Soal UTS MANAJEMEN PERPAJAKAN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : ARWIYAH NURUL AINI NIM : 2018017007 Kelas: 6A-1 UTS MANAJEMEN PERPAJAKAN Bagian 1: Soal Diskusi 1. Manajemen Pajak adalah usaha menyeluruh yang dilakukan tax manager dalam suatu perusahaan atau organisasi agar hal-hal yang berhubungan dengan perpajakan dari perusahaan atau organisasi tersebut dapat dikeloala dengan baik, efisien, dan ekonomis, sehingga memberi kontribusi maksimum bagi perusahaan. yang harus dipahami untuk menangani bidang ini adalah bagaimana menjalankan fungsi dari manajemen perpajakan itu sendiri, dalam mengatur pengeluaran perpajakan perusahaan dengan benar, manajer harus bisa menjalankan beberapa hal berikut yaitu: 1) Tax planning, yaitu suatu usaha yang mencangkup perencanaan perpajakan agar pajak yang dibayar oleh perusahaan benar-benar efisien. Dalam hal ini berarti manajer harus bisa menentukan cara atau mencari celah yang bisa dilakukan agar perusahaan dapat membayar pajak dengan jumlah yang seminimal mungkin tanpa harus melanggar peraturan perpajakan. cara yang bisa dilakukan yaitu bisa melakukan tax avoidance atau penghindaran pajak secara legal, kemudian bisa juga menggunakan tax evasion atau penyeludupan pajak namun cara ini beresiko dan tidak disarankan, yang terakhir bisa juga menggunakan cara tax saving atau penghematan pajak, cara ini masih aman dilakukan dan tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan. 2) Tax Administration/Tax Compliance, yaitu mencangkup usaha-usaha untuk memenuhi kewajiban administrasi perpajakan dengan cara menghitung pajak secara benar, sesuai dengan ketentuan perpajakan, kepatuhan dalam membayar pajak dan melaporkan tepat waktu sesuai deadline pembayaran dan pelaporan pajak yang telah diterapkan.



3) Tax Audit yaitu mencangkup strategi dalam menangani pemeriksaan pajak, menanggapi hasil pemeriksaan pajak maupun strategi dalam mengajukan surat keberatan atau surat banding. 4) Other Tax Matters, atau masalah pajak lainnya mencangkup fungsi-fungsi lain yang berkaitan dengan perpajakan, seperti mengkomunikasikan ketentuan-ketentuan system dan prosedur perpajakan kepada pihak-pihak atau bagian-bagian lain dalam perusahaan, seperti penerbitan faktur penjualan standar yang berhubungan dengan PPN, pemtongan withholding tax (PPh Ps, 23/26) yang berkaitan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontraksi, dan jasa profesi yang berkaitan dengan masalah perpajakan lainnya. 2. Orang melakukan tax planning karena sebagian besar dari mereka masih merasa terbebani apabila harus membayar pajak secara rutin tanpa merasakan manfaatnya atau timbal baliknya secara langsung. Namun mereka masih menyadari bahwa menaati kewajiban perpajakan merupakan suatu keharusan karena tidak ingin mendapat sanksi ataupun merasa hal tersebut merupakan bentuk kontribusi mereka dalam meningkatkan kesejahteraan bersama. Maka untuk mengatasi hal tersebut banyak cara yang bisa dilakukan agar tetap membayar pajak namun tidak sampai merasa dirugikan, salah satu caranya yaitu melakukan tax planning. Tax planning sendiri merupakan strategi yang dilakukan agar perusahaan dapat membayar pajak seminimal mungkin tanpa harus melanggar ketentuan perpajakan , sehingga dapat memberikan kontribusi maksimum bagi perusahaan dalam artian peningkatan laba atau penghasilan. Tax planning dapat disebut efektif apabila perusahaan dapat melakukan penghematan pajak melalui prosedur penghindaran pajak secara sistematis sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan. 3. Tax Planning pada pasal 21/26 yaitu dengan menggunakan strategi memaksimalkan pengurangan (Maximizing Deductions) dengan membedakan pengeluaran yang bersifat deductible dan non deductible. Strategi ini mewajibkan kita untuk memahami mana pospos yang dapat/tidak dapat dikenai pajak penghasilan (objek pajak dan bukan objek pajak penghasilan) dan pos-pos yang dapat/tidak dapat dibiayakan (pengurang penghasilan



bruto). Mekanismenya, jika pada pihak pemberi kerja pemberian imbalan / penghasilan dapat dibiayakan (Pengurang penghasilan bruto), maka pada pihak karyawan merupakan penghasilan yang dikenai pajak. sebaliknya, jika pada pihak karyawan pemberian imbalan/penghasilan tersebut bukan merupakan penghasilan, maka pada pihak pemberi kerja tidak dapat dibiayakan (bukan pengurang penghasilan bruto). Intinya apabila biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto maka pajak yang dikenakan akan menjadi lebih sedikit. Selain cara tersebut, untuk meminimalkan penghasilan kena pajak, perusahaan bisa menghitung PPh Pasal 21 dengan menggunakan metode gross up, yang dimana PPh pasal 21 diberikan dalam bentuk tunjangan , sehingga akan menambah penghasila karyawan dan dikenai PPh pasal 21. Sepintas, kebijakan ini seperti memberatkan perusahaan, karena penghasilan karyawan akan bertambah besar sebagai akibat dari penambahan tunjangan pajak. namun beban perusahaan tersebut akan tereleminasi, karena PPh pasal 21 dapat dibiayakan. Disamping memberi tunjangan PPh pasal 21 yang besarnya sama dengan PPh terutang untuk masing-masing karyawan (metode gross up), perusahaan juga bisa memberikan tunjangan PPh Pasal 21 yang besarnya berbeda dengan PPh terutang. Dalam hal besarnya PPh pasal 21 yang terutang lebih besar dari pada tunjangan PPh Pasal 21, maka kekurangannya bisa ditanggung karyawan (dipotong) atau ditanggung perusahaan. jika kekurangannya ditanggung oleh perusahaan, maka perlakuan perpajakannya menjadi non deductible expense. 4. Tax Planning pajak penghasilan pasal 22 atau pajak atas impor, untuk menghemat pajak yang akan dipotong atas barang impor tax planner merekomendasikan impor dengan API, kalau ada API tarifnya 2,5% dari nilai impor, apabila non API tarifnya menjadi 7,5%. Biasanya importir yang tidak mempunyai API akan meminjam fasilitas API importir yang lain, namun hal ini beresiko untuk perusahaan atau importir yang meminjamkan karena ditakutkan pemilik barang tidak jujur misalnya barang yang dikeluarkan adalah barang seludupan, sehingga Ditjen Bea Cukai akan mengejar perusahaan yang punya API tersebut serta pemilik barang. Sanksinya sangat berat karena kasus ini menipilasi impor, yang termasuk tindak pidana.



Tax Planning pajak penghasilan pasal 23/26 bisa dilakukan dengan melakukan gross up yang dimana pajak penghasilannya ditanggung oleh pemberi kerja, sehingga pemberi penghasilan atau pemberi kerja akan dapat membukukan dalam buku besarnya dan melaporkan dalam laporan keuangan fiscal maupun komersil sebagai biaya yang deductible atau biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dengan biaya yang dapat dikurangkan tersebut beban pajak yang akan ditanggung tentunya menjadi lebih minimal. Selain itu untuk pengenaan pajak pasal 23 atas deviden yaitu sebesar 15% dari peredaran bruto. Cara sebuah perusahaan untuk menghindari pajak atas deviden tersebut adalah membuat perseroan terbatas (PT) dengan mereka menjadi pemegang sahamnya. Kemudian dari kepemilikan saham atas nama pribadi diubah menjadi investasi atas nama perusahaan karena PPh Pasal 23 dipotong untuk orang pribadi, sedangkan jika bentuknya perusahaan tidak akan dipotong pajak apapun. 5. Tax Planning untuk PPh Pasal 25 atau pajak atas angsuran bisa dilakukan dengan mengajukan penurunan angsuran PPh Pasal 25. Bila SPT badan pada akhir tahun buku atau fiscal menunjukan kelebihan pembayaran pajak, maka dapat dipastikan, terhadap wajib pajak tersebut akan dilakukan pemeriksaan pajak. strategi terbaik adalah jangan sampai penyampaian SPT PPh Badan tersebut membuka peluang untuk diperiksa fiskus dengan alasan lebih bayar pajak, karena berdsarkan pengalaman, setiap pemeriksaan pajak berpotensi timbulnya kurang bayar yang lebih besar. untuk mengatasi hal tersebut, sesuai Keputusan Ditjen Pajak No. 537/PJ/2000, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya pajak penghasilan pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan disertai proyeksi laba pada akhir tahun dan alasan terjadinya penurunan laba,



dengan mematuhi



persyaratan berikut: 1) Apabila sudah 3 bulan atau lebih berjalannya tahun pajak, wajib pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25.



2) Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 harus disertai dengan perhitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan. 6. Cara yang efektif dalam melakukan Tax Planning untuk pajak penghasilan badan adalah bisa dengan melakukan upaya-upaya berikut : 1) Memilih system pembukuan yang tepat. Pembukuan yag diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual, atau stelsel kas. Menurut versi perpajakan, dalam hal biaya administrasi dan umum pada basis akrual dibebankan pada saat timbul kewajiban, sedangkan pada basis kas biaya tersebut baru dilaporkan pada saat terjadi pembayaran. Sehingga strategi yang baik untuk menghemat pajak adalah dengan memilih basis akrual pada basis kas. 2) Pemilihan metode penyusutan aktiva tetap dan amortisasi atas aktiva tidak berwujud. Metode yang biasa dipakai adalah metode penyustan garis lurus, dan metode saldo menurun. Masing-masing metode penyusutan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya. Namun bila dilihat dari analisis perspektif future value, penggunaan metode garis lurus bisa menghasilkan laba fiscal yang lebih tinggi dibanding dengan metode saldo menurun. Sehingga dapat disimpulkan beban PPh badan yang terutang yang menggunakan metode saldo menurun lebih efisien dibanding dengan metode garis lurus. 3) Memilih metoda penilaian persediaan, metoda penilaian yang biasa digunakan adalah metode FIFO dan metode rata-rata. Kedua metode ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, namun bila dilakukan analisis ditemukan bahwa metode FIFO menghasilkan laba kena pajak lebih besar, maka beban PPh akan lebih besar. sedangkan metode rata-rata menghasilkan laba kena pajak lebih kecil, maka beban PPh badan akan lebih kecil. Jadi dapat disimpukan netode rata-rata lebih tepat digunakan untuk menghemat beban PPh badan. 4) Pemilihan pemberian kesejahteraan kepada karyawan dalam bentuk natura atau cash. Cara-cara yang bisa dilakukan untuk mengoptimalkan kesejahteraan



jaryawab adakah dengan memanfaatkan peluan efisiensi beban pajak yang berkaitan dengan pengeluan biaya atas PPh Pasal 21 Karyawan, pengobatan/kesehatan karyawan, pembayaran premi asuransi untuk pegawai, iuran pension dan iuran JHT/THT yang dibayar perusahaan, perumahan untuk karyawan, transportasi untuk karyawan, pakaian seragam untuk karyawan, perjalanan dinas karyawan, bonus dan jasa produksi, dan terakhir pemberian natura di daerah tertentu atau terpencil. Pilihat yang tepat antara memilih bentuk natura atau cash adalah menggunakan cash karena dengan memberikan tunjangan secara tunai (cash) bagi perusahaan jumlah yang dikeluarkan akan dapat menjadi biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible expense). Apabila biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto maka pajak yang ditanggung perusahaan akan menjadi lebih minimal. 5) Memilih metode pemotongan PPh Pasal 21 yang tepat. Metode yang biasa digunakan adalah metode net, metode gross, dan metode gross up. Pada metode net PPh Pasal 21 nya ditanggung perusahaan, sebaliknya metode gross PPh Pasal 21 nya ditanggung karyawan, sedangkan pada metode gross up perusahaan memberikan tunjangan pajak. dari ketiga metode tersebut yang paling efektif menghemat pajak adalah metode gross up karena penghasilan karyawan akan bertambah besar sebagai akibat dari penambahan tunjangan pajak. namun beban perusahaan tersebut akan tereleminasi, karena PPh pasal 21 dapat dibiayakan. Disamping memberi tunjangan PPh pasal 21 yang besarnya sama dengan PPh terutang untuk masing-masing karyawan (metode gross up), perusahaan juga bisa memberikan tunjangan PPh Pasal 21 yang besarnya berbeda dengan PPh terutang. Dalam hal besarnya PPh pasal 21 yang terutang lebih besar dari pada tunjangan PPh Pasal 21, maka kekurangannya bisa



ditanggung



karyawan



(dipotong)



atau



ditanggung



perusahaan.



jika



kekurangannya ditanggung oleh perusahaan, maka perlakuan perpajakannya menjadi non deductible expense.



Bagian 2: Kasus 1. Jawaban:



a) Yang harus saya lakukan sehubungan dengan masalah ini adalah mengganti jenis imbalan kenimatan untuk kesejahteraan karyawan tersebut dari yang berbentuk natura menjadi dalam bentuk tunjangan (uang). Perusahaaan yang kondisi keuangan baik tentu saja akan membiayakan apapun demi kesejahteraan karyawannya, secara komersial pengeluaran itu merupakan biaya yang memang dapat dikurangkan dari penghasilan fiscal perusahaan. Namun yang perlu diperhatikan perusahaan membiayakannya setelah kegiatan itu terjadi, sehingga fiskus mengagap seluruh biaya yang dikeluarkan perusahaan tersebut merupakan biaya fiscal yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto (non deductible expense) akibatnya akan terjadi lonjakan yang cukup besar karena seluruh biaya menjadi tambahan penghasilan bruto dan pajak yang yang harus ditanggung menjadi sangat besar. Untuk itu, dari pada memberikan kesejahteraan pada karyawan dalam bentuk natura, lebih baik perusahaan membayar secara tunai kepada masing-masing karyawan untuk memenuhi kebutuhan setiap kegiatan yang akan dilaksanakan perusahaan. dengan pemberian tunjangan secara tunai ini maka secara fiscal tunjangan tersebut menjadi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible). Ditinjau dari segi komersial, biaya fiscal yang besar tersebut tampaknya seperti pemborosan atau inefisiensi karena adanya kebijakan pemberian tunjangan (tunai), namun harus diperhatikan pula bahwa kebijakan tersebut akan berdampak pada laba sebelum pajaknya menjadi lebih kecil. b) Karena perusahaan sudah sejak awal menggunakan jenis imbalan dalam bentuk natura, maka menurut saya langkah yang bisa diambil perusahaan agar seluruh biaya tersebut dapat dibiayakan atau pengurang penghasilan bruto adalah sebagai berikut: 1) Memberikan tunjangan rekreasi karyawan tersebut dalam bentuk uang, yaitu jika memungkinkan tunjangan dibayarkan kepada setiap karyawan yang bersangkutan pada saat karyawan menerima gajinya atau sebelum perusahaan jatuh tempo pembayaran pajaknya. Kemudian karyawan diwajibkan membayar kembali kepada perusahaan sebagai bentuk mengganti biaya rekreasi yang sebelumnya dibiayai dari pengurangan laba perusahaan. dengan begitu secara fiscal perusahaan dianggap telah



membiayai kegiatan rekreasi karyawan dengan memberikan tunjangan rekreasi secara tunai. 2)



Untuk perayaan natal dan tahun baru, sama halnya dengan kegiatan rekreasi, perusahaan bisa memberikan tunjangan kepada setiap karyawannya dalam bentuk uang tunai, dan kemudian karyawan diwajibkan membayar kembali kepada perusahaan sebagai bentuk mengganti biaya perayaan natal dan tahun baru yang sebelumnya dibiayai dari pengurangan laba perusahaan. Dengan begitu, secara fiscal perusahaan dianggap telah membiayai perayaan natal dan tahun baru karyawan dengan memberikan tunjangan perayaan hari besar secara tunai, hal ini sama halnya dengan memberi THR pada hari raya idul fitri.



Karena kedua kegiatan tersebut merupakan sumber utama peningkatan penghasilan kena pajak perusahaan, maka perusahaan harus segera merealisasikan langkah diatas, sebelum jatuh tempo pembayaran pajak. namun apabila perusahaan sudah harus membayar pajak sebelum merealisasikan langkah tersebut maka langkah tersebut bisa dilakukan perusahaan sebelum melaksanakan berbagai kegiatan kesejahteraan karyawan, yaitu lebih baik memilih jenis imbalan dalam bentuk uang dibanding dalam bentuk natura. 2. Jawaban: a) Tindakan yang harus dilakukan oleh PT Lembada untuk mengurangi jumlah beban pajaknya dengan tidak melanggan peraturan perundang-undangan adalah dengan mengganti investasi dari yang perorangan menjadi atas nama perusahaan dengan kepemilikan saham minimal 25% dari jumlah modal yang disetor. Karena kepemilikan saham PT Lembada hanya 23% maka langkah yang bisa diambil untuk mencukupi kekurangan dananya dengan merger atau penggabungan usaha. Cara ini bisa menjadi cara untuk lari dari pemotongan PPh Pasal 23 karena pengenaan PPh Pasal 23 atas deviden dikenakan untuk orang pribadi sedangkan jika bentuknya perusahaan makan tidak akan dipotong. Tindakan yang harus dilakukan PT Lembada terkait Akuntan Publik yang tidak mau dipotong pajak yaitu PT Lembada bisa melakukan perhitungan PPh menggunakan metode Gross Up. Karena jika pajak ditanggung pemberi kerja, hal ini akan mengakibatkan PPh yang ditanggung perusahaan tidak dapat dibiayakan di SPT PPh



Badan (non deductible ex-penses). Agar dapat dibiayakan, perhitungan harus menggunakan metode gross up, yaitu hasil perhitungan gross up tersebut dimasukkan ke dalam nilai kontrak (termasuk invoice dan faktur pajak) atau menambah penghasilan dari pihak yang memperoleh penghasilan. Dengan kata lain diberikan “tunjangan pajak sebesar PPh yang terutang”. b) Apabila saya sebagai konsultan pajak, saya akan menyarankan PT Lambada seperti pada



jawaban sebelumnya yaitu melakukan tax planning agar pajak yang dibayarkan menjadi minimal. Cara yang saya sarankan yaitu PT Lembada melakukan merger agar saham yang dilikinya lebih atau mencapai 25%, setelah itu PT Lembada bisa mengganti investasinya dari yang awalnya perorangan menjadi atas nama perusahaan supaya bila lepas dari pemotongan PPh Pasal 23. Selanjutnya untuk masalah Akuntan Publik yang tidak mau dipotong pajaknya sama seperti jawaban sebelumnya, PT lembada harus melakukan tax planning dengan menghitung PPh menggunakan metode gross up agar pajak yang ditanggung dapat dibiayakan (deductible expense).