Sop 1 Deteksi Dini Kasus Gizi Buruk [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENETAPAN DAN KLASIFIKASI BALITA GIZI BURUK DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN



Logo Kabupaten



SOP



Nomor



:



Terbit ke



:1



No.Revisi



:



Tgl.Diberlaku



:



Halaman



:1 Kepala Puskesmas



NAMA PUSKESMAS (…………………………………………………) NIP. 19660528 199903 2 001 A.Pengertian



B. Tujuan



C. Kebijakan D. Referensi



E Langkahlangkah/ Prosedur



Penetapan dan Klasifikaksi Balita Gizi Buruk di fasilitas Pelayanan Kesehatan dilakukan oleh Tenaga kesehatan (Tim Asuhan Gizi). Tim Asuhan Gizi di fasilitas pelayanan kesehatan akan melakukan penetapan status gizi balita dan kondisi klinis untuk dapat menentukan klasifikasi kasus masalah gizi balita yang ditemukan dan dirujuk oleh kader atau anggota masyarakat terlatih, sehingga dapat ditata laksana dengan cepat dan tepat. 1. Tenaga kesehatan mampu memfasilitasi proses persiapan, pelaksanaan dan pemantauan deteksi dini dan rujukan kasus mulai dari tingkat masyarakat. 2. Deteksi dini dan rujukan kasus yang optimal dapat dilaksanakan dengan melibatkan semua anggota masyarakat. 3. Balita gizi buruk atau yang berisiko gizi buruk dapat dideteksi dini dan dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk mendapatkan perawatan yang cepat dan tepat. SK Kepala Puskesmas nomor 441.1/ /SK/IV/2020 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan 4. Petunjuk teknis sistem Informasi Gizi Terpadu (Sigizi Terpadu) atau e-PPGBM Tahun 2019 5. Panduan dan analis pemanfaatan data survelan gizi di Kabupaten Tahun 2019 6. Peraturan Gubernur Aceh No. 14 tahun 2019 tentang Pencegahan dan penangganan Stunting Terintegrasi di Aceh 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Standar Antropometri Anak 8. Deteksi dini kasus 1.



Secara aktif, dilakukan oleh: a. Anggota masyarakat, khususnya anggota masyarakat yang terlatih di setiap waktu dan setiap kesempatan. b. Kader didampingi oleh petugas Kesehatan, melakukan sweeping dan kunjungan rumah untuk balita yang tidak hadir pada hari Posyandu.



Deteksi dini kasus ini dapat dilakukan dengan:  Menimbang berat badan balita  Mengukur lingkar lengan atas (LiLA) balita usia 6–59 bulan dengan menggunakan pita LiLA berwarna



  



Mengidentifikasi balita yang terlihat sangat kurus Mengidentifikasi kemungkinan adanya pitting edema bilateral Mengidentifikasi bayi < 6 bulan yang terlalu lemah atau sulit menyusu



Balita yang perlu dirujuk  Balita yang terindikasi mengalami hambatan pertumbuhan  Balita (6–59 bulan) dengan LiLA di warna kuning (LiLA 11,5 cm - < 12,5 cm) atau warna merah (< 11,5 cm)  Balita (6–59 bulan) dengan LiLA di warna hijau namun terlihat sangat kurus  Balita yang teridentifikasi adanya pitting edema bilateral  Bayi < 6 bulan yang terlalu lemah atau sulit menyusu 2. Secara pasif, Saat kegiatan pemantauan pertumbuhan di Posyandu atau titik pemantauan lain (contoh kelas PAUD) dan saat balita berkunjung ke fasilitas layanan kesehatan (fasyankes). Deteksi dini kasus dengan  Mengidentifikasi balita dengan hambatan pertumbuhan atau berisiko hambatan pertumbuhan menggunakan grafik pertumbuhan anak di KMS dan Buku KIA  Mengukur lingkar lengan atas (LiLA) balita usia 6–59 bulan dengan menggunakan pita (Pelaksanaan Gempita-ASA)  LiLA berwarna untuk semua balita yang datang ke Posyandu  Pemeriksaan pitting edema bilateral  Mengidentifikasi bayi < 6 bulan yang terlalu lemah atau sulit menyusu Balita yang perlu dirujuk  Balita terindikasi mengalami hambatan pertumbuhan berdasarkan grafik pertumbuhan anak di KMS dan Buku KIA o Garis pertumbuhan anak memotong salah satu garis Z-score o Garis pertumbuhan anak meningkat atau menurun secara tajam o Garis pertumbuhan anak terus mendatar, misalnya tidak ada kenaikan berat badan  Balita 6–59 bulan dengan LiLA diwarna kuning (LiLA 11,5 cm -