10 0 606 KB
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH MALUKU RESOR MALUKU TENGAH
PELAYANAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN BAGIAN PERENCANAAN KEPOLISIAN RESOR MALUKU TENGAH
Masohi,
Maret
2019
A.
PROSEDUR PENANGANAN SURAT MASUK Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif Disahkan Oleh
B/SOP/…../II/2019/Bagren
KAPOLRES MALUKU TENGAH
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH MALUKU RESOR MALUKU TENGAH R. ARTHUR L . SIMAMORA, S.I.K AKBP NRP 77080554 Nama SOP
Prosedur Penanganan Surat Masuk.
Dasar Hukum Kualifikasi Pelaksana 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pejabat : Negara Republik Indonesia; Kabagren, Paurmin 2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Kompetensi : Nomor 15 Tahun 2007 tentang Naskah Dinas di Lingkungan Menguasai bidang administrasi umum Polri, mampu Kepolisian Negara Republik Indonesia; mengo-perasionalkan komputer, mampu mengawasi, mengen-dalikan dan menjaga kerahasiaan pemrosesan 3. Peraturan Kapolres Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2019 naskah, dan mampu berdiskusi dalam bidangnya, tanggal Pebruari 2014 tentang SOP Pelayanan komunikastif, koordinatif dan aspiratif, memiliki kepatuhan Administrasi di Lingkungan Bagren Polres Malteng. dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas yang diembannya. Keterkaitan : Peringatan : Pelayanan administrasi di Lingkungan Bagren Polres Maluku Tengah, tidak dipungut biaya.
Peralatan/Perlengkapan : Komputer, laptop, telepon, printer, faksimile Pencatatan dan Pendataan : Buku agenda
SKEMA PROSEDUR PENANGANAN SURAT MASUK Pelaksana No.
Kegiatan
Staf Bagren
Kabagren
Mutu Baku Kapolres/ Wakapolres
Kelengkapan
Ket
Waktu
Output
1.
Menerima dan meneliti surat dari Fungsi Polres/Polsek jajaran
Buku ekspedisi
3 menit
Surat
2.
Memberi lembar disposisi
Surat
5 menit
Surat dengan lembar disposisi
3.
Memberi disposisi
Surat dengan lembar disposisi
5 menit
Surat telah didisposisi
4.
Mencatat dalam buku agenda
Surat yang telah didisposisi Kabagren
5 menit
Surat tercatat dalam buku agenda dan diberi nomor register.
5.
Meneruskan surat sesuai alamat yang dituju
Map, buku ekspedisi.
5 menit
Surat dengan dispisisi dan nomor register.
Waktu
23 menit
B.
PROSEDUR PENANGANAN PENYUSUNAN RENSTRA Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif Disahkan Oleh
B/SOP/…../I/2019/Bagren
KAPOLRES MALUKU TENGAH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH MALUKU RESOR MALUKU TENGAH
R. ARTHUR L . SIMAMORA, S.I.K AKBP NRP 77080554 Nama SOP
Prosedur Penanganan Surat Masuk.
Dasar Hukum Kualifikasi Pelaksana 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pejabat : Negara Republik Indonesia; Kabagren, Kasubbagprogar 2. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tanggal 14 Januari Kompetensi : 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Menguasai bidang Penyusunan Renstra Polri, mampu mengo-perasionalkan komputer, mampu memprogram 3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2004 tanggal 5 anggaran, menjaga kerahasiaan , dan mampu berdiskusi Agustus 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP); dalam bidangnya, komunikastif, koordinatif dan aspiratif, memiliki kepatuhan dan tanggung jawab dalam 4. Peraturan Kapolres Gresik Nomor 1 Tahun 2014 tanggal melaksanakan tugas yang diembannya. Pebruari 2014 tentang SOP Pelayanan Administrasi di Lingkungan Bagren Polres Maluku Tengah Keterkaitan : Peralatan/Perlengkapan : Komputer, laptop, telepon, printer, faksimile Peringatan : Pendataan dan Penyusunan : Buku Renstra Pelayanan administrasi di Lingkungan Bagren Polres Maluku Tengah, tidak dipungut biaya.
SKEMA PROSEDUR PENANGANAN PENYUSUNAN RENSTRA Pelaksana No.
Kegiatan
Staf Bagren
Kabagren
Mutu Baku Kapolres/ Wakapolres
Kelengkapan
Ket
Waktu
Output
1.
Membuat Sprint Pokja Penyusunan Renstra
Surat
30 menit
Surat
2.
Mendata data- data yang berhubungan dengan Renstra dari masingmasing Subsatker Melaksanakan Rapat Pokja dipimpim Kapolres yang diikuti Waka, Pr Kabag, Kasat,Kasi dan Kapolsek Mengumpulkan data bahan Rentra dari masing-masing pelaksana
Surat
3 Hari
Surat
Surat Undangan/ Surat Telegram
3 Jam
Surat telah ditandatangani oleh Waka Polres Malteng
Surat
6 Hari
Surat dari masing-2 Subsatker di kompulir
5.
Menyusun Renstra
Surat
14 Hari
Surat
6.
mengajukan Renstra
Surat
1 Hari
Surat telah didisposisi/ ditandatangi
7.
Mencatat dalam buku agenda
Surat telah ditanda tangani Kapolres
3 Menit
8.
Meneruskan surat sesuai alamat yang dituju
Surat, Buku Agenda
1 Jam
Surat tercatat dalam buku agenda dan diberi nomor register. Surat dengan dispisisi dan nomor register.
3.
4.
Waktu
23 Hr, 2 Jam, 33 Menit
C.
PROSEDUR PENANGANAN SOSIALISASI DIPA/ RKA-KL TA. 2019 Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif Disahkan Oleh
B/SOP/…../II/2019/Bagren
KAPOLRES MALUKU TENGAH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH MALUKU RESOR MALUKU TENGAH
R. ARTHUR L . SIMAMORA, S.I.K AKBP NRP 77080554 Nama SOP
Prosedur Penanganan Surat Masuk.
Dasar Hukum Kualifikasi Pelaksana 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pejabat : Negara Republik Indonesia; Kabagren, Kasubbagprogar,Paurmin 2. Surat Menteri Keuangan RI Nomor : Kompetensi : DIPA.060.01.2.6444592014 tanggal 5 Desember 2013 Menguasai bidang Sosialisasi Dipa RKA-KL , mampu tentang Pengesahan DIPA-RKA-KL 2014; mengo-perasionalkan komputer, mampu memprogram anggaran, menjaga kerahasiaan , dan mampu berdiskusi 3. Surat Telegram Kapolres Maluku Tengah Nomor : dalam bidangnya, komunikastif, koordinatif dan aspiratif, RT/12/I/2014/Bagren tanggal 6 Januari 2019 tentang memiliki kepatuhan dan tanggung jawab dalam Sosialisasi DIPA RKA-KL Tahun 2019. melaksanakan tugas yang diembannya. 4. Peraturan Kapolres Malteng Nomor 1 Tahun 2019 tanggal Pebruari 2019 tentang SOP Pelayanan Administrasi di Lingkungan Bagren Polres Maluku Tengah; Keterkaitan : Peralatan/Perlengkapan : Komputer, laptop, telepon, printer, facsimile Peringatan : Penjelasan Dipa RKA-KL TA. 2019 Pelayanan administrasi di Lingkungan Bagren Polres Maluku Tengah , tidak dipungut biaya.
SKEMA PROSEDUR PENANGANAN SOSIALISASI DIPA/ RKA-KL TA. 2019 Pelaksana No.
Kegiatan
Staf Bagren
Kabagren
Mutu Baku Kapolres/ Wakapolres
Kelengkapan
Ket
Waktu
Output
1.
Membuat bahan paparan Sosialisasi Dipa RKA-KL TA. 2014
Surat
30 menit
Surat
2.
Membuat Surat Telegram tentang pelaksanaan Sosialisasi
Surat
5 menit
Surat
3.
Rapat sosialisasi
Bahan paparan, Pilun
3 Jam
Untuk dimengerti para peserta sosialisasi
4.
Membuat Laporan hasil Sosialisasi
Surat
30 Menit
5.
mengajukan laporan hasil sosialisasi
Surat
1 Hari
Surat telah didisposisi/ ditandatangi
6.
Mencatat dalam buku agenda
Surat telah ditanda tangani Kapolres
3 Menit
7.
Meneruskan surat sesuai alamat yang dituju
Surat, Buku Agenda
1 Jam
Surat tercatat dalam buku agenda dan diberi nomor register. Surat dengan dispisisi dan nomor register.
Waktu
1 Hr, 5 Jam, 8 Menit
Surat
D.
PROSEDUR PENANGANAN PENYUSUNAN RANCANGAN RENJA Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif Disahkan Oleh
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH MALUKU RESOR MALUKU TENGAH
B/SOP/…../II/2014/Bagren
KAPOLRES MALUKU TENGAH
R. ARTHUR L . SIMAMORA, S.I.K AKBP NRP 77080554 Nama SOP
Prosedur Penanganan Surat Masuk.
Dasar Hukum Kualifikasi Pelaksana 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pejabat : Negara Republik Indonesia; Kabagren, Kasubbagprogar, Paurmin 2. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tanggal 14 Januari Kompetensi : 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Menguasai bidang Penyusunan Rancangan Renja, mampu mengo-perasionalkan komputer, mampu 3. Peraturan Kapolres Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2014 memprogram anggaran, menjaga kerahasiaan , dan tanggal Pebruari 2014 tentang SOP Pelayanan mampu berdiskusi dalam bidangnya, komunikastif, Administrasi di Lingkungan Bagren Polres Malteng koordinatif dan aspiratif, memiliki kepatuhan dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas yang diembannya. Keterkaitan : Peringatan : Pelayanan administrasi di Lingkungan Bagren Polres Maluku Tengah, tidak dipungut biaya.
Peralatan/Perlengkapan : Komputer, laptop, telepon, printer, facsimile Pendataan dan Penyusunan : Buku Rancangan Renja
SKEMA PROSEDUR PENANGANAN PENYUSUNAN RANCANGAN RENJA Pelaksana No.
Kegiatan
Staf Bagren
Kabagren
Mutu Baku Kapolres/ Wakapolres
Kelengkapan
Ket
Waktu
1.
Membuat Sprint Pokja Penyusunan Rancangan Renja
Surat
2.
Melaksanakan Rapat Pokja dipimpim Kapolres yang diikuti Waka, Pr Kabag, Kasat,Kasi dan Kapolsek Mengumpulkan Renja dari masing-masing Subsatker
Surat Undangan/ Surat Telegram
3 Jam
Surat telah ditandatangani oleh Waka Polres Malteng
Surat
5 Hari
Surat dari masing-2 Subsatker di kompulir
4.
Menyusun Rancangan Renja
Surat
30 Menit
5.
mengajukan Rancangan Renja
Surat
1 Hari
Surat telah didisposisi/ ditandatangi
6.
Mencatat dalam buku agenda
Surat telah ditanda tangani Kapolres
3 Menit
7.
Meneruskan surat sesuai alamat yang dituju
Surat, Buku Agenda
1 Jam
Surat tercatat dalam buku agenda dan diberi nomor register. Surat dengan dispisisi dan nomor register.
3.
Waktu
15 menit
Output
6 Hr, 4 Jam, 48 Menit
Surat
Surat
E.
PROSEDUR PENANGANAN PENYUSUNAN RENJA Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif Disahkan Oleh
B/SOP/…../II/2019/Bagren
KAPOLRES MALUKU TENGAH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH MALUKU RESOR MALUKU TENGAH
R. ARTHUR L . SIMAMORA, S.I.K AKBP NRP 77080554 Nama SOP
Prosedur Penanganan Surat Masuk.
Dasar Hukum Kualifikasi Pelaksana 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pejabat : Negara Republik Indonesia; Kabagren, Kasubbagprogar, Paurmin 2. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tanggal 14 Januari Kompetensi : 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Menguasai bidang Penyusunan Renja, mampu mengoperasionalkan komputer, mampu memprogram anggaran, 3. Keputusan Kapolri Nomor : Kep/445/VI/2013 tanggal 25 menjaga kerahasiaan , dan mampu berdiskusi dalam Juni 2013 tentang Recana Kerja Kepolisian Negara bidangnya, komunikastif, koordinatif dan aspiratif, memiliki Republik Indonesia; kepatuhan dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas yang diembannya. 4. Peraturan Kapolres Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tanggal Pebruari 2014 tentang SOP Pelayanan Administrasi di Lingkungan Bagren Polres Malteng. Keterkaitan : Peralatan/Perlengkapan : Komputer, laptop, telepon, printer, faksimile Peringatan : Pendataan dan Penyusunan : Buku Renja Pelayanan administrasi di Lingkungan Bagren Polres Malteng, tidak dipungut biaya.
SKEMA PROSEDUR PENANGANAN PENYUSUNAN RENJA Pelaksana No.
Kegiatan
Staf Bagren
Kabagren
Mutu Baku Kapolres/ Wakapolres
Kelengkapan
Ket
Waktu
1.
Membuat Sprint Pokja Penyusunan Renja
Surat
2.
Melaksanakan Rapat Pokja dipimpim Kapolres yang diikuti Waka, Pr Kabag, Kasat,Kasi dan Kapolsek Mengumpulkan Renja dari masing-masing Subsatker
Surat Undangan/ Surat Telegram
3 Jam
Surat telah ditandatangani oleh Waka Polres Malteng
Surat
5 Hari
Surat dari masing-2 Subsatker di kompulir
4.
Menyusun Renja
Surat
30 Menit
5.
mengajukan Renja
Surat
1 Hari
Surat telah didisposisi/ ditandatangi
6.
Mencatat dalam buku agenda
Surat telah ditanda tangani Kapolres
3 Menit
7.
Meneruskan surat sesuai alamat yang dituju
Surat, Buku Agenda
1 Jam
Surat tercatat dalam buku agenda dan diberi nomor register. Surat dengan dispisisi dan nomor register.
3.
Waktu
15 menit
Output
6 Hr, 4 Hr, 48 Menit
Surat
Surat
F.
PROSEDUR PENANGANAN PENYUSUNAN REVISI DIPA RKA-KL Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif Disahkan Oleh
B/SOP/…../II/2019/Bagren
KAPOLRES MALUKU TENGAH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH MALUKU RESOR MALUKU TENGAH
R. ARTHUR L . SIMAMORA, S.I.K AKBP NRP 77080554 Nama SOP
Prosedur Penanganan Surat Masuk.
Dasar Hukum Kualifikasi Pelaksana 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pejabat : Negara Republik Indonesia; Kabagren, Kasubbagprogar, Paurmin 2. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tanggal 14 Januari Kompetensi : 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Menguasai bidang Penyusunan Revisi Dipa RKA-KL , mampu mengo-perasionalkan komputer, mampu 3. PMK Nomor : 7/PMK.02/2014 tanggal 13 Januari 2014 memprogram anggaran, menjaga kerahasiaan , dan tentang tata cara revisi anggaran; mampu berdiskusi dalam bidangnya, komunikastif, koordinatif dan aspiratif, memiliki kepatuhan dan tanggung 4. Peraturan Kapolres Malteng Nomor 1 Tahun 2019 tanggal jawab dalam melaksanakan tugas yang diembannya. Pebruari 2014 tentang SOP Pelayanan Administrasi di Lingkungan Bagren Polres Maluku Tengah. Keterkaitan : Peralatan/Perlengkapan : Komputer, laptop, telepon, printer, faksimile Peringatan : Pendataan dan Penyusunan : Buku Revisi Dipa RKA-KL Pelayanan administrasi di Lingkungan Bagren Polres Malteng, tidak dipungut biaya.
SKEMA PROSEDUR PENANGANAN PENYUSUNAN REVISI DIPA RKA-KL Pelaksana No.
Kegiatan
Staf Bagren
Kabagren
Mutu Baku Kapolres/ Wakapolres
Kelengkapan
Ket
Waktu
Output
1.
Koordinasi dengan Kanwil Dirjen Perbendaharaan Prov Jatim tentang Revisi
Surat
1 Jam
Pengesahan revisi Dipa
2.
Mengikuti Sosialisasi Revisi Dipa RKA-KL sesuai peraturan menteri keuangan Membuat Sprin Pokja
Surat
5 jam
Untuk dimengerti para peserta sosialisasi
surat
15 menit
Melaksanakan Rapat Pokja dipimpim Kapolres yang diikuti Waka, Pr Kabag, Kasat,Kasi dan Kapolsek Membuat Revisi Dipa RKAKL
Surat Undangan/ Surat Telegram Surat
30 menit
5.
mengajukan Revisi Dipa RKA-KL
Surat
1 Hari
Surat telah didisposisi/ ditandatangi
6.
Mencatat dalam buku agenda
Surat telah ditanda tangani Kapolres
3 Menit
7.
Meneruskan surat sesuai alamat yang dituju
Surat, Buku Agenda
1 jam
Surat tercatat dalam buku agenda dan diberi nomor register. Surat dengan dispisisi dan nomor register.
3.
3.
4.
Waktu
3 Jam
1 Hr, 6 Jam, 48 Menit
surat
Surat telah ditandatangani oleh Waka Polres Malteng Surat
G.
PROSEDUR PENANGANAN PENYUSUNAN TAPJA Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif Disahkan Oleh
B/SOP/…../II/2019/Bagren
KAPOLRES MALUKU TENGAH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH MALUKU RESOR MALUKU TENGAH
R. ARTHUR L . SIMAMORA, S.I.K AKBP NRP 77080554 Nama SOP
Prosedur Penanganan Surat Masuk.
Dasar Hukum Kualifikasi Pelaksana 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pejabat : Negara Republik Indonesia; Kabagren, Kasubbagprogar, Paurmin 2. Kebijakan Polda Maluku Bidang Operasional Tahun 2014;
Kompetensi : Menguasai bidang Penyusunan Penetapan Kinerja , 3. Dipa RKA-KL Polres Malteng T.A. 2019; mampu mengo-perasionalkan komputer, mampu memprogram anggaran, menjaga kerahasiaan , dan 4. Peraturan Kapolres Malteng Nomor 1 Tahun 2015 tanggal mampu berdiskusi dalam bidangnya, komunikastif, Pebruari 2014 tentang SOP Pelayanan Administrasi di koordinatif dan aspiratif, memiliki kepatuhan dan tanggung Lingkungan Bagren Polres Malteng. jawab dalam melaksanakan tugas yang diembannya. Keterkaitan : Peringatan : Pelayanan administrasi di Lingkungan Bagren Polres Malteng, tidak dipungut biaya.
Peralatan/Perlengkapan : Komputer, laptop, telepon, printer, faksimile Pendataan dan Penyusunan : Buku Tapja
SKEMA PROSEDUR PENANGANAN PENYUSUNAN TAPJA Pelaksana No.
Kegiatan
Staf Bagren
Kabagren
Mutu Baku Kapolres/ Wakapolres
Kelengkapan
Ket
Waktu
Output
1.
Membuat Sprint Pokja Penyusunan Tapja
Surat
30 menit
2.
Menghimpun dokumendokumen sebagai dasar pembuatan Tapja
Surat
3 Hari
Surat dari masing-2 Subsatker di kompulir
3.
Surat Undangan/ Surat Telegram
3 Jam
Surat telah ditandatangani oleh Waka Polres Malteng
4.
Melaksanakan Rapat Pokja dipimpim Kapolres yang diikuti Waka, Pr Kabag, Kasat,Kasi dan Kapolsek Menyusun Tapja
Surat
1 Hari
Surat
5.
mengajukan Tapja
Surat
1 Hari
Surat telah didisposisi/ ditandatangi
6.
Mencatat dalam buku agenda
Surat telah ditanda tangani Kapolres
3 Menit
7.
Meneruskan surat sesuai alamat yang dituju
Surat, Buku Agenda
1 jam
Surat tercatat dalam buku agenda dan diberi nomor register. Surat dengan dispisisi dan nomor register.
Waktu
5 Hr, 4 Jam, 33 Menit
Surat
H.
PROSEDUR PENANGANAN PEMBUATAN RENGIAT Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif Disahkan Oleh
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH MALUKU RESOR MALUKU TENGAH
B/SOP/…../II/2014/Bagren
KAPOLRES MALUKU TENGAH
R. ARTHUR L . SIMAMORA, S.I.K AKBP NRP 77080554 Nama SOP
Prosedur Penanganan Surat Masuk.
Dasar Hukum Kualifikasi Pelaksana 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pejabat : Negara Republik Indonesia; Kabagren, Kausbbagprogar, Paurmin 2. Kebijakan Polda Maluku Bidang Operasional Tahun 2014;
Kompetensi : Menguasai bidang Penyusunan Rengiat, mampu mengo3. Dipa RKA-KL Polres Gresik T.A. 2014; perasionalkan komputer, mampu memprogram anggaran, menjaga kerahasiaan , dan mampu berdiskusi dalam 4. Peraturan Kapolres Malteng Nomor 1 Tahun 2014 tanggal bidangnya, komunikastif, koordinatif dan aspiratif, memiliki Pebruari 2014 tentang SOP Pelayanan Administrasi di kepatuhan dan tanggung jawab dalam melaksanakan Lingkungan Bagren Polres Malteng. tugas yang diembannya. Keterkaitan : Peringatan : Pelayanan administrasi di Lingkungan Bagren Polres Malteng, tidak dipungut biaya.
Peralatan/Perlengkapan : Komputer, laptop, telepon, printer, faksimile Pendataan dan Penyusunan : Buku Rengiat
SKEMA PROSEDUR PENANGANAN PENYUSUNAN RENGIAT Pelaksana No.
Kegiatan
Staf Bagren
Kabagren
Mutu Baku Kapolres/ Wakapolres
Kelengkapan
Ket
Waktu
Output
1.
Membuat Surat Telegram
Surat
5 menit
2.
Mengumpulkan data bahan Rengiat dari masingmasing Subsatker
Surat
2 Hari
Surat dari masing-2 Subsatker di kompulir
3.
Membuat Rengiat
Surat
2 Hari
Surat
4.
mengajukan Rengiat
Surat
1 Hari
Surat telah didisposisi/ ditandatangi
5.
Mencatat dalam buku agenda
Surat telah ditanda tangani Kapolres
3 Menit
Surat tercatat dalam buku agenda dan diberi nomor register.
6.
Meneruskan surat sesuai alamat yang dituju
Surat, Buku Agenda
1 Jam
Surat dengan dispisisi dan nomor register.
7.
Waktu
5 Hr, 1 Jam, 8 Menit
Surat
I.
PROSEDUR PENANGANAN PENYUSUNAN MANAJEMEN PERUBAHAN TA. 2014 Nomor SOP B/SOP/…../II/2014/Bagren Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif Disahkan Oleh KAPOLRES MALUKU TENGAH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH MALUKU RESOR MALUKU TENGAH
R. ARTHUR L . SIMAMORA, S.I.K AKBP NRP 77080554
Nama SOP Prosedur Penanganan Surat masuk Dasar Hukum Kualifikasi Pelaksana 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pejabat : Negara Republik Indonesia; Kabagren, Kasubbagprogar, Paurmin 2. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1839/IX/2012 tanggal 11 September 2012 tentang Pelaksanaan Sosialisasi Kompetensi : Pedoman Penilaian Mandiri pelaksanaan Reformasi Menguasai bidang Penyusunan Manajemen Perubahan Birokrasi (PMPRB) di lingkungan Polri; TA. 2014, mampu mengo-perasionalkan komputer, mampu 3. Surat Perintah Kapolda Jatim Nomor : Sprin/528/IX/2012 memprogram anggaran, menjaga kerahasiaan , dan tanggal 17 September 2012 tentang Pelaksanaan mampu berdiskusi dalam bidangnya, komunikastif, Sosialisasi Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan koordinatif dan aspiratif, memiliki kepatuhan dan tanggung Reformasi Birokrasi (PMPRB) di lingkungan Polri); jawab dalam melaksanakan tugas yang diembannya. 4. Surat Perintah Kapolda Jatim Nomor : Sprin/528/X/2012 tanggal Oktober 2012 tentang Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) di lingkungan Polri; 5. Peraturan Kapolres Malteng Nomor 1 Tahun 2014 tanggal Pebruari 2014 tentang SOP Pelayanan Administrasi di Lingkungan Bagren Polres Malteng Keterkaitan : Peralatan/Perlengkapan : Komputer, laptop, telepon, printer, faksimile Peringatan : Pendataan dan Penyusunan : Buku Manajemen Perubahan
Pelayanan administrasi di Lingkungan Bagren Polres Malteng, tidak dipungut biaya. SKEMA PROSEDUR PENANGANAN PENYUSUNAN MANAJEMEN PERUBAHAN TA. 2014 Pelaksana No.
Kegiatan
Staf Bagren
Kabagren
Mutu Baku Kapolres/ Wakapolres
Kelengkapan
Ket
Waktu
Output
1.
Membuat Sprint Pokja Penyusunan Manajemen Perubahan TA. 2014
Surat
15 menit
Surat
2.
Mendata data- data yang berhubungan dengan Renstra dari masingmasing Subsatker Melaksanakan Rapat Pokja dipimpim Kapolres yang diikuti Waka, Pr Kabag, Kasat,Kasi dan Kapolsek Mengumpulkan data bahan Manajemen Perubahan dari masing-masing pelaksana
Surat
3 Hari
Surat
Surat Undangan/ Surat Telegram
3 Jam
Surat telah ditandatangani oleh Waka Polres Malteng
Surat
5 Hari
Surat dari masing-2 Subsatker di kompulir
5.
Menyusun Manajemen Perubahan
Surat
1 Hari
Surat
6.
mengajukan Manajemen Perubahan
Surat
1 Hari
Surat telah didisposisi/ ditandatangi
7.
Mencatat dalam buku agenda
Surat telah ditanda tangani Kapolres
3 Menit
8.
Meneruskan surat sesuai alamat yang dituju
Surat, Buku Agenda
Surat tercatat dalam buku agenda dan diberi nomor register. Surat dengan dispisisi dan nomor register.
3.
4.
Waktu
7 Hr, 3 Jam, 18 Menit
J.
PROSEDUR PENANGANAN PELAKSANAAN SUPERVISI Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif Disahkan Oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH MALUKU RESOR MALUKU TENGAH
B/SOP/…../II/2014/Bagren
KAPOLRES MALUKU TENGAH
R. ARTHUR L . SIMAMORA, S.I.K AKBP NRP 77080554 Nama SOP
Prosedur Penanganan Surat Masuk.
Dasar Hukum Kualifikasi Pelaksana 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pejabat : Negara Republik Indonesia; Kabagren, Kasubbagdalgar, Paurmin 2. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tanggal 14 Januari Kompetensi : 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Menguasai bidang Pelaksanaan Supervisi , mampu mengo-perasionalkan komputer, mampu memprogram 3. Surat Perintah Kapolres Malteng Nomor : Sprin/ anggaran, menjaga kerahasiaan , dan mampu berdiskusi /II/2014/2014 tanggal Pebruari 2014; dalam bidangnya, komunikastif, koordinatif dan aspiratif, memiliki kepatuhan dan tanggung jawab dalam 4. Peraturan Kapolres Gresik Nomor 1 Tahun 2014 tanggal melaksanakan tugas yang diembannya. Pebruari 2014 tentang SOP Pelayanan Administrasi di Lingkungan Bagren Polres Malteng. Keterkaitan : Peralatan/Perlengkapan : Komputer, laptop, telepon, printer, faksimile Peringatan : Pelayanan administrasi di Lingkungan Bagren Polres Malteng, tidak dipungut biaya.
SKEMA PROSEDUR PENANGANAN PELAKSANAAN SUPERVISI Pelaksana No.
Kegiatan
Staf Bagren
Kabagren
Mutu Baku Kapolres/ Wakapolres
Kelengkapan
Ket
Waktu
Output
1.
Membuat Sprint Tim Supervisi
Surat
10 menit
Surat
2.
Membuat Surat Telegram pelaksanaan Supervisi ke Fungsi/ Polsek jajaran
Surat
5 Menit
Surat
3.
Melaksanakan Supervisi ke Fungsi/ Polsek jajaran
Surat Undangan/ Surat Telegram
6 Hari
Kesiapan masing-2 fungsi/ Polsek
4.
Membuat laporan hasil Supervisi
Surat
1 Jam
Surat dari hasil Supervisi
5.
mengajukan Hasil Supervisi
Surat
1 Hari
Surat telah didisposisi/ ditandatangi
6.
Mencatat dalam buku agenda
Surat telah ditanda tangani Kapolres
3 Menit
7.
Meneruskan surat sesuai alamat yang dituju
Surat, Buku Agenda
1 Jam
Surat tercatat dalam buku agenda dan diberi nomor register. Surat dengan dispisisi dan nomor register.
Waktu
7 Hr, 2 Jam, 18 Menit
K.
PROSEDUR PENANGANAN PEMBUATAN POK TA. 2014 Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif Disahkan Oleh
B/SOP/…../II/2014/Bagren
KAPOLRES MALUKU TENGAH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH MALUKU RESOR MALUKU TENGAH
R. ARTHUR L . SIMAMORA, S.I.K AKBP NRP 77080554 Nama SOP
Prosedur Penanganan Surat Masuk.
Dasar Hukum Kualifikasi Pelaksana 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pejabat : Negara Republik Indonesia; Kabagren, Kasubbagdalgar, Paurmin 2. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tanggal 14 Januari Kompetensi : 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Menguasai bidang Pembuatan POK TA. 2014, mampu mengo-perasionalkan komputer, mampu memprogram 3. Dipa RKA-KL Polres Malteng TA. 2014; anggaran, menjaga kerahasiaan , dan mampu berdiskusi dalam bidangnya, komunikastif, koordinatif dan aspiratif, 4. Peraturan Kapolres Gresik Nomor 1 Tahun 2014 tanggal memiliki kepatuhan dan tanggung jawab dalam Pebruari 2014 tentang SOP Pelayanan Administrasi di melaksanakan tugas yang diembannya. Lingkungan Bagren Polres Malteng. Keterkaitan : Peralatan/Perlengkapan : Komputer, laptop, telepon, printer, faksimile Peringatan : Pendataan dan Pembuatan : Buku POK TA. 2014
Pelayanan administrasi di Lingkungan Bagren Polres Malteng, tidak dipungut biaya.
SKEMA PROSEDUR PENANGANAN PEMBUATAN POK TA. 2014 Pelaksana No.
Kegiatan
Staf Bagren
Kabagren
Mutu Baku Kapolres/ Wakapolres
Kelengkapan
Ket
Waktu
Output
1.
Menetapkan rencana penarikan selama 1 tahun, Tahun anggaran belanja 2014
Surat
1 Hari
Surat
2.
Membuat laporan POK TA. 2014
Surat
2 Hari
Surat
3.
mengajukan POK. TA. 2014
Surat
1 Hari
Surat telah didisposisi/ ditandatangi
4.
Mencatat dalam buku agenda
Surat telah ditanda tangani Kapolres
3 Menit
Surat tercatat dalam buku agenda dan diberi nomor register.
5.
Meneruskan surat sesuai alamat yang dituju
Surat, Buku Agenda
1 jam
6.
Waktu
4 Hr,1 Jam, 3 Menit
Surat dengan dispisisi dan nomor register.
L.
PROSEDUR PENANGANAN PEMBUATAN RENDISGAR TA. 2014 Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif Disahkan Oleh
B/SOP/…../II/2014/Bagren
KAPOLRES MALUKU TENGAH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH MALUKU RESOR MALUKU TENGAH
R. ARTHUR L . SIMAMORA, S.I.K AKBP NRP 77080554 Nama SOP
Prosedur Penanganan Surat Masuk.
Dasar Hukum Kualifikasi Pelaksana 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pejabat : Negara Republik Indonesia; Kabagren, Kasubbagdalgar, Paurmin 2. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tanggal 14 Januari Kompetensi : 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Menguasai bidang Pembuatan Rendisgar TA. 2014, mampu mengo-perasionalkan komputer, mampu 3. Dipa RKA-KL Polres Gresik TA. 2014; memprogram anggaran, menjaga kerahasiaan , dan mampu berdiskusi dalam bidangnya, komunikastif, 4. Peraturan Kapolres Gresik Nomor 1 Tahun 2014 tanggal koordinatif dan aspiratif, memiliki kepatuhan dan tanggung Pebruari 2014 tentang SOP Pelayanan Administrasi di jawab dalam melaksanakan tugas yang diembannya. Lingkungan Bagren Polres Malteng. Keterkaitan : Peralatan/Perlengkapan : Komputer, laptop, telepon, printer, faksimile Peringatan : Pendataan dan Pembuatan : Buku Rendisgar TA. 2014
Pelayanan administrasi di Lingkungan Bagren Polres Malteng, tidak dipungut biaya.
SKEMA PROSEDUR PENANGANAN PEMBUATAN RENDISGAR Pelaksana No.
Kegiatan
Staf Bagren
Kabagren
Mutu Baku Kapolres/ Wakapolres
Kelengkapan
Ket
Waktu
Output Penyaluran/ pendistribusian anggaran sesuai dengan Dipa TA. 2014
1.
Membuat Rencana penyaluran/ pendistribusian anggaran dari Dipa TA. 2014
Surat
30 menit
2.
Membuat Laporan Rendisgar 2014
Surat
14 Hari
Surat
3.
mengajukan Rendisgar 2014
Surat
1 Hari
Surat telah didisposisi/ ditandatangi
4.
Mencatat dalam buku agenda
Surat telah ditanda tangani Kapolres
3 Menit
Surat tercatat dalam buku agenda dan diberi nomor register.
5.
Meneruskan surat sesuai alamat yang dituju
Surat, Buku Agenda
1 Jam
Surat dengan dispisisi dan nomor register.
6.
Waktu
15 Hr, 1 Jam 33 Menit
M.
PROSEDUR PENANGANAN PEMBUATAN LRA Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif Disahkan Oleh
B/SOP/…../II/2014/Bagren
KAPOLRES MALUKU TENGAH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH MALUKU RESOR MALUKU TENGAH
R. ARTHUR L . SIMAMORA, S.I.K AKBP NRP 77080554 Nama SOP
Prosedur Penanganan Surat Masuk.
Dasar Hukum Kualifikasi Pelaksana 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pejabat : Negara Republik Indonesia; Kabagren, Kasubbagdalgar, Paurmin 2. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tanggal 14 Januari Kompetensi : 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Menguasai bidang Pembuatan LRA, mampu mengoperasionalkan komputer, mampu memprogram anggaran, 3. Dipa RKA-KL Polres Gresik TA. 2014; menjaga kerahasiaan , dan mampu berdiskusi dalam bidangnya, komunikastif, koordinatif dan aspiratif, memiliki 4. Peraturan Kapolres Gresik Nomor 1 Tahun 2014 tanggal kepatuhan dan tanggung jawab dalam melaksanakan Pebruari 2014 tentang SOP Pelayanan Administrasi di tugas yang diembannya. Lingkungan Bagren Polres Malteng. Keterkaitan : Peralatan/Perlengkapan : Komputer, laptop, telepon, printer, faksimile
Peringatan :
Pendataan dan Pembuatan : Buku LRA
Pelayanan administrasi di Lingkungan Bagren Polres Malteng, tidak dipungut biaya.
SKEMA PROSEDUR PENANGANAN PEMBUATAN LRA Pelaksana No.
Kegiatan
Staf Bagren
Kabagren
Mutu Baku Kapolres/ Wakapolres
Kelengkapan
Ket
Waktu
Output
1.
Meminta data penyerapan anggaran setiap bulan ke Sikeu
Surat
10 menit
Surat
2.
Membuat laporan penyerapan anggaran setiap bulan
Surat
2 Hari
Surat
3.
mengajukan LRA
Surat
1 Hari
Surat telah didisposisi/ ditandatangi
4.
Mencatat dalam buku agenda
Surat telah ditanda tangani Kapolres
3 Menit
Surat tercatat dalam buku agenda dan diberi nomor register.
5.
Meneruskan surat sesuai alamat yang dituju
Surat, Buku Agenda
1 Jam
Surat dengan dispisisi dan nomor register.
Waktu
3 Hr, 1 Jam, 13 Menit
N.
PROSEDUR PENANGANAN PEMBUATAN LAPORAN PENYERAPAN ANGGARAN PNBP Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif Disahkan Oleh
B/SOP/…../II/2014/Bagren
KAPOLRES MALUKU TENGAH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH MALUKU RESOR MALUKU TENGAH
R. ARTHUR L . SIMAMORA, S.I.K AKBP NRP 77080554 Nama SOP
Prosedur Penanganan Surat Masuk.
Dasar Hukum Kualifikasi Pelaksana 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pejabat : Negara Republik Indonesia; Kabagren, Kasubbagdalgar, Paurmin 2. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tanggal 14 Januari Kompetensi : 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Menguasai bidang Laporan penyerapan anggaran PNBP, mampu mengo-perasionalkan komputer, mampu 3. Dipa RKA-KL Polres Malteng TA. 2014; memprogram anggaran, menjaga kerahasiaan , dan mampu berdiskusi dalam bidangnya, komunikastif, 4. Peraturan Kapolres Malteng Nomor 1 Tahun 2014 tanggal koordinatif dan aspiratif, memiliki kepatuhan dan tanggung Pebruari 2014 tentang SOP Pelayanan Administrasi di jawab dalam melaksanakan tugas yang diembannya. Lingkungan Bagren Polres Malteng. Keterkaitan : Peralatan/Perlengkapan : Komputer, laptop, telepon, printer, faksimile Peringatan : Pendataan dan Penyusunan : Buku Laporan penyerapan anggaran PNBP
Pelayanan administrasi di Lingkungan Bagren Polres Malteng, tidak dipungut biaya.
SKEMA PROSEDUR PENANGANAN PEMBUATAN LAPORAN PENYERAPAN ANGGARAN PNBP Pelaksana No.
Kegiatan
Staf Bagren
Kabagren
Mutu Baku Kapolres/ Wakapolres
Kelengkapan
Ket
Waktu
Output
1.
Meminta data penyerapan anggaran PNBP setiap bulan ke Sikeu
Surat
10 menit
Surat
2.
Membuat laporan penyerapan anggaran PNBP setiap bulan
Surat
2 Hari
Surat
3.
mengajukan LRA PNBP
Surat
1 Hari
Surat telah didisposisi/ ditandatangi
4.
Mencatat dalam buku agenda
Surat telah ditanda tangani Kapolres
3 Menit
Surat tercatat dalam buku agenda dan diberi nomor register.
5.
Meneruskan surat sesuai alamat yang dituju
Surat, Buku Agenda
1 Jam
Surat dengan dispisisi dan nomor register.
Waktu
3 Hr, 1 Jam, 13 Menit
O.
PROSEDUR PENANGANAN PENYUSUNAN LAKIP Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif Disahkan Oleh
B/SOP/…../II/2014/Bagren
KAPOLRES MALUKU TENGAH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH MALUKU RESOR MALUKU TENGAH
R. ARTHUR L . SIMAMORA, S.I.K AKBP NRP 77080554 Nama SOP
Prosedur Penanganan Surat Masuk.
Dasar Hukum Kualifikasi Pelaksana 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pejabat : Negara Republik Indonesia; Kabagren, Kasubbagdalgar, Paurmin 2. Peraturan Kapolri Nomor : 20 Tahun 2012 tanggal 30 Kompetensi : Oktober 2012 tentang Penyusunan Laporan Akuntabilitas Menguasai bidang Penyusunan Lakip, mampu mengoKinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di lingkungan Polri; perasionalkan komputer, mampu memprogram anggaran, menjaga kerahasiaan , dan mampu berdiskusi dalam 3. Peraturan Kapolres Gresik Nomor 1 Tahun 2014 tanggal bidangnya, komunikastif, koordinatif dan aspiratif, memiliki Pebruari 2014 tentang SOP Pelayanan Administrasi di kepatuhan dan tanggung jawab dalam melaksanakan Lingkungan Bagren Polres Malteng. tugas yang diembannya. Keterkaitan : Peringatan :
Peralatan/Perlengkapan : Komputer, laptop, telepon, printer, faksimile Pendataan dan Penyusunan : Buku Lakip
Pelayanan administrasi di Lingkungan Bagren Polres Malteng, tidak dipungut biaya.
SKEMA PROSEDUR PENANGANAN PENYUSUNAN LAKIP Pelaksana No.
Kegiatan
Staf Bagren
Kabagren
Mutu Baku Kapolres/ Wakapolres
Kelengkapan
Ket
Waktu
1.
Membuat Sprint Pokja Penyusunan Lakip
Surat
2.
Melaksanakan Rapat Pokja dipimpim Kapolres yang diikuti Waka, Pr Kabag, Kasat,Kasi dan Kapolsek Mengumpulkan data bahan Lakip dari masing-masing pelaksana
Surat Undangan/ Surat Telegram
3 Jam
Surat telah ditandatangani oleh Waka Polres Malteng
Surat
6 Hari
Surat dari masing-2 Subsatker di kompulir
4.
Menyusun Lakip
Surat
1 Jam
Surat
5.
mengajukan Lakip
Surat
1 Hari
Surat telah didisposisi/ ditandatangi
6.
Mencatat dalam buku agenda
Surat telah ditanda tangani Kapolres
3 Menit
7.
Meneruskan surat sesuai alamat yang dituju
Surat, Buku Agenda
1 Jam
Surat tercatat dalam buku agenda dan diberi nomor register. Surat dengan dispisisi dan nomor register.
3.
Waktu
15 menit
Output
7 Hr, 5 Jam, 18 Menit
Surat
P.
PROSEDUR PENANGANAN PEMBUATAN SMK
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH MALUKU RESOR MALUKU TENGAH
Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif Disahkan Oleh
Nama SOP
B / SOP/….. / II / 2014 / Bag Ren
KAPOLRES MALUKU TENGAH
R. ARTHUR L. SIMAMORA,S.I.K AKBP NRP 77080554 Prosedur Penanganan Surat Masuk.
Dasar Hukum Kualifikasi Pelaksana 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pejabat : Negara Republik Indonesia; Kabagren, Paurmin 2. Peraturan Kapolri Nomor : 23 tahun 2010 tanggal 30 Kompetensi : September 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Menguasai bidang Pembuatan SMK, mampu mengoKerja pada tingkat Kepolisian Resort dan Sektor; perasionalkan komputer, mampu memprogram anggaran, menjaga kerahasiaan , dan mampu berdiskusi dalam 3. Peraturan Kapolres Gresik Nomor 1 Tahun 2014 tanggal bidangnya, komunikastif, koordinatif dan aspiratif, memiliki Pebruari 2014 tentang SOP Pelayanan Administrasi di kepatuhan dan tanggung jawab dalam melaksanakan Lingkungan Bagren Polres Malteng. tugas yang diembannya. Keterkaitan :
Peralatan/Perlengkapan : Komputer, laptop, telepon, printer, faksimile
Peringatan : Pelayanan administrasi di Lingkungan Bagren Polres Malteng, tidak dipungut biaya.
R.
SKEMA PROSEDUR PENANGANAN PEMBUATAN SMK Pelaksana No.
Kegiatan
Staf Bagren
Kabagren
Mutu Baku Kapolres/ Wakapolres
Kelengkapan
Ket
Waktu
Output
1.
Mendata anggota yang dibuatkan SMK per Semester
Surat
30 menit
Penilaian kinerja anggota setiap per semester
2.
Membuat SMK per semester
Surat
60 Menit
Surat
3.
mengajukan SMK
Surat
5 Menit
Surat telah didisposisi/ ditandatangi
4.
Mencatat dalam buku agenda
Surat telah ditanda tangani Kapolres
3 Menit
Surat tercatat dalam buku agenda dan diberi nomor register.
5.
Meneruskan surat sesuai alamat yang dituju
Surat, Buku Agenda
5 Menit
Surat dengan dispisisi dan nomor register.
6.
Waktu
103 menit