Hukum Agraria [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HUKUM AGRARIA



Pengertian Hukum Agraria dan Hukum Tanah Dalam Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia Dr. H. Martin Roestamy S.H., M.H



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DJUANDA – BOGOR www.unida.ac.id



DAFTAR BACAAN HUKUM AGRARIA Ainudin Salle, Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentigan Umum, Kreasi Total Media, Yogyakarta, 2007. Aslan Noor, Konsep Hak Milik Atas Tanah bagi Bangsa Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2006. Ali Achmad Chomzah, Hukum Pertanahan, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2003. -------------------, Hukum Agraria (Pertanahan) Indonesia Jilid 2, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2004. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undangundang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Edisi Revisi, Djambatan, Jakarta, 1999. ------------------, Hukum Agraria Indonesia : Himpunan Peratura-peraturan Hukum Tanah, Edisi Revisi, Cet. 17, Djambatan, Jakarta, 2006. B.F. Sihombing, Evolusi Kebijakan Pertanahan dalam Hukum Tanah Indonesia, Gunung Agung, Jakarta, 2005. A.P. Parlindungan, Serba-serbi Hukum Agraria, Alumni, Bandung, 1984. ------------------, Kapita Selekta Hukum Agraria, Alumni, Bandung, 1981.



Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, Hak-hak Atas Tanah, Cet. Keempat, Kencana, Jakarta, 2004. Herman Hermit, Cara Memperoleh Sertifikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara dan Tanah Pemda, Mandar Maju, Bandung, 2004. Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Arkola, Surabaya, 2003. Mohammad Hatta, Hukum Tanah Nasional dalam Perspektif Negara Kesatuan, Hukum Tanah : Antara Teori dan Kenyataan Berkaitan dengan Kesejahteraan dan Persatuan Bangsa, Media Abadi, Yogyakarta, 2005. I Wayan Suandra, Hukum Pertanahan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1991. Oloan Sitorus dan Zaki Sierrad, Hukum Agraria di Indonesia : Konsep Dasar dan Implementasi, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, Yogyakarta, 2006. Suardi, Hukum Agraria, Iblam, Jakarta, 2005. Supriadi, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta, 2007. Tampil Ashari Siregar, Pendalaman Lanjutan Undang-undang Pokok Agraria, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2005. Urip Santoso, Hukum Agraria & Hak-hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta, 2005. Tanpa nama, Undang-undang Agraria, Sinar Grafika, Jakarta, 2006. -----------------, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Koperasi Pegawai Badan Pertanahan Nasional Bumi Bakti, Jakarta, 1998. -----------------, Kumpulan Hasil-hasil Seminar Hukum Agraria : Reformasi Hukum Agraria, Pusat Studi Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 1998.



                     



                                                                                                                                                                                                                           Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan. (Qs : Albaqoroh : 164).



I. Pengertian Agraria a. Secara Umum



Secara umum Agraria berasal dari bahasa Latin Ager yang berarti “Sebidang Tanah”, dan kata Agrarius yang berarti Perladangan, persawahan dan pertanaian.



b. Secara Administratif pemerintahan



Secara administratif pemerintahan, Agraria diartikan sebagai Tanah; yang dibedakan menjadi Tanah Pertanian dan Tanah Non Pertanian.



c. Dalam UUPA Dalam Undang-undang Pokok Agraria, pengertian Agraria diberikan dalam arti yang luas yaitu : Agraria dalam arti yang luas meliputi : Bumi, Air dan Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.



Agraria



Bumi;



Air;



dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya.



BUMI : Meliputi permukaan bumi (yang disebut tanah), tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air. Dengan demikian pengertian “tanah” meliputi permukaan bumi yang ada di daratan dan permukaan bumi yang berada di bawah air, termasuk air laut.



AIR : Baik perairan pedalaman, maupun laut wilayah Indonesia



KEKAYAAN ALAM YANG TERKANDUNG di DALAMNYA : Bumi : Bahan-bahan galian, yaitu unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan, termasuk batuanbatuan mulia yang merupakan endapan-endapan alam. Air : Ikan dan lain-lain kekayaan alam yang berada di dalam perairan pedalaman dan laut-laut Wilayah Indonesia.



Pengertian Agraria dalam ruang lingkup yang sempit, bisa terwujud hak-hak atas tanah atau pertanian saja. sedangkan pengertian agraria dalam ruang lingkup yang luas yakni meliputi bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. (Pasal 1 dan 2 UUPA).



AGRARIA



II. Pengertian Hukum Agraria a. dalam UUPA Dalam pengertian UUPA, hukum Agraria bukan hanya merupakan suatu perangkat bidang hukum melainkan suatu kelompok berbagai bidang hukum.



 Hukum Tanah, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah, dalam arti permukaan bumi;  Hukum Air, yang mengatur hak-hak penguasaan atas air;  Hukum Pertambangan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan-bahan galian yang dimaksudkan oleh UU Pokok Pertambangan;  Hukum Perikanan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air;  Hukum Penguasaan atas Tenaga dan Unsur-unsur dalam Ruang Angkasa (bukan “Space Law”), mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa yang dimaksudkan oleh Pasal 48 UUPA.



b. dalam Pendidikan Tinggi Hukum



Dalam pendidikan tinggi hukum di Indonesia Hukum Agraria disajikan sebagai mata kuliah yang mempelajari Hukum Tanah, baik yang meliputi aspek publik maupun perdata.



c. Pendapat beberapa Tokoh



Subekti / Tjitro Soedibjo : “ Hukum Agraria (agrarisch recht) adalah keseluruhan dari pada ketentuan-ketentuan hukum, baik hukum perdata, maupun hukum negara (administratif recht) yang mengatur hubungan-hubungan antar orang termasuk badan hukum, dengan bumi, air, dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara dan mengatur pula wewenang yang bersumber pada hubungan-hubungan tersebut.



Pendapat beberapa Tokoh Gouwgioksiong, memberi isi yang lebih luas pada pengertian “Hukum Agraria” dari pada huku tanah. Dikatakannya : “ ….hukum agraria memberi lebih banyak keleluasaan untuk mencakup pula di dalamnya berbagai hal mempunyai hubungan pula dengan, tetapi tidak melulu mengenai tanah. Misalnya persoalan jaminan tanah untuk hutang ….. E. Utrecht, secara tegas memberikan pengeretian yang sama pada hukum agrari dan hukum tanah. Tetapi dalam arti yang sempit, yaitu hanya meliputi bidang hukum Administrasi Negara. Menurutnya : “ Hukum Agraria dan Hukum Tanah menjadi bagian Hukum Tata Usaha Negara, yang menguji perhubungan-perhubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat yang bertugas menguerus soal-soal tentang agraria, melakukan tugas mereka itu.”  S.J. Fokhema Andreae, merumuskan Agrarisch recht sebagai keseluruhan peraturan-peraturan hukum mengenai usaha tana dan tanah pertanian, tersebar dalam berbagai bidang hukum (hukum perdata, hukum pemerintahan) yang disajikan sebagai suatu kesatuan untuk keperluan studi tertentu.



Dasar Hukum Agraria dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) UUD 1945



“ Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat “.



Tujuan Hukum Agraria Tujuan prinsip



“Melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”



Tujuan pokok UUPA a. Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawa kemakmuran, kebagahgiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur; b. Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan; c. Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.



Asas-asas Hukum Agraria Nasional 1. Kenasionalan



Pasal 1 UUPA



Asas-asas Hukum Agraria Nasional 2. Kekuasaan Negara



Dalam UUPA diatur bahwa negara tidak perlu dan tidak pada tempatnya sebagai pemilik tanah,



Negara sebagai organisasi kekuasaan keseluruhan rakyat hanya sebagai Badan Penguasa yang menguasai atas bumi, air dan ruang angkasa 3. Pengakuan tehadap Hak Ulayat



Pasal 3 UUPA



4. Asas Fungsi Sosial



Pasal 6 UUPA



5. Asas Kebangsaan



Pasal 9 jo. Pasal 21 ayat (1) UUPA



Hanya warga negara Indonesia saja yang dapat mempunyai hak milik atas tanah



6. Asas Persamaan Hak



Pasal 9 Ayat (2) UUPA



7. Perlindungan bagi warga negara yang lemah



Pasal 11 Ayat (1,3) jo Pasal 13 UUPA



8. Tanah pertanian harus dikerjakan atau diusahakan secara aktif oleh pemiliknhya sendiri



9. Asas Perencanaan



Perlu adanya rencana mengenai peruntukan, penggunaan dan persediaan bumi, air dan ruang angkasa untuk berbagai kepentingan hidup rakyat dan negara.



III. Perkembangan Hukum Agraria …………



III. Perkembangan Hukum Agraria AGRARIA



Masa Kolonial



Masa kemerdekaan s/d 1960



Sebelum s/d 1870 a. b. c. d.



Zaman VOC Zaman Daendels Zaman Reffles Zaman Culturstelsel



Sesudah 1870 •Agrarische wet 1870 •Agraria Besluit S.1870-118



Sesudah 1942



• UU No. 58 Th.1954 ttg : Penyelesaian soal Pemakaian Tanah Perkebunan oleh Rakyat; • UU No. 19 Th. 1956 ttg : Penentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi; • UU No. 29 Th. 1956 ttg : Peraturan Pemerintah dan Tindakan-tindakan Mengenai tanah Perkebunan



UUPA



1. Hukum agraria adat



2. Hukum agraria barat



5 Lima perangkat hukum agraria sebelum UUPA



3. Hukum agraria administratif



4. Hukum agraria swapraja



5. Hukum agraria antar golongan



IV. Hukum Tanah



Dalam pengertian konteks Agraria, tanah berarti permukaan bumi paling luar, berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar. Hukum tanah di sini bukan mengatur tanah dalam setiap aspeknya, melainkan hanya mengatur salah satu aspek yuridisnya yang disebut dengan hak-hak penguasaan atas tanah.



Manusia dan tanah •Tanah merupakan benda yang memiliki nilai ekonomis; •Tanah mempunyai hubungan magis religius selain hubungan hukum; •Tanah tempat manusia lahir, dibesarkan dan kemudian meninggal dunia; •Tanah memiliki fungsi sosial bagi kehidupan manusia, baik secara individu maupun kelompok; dan juga dibutuhkan untuk kepentingan umum.



TANAH Pengertian yuridis



Permukaan Bumi



Sedangkan hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu permukaan bumi, yang berbatas, berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar.



Hak atas tanah yang disediakan oleh hukum bukan hanya memberikan wewenang untuk mempergunakan sebagian tertentu permukaan bumi yang bersangkutan, yang disebut tanah, tetapi juga tubuh bumi yang ada di bawahnya dan air serta ruang yang ada di atasnya.



Permukaan bumi (tanah)



Ruang di atas permukaan bumi



0m Tubuh bumi yang ada di bawahnya



Air (bawah tanah)



LAUT



TANAH



Pengertian TANAH > … Perrmukaan bumi yang berada di bawah air, termasuk di bawah air laut.



Bangunan dan tanaman di atas tanah



Dalam hukum negara-negara yang menggunakan Asas Accesie atau Asas Pelekatan, bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah merupakan satu kesatuan dengan tanah, merupakan bagian dari tanah yang bersangkutan.



Dalam hukum tanah kita menggunakan asas hukum adat



Asas Pemisahan Horizontal (horizontale scheiding)



Bangunan dan tanaman bukan merupakan bagian dari tanah Maka hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi pemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atasnya.



HAK PENGUASAAN ATAS TANAH Tata jenjang hirarki hak-hak penguasaan atas tanah dalam hukum tanah nasional Indonesia



Hak Bangsa Indonesia, sebagai hak penguasaan atas tanah tertinggi, beraspek perdata dan publik Hak Menguasai dari Negara, semata-mata beraspek publik Hak Ulayat Mayarakat Hukum Adat, beraspek perdata dan publik Hak-hak Perorangan/individual, beraspek perdata : • hak-hak atas tanah; • Wakaf, yaitu hak milik yang sudah diwakafkan; • hak Jaminana atas Tanah yang disebut “Hak Tanggungan”