5 0 97 KB
DINAS KESEHATAN KABUPATEN AGAM
UPTD PUSKESMAS BATUKAMBING Jln Pasar Batukambing Kecamatan Ampek Nagari Kode Pos 26161 Email:[email protected]
PANDUAN FASILITASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMBANGUNAN BERWAWASAN KESEHATAN
I.
PENGERTIAN: Pemberdayaan
masyarakat
adalah
upaya
untuk
membangun
masyarakat agar mereka memiliki inisiatif melakukan aktivitas sosial agar mereka bisa membenahi situasi dan kondisi mereka sendiri. Menurut Fahrudin, pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk memampukan
dan
memandirikan
masyarakat
melalui
3 cara,
diantaranya: a. Enabling, menciptakan situasi yang memungkinkan lahirnya potensi masyarakat untuk berkembang. b. Empowering,
memperkuat
potensi
atau
daya
yang
dimiliki
masyarakat dengan meningkatkan kapasitas mereka. c.
Protecting, membangun sistem perlindungan untuk masyarakat yang sedang dikembangkan. Memberdayakan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan
harkat dan martabat lapisan masyarakat bawah (grass root) yang dengan segala keterbatasannya belum mampu melepaskan diri dari perangkap kemiskinan,
kebodohan
dan
keterbelakangan,
sehingga
pemberdayaan
masyarakat tidak hanya penguatan individu tetapi juga pranata-pranata sosial yang ada. Menanamkan nilai-nilai buaya modern seperti kerja keras, hemat, keterbukaan,
tanggung
jawab
adalah
bagian
penting
dalam
upaya
pemberdayaan Pembangunan berwawasan kesehatan dilakukan dengan memberikan prioritas pada upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan keluarga serta pencegahan penyakit dan pemulihan kesehatan, untuk itu diperlukan upaya kesehatan terpadu dan bertahap yang mendorong partisipasi masyarakat untuk hidup sehat. Pembangunan kesehatan diselenggarakan guna menjamin tersedianya upaya kesehatan, baik upaya kesehatan masyarakat maupun upaya kesehatan per-orangan yang bermutu, merata, dan terjangkau oleh masyarakat. Upaya kesehatan diselenggarakan dengan pengutamaan pada upaya pencegahan (preventif), dan peningkatan kesehatan (promotif) bagi segenap warga negara
Indonesia, tanpa mengabaikan upaya penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif). Fasilitasi
pemberdayaan
masyarakat
dan
pembangunan
berwawasan kesehatan adalah kegiatan fasilitasi yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas/Penanggung jawab/pelaksana untuk memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan berwawasan kesehatan
II.
RUANG LINGKUP: Fasilitasi
pemberdayaan
dan
pembangunan
berwawasan
kesehatan
meliputi: a. memfasilitasi kegiatan SMD b. memfasilitasi kegiatan MMD c. memfasilitasi pembentukan Upaya Kesehatan Bersumber Masyarakat (UKBM) mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi d. memberikan konsultasi ketika masyarakat membutuhkan konsultasi kesehatan jika melakukan kegiatan pembangunan fisik. e. Membantu pendanaan untuk transport kader III.
TATA LAKSANA: a. Tata laksana memfasilitasi SMD •
Penanggung jawab program dan pelaksana upaya menyusun instrumen survey, penentuan sampel, jadwal pelaksanaan dan teknis pelaksanaan.
•
Penanggung jawab program memberikan arahan kepada bidan desa teknis pelaksanaan kegiatan.
•
Penanggung jawab program, pelaksana upaya dan bidan desa mengadvokasi pemerintah desa untuk melaksanakan kegiatan SMD.
•
Kepala desa menunjuk petugas SMD, yaitu kader kesehatan.
•
Penanggungjawab program, pelaksana upaya dan bidan desa melakukan pengenalan instrumen survey dan penjelasan teknis pelaksanaan kegiatan kepada kader kesehatan.
•
Pelaksanaan SMD.
•
Pengolahan dan analisis data : dilakukan oleh penanggung jawab program promkes dan pelaksana upaya. Penyajian data bisa berbentuk tekstular, tabular, dan grafik.
b. Tata laksana memfasilitasi MMD •
Pembukaan acara
•
Kepala desa menjelaskan maksud dan tujuan dari MMD.
•
Penyajian hasil SMD
•
Mencari akar masalah, perumusan dan penentuan prioritas masalah kesehatan dengan fasilitator dari petugas puskesmas.
•
Menyusun rencana penanggulangan masalah kesehatan dengan dipimpin oleh kepala desa.
•
Penutupan acara
c. Tata laksana memfasilitasi pembentukan UKBM d. Tata laksana pembinaan FKD e. Tata laksana pembinaan dalam pelaksanaan UKBM: f. Tata laksana memfasilitasi pendataan keluarga sehat g. Tata laksana memberikan konsultasi kesehatan IV.
DOKUMENTASI: a. SOP-SOP fasilitasi pemberdayaan masyarakat dan pembangunan berwawasan kesehatan b. Bukti-bukti pelaksanaan fasilitasi pemberdayaan masyarakat dan pembangunan berwawasan kesehatan Batukambing, 10 Januari 2022 Kepala UPTD Puskesmas Batukambing
BENHURI, S.K.M Nip. 19681102 198912 1 001