Uas Hkum4403 Ilmu Perundang-Undangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN UJIAN (BJU) UAS TAKE HOME EXAM (THE) SEMESTER 2021/22.1 (2021.2)



Nama Mahasiswa



: ANDRI DARMAWAN



Nomor Induk Mahasiswa/NIM : 042193108 Tanggal Lahir



: 02/04/1999



Kode/Nama Mata Kuliah



: HKUM4403 ILMU PERUNDANG-UNDANGAN



Kode/Nama Program Studi



: ILMU HUKUM S1



Kode/Nama UPBJJ



: BANDUNG



Hari/Tanggal UAS THE



: KAMIS 29 DESEMBER 2021



Tanda Tangan Peserta Ujian



Petunjuk 1. Anda wajib mengisi secara lengkap dan benar identitas pada cover BJU pada halaman



ini. 2. Anda wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kejujuran akademik. 3. Jawaban bisa dikerjakan dengan diketik atau tulis tangan. 4. Jawaban diunggah disertai dengan cover BJU dan surat pernyataan kejujuran akademik.



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA Surat Pernyataan Mahasiswa Kejujuran Akademik Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Mahasiswa



: ANDRI DARMANWAN



NIM



: 042193108



Kode/Nama Mata Kuliah : HKUM4403 ILMU PERUNDANG-UNDANGAN mFakultas



: FISHIP



Program Studi



: ILMU HUKUM S1



UPBJJ-UT



: BANDUNG



1. Saya tidak menerima naskah UAS THE dari siapapun selain mengunduh dari aplikasi THE



pada laman https://the.ut.ac.id. 2. Saya tidak memberikan naskah UAS THE kepada siapapun. 3. Saya tidak menerima dan atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun dalam pengerjaan



soal ujian UAS THE. 4. Saya tidak melakukan plagiasi atas pekerjaan orang lain (menyalin dan mengakuinya sebagai



pekerjaan saya). 5. Saya memahami bahwa segala tindakan kecurangan akan mendapatkan hukuman sesuai



dengan aturan akademik yang berlaku di Universitas Terbuka. 6. Saya bersedia menjunjung tinggi ketertiban, kedisiplinan, dan integritas akademik dengan



tidak melakukan kecurangan, joki, menyebarluaskan soal dan jawaban UAS THE melalui media apapun, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan peraturan akademik Universitas Terbuka. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. Apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran atas pernyataan di atas, saya bersedia bertanggung jawab dan menanggung sanksi akademik yang ditetapkan oleh Universitas Terbuka. BANDUNG, 29 DESEMBER 2021 Yang Membuat Pernyataan



ANDRI DARMAWAN



LEMBAR JAWABAN 1. Dalam sistem perundang-undangan Indonesia, Pancasila berkedudukan sebagai staatsidee dan filosofigrondslag. Dalam ketentuan Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011, kedudukan Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. a. Bagaimana analisis Saudara terkait makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum? Jawaban: Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum memberi makna bahwa sistem hukum nasional



wajib



berlandaskan Pancasila.



Akan



tetapi,



keberadaan Pancasila tersebut semakin tergerus dalam sistem hukum nasional. Lalu, status Pancasila tersebut hanya dijadikan simbol dalam hukum. b. Bagaimana UUD NRI Tahun 1945 mengatur keberadaan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum? Jawaban: Berdasarkan Pasal 2 UU 12/2011 yaitu: Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Karena dasar hukum tertinggi dalam hierarki ialah UUD 1945 sesuai



Pasal



7



ayat



(1)



UU



12/2011.



Sehingga



dapat



dipahami



bahwa Pancasila bukan dasar hukum, melainkan sebagai sumber dari segala sumber hukum. c. Berikan analisis Saudara bagaimana mekanisme atau upaya judicial review yang bisa dilakukan jika suatu peraturan perundang-undangan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila! Jawaban: Pengajuan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi diajukan langsung ke gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, atau bisa mendaftar online lewat situsnya: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/Permohonan harus ditulis dalam Bahasa Indonesia baku, ditandatangani oleh pemohon/kuasanya dan dibuat dalam 12 rangkap. Permohonan yang dibuat harus memuat jenis perkara yang dimaksud, disertai bukti pendukung dengan sistematika: • Identitas dan legal standing Posita • Posita petitum • Petitum Adapun prosedur pendaftaran:



• Pemeriksaan kelengkapan permohonan panitera: • Belum lengkap, diberitahukan • 7 (tujuh) hari sejak diberitahu, wajib dilengkapi • Registrasi sesuai dengan perkara. • 7 (tujuh) hari kerja sejak registrasi untuk perkara. • Setelah berkas permohonan Judicial Review masuk, maka dalam 14 hari kerja setelah registrasi ditetapkan Hari Sidang I (kecuali perkara Perselisihan Hasil Pemilu) akan ditetapkan jadwal sidang. Para pihak berperkara kemudian diberitahu/dipanggil, dan jadwal sidang perkara tersebut diumumkan kepada masyarakat. 2. Dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 sudah diatur mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Namun, ternyata ketentuan tersebut tidak mengatur mengenai keberadaan peraturan desa. a. Berikan analisis Saudara apakah peraturan desa tetap merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat! Jawaban: Peraturan



desa



tetap



diakui sebagai peraturan



perundang-undangan.



Sehingga Peraturan Desa seturut UU Nomor 6 Tahun 2014 berfungsi untuk menyelenggarakan



Pemerintahan Desa dalam



hal



kewenangan desa mengatur



pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. b. Berikan analisis Saudara terkait upaya yang bisa dilakukan jika peraturan desa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya atau bertentangan dengan kepentingan umum! Jawaban: Pentingnya penyelarasan peraturan perundang-undangan khususnya peraturan daerah. Maka dari itu, peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Jika memang peraturan kepala desa tersebut dinilai bertentangan dengan kepentingan umum atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain di atasnya, peraturan desa tersebut dapat dibatalkan. Namun, pembatalannya tidak oleh kepala desa, melainkan bupati/walikota. Perda sebagaimana dimaksud pada ayat



(1) yang bertentangan dengan, kepentingan umum dan/atau peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah. 3. Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan menyebutkan bahwa, “Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam: a. Undang-Undang; b. Peraturan Daerah Provinsi; atau c. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota”. a. Berikan analisis Saudara mengapa materi muatan ketentuan pidana hanya dapat diatur atau dimuat dalam undang-undang, peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota? Jangan lupa juga mencantumkan asas hukum yang menjadi dasar berfikir dalam jawaban Saudara! Jawaban: Pengaturan sanksi pidana tak boleh diatur dalam aturan turunan. Sebab, pengaturan sanksi pidana hanya diperbolehkan pada level UU dan peraturan daerah. Oleh karenanya, aturan turunan berupa peraturan pemerintah hingga peraturan presiden (Perpres) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tak boleh mengatur sanksi pidana berupa pidana penjara atau denda. Hal ini mengacu pada asas no punist without representative, pencantuman rumusan norma sanksi pidana hanya diperbolehkan dengan persetujuan rakyat melalui perwakilannya, dalam hal ini persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sementara Perda, atas persetujuan dari Gubernur dan/atau bupati dan/atau walikota. Perda dibatasi hanya untuk ancaman pidana dalam level Perda. b. Dalam rangka menjaga keutuhan negara kesatuan, pada awalnya pembatalan peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya dilakukan oleh pemerintah pusat. Namun, setelah dikeluarkannya Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan MK No. 56/ PUU-XIV/2016 maka Menteri (pusat) tidak memiliki kewenangan lagi untuk membatalkan peraturan daerah. Berikan analisis Saudara mengapa kewenangan pemerintah pusat membatalkan peraturan daerah dicabut! Jawaban: Pembatalan peraturan daerah harus dilakukan melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Agung. Setelah Putusan Nomor 137/ PUU-XIII/2015, Mahkamah



Konstitusi pada tanggal 14 Juni 2017 juga mengeluarkan Putusan Nomor 56/PUUXIV/2016 tentang Pengujian atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan berlakunya aturan terkait kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam membatalkan peraturan daerah (perda). 4. KASUS PEMBATASAN USAHA SWALAYAN MODERN Akhir-akhir ini, tempat-tempat perbelanjaan swalayan modern semakin marak. Tidak hanya di kota-kota besar, namun juga merambah hingga pelosok negeri. Toko-toko perbelanjaan tersebut beraneka ragam bentuk dan tipenya. Mulai dari yang bertipe terkecil seperti minimarket hingga yang berukuran besar seperti supermarket, hypermarket, department store, perkulakan dan usaha-usaha pusat perbelanjaan lainnya yang dikelola secara modern. Dipandang dari sudut pelayanan publik dan efektivitas kemudahan masyarakat, kehadiran pusat perbelanjaan modern dengan berbagai tipe tersebut menjadi angin segar. Apalagi tempat perbelanjaan modern tersebut biasanya dilengkapi dengan fasilitas yang modern yang selalu diiringi dengan kualitas pelayanan yang semakin baik juga, sehingga memudahkan para pelanggan ataupun konsumen untuk berbelanja kebutuhan masingmasing. Namun begitu, kehadiran usaha swalayan modern ini dianggap sebagai bentuk liberalisasi sektor perdagangan hilir (eceran). Kehadiran usaha swalayan modern juga menjadi ancaman bagi eksistensi pasar tradisional dan berbagai usaha ekonomi mikro lainnya seperti toko kelontong, warung, koperasi dan usaha sejenis. Apalagi beberapa minimarket sudah menjangkau hingga ke berbagai pelosok pedesaan dan telah membuat warung dan toko kelontong serta pedagang tradisional kehilangan pelanggan, sepi pembeli dan akhirnya berujung pada kondisi gulung tikar. Apalagi usaha mikro seperti warung, toko kelontong dan pedagang tradisional di Indonesia tergolong jenis usaha marginal yang ditandai dengan penggunaan teknologi yang relatif sederhana, tingkat modal dan akses terhadap kredit yang rendah, serta cenderung berorientasi pada pasar lokal. Sehingga akan sangat sulit bagi kelompok ini untuk meningkatkan kualitas pelayanannya untuk dapat bersaing dengan usaha swalayan modern yang memiliki modal (capital) lebih besar dan akses lebih kuat. Padahal, jika usaha ekonomi mikro benar-benar colaps, maka dampaknya akan sangat besar dalam pembangunan ekonomi nasional.



Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam menjaga perkembangan dan pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu, jika pemerintah menganggap bahwa warung, toko kelontong, pasar tradisional adalah beberapa contoh usaha mikro yang eksistensinya harus dijaga dan dilindungi untuk menopang pembangunan ekonomi nasional, maka pemerintah harus mampu dan mau membuat serta menerapkan kebijakankebijakan, termasuk kebijakan yang tidak populer, dalam upaya perlindungan tersebut. Oleh karena itu, sudah sepatutnya pemerintah, khususnya Pemerintah Kota Medan mengambil langkah dan kebijakan yang tepat dan cepat untuk menanggulangi permasalahan yang dialami usaha ekonomi mikro sebagai dampak hadirnya pusat perbelanjaan swalayan modern melalui pembentukan peraturan daerah. Peraturan daerah tersebut akan mengatur antara lain perlu adanya pembatasan keberadaan minimarket, terutama di lokasi yang berdekatan dengan usaha ekonomi mikro, agar tidak merebut pasar atau konsumen usaha ekonomi mikro tersebut. Pembatasan keberadaan minimarket tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara, seperti: 1) selektivisasi pemberian izin usaha minimarket; 2) pengaturan jarak antar minimarket atau usaha swalayan modern maupun antarminimarket atau swalayan modern dengan warung, kelontong, koperasi atau pasar tradisional. a. Susunlah suatu konsideran peraturan daerah berdasarkan contoh kasus di atas yang meliputi dasar filosofis, dasar sosiologis dan dasar yuridis! Jawaban: Pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: •



kejelasan tujuan;







kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;







kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;







dapat dilaksanakan;







kedayagunaan dan kehasilgunaan;







kejelasan rumusan; danketerbukaan Salah satu asas di atas yaitu asas dapat dilaksanakan yang memiliki arti bahwa



setiap



Pembentukan



Peraturan



Perundang-undangan



harus



memperhitungkan



efektivitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.



-Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”). -Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara. -Landasan yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk Peraturan PerundangUndangan yang baru. Beberapa persoalan hukum itu, antara lain, peraturan yang sudah ketinggalan, peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan yang lebih rendah dari Undang-Undang sehingga daya berlakunya lemah, peraturannya sudah ada tetapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum ada. Landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dimuat dalam pokok pikiran pada konsiderans Undang–Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis tersebut menjadi pertimbangan dan alasan pembentukannya yang penulisannya ditempatkan secara berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis.