Soal Latihan Imbalan Kerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELAPORAN KORPORAT “IMBALAN KERJA” SAP 8



OLEH: KELOMPOK 6



IDA AYU CANDRASATYANI PURBA



(1807611005 / 05)



IDA AYU ANGGI PRAMITADEWI



(1807611006 / 06)



I KADEK DEDY SURYATNA



(1807611007 / 07)



NI MADE MANIK DWI PRAMESTI



(1807611022 / 22)



PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI AKUNTAN (PPAk) FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS UDAYANA 2019



i



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas karunia yang telah diberikan sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini dengan judul “Imbalan Kerja” dengan tepat waktu. Kami harapkan tugas ini dapat memberikan manfaat dan wawasan dalam kegiatan proses belajar mengajar maupun dalam kehidupan sehari-hari tentang pembahasan materi ini. Kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan tugas ini. Kritik dan saran yang bersifat konstruktif dari semua pihak kami harapkan untuk peningkatan kualitas tugas kami selanjutnya. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.



Denpasar, 11 Maret 2019



Penulis,



ii



DAFTAR ISI



COVER .......................................................................................................................................... i KATA PENGANTAR .................................................................................................................. ii DAFTAR ISI................................................................................................................................ iii PEMBAHASAN ........................................................................................................................... 1 A. PENGERTIAN IMBALAN KERJA ....................................................................................... 1 B. IMBALAN KERJA JANGKA PENDEK ................................................................................ 2 C. IMBALAN PASCAKERJA..................................................................................................... 4 D. IMBALAN KERJA JANGKA PANJANG LAIN ................................................................. 13 E. PESANGON .......................................................................................................................... 14 F. KASUS .................................................................................................................................. 14 DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................................. 22



iii



PEMBAHASAN



A.



PENGERTIAN IMBALAN KERJA Pengertian imbalan kerja yang diatur pada PSAK 24 adalah seluruh bentuk imbalan



yang diberikan suatu entitas dalam pertukaran atas jasa yang diberikan oleh pekerja atau untuk pemutusan kontrak kerja. PSAK yang berlaku mulai 1 Janurari 2015 adalah PSAK 24 (Revisi 2013) yang menggantikan PSAK 24 (Revisi 2010). Berikut ini merupakan perbedaan dari PSAK 24 (Revisi 2013) dengan PSAK 24 (Revisi 2010). PSAK 24 (Revisi 2013)



PSAK 24 (Revisi 2010)



Pengakuan Keuntungan dan Kerugian Akuaria Keuntungan dan Kerugian Aktuarial tidak Pilihan



pengakuan



Keuntungan



dan



lagi diakui dengan metode koridor namun Kerugian aktuarial: langsung



diakui



melalui



penghasilan a. Pendekatan koridor



komprehensif lain (OCI) sebagai bagian dari b. Pendekatan nonkoridor komponen pengukuran kembali. Perubahan Komponen Imbalan Pasti dan Aset Program Pada Laporan Laba Rugi



Pada Laporan Laba Rugi



a. Biaya Jasa Kini, Biaya Jasa Lalu



a. Biaya Jasa Lalu



b. Keuntungan/Kerugian atas Penyelesaian



b. Amortisasi Keuntungan dan Kerugian



c. Bunga Neto



Aktuarial-pendekatan koridor c. Biaya Bunga d. Imbalan Hasil yang diharapkan atas aset program e. Kurtailmen dan penyelesaian



Pada Penghasilan Komprehensif Lain (OCI):



Pada



a. Keuntungan dan Kerugian Aktuarial



(OCI):



Penghasilan



Komprehensif



Lain



b. Imbal Hasil Aset Program yang belum a. Keuntungan dan Kerugian Aktuarialdiakui dalam Bunga Neto



langsung melalui OCI



c. Bunga atas Dampak Batas Atas Aset yang belum diakui dalam Bunga Neto Pada Laporan Posisi Keuangan: Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti – Aset Pada Laporan Posisi Keuangan:



1



Program = Liabilitas



Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti – Aset Program = Liabilitas (-) Biaya Jasa Lalu yang belum diakui (-) Keuntungan/kerugian Aktuarial



Menurut PSAK 24, imbalan kerja dibagi menjadi beberapa kelompok diantaranya: a.



Imbalan kerja jangka pendek, seperti upah, gaji, iuran jaminan sosial, cuti tahunan, cuti sakit, bagi laba dan bonus (jika terutang dalam waktu 12 bulan pada akhir periode pelaporan), dan imbalan non-moneter (seperti imbalan kesehatan, rumah, mobil, dan barang atau jasa yang diberikan secara cumacuma atau melalui subsidi) untuk pekerja;



b.



Imbalan pascakerja, seperti pensiun, imbalan pensiun lainnya, asuransi jiwa pascakerja dan imbalan kesehatan pascakerja;



c.



Imbalan kerja jangka panjang lainnya, termasuk cuti besar, cuti hari raya, penghargaan masa kerja atau imbalan jasa jangka panjang lainnya, imbalan cacat permanen, dan jika terutang seluruhnya dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan, bagi laba, bonus, dan kompensasi yang ditangguhkan; dan



d.



Pesangon pemutusan kontrak kerja (PKK). Karena setiap kategori yang dijelaskan pada (a) sampai (d) di atas memiliki karakteristik yang berbeda, Pernyataan ini menetapkan aturan yang terpisah untuk setiap kategori.



B.



IMBALAN KERJA JANGKA PENDEK Menurut PSAK 24, imbalan kerja jangka pendek adalah imbalan kerja (selain dari



pesangon) yang diharapkan akan diselesaikan seluruhnya sebelum dua belas bulan setelah akhir periode pelaporan tahunan saat pekerja memberikan jasa terkait. Imbalan kerja jangka pendek mencakup hal-hal seperti: a.



Upah, gaji, dan iuran jaminan sosial;



b.



Cuti-berimbalan jangka pendek (seperti cuti tahunan dan cuti sakit) di mana ketidakhadiran diperkirakan terjadi dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasanya;



c.



Utang bagi laba dan utang bonus dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode saat pekerja memberikan jasanya; dan



2



d.



Imbalan non-moneter (seperti imbalan kesehatan, rumah, mobil dan barang atau jasa yang diberikan secara cuma-cuma atau melalui subsidi) untuk pekerja.



Akuntansi untuk imbalan kerja jangka pendek biasanya cukup jelas karena tidak ada asumsi aktuarial yang diwajibkan untuk mengukur kewajiban atau biaya dan tidak ada kemungkinan terjadinya keuntungan atau kerugian aktuarial. Selain itu, kewajiban imbalan kerja jangka pendek dihitung dengan dasar yang tidak didiskontokan (undiscounted basis).



Pengakuan dan Pengukuran Imbalan Kerja Jangka Pendek a.



Seluruh Imbalan Jangka Pendek Ketika pekerja telah memberikan jasanya kepada entitas dalam suatu periode akuntansi, entitas mengakui jumlah tidak terdiskonto dari imbalan kerja jangka pendek yang diharapkan akan dibayar sebagai imbalan atas jasa tersebut: 1) Sebagai Liabilitas (beban Akrual) sebagai contoh pengurangan pembayaran di masa depan atau pengembalian kas. 2) Sebagai Beban sebagai contoh PSAK 14 Persediaan dan PSAK 16 Aset Tetap.



b.



Cuti Berbayar Jangka Pendek Entitas mengakui biaya ekspektasian imbalan kerja jangka pendek dalam bentuk cuti berbayar dalam hal: 1) Cuti berbayar dapat diakumulasi (pada saat pekerja memberikan jasa). 2) Cuti berbayar tidak dapat diakumulasi (pada saat cuti terjadi). Entitas mengukur biaya ekspektasian dari cuti berbayar yang dapat diakumulasi sebagai jumlah tambahan yang diharapkan akan dibayar oleh entitas akibat hak yang belum digunakan dan telah terakumulasi pada akhir periode pelaporan. Contoh: PT. Anggi memiliki 100 karyawan yang diberikan cuti berimbalan sebesar Rp 1.000.000 untuk 10 hari kerja. Selama tahun 2015, karyawan yang cuti 6 hari 80 orang sedangkan sisanya cuti 10 hari kerja. 1) Jika Tidak Diakumulasi Beban cuti berimbalan Kas



Rp 680.000.000 ((20x10)+(80x6))x1.000.000) Rp 680.000.000



3



2) Jika Diakumulasi Beban cuti berimbalan



Rp 680.000.000 ((20x10)+(80x6))x1.000.000)



Kas Beban cuti berimbalan



Rp 680.000.000 Rp 320.000.000 (80x4)x1.000.000)



Utang gaji c.



Rp 320.000.000



Program Bagi Laba dan Bonus Entitas mengakui biaya ekspektasian atas pembayaran laba dan bonus yang diatur di paragraf 11 jika, dan hanya jika: 1) Entitas mempunyai kewajiban hukum kini atau kewajiban konstruktif kini atas pembayaran beban tersebut sebagai akibat dari peristiwa masa lalu; dan 2) Kewajiban tersebut dapat diestimasi secara andal. Kewajiban kini timbul jika, dan hanya jika, entitas tidak mempunyai 4lternative realistis lain kecuali melakukan pembayaran. Contoh: PT. Candra pada 11 Februari 2019 menyelesaikan laporan keuangan tahun 2019. Berdasarkan laba tahun 2019, ditetapkan bonus untuk karyawan sebesar Rp 100.000.000.000 dan tantiem untuk direksi dan komisaris sebesar Rp 50.000.000.000 Milyar. Maka jurnal penyesuaiannya: Jurnal Penyesuaian: Beban bonus



Rp 150.000.000.000



Utang bonus



C.



Rp 150.000.000.000



IMBALAN PASCAKERJA PSAK 24 mendefinisikan imbalan pascakerja sebagai imbalan kerja (selain pesangon



dan imbalan kerja jangka pendek) yang terhutang setelah pekerja menyelesaikan masa kerjanya. Contoh imbalan pascakerja adalah tunjangan purnakarya seperti pensiunan dan imbalan pascakerja lain, seperti asuransi jiwa dan tunjangan kesehatan pascakerja. Dari sisi pembayran iuran, imbalan pascakerja dikelompokan menjadi: 1.



Program iuran, terjadi saat pemberi kerja dan pekerja sama-sama memberikan kontribusi iuran kepada dana pensiunan.



2.



Program noniuran. Program noniuran terjadi pada saat hanya pemberi kerja yang memberikan kontribusi iuran kepada dana pensiunan.



4



Secara umum, berdasarkan manfaat yang akan diterima pekerja, imbalan pascakerja diklasifikasikan menjadi: 1.



Program iuran pasti



2.



Program imbalan pasti Adapun klasifikasi suatu program sebagai iuran pasti atau imbalan pasti ditentukan



dari substansi ekonomi dari syarat dan ketentuan pokok program. 1)



Program Iuran Pasti Program iuran pasti didefinisikan sebagai imbalan pascakerja dimana pemberi kerja



membayar iuran tetap kepada suatu entitas terpisah dan tidak memiliki kewajiban hukum atau konstruktif untuk membayar iuran lebih lanjut jika dana tidak memiliki aset yang cukup untuk membayar seluruh imbalan terkait jasa yang diberikan pekerja. Penggunaan program iuran pasti mengakibatkan kewajiban hukum dan konstruktif yang dimiliki oleh pemberi kerja hanya terbatas pada jumlah iuran yang disepakati. Pemberi kerja tidak menentukan manfaat pensiun yang akan diterima oleh pekerja. Sehingga nantinya jumlah imbalan pascakerja yang akan dibayarkan kepada pekerja adalah jumlah dari akumulasi iuran dan hasil pengembangan iuran. Hal ini mengakibatkan risiko aktuarial dan resiko investasi ditanggung oleh pekerja. Risiko aktuarial didefinisikan sebagai kemungkinan terjadinya imbalan yang akan diperoleh jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang diperkirakan sebelumnya. Sementara risiko investasi didefinisikan sebagai kemungkinan terjadinya jumlah aset investasi yang jumlahnya tidak cukup untuk memenuhi imbalan yang diperkirakan. Akuntasi untuk program iuran pasti adalah sederhana. Entitas mengakui terjadinya beban pada saat terjadinya dan mencatatkan adanya liabilitas atau pengeluaran kas sesuai dengan kejadiannya. Besarnya liabilitas imbalan pascakerja adalah sebesar iuran yang terutang kepada entitas program dana pensiunan. Jika diperkirakan iuran kepada program akan diselesaikan lebih dari 12 bulan, maka liabilitas diukur sebesar nilai kininya. 2)



Program Imbalan/Manfaat Pasti Program imbalan pasti didefinisikan sebagai program imbalan pascakerja selain



program iuran pasti. Penggunaan program ini memberikan jaminan kepada pekerja terkait jumlah manfaat yang akan diterima di akhir masa kerja. Biasanya jumlah manfaat yang nantinya akan diterima oleh pekerja biasanya berkaitan dengan besaran gaji pekerja dan



5



lamanya masa kerja. Hal ini mengakibatkan risiko aktuarial dan resiko investasi ditanggung oleh pemberi kerja. Program imbalan pasti mungkin didanai sepenuhnya atau sebagian, dan mungkin juga tidak didanai, oleh iuran entitas. Pendanaan adalah penyerahaan aset kepada entitas yang disebut dana pensiun, yang terpisah dari entitas untuk tujuan memenuhi kewajiban yang timbul dari program manfaat pensiun. a.



Program didefinisikan sebagai didanai jika entitas menyisikan dana untuk maanfaat pensiun masa depan dengan melakukan pembayaran kepada agen pendanaan, seperti wali amanat, bank, atau entitas asuransi. Program yang didanai akan menciptakan adanya Liabiltias Imbalan Pasti dan Aset Program.



b.



Program didefinisikan sebagai tidak didanai jika entitas mempertahankan kewajiban pembayaran manfaaat pensiun tanpa membentuk dana terpisah.



Program Iuran Pasti



Program Imbalan Pasti



Kewajiban



Terbatas pada jumlah yang Menyediakan



Hukum/Konstruktif Entitas



disepakati



sebagai



imbalan



iuran yang dijanjikan kepada



kepada dana.



pekerja ataupun mantan pekerja.



Penanggung Risiko Aktual dan Risiko Investasi



3)



Pekerja



Entitas



Kondisi di Indonesia Undang – Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan mengatur hubungan



antara Pemberi Kerja dan Pekerja yang diantaranya menjadi ruang lingkup PSAK 24, yaitu: 1. Perlindungan, pengupahan, dan kesejahteraan tenaga kerja. 2. Pemutusan hubungan kerja. UU 13/2003 pasal 156 mengatur besarnya pesangon, penghargaan, dan penggantian hak yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja untuk berbagai jenis pemutusan hubungan kerja (PHK). Besarnya pesangon, penghargaan, penggantian hak, dan uang pisah untuk berbagai jenis PHK adalah sebagai berikut:



6



Besarnya uang pesangon dan penghargaan yang menjadi dasar perhitungan di atas sesuai dengan pasal 156 ayat 2 dan 3 UU No. 13/2003, adalah sebagai berikut:



Sementara penggantian hak, sesuai dengan pasal 156 ayat 4 UU No.13/2003 meliputi sebagai berikut: 1.



Cuti tahunan yang belum diambil dan belum hangus.



2.



Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja.



3.



Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.



4.



Hal – hal yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan entitas, atau perjanjian kerja bersama. Dapat



disimpulkan



bahwa



berdasarkan



undang-undang



tersebut,



Indonesia



memberlakukan Program Imbalan Pasti bagi seluruh tenaga kerja.



7



4)



Akuntansi Untuk Program Imbalan Pasti Akuntansi untuk program imbalan pasti pasti memang memiliki kompleksitas yang



jauh lebih tinggi dari pada akuntansi untuk program iuran pasti. Hal ini disebabkan oleh: 1.



Penghitungan estimasi manfaat yang akan diterima sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003



2.



Penggunaan teknik dan diskonto actuarial, khususnya metode project united credit (PUC)



3.



Pengunaan asumsi demografis, seeprti tingkat mortalitas, perputaran pekerja, pergantian karyawan, pension dini, klaim kesehatan, dll.



4.



Pengunaan asumsi keuanganm berdasarkan estimasi pasar, seperti tingkat diskonto dan imbalan hasil, gaji masa depan dan tingkat manfaat, biaya kesehatan masa depan, dll. Dari sisi pencatatan akuntansi, beberapa akun dalam kelompok laporan keuangan



berikut akan berpengaruh dengan transaksi program imbalan pasti: 1.



Laporan Posisi Keuangan : Asset/Liabilitas Imbalan Pasti, yang dihitung sebagai selisih dari: a. Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti (Present Value Of Defined Obligation = PVDBO), dengan b. Nilai Wajar Asset Program (Fair Value Of Plan Asset = FVPA)



2.



Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain a. Diakui dalam Laporan Laba Rugi periode berjalan: (1) Biaya Jasa, yaitu Biaya Jasa Kini, Biaya Jasa Lalu, dan Keuntungan/Kerugian Atas Penyelesaian (2) Bunga Neto Liabilitas (Asset) Imbalan Pasti b. Diakui sebagai penghasilan komprehensif lain (OCI) adalah komponen pengukuran kembali liabilitas (asset) imbalan pasti (remeasurement component), yang terdiri dari: (1) Keuntungan dan Kerugian Aktuarial (2) Imbal Hasil Asset Program yang belum diakui dalam Bunga Neto (3) Perubahan atas dampak Batas Atas Asset yang belum diakui dalam Bunga Neto



8



Laporan Posisi Keuangan Laporan Posisi Keuangan akan menyajikan Nilai Asset Imbalan Pasti Atau Liabilitas Imbalan Pasti, yaitu selisih dari Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti dengan Nilai Wajar Asset Program, setelah disesuaikan dengan dampak Batas Atas Asset. Batas Atas Aset Batas Atas Asset adalah nilai kini manfaat ekonomis dalam bentuk pengembalian dana, atau pengurangan iuran masa depan. Batas Atas Asset digunakan apabila selisih antara Nilai Kurs Kewajiban Imbalan Pasti dengan Nilai Wajar Asset Program menghasilkan angka surplus atau asset. Dalam kondisi surplus, Asset Imbalan Pasti yang diakui adalah masak yang lebih rendah antara Nilai Wajar Asset Program dan Batas Atas Asset. Perhitungan nilai Asset/Liabilitas Imbalan Pasti yang disajikan di laporan posisi keuangan secara ringkas ditampilkan dalam gambar berikut.



Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti LEBIH TINGGI dari Nilai Wajar Aset Program



Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti LEBIH RENDAH dari Nilai Wajar Aset Program



Defisit



Surplus



Liabilitas Imbalan Pasti sebesar : NKKIP - NWAP



Aset Imbalan Pasti sebesar mana yang lebih rendah antara NKKIP - NWAP vs Batas Atas Aset



9



Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti (NKKIP) Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti merupakan nilai kini dari estimasi pembayaran masa depan yang ditujukan untuk menyelesaikan kewajiban atas jasa pekerja di periode berjalan dan di periode-periode yang telah berlalu. Estimasi atas pembayaran masa depan harus memenuhi aturan yang berlaku di Indonesia, khususnya UU No. 13 Tahun 2003. Besaran Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti (t=0) akan muncul pertama kali dalam laporan keuangan saat entitas pemberi kerja menyatakan berlakunya suatu program imbalan pasti. Pada saat perhitungan pertama, maka pemberi kerja akan melakukan estimasi awal sesuai dengan jumlah pekerja, hak pekerja, asumsi demografi, dam asumsi aktuarial tertentu. Besaran Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti (t=1 dan seterusnya) akan dipengaruhi oleh beberapa komponen di bawah ini: 1.



Biaya Jasa (BJ), yaitu Biaya Jasa Kini dan Biaya Jasa Lalu



2.



Biaya Bunga (BB)



3.



Keuntungan/Kerugian Atas Penyelesaian (KKP)



4.



Keuntungan dan Kerugian Aktuarial (KKA)



5.



Pembayaran Manfaat (hanya jika jenisnya tidak didanai) (PMu)



NKKIP (t=1) = NKKIP (t=0) + BJ + BB +/- KKP +/- KKA – PMu Nilai Wajar Aset Program Asset Program terdiri dari asset yang dimiliki oleh dana pensiun jangka panjang dan polis asuransi yang memenuhi syarat. Nilai Wajar Asset Program (t=0) akan muncul pertama kali dalam laporan keuangan saat entitas pemberi kerja menyatakan berlakunya suatu program imbalan pasti yang didanai. Pada saat perhitungan pertama, maka pemberi kerja akan melakukan estimasi awal sesuai dengan jumlah pekerja, hak pekerja, asumsi demografi, dan asumsi aktuarial tertentu. Besaran Nilai Wajar Asset Program (t=1 dan seterusnya) akan dipengaruhi oleh beberapa komponen diantaranya: 1.



Imbalan Hasil Asset Program (pada tingkat diskonto) (IHAP)



2.



Kontribusi yang dibayarkan (K)



3.



Pembayaran manfaat (pada program yang didanai) (PMd)



NWAP (t=1) = NWAP (t=0) + IHAP + K – PMd



10



Biaya Jasa Biaya Jasa Kini (Current Service Cost) Biaya Jasa Kini adalah perubahan Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti yang berasal dari jasa pekerja pada periode berjalan. Biaya Jasa Lalu (Past Service Cost) Biaya Jasa Lalu adalah perubahan Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti Akibat penerapan awal atau membatalkan program imbalan pasti atau mengubah imbalan terutang dalam suatu program imbalan pasti yang ada saat ini atau karena terjadi kurtailmen (curtailment). Kurtailmen didefinisikan sebagai pemenuhan salah satu dari dua kondisi berikut ini: a.



Entitas pemberi kerja menunjukan komitmenya untuk mengurangi secara signifikan junlah pekerja yang ditanggung oleh program, atau



b.



Entitas pemberi kerja mengubah ketentuan dalam program imbalan pasti yang menyebabkan bagian yang material dari jasa masa depan pekerja tidak lagi memberikan imbalan atau memberikan imbalan lebih rendah.



Biaya Jasa Lalu diakui sebagai beban pada saat terjadinya, baik yang sudah vested maupun atas yang belum vested. a.



Imbalan bersifat vesting jika pekerja berhak menerima pembayaran atas hak yang digunakan selama masa kerja ketika hubungan kerja putus.



b.



Imbalan bersifat non-vesting jika pekerja tidak berhak menerima pembayaran atas hak yang tidak digunakan selama masa kerja ketika berhubungsn kerja putus.



Biaya Jasa Lalu dapat bernilai positif maupun negatif, dengan penjelasan sebagai berikut: a.



Bernilai positif jika imbalan diadakan atau jika perubahan yang ada menyebabkan Nilai jika Kini Kewajiban Imbalan Pasti meningkat.



b.



Bernilai negatif jika perubahan yang ada menyebabkan Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti menurun.



Keuntungan/Kerugian atas Penyelesaian (settlement gains/losses) Keuntungan



/Kerugian



atas



Penyelesaian



diakui



saat



penyelesaian



terjadi.



Keuntungan/Kerugian tersebut diperoleh dari selisih antara “Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti yang sedang diselesaikan” dan “harga penyelesaiannya, termasuk setiap aset program yang dialihkan dan setiap pembayaran yang dilakukan”.



11



Keuntungan/kerugian atas penyelesaian



=



Nilai kini kewajiban imbalan pasti yang sedang diselesaikan



X



Harga penyelesaian termasuk setiap aset program yang dialihkan dan setiap pembayaran yang dilakukan



X



Liabilitas (Aset) Imbalan Pasti Neto (diawal periode)



Bunga Neto Liabilitas (ASET) Imbalan Pasti



Bunga Neto Liabilitas (Aset) Imbalan Pasti



=



Tingkat Diskonto (di Awal periode)



Tingkat diskonto ditentukan di awal periode dan diambil dari bunga obligasi berkualitas tinggi (atau obligasi pemerintah) di pasar aktif pada akhir periode pelaporan sebelumnya. Penggunaan mata uang, periode pelaporan, dan obligasi yang menjadi rujukan harus dilakukan secara konsisten. Bunga Neto Liabilitas (Aset) Imbalan Pasti terdiri dari: a.



Biaya Bunga = tingkat diskonto x Nilai Kewajiban Imbalan Pasti



b.



Pendapatan Bunga = tingkat diskonto x Nilai Wajar Aset Program



c.



Bunga atas dampak Batas Atas Aset = tingkat diskonto x Dampak Batas Atas Aset



Keuntungan atau Kerugian Aktuarial (Actuarial Gains or Losses) Keuntungan atau Kerugian aktuarial terdiri atas: 1.



Penyesuaian akibat adanya perbedaan antara asumsi aktuarial dengan kenyataan, dan



2.



Pengaruh perubahan asumsi aktuarial Keuntungan atau Kerugian aktuarial tidak lagi menyertakan perubahan akibat



penerapan awal, perubahan, kurtailmen, atau penyesuaian atas program imbalan pasti, atau perubahan atas manfaat yang tercangkup dalam program imbalan pasti. Keuntungan atau kerugian aktuarial dapat timbul dari kenaikan atau penurunan Nilai Kewajiban Imbalan Pasti atau Nilai Wajar Aset Program. Keuntungan atau Kerugian Aktuarial merupakan komponem Pengukuran Kembali Liabilitas (Aset) Imbalan Pasti dan diakui dalam OCI.



12



Imbal Hasil Aset yang belum diakui dalam Bunga Neto Imbal Hasil Aset Program yang belum diakui dalam Bunga Neto merupakan komponem Pengukuran Kembali Liabilitas (Aset) Imbalan Pasti dan di akui dalam OCI. Imbal Hasil Aset Program yang belum diakui dalam Bunga Neto adalah selisih antara realisasi imbal hasil aset program dengan Pendapatan Bunga yang telah diakui dalam Bunga Neto.



Perubahan atas Dampak Batas Atas Aset yang belum diakui dalam Bunga Neto Perubahan atas Dampak Batas Atas Aset yang belum diakui dalam Bungan Neto merupakan komponem Pengukuran Kembali Liabilitas (Aset) Imbalan Pasti dan diakui Dalam OCI. Perubahan atas Dampak Batas Atas Aset yang belum diakui dalam Bungan Neto adalah selisih antara total perubahan pada Dampak Batas Atas Aset dengan Bunga atas Dampak Batas Atas Aset yang telah diakui dalam Bungan Neto.



D.



IMBALAN KERJA JANGKA PANJANG LAIN Imbalan kerja jangka panjang lainnya (other long-term employee benefits) adalah



imbalan kerja (selain imbalan pascakerja dan pesangon PKK) yang jatuh tempo lebih dari 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasanya. Imbalan kerja jangka panjang lainnya mencakup, antara lain: a.



Cuti-berimbalan jangka panjang;



b.



Imbalan hari raya atau imbalan jasa jangka panjang lainnya



c.



Imbalan cacat permanen;



d.



Utang bagi laba dan bonus



e.



Kompensasi ditangguhkan



Pengakuan dan Pengukuran Jumlah yang diakui sebagai liabilitas untuk imbalan kerja jangka panjang lainnya adalah total nilai neto dari jumlah berikut ini: a.



Nilai kini kewajiban imbalan pasti pada akhir periode pelaporan;



b.



Dikurangi dengan nilai wajar dari aset program pada akhir periode pelaporan (jika ada) selain kewajiban yang harus dilunasi secara langsung



13



Pengungkapan Walaupun Pernyataan ini tidak mewajibkan pengungkapan rinci imbalan kerja jangka panjang lainnya, pernyataan lainnya dapat saja mewajibkan pengungkapan.



E.



PESANGON Pesangon didefinisikan sebagai imbalan yang diberikan dalam pertukaran atas



penghentian perjanjian kerja sebagai akibat pemberhentian pekerja sebelum udia purna karya normal atau keputusan pekerja menerima tawaran imbalan sebagai pertukaran penghentian perjanjian kerja. Pesangon diakui pada tanggal awal antara: a.



Ketika tidak dapat lagi menarik tawaran tersebut (pekerja telah menerima tawaran, atau berlaku pembatasan hukum atas penarikan tawaran); atau



b.



Pengakuan biaya restrukturisasi sesuai PSAK 57. Kondisi “ketika tidak dapat lagi menarik tawaran penghentian perjanjian Kerja”



adalah saat telah dikomunikasikan ke pekerja yang terkena dampak, dan memenuhi kriteria: 1.



Kecil kemungkinanperubahan signifikan atas program tersebut;



2.



Program mengidentifikasi jumlah pekerja yang akan dihentikan, klasifikasi pekerjaan/fungsi, dan lokasinya, serta tanggal penyelesaian; dan



3.



Program membuat detail yang memadai sehingga pekerja dapat menentukan jenis dan jumlah imbalan yang akan diterima. Pesangon diukur pada nilai nominal jika akan diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas)



bulan dan akan diukur pada nilai kini jika akan diselesaikan lebih dari dua belas bulan.



F.



KASUS



1.



PT Royal memiliki kebiasaan untuk membagi bonus kepada karyawan tiap tahun. Bonus tersebut biasanya dihitung sebesar 3% dari laba bersih. Bonus atas suatu tahun ditetapkan pada RUPS dalam rangka pengesahan Laporan Keuangan tahunan tersebut. RUPS biasanya dilakukan 5 bulan setelah tanggal pelaporan, yaitu bulan Mei tahun berikutnya. Prakiraan laba bersih tahun 2015 adalah Rp 200.000.000.000. Hitunglah beban dan liabilitas atas bonus yang diakui PT Royal tahun 2015.



14



Jawab: Diketahui: Laba bersih tahun 2015



= Rp 200.000.000.000



Nilai bonus tahun 2015



= 3% dari laba bersih



RUPS dilakukan pada bulan Mei 2016 Pertanyaan: Hitung beban dan liabilitas atas bonus yang diakui PT Royal tahun 2015? Pembahasan: Jumlah bonus yang dibagi



= Laba Bersih x 3% = Rp 200.000.000.000 x 3% = Rp 6.000.000.000



Beban bonus karyawan dan liabilitas yang diakui per 2015 = Rp 6.000.000.000 Jurnal: Beban bonus



Rp 6.000.000.000 Hutang bonus



2.



Rp 6.000.000.000



PT Lazy memiliki 50 orang karyawan. Pada tahun 2015 mulai memberikan program cuti berimbalan untuk karyawannya. Setiap karyawan berhak atas 5 hari cuti berimbalan dalam 1 tahun dan dapat diakumulasikan pada tahun-tahun berikutnya. Setiap karyawan yang cuti akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 800.000 per hari. Pada tahun 2015, ada 35 karyawan sudah mengambil penuh hak cuti berimbalan, sedangkan 15 karyawan sudah mengambil 3 hari. Hitunglah beban dan liabilitas atas cuti berimbalan yang diakui PT Lazy tahun 2015. Jawab: Diketahui: Jumlah karyawan



: 50 Orang



Hak cuti berimbalan : 5 Hari Jumlah imbalan



: 800.000/hari



Yang mengambil cuti : 35 Orang (5 Hari) 15 Orang (3 Hari)



15



Pertanyaan: Hitung beban dan liabilitas atas cuti berimbalan yang diakui PT Lazy pada tahun 2015? Pembahasan: Jumlah Cuti Karyawan Total (Hari) (Orang) 35 5 175 Hari 15 3 45 Hari Jumlah Beban dan Liabilitas Atas Cuti Berimbalan yang Diakui PT Lazy pada Tahun 2015



Total Beban Cuti Berimbalan (Jumlah Imbalan per hari = Rp 800.000) 175 Hari x Rp 800.000 = Rp 140.000.000 45 Hari x Rp 800.000 = Rp 36.000.000 Rp 176.000.000



Jurnal jika tidak diakumulasi: Beban cuti berimbalan



Rp 176.000.000



Kas



Rp 176.000.000



Jika cuti berimbalan tersebut dapat diakumulasikan maka pada tahun 2015, maka PT Lazy akan mengakui tambahan beban dan liabilitas sebesar Rp 24.000.000 (15 karyawan x 2 hari yang belum diambil x Rp 800.000) sehingga beban yang diakui tahun 2015 menjadi Rp 200.000.000 (Rp 176.000.000 + Rp 24.000.000). Jurnal jika diakumulasi: Beban cuti berimbalan



Rp 176.000.000



Kas Beban cuti berimbalan Utang gaji



3.



Rp 176.000.000 Rp 24.000.000 Rp 24.000.000



Pada tahun 2015 PT Pensiun berkomitmen melakukan PKK atas 20 orang karyawan dengan jumlah pesangon keseluruhan senilai Rp 1.500.000.000. Selain itu, PT Pensiun juga menawarkan kepada 15 orang karyawan lainnya untuk berhenti secara sukarela. Setiap karyawan akan menerima pesangon masing-masing Rp 80.000.000 jika menerima tawaran tersebut. PKK direncanakan efektif dilakukan awal tahun 2016. Dalam kasus ini PT Pensiun sudah memiliki komitmen yang jelas untuk melakukan PKK dan biaya terkait restrukturisasi telah diakui. Untuk PKK secara



16



sukarela, PT Pensiun mengestimasi 2/3 karyawan akan menerima tawaran PKK tersebut. Berapa beban pesangon PKK yang harus diakui PT Pensiun tahun 2015? Jawab: Diketahui: 1) Pesangon PKK (Rp 1.500.000.000/20 karyawan = Rp 75.000.000/orang) 2) Penawaran berhenti secara sukarela kepada 15 karyawan x Rp 80.000.000 = Rp 1.200.000.000 Maka: Beban yang harus diakui PT Pensiun 2015 adalah: Pesangon 20 karyawan



= Rp 1.500.000.000



Pesangon 2/3 dari 15 karyawan diberi penawaran berhenti sukarela 10 x Rp 80.000.000



= Rp



800.000.000



Jumlah



= Rp 2.300.000.000 Oleh karena realisasi dari PKK seluruhnya baru terjadi pada tahun 2016



sedangkan keputusan sudah dibuat pada tahun 2015 maka PT Pensiun harus mengakui seluruh beban tersebut sebagai liabilitas di Laporan Posisi Keuangan 2015 dengan jurnal sebagai berikut: Beban Imbalan kerja Pesangon



Rp 2.300.000.000



Provisi



4.



Rp 2.300.000.000



Berikut adalah data yang berhubungan dengan program imbalan pasti bagi karyawan PT Jompo: 1 Januari 2015



31 Desember 2015



Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti



3.100.000.000



3.400.000.000



Nilai Wajar Aset Program



2.900.000.000



3.100.000.000



352.000.000



394.000.000



Penghasilan Komprehensif Lain (kredit)



Berdasarkan kasus pada PT Jompo, berapakah nilai liabilitas yang timbul di Laporan Posisi Keuangan (Neraca) PT Jompo per 31 Desember 2015? Berapakah imbalan pasca kerja yang harus diakui dalam Laporan Laba Rugi PT Jompo tahun 2015, jika iuran yang dibayarkan tahun 2015 sebesar Rp 50.000.000? Berapakah keuntungan (kerugian) aktuarial yang diakui PT Jompo melaui Penghasilan Komprehensif Lain tahun 2015?



17



Jawab: Nilai Kini



Penghasilan 2015



Beban



Kas



Komprehensif



Liabilitas



Lain Saldo Awal



Kewajiban Imbalan Pasti



352.000.000



3.100.000.000



Keuntungan & Kerugian Belum Diakui 200.000.000



Biaya Jasa Kini Biaya Bunga Pendapatan



42.000.000



Bunga Iuran



50.000.000



42.000.000 50.000.000



Imbalan Pengukuran Kembali –



300.000.000



Rugi Aktuarial Pengukuran Kembali –



100.000.000



Rugi Aktuarial Jumlah Tahun



50.000.000



42.000.000



92.000.000



300.000.000



100.000.000



3.400.000.000



300.000.000



Berjalan Saldo Akhir



1)



394.000.000



Nilai Liabilitas yang timbul di Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember 2015 Nilai Kini Liabilitas Imbalan Pasti (Kredit)



2)



(3.400.000.000)



Nilai Wajar Aset Program (Debet)



3.100.000.000



Liabilitas Imbalan Pasti Pascakerja



(300.000.000)



Imbalan pascakerja yang diakui di Laporan Laba Rugi PT Jompo tahun 2015, jika iuran yang dibayarkan tahun 2015 sebesar Rp 50.000.000 Nilai Kewajiban Imbalan Pasti Awal Tahun



(3.100.000.000)



Nilai Wajar Aset Program Awal Tahun



2.900.000.000



Liabilitas Imbalan Pasti Awal Tahun



(200.000.000)



Liabilitas Imbalan Pasti Akhir Tahun



(300.000.000) 18



Biaya Imbalan Pasti



100.000.000



Iuran yang Dibayarkan Tahun 2015



50.000.000



Imbalan Pascakerja yang Diakui



50.000.000



Jadi imbalan pascakerja yang diakui dalam laporan laba rugi PT Jompo tahun 2015 jika iuran yang dibayarkan tahun 2015 Rp 50.000.000 adalah sebesar Rp 50.000.000 3)



Keuntungan (Kerugian) aktuarial yang diakui PT Jompo melalui Penghasilan Komprehensif Lain tahun 2015 Penghasilan Komprehensif Lain Akhir Tahun



394.000.000



Penghasilan Komprehensif Lain Awal Tahun



352.000.000



Keuntungan Aktuarial



42.000.000



Penghasilan komprehensif lain pada akhir tahun meningkat dibandingkan penghasilan komprehensif lain awal tahun diakui sebagai keuntungan aktuarial sebesar Rp 42.000.000



5.



PT Purnabakti memiliki program iuran pasti dengan iuran jatuh tempo tiap akhir bulan sebesar Rp 4.000.000. Iuran bulan November 2015 telah dibayar sejumlah Rp 3.000.000 pada pertengahan Desember 2015, sedangkan iuran bulan Desember telah dibayar seluruhnya pada awal Januari 2016. Hitung liabilitas yang diakui PT Purnabakti pada 31 Desember 2015 terkait program iuran pasti. Jawab: Diketahui: Iuran bulanan jatuh tempo tiap akhir bulan Nilai iuran bulanan



= Rp. 4.000.000



Iuran November dibayar Rp. 3.000.000 pada pertengahan Desember 2015 Iuran Desember dibayar lunas pada awal Januari 2016 Pertanyaan: Berapa liabilitas yang diakui PT Purnabakti pada 31 Desember 2015 terkait program iuran pasti? Pembahasan: Program Iuran Pasti diakui sebagai liabilitas (beban terakru), setelah dikurangi dengan iuran yang telah dibayar. Jika iuran tersebut melebihi iuran terutang untuk jasa sebelum akhir periode pelaporan, maka entitas mengakui kelebihan tersebut sebagai 19



aset (beban dibayar di muka) sepanjang kelebihan tersebut akan mengurangi pembayaran iuran di masa depan atau dikembalikan. Total iuran pasti tahun 2015 = Iuran Bulanan x 12 = Rp. 4.000.000 x 12 = Rp. 48.000.000 Sudah terbayar selama 2015: Jan – Okt



= Rp. 40.000.000



Nov



= Rp. 3.000.000



Total terbayar 2015



= Rp. 43.000.000



Belum terbayar



= Rp. 48.000.000 – Rp. 43.000.000 = Rp. 5.000.000



Liabilitas yang diakui PT Purnabakti pada 31 Desember 2015 terkait program iuran pasti adalah Rp. 5.000.000



6.



Pada tahun 2015, PT Haritua memiliki saldo terkait program Imbalan Pasti adalah sebagai berikut: Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti – awal tahun 2015 225.000.000 Nilai Wajar Aset Program – Awal tahun 2015



175.000.000



Penghasilan komprehensif lain (kredit) – awal tahun 201510.070.000 Biaya Jasa Kini Tingkat Diskonto



18.000.000 10%



Iuran yang dibayarkan perusahaan pada Dana Pensiun 25.000.000 Imbalan pension yang dibayarkan oleh Dana Pensiun



12.000.000



Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti – Akhir tahun 2015260.000.000 Nilai Wajar Aset Program – Akhir tahun 2015



205.000.000



Diminta: 1. Hitung beban imbalan pasti tahun 2015 dan liabilitas di Laporan Posisi Keuangan (Neraca) PT Haritua per 31 Desember 2015. 2. Buat ayat jurnal yang diperlukan PT Haritua terkait Program Imbalan Pasti tahun 2015. Jawab: 20



Pembahasan: Biaya bunga



= 10% x NKKIP awal tahun 2015 = 10% x Rp 225.000.000 = Rp 22.500.000



Pendapatan bunga



= 10% x NWAP awal tahun 2015 = 10% x Rp 175.000.000 = Rp 17.500.000



Liabilitas – awal



= Rp 10.070.000 + 225.000.000 - 175.000.000 = Rp 60.070.000 (D)



Liabilitas th berjalan = Rp 23.000.000 + 7.000.000 - 25.000.000 = Rp 5.000.000 (K) Liabilitas – akhir



= Rp 60.070.000 - Rp 5.000.000 = Rp 55.070.000



Jurnal yang dicatat PT Haritua pada tahun 2015 terkait program Imbalan Pasti yaitu: Beban



Rp 23.000.000



Penghasilan Komprehensif Lain



Rp 7.000.000



Kas



Rp 25.000.000



Liabilitas



Rp 5.000.000



21



DAFTAR PUSTAKA Dwi Martani dkk, 2015, Akuntansi Keuangan Menengah Berbasis PSAK, Buku 2, Salemba Empat: Jakarta Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). 2015. Modul Pelaporan Korporat. Jakarta Pusat: IAI.



22