan di masyarakat.  (e) kedayagunaan dan kehasilgunaan : Artinya peraturan perundang-undangan harus dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat untuk masyarakat. Tujuannya supaya dapat mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.  (f) kejelasan rumusan : Artinya peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan. Sistematika, pilihan kata, serta bahasa hukumnya harus jelas dan mudah dimengerti masyarakat, supaya tidak menimbulkan kesalahpahaman.  (g) keterbukaan : Artinya peraturan perundang-undangan harus bersifat transparan dan terbuka mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan Selanjutnya dalam Pasal 6, Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 diatur bahwa; Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas; (a) pengayoman : bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat. (b) kemanusiaan : peraturan perundang-undangan dibuat harus memperhatikan sifat-sifat kemanusiaan (c) kebangsaan : bahwa setiap peraturan perundang-undangan mengatur kebangsaan (d)kekeluargaan : bahwa peraturan perundang-undangan bersifat kekeluargaan (e) kenusantaraan : bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan merupakan bagian dari sistem hukum nasional berdasarkan kesatuan wilayah Indonesia atau wilayah tertentu sesuai jenis Peraturan Perundangundangan dalam konteks perda berdasarkan wilayah daerah. (f) bhinneka tunggal ika : bahwa peraturan perundang-undangan harus membuat bhineka tunggal ika



(g) keadilan : bahwa setiap perutan perundang-undangan harus bersifat adil (h) kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan : bahwa setiap perutan perundangundangan harus memiliki kesamaan kedudukan dalam hukum dan perusaahan (i) ketertiban dan kepastian hukum : bahwa setiap perutan perundang-undangan harus memiliki kepastian hukum (j) keseimbangan, keserasian, dan keselarasan : bahwa setiap perutan perundang-undangan harus serasi,seimbang dan selaras.



3. Sebut dan jelaskan kekuatan hukum peraturan perundang-undangan! Jawaban : Sistematika peraturan merupakan jalinan berbagai ketentuan yang terklasifikasi secara tepat dan urutan yang teratur. Klasifikasi tersebut pada umumnya menggunakan kerangka yang mirip dan komponenkomponen kerangka tersebut diatur dalam bagian lampiran Undang-undang No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU no.10/2004).   Sistematika peraturan terdiri dari dua kerangka dasar, kerangka formal dan kerangka materil. Dua kerangka ini tidak saling bertentangan, namun saling melengkapi. Perbedaan antara keduanya terletak pada unsur-unsur yang menjadi penopangnya.   Kerangka formal menyediakan wadah untuk mengemukakan hal-hal sebagai berikut: -identitas peraturan; -konteks sosial lahirnya perraturan; -para pihak yang bertanggung jawab melahirkan peraturan tersebut; -peraturan induk yang berkaitan langsung dengannya; -isi peraturan; -relasinya dengan peraturan-peraturan lain; dan -waktu peraturan tersebut berlaku di dalam masyarakat. Dalam istilah yang lebih khusus tiap unsur tersebut adalah: -Judul; -Pembukaan; -Batang Tubuh; -Penutup;



-Penjelasan (biasanya hanya ada dalam Undang-undang); dan -Lampiran (bila diperlukan). Isi utama sebuah peraturan berada dalam bagian Batang tubuh. Batang tubuh memuat ketentuanketentuan normatif. Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi tiap orang yang dituju oleh peraturan. Perbedaan dari setiap peraturan mulai dari keluasan ruang lingkup, daya jangkau terhadap pihak-pihak yang dituju sampai dengan tingkat kerincian pengaturannya.



4. Jelaskan dimanakah tempat pengundangan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, UndangUndang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah dan dimanakah tempat pengundangan penjelasan peraturan tersebut! Jawaban : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan berwenang melakukan pengundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pengundangan peraturan perundang-undangan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.01-HU.03.02 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang dalam tugas pokok dan fungsinya dilaksanakan oleh Direktorat Publikasi, Kerja Sama dan Pengundangan Peraturan Perundang-undangan yang membawahi Subdirektorat Pengundangan Peraturan Perundang-undangan. Pengundangan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia meliputi: 1. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 2. Peraturan Pemerintah; 3. Peraturan Presiden mengenai: 1) pengesahan perjanjian antara negara Republik Indonesia dan negara lain atau badan internasional; dan 2) pernyataan keadaan bahaya. 4. Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Dalam hal peraturan perundang-undangan yang ada penjelasannya, maka pengundangannya ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Berita Negara Republik Indonesia meliputi peraturan yang dikeluarkan oleh: 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat;



2. Dewan Perwakilan Rakyat; 3. Mahkamah Agung; 4. Mahkamah Konstitusi; dan 5. Menteri, Kepala Badan, lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang. Dalam hal peraturan perundang-undangan yang ada penjelasannya, maka pengundangannya ditempatkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dalam bentuk lembaran lepas dan himpunan. 5. Jelaskan pentingnya membuat naskah akademik peraturan perundang-undangan dan sebutkan pula sistematika atau bentuk Naskah Akademik berdasarkan Undang undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011! Jawaban : Didalam Pasal 1 angka 11  Undang-Undang No.12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perudang-Undangan menyebutkan bahwa Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.Keberadaan naskah akademik memiliki nilai yang sangat penting dan strategis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan karena naskah akademik harus disertakan dalam proses penyusunan suatu rancangan perundang-undangan. Sistematika Naskah Akademik adalah sebagai berikut: JUDUL KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN BAB II KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS BAB EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN III TERKAIT BAB LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS IV BAB V JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI DAERAH MUATAN UNDANG-UNDANG, ATAU PERATURAN DAERAH PROVINSI, PERATURAN KABUPATEN/KOTA BAB PENUTUP VI DAFTAR PUSTAKA



LAMPIRAN: RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 6. Jelaskan makna asas-asas hukum umum dalam peraturan perundang-undangan berikut ini dan berikan contohnya: a. Undang-undang tidak boleh berlaku surut b. lex superior derogat legi inferiori : c. lex spesialis derogat legi generali : d. lex posterior derogat legi priori : e. UU tak dapat diganggu gugat : jawaban : a. Undang-undang tidak boleh berlaku surut : asas yang melarang keberlakuan surut dari suatu undang-undang. Prof Dr. Wirjono Prodjodikoro S.H. dalam bukunya “Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia” mengatakan bahwaasas ini sebenarnya sudah ditentukan untuk segala bidang hukum dan diulangi untuk hukum pidana yang termuat dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)yang berbunyi: “Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang, yang ada terdahulu daripada perbuatan itu”   Menurut Wirjono, larangan keberlakuan surut ini bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum bagi penduduk, yang selayaknya ia harus tahu perbuatan apa yang merupakan tindak pidana atau tidak. b. lex superior derogat legi inferiori : Lex superior derogat legi inferior adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang tinggi mengesampingkan hukum yang rendah. Asas ini biasanya sebagai asas hierarki. c. lex spesialis derogat legi generali : Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Contohnya, dalam pasal 18 UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis. d. lex posterior derogat legi priori : Lex posterior derogat legi priori adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru mengesampingkan hukum yang lama. Asas ini biasanya digunakan baik dalam hukum nasional maupun internasional e. UU tak dapat diganggu gugat : yang dimaksud dengan UU tidak dapat diganggu gugat adalah kata yang memiliki artinya, silahkan ke tabel. UU tidak dapat diganggu gugat biasanya ada dalam kamus atau glossary berikut ini untuk penjelasan apa arti makna dan maksudnya.