6 0 243 KB
BENDAHARA JKN No. Dokumen :
SOP
No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
440/156SOP/Lg.I/IV/2018
: : 09 April 2018 : 1/2
UPTD PUSKESMAS LANGENSARI I
1. Pengertian
MAMIK SETIYAWATI NIP. 196501011985022001
Bendahara JKN adalah Staff / Petugas Puskesmas yang ditunjuk dengan SK Walikota dalam rangka menjalankan aktifitas keuangan berupa belanja, penerimaan, dan pelaporan keuangan Dana Kapitasi JKN sesuai aturan yang berlaku.
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah bendahara JKN di UPTD Puyskesmas Langensari I dalam menjalankan pengelolaan keuangan Dana JKN Puskesmas.
3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Langensari I Nomor : 440/020-SK/Lg.I/IX/2017
Tentang
Pelayanan
Klinis
di
UPTD
Puskesmas Langensari I 4. Referensi
1. Keputusan Walikota Banjar Nomor 440/Kpts.120.a-Dinkes/2016 tentang Alokasi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Puskesmas 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Pertama Milik Pemerintah.
5. Prosedur / Langkahlangkah
1. Bendahara JKN menerima dana transfer masuk kapitasi JKN setiap bulan 2. Bendahara JKN bersama pengelola JKN merencanakan belanja pada bulan
tersebut
dengan
melihat
pada
anggaran
Kas
bulan
bersangkutan 3. Bendahara JKN bersama kepala Puskesmas (Bisa diganti dengan surat kuasa jika berhalangan) mengambil uang di Bank sesuai dengan dana belanja di anggaran kas bulan tersebut 4. Bendahara JKN membelanjakan sesuai dengan rincian belanja pada anggaran kas bulan tersebut
2/2 5. Bendahara JKN melaksanakan pembayaran pajak atas belanja terhadap rekening 6. Bendahara JKN membuat dokumen pelaporan pertanggungjawaban atas belanja yang sudah dilakukan 7. Bendahara JKN membuat laporan keuangan atas realisasi dana, SPTB, SPTJ, Buku Kas Umum (BKU), Penutupan dan pemeriksaan kas 8. Bendahara JKN melaporkan laporan keuangan kepada Dinas Kesehatan dan BPPKAD 6. Diagram Alir
Bendahara JKN menerima dana transfer
Bendahara JKN membelanjakan sesuai dengan rincian belanja
Merencanakan belanja bersama pengelola
Mengambil uang di Bank bersama Kepala Puskesmas
Membuat laporan keuangan atas realisasi Melaksanankan pembayaran pajak atas belanja
dana, SPTB, SPTJ, (BKU), Penutupan dan
pemeriksaan kas
Bendahara JKN menerima dana transfer
2/2 7. Unit Terkait
1. Kepala Puskesmas 2. Bendahara JKN
8. Rekaman historis perubahan
No
Yang
Isi
dirubah
Perubahan
Tanggal Mulai Perubahan