Ilmu Perundang-Undangan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Iman
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN UJIAN (BJU) UAS TAKE HOME EXAM (THE) SEMESTER 2020/21.2 (2021.1) Nama Mahasiswa



: M.IQBAL SANTOSO



Nomor Induk Mahasiswa/NIM



: 042407214



Tanggal Lahir



: 08 DESEMBER 1992



Kode/Nama Mata Kuliah



: HKUM4403/ILMU PERUNDANG-UNDANGAN



Kode/Nama Program Studi



: ILMU HUKUM



Kode/Nama UPBJJ



: UPBJJ PKU



Hari/Tanggal UAS THE



: SENIN, 12 JULI 2021



Tanda Tangan Peserta Ujian



Petunjuk 1. Anda wajib mengisi secara lengkap dan benar identitas pada cover BJU pada halaman ini. 2. Anda wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kejujuran akademik. 3. Jawaban bisa dikerjakan dengan diketik atau tulis tangan. 4. Jawaban diunggah disertai dengan cover BJU dan surat pernyataan kejujuran akademik.



KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI UNIVERSITAS TERBUKA



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



Surat Pernyataan Mahasiswa Kejujuran Akademik Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Mahasiswa



: M.IQBAL SANTOSO



NIM



: 042407214



Kode/Nama Mata Kuliah



: 08 DESEMBER 1992



Fakultas



: HKUM4403/ILMU PERUNDANG-UNDANGAN



Program Studi



: ILMU HUKUM



UPBJJ-UT



: UPBJJ PKU



1. Saya tidak menerima naskah UAS THE dari siapapun selain mengunduh dari aplikasi THE pada laman https://the.ut.ac.id. 2. Saya tidak memberikan naskah UAS THE kepada siapapun. 3. Saya tidak menerima dan atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun dalam pengerjaan soal ujian UAS THE. 4. Saya tidak melakukan plagiasi atas pekerjaan orang lain (menyalin dan mengakuinya sebagai pekerjaan saya). 5. Saya memahami bahwa segala tindakan kecurangan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan akademik yang berlaku di Universitas Terbuka. 6. Saya bersedia menjunjung tinggi ketertiban, kedisiplinan, dan integritas akademik dengan tidak melakukan kecurangan, joki, menyebarluaskan soal dan jawaban UAS THE melalui media apapun, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan peraturan akademik Universitas Terbuka. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. Apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran atas pernyataan di atas, saya bersedia bertanggung jawab dan menanggung sanksi akademik yang ditetapkan oleh Universitas Terbuka. BENGKALIS,12 JULI 2021 Yang Membuat Pernyataan



M.IQBAL SANTOSO



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



1. A. Pendapat Nawiasky tersebut sebenarnya sejalan dengan pandangan Kelsen. Kelsen juga menyatakan bahwa konstitusi memang dibuat sulit untuk diubah karena dengan demikian menjadi berbeda dengan norma hukum biasa. Selain itu, Kelsen juga



menyatakan



bahwa



suatu



tata



hukum



kehilangan



validitasnya



secara



keseluruhan jika terjadi kudeta atau revolusi yang efektif. Kudeta atau revolusi adalah perubahan tata hukum selain dengan cara yang ditentukan oleh tata hukum itu sendiri. Kudeta atau revolusi menjadi fakta hilangnya presuposisi validitas konstitusi pertama dan digantikan dengan presuposisi yang lain. Tata hukum yang berlaku adalah sebuah tata hukum baru meskipun dengan materi yang sama dengan tata hukum lama. Pandangan Kelsen dan Nawiasky tersebut dapat disimpulkan bahwa staatsfundamentalnorm yang dikemukakan oleh nawiasky adalah presuposisi validitas konstitusi



pertama



yang



dikemukakan



oleh



Kelsen



sebagai



norma



dasar.



Sedangkan staats grundgesetz nya Nawiasky adalah konstitusi dalam pandangan Kelsen.



B. Dalam konteks indonesia maka hirearki tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang pernah berlaku, misalnya undang-undang nomor 1 tahun 1950, hierarki menurut ketetapan MPRS Nomor III/MPR/2000, UU Nomor 10 Tahun 2004 dan serta masih berlaku hierarki menurut UU Nomor 12 Tahun 2011. Berkaitan dengan sistem pemerintah indonesia yang mengenal asas sentralisasi dan otonomi daerah yang berdasarkan asas desentralisasi, maka akan dibahas pula peraturan perundang-undangan pada tingkat pemerintahan pusat dan tingkat pemerintahan daerah. Peraturan pada tingkat pusat biasanya meliputi masalah agama, kemanan, pertahanan, fiskal, moneter dan hubungan internasional. Sedangkan pemerintahandaerah peraturan perundang-undangan yang dipelajari meliputi peraturan yang dikeluarkan oleh kepala daerah yaitu gubernur, walikota/bupati.



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



2. A. pasal 2 dan pasal 4 ketetpan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang peninjauan terhadap materi dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan ini memasukkan kembali ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan diindonesia. Eksistensi ketetpan MPR dalam tata urutan perundang-undangan tidaklah berarti memberikan dasar hukum adanya ketetapan MPR dalam arti luas, tapi hanya mempunyai arti memberikan landasan hukum bagi ketetapan MPR(S) dalam status hukum ketetpan majlis permusyawarahan rakyat sementara , sehingga dapat dikatakan bahwa pasal 7 ayat 1 tidak mengartikan memberikan kewenangan kepada MPR untuk membentuk Ketetapan MPR kembali sebagaimana dulu pernah menjadi kewenangannya .



B hierarki peraturan perundang-undangan tidak ditemukan aturan atau mekanisme pengujian TAP MPR yang menyebabkan terjadinya kekosongan hukum serta tidak adanya lembaga yang berwenang untuk melakukan pengujian terhadap Ketetapan MPR, inilah yang dina. Implikasi yang ditimbulkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengadili dan tidak menerima permohonan judicial review adalah: berdampak kepada keberadaan Ketetapan MPR di dalam makan tetraa incognita. Selain itu keberadaan Ketetapan MPR telah menjadikan tidak adanya kepastian hukum dan menciderai keadilan dan hak konstitusional warga negara sebagaimana amanat Pasal 28 D Undang Undang Dasar 1945, dengan begitu tanpa disadari telah menciderai konsepsi negara hukum dalam jaminan, pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia. c. Implikasi perubahan UUD 1945 membawa dampak yang sangat luas terhadap semua lembaga negara. Pada satu sisi, ada lembaga yang mendapat proporsi baru dengan bartambahnya wewenang secara signifikan di dalam konstitusi. Sementara di sisi lain, ada pula lembaga negara yang mengalami pengurangan kewenangannya dibandingkan sebelum dilakukan perubahan.Tidak hanya itu ada juga lembaga yang hilang kewenangannya karena sudah tidak relevan lagi bagi kebutuhan penyelenggaraan negara ke depan. Di antara implikasi perubahan UUD 1945, yang paling tampak perubahan kewenangannya adalah perubahan kedudukan dan fungsi MPR.



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



3. A. Peraturan daerah memiliki fungsi menyelenggarakan otonomi daerah, menjabarkan lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menyelenggarkan pengaturan



hal-hal



menyelenggarakan



yang



tidak



pengaturan



bertentangan



hal-hal



tidak



dengan



kepentingan



bertentangan



dengan



umum,



peraturan



perundang-undangan yang lebih tinggi sedangkan peraturan kepala daerah berfungsi menyelenggarakan pengaturan dalam rangka peraturan daerah yang bersangkutan, atas kuasa peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, syarat ditetapkannya peraturan kepala daerah yaitu kepntingan umum, peraturan daerah, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dasar pembentukannya adalah pasal 246 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah.



Materi muatan peraturan Daerah pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2011, materi muatan peraturan daerah berisi rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah/ selain itu peraturan daerah juga dapat memuat ketentuan mengenai sanksi pidana. B. Membatalkan peraturan yang dimaksud, mengamati, meneliti, memeriksa secara langsung baik secara lisan maupun tertulis peraturan tersebut serta melakukan evaluasi. Upaya : 1. Upaya preventif berkenaan dengan hal-hal berikut. Pertama, keharusan untuk merubah cara pandang (paradigma) Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap hakekat otonomi daerah. Otonomi daerah tidak sekedar meningkatkan PAD sehingga secara keuangan daerah dimaksud dipandang mampu, namun harus ada pemahaman secara komprehensif bahwa otonomi daerah bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga pada gilirannya terwujud kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya, segala instrumen pendukung otonomi daerah, baik urusan



pemerintahan,



organisasi,



dan



pembentukan



aturan



semestinya



diorientasikan pada tujuan otonomi daerah. Kedua, perlu pula pergeseran cara pandang pemerintahan daerah terhadap tujuan hukum. Artinya, Perda yang dibentuk tidak selalu didominasi oleh tujuan kepastian dan ketertiban, tetapi juga mampu mewujudkan aspek kesejahteraan bagi pihak yang dikenai perda



(addresat). Hukum (Perda) justru lebih mengemban aspek kesejahteraan ketimbang aspek keadilan dan aspek kepastian. Kesejahteraan atau kebahagiaan rakyat mestinya ditempatkan sebagai visi atau bintang pemandu utama dalam proses pembentukan perda. Ketiga, Pemerintah Daerah dan DPRD perlu secara serius menyusun dokumen perencanaan pembentukan perda atau yang lasim dikenal dengan Program Legislasi Daerah (Prolegda). Keseriusan ini penting karena kenyataan selama ini, Prolegda yang disusun masih bersifat insidentil dan parsial. Insidentil oleh karena jangka waktunya pendek (setahun) sehingga minim keterkaitannya dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang bersifat lima tahunan (Rencana Pembangunan Jangka Menengah – RPJM). Bersifat parsial oleh karena belum ada keterpaduan baik dengan RPJM, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahunan maupun dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Keempat, perlu komitmen pemerintah daerah dan DPRD untuk menyusun Naskah Akademik dari setiap perda yang akan dibentuk. Naskah Akademik menjadi penting dalam kerangka mengidentifikasi dan menguraikan pertimbangan atau latarbelakang rancangan perda serta keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan yang ada (baik secara vertikal dan horisontal). Melalui Naskah Akademik juga akan memudahkan para legislator untuk memahamai materi yang akan dituangkan dalam dokumen rancangan perda.kelima ,perlu penguatan atau pemberdayaan terhadap institusi atau lembaga yang berwenang melakukan harmonisasi dan sinkronisasi, baik biro hukum (propinsi)/bagian hukum (kabupaten/kota) maupun badan legislasi sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD.keenam penguatan kapasitas legislator (capacity building) melalui kegiatan pendalaman tugas dan fungsinya, terutama fungsi legislasi. Pendalaman dimaksud berkenaan dengan materi pembentukan perda yang baik dan berkualitas. Pendalaman tugas harus disertai simulasi atau pelatihan sehingga kapasitas yang diperoleh tidak hanya pada tataran kognitif semata tetapi sampai pada afektif dan psikomotorik. 2. upaya represif dilakukan melalui : pertama, penguatan masyarakat sipil (civil society) dan penguatan pengawasan pemerintah dalam mengawasi proses pembentukan perda, kedua efektifkan judicial review sebagai sarana pengujian dan penyelesaian terhadap perda bermasalah. Selama ini ada persepsi bahwa peran Mahkamah Agung dalam melakukan judicial review belum setara seperti yang dilakukan Mahkamah Konstitusi ketika melakukan pengujian Undang – Undang.



C. Dalam rangka menjaga agar karakteristik suatu peraturan daerah yang dibentuk oleh pemerintah daerah tetap berdasarkan prinsipprinsip penyelenggaraan otonomi dalam konteks negara kesatuan, maka perlu didukung dengan adanya penguatan pada mekanisme pengawasan preventif (executive preview) yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat. Mekanisme pemberian nomor register oleh Menteri Dalam Negeri untuk Perda Provinsi, dan oleh Gubernur untuk Perda Kabupaten/ Kota dapat dimanfaatkan sebagai proses ‘double check’ untuk melakukan pencermatan kembali terhadap seluruh materi muatan perda apakah telah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan hasil evaluasi/ fasilitasi atau tidak. Dengan demikian, keinginan bersama untuk menciptakan perda yang implementatif, tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan, selaras dengan arah kebijakan dan politik hukum nasional serta mencerminkan keadilan dan perlindungan hukum kepada masyarakat niscaya akan dapat tercapai.



4.



a) Rancangan Perda Kasus no 1 BUPATI SAMOSIR PROVINSI SUMATERA UTARA PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMOSIR NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMOSIR NOMOR 5 TAHUN 2005 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MASA ESA



Menimbang



Mengingat



BUPATI KABUPATEN SAMOSIR, Bahwa dengan adanya perubahan dan penambahan beberapa Pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, maka perlu merubah Peraturan Daerah tersebut



: a



: a



b Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.



b



c d e



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal; Undang-UndangNomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;



DenganPersetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAMOSIR dan BUPATI SAMOSIR MEMUTUSKAN Menetapkan :



PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMOSIR NO. 5 TAHUN 2005 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN



Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tanggung jawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Samosir Tahun 2005 Nomor 5) diubah sebagai berikut : No 1. dst Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Samosir Ditetapkan di TanjungSamosir pada tanggal 12 Juli 2021 BUPATI SAMOSIR, ttd Diundangkan di Samosir pada tanggal 12 Juli 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SAMOSIR,



(……………………)



ttd (………………………..) LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SAMOSIR TAHUN 2021 NOMOR 14



b). RancanganPerdaKasus no 2 BUPATI SAMOSIR PROVINSI SUMATERA UTARA PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMOSIR NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMOSIR NOMOR 5 TAHUN 2005 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MASA ESA BUPATI KABUPATEN SAMOSIR, Menimbang



Mengingat



: a



: a



Bahwa dalam rangka tidak efektifnya peraturan Daerah Kabupaten Samosir No.5 Tahun 2005 tentang Tanggungjawab sosial Perusahaan. b Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlumenetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab sosial Perusahaan



b



c d e



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Keduaatas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;



DenganPersetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAMOSIR dan BUPATI KABUPATEN SAMOSIR MEMUTUSKAN Menetapkan :



PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMOSIR NOMOR 5 TAHUN 2005 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN



Pasal 1 Peraturan Daerah Kabupaten samosir No.5 Tahun 2005 tentang Tanggung jawab sosial Perusahaan (Lembar Daerah KabupatenSamosir No.5 Tahun 2005 tentangTanggungjawabsosial Perusahaan) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Samosir. Ditetapkan di TanjungSamosir pada tanggal 12 Juli 2021 BUPATI SAMOSIR, ttd Diundangkan di Samosir pada tanggal 12 Juli 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SAMOSIR,



(……………………)



ttd (………………………..) LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SAMOSIR TAHUN 2021 NOMOR 15