Pengantar Hukum Agraria  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PETA KONSEP Disusun Oleh HARI SUGIANTO/190710101012 Dosen Pengajar WARAH ATIKAH,SH.,M.Hum. Diajukan Untuk Memenuhi Nilai Ujian Tengah Semester Kelas Hukum Agraria E UNIVERSITAS JEMBER FAKULTAS HUKUM



ILMU HUKUM



Hukum Agraria Pengertian HK Agraria dalam arti Luas Penguasaan atas sumber-sumber alam yang meliputi; Hukum Tanah,Hukum Air,Hukum Pertambangan,Hukum Perikanan,Hukum Kehutanan,Hukum Ruang Angkasa



HK Agraria Administratif Keseluruhan dari ketentuan hukum yang memberi wewenag kepada pejabat dalam menjalankan praktek hukum negara dan mengambil tinndakan dari masalah agraria yang timbul. .



HK Agraria Perdata Keseluruhan dari ketentuan Hukum yang bersumber pada hak perorangan dan badan hukum yang memperbolehkan,mewajibkan,melarang diperlakukan perbuatan hukum yang berhubungan dengan tanah (obyeknya)



Apa itu Agraria? 1. Agraria berasal dari bahasa Belanda (Akker)



Pengertian



& Pembidangan



Pokok Bahasan Hukum Agraria



2. Agraria berasal dari bahasa Yunani (Agros)



Agraria dalam arti sempit & Luas 1. Dalam arti sempit: Tanah 2. Dalam arti luas: Bumi,Air,Kekayaan Alam dan Ruang Angkasa



Pengertian HK Agraria dalam arti Sempit Seperangkat Hukum yang mengatur penguasaan atas permukaan tanah. (Hak Penguasaan Atas tanah,meliputi hak bangsa Indonesia atas tanah,hak menguasai dari negara atas tanah,hak ulayat,hak perorangan atas tanah)



Sejarah Hukum Agraria Masa Primitif Pengembaraan



1 Terdapat 2 masa yaitu, Masa Pengembaraan & Masa Kerajaan



Adanya suatu hubungan HK antara sekelompok orang dengan tanah,hidup berpindah-pindah dalam suatu area tertentu. Adanya kegiatan Berberu dan belum menngenal Hak Atas Tanah perorangan, masih bersifat kolektif/komunal.



Terdapat 2 Golongan jika dilihat dari bidang usahanya 1.



Golongan Pemburu



2.



Golongan Petani



2



3



4



Ciri2 Karakteristik pada masa Kerajaan & Ketentuan Agama Semua tanah yang ada di kolong langi ini adalah milik raja



5



Ciri-ciri & Karakteristik pada Masa Primitif 1.



Relatif tidak ada sengketa (orang sedikit tanah luas)



2.



Sengketa yang ada adalah “sengketa antar kelompok tentang batas-batas” (batas alam misal sungai,gunung dan lembah)



Masa Kerajaan Pada masa ini Raja mengklaim sebagai pemilik tanah yang ada dalam kekuasaanya. Rakyat dibebbani 2 kewajiban kepada raja yaitu: Menyerahkan sebagian hasil tanah kepada raja dan Kewajiban kerja tanpa upah



PERIODESASI HUKUM AGRARIA



Periodesasi Hukum Agraria



Tujuan Masa Penjajahan VOC (16021799)



1



1. Mencegah persaingan diantara kaum



pedagang bangsa Belanda. 2. Menguasasi perdagangan di Asia.



2



3. Membeli murah & menjual dengan



VOC, Terdiri dari



harga mahal. 1. Kaum Pedagang.



2. Orang-orang Pemerintah. 3. Orang-orang swasta.



Isi Octorooi 20 Maret 1602 1. Mengadakan Perjanjian dengan raja-raja. 2. Membentuk tentara. 3. Mencetak uang.



4. Mengangkat Gubernur.



3



4



Dengan Octrooi, maka VOC 1. Bukan lagi usaha dagang privat. 2. Tetapi usaha dagang yang mempunyai kekuasaan sama dengan



VOC Bergeser dari ide dasarnya



negara.



5



3. Menguasasi perdagangan. 4. Bergerak dalam bidang politik.



Dari berdagang menuju pada menguasasi dan menjaga dengan jalan:



1. Mengikat para raja-raja (dinusantara)



6



dengan perjanjian-perjanjian.



Contingenten



2. Melakukan devide at impera: politik



memecah belah.



Merupakan peraturan yang dubuat untuk menguntungkan pihak VOC, diantaranya: 1. Pajak sebesar 1/5 dari hasil bumi.



Verpliecte Leverente Merupakan perjanjian dengan pihak raja termasuknya rakyatnya dengan VOC untuk hanya menjual hasil tanah kepada VOC dengan harga yang sudah ditentukan VOC.



7



2. Tidak menghapuskan kewajiban petani kepada raja.



8



Bunyi Pasal 51 I.S. 1. Gubernur jendral tidak boleh menjual tanah. 2. Tidak termasuk penjualan tanah kecil



Lanjutan



9



untuk perluasan kota dan desa. 3. Gubernur jendral dpt menyewakan



6. Gubrnur jendral tdk blh mengambil tnh kepunyaan rakyat, berdasarkan Ps.133.



tanah. 4. Diberikan tanah dgn Hak Erfpacht



7. Tanah yg dipunyai org pribumi dengan hak pakai turun-menurun.



selama tdk lebih dari 75 tahun. 5. Gubernur jendral menjaga jng sampai



8. Persewaan/serah pakai tnh oleh orang pribumi kpd non pribumi.



terjadi pemberian tanah yg melanggar.



Pendiri VOC Ratu Wihelmina Alasan VOC jatuh pailit anatara lain: Korupsi, Kolusi, Nepotismee



dan Peperangan



Cultuur Stelsel Untuk itu pihak swasta yang memiliki modal didorong dan diberi peluang



Untuk mengatasi kesulitan keuangan,pemerintah HB melakukan eksploitasi scr besar-besarn, melalui:



sebesar-besarnya agar mau menanam



Sistem perkebunan negara



modalnya pada sektor perkebunan di



(cultuurstelsel)/yg populer sbg sistem



HB.



tanam paksa



Pemilik modal tdk mau menanamka modalnya karena,pada waktu itu tdk ada Perangkat hak yg menjamin keberhasilan usaha perkebunan besar, khususnya hukum agraria dan perkebunan.



Mengharuskan petani menanam jenis tanaman ekpor milik pemerintah Atau bekerja Cuma-Cuma pada



perkebunan negara selama 66 hari dlm setahun Kegitatan yg dilakukan sejak 1830 oleh Jendral Van den Bosch membawa keuntungan besar bagi Belanda



Karena itu, pemerintah HB menerapkan: 1. Asas Domein Verklaring melalui



Agrarische Wet 1870 dan 2. Lebih dipertegas dlm Agrarische Besluit 1870



.



Bagi petani di Jawa sistem ini menghasilkan kemeralatan, dikarenakan: waktu dan energi habis terkuras untuk mengurus tanaman pemerintah secara cuma-cuma. Selain itu menimbulkan kritik dari kaum liberal, sehingga memaksa pemerintah HB utk mengurangi peran negara dan memperbesar peran swasta disektor pertanian.



Agrarische Wet Memperhatikan perusahaan partikeler yg bermodal dengan jalan:



Semua tanah yang pihak lain tidak terdapat membuktikan sebagai Hak Eigendomnya, maka menjadi Domein (milik) negara.



1. Pengeluaran tanah negara dgn hak erfpacht, sampai 75 tahun



2. Sehingga tanah adat menjadi tanah negara dan kemudian oleh pemerintah HB scr leluasa diberikan kpd pengusaha perkebunan yg membutuhkannya



Lanjutan Pasal 1 Agrarische Besluit, Domein Verklaring



Maksud Agrarische Wet



Maksud Dikeluarkannya Domein Verklaring Lanjutan



Tujuan Agrarische Wet Untuk membuka kemungkinan dan memberikan jaminanan hak kpd para pengusaha swasta



2. Persewaan tanah oleh rakyat asli kepada yang bukan rakyat asli.



1. Agar pemerintah HB dpt memiliki tanah rakyat Indonesia yang waktu itu hampir seluruhnya masih menerapkan sistem hukum adat.



Negara Sebagai Pemilik Tanah Dicabut dan diganti UUPA No.5 tahun 1960 Pada tahun 1960 Agrarische Wet 1870 beserta segala peraturannya dicabut dan diganti dengan UUPA No.5 tahun 1960



Tujuan Asas Domein 1. Belanda membutuhkan pemberian HM kpd orang asing.



Asas Domein Sangat Merugikan 2. Mencegah adanya pembukaan tanah. Rakyat Sebab asas ini berkedudukan diatas hak rakyat atas tanah & Memungkinkan tnh yg dihaki dpt dioper orang asing.



01



02



03



Dualisme Hukum Pertahanan



1. Dualisme Hukum Pertahanan



4 . H u k u m Ta n a h A d a t M e n g a t u r



Berlakunya hukum tanah adat bagi orangorang bumiputera dan berlakunya hukum tanah Barat bagi orang-orang Eropa, Timur



Hak-hak penguasaan atas sisa tanah diluar tanah Barat (yang disebut tanah Indonesia).



Asing.



H u k u m Ta n a h B a r a t



& H u k u m Ta n a h A d a t 3 . H u k u m Ta n a h B a r a t M e n g a t u r Hubungan hukum (hak-hak penguasaan) atas sebagian tanah-tanah di Indonesia (yang disebut tanah-tanah Barat).



2 . A d a 2 P e r a n g k a t H u k u m Ta n a h yang Berlaku Bersamaan di N e g a r a Ya i t u ; 1.



Berlakunya hukum adat bagi orang-orang bumiputera, dan



2.



Berlakunya hukum Barat bagi orang-orang Eropa Timur Asing.



S e j a r a h P e m b e n t u k a n U U P A Latar Belakang; Peraturan per UU an dibidang agraria yg dibuat oleh pemerintah jajahan (Belanda&Inggris) sangat tdk berpihak kpd rakyat Indonesia. Dengan adanya masalah ini pada tahun 1948 dibentuknya Panitia Agraria.



P a n i t i a Yo g y a ( 1 9 4 8 Mengeluarkan Penetapan Presiden No.16 Th 1948. Kemudian dari tugas Panitia Yogya adalah mengembangkan pemikiran untuk sampai pada usulan dalam rangka menyusun hukum agraria baru, pengganti hukum kolonial yg berlaku di Indonesia sejak 1870.



Proses UU No.5 Th 1960 1. 2. 3. 4. 5.



Panitia Yogya Tahun 1948 Panitia Jakarta 1951 Panitia Soewahjo 1956 Rancangan Soenarjo 1958 Rancangan sadjarwo 1960



)



Panitia Jakarta 1951 Telah berhasi merumuskan beberapa usulan yg tlh disampaikan kpd DPR. Adapun gagasan yg diusulkan adalah: 1. Dianggap perlu untuk adanya penetapan batas luas maksimum & batas minimum. 2. Yg dpt memiliki tnh utk usaha tanah kecil hanya Wni. 3. Pengakuan hak rakyat atas kuasa UU.



3. Panitia Soewahjo 1956 Pada tahun 1957, panitia Soewahjo berhasil menyusun RUU. Adapun hal penting dlm RUU adalah: 1. Asas Domein dihapuskan diganti dengan asas Hak menguasai oleh negara, sesuai dgn ketentuan Pasal 38 ayat 3 UUDS. 2. Asas tanah pertanian dikerjakan dan diusahakan sendiri oleh pemiliknya.



Untuk menindaklanjuti permintaan Presiden, maka Dibuatlah kerjasama antara lain: 1. Departemen Agraria 2. Panitia ad hoc , DPR, dan 3. UGM



4.Rancangan Soenarjo 1958 Keberadaan Panitia Soenarjo: 1. Hanya merumuskan hasil kerja panitia sebelumnya. 2. Pada tanggal 24 april 1958 Pemerintah menyampaikan naskah RUUPA yang dikenal dengan rancangan Soenarjo ke DPR. 3. Dalam amanat presiden dalam pengantarnya meminta agar kalangan ilmiah anata lain UGM diminta pendapatnya.



Rancangan Sadjarwo 1960 1. Meneruskan kembali kerjasama anatar Departemen Agraria, Panitia ad hoc DPR dan UGM. 2. Berhasil mencapai kesepakatan dan menyusun naskah baru pada tahun 1959.



Lanjutan 3. Yang dijadikan dasar oleh Departemen Agraria untuk menyusun RUU baru. 4. Pada tanggal 1 Agustus 19660, secara resmi disampaikan kepda DPR-GR



Lanjutan 5. RUU diterima dan disahkan oleh DPRGR6. 6. Diundangkan tepat pada tanggal 24 September 1960, sebagai UU No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).