14 0 58 KB
SOP
PEMERINTAH KAB. KOLAKA 1. Pengertian
2. Tujuan 3. Kebijakan
BENDAHARA DANA KAPITASI JKN No. Dokumen : No. Revisi :Tanggal Terbit : Halaman :1/2
Kepala Puskesmas Tosiba
PUSKESMAS TOSIBA
Abdul Rauf, SKM NIP. 19640910 198703 1 016 Pengelolaan dana Bendahara Kapitasi JKN adalah staff / petugas puskesmas yang ditunjuk dengan SK Bupati dalam rangka menjalankan aktifitas keuangan berupa belanja, penerimaan dan pelaporan keuangan Dana Kapitasi JKN sesuai aturan yang berlaku Sebagai panduan untuk menjalankan pengelolaan keuangan dana Kapitasi JKN Puskesmas SK Bupati Tentang Penunjukan bendahara JKN di Puskesmas
4. Referensi
a. Perpres No. 32 tahun 2014 b. Permenkes No 21 Tahun 2015 c. Surat Edaran Mendagri No.900/2280/SJ/panduan Pembukuan Anggaran dana Kapitasi JKN
5. Alat dan Bahan
1. Alat a. Laptop b. Printer c. Balpoint 2. Bahan a. Kertas b. Tinta
6. Prosedur
1. Bendahara menerima dana Transfer masuk Kapitasi JKN setiap bulan sebelum tanggal 15 bulan bersangkutan 2. Bendahara Kapitasi JKN bersama Koordinator JKN merencanakan belanja pada bulan tersebut dengan melihat pada anggaran Kas bulan bersangkutan. 3. Bendahara Kapitasi JKN bersama Kepala Puskesmas ( bisa diganti dengan surat kuasa jika berhalangan mengambil uang di Bank sesuai dengan dana kapitasi belanja dianggaran kas bulan tersebut 4. Bendahara Kapitasi JKN membelanjakan dan melaksanakan pemungutan pajak kepada rekanan, pembelanjaan disesuaikan dengan rincian belanja pada anggaran kas bulan tersebut 5. Bendahara Kapitasi JKN membuat laporan Pertanggung jawaban atas belanja yang sudah dilakukan dan mengimput SPM diDinas Kesehatan 6. Pada Akhir bulan Bendahara Kapitasi JKN membuat laporan keuangan atas realisasi dana, SPTJ, LRA,BKU, sisa saldo, maupun kas Tunai, Laporan keuangan Kepada Dinas Kesehatan
7. Bagan Alir Terima Dana JKN
Menyesuaikan Perencanaan Kegiatan
Mencairkan dana ke bank
Menyesuaikan Perencanaan Kegiatan Menyetor pajak dan mendistribusikan dana
Menginput SPM dan membuat Laporan Pertanggung Jawaban
Membuat Laporan Keuangan atas realisasi dana, SPTJ, LRA, BKU sisa saldo kas bank maupun kas Tunai Laporan Keuangan Kepada Dinas Kesehatan
8. Hal-hal yang perlu diperhatikan
1. Kegiatan yang akan dilaksanakan disesuaikan dengan anggaran Kas 2. SPJ kegiatan yang telah dilaksanakan diverifikasi terlebih dahulu dan dikumpulkan setiap awal
9. Dokumen Terkait
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
BKU NPD SPTJ CEK LRA RKA JKN Register Pasien JKN
10. Dokumen Terkait 11 .
Rekaman Histori Perubahan
No
Yang Diubah
Isi Perubahan
Tanggal Mulai Diberlakukan
AUDIT PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN KEUANGAN SOP No. Dokumen : No. Revisi :Tanggal Terbit : Halaman :1/2 PEMERINTAH KAB. KOLAKA 1. Pengertian
2. Tujuan
Kepala Puskesmas Tosiba
PUSKESMAS TOSIBA
Abdul Rauf, SKM NIP. 19640910 198703 1 016 Audit kinerja adalah pemeriksaan secara objektif dan sistimatis terhadap berbagai macam bukti , untuk dapat melakukan penilaian secara independen Audit Keuangan adalah audit terhadap laporan keuangan suatu organisasi atau perusahaan yang akan menghasilkan pendapat pihak kinerja mengenai relevansi , akurasi, dan kelengkapan laporan – laporan tersebut Memudahkan pengambilan keputusan oleh pihak yang bertanggung jawab untuk mengawasi atau memprakarsai tindakan koreksi
3. Kebijakan 4. Referensi 5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
7.. Hal-hal yang perlu diperhatikan 11 .
Rekaman Histori Perubahan
1. 2. 3. 4.
ATK Komputer Buku Keuangan Rencana Keuangan
1. Kepala Puskesmas Meminta Rencana Keuangan Puskesmas Setahun kedepan masing – masing petugas melalui pengelola keuangan 2. Petugas memberikan laporan keuangan setiap bulannya kepada pengelola keuangan 3. Pengelola keuangan mencatat semua transaksi keuangan puskesmas dibuku yang telah disediakan dan merekapnya 4. Hasil rekapan keuangan dan pengelola diberikan kepada Kepala Puskesmas untuk dilakukan auditing 5. Kepala Puskesmas melakukan Auditing dan memberikan umpan balik Audit keuangan harus dilakukan dengan teliti dan hati – hati
No
Yang Diubah
Isi Perubahan
Tanggal Mulai Diberlakukan