Sop Klaim Non Kapitasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOP KLAIM NON KAPITASI



SOP



No. Dokumen



: SOP/XL/003/2020



No. Revisi



: 02



Tanggal Terbit



: 4 Januari 2020



Halaman



: 1/3



UPTD PUSKESMAS SELAT



dr. I Gusti Lanang Putu Udiyana NIP. 19841209 201412 1 001



1. Pengertian



Besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.



2. Tujuan



Melakukan pelayanan kesehatan di luar lingkup pembayaran kapitasi, yang meliputi: pelayanan ambulans, pelayanan obat program rujuk balik, pemeriksaan penunjang pelayanan rujuk balik, pelayanan penapisan (screening) kesehatan tertentu termasuk pelayanan terapi krio untuk kanker leher rahim, rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis, jasa pelayanan kebidanan dan neonatal yang dilakukan oleh bidan atau dokter sesuai kompetensi dan kewenangannya dan pelayanan Keluarga Berencana di FKTP



3. Kebijakan



Surat Keputusan Kepala Puskesmas Nomor : 005/Pusk-Selat/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Selat Nomor 001/PUSKSLT/2019 Tentang Pendelegasian Tugas



4. Referensi



1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 te ntang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Ind onesia Nomor 4456); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); 4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentangJaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 62) 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 232)



5. Prosedur



6. Langkah - langkah



Alat dan bahan – bahan : 1. ATK 2. Laptop 3. Printer 4. Kertas 5. Tinta 1. Hasil pelayanan tercatat secara online di aplikasi p care 2. Puskesmas mengajukan klaim pelayanan kesehatan yang diinput melalui aplikasi P Care langsung ke BPJS Kesehatan 1/3



3. BPJS Kesehatan melakukan verifikasi terhadap berkas klaim non kapitasi 4. Setelah diverifikasi BPJS mengirimkan surat elektronik ke Puskesmas yang mengklaim hasil pelayanan yang disetujui 5. Klaim yang disetujui, akan dibayar oleh BPJS Kesehatan dengan mengirimkan dana klaim ke KASDA 6. Bendahara penerimaan Dinas Kesehatan menginformasikan ke pengelola JKN bahwa uang non kapitasi masuk dengan jumlahnya sekian 7. Kepala Seksi JKN memverifikasi antara dana yang masuk dengan rekapitulasi bulan pelayanan perjenis klaim yang diterima dari BPJS Kesehatan 8. Hasil verifikasi dikirim melalui aplikasi whatsapp group JKN untuk dibuatkan LS klaim non kapitasi 9. Pengelola JKN FKTP membuat LS Non Kapitasi sesuai dengan hasil verifikasi 10. LS non kapitasi dari Puskesmas direkapitulasi oleh bendahara non kapitasi dinas kesehatan 11. Membuat daftar penerimaan Puskesmas oleh bendahara non kapitasi 12. Melakukan rekap pajak puskesmas oleh bendahara non kapitasi 13. Bendahara non kapitasi mengajukan SPP, SPM dan LS non kapitasi ke bendahara bagian keuangan 14. Bagian keuangan dinas kesehatan mengajukan SPP, SPM dan LS non kapitasi ke BPKAD 15. BPKAD mencairkan dana ke rekening non kapitasi FKTP 16. Bendahara JKN FKTP memindahbukukan dari rekening Non Kapitasi kepada rekening masing-masing penerima jasa non kapitasi 7. Diagram Alir



Hasil pelayanan tercatat secara online di aplikasi p care



Puskesmas mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan



BPJS Kesehatan melakukan verifikasi terhadap berkas klaim



Setelah diverifikasi BPJS mengirimkan surat elektronik ke Puskesmas yang mengklaim hasil pelayanan yang disetujui



Klaim yang disetujui, akan dibayar oleh BPJS Kesehatan dengan mengirimkan dana klaim ke KASDA



Bendahara penerimaan Dinas Kesehatan menginformasikan ke pengelola JKN bahwa uang non kapitasi masuk dengan jumlahnya sekian



Hasil verifikasi dikirim melalui aplikasi whatsapp group JKN untuk dibuatkan LS klaim non kapitasi



2/3



Pengelola JKN FKTP membuat LS Non Kapitasi sesuai dengan hasil verifikasi



LS non kapitasi dari Puskesmas direkapitulasi oleh bendahara non kapitasi dinas kesehatan



Bagian keuangan dinas kesehatan mengajukan SPP, SPM dan LS non kapitasi ke BPKAD



BPKAD mencairkan dana ke rekening non kapitasi FKTP



Bendahara JKN FKTP memindahbukukan dari rekening Non Kapitasi kepada rekening masing-masing penerima jasa non kapitasi



8. Hal–hal yang perlu diperhatikan



1. BPJS Kesehatan menerima berkas lengkap dari Puskesmas 2. Puskesmas mengetahui kasus yang telah disetujui atau belum 3. Puskesmas membuat daftar kasus yang telah disetujui



9. Unit terkait



1. 2. 3. 4.



Dinas Kesehatan BPKAD BPJS Kesehatan BPD Bali



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Buku Kas Umum LS non kapitasi SPP SPM SPTJ Register pasien JKN



10. Dokumen terkait



11. Rekaman historis perubahan



No



Yang diubah



1



Kebijakan



Isi Perubahan



Tanggal mulai diberlakukan Perubahan atas keputusan 4 Januari 2020 Kepala UPTD Kesehatan /Puskesmas Selat Nomor 001/PUSK-SLT/2019 Tentang Pendelegasian Tugas Staf



3/3