Soal Humas Keprotokolan Dan Jawaban Pilihan Ganda [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENILAIAN TENGAH SEMESTER GENAP SMK ISLAM MADANI AL HUSAINIYAH TAHUN AJARAN 2020/2021 Mata Pelajaran : OTK. Humas dan Keprotokolan Kelas : XI OTKP 1. kebiasan-kebiasan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan formalitas, tata urutan dan etiket diplomatik. Aturan-aturan protokoler ini menjadi acuan institusi pemerintahan dan berlaku secara universal. a. Keprotokolan b. Protocol c. Protokoler d. Undang undang e. Perjalanan dinas 2. Peraturan undang undang yang mengatur keprotokolan adalah a. UU no 9 tahun 2010 b. UU no 10 tahun 2010 c. UU no 20 tahun 2003 d. UU no 19 tahun 2004 e. UU no 8 tahun 2005 3. serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. a. Protocol b. Protokoler c. Undang undang d. Keprotokolan e. Perjalanan dinas 4. acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain. a. Protokolan b. Protokoler c. Acara kenegaraan d. Acara resmi e. Perjalanan dinas 5. acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain. a. Protokolan b. Protokoler



c. Acara kenegaraan d. Acara resmi e. Perjalanan dinas 6. pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. a. Tata tempat b. Upacata peresmian c. Acara resmi d. Tata upacara e. Acara kenegaraan 7. aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. a. Tata tempat b. Upacata peresmian c. Acara resmi d. Tata upacara e. Acara kenegaraan 8. aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. a. Tata tempat b. Upacata peresmian c. Acara resmi d. Tata upacara e. Tata penghormatan 9. pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang. a. Pejabat Negara b. Pejabat pemerintah c. Pegawai negeri sipil d. Karyawan e. Pimpinan 10. pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah. a. Pejabat Negara



b. Pejabat pemerintah c. Pegawai negeri sipil d. Karyawan e. Pimpinan 11. pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara Indonesia. a. Pejabat Negara b. Pejabat pemerintah c. Pegawai negeri sipil d. Karyawan e. Tamu Negara 12. tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan Keprotokolan. a. Pejabat Negara b. Pejabat pemerintah c. Pegawai negeri sipil d. Karyawan e. Tokoh masyarakat terentu



penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannaya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat. a. Pejabat Negara b. William Benton c. Pejabat pemerintah d. Pegawai negeri sipil e. pasal 1 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1987 17. seperangkat aturan tentang perilaku dalam tata kehidupan resmi dalam upacara yang melibatkan pemerintah dan negara serta wakilwakilnya. a. William Benton b. Pejabat pemerintah c. Pegawai negeri sipil d. buku panduan lengkap dalam dunia diplomatik dan sosial e. pasal 1 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1987



13. lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. a. Pejabat Negara b. Pejabat pemerintah c. Pegawai negeri sipil d. Dewan perwakilan rakyat daerah e. Karyawan



18. kedudukan yang diberikan kepafa seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata tempat dalam acara resmi dan pertemuan resmi. Termasuk kedudukan protokoler menurut a. Pejabat Negara b. William Benton c. pasal 1 (6) PP No.24 tahun 2004 d. Pejabat pemerintah e. Pegawai negeri sipil



14. etika adalah nilai-nilai dan asas moral yang dipakai sebagai pegangan umum bagi penentuan baik buruknya perilaku manusia atau benar salahnya tindakan manusia sebagai manusia, menurut a. Pejabat Negara b. William Benton c. Pejabat pemerintah d. Pegawai negeri sipil e. Soleh sumirat



19. hak seseorang untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksankan tugasnya.termasuk hak protokoler menurut a. Pejabat Negara b. William Benton c. undang-undang Nomor 22 tahun 2003 d. Pejabat pemerintah e. Pegawai negeri sipil



15. studisistematis dari konsep-konsep nilai baik/buruk, benar/salah atau prinsip-prinsip umum yang membenarkan sesuatu sebagai adat istiadat (mores). sehinga etika juga sering diartikan dengan moral (tingkah laku/akhlak).etika menurut a. Pejabat Negara b. William Benton c. Pejabat pemerintah d. Pegawai negeri sipil e. Soleh sumirat



20. suatu pernyataan mengenai arah dan tindakan yang diinginkan meliputi rencana program dan tindakan manajemen untuk mencapai tujuan yang diinginkan yang menumbuhkan kepuasaan baik dari pimpinan, pengamat dan masyarakat upacara. a. Strategi keprotokolan b. Protocol c. Keprotokolan d. Undang – undang e. Protokoler



16. Serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan, sehubungan dengan