Soal PPH Final 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1.



Aditya menyimpan uang di Bank ABC dalam bentuk deposito sebesar Rp100.000.000 dengan tingkat bunga 12% per tahun. Atas deposito tersebut, Aditya menerima bunga setiap bulan sebesar Rp1.000.000. Berapa besaran pajak yang harus dibayarkan atas bunga deposito Aditya?



Jawab: PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong Bank ABC adalah 20% x Rp1.000.000 = Rp200.000 Pajak deposito per tahun = Rp200.000 x 12 bulan = Rp2.400.000 Baca Juga: Biaya Bunga Pinjaman yang Boleh Dibebankan Secara Fiskal



2.



Andhika menyimpan uang di Bank AAA dalam bentuk deposito sebesar Rp7.000.000 dengan tingkat bunga 12% per tahun. Atas deposito tersebut, Andhika merima bunga setiap bulan sebesar Rp70.000. Berapa besaran pajak yang harus dibayarkan atas bunga deposito Aditya?



Jawab: Atas bunga Rp70.000 tidak dipotong PPh Pasal 4 (2) karena nilai deposito kurang dari Rp7.500.000. Tabungan: Baca Juga: Aspek Pajak atas Revaluasi Aktiva Tetap Perusahaan Alice Key memiliki tabungan di Bank Moneytalk Indonesia dengan saldo rata-rata bulan Juni 2017 adalah Rp450.000.000. Bunga yang diberikan oleh Bank Moneytalk Indonesia adalah 9% per tahun. Bunga yang diterima Alice Key pada bulan Juni 2017 adalah Rp3.375.000. Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut? Jawab: PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh Bank Moneytalk Indonesia pada Juni 2017 adalah 20% x Rp3.375.000 = Rp675.000. Pajak tabungan per tahun = Rp675.000 x 12 bulan = Rp8.100.000. Baca Juga: Layer PPh Orang Pribadi Bakal Diubah, Ini Rencananya Diskonto SBI:



Dana Pensiun Solusi Abadi yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari Bank Indonesia dengan nominal Rp1.000.000.000 dengan memperoleh diskonto sebesar Rp20.000.000. Pada tanggal 1 April 2017, Dana Pensiun Solusi Abadi menjual SBI tersebut kepada PT Rosa Sentosa dengan harga Rp980.000.000 dan dibayarkan pada saat yang sama. Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut? Jawab: Baca Juga: Biaya Promosi dan Entertainment yang Boleh Dibebankan Besarnya diskonto SBI yang diperoleh PT Rosa Sentosa adalah Rp1.000.000.000 – Rp980.000.000 = Rp20.000.000. PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh Dana Pensiun Solusi Abadi adalah 20% x Rp20.000.000 = Rp4.000.000.







Perhitungan PPh atas Bunga Obligasi dan Bunga Simpanan Koperasi Bunga Obligasi: Baca Juga: Pemerintah Tepis Isu Pemangkasan Tarif Pajak Penghasilan Karyawan Pada tanggal 1 Juli 2011, PT ABC (emiten) menerbitkan obligasi dengan kupon (interest bearing bond) dengan nilai nominal Rp10.000.000 per lembar. Jangka waktu Obligasi 5 tahun (jatuh tempo tanggal 1 Juli 2016). Bunga tetap sebesar 16% per tahun, jatuh tempo bunga setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember. Penerbitan perdana tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). PT MNO (investor) pada saat penerbitan perdana membeli 10 lembar Obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount) dengan harga Rp9.000.000 per lembar. Berapa besaran pajak yang harus dibayarkan atas bunga obligasi tersebut? Jawab: Baca Juga: Angsuran PPh Pasal 25 untuk Bank & Wajib Pajak Lainnya PPh Pasal 4 ayat 2 yang harus dipotong oleh PT ABC pada saat jatuh tempo bunga tanggal 31 Desember 2011 adalah sebagai berikut: Bunga = (6/12 x 16% x Rp10.000.000) x 10 lembar = Rp8.000.000 PPh Pasal 4 ayat 2 = 15% x Rp8.000.000 = Rp1.200.000



Apabila dalam contoh di atas investor atau pembeli obligasi adalah wajib pajak reksadana maka penghitungan PPh Pasal 4 ayat 2 atas bunga yang diperoleh pada saat jatuh tempo tanggal 31 Desember 2011 adalah sebagai berikut: Baca Juga: Perhitungan Angsuran PPh untuk Wajib Pajak Baru Bunga = (6/12 x 16% x Rp10.000.000) x 10 lembar = Rp8.000.000 PPh Pasal 4 ayat 2 = 5% x Rp8.000.000 = Rp400.000 Simpanan Koperasi: Koperasi Sumber Rezeki membagikan bunga simpanan koperasi kepada anggotanya setiap bulan yang dibayarkan setiap tanggal 25, anggota koperasi yang memperoleh bunga simpanan antara lain Rahmawati dan Koperasi Kasih Rezeki(bukan merupakan koperasi simpan pinjam). Berdasarkan data yang ada Rahmawati mendapatkan bunga simpanan sebagai berikut: Baca Juga: Ambang Batas Nilai Pengajuan Banding Dinaikkan Januari 2016 Rp350.000 Februari 2016



Rp200.000



Maret 2016



Rp500.000



Baca Juga: Karena Alasan Pajak, Baca Juga: Pajak Korporasi Naik, Puluhan Perusahaan Pindah ke Investasi Menyusut Wilayah Ini Rp240.000 April 2016 Rp250.000 Mei 2016 Rp300.000 Juni 2016 Baca Juga: Selain Unifikasi SPT Baca Juga: Mekanisme Masa, Ini Strategi DJP Permudah Pengkreditan PPh Luar Negeri Pelaporan Pajak Sedangkan Koperasi Kasih Rezeki mendapatkan bunga simpanan sebagai berikut: Januari 2016



Rp1.000.000



Februari 2016



Rp600.000



Baca Juga: Beri Kemudahan WP Badan, DJP Bakal Lakukan



Baca Juga: Pengembang Permainan GTA Tak Bayar Pajak



Unifikasi SPT Masa Maret 2016 April 2016 Mei 2016



10 Tahun Rp1.300.000 Rp650.000 Rp700.000



Baca Juga: Mantan Gubernur Bank Baca Juga: Kredit Pajak sebagai Sentral Peringatkan Risiko Pengurang PPh Badan Terutang Kenaikan Tarif Pajak Rp850.000 Juni 2016 Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 4 ayat 2 atas bunga simpanan tersebut? Jawab: Baca Juga: Cakupan Perusahaan yang Kena Tarif Pajak Rendah Bakal Diperluas Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 atas bunga simpanan koperasi yang dibayarkan kepada orang pribadi adalah sebagai berikut:







0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000 per bulan; atau  10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000 per bulan. Penghitungan PPh Pasal 4 ayat 2 atas bunga simpanan koperasi yang diperoleh Rahmawati adalah: Januari 2016



10% x Rp350.000 = Rp35.000



Baca Juga: Wah, Objek Pajak Penghasilan Bakal Ditambah Februari 2016



Baca Juga: Wah, Thailand Berencana Turunkan Tarif Pajak Orang Pribadi 0% x Rp200.000 = Rp0



Maret 2016 April 2016 Baca Juga: Penyusutan dan Amortisasi Aktiva Tetap Mei 2016



10% x Rp500.000 = Rp50.000 0% x Rp240.000 = Rp0 Baca Juga: Biaya-biaya Non Fiskal 10% x Rp250.000 = Rp25.000



Juni 2016 10% x Rp300.000 = Rp30.000 Sedangkan atas penghasilan yang diterima oleh Koperasi Kasih Rezeki dari pembagian bunga simpanan koperasi tersebut tidak



termasuk yang dikenai PPh yang bersifat final, tetapi termasuk dalam pengertian bunga yang wajib dipotong PPh Pasal 23.



PT Oke Indonesia menyelenggarakan penarikan hadiah undian atas kupon-kupon yang telah dikirimkan oleh para pelanggannya, dengan hadiah senilai Rp100.000.000. Dalam penarikan undian tersebut nama Budiman muncul sebagai pemenang hadiah undian. Bagaimana penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 atas hadiah undian yang harus dipotong oleh PT Oke Indonesia? Baca Juga: Contoh Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal Jawab: PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh PT Oke Indonesia adalah 25% x Rp100.000.000 = Rp25.000.000.







Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Pada tanggal 12 Agustus 2015, Rahmat membeli 1 unit rumah dari developer PT Griya Persada seharga Rp800.000.000 secara tunai. Antara PT Griya Persada dengan Rahmat belum dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) karena sertifikat rumah tersebut masih dalam proses pemecahan sehingga dilakukan terlebih dahulu dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara PT Griya Persada sebagai penjual dan Rahmat sebagai pembeli. Sertifikat rumah tersebut masih atas nama PT Griya Persada. Sebelum dilakukan AJB antara PT Griya Persada dengan Rahmat, rumah tersebut oleh Rahmat dijual kepada Indra Aji, sehingga akibat transaksi tersebut nama penjual dan pembeli yang tercantum dalam PPJB rumah tersebut menjadi PT Griya Persada sebagai penjual dan Indra Aji sebagai pembeli. Baca Juga: Biaya Bunga Pinjaman yang Boleh Dibebankan Secara Fiskal Bagaimana penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 atas pengalihan rumah tersebut? Jawab: PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh PT Griya Persada dalam kasus ini yaitu sebesar 2,5% x Rp800.000.000 =Rp20.000.000. Baca Juga: Aspek Pajak atas Revaluasi Aktiva Tetap Perusahaan







Pajak atas Usaha Jasa Konstruksi PT Jaya Makmur merupakan perusahaan yang mempunyai Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi Bidang Sipil Sub Bidang Bangunan-bangunan non perumahan lainnya dengan kualifikasi besar gred 6. PT Jaya Makmur pada tahun 2013 ditunjuk oleh CV Lukito selaku pemilik Rumah Sakit Sentosa untuk membangun gedung baru yang akan digunakan sebagai unit kesehatan ibu dan anak dengan nilai kontrak sebesar Rp25.000.000.000 tidak termasuk PPN.



PT Jaya Makmur menerima uang muka kontrak pada saat dimulai pembangunan yaitu pada tanggal 15 Juli 2013 sebesar Rp5.000.000.000. Termin pembayaran akan dilakukan sesuai dengan tingkat penyelesaian, yaitu:







Termin pertama sebesar Rp5.000.000.000 setelah pekerjaan selesai 25%;  Termin kedua sebesar Rp5.000.000.000 setelah pekerjaan selesai 50%;  Termin ketiga sebesar Rp5.000.000.000 setelah pekerjaan selesai 75%; Sisa Rp5.000.000.000 akan dibayarkan setelah pekerjaan dan masa pemeliharaan selesai. Pembangunan Rumah Sakit Sentosa harus diselesaikan oleh PT Jaya Makmur paling lama tanggal 31 Desember 2015 dengan masa pemeliharaan selama 6 bulan. Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh yang dilakukan oleh CV Lukito terkait pembayaran uang muka kontrak dan termin pertama apabila dilakukan pada tanggal 31 Desember 2013? Jawab: Baca Juga: Layer PPh Orang Pribadi Bakal Diubah, Ini Rencananya Pembayaran uang muka kontrak: Besarnya pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi adalah 3% x Rp5.000.000.000 = Rp150.000.000. Pembayaran termin pertama: Besarnya pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi adalah 3% x Rp5.000.000.000 = Rp150.000.000.







Pajak atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan Rafi Moreno menyewa rumah milik Damas Wibowo selama 5 tahun dari tahun Desember 2011 sampai dengan Desember 2015 sebesar Rp350.000.000 yang dibayar pada awal sewa. Atas pembayaran sewa tersebut Damas Wibowo telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan berupa sewa tanah dan/atau bangunan sebesar Rp35.000.000. Baca Juga: Biaya Promosi dan Entertainment yang Boleh Dibebankan Dalam perjanjian dimasukkan syarat bahwa Rafi Moreno dapat menyewakan kembali rumah yang disewanya tersebut kepada orang lain meskipun tanggungjawabnya tetap berada di Rafi Moreno. Pada bulan Juli 2013 Rafi Moreno, tanpa membatalkan sewa dengan Damas Wibowo, menyewakan rumah tersebut kepada adik kandungnya Kinan Pali yang berprofesi sebagai pedagang kue sampai dengan Desember 2015 sebesar Rp110.000.000,00 yang dibayar pada tanggal 3 Juli 2013.



Bagaimanakah kewajiban PPh Pasal 4 ayat 2 terkait transaksi sewa antara Rafi Moreno dan Kinan Pali? Jawab: Mengingat Kinan Pali bukan merupakan pemotong pajak, maka Rafi Moreno wajib menyetorkan sendiri PPh yang terutang tersebut ke KPP tempat dia terdaftar. Besarnya PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final yang wajib disetorkan adalah: 10% x Rp110.000.000 = Rp11.000.000. Baca Juga: Pemerintah Tepis Isu Pemangkasan Tarif Pajak Penghasilan Karyawan







Pajak atas Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu CV Manis Makmur adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan Alat dan Mesin Pertanian. Peredaran Bruto CV Manis Makmur dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp4.750.000.000. Adapun Peredaran Bruto CV Manis Makmur dalam Tahun Pajak 2015 sebesar Rp5.455.532.000 dengan rincian sebagai berikut : Bulan



Peredaran Bruto (Rp)



Januari 2015



435.652.000



Februari 2015



468.560.000



Maret 2015



449.870.000



April 2015



435.800.000



Mei 2015



475.600.000



Juni 2015



468.750.000



Juli 2015



495.000.000



Agustus 2015



436.520.000



September 2015



435.200.000



Oktober 2015



463.500.000



November 2015



412.560.000



Desember 2015



478.520.000



Bagaimana penghitungan PPh Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu? Jawab: Baca Juga: Angsuran PPh Pasal 25 untuk Bank & Wajib Pajak Lainnya Karena Peredaran Bruto CV.Manis Makmur dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp4.750.000.000.000 atau tidak melebihi Rp4.800.000.000, maka Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2015 adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Sehingga Pajak Penghasilan yang harus disetor CV Manis Makmur untuk Tahun Pajak 2015 sebagai berikut: Bulan



Peredaran Bruto



Tarif Pajak



PPh Pasal 4 ayat 2



Januari



435.652.000



1%



4.356.520



Februari



468.560.000



1%



4.685.600



Maret



449.870.000



1%



4.498.700



April



435.800.000



1%



4.358.000



Mei



475.600.000



1%



4.756.000



Juni



468.750.000



1%



4.687.500



Juli



495.000.000



1%



4.950.000



Agustus



436.520.000



1%



4.365.200



September



435.200.000



1%



4.352.000



Oktober



463.500.000



1%



4.635.000



November



412.560.000



1%



4.125.600



Desember



478.520.000



1%



4.785.200



Jumlah



5.455.532.000



1%



54.555.320



Demikian ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 4 ayat 2. Untuk dapat mempelajari materi lain tentang PPh Pasal 4 ayat 2 atau pajak penghasilan lainnya, dapat dipelajari di sini.



Kesimpulan 1. PPh Final wajib dibayarkan bagi wajib pajak individu dan badan yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun. 2. PPh Final didasarkan atas PP 46/2013 disusun agar pelaku UKM dapat dengan mudah menghitung pajak tanpa keharusan atas pembukuan yang lengkap. 3. Berdasarkan PP 23/2018 besaran tarif PPh Final adalah 0,5%. 4. Penghitungannya, semua transaksi penjualan per bulan dijumlahkan kemudian dikalikan 0,5 %. 5. PPh Final UKM dilaporkan hanya sekali setiap tahunnya lewat SPT PPh Tahunan orang pribadi atau badan.