Soal Ujian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MATERI UJI KOMPETENSI Nama Pelatihan Nama Modul Sifat Ujian Bentuk Ujian Waktu



: Pelatihan dan Uji Sertifikasi Tenaga Ahli Konstruksi Sub Klasifikasi SDA : Kebijakan Pemerintah dalam Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi berbasis Kompetensi : Tutup Buku (Closed Book) : Multiple Choice : 30 Menit



Pilihlah jawaban yang benar dan lingkari pilihan jawaban. 1. Jasa Konstruksi di indonesia diatur dalam Undang-undang tentang Jasa Konstruksi, yaitu : a. UU No. 22 Tahun 2004 b. UU No. 31 Tahun 1999 c. UU No. 2 Tahun 2017 d. UU No. 17 tahun 2003 2. Perubahan Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi telah diubah untuk terakhir kalinya saat ini, dalam ; a. PERPPU No. 2 Tahun 2022 b. UU No. 15 Tahun 2004 c. UU No. 18 Tahun 1999 d. UU No. 11 Tahun 2020 3. Peraturan Pemerintah untuk pelaksanaan Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi SEBELUM DIUBAH, adalah ; a. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 b. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2020 c. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2019 d. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2017 4. Peraturan Pemerintah untuk pelaksanaan Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi SETELAH DIUBAH, adalah ; a. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2020 b. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021 c. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 d. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 5. Jenjang Ahli Konstruksi sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku di indonesia saat ini, adalah ; a. Jenjang 1-2-3 b. Jenjang 4-5-6 c. Jenjang 7-8-9 d. Jenjang Muda-Madya-Utama



6. Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi, wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi, ditetapkan dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, tertera pada ; a. Pasal 35 b. Pasal 70 c. Pasal 83 d. Pasal 91 7. Undang-undang Jasa Konstruksi menetapkan bahwa yang berhak meneliti dan menetapkan terjadinya peristiwa Kegagalan Bangunan suatu Konstruksi, adalah ; a. Teknisi b. Operator c. Penilai Ahli d. Ahli Konstruksi