6 0 115 KB
SOP MANAJEMEN BAYI ASFIKSIA
SOP
No. Dokumen
065/120C/430.9.3.12/2023
No. Revisi
0
Tanggal Terbit
04 Januari 2023
Halaman
1-4
UPTD PUSKESMAS MAESAN 1. Pengertian
2. Tujuan
3. Kebijakan
dr. Yudia Candrawati
NIP. 19670831 201001 2 002
Manajemen asfiksia pada BBL adalah penatalaksanaan keadaan bayi yang tidak bernafas secara spontan dan teratur segerasetelah lahir
Sebagai acuan dalam penerapan langkah – langkah Manajemen Asfiksia pada Bayi Baru Lahir dalam rangka peningkatan mutu dan kinerja di Puskesmas
Keputusan Kepala Puskesmas Maesan Nomor 065/035C/431.9.3.12/2023 tentang pengkajian,Rencana Asuhan dan pemberian Asuhan Klinis
1. Peraturan Menteri Kesehatan no. 43 tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan 4. Referensi
Masyarakat. 2. Buku Acuan APN. Departemen Kesehatan RI, Jakarta, 2020.Halaman 156 Buku Acuan Manajemen Asfiksia Bayi Bayi Baru Lahir untuk Bidan
5.
Prosedur / langkah -
1. Alat dan Bahan
langkah
a. Kain 3 buah ( untuk mengerigkan, membungkus, danmenganjal bahu ) b. Alat pengisap lender c. Tabung dan sungkup d. Kotak alat Resusitasi e. Sarung Tangan f. Jam atau pencatat waktu 2. Petugas yang melaksanakan: Bidan 3. Langkah-langkah a. Bayi lahir lakukan penilaian sambil meletakkan danmenyelimuti bayi diatas perut ibu atau dekat perineum 1. Apakah bayi cukup bulan? 2. Apakah ketuban jernih, tidak bercampur mekonium 3. Apakah bayi bernafas atau menangis 4. Apakah bayi aktif? b.
Bila ya dilakukan asuhan bayi normal, jika salah satu tidaklakukan langkah awal 1. Jaga bayi tetap hangat 2. Atur posisi bayi 3. Hisap lendir 4. Keringkan dan rangsang taktil 5. Reposisi c. Bayi bernafas normal lakukan asuhan pasca resusitasid. d. Bayi tidak bernafas/megap-megap, lakukan ventilasi : 1. Pasang sungkup dan perhatikan lekatan2. 2. Ventilasi 2 kali dengan tekanan 30 cm air raksa3. 3. Bila dada mengembang lakukan ventilasi 20 kalidengan tekanan 30 cm air selama 30 detik e. Nilai pernafasannya :Bila bayi tidak bernafas /bernafas megapmegap : 1. Hentikan ventilasi dan nilai kembali nafas tiap 30detik 2. Ulangi ventilasi 20 kali selama 30 detik 3. Bila bayi tidak berbafas spontan sesudah 2 menit
resusitasi siapkan rujukan f. Bila tidak mau dirujuk dan tidak berhasil 1. Sesudah 10 menit pertimbangkan untukmenghentikan resusitasi 2. Lakukan konseling 3. Pencatatan dan pelaporan
1. Bagan Alir Bayi baru lahir lakukan penilaian sambil meletakkan dan menyelimuti bayi diatas perut ibu atau dekat perinium 1. Apakah cukup bulan 2. Apakah ketuban jernih,tidak bercampur mekonium 3. Apakah bayi bernafas atau menangis 4. Apakah bayi aktif Bila ya lakukan asuhan bayi normal,jika salah satu tidak lakukan langkah awaL 1. Jaga bayi tetap hangat, 2. atur posisi bayi, 3. hisap lendir, 4. keringkan dan rangsang taktil 5. reposisi
Bayi bernafas normal lakukan asuhan paca resusitasi
Bayi tidak bernafas /megap-megap,lakukan ventilasi 1. Pasang sungkup dan perhatikan lekatan 2. Ventilasi 2 kali dengan tekanan 30 cm air raksa 3. Bila dada mengembang lakukan ventilasi 20 kali dengan tekanan 30 cm air selama 30 detil
a. Nilai pernafasannya: Bila bayi tidak bernafas/bernafas megap-megap 1. Ulangi ventilasi 20 kali selama 30 detik 2. Hentikan ventilasi dan nilai kembali nafas tiap30 detik 3. Bila bayi tidak bernafas spontan sesudah 2 menit resusitasi siapkan rujukan Bila tidak mau dirujuk dan tidak berhasil 1. Sesudah 10 menit pertimbangkan untik menghentikan reusitasi 2. Lakukan konseling 3. Pencatatan dan pelaporan
7. Hal-hal yang perlu di
Memastikan keadaan bayi harus stabil dan dijaga kehangatannya
perhatikan 8. Unit Terkait
9. Dokumen Terkait
1. UGD/PONED 1. Rekam Medis Pasien 2. Register
10. Rekaman Historis Perubahan No.
Yang dirubah
Isi perubahan
Tanggal mulai berlaku
1.
Kebijakan
Kebijakan
awal:SK
Kepala
Puskesmas 4 Januari 2023
Maesan tentang layanan Klinis berorientasi pasien
berubah
menjadi
SK
Kepala
Puskesmas tentang kajian awal Klinis di Puskesmas Maesan 2.
Isi prosedur
Langkah-langkah dalam prosedur mengikuti 4 januari 2023 referensi terbaru.
3.
Format SOP
Format
SOP
awal
menggunakan
format
permenpen no.35 tahun 2012 diubah sesuai dengan pedoman penyusunan dokumentasi akreditasi tahun 2023.
4 januari 2023