Uas Ilmu Hukum Agraria [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

UJIAN AKHIR SEMESTER HKUM4211 HUKUM AGRARIA ARISKI JEREMY BESRIMAS 043372881 Soal 1 Administrasi pertanahan yang meliputi fungsi-fungsi sebagai berikut :pengaturan penguasaan tanah, penatagunaan tanah, hak-hak atas tanah,pengukuran dan pendaftaran tanah, informasi pertanahan. Tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang pendaftan tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang berbatas.Istilah tanah yang ada pada UUPA (UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria yang biasanya di sebut Undang-Undang Pokok Agraria atauUUPA) sama dengan PERMUKAAN BUMI atau sama artinya dengan tanah yang di maksud dalam lagu kebangsaan Indonesia Raya yaitu “tanah airku” bukan “lahan airku”. Sekarang telah berkembang berbagai istilah yang mencoba membedakan tanah dan lahan. Tanah adalah subsistem dari ruang berdasarkan apa yang di definisikan menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan



Ruang.



Tertib administrasi harus terkait dalam harus saling terkait dengan tanah dan agrarian karena merupakan dasar untuk penentuan pokok dari administrasi itu sendiri. Pengaruh Politik dalam hukum agraria selalu ada baik dari zaman belanda sampai skg. pengaruh ini dilihat dari kebijakan yang dihasilkan. Hukum terkait pertanahan dan agrarian tidak lepas dari politik. Seperti kita lihat kepemilikan-kepemilkan lahan usaha dsuatu daerah banyak bekerja sama dengan pengusaha dan pemerintah.



Soal 2 Hak Eigendom, Hak Erfpacht, Hak Opstal, dan Hak Gebruik merupakan sama-sama jenis dari Hak atas Tanah Barat. Hak Eigendom merupakan hak milik dalam pengaturan tanah barat, Hak Erfpacht merupakan hak guna usaha atau hak kebendaan untuk menikmati kegunaan tanah kepunyaan pihak lain, Hak opstal merupkan hak numpang karang, yaitu hak kebendaan untuk



mempunyai gedung bangunan atau tanaman di atas tanah orang lain, dan Hak Gebruik merupakan hak pakai, yaitu hak pakai atas sebidang tanah pekarangan, yang kepada pemakainya hanya boleh mengambil hasil-hasilnya, sebanyak yang diperlukan untuk diri sendiri dan seisi rumahnya. Bahwa sejak berlakunya UUPA, maka pengaturan mengenai Hak atas Tanah Barat yang diatur dalam Buku II KUH Perdata dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Setelah berlakunya UUPA, Hak-Hak atas Tanah Barat tersebut dikonversi dan dijadikan hak guna-usaha dan hak guna-bangunan, hanya berlaku untuk sementara selama sisa waktu hak-hak tersebut, dengan jangka waktu paling lama 20 tahun. Setelah Berlakunya UUPA Soal 3 Diselenggarakan dengan pembuatan akta balik nama di muka dan oleh Kepala Kantor Pendaftaran tanah selaku Overschrijvings Ambtenaar. Pada saat inilah terjadi pemindahan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli Jika kita kaitkan dengan adminustrasi pertanahan Jika obyeknya adalah tanah dan peralihannya jual-beli maka lebih dulu para pihak wajib membuat Akta Jual Beli di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan didaftar di lembaga pendaftaran yang diperuntukkan untuk itu. Misalnya untuk tanah dilakukan balik nama pendaftaran tanah di Badan Pertanahan Nasional. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan bunyi Pasal 616 KUHPerdata : “Penyerahan atau penunjukkan akan kebendaan tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akan akte yang bersangkutan dengan cara ditentukan seperti dalam Pasal 620. Menurut saya dapat memiliki sertifikat. Dan harus mengikuti proses-prosesnya. Sesuai dengan untuk mendukung namun ntuk tanah bekas hak milik adat yang berbentuk Girik di atas, jika pihak yang hendak melakukan proses penyertifikatannya merupakan pemilik asli yang tercantum dalam tanah adat tersebut, maka tidak diperlukan adanya jual beli terlebih dahulu. Jika sudah terjadi pewarisan misalnya, maka harus didahului dengan pembuatan keterangan waris dan prosedur waris seperti biasa (silakan baca Pemilikan Tanah Secara Warisan dan Pemilikan Tanah Secara Warisan .



Soal 4 Sistem Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Pembangunan Jalan Tol dan Perlindungan Hukum Bagi Korban Menurut UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan TanahSebelum menguraikan tentang prinsip kepastian hukum dan keadilan bagi korbanpengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan infrastruktur dalam berbagai peraturan perundangundangan, perlu terlebih dahulu diuraikan kembali tentang hak menguasai sumber daya alam sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. Selanjutnya Pasal 28G Ayat (1) mengatur tentang hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Pasal 28G Ayat (1) tersebut berkaitan dengan Pasal 28H yang menyebutkan bahwa: “setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun” 1.