6 0 259 KB
SOP AUDIT MEDIS
Standar Prosedur Operasional
No. Dokumen 001.06.DK.2017 Tanggal Terbit
No. Revisi 0
Halaman 1/3 Ditetapkan oleh Direktur Klinik Surya Medika Sumbawa
13 Januari 2018
Pengertian
Tujuan
dr. Yogi Triatmakusuma Audit Medis adalah pemeriksaan yang sistematis dan independen tentang asuhan klinis, untuk menentukan jika aktifitas dan hasilnya sesuai dengan standar yang telah di tetapkan seperti prosedur untuk diagnosis, tindakan medis, perawatan, pemanfaatan sumber daya yang terkait.
Tercapainya pelayanan medis prima di Rumah Untuk mengetahui penerapan standar pelayanan medis Untuk mengevaluasi mutu pelayanan medis Untuk memperbaiki / menyempurnakan kekurangan dalam asuhan klinis yang belum sesuai dengan ketentuan dan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan
Kebijakan 1. Membuat rancangan pelaksanaan pengauditan meliputi :
Prosedur
a. Design Audit meliputi : Tujuan audit harus jelas mengenai apa yang ingin dicapai dari kegiatan pengauditan Penetapan standar / kriteria audit (kriteria wajib dan tambahan) Pencarian literatur untuk menetapkan standar / kriteria dan sebagai acuan dalam melakukan analisa data Menetapkan strategi untuk mengumpulkan data Menetapkan sampel yang akan di audit Penyusunan perkiraan waktu pelaksanaan audit b. Pengumpulan Data : Lakukan pengumpulan data yang dibutuhkan saja atau yang diperlukan
Menjamin untuk kerahasiaan c. Hasil Audit : Membandingkan apakah hasil audit sesuai dengan standar yang telah di tetapakan Apabila ada ditemuan hasil yang belum sesuai dengan standar yang di tetapkan,akan dilakukan analisa unuk mengukur, menentukan mutu pelayanan yang belum tercapai dan akan dilakukan diskusi mengenai kemungkinan penyebab ketidaksesuaian dengan standar. Membuat rekomendasi upaya perbaikan, cara-cara pencegahan dan penanggulangan. d. Reaudit Peningkatan mutu pelayanan yang bagaimana yang ingin dicapai pada audit selanjutnya 2. Audit dilaksanakan oleh Tim Audit Internal RS Surya Medika PKU Muhammadiyah Sumbawa yang terdiri dari -
Ketua
: Ka. Urusan Umum Keuangan
-
Anggota
: 1. Koordinator Diklat 2. Koordinator UPSK
1. Direktur Unit Terkait
2. Kepala urusan 3. Unit Pelayanan Medis