Soal Dan Jawaban UTS Hukum Dan HAM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama NPM Kelas Smt



: Reza Achmad N : 010118160 : CD :4



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAKUAN UJIAN TENGAH SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2019/2020 MATA KULIAH : HUKUM DAN HAM SEMESTER/KELAS : IV A,B,C dan D. HARI/TANGGAL : SELASA, 07 APRIL 2020 WAKTU : 09.00-10.15 DOSEN PENGUJI : ISEP H. INSAN, S.H., M.H. JABT. FUNGSIONAL AKADEMIK : LEKTOR _______________________________________________________________________________    



BERDOA, JUJUR DAN PERCAYA DIRI SOAL DIKUMPULKAN KEMBALI BESERTA LEMBAR JAWABANNYA DIPERKENANKAN MEMBUKA BUKU ATAU CATATAN SELAMAT BEKERJA DAN SEMOGA SUKSES



SOAL/PERTANYAAN :



1. Uraikan tentang peristilahan Hak Asasi Manusia (HAM), pengertian HAM, sejarah HAM serta Batas HAM!, terkait pengertian HAM apakah bayi yang masih dalam kandungan sudah dianggap mempunyai hak dan bila bayi itu lahir kemudian meninggal hapuskah hak itu serta berikan ilustrasi masalah batas HAM ? 2. Jelaskan mengenai hubungan HAM dengan Hukum dan Negara disertai contohnya? 3. Sebutkan mengenai pengaturan HAM baik secara internasional dan Nasional serta uraikan mengenai konsepsi HAM baik di Negara-negara Liberal, Sosialis dan Negara-negara dunia ketiga? 4. Terkait Deklarasi Sejagat HAM yang dikeluarkan oleh PBB pada tahun 1948, apakah mempunyai daya ikat secara hukum terhadap Negara-negara di dunia mohon berikan penjelasan ? 5. Jelaskan mengenai perkembangan Ham dewasa ini di dunia Internasional dan di Indonesia?



-OOOOO-



Disetujui oleh : Wakil Dekan Bidang Akademik,



Diperiksa oleh : Koordinator/Penguji Mata Kuliah,



Ari Wuisang, S.H.,M.H.



Isep H Insan, S.H., M.H.



SOAL JAWABAN



1. Namun demikian untuk memberikan batasan atau pengertian maka akan diberikan definisi mengenai apa sebenarnya HAM tersebut. Definisi yang dapat dikemukakan adalah : 1) Prof. Dardji Darmodihardjo HAM, adalah : “Hak-hak Pokok atau hak-hak dasar dari manusia yang dibawanya sejak lahir sebagai karunia dari Tuhan YME. 2) Pasal 1 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, memberikan definisi : HAM adalah : “seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNYA yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.” Dari kedua definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa HAM berasal dari Tuhan. Dengan demikian setiap manusia memiliki hak yang sana. Karena mempunyai hak yang sama agar tidak terjadi tabrakan kepentingan antara manusia yang satu dengan lainnya, maka Negara berkewajiban untuk mengaturnya sebagai batas dari penggunaan hak yang dimiliki manusia tersebut. Alat yang dapat digunakan untuk membatasi penggunaan hak adalah berupa aturan atau hukum. -



Sejarah Singkat Perkembangan HAM



Berbicara mengenai sejarah HAM, berari menelusuri suatu perjuangan disertai berbagai pengorbanan yang amat besar, namun hingga saat ini belum dapat dikatakan bahwa HAM telah ditegakkan secara utuh.



Perkembangan HAM : 1) Magna Charta 1215 ; 2) Petition of Rights 1628 ; 3) Bill of Rights 1679 (Inggris) ; 4) Bill of Rights 1768 (Amerika Serikat) ; 5) Declaration des Droit de L’homme et du Citoyen 1789 ; 6) Universal Declaration of Human Rights 1948. Ditinjau dari segi waktu,maka terdapat tiga Negara yang tercatat sebagai peletak HAM, yaitu Inggris, Amerika dan Perancis. HAM mulai diperjuangkan sejak manusia menyadari akan hak yang dimilikiny dan menyadari pula akan kedudukannya sebagai subyek hukum. HAM yang kita kenal saat ini yang terdapat dalam piagam tertentu atau dalam pasal UUD atau undang-undang adalah HAM yang telah diperjuangkan sejak abad XII dan dari ketiga Negara (Inggris, Amerika dan Perancis) yang dianggap sebaga peletak HAM yang pertama dalam arti yang pertama kali memperjuangkan HAM adalah Inggris. Inggris dianggap sebagai Negara yang pertama memperjuangkan HAM, karena di Inggris dengan ditanda tanganinyaMagna Charta pada tahun 1215, oran mulai mencatat sebagai tanggal sejarah diperjuangkannya HAM. Pada tahun 1215, para bangsawan telah memaksa Raja John Lockland untuk memberikan Magna Charta Libertatum yang berisikan : larangan penahanan, larangan penghukuman dan larangan perampasan atas harta benda



secara sewenang-wenang. Jaminan yang diberikan, yaitu mencakup hak politik dan hak sipil yang diberlakukan bagi para bangsawan beserta keturunannya dan gereja. Jaminan terhadap hak politik dan hak sipil tersebut kemudian dicakup dalam suatu system konstitusi dan kemudian diberlakukan bagi parlemen. Dengan demikian Inggris dianggap sebagai Negara yang pertama menganut konstitusi modern. Perkembangan selanjutnya yaitu dengan ditanda tanganinya Petition of Rights pada tahun 1628 oleh Raja Charles I, dimana pada saat itu Raja berhadapan langsung dengan parlemen yang merupakan wakil-wakil rakyat yang disebut sebagai “The Horse of Common”. Di Negara-negara Eropa pada abad ke-17, HAM mulai diperhatikan yaitu dengan



lahirnya



konsep



Hukum



Alam dan



hak-hak atas alam yang



dikembangkan oleh John Locke pada tahun 1640 sampai dengan 1648. Menurut John Locke bahwa penguasa dalam menjalankan kekuasaannya harus mendapat persetujuan dari rakyat. Pada abad ke 17 dan 18 orang mulai menghargai dan dianggap mempunyai hak-hak yang bersifat fundamental dan hak-hak tersebut tidak dapat dicabut. Hak yang bersifat fundamental tersebut lahir secara alami yang merupakan karunia dari Tuhan YME, oleh karena itu harus dilindungi dan dapat dituntut pemenuhannya. Perkembangan selanjutnya yaitu di Inggris pada tahun 167 telah lahir Bill of Rights yang merupakan salah satu dokumen penting untuk menghormati HAM. Demikian pula di Amerika Srikat telah lahir Bill of Rights yang berisikan hak-hak bagi warga Negara pada tahun 1768. Dengan terjadinya Revolusi Perancis pada tahun 1789, maka telah melahirkan suatu deklarasi yang dinamakan : “Declaration des Droit L’homme et



du Citoyen”. Dalam deklarasi ini diatur tentang jaminan terhadap hak-hak asasi bagi para warganya. Upaya penegakan HAM bukan merupakan upaya yang mudah. Pada abad ke 20 disaat HAM diperjuangkan telah terjadi arus balik, yaitu terjadinya penindasanpenindasan yang dilakukan oleh negara dengan lahirnya sistem pemerintahan otoriter. Hal ini menyebabkan warga masyarakat dari suatu negara berpindah tempat dan mencari perlindungan di negara-negara yang dapat melindungi hak-hak mereka. Penghormatan terhadap HAM mulai memudar dan untuk memulihkannya, maka United Nation Organization (UNO) sebagai Badan Dunia telah mencetuskan suatu piagam yang dinamakan :”Universal Declaration of Human Rights” pada tanggal 10 Desember 1948. deklarasi ini berisikan 30 pasal dan diharapkan dengan Universal Declaration of Human Rights 1948 ini, negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dapat meratifikasi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam deklarasi. Deklarasi ini dibuat dengan tujuan agar HAM dapat ditegakkan secara universal bagi semua negara. -



Bayi dalam kandungan belum mempunyai hak karena masih bagian ari ibnya., bayi tersebut dapat dikatakan memiliki hak setelah bayi tersebut lahir ke dunia. Jika bayi tersebut sudah lahir, kemudian meninggal, maka hak bayi tersebut tercabut kembali karena hak hidupnya pun sudah tidak ada, maka otomatis hak-hak lain pun tercabut.



-



Batasan HAM



Si A dan si B memiliki kostan yang satu tempat. pada suatu hari, si A baru pulang sehabis kuliah ke kostannya, lalu si A pun istirahat, kemudian tidur. Tidak lama kemudian si B pun pulang ke kostannya, namun hal yang dilakukan si B itu bersantai ria mendengarkan musik tetapi si B menedngarkan lagu dengan volume yang tinggi dan menggaggu orangorang disekitar kostan tersbut.



Alhasil si A yang sedang istirahat terbangun dari tidurnya dan menegur si B. Lalu si B tidak terima atas teguran si A, lalu terjadilah konflik.



2. Hubungan antara HAM dengan Negara dan Hukum. HAM mulai diperjuangkan sejak manusia menyadari dirinya sebagai subjek hukum, yaitu sebagai pemegang hak dan kewajiban. Secara formal hukum telah mengakui HAM, sehingga dapat dikatakan bahwa hukum dan HAM merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Dalam arti hukum yang memberikan pengayoman, ketentraman dan kedamaian didalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hukum dan penegakan hukum baik nasional maupun internasional persoalannya sam adengan penegakan HAM, yaitu harus selalu dalam perjuangan. Sejauh mana perjuangan tersebut berhasil, hal ii akan sangat tergantung dan berhubungan dengan kesadaran dari umat manusia itu sendiri, terutama bagi para negarawannya baik nasional maupun internasional. Apabila dikritisi lebih jauh, maka tiap-tiap Negara mempunyai sudut pandang yang berbeda terhadap HAM. Hal ini disebabkan pelaksanaan HAM selalu dikaitkan dengan kehendak berpolitik suatu Negara. Hal inilah antara lain yang menyebabkan sulitnya untuk menegakkan HAM yang berlaku secara universal. Upaya penegakan HAM secara universal memerlukan suatu keuletan dan perlu dicarikan cara yang tepat. Cara yang pernah ditempuh yaitu dengan diadakannya perundingan-perundingan oleh Negara-negara anggota PBB dimana pada tanggal 23 Mei 1969 telah dibentuk suatu convention, yaitu : “VIENNA CONVENTION ON THE LAW OF THE TREATIES”.



Convention ini dimaksudkan untuk dijadikan wadah atau sarana guna mengadakan



perundingan-perundingan



atau



penyelesaian-penyelesaian



permasalahan yang timbul diantara Negara-negara anggota PBB. Ternyata wadah atau sarana yang telah dibentuk tersebut tidak dapat difungsikan karena banyak Negara-negara yang meragukan akan ditegakkannya HAM secara bulat dan utuh. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa HAM sebenarnya merupakan persoalan hukum, akan tetapi di dalam pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan kemauan politik dari para penguasa. Selain tergantung pada kemauan atau kehendak politik (political will) suatu Negara, pelaksanaan HAM juga sangat dipengaruhi oleh beberapa hal, yaitu : 1) struktur atau system pemerintahan suatu Negara, apakah demokratis atau otoriter ; 2) alasan-alasan politik tertentu, missal alasan stabilitas politik dan stabilitas nasional ; 3) hubungan pemerintah pusat dan daerah tidak serasi, missal terjadinya krisis kepercayaan, penyalahgunaan wewenang, KKN dan sebagainya ; 4) rakyat dari suatu Negara masih berpendidikan rendah, sehingga masih belum memahami hak dan kewajibannya ; 5) dalam suatu Negara belum ada hokum positif yang mengatur tentang HAM.



3. 1) Secara Internasional - Upaya penegakan HAM bukan merupakan upaya yang mudah. Pada abad ke 20 disaat dilakukannya perjuangan terhadap HAM, telah terjadi arus balik, yaitu terjadinya penindasan-penindasan yang dilakukan oleh Negara terhadap warganya dengan system pemerintahan yang otoriter. - Penghormatan terhadap HAM semakin memudar, yang ditandai dengan terjadinya Perang Dunia I dan II yang melibatkan hampir seluruh Negaranegara di dunia. Keadaan ini telah mendorong PBB sebagai badan dunia



untuk membentuk sebuah komisi pada tahun 1946 yang diberi nama Commission of Human Rights (KOmisi Hak-hak Asasi Manusia). - Komisi ini doberi tugas untuk mempersiapkan rancangan pengaturan tentang Hak Asasi Manusia. Dari hasil kerja komisi tersebut telah dituangkan dalam suatu deklarasi yang selanjutnya oleh PBB di deklarasikan pada tanggal 10 Desember 1948, yang dikenal dengan nama :´” Universal Declaration of Human Rights 1948” (Peringatan Umum tentang Hak-hak Asasi Manusia). - Deklarasi ini selain terdiri Preambule (Pembukaan), juga memuat 30 Pasal, dengan rincian : - Pasal 1 dan 2 memuat asas-asas umum ; - Pasal 3 sampai dengan 21 memuat hak-hak sipil dan hak-hak politik (Civil Rights and Political Rights) ; - Pasal 22 sampai dengan 27 memuat hak-hak ekonomi, social dan budaya (economic, social and cultural rights) - Pasal 28 sampai pasal 30 memuat Ketentuan Penutup. - Tujuan Utama Universal Declaration of Human Rights yaitu merupakan standar universal tentang HAM. Ternyata deklarasi ini menimbulkan persoalan mengenai kekuatan mengikatnya. Deklarasi ini dibentuk tidak berdasarkan perjanjian, maka tidak diperlukan adanya penandatanganan dari Negara manapun. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Universal Declaration of Human Rights 1948 ini merupakan kesepakatan dasar yang mengikat masyarakat secara moral. Dengan perkataan lain, deklarasi ini tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hokum, hanya mengikat secara formal. - Agar HAM yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights ini dapat mengikat secara hokum, maka diperlukan lagi perjanjian, yaitu yang disebut Covenant. Untuk itu PBB membentuk lagi komisi yang bertugas untuk merumuskan HAM dalam suatu perjanjian ; - Komisi ini berhasil merumuskan 2 Covenant dan 1 Optional Protocol pada tahun 1966, yaitu :



1) International Covenant on Civil and Political Rights 19 2) International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, 1966 ; 3) Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights, 1966. - Hasil kerja komisi ini berbeda dengan hasil kerja komisi tahap pertama. Perbedaannya terletak pada untuk mengikatkan diri terhadap kedua Covenant maupun Optional Protocol harus dilakukan dengan persetujuan. 2) Secara Nasional - Secara Nasional pengaturan HAM terdapat dalam ketiga konstitusi yang pernah dan sedang berlaku, yiatu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949 dan UUD SEmentara 1950. Dari ketiga konstitusi tersebut yang saat ini berlaku, yaitu UUD 1945. - Dibandingkan dengan UUD Sementara 1950 dan Konstitusi RIS 1949, pengaturan tentang HAM dalam UUD 1945 (sebelum amandemen) relative sedikit, yaitu hanya ada 6 pasal (pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, pasal 31 dan pasal 34). Hal ini dapat dimengerti, karena UUD 1945 lahir tiga tahun lebih dahulu dibandingkan dengan Universal Declaration of Human Rights 1948. -



Dari segi kualitatif secara substansial pasal-pasal tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut :



1) Pasal-pasal yang berkaitan dengan bidang politik, yaitu Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 dan Pasal 30 ; 2) Pasal-pasal yang berkaitan dengan bidang social, yaitu Pasal 27 ayat (3), asal 29, Pasal 31 dan pasal 34. - Dengan tumbangnya Rezim Orde Baru, Indonesia memasuki era baru, yaitu era Reformasi. Pada era Reformasi saat ini UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali. Pada amandemen kedua telah dilakukan perubahan terhadap pasal-pasal tentang HAM, yaitu telah



menempatkan pengaturan HAM pada Bab tersendiri, yaitu Bab X A, PAsal 28 a sampai dengan Pasal 28 j. Dengan demikian pengaturan tentang HAM setelah diamandemen UUD 1945 menjadi lebih lengkap. Selain itu juga telah diundangkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU NO. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 1. Konsepsi HAM Dalam Pemikiran Paham Liberalisme Paham HAM dalam pemikiran liberal ini lahir sebagai reaksi terhadap kecenderungan absolutisme raja-raja di Eropa. Pada abad ke 17 di Eropa HAM mulai diperjuangkan yaitu dengan lahirnya hokum alam dan hak-hak atas alam. Di dalam hukum alam (natural law) salah satu muatannya dikenal adanya hak-hak pemberian dari alam (natural rights), Karena dalam hokum alam dijumpai adanya system keadilan yang universal, adanya hak pada hokum alam memberi indikasi dan bukti bahwa hokum alam berpihak pada kemanusiaan. Hukum alam berkembang 2500 tahun lalu, terbagi dalam dua ajaran, yaitu : 1) Teori Hukum Alam Irrasional, yaitu hokum yang universal dan abadi bersumber langsung pada Tuhan. Tokoh dari teori ini adalah Thomas Aquino dan Dante. 2) Teori Hukum Alam Rasional, yaitu bahwa hokum alam yang universal dan abadi berasal dari rasio manusia. Tokoh dari teori ini adalah Hugo De Groot dan Immanuel Kant. Sebagai modifikasi dari hokum alam, maka telah dikembangkan Teori Perjanjian Masyarakat (Contract Social). Dalam kaitan ini yaitu Contract Social yang dikembangkan oleh John Locke. Menurut John Locke, manusia dalam keadaan status naturalis hidup dengan damai sesuai dengan hokum akal. Namun demikian manusia dapat berubah menjadi bersifat seperti binatang apabila jak-hak dasarnya diganggu oleh orang lain. Agar hak-hak dasarnya tersebut terjamin maka mereka mengadakan ikatan social (contract social) melalui dua fase. Fase pertama disebut Pactum Unionis, yaitu antara individu mengadakana perjanjian membentuk masyarakat atau Negara. Fase kedua ini merupakan perjanjian



penyerahan kekuasaan. Penyerahan kekuasaan ini tidak secara mutlak, karena hak-hak dasar yang melekat pada individu (hak atas hidup, hak atas kemerdekaan dan hak milik) tetap berada di tangan individu. Contract Social dari John Locke ini menghasilkan konstruksi Negara konstitusional dimana Negara di dalam melaksanakan kekuasaanya dibatasi oleh Hak Asasi Manusia. Paham Liberal kemudian mengembangkan konsep Negara hokum Liberal dimana tugas Negara hanya sebagai penjaga tata tertib atau disebut Negara Penjaga Malam (nachwakersstaat).. selain itu berkembang pula individualisme, yaitu kebebasan individu merupakan prioritas utama dibandingkan dengan kesamaan (equality). Di bidang ekonomi, mekanisme diserahkan kepada pasar bebas dan makna kebebasan adalah dapat melakukan apa saja yang tidak merugikan orang lain. Pelaksanaan hak kodrati tidak dibatasi kecuali oleh batasbatas yang menjamin pelaksanaan hak-hak yang sama bagi angora masyarakat lain. Batas ini ditetapkan Undang-Undang. Hak-hak individu yang menonjol dalam paham liberal kemudian banyak diadopsi dan terakomodasi dalam Universal Declaration of Human Rights 1948 yang sarat dengan hak-hak sipil dan politik. Universal Declaration of Human Rights 1948 ini seringkali disebut Generasi I HAM. 2. Konsepsi HAM Dalam Pemikiran Paham Sosialis Marxisme Konsepsi sosialis mulai dari karl Marx memfokuskan bahwa makna Hak Asasi Manusia tidak menekankan pada hak terhadap masyarakat, tetapi menekankan pada kewajiban dan tanggung jawab pada masyarakat. Konsep Sosialisme Marx bermaksud mendahulukan kemajuan ekonomi daripada hak politik dan hak sipil. Menurut Marx, penekanan pada hak-hak individu akan selalu berhadapan dengan individu lain. Sehingga anggota masyarakat menjadi egois dan ini perlu diselamatkan melalui system ekonomi yang mengurangi konflik. Ajaran komunis yang menjanjikan penghapusan kelas dan perjuangan kelas bermaksud



menghilangkan konfilk social, karena itu HAM yang diagung-agungkan ajaran Liberalisme menjadi tidak penting. HAM menjadi penting dalam masyarakat kapitalisme, dalam masyarakat Komunisme yang penting konflik tidak akan terjadi. Kemandirian menjadi tabu dan yang penting masyarakat Komunis dapat menikmati HAM di bidang ekonomi.



3. Konsepsi HAM Dunia Ketiga Menurut Gros Espiel, di dalam dunia ketiga terdapat tiga kelompok. Kelompok pertama dipengaruhi oleh Konsep Sosialis Marxisme, Kelompok kedua yang dipengaruhi oleh konsep liberal dan yang ketiga, Negara-negara yang karena falsafahnya, ideology dan latar belakang sejarahnya merupakan suatu konsep tersendiri. Secara politis, dunia ketiga adalah Negara-negara yang masuk Negaranegara non blok dan terdapat di Benua Asia, Afrika, Amerika Latin dan beberapa Negara di Eropa. Di India, pemikiran HAM dikemukakan oleh tokohnya yaitu Mahatma Gandhi yang membagi dua macam hak, yaitu hak-hak social, antara lain : Ahimsa (bebas dari kekerasan), Aparigraha (bebas dari eksploitasi. Kemudian hak perorangan, antara lain :satya atau suntra (kebebasan berpikir), Pravesti (kebebasan dari rasa takut). Di Indonesia yang berideologikan Pancasila memiliki konsep bahwa HAM dijamin dalam keseimbangan antara hak dan kewajiban asasinya sebagai anggota masyarakat, jadi penggunaan HAM tidak dilakukan secara mutlak dan hukumlah yang menjadi rambu-rambunya untuk membatasi penggunaan HAM.



4.



Menurut saya mempunyai daya ikat diantara negara-negara di dunia, karena pernyataan tersebut diratifikasi dan mendapatkan hasil perolehan 48 menyetujui, o keberatan, dan 8 abstain walaupun perna pentingnya oleh John Humphrey yang pada awalnya abstain pada suara tersebut namun akhirnya menyetujuinya dalam rapat umum. Dan adanya deklarasi di bentuk yaitu setelah terjadinya berbagai kejahatan oleh Nazi Jerman Pada Perang Dunia II, lalu di bentuklah deklarasi HAM untuk mensejahterakan Hak Manusia.



5. -



-



1) Perkembangan HAM Dewasa di Indonesia 1908 – 1945 Pada periode ini, mulai lahir beberapa organisasi pergerakan nasional yang berjuang dalam penegakkan HAM hingga mendorongnya munculnya kesadaran di tengah masyarakat untuk memperjuangkan HAM. 1945 – sekarang Pada periode ini muncul penekanan pada hak-hak dasar seperti berekspresi hak untuk bebas dan penjajahan dalam bentuk apapun, memeluk agama dan lain sebagainya, salah satu buktinya adalah banyak partai politik. Selain itu banyak ciri khas lain yang muncul dari oleh seluruh warga sebagai bukti partisipasi untuk memilih para pemimpin, bukan hanya mewakili mereka sebagai anggota dewan legislatif, kepala daerah, maupun pemimpin di tingkat nasional yaitu presiden dan wakil presiden. 2) Perkembangan HAM di Dunia Sejarah HAM berasal dari dunia barat eropa. Seorang filsafat inggris pada abad ke 17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah Natural Rights yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada wakti itu hak masih terbatas paa biang sipil {pribadi} dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia di tanda adanya peristiwa penting di dunia barat, revolusi Amerika, dan revolusi Perancis.