SOP Sub Bag Keuangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN PENGAJUAN SPP PENGAJUAN SPM SPJ DOKUMEN SPJ DAN SPJ KEGIATAN BIDANG SPJ BENDAHARA PENGELUARAN



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH DAN PERDAGANGAN



87



NOMOR SOP



SOP – DKUP/KEU/01/2019



TGL. PEMBUATAN



2 Januari 2019



TGL. REVISI TGL. PENGESAHAN



5 Januari 2019 Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan



DISAHKAN OLEH



DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH DAN PERDAGANGAN KABUPATEN KAPUAS HULU



ABANG CHAIRUL SALEH, S.H., M.M. NIP. 19650223 199303 1 007



NAMA SOP



PENGAJUAN SPP



DASAR HUKUM



KUALIFIKASI PELAKSANA











  



 



Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara; Undang-undang Nomor 15 Tahun Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah oleh Permendagri Nomor 59 Tahun.



 



Paham Mekanisme Teknis Pembuatan SPP dan SPM UP/ GU/TU/LS-Gaji; Memahami Urusan Administrasi Keuangan; Mampu Mengoperasikan Komputer.



KETERKAITAN



PERALATAN/PERLENGKAPAN



-



  



PERINGATAN



PENCATATAN DAN PENDATAAN







  







Apabila proses tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan maka akan mempengaruhi kegiatan lainnya; Untuk lebih teliti dalam penghitungan, agar tidak terjadi kesalahan



Komputer; Printer; Alat Tulis Kantor.



Disimpan sebagai data elektronik dan manual; Buku Agenda Surat Keluar; Exspedisi.



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH DAN PERDAGANGAN



88



No



Kegiatan



1.



Bendahara Pengeluaran menerima Nota Dinas, kemudian membuat surat permintaan pembayaran dan menyerahkannya kepada petugas verifikasi



2.



3.



4.



5.



Bendahara Pengeluaran



Petugas Verifikasi



Pelaksanaan Petugas Penata Dokumen



Mutu Baku Kasubbag Keuangan



Kelengkapan



Waktu



Kelengkapan



Nota Dinas



30 Menit



Surat Permintaan Pembayaran (SPP)



Surat Permintaan Pembayaran (SPP



120 Menit



Surat Permintaan Pembayaran (SPP)



Petugas penata dokumen mencatat nomor SPP dibuku register SPP kemudian diserahkan kembali ke bendahara



Surat Permintaan Pembayaran (SPP)



40 Menit



SPP yang telah diberi Nomor dan dicatat



Bendahara Pengeluaran menandatangan dan menyerahkan Surat Permintaan Pembayaran kepada PPTK Kegiatan



Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang telah diberi Nomor dan dicatat



20 Menit



Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang telah ditandatangan



PPTK Kegiatan menandatangan Surat Perintah Pembayaran dan Menyerahkan kepada Kasubbag Keuangan



Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang telah ditandatangan



20 Menit



Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang telah ditandatangan



Petugas verifikasi menerima dan meneliti berkas Surat Permintaan Pembayaran dari Bendahara Pengeluaran, jika sudah lengkap dan benar diserahkan kepada petugas penata dokumen, jika belum diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran untuk diperbaiki



Mulai



PPTK



Ket



Tidak



Ya



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH DAN PERDAGANGAN



89



6



7.



Kasubbag Keuangan menerima dan menandatangan Surat Perintah Pembayaran dan menyerahkan kembali kepada Bendahara Pengeluaran



Bendahara Pengeluaran menerima Surat Permintaan Pembayaran dan Selanjutnya dibuat Surat Perintah Membayar



Selesai



Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang telah ditandatangan



20 Menit



Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang telah ditandatangan



Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang telah ditandatangan



20 Menit



Surat Perintah Membayar (SPM)



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH DAN PERDAGANGAN



90



NOMOR SOP



SOP – DKUP/KEU/02/2019



TGL. PEMBUATAN



2 Januari 2019



TGL. REVISI TGL. PENGESAHAN



5 Januari 2019 Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan



DISAHKAN OLEH



DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH DAN PERDAGANGAN KABUPATEN KAPUAS HULU



ABANG CHAIRUL SALEH, S.H., M.M. NIP. 19650223 199303 1 007



NAMA SOP



PENGAJUAN SPM



DASAR HUKUM



KUALIFIKASI PELAKSANA











  



 



Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara; Undang-undang Nomor 15 Tahun Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah oleh Permendagri Nomor 59 Tahun.



 



Paham Mekanisme Teknis Pembuatan SPP dan SPM UP/ GU/TU/LS-Gaji; Memahami Urusan Administrasi Keuangan; Mampu Mengoperasikan Komputer.



KETERKAITAN



PERALATAN/PERLENGKAPAN



-



  



PERINGATAN



PENCATATAN DAN PENDATAAN



Apabila proses tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan maka akan mempengaruhi kegiatan lainnya; Untuk lebih teliti dalam penghitungan, agar tidak terjadi kesalahan



  



Komputer; Printer; Alat Tulis Kantor.



Disimpan sebagai data elektronik dan manual; Buku Agenda Surat Keluar; Exspedisi.



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH DAN PERDAGANGAN



91



Pelaksanaan No



Kegiatan



1.



Bendahara Pengeluaran membuat Surat Perintah Membayar (SPM) setelah adanya Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kemudian diserahkan kepada Kasubbag Keuangan



2.



3.



4.



5.



Kasubbag Keuangan memaraf Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kemudian diserahkan kepada Sekretaris Dinas



Bendahara Pengeluaran



Sekretaris Dinas



Mulai



Kepala Dinas



Kelengkapan



Waktu



Kelengkapan



Surat Permintaan Pembayaran (SPP



180 Menit



Surat Perintah Membayar (SPM)



Surat Perintah Membayar (SPM)



30 Menit



Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah diparaf



Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah diparaf



30 Menit



Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah diparaf



30 Menit



Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah ditandatangan



40 Menit



Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah ditandatangan



Ket



Tidak



Ya



Sekretaris Dinas memaraf Surat Perintah Membayar (SPM) dan menyerahkan kepada Kepala Dinas Kepala Dinas menandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) dan menyerahkannya kepada Bendahara Pengeluaran



Bendahara Pengeluaran mengarsipkan dan mendistribusikan Dokumen SPM ke Badan Keuangan Daerah



Kasubbag Keuangan



Mutu Baku



Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah diparaf



Selesai



Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah ditandatangan



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH DAN PERDAGANGAN



92



NOMOR SOP



SOP – DKUP/KEU/03/2019



TGL. PEMBUATAN



2 Januari 2019



TGL. REVISI TGL. PENGESAHAN



5 Januari 2019 Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan



DISAHKAN OLEH



DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH DAN PERDAGANGAN KABUPATEN KAPUAS HULU



ABANG CHAIRUL SALEH, S.H., M.M. NIP. 19650223 199303 1 007



NAMA SOP



DOKUMEN SP2D DAN SPJ KEGIATAN BIDANG



DASAR HUKUM



KUALIFIKASI PELAKSANA











  



 



Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara; Undang-undang Nomor 15 Tahun Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah oleh Permendagri Nomor 59 Tahun.



 



Paham Mekanisme Teknis Pembuatan SPP dan SPM UP/ GU/TU/LS-Gaji; Memahami Urusan Administrasi Keuangan; Mampu Mengoperasikan Komputer.



KETERKAITAN



PERALATAN/PERLENGKAPAN



-



  



PERINGATAN



PENCATATAN DAN PENDATAAN







  







Apabila proses tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan maka akan mempengaruhi kegiatan lainnya; Untuk lebih teliti dalam penghitungan, agar tidak terjadi kesalahan.



Komputer; Printer; Alat Tulis Kantor.



Disimpan sebagai data elektronik dan manual; Buku Agenda Surat Keluar; Exspedisi.



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH DAN PERDAGANGAN



93



Pelaksanaan



No



Kegiatan



1.



Bendahara Pengeluaran menerima ajuan nota dinas dari Bidang, kemudian dibuat SPP dan SPM lalu diserahkan ke Badan Keuangan Daerah



2.



3.



4.



5.



Bendahara Pengeluaran



Mulai



Badan Keuangan Daerah menerima berkas pencairan dan menyerahkannya kembali kepada Bendahara Pengeluaran berupa Dokumen SP2D melalui Bendahara Umum Daerah (BUD)



Bendahara Pengeluaran menerima Dokumen SP2D dan melakukan pencairan di Bank Kalbar lalu menyerahkannya kepada Bidang melalui PPTK/ Bendahara Pembantu PPTK/Bendahara pembantu melakukan peng SPJ kegiatan dan menyerahkannya kepada Bendahara Pengeluaran



Bendahara Pengeluaran mengarsipkan dan mendokumentasikan SPJ Kegiatan Bidang



Selesai



Badan Keuangan Daerah



Mutu Baku



PPTK/Bendahara Pembantu



Kelengkapan



Waktu



Kelengkapan



Dokumen SPP dan SPM



180 Menit



Dokumen SPP dan SPM



Dokumen SPP dan SPM



60 Menit



Dokumen SP2D



Dokumen SP2D



30 Menit



Pencairan



SPJ Kegiatan Bidang



30 Menit



SPJ Kegiatan Bidang



SPJ Kegiatan Bidang



10 Menit



SPJ Kegiatan Bidang



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH DAN PERDAGANGAN



Ket



94



NOMOR SOP



SOP – DKUP/KEU/04/2019



TGL. PEMBUATAN



2 Januari 2019



TGL. REVISI TGL. PENGESAHAN



5 Januari 2019 Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan



DISAHKAN OLEH



DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH DAN PERDAGANGAN KABUPATEN KAPUAS HULU



ABANG CHAIRUL SALEH, S.H., M.M. NIP. 19650223 199303 1 007



NAMA SOP



SPJ BENDAHARA PENGELUARAN



DASAR HUKUM



KUALIFIKASI PELAKSANA











  



 



Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara; Undang-undang Nomor 15 Tahun Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah oleh Permendagri Nomor 59 Tahun.



 



Paham Mekanisme Teknis Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban; Memahami Urusan Administrasi Keuangan; Mampu Mengoperasikan Komputer.



KETERKAITAN



PERALATAN/PERLENGKAPAN



-



  



PERINGATAN



PENCATATAN DAN PENDATAAN



Jika SOP ini tidak dilaksanakan maka laporan pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran tidak terlaksana dengan baik dan tidak dapat mengajukan SPM.







Komputer; Printer; Alat Tulis Kantor.



Dokumen Keuangan



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH DAN PERDAGANGAN



95



Pelaksanaan



No



Kegiatan



1.



Bendahara Pengeluaran membuat draft SPJ pengeluaran sesuai kode rekening dan mencatatnya dalam BKU kemudian diserahkan ke Kasubbag Keuangan



2.



3.



4.



Bendahara Pengeluaran



Mulai



Kasubbag Keuangan menandatangan draft SPJ dan menyerahkannya kepada Kepala Dinas



Kepala Dinas menandatangani dan menyerahkan kembali kepada Bendahara Keuangan Bendahara keuangan mengarsipkan dan mendistribusikan Dokumen SPJ ke Badan Keuangan Daerah



Selesai



Kasubbag Keuangan



Mutu Baku



Kepala Dinas



Kelengkapan



Waktu



Kelengkapan



Draft SPJ Keuangan



Relatif



Draft SPJ Keuangan



Draft SPJ Keuangan



60 Menit



Draft SPJ Keuangan yang telah ditandatangan



Draft SPJ Keuangan yang telah ditandatangan



30 Menit



SPJ yang telah ditandatangan



SPJ yang telah ditandatangan



10 Menit



SPJ yang telah ditandatangan



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DINAS KOPERASI USAHA KECIL MENENGAH DAN PERDAGANGAN



Ket



96