Diskusi ILMU PERUNDANG-UNDANGAN (HKUM4403) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kasus Penggusuran, PTUN Kabulkan Gugatan Warga Bukit Duri



Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (5/1), mengabulkan gugatan warga Bukit Duri atas surat peringatan satu (SP1 ) penggusuran yang dikeluarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan. Pada putusannya, majelis hakim meminta Kepala Satpol PP itu mencabut surat peringatan te rsebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut warga Bukit Duri secara sah mend iami tanah mereka secara turun temurun. Merujuk putusan tersebut, kuasa hukum warga, Vera Soemarwi, mengatakan Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan wajib membayar ganti rugi kepada kliennya. September lalu, Pemkot telah mengambil alih tanah itu. "Warga berhak mendapatkan ganti rugi berupa pemulihan hak atas perumahan, pendidikan, dan pekerjaan," ujar Vera kepada CNNIndonesia.com. "Jadi tidak ada alasan bagi Pemkot untuk menolak memberikan ganti rugi," ujar Vera. Warga Bukit Duri menggugat SP1 yang diterbitkan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan ke PTUN, Oktober silam. Sebelum itu, mereka telah mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses pemeriksaan gugatan itu masih berlangsung hingga saat ini. Mengutip detikcom, SP1 tersebut berisi perintah bagi warga untuk secara swadaya membongkar bangunan temp at tinggal mereka dalam kurun waktu 7x24 jam setelah surat dilayangkan. Pada sidang putusan sela Selasa lalu, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Majelis hakim yang diketuai Mas'ud menolak poin keberatan Pemkot Jakarta Selatan sebagai tergugat yang menganggap PN Jakarta Pusat tak berwenang mengadili perkara itu.



Pertanyaan: 1. Uraikan jenis produk hukum yang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada wacana di atas. 1. Berikan analisis Anda peranan adanya peraturan perundang-undangan dalam negara.



Jawab 1. Adapun gugatan yang dapat diajukan ke PTUN adalah gugatan tata usaha negara. Pasal 1 angka 11UU 51/2009 mendefinisikan gugatan yang diajukan ke PTUN sebagai permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan. Dalam wacana diatas jenis produk hukum yang di gugat



adalah surat peringatan satu (SP1) penggusuran yang dikeluarkan Kepala Satuan Polisi Pamo ng Praja Jakarta Selatan. Dalam hal ini peraturan daerah atau PERDA yang di keluarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. 2. Peraturan perundang-undangan dimakmai sebagai peraturan yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat berwenang melalui prosedur yang ditetapan dalam peraturan perundangundangan. Dilansir dari buku Peranan Peraturan Perundang-undangan Dalam Pembinaan Hukum Nasional (1987) oleh Bagir Manan dikatakan, peraturan perundang-undangan adalah setiap putusan tertulis yang dibuat, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh Lembaga dan atau Pejabat Negara yang menjalankan fungsi legislatif sesuai dengan tata cara yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tenang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pengertian peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh kembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), peraturan perundangan ditujukan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka warga negara wajib menaati peraturan perundang-undangan yang sudah dibuat oleh pemerintah dengan penuh kesadaran. Contoh dalam penerapan undang-undang berlalu lintas. Ketika masyarakat tidak mentaati peraturan berlalu lintas, maka akan terjadi ketidak tertiban, kemacetan bahkan akan terjadi tabrakan. Namun, sebaliknya ketika masyarakat tertib dan mentaati peraturan maka akan tercipta keteraturan dan kenyamanan. Fungsi peraturan perundang-undangan Ada sejumlah fungsi peraturan perundang-undangan, yakni: Mengatur hubungan antar manusia dalam hidup bermasyarakat, Menjaga dan melindungi hak-hak warga Negara, Menyelesaikan masalah-masalah atau sengketa-sengketa secara adil, dan Mengatur jalannya pemerintahan Negara. Dalam wacana diatas peraran peraturan perundang-undangan adalah fungsi yang menjaga dan melindungi hak-hak warga negara dimana peraturan perundang-undangan menjaga hak akan warganya berupa ha katas kepemilikan tanah. SUMBER : Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peraturan Perundang-Undangan: Pengertian, Fungsi, dan Asas Pembentuknya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/skola/read/2020/04/02/170000469/peraturan-perundangundangan-pengertian-fungsi-dan-asas-pembentuknya. Penulis : Ari Welianto Editor : Ari Welianto



Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peraturan Perundang-Undangan: Pengertian, Fungsi, dan Asas Pembentuknya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/skola/read/2020/04/02/170000469/peraturan-perundangundangan-pengertian-fungsi-dan-asas-pembentuknya. Penulis : Ari Welianto Editor : Ari Welianto



Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6 Download aplikasi: https://kmp.im/app6