SOP Pembayaran Dana Kapitasi JKN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOP PEMBAYARAN DANA KAPITASI JKN



No. Dokumen : Pusk. LW. 445.Admin. II.SOP/086/ I/2019 No. Revisi : Tanggaal terbit



: 04 Januari 2019



Halaman



: 1-2 Benyamin L. Hiho, SKM NIP :19700207 199203 1 006



Puskesmas Lewa



Pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan (60%) : bagi tenaga kesehatan dan non kesehatan pada FKTP meliputi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Pegawai tidak tetap yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan 1. Pengertian



peraturan perundang undangan. Biaya Operasional (40%). : Dapat digunakan Kegiatan Operasional Pelayanan kesehatan, Belanja Bahan Cetak atau ATK, Administrasi Keuangan dan Sistem Informasi, Belanja Obat, Alkes dan Bahan Medis Habis Pakai. Sebagai bahan acuan langkah-langkah pembayaran Jasa Pelayanan dan



2. Tujuan



Operasional dana Kapitasi JKN SK Bupati Nomor 47/BKAD.800/47/I/2019 tentang Penunjukan Bendahara



3. Kebijakan



4. Referensi



Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Sumba Timur. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor 189/DINKES.440/189/I/2019 tentang Penetapan Alokasi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur, Tahun Anggaran 2019



1. Setelah melakukan Pencairan Dana Kapitasi JKN, Bendahara menyiapkan Nomor rekening Penerima dalam hal ini pegawai FKTP (Jasa Pelayanan 60%) dan Nomor rekening rekanan untuk belanja Operasional 40%. 5. Prosedur



2. Membayar dana Jasa pelayanan kesehatan dan Operasional ke Nomor Rekening yang sudah disiapkan (Seluruh pegawai FKTP dan Rekanan untuk belanja Operasional) 3. Memungut Pajak terhadap rekanan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.



Unit Terkait



- Kepala Puskesmas.