5 0 182 KB
AKSES AMBULAN MENUJU IGD
Standar Prosedur Operasional
No Dokumen
No Revisi
Halaman
RSSE/SPO/…/…
00
1/1
Tanggal Terbit
Ditetapkan, Direktur RS. Santa Elisabeth,
Dr. Felix Tasbun Pengertian
Adalah prosedur operasional penggunaan dan pemeliharaan ambulans dalam rangka menunjang operasional pelayanan di IGD
Tujuan
a. Tercapainya pelayanan penderita gawat darurat secara cepat, tepat, cermat dan professional.
b. Ambulans selalu ready to use a. Pemeliharaan ambulans adalah tanggung jawab bagian Sekretariat
Kebijakan
b. Peralatan penunjang medis dan obat-obatan emergency adalah tanggung jawab IGD c. Dalam menuju TKP sopir harus disertai perawat, sedang perawat IGD tidak harus dengan sopir
d. Untuk kasus gawat darurat, jarak jangkau pelayanan ke TKP tidak boleh lebih dari 30 menit a. Parkir ambulans tidak jauh dari IGD
Prosedur
b. Perawat IGD menerima panggilan darurat / kasus yang memerlukan pertolongan ambulans c. Identitas pelapor dicatat (nama, alamat, nomer telfon), data tersebut diserahkan ke TPIP d. Petugas TPIP memastikan laporan tersebut dengan menghubungi nomor telfon pelapor e. Perawat IGD menghubungi sopir ambulans, apabila sopir tidak ada ditempat, perawat IGD yang mengemudikan ambulans f.
Kecepatan kendaraan maksimum 40 km/jam di jalan biasa dan 80 km/jam di jalan bebas hambatan/tol
g. Sewaktu menuju TKP boleh menggunakan lampu sirine dan rotator. h. Pada saat sudah mengangkut penderita hanya boleh menggunakan lampu rotator. i.
Sebisa mungkin mentaati peraturan lalu lintas yang ada
j.
Petugas membuat/mengisi laporan keadaan penderita selama transportasi,yang disebut adalah lembar catatan penderita yang mencakup identitas,waktu dan keadaan penderita.
k. Petugas memakai seragam dengan identitas yang jelas.
Unit terkait
IGD, TPIP, Sopir