Kumpulan Soal Dan Jawaban Uts Hukum Jaminan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOAL DAN UTS HUKUM JAMINAN TAHUN 2014 1. Manakah yang harus didahulukan dalam pelunasan piutang diantara piutang-piutang dengan hak privilege, gadai dan hak tanggungan jika kewajiban untuk melunasi ada seorang debitor. Jelaskan ! Jawab : Berdasarkan Pasal 1134 (2) KUH Perdata, gadai dan hipotek adalah lebih tinggi dari pada privilege, kecuali oleh undang-undang ditentukan sebaliknya. Dengan demikian yang harus didahulukan adalah gadai dan hak tanggungan dulu baru kemudian hak privilege. 2. Mengapa dalam penyerahan benda gadai tidak dapat dilakukan dengan penyerahan secara Constitutum possessorium dan dengan penyerahan apa sajakah penyerahan benda gadai dilakukan. Jelaskan serta berikan contohnya masing-masing! Jawab : penyerahan benda gadai tidak dapat dilakukan dengan penyerahan secara Constitutum possessorium karena syarat gadai adalah inbezit steling, sehingga hak gadai sah apabila barang gadai keluar dari kekuasaan pemberi gadai/debitor. Karena penyerahan secara constitutum possessorium tidak menimbulkan terjadinya hak gadai sehingga perjanjian gadai tidak sah. Cara-Cara Penyerahan Benda Gadai : 1. Nyata : penyerahan barang langsung dari tangan pemberi gadai ke penerima gadai. 2. Traditio brevi manu (tangan pendek) : benda yang akan diserahkan sudah ada di tangan orang yang akan menerimanya. 3. Traditio Longa manu (penyerahan tangan panjang) : benda yang akan diserahkan masih pada pihak ke-3. 3. A telah menyewakan sepeda kepada B. Oleh B sepeda tersebut digadaikan kepada C dan kemudian dicuri oleh D. Pertanyaan : a. Apakah perjanjian gadai yang dibuat oleh B dan C tersebut sah. Jelaskan dan sebutkan Pasalnya! Jawab : Perjanjian antara B dan C tetap sah karena menurut Pasal 1152 ayat (4) hal tidak berkuasanya si pemberi gadai untuk bertindak bebas dengan barang gadai, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada si kreditor yang telah menerima barang tersebut dalam gadai. Sehingga C tetap memperoleh hak gadai. b. Sebutkan hak dan kewajiban yang dipunyai oleh C. Jawab : Hak dan kewajiban C : Hak C : 1. Mengeksekusi benda gadai 2. Menahan benda gadai 3. Kompensasi 4. Mendapat ganti rugi atas penyelamatan benda gadai 5. Menjual benda gadai dalam kepailitan B 6. Preferensi 7. Atas ijin hakim tetap menguasai benda gadai 8. Menjual benda gadai dengan perantara hakim 9. Menerima bunga piutang gadai 10. Menagih piutang gadai



Kewajiban C : 1. Memberitahukan kepada B jika barang gadai dijual 2. Memelihara benda gadai 3. Memberikan perhitungan dari hasil penjualan barang gadai dan besarnya piutang kepada B 4. Mengembalikan barang gadai jika : a. C menyalahgunakan benda gadai b. B melunasi hutangnya 5. Memperhitungkan hasil penagihan bunga piutang gadai dengan besarnya bunga piutangnya kepada B 6. Mengembalikan sisa hasil penagihan piutang gadai kepada B c. Dapatkah C yang bukan pemilik dari sepeda melakukan revindikasi atas sepeda tersebut dari D. Jelaskan dan sebut Pasalnya! Jawab : C tetap dapat melakukan revindikasi karena merupakan pemegang hak gadai (Pasal 1977 (2)) 4. Sebutkan dan jelaskan persamaan dan perbedaan antara gadai cessie dengan cessie! Jawab : Persamaan : 1. Ada 3 pihak yang tersangkut 2. Objeknya piutang atas nama Perbedaan : 1. Bentuk prjanjian : Cessie : Harus dengan akta (Ps. 613 (1) KUH Per.) Gadai Cessie : Bebas (Ps. 1151 KUH Per.) 2. Pemberitahuan kepada debitor : Cessie : Dengan dibuatnya akta cessie perbuatan hukum adanya cessie sudah selesai. Pemberitahuan hanya merupakan upaya agar cessie mengikat (Ps. 613 (2) KUH Per.) Gadai Cessie : Pemberitahuan merupakah hal mutlak supaya hak gadai terjadi (Ps. 1153) 3. Cara pemberitahuan: Cessie : dengan exploit juru sita apabila cessus tidak mau menerima dan mengakui cessie Gadai Cessie : Bebas 5. Perjanjian Penanggungan bersifat accessoir, namun sifat accessoir dari perjanjian penanggungan tersebut ada pengecualiannya. Apa pengecualiannya tersebut dan berikan contohnya! Jawab : Terdapat pengecualian terhadap hal itu yaitu Apabila penanggung mengajukan diri sebagai penanggung untuk suatu perikatan, biarpu perikatan itu dapat dibatalkan dengan suatu taksiran yang mengenai pribadi dirinya si pribadi berhutang. Contoh : terhadap perikatan yang dapat dibatalkan karena belum kedewasaan debitor. Maka menurut Pasal 1821 ayat [2] KUH Perdata Perjanjian Penanggungan tersebut tidak dapat dibatalkan. 6. Jelaskan apa yang dimaksud dengan hak untuk diberhentikan dari penanggungan karena terhalang melakukan subrogasi akibat perbuatan/kesalahan kreditur!



Jawab : Berdasarkan Pasal 1848 KUH Perdata ini kreditor tidak boleh melakukan tindakan atau sikap yang menyebabkan penanggung nantinya, kalau ia membayar kepada kreditor menjadi terhalang untuk menggantikan hak-hak kreditor berdasar perikatan yang ia bayar. SOAL DAN UTS HUKUM JAMINAN TAHUN 2011/2012 1. Kreditor pemegang gadai berhak untuk mengambil pelunasan dari barang gadai lebih dahulu dari pada kreditor-kreditor yang lain. Jelaskan! Jawab : Pada perjanjian gadai menurut Pasal 1150 KUH Perdata memberikan kepada pemegang gadai kewenangan untuk menerima pelunasan lebih dahulu dari kreditorkreditor lainnya. Dengan demikian pemegang gadai kedudukannya sebagai Kreditor Preferen. Apabila pemberi gadai wanprestasi tidak dapat melunasi hutang-hutangnya terhadap kreditor-kreditornya maka pemegang gadai memiliki mewenangan untuk didahulukan pelunasannya atas benda gadai, terkecuali terhadap Previlege. 2. Salah satu sifat gadai adalah hak jaminan yang kuat dan mudah pelaksanaan eksekusinya. Jelaskan! Jawab : Hak jaminan yang kuat karena pemegang gadai memiliki hak diistimewakan yaitu hak yang didahulukan dari kreditor lainnya. Pasal 1134 ayat (2), kecuali terhadap privilege yang diatur dalam Pasal 1150 KUH Perdata meliputi biaya-biaya lelang benda gadai dan biaya-biaya untuk memelihara dan menyelamatkan benda gadai. Hak jaminan yang mudah karena apabila debitor (pemberi gadai) wanprestasi, penjualan terhadap benda gadai tidak membutuhkan keputusan atau perantara Hakim Pengadilan Negeri. 3. Jelaskan terjadinya gadai terhadap benda bergerak berwujud! Jawab : terjadinya gadai terhadap benda bergerak berwujud melalui 2 tahap, yaitu : 1. Tahap Perjanjian Gadai Perjanjian gadai bersifat accessoir terhadap perjanjian pokoknya yaitu perjanjian pinjam-meminjam, dan adanya perjanjian gadai cukup bila diantara para pihak adanya kata sepakat (Konsesual) serta perjanjian gadai menimbulkan kewajiban bagi para pihak (obligatoir). Sedangkan bentuk perjanjiannya tidak ditentukan (1151 KUH Perdata) 2. Tahap Penyerahan Barang atau benda Gadai Penyerahan Benda gadai harus dengan penyerahan nyata sampai dengan keluar dari kekuasaan Pemberi gadai (inbezit stelling) seperti yang diatur dalam pasal 1152 ayat [2] KUH Perdata 4. Jika perjanjian utang piutang dibatalkan karena debitor belum dewasa, apakah perjanjian penanggungan juga ikut batal?. Jelaskan! Jawab : Pada setiap perjanjian Jaminan kebendaan bersifat accessoir artinya timbulnya perjanjian kebendaan karena adanya perjanjian pokok yang mensyaratkan jaminan kebendaan, sehingga apabila perjanjian pokok batal demi hukum karena debitor belum dewasa maka perjanjian jaminan kebendaannya pun ikut dibatalkan.



Tetapi khusus dalam perjanjian penanggungan yang diatur dalam Pasal 1820 KUH Perdata, terdapat pengecualian terhadap hal itu yaitu Apabila penanggung mengajukan diri sebagai penanggung terhadap perikatan yang dapat dibatalkan karena belum kedewasaan debitor. Maka menurut Pasal 1821 ayat [2] KUH Perdata Perjanjian Penanggungan tersebut tidak dapat dibatalkan. 5. Bagaimanakah jika debitor pemberi hak jaminan atas Resi Gudang wanprestasi kepada kreditor penerima hak jaminan atas Resi Gudang?. Jelaskan! Jawab : Jika demikian maka dapat dilakukan dengan : - Melalui Lelang umum tanpa menunggu penetapan Pengadilan, untuk benda-benda yang dinilai masih memiliki nilai ekonomi jangka panjang. Perkiraan kerugian yang mungkin diderita dalam jangka waktu yang panjang - Melalui Penjualan langsung oleh pengelola gudang untuk barang-barang yang nilai komoditasnya berjangka pendek sehingga dimungkinkan timbul kerugian pada jangka pendek SOAL DAN UTS HUKUM JAMINAN TAHUN 2011 1. Mengapa penyerahan benda gadai dengan constitutum possessorium tidak terjadi gadai. Jelaskan! Jawab : Karena penyerahan secara constitutum possessorium tidak memenuhi syarat inbezitstelling yang merupakan syarat mutlak adanya gadai, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1152 ayat 2 KUHPer bahwa badai harus keluar dari kekuasaan si pemberi gadai. Cara penyerahan benda gadai adalah: a. Penyerahan secara nyata, benda yang akan diserahkan sudah berada di tangan penerima gadai b. Penyerahan secara simbolis c. Penyerahan secara taditio brevi manu, benda yang akan diserahkan sudah dikuasai lebih dahulu oleh penerima gadai d. Penyerahan secara traditio longa manu, benda yang akan digadaikan masih berada pada pihak ketiga  inbezitstelling = hak gadai terjadi dengan dibawanya barang gadai keluar dari kekuasaanya si pemberi gadai / debitur 2. Biaya lelang dan penyelesaian warisan dengan biaya penginapan, mana yang harus didahulukan dalam pelunasannya. Jelaskan! Jawab : Yang harus didahulukan adalah biaya lelang dan penyelesaian warisan karena keduanya termasuk sebagai privilege (hak istimewa) yang menurut Pasal 1134 adalah suatu yang oleh undang-undang diberikan kepada seseorang berpiutang sehingga tingkatannya lebih tinggi dari pada orang berpiutang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat utangnya. Menurut Pasal 1139, privilege terhadap benda tertentu milik debitur antara lain: a. Biaya lelang dan penyelesaian warisan b. Biaya penguburn c. Biaya perawatan dan pengobatan



3.



4.



5.



6.



d. Upah para buruh e. Piutang karena penyerahan bahan makanan f. Piutang para pengusaha sekolah / asrama g. Piutang anak yang belum dewasa dan pengurusan wali h. Piutang orang yang terampu dan pengurusan terampu Apa akibat hukumnya jika dalam gadai cessie tidak dilakukan pemberitahuan adanya Gadai Cessie kepada Debitor Cessus. Jelaskan! Jawab : Syarat mutlak dalam Gadai cessie adalah harus adanya pemberitahuan kepada Debitor Cessus pasal 1153 KUH Perdata, Sehingga apabila tidak didahului dengan pemberitahuan kepada Debitor Cessus maka dianggap tidak ada Piutang gadai Atas Nama (Gadai Cessie) Jelaskan Asas Paritas Kreditorium dari Asas Schuld dan Haftung! Jawab : Paritas Creditorium adalah apabila Debitor memiliki beberapa kreditor, kedudukan kreditor adalah sama atau seimbang Schuld adalah secara umum berupa Kewajiban berprestasi dari debitor terlepas dari sanksinya. Dapat dikatakan schuld sebagai hutang debitor terhdap kreditor, posisi debitor dalam hal ini pasif. Haftung adalah tanggung jawab debitor terhadap hutangnya kepada kreditor berupa harta kekayaan yang dimiliki oleh debitor. Jelaskan “hak atas ijin hakim tetap menguasai benda gadai” dari pemegang gadai! Jawab : Ini terjadi apabila sdebitor atau pemberi benda gadai cedera janji, maka kreditor dapat menuntut dimuka Hakim agar segera barang gadai dijual sesuai dengan ketentuan yang telah diputuskan Hakim untuk melunasi hutang, bunga dan biayabiaya yang timbul akibat perjanjian gadai. Atas tuntutan ini Kreditor atas ijin Hakim tetap menguasai benda gadai sebesar hutang, bunga dan biaya lainnya. Pasal 1156 ayat [1] KUH Perdata Jelaskan pendaftaran kapal menggunakan stelsel negatif dan menganut ajaran kausal! Jawab : Stelsel Negatif adalah Pendaftaran kapal tidak memberikan jaminan bahwa orang yang namanya terdaftar adalah Pemilik yang sebenarnya dari kapal yang didaftarkan Ajaran Kausal yang dianut dalam Pendaftaran Kapal adalah Ajaran yang memberikan pengertian tetang adanya hubungan antara Pemilik Terakhir dengan Pemilik-Pemilik sbelumnya dalam hal memperoleh hak atas kapal



SOAL DAN UTS HUKUM JAMINAN TAHUN 2010 1. Jelaskan proses pembebanan HT melalui SKMHT terhadap objek HT yang belum dibalik nama atas nama pemberi HT sampai keluarnya sertipikat HT! Jawab : (masuk ke materi soal UAS) 2. Jelaskan perbedaan eksekusi HT antara : (masuk ke materi soal UAS) a. Hak pemegang HT pertama untuk menjual objek HT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU HT. b. Titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat HT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) UU HT.



3. Sebutkan dan Jelaskan ciri-ciri Lembaga Jaminan Fidusia! Jawab : cirri-ciri jaminan fidusia adalah : a. Memberikan kedudukan yang mendahulu kepada kreditor penerima fidusia terhadap kreditor lainnya (Pasal 27 UUF). Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya. Hak yang didahulukan dihitung sejak tanggal pendaftaran benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia. b. Selalu mengikuti obyek yang dijaminkan di tangan siapapun obyek itu berada (droit de suite) (Pasal 20 UUF). Jaminan Fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi obyek Jaminan Fidusia. c. Memenuhi asas spesialitas dan publisitas sehingga mengikat pihak ketiga dan memberikan jaminan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan (Pasal 6 dan Pasal 11 UUF). d. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya (Pasal 29 UUF). Dalam hal debitor cidera janji, pemberi fidusia wajib menyerahkan obyek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi. Eksekusi dapat dilaksanakan dengan cara pelaksanaan titel eksekutorial oleh penerima fidusia. 4. A memiliki toko dan berjualan TV merk LG sebanyak 20 buah. Untuk menambah modal ia meminjam Rp. 15.000.000,- kepada B dengan Jaminan fidusia atas 20 TV tersebut. a. Bagaimana proses terjadinya jaminan fidusia tersebut diatas? Jawab : proses terjadinya jaminan fidusia tersebut melalui beberapa tahap yaitu sebagai berikut : 1. Permohonan pendaftaran fidusia dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan jaminan fidusia. 2. Pejabat Pendaftaran Jaminan Fidusia setelah menerima permohonan tersebut memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan. Apabila tidak lengkap, harus langsung dikembalikan berkas permohonan tersebut. Apabila sudah lengkap, Pejabat Pendaftaran Fidusia memberikan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkan kepada pemohon yang dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal pencatatan permohonan pendaftaran jaminan fidusia. 3. Apabila terdapat kekeliruan penulisan dalam sertifikat jaminan fidusia, dalam waktu 60 hari setelah menerima sertifikat jaminan fidusia pemohon memberitahu kepada Kantor Pendaftaran Fidusia untuk ditertibkan sertifikat perbaikan. Sertifikat jaminan fidusia ini memuat tanggal yang sama dengan tanggal sertifikat semula. b. Jika sebagian objek jaminan fidusia ia gadaikan kepada C tanpa sepengetahuan B. Jelaskan akibat hukumnya bagi A! Jawab : Karena tindakannya, A dapat dikenakan Pasal 36 UUJF yang berbunyi: Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana



dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Logikanya, benda yang dijaminkan dengan fidusia mengakibatkan beralihnya segala hak milik dari benda tersebut kepada kreditor (penerima fudusia) sehingga pemberi fidusia sudah tidak mempunyak hak atas benda dengan jaminan fidusia tersebut. c. Bagaimana jika A wanprestasi, jelaskan! Jawab : Jika wanprestasi, maka objek jaminan fidusia tersebut dapat di sita atau di eksekusi oleh krediturnya sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak. (Dasar Hukum : UU No. 42 tahun 1999 tentang JF.