Sofyan Afandi - Unique Solution Dalam Mediasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PRINSIP “UNIQUE SOLUTION” dalam MEDISI



Abstrak Mediasi merupakan salah bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa. Mediasi adalah cara-cara penyelesaian sengketa berdasarkan pendekatan mufakat (consensual approaches) para pihak dengan bantuan pihak netral yang tidak memiliki kewenangan memutus yang disebut sebagai mediator. Dalam sistem hukum Indonesia, mediasi dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa di luar pengadilan dan sengketa-sengketa atau perkara-perkara yang telah diajukan ke pengadilan (court-annexed mediation) berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008. Melalui penyelesaian konflik atau sengketa di masyarakat mengacu pada prinsip kebebasan yang



menguntungkan



kedua



belah



pihak,



pihak



dapat



menawarkan opsi penyelesaian sengketa dengan perantara. Para pihak tidak terpaku pada upaya pembuktian benar atau salah dalam sengketa yang mereka hadapi, tetapi mereka cenderung memikirkan penyelesaian untuk masa depan, dengan mengakomodasikan kepentingan-kepentingan mereka secara berimbang.



1.



Pengertian Mediasi Kata mediasi berasal dari bahasa Inggris ”mediation”, yang artinya



penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga sebagai penengah atau penyelesaian sengketa penengah.1 Mediasi merupakan proses negosiasi penyelesaian masalah dimana suatu pihak luar, tidak berpihak, netral tidak bekerja bersama para pihak yang bersengketa untuk membantu mereka guna mencapai suatu kesepakatan hasil negosiasi yang memuaskan. Tidak seperti halnya dengan para hakim dan arbiter, mediator mempunyai wewenang untuk memutuskan sengketa antara para pihak,



1



Rachmadi Usman,SH, Pilihan Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan, Citra Aditya Bakti, Bandung,2003, hal 9.



0



malahan para pihak memberi kuasa pada mediator untuk membantu mereka menyelesaikan problem diantara mereka.2 Mediasi merupakan suatu proses damai dimana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (seseorang yang mengatur pertemuan antara dua pihak atau lebih yang bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa membuang biaya yang terlalu besar, akan tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua



belah pihak yang bersengketa secara sukarela.



Mediasi merupakan tata cara berdasarkan “itikad baik” dimana para pihak yang bersengketa menyampaikan saran-saran melalui jalur yang bagaimana sengketa akan diselesaikan oleh mediator, karena mereka sendiri tidak mampu melakukannya. Melalui kebebasan ini dimungkinkan kepada mediator memberikan penyelesaian yang inovatif melalui suatu bentuk penyelesaian yang tidak dapat dilakukan oleh pengadilan, akan tetapi para pihak yang bersengketa memperoleh manfaat yang saling menguntungkan.3 Dalam Collins English Dictionary and Thesaurus disebutkan bahwa mediasi adalah kegiatan menjembatani antara dua pihak yang bersengketa guna menghasilkan kesepakatan (agreement). Kegiatan ini dilakukan oleh mediator sebagai pihak yang ikut membantu mencari berbagai alternatif penyelesaian sengketa. Posisi mediator dalam hal ini adalah mendorong para pihak untuk mencari kesepakatan-kesepakatan yang dapat mengakhiri perselisihan dan persengketaan. Penjelasan mediasi dari sisi kebahasaan (etimologi) lebih menekankan kepada keberadaan pihak ketiga yang menjembatani para pihak Berikut akan dikemukakan makna mediasi secara etimologi dan terminology yang diberikan oleh beberapa ahli. Secara etimologi, istilah mediasi berasal dari bahasa latin, mediare yang berati ada ditengah. Makna ini menunjuk pada peran yang ditampilkan pihak ketiga sebagai mediator dalam menjalankan tugasnya menengahi dan menyelesaikan 2



Gary Goodpaster, Panduan Negoisasi dan Mediasi, ELIPS jakarta 1999t, hal. 241. Priyatna Abdurrasyid, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), Fikahati Aneska, Jakarta, , 2002 hal. 34-45 3



1



sengketa antar pihak. Berada ditengah juga bermakna mediator harus berada dalam posisi netral dan tidak memihak dalam menyelesaikan sengketa. Ia harus mampu menjaga kepentingan para pihak yang bersengketa secara adil dan sama, sehingga menumbuhkan kepercayaan (trust) dari para pihak yang bersengketa. bersengketa untuk menyelesaikan perselisihannya, dimana hal ini sangat penting untuk membedakan dengan bentuk-bentuk lainnya seperti arbitrase, negosiasi, adjudikasi dan lain-lain. Penjelasan kebahasaan ini masih sangat umum sifatnya dan belum menggambarkan secara konkret esensi dan kegiatan mediasi secara menyeluruh. Kemudian dalam pengertian mediasi secara terminology yang banyak diungkapkan para ahli resolusi konflik. Dimana para ahli resolusi konflik juga beragam dalam memberikan definisi mediasi sesuai dengan sudut pandang masing-masing. Yang antara lain: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa tidak memberikan rumusan defenisi atau pengertian dari mediasi secara jelas dan tegas. Oleh karena itu beberapa ahli hukum berusaha menafsirkan dan memberikan batasan mengenai kondisi mediasi yang merupakan salah satu cara dari alternatif penyelesaian sengketa yang diatur dalam UndangUndang No. 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.Lebih lanjut, Jhony Emirzon memberikan pengertian mediasi dari beberapa ahli hukum antara lain:4 1. Menurut Moore Mediasi adalah intervensi terhadap suatu sengketa atau negosiasi oleh para pihak ketiga yang dapat diterima, tidak berpihak dan netral yang tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan dalam membantu para pihak berselisih dalam



upaya



mencapai



kesepakatan



secara



sukarela



dalam



penyelesaian



permasalahan yang disengketakan. 2. Menurut Folberg and Taylor



4



Ibid. hal. 67 – 68.



2



Mediasi adalah suatu proses dimana para pihak dengan bantuan seseorang atau beberapa orang secara sistematis menyelesaikan permasalahan yang disengketakan untuk



mencari



alternative dan mencapai kesepakatan penyelesaian yang dapat



mengakomodasikan tujuan mereka.Dari pengertian di atas maka tampak bahwa pengertian mediasi yang dikemukakan oleh Moore lebih tepat dan mengena kepada makna dari mediasi itu sendiri sehingga yang dimaksud dengan mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa para pihak dengan kesepakatan bersama, melalui mediator yang bersikap netral dan tidak membuat keputusan atau kesimpulan bagi para pihak tetapi menunjang fasilitator untuk terlaksananya dialog antara para pihak dengan suasana ketertiban, kejujuran. Keterbukaan dan tukar pendapat untuk tercapainya mufakat atau dengan kata lain proses negosiasi pemecahan masalah adalah proses dimana pihak luar tidak memihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian secara memuaskan. Dari definisi tersebut dapat ditentukan unsur-unsur mediasi sebagai berikut: 5 1. Penyelesaian sengketa suka rela 2. Intervensi atau bantuan 3. Pihak ketiga tidak berpihak 4. Pengambilan keputusan oleh pihak-pihak secara consensus. 5. Partisipasi aktif Pengaturan mengenai mediasi ditemukan dalam ketentuan Pasal 6 ayat 3, 4 dan 5 UU No. 30 tahun 1999. Ketentuan mengenai mediasi yang diatur dalam Pasal 6 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 1999 adalah merupakan suatu proses kegiatan sebagai kelanjutan dari gagalnya negosiasi yang dilakukan oleh para pihak menurut ketentuan Pasal 6 ayat 2 UU No. 30 Tahun 1999. Menurut rumusan dari Pasal 6 ayat 3 UU No. 30 Tahun 1999 tersebut dikatakan bahwa atas kesepakatan tertulis para pihak bersengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasihat ahli maupun seorang mediator.



5



Ibid. hal. 69



3



2. Tahapan-tahapan dalam Proses Mediasi Dalam melakukan proses mediasi, harus melalui beberapa tahap yang secara garis besar dijelaskan oleh kegiatan utama atau fokus kegiatan-kegiatan setiap tahap yang oleh Gary Goodposter dalam negosiasi dan mediasi.Sebuah pedoman negosiasi dan penyelesaian sengketa melalui negosiasi dikemukakan sebagai berikut:6 a. Forum atau kerangka kerja tawar menawar b. Pengumpulan dan pembagian informasi c. Tawar penyelesaian masalah d. Penciptaan pengambilan keputusan Pada awal mediasi, mediator memberitahukan kepada para pihak tentang sifat dan proses. Menetapkan aturan-aturan dasar,mengembangkan hubungan baik dengan para pihak dan memperoleh kepercayaan sebagai pihak netral dan merundingkan kewenangan dengan para pihak. Ini disebabkan karena para pihak yang bersengketa masing-masing memiliki sudut pandang yang berbeda dengan pihak lain. Jika para pihak meminta seorang mediator membantu mereka, maka mereka harus memiliki beberapa tingkat pengakuan yang mereka tidak mampu menyelesaikan dengan cara mereka sendiri dan bahwa intervensi pihak ketiga mungkin berguna Mediator pada umumnya membuka sidang mediasi dengan memperkenalkan dirinya dan para pihak, dan kemudian membuat pernyataan pendahuluan, menjelaskan proses mediasi perannya sebagai penengah yang netral dan aturan-aturan bagi para pihak. Hal ini memerlukan penjelasan bahwa mediasi merupakan proses negosiasi dimana proses para pihak dengan fasilitasi mediator menentukan syarat - syarat setiap penyelesaian sengketa. Mediator disini hanya sebagai pendengar yang aktif dengan tujuan memperoleh pemahaman yang jelas dari prespektif dan posisi para pihak pada tahap pengambilan penyelesaian, mediator bekerja dengan para pihak untuk membantu mereka memilih penyelesaian yang sama-sama disetujui dan diterima. Mediator dapat



6



Rachmadi Usman, ibid 104 – 106.



4



membantu para pihak untuk memperoleh basis yang adil dan memuaskan mereka dan membantu meyakinkan bahwa kesepakatan mereka adalah yang terbaik, mediator membuat syarat-syarat perjanjian seefisien mungkin, agar para pihak tidak ada yang merasa dirugikan. 3. Keunggulan dan kelemahan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Beberapa upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui Pengadilan dan hasilnya banyak yang mengecewakan, selain seringkali menciptakan hasil keputusan yang tidak memuaskan, memakan biaya yang besar juga membutuhkan waktu yang sangat lama, lambatnya penyelesaian sengketa melalui pengadilan menyebabkan dikeluarkannya suatu kebijakan MA pada tahun 1992 yang menyatakan bahwa setiap perkara ditingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi haruslah dapat diselesaikan dalam tempo tidak lebih dari 6 bulan. Hal ini didasarkan pada kenyataanbahwa banyak kasus yang menumpuk di Pengadilan dan tidak terselesaikan.Dengan situasi seperti ini, maka pilihan terhadap mediasi merupakan pilihan yang baik dalam penyelesaian sengketa, karena dianggap lebih efektif. Pertimbangan dimana orang cenderung memanfaatkan penyelesaian sengketa lewat mediasi antara lain : 1. Penyelesaian cepat terwujud Proses pencapaian terkadang dapat memerlukan waktu dua atau tiga kali pertemuan diantara para pihak yang bersengketa. 2. Biaya murah Pada umumnya mediator tidak dibayar, biaya administrasi yang kecil dan tidak perlu didampingi pengacara, meskipun hal ini tidak tertutup kemungkinan. 3. Bersifat rahasia Segala sesuatu yang diutarakan para pihak dalam proses pengajuan pendapat mereka disampaikan kepada mediator, semuanya bersifat tertutup, tidak terbuka untuk umum seperti pada proses pengadilan. 4. Hasil yang dicapai sama-sama menang



5



Penyelesaian yang diwujudkan berupa kompromi yang disepakati para pihak, kedua belah pihak sama-sama menang, tidak ada yang kalah dantidak ada yang menang. Lain dengan penyelesaian sengketa melalui pengadilan, dimana ada pihak yang menang dan ada pihak yang kalah. 5. Tidak emosional Cara pendekatan diarahkan pada kerjasama yang saling menguntungkan untuk mencapai kompromi. Disamping keunggulan-keunggulan dari pemilihan sengketa pilihan berupa mediasi, maka proses mediasi juga terdapat kelemahan-kelemahan yaitu:7 1. Bisa memakan waktu yang lama 2. Mekanisme eksekusi yang sulit, karena cara eksekusi putusan 3. Sangat tergantung dari itikad baik para pihak untuk menyelesaikan sengketanya sampai selesai. 4. Mediasi tidak akan membawa hasil yang baik terutama, jika informasi dan kewenangan tidak cukup diberikan kepadanya. 5. Jika lawyer tidak dilibatkan dalam proses mediasi, kemugkinan adanya fakta-fakta hukum yang penting tidak disampaikan kepada mediator, sehingga keputusannya menjadi tidak jelas. 4. Peran Dan Fungsi Mediator Dalam Mediasi Pada dasarnya seorang mediator berperan sebagai “penengah” yang membantu para pihak untuk menyelesaikan sengketa yang dihadapinya. Seorang mediator juga akan membantu para pihak untuk membingkai persoalan yang ada agar menjadi maslah yang perlu dihadapi secara bersama. Selain itu, juga guna menghasilkan kesepakatan, sekaligus seorang mediator harus membantu para pihak yang bersengketa untuk merumuskan berbagai pilihan penyelesaian sengketanya. Tentu saja pilihan penyelesaian sengketanya harus dapat diterima oleh kedua pihak dan juga dapat memuaskan kedua belah pihak. Setidaknya peran utama yang mesti 7



Munir Fuadi, Arbitrase Nasional: Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, (Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2000), hal.50-51



6



dijalankan seorang mediator adalah mempertemukan kepentingan-kepentingan yang saling berbeda tersebut agar mencapai titik temu yang dapat dijadikan sebagai pangkal tolak pemecahan masalahnya. Seorang mediator mempunyai peran pembantu para pihak dalam memahami pandangan masing-masing dan membantu mencari persoalan-persoalan yang dianggap penting bagi mereka. Mediator mempermudah pertukaran informasi, mendorong diskusi mengenai perbedaan-perbedaan kepentingan, presepsi, penafsiran terhadap situasi dan persoalan-persoalan dan membiarkan, tetapi mengatur pengungkapan emosi. Mediator akan sering bertemu dengan para pihak secara pribadi. Dalam pertemuan ini yang dimaksud caucus, mediator biasanya dapat memperoleh informasi dari pihak yang tidak bersedia saling membagi informasi. Sebagai wadah informasi mengenai sengketa dan persoalan-persoalan dibandingkan para pihak dan akan mampu menentukan apakah terdapat dasar-dasar bagi terwujudnya suatu perjanjian atau kesepakatan. Mediator juga memberikan informasi baru bagi para pihak atau sebaliknya membantu para pihak dalam menemukan cara-cara yang dapat diterima oleh kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara. Mereka dapat menawarkan penilaian yang netral dari posisi masing-masing pihak. Mereka juga dapat mengajarkan para pihak bagaiamana terlibat dalam negosiasi pemecahan masalah secara efektif, menilai alternatif-alternatif dan menemukan pemecahan yang kreatif terhadap konflik mereka. Dengan demikian, seorang mediator tidak hanya bertindak sebagai penengah saja yang hanya bertindak sebagai penyelenggara dan pemimpin diskusi saja, tetapi juga harus membantu para pihak untuk mendesain penyelesaian sengketanya, sehingga dapat menghasilkan kesepakatan bersama. Dalam hal ini seorang mediator juga harus memiliki kemampuan mengumpulkan sebanyak mungkin informasi yang nantinya akan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun dan mengusulkan berbagai pilihan penyelesaian masalah yang disengketakan. Kemudian, mediator inipun juga akan membantu para pihak dalam menganalisis sengketa atau pilihan penyelesaiannya, sehingga akhirnya dapat mengemukakan rumusan kesepakatan



7



bersama sebagai solusi penyelesaian masalah yang juga akan ditindaklanjuti bersama pula.8 Menurut Howard Raiffa, mediator mempunyai dua peran, yakni peran yang terlemah dan peran yang terkuat. Sisi peran terlemah apabila mediator hanya melaksanakan peran-peran : 1. Penyelenggaraan pertemuan; 2. Pemimpin diskusi yang netral; 3. Pemelihara atau menjaga aturan-aturan perundingan agar perdebatan dalam proses perundingan berlangsung secara beradab; 4. Pengendalian emosi para pihak; 5. Pendorong pihak atau peserta perundingan yang kurang mampu atau segan untuk mengungkapkan pandangannya. Dan sisi peran yang kuat mediator, bila mediator bertindak atau mengerjakan hal-hal berikut dalam proses perundingan: 1. Mempersiapkan dan membuat notulen perundingan; 2. Merumuskan atau mengartikulasikan titik temu atau kesepakatan para pihak; 3. Membantu para pihak agar menyadari bahwa sengketa bukan sebuah pertarungan untuk dimenangkan, melainkan untuk diselesaikan; 4. Menyusun dan mengusulkan berbagai pilihan pemecahan masalah; 5. Membantu para pihak untuk menganalisis berbagai pilihan pemecahan masalah.9 Fuller dalam Leonard L. Riskin dan James E. westbrook menyebutkan 7 fungsi mediator, yaitu: 1. Sebagai “katalisator” (catalyst), bahwa kehadiran mediator dalam proses perundingan mampu mendorong lahirnya suasana yang konstruktif bagi diskusi, dan bukan sebaliknya menyebabkan terjadinya salah pengertian dan 8



Rachmadi Usman, Op.Cit, 87-88. Suyud Margono, ADR & Arbitrase Proses Pelembagaan Dan Aspek Hukum (Cet. II; Bogor: Ghalia Indonesia, 2004), 59-60. 9



8



polarisasi diantara para pihak walaupun dalam praktek dapat saja setelah proses perundingan para pihak tetap mengalami polarisasi. 2. Sebagai “pendidik” (educator), berarti mediator berusaha memahami kehendak aspirasi, prosedur kerja, keterbatasan politis, dan kendala usaha dari para pihak. Oleh sebab itu, ia harus melibatkan dirinya kedalam dinamika perbedaan diantara para pihak agar membuanya mampu menangkap alasanalasan atau nalar para pihak untuk menyetujui atau menolak usulan atau permintaan satu sama lainnya. 3. Sebagai “penerjemah”



(translator), berarti mediator harus berusaha



menyampaikan dan merumuskan usulan pihak yang satu kepada pihak yang lainnya malalui bahasa atau ungkapan yang enak didengar oleh pihak lainnya, tetapi tanpa mengurangi maksud atau sasaran yang hendak dicapai oleh pengusul. 4. Sebagai “narasumber” (resource person), berarti mediator harus mampu mendayagunakan



atau



melipatgandakan



kemanfaatan



sumber-sumber



informasi yang tersedia. 5. Sebagai “penyandang berita jelek” (bearer of bad news), berarti mediator harus bisa menyadari para pihak dan dalam proses perundingan dapat bersikap emosional. Bila salah satu pihak menyampaikan usulan kemudian usulan itu ditolak secara tidak sopan dan diiringi dengan serangan kata-kata pribadi pengusul, maka pengusul mungkin juga akan melakukan hal yang sama. Untuk itu mediator harus mengadakan pertemuan-pertemuan terpisah dengan salah satu pihak saja untuk menampung berbagai usulan. 6. Sebagai “agen realitas” (agent of reality), berarti mediator harus berusaha memberi tahu atau memberi peringatan secara terus terang kepada satu atau para pihak, bahwa sasarannya tidak mungkin atau tidak masuk akal untuk dicapai melalui sebuah proses perundingan. Dan juga mengingatkan para pihak agar jangan terpadu pada sebuah pemecahan masalah saja yang bisa jadi tidak realistis.]



9



7. Sebagai “kambing hitam” (scapegoat), artinya mediator harus siap menjadi pihak yang dipersalahkan. Misalnya, seorang juru runding menyampaikan prasyarat-prasyarat kesepakatan kepada orang-orang yang diwakilinya, ternyata orang-orang yang diwakilinya tidak merasa sepenuhnya puas terhadap prasyarat-prasyarat dalam kesepakatan. Juru runding itu dapat saja mengalihkan kegagalannya dalam memperjuangkan kepentingan pihak-pihak yang diwakilinya sebagai kesalahan mediator.10 5. Prinsip Urgen Bermediasi Begitu “suci” peran mediasi dan mediator ini hingga dalam prosesnya tidak boleh melanggar prinsip prinsip umum yang berlaku, prinsip dasar itu adalah adalah landasan filosofis dari diselenggarakannya kegiatan mediasi karena prinsip ini merupakan kerangka kerja yang harus diketahui oleh mediator, sehingga dalam melaksanakan mediasi tidak keluar dari arah filososi yang melatar belakangi lahirnya institusi mediasi, sebagaimana yang pernah ditulis oleh David spencer dan Michael Brogan yang juga merujuk pada pandangan Ruth Carlton berkenaan dengan lima dasar mediasi11, Prinsip pertama dari mediasi adalah kerahasiaan, hal yang dimaksud adlah segala proses dan bentuk mediasi yang dilakukan oleh pihak pihak yang terkait tidak boleh untuk di publikasikan oleh pihak manapun termasik yang terlibat dalam proses mediasi, kalau perlu mediator menghancurkan, memusnahkan dan meniadakan hasil dari mediasi tersebut pad akhir sesi proses mediasi. Mediator juga didak dapat dipanggil sebagai saksi dalam proses persidangan terkait dengan mediasi yag telah dilakukan. Prinsip kedua adalah sukarela, prinsip ini dibangun dan terbangun atas dasar masing masing pihak akan bekerjasama untuk menyelesaikan masalah yang menjerat



10



Usman Rachmadi, Op. Cit., 90-92.. Kelima prinsip itu adalah : Prinsip Kerahasiaan (Confidentiality) Prinsip Sukarela (Volunter) prinsip Pemberdayaan (empowerment), Prinsip netralitas (Netrality), dan solusi yang unik (a unique solution) 11



10



mereka bila mereka datang atas pilihannya sendiri tanpa adanya pemaksaan dari pihak manapun dan tekanan dari siapapun. Prinsip ketiga adalah pemberdayaan, berangkat dari asumsi bahwa para pihak mau dengan sukarela datang ke mediator untuk dimediasikan perkara perkaranya sebenarnya mereka mempunyai kemampuan untuk menegosiasikan mesalah mereka dan berpeluan untuk mencapai kesepakatan yang mereka inginkan, hal yang sangat positif ini harus dihargai dan diapresisi dengan cara setiap solusi tidak boleh dipaksakan dari pihak luar, solusi dan problem solving harus lahir dari proses pemberdayaan terhadap masing masing pihak dengan demikian maka para pihak akan lebih bias menerima kesepakatan solusi dari masalah mereka tanpa adanya saling kalah dan menang. Prinsip keempat dalam bermediasi adalah seorang mediator hanyalah memfasilitasi proses prosesnya saja, dalam proses mediasi mediator tidak berhak menjadi laksana seorang hakim yang atau juri yang menentukan benar dipihak lain dan salah dipihak yang satu, atau mediator sangat tidak diperkenankan untuk memaksakan solusi apapun kepada para pihak yang bersengketa, inilah yang kemudian dinamakan dengan prinsip Netralitas dalam bermediasi. Prinsip kelima adalah seorang mediator harus menyadari bahwa sanya solusi yang dihasilkan dari proses mediasi tidak harus sesuai dengan standart legal, tetapi solusi dapat dihasilkan dari kreativitas yang ini erat



kaitanya dengan konsep



pemberdayaan masing masing pihak. Prinsip ini yang harus dipegang dan prinsip ini dinamakan prinsip solusi yang unik dalam bermediasi12. Dengan demikian maka dapat dipahami bahwa mediasi memiliki karakteristik yang merupakan ciri pokok yang membedakan dengan penyelesaian sengketa yang lain. Karakteristik tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut13 : Pertama, dalam



12



Lima prnsip ini bias di akses di buku Syahrial Abbas, “Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syari’ah, hukum Adat dan Hukum Nasional” (Jakarta : Kencana Prenada Media Group 2009), cet 1 hal 29-30. 13



: http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2242602-prinsip-prinsipediasi/#ixzz1zFujQa6U diakses pada tanggal 30 Juni 2012.



11



setiap proses mediasi terdapat metode, di mana para pihak dan/atau perwakilannya, yang dibantu pihak ketiga sebagai mediator berusaha melakukan diskusi dan perundingan untuk mendapatkan keputusan yang dapat disetujui oleh para pihak. Kedua, secara singkat mediasi dapat dianggap sebagai suatu proses pengambilan keputusan dengan bantuan pihak tertentu (facilitated decision-making atau facilitated negotiation). Ketiga, mediasi dapat juga digambarkan sebagai suatu sistem dimana mediator yang mengatur proses perundingan dan para pihak mengontrol hasil akhir, meskipun ini tampaknya agak terlalu menyederhanakan kegiatan mediasi. 6. Solusi Unik sebagai Jalan Harapan Cerah dalam Bermediasi Dalam bermediasi tentunya sebuah jalan keluar dari sebuah perkara menjadi hal yang tidak bisa di-elakkan lagi, mengapa demikian? Sebagaimana diurai secara lebar filosofi dan prinsip mediasi, yang mana dalam pelaksanaannya sebenarnya ada secerca harapan dari keduabelah pihak untuk memperoleh jalan keluar walaupun toh nantinya jalankeluar itu sangat berbeda dan “nyempal” dari tatanan hukum semestinya, karena sebenarnya banyak hal yang dapat di eksplor untuk menggali dan menyelami sebuah masalah guna mejumpai sebuah solusi bersama antara pihak yang satu dan yang lain. Hal ini sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Menurut Prof Dr Gunaryo M Soc Sc mediasi mempunyai beberapa tujuan, diantara untuk menghindarkan para pihak dari kekalahan, karena dalam mediasi win-win solution adalah outcome yang dicari. Jika tercapai maka mediasi juga menyelamatkan hubungan baik yang sudah terbina sebelumnya diantara para pihak yang bersengketa14. Sebagai contoh kasus pihak yang mau bercerai yang dalam proses mediasi mereka (suami-istri) menghasilakan kesepakatan untuk bercerai satu sama lain dengan suka rela saling ridho, jika hal ini dibawa kedalam ranah peradilan Agama maka sudah ditebak apa yang akan diputuskan saat itu, betul, mereka aka memperolah akta cerai 1 dari pengadilan, tetapi tanpa diduga menjelang akhir proses 14



Perkuliahan di Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Tanggal 16-6-2012.



12



mediasi saat mediator memasuki proses penutupan “doa”, keputusan berbanding 180 derajad mereka tidak jadi cerai dan memilih untuk melanjutkan pernikahan, mengapa demikian? Inilah letak keunikan solving pada mediasi yang semuanya tidak pernah terduga. Sebab ternyata dalam mediasi tidak berbicara siapa yang menang siapa yang kalah tetapi berbicara kepentingan-kepentingan pihak lain yang berimplikasi pada hasil mediasi yaitu anak. Diilustrasikan dengan jika kita dihadapkan dengan 9 titik yang tersusun dalam satu kotak persegi yang dika diminta untuk menggabungkan titik titik semua tersebut dengan hanya 3 garis, maka jika kita hanya dibatasi dengan bingkai kotak tsb, maka dpastikan usaha untuk menggabungkan 9 titik tersebut akan Nihil, solusinya bagaimana? jawabannya 9 titik yang ada dalam kotak persegi itu hanya bisa disatukan dengan sedikit maneuver Unik yaitu menyatukan garis dengan tidak mengikuti kaidah yang ditentukan (keluar dari garis kotak) apakah cara itu salah? Jika cara itu memang biasa menjadi solusi dalam penyelesaian masalah, maka cara demikian adalah dibenarkan. Kaitannya dengan perkara yang dimediasikan, maka proses keberhasilan mediasi terkadang didukung dengan setting tempat,dll yang nyaman untuk menunjang kondisionalitas bermediasi dan tidak harus di tempat yang formal sepertihanya pengadilan dalam merumuskan perkara.



Kesimpulan Mediasi adalah suatu cara dimana orang-orang bertemu untuk membahas masalah yang dipersengketakan. Sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan Mediasi memungkinkan semua orang yang terlibat dalam satu sengketa untuk terlibat dalam penentuan hasilnya dan mencari jalan keluar sendiri untuk masalah yang dihadapi. Mediasi juga menyediakan cara untuk menyelesaikan suatu sengketa tanpa melalui upaya hukum yang dapat memakan banyak waktu dan biaya.berbeda dengan penyelesaian yang lain mediasi dilaksanakan



melalui suatu perundingan yang



melibatkan pihak ketiga yang bersikap netral (non intervensi) dan tidak berpihak (impartial) kepada pihak-pihak yang bersengketa serta diterima kehadirannya oleh



13



pihak-pihak yang bersengketa, dan pihak ketiga tersebut adalah “mediator” atau “penengah” yang tugasnya hanya membantu pihak-pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan masalahnya dan tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan.(Netral). Dapat dikatakan seorang mediator hanya bertindak sebagai fasilitator saja. Melalui mediasi diharapkan dicapai titik temu penyelesaian masalah atau sengketa yang dihadapi para pihak, yang selanjutnya dituangkan sebagai kesepakatan bersama dan pengambilan keputusan tidak berada di tangan mediator, tetapi berada di tangan para pihak yang bersengketa. WallahuA’lam Bishowab.



14



DAFTAR PUSTAKA Rachmadi Usman,SH, Pilihan Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan, (Citra Aditya Bakti, Bandung,2003). Gary Goodpaster, Panduan Negoisasi dan Mediasi, (ELIPS jakarta 1999). Priyatna Abdurrasyid, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), (Fikahati Aneska, Jakarta,2002). Munir Fuadi, Arbitrase Nasional: Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, (Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2000). Suyud Margono, ADR & Arbitrase Proses Pelembagaan Dan Aspek Hukum (Cet. II; Bogor: Ghalia Indonesia, 2004). Syahrial Abbas, “Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syari’ah, hukum Adat dan Hukum nasional” (Jakarta : Kencana Prenada Media Group 2009), http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2242602-prinsip-prinsipediasi/#ixzz1zFujQa6U diakses pada tanggal 30 Juni 2012.



15