Ilmu Perundang-Undangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : Nuril Lailyatul Mubarokah NIM : 041319805 Fakultas : FHISIP Mata Kuliah: Ilmu Perundang-undangan SOAL NO 1 Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah membantah tudingan yang menyebutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dilakukan dengan tidak transparan dan diam-diam. Pembahasan payung hukum Omnibus Law telah melalui proses panjang. Selain itu, aturan ini juga telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) 87/2014 tentang peraturan pelaksanaan UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundangundangan. Penyusunan awal RUU Cipta Kerja dilakukan dengan pembahasan substansi. Ini dilakukan dengan melibatkan berbagai stakeholder yang pelaksanaannya sudah dilakukan sejak jauh hari sebelum RUU Cipta Kerja disampaikan kepada Presiden. Pembahasan tidak hanya dilakukan di kalangan pemerintah (kementerian/ lembaga), namun juga bersama kalangan akademisi dan serikat kerja maupun pengusaha dalam bentuk tripartite pembahasan, mengingat substansi dari RUU tersebut terkait dengan ketenagakerjaan.  Menko Perekonomian sebagai pemrakarsa pembentukan UU Cipta Kerja, telah membentuk kelompok kerja yang terdiri dari pengusaha maupun serikat kerja. Sehingga substansi UU ini sudah melibatkan berbagai macam stakeholder. Pertanyaan : Berikan analisis anda peran pemrakarsa dalam pembentukan suatu undang-undang. Jawaban : Pemrakarsa secara garis besar berperan dalam penyusunan rancangan undang-undang yang perannya adalah sebagai berikut : 



Lembaga pemrakarsa merupakan lembaga yang menaungi kegiatan perancangan yang meliputi penyiapan, pengolahan, dan perumusan rancangan undang-undang yang dilaksanakan oleh biro hukum atau satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi dibidang peraturan perundang-undangan.







Dalam penyusunan rancangan undang-undang , pemrakarsa membentuk panitia antarkementrian yang keanggotaannya terdiri atas unsur kementrian, dan lembaga pemerintah nonkementrian yang terkait dengan substansi rancangan undang-undang







Pemrakarsa juga dapat mengundang beberapa pakar ahli dari perguruan tinggi di bidang sosial, politik, dll yang dapat membantu penyusunan rancangan undang-undang







Untuk penyusunan rancangan undang-undang diluar program legislasi nasional, sebelum pembentukan panitia antarkementrian, pemrakarsa wajib mengkonsultasikan konsepsi tersebut pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia







Pemrakarsa kemudian menampung perumusan akhir dari rancangan undang-undang







Pemrakarsa menyebarluaskan rancangan undang-undang kepada masyarakat dalam rangka penyempurnaan rancangan undang-undang.







Pemrakarsa bertugas untuk menyampaikan rancangan undang-undang yang telah disepakati dalam panitia antar kementerian kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia







Setelah itu pemrakarsa juga meminta paraf persetujuan kepada para menteri atau pimpian lembaga terkait







Selanjutnya pemrakrsa menyampaikan rancangan undang-undang tersebut kepada presiden sebelum disampaikan kepada DPR.







Setelah disampaikan kepada DPR selanjutnya pemrakarsa melakukan penyebarluasan RUU yang berasal dari Presiden.



SOAL NO 2 Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Advokasi untuk Demokrasi mengungkapkan bahwa naskah akademik dan draf Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dibuat secara simultan atau bersamaan. Padahal idealnya, naskah RUU dibuat setelah ada naskah akademik. Mereka mengatakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kemenkumham sudah melakukan asesmen untuk Omnibus Law Ciptaker sejak bulan September 2019. Dengan kata lain sebelum Presiden Joko Widodo berpidato mengenai rencana pembuatan aturan baru tersebut.   Pertanyaan: Berdasarkan kasus di atas, berikan analisis pentingnya naskah akademik dalam suatu rancangan undang-undang. Jawaban :



Didalam Pasal 1 angka 11  Undang-Undang No.12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perudang-Undangan menyebutkan bahwa Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. Keberadaan naskah akademik memiliki nilai yang sangat penting dan strategis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan karena naskah akademik harus disertakan dalam proses penyusunan suatu rancangan perundangundangan. Disamping itu penyusunan naskah akademik diawali dengan riset nilai-nilai yang ada di masyarakat, sehingga besar kemungkinan peraturan perundang-undangan yang dibuat berdasarkan naskah akademik bersifat responsive akan mudah diterima oleh masyarakat, demikian penjelasan yang disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari (12-13/04/16) sebagai nara sumber dari BPHN dan Universitas Indonesia (UI).



Sumber : Buku Materi Pokok HKUM4403 Modul 8