11 0 89 KB
PENGELOLA KEUANGAN PUSKESMAS (BENDAHARA PENERIMAAN BLUD) No. Dokumen : Adm/SOP-35/IV/CPK/2019 SOP No. Revisi : 00 Tanggal Terbit : 1 April 2019 Halaman : 1/2 drg. Emma Ariesnawati, MM NIP. 19680405 200212 2 006
PUSKESMAS CEMPAKA
1 . 2 .
Pengertian
3 .
Kebijakan
4 .
Referensi
5 .
Langkahlangkah
6 . 7 .
Diagram Alir
-
Unit Terkait
1. Petugas Kasir 2. Verifikator Keuangan 3. Kasubbag. Tata Usaha 4. Kepala Puskesmas
Tujuan
Bendahara penerima BLUD adalah bendahara yang mengelola pendapatan yang masuk ke Puskesmas Sebagai acuan penerapan langkah-langkah petugas untuk pelaksanaan pengelolaan keuangan Puskesmas (Bendahara Penerimaan BLUD) 1. Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 978 Tahun 2018 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan BLUD pada Puskesmas Cempaka 2. Keputusan Kepala Puskesmas Cempaka Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pengelola Keuangan 3. Keputusan Kepala Puskesmas Cempaka Nomor 32 Tahun 2019 tentang Uraian Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola Keuangan 1. Pedoman Pengeloaan Keuangan Puskesmas 2. Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Banjarmasin 1. Bendahara penerimaan menerima uang uang retisbusi beserta buku setoran dari petugas kasir 2. Bendahara penerimaan meminta verifikator puskesmas untuk memverifikasi uang yang diterimanya dengan bukti pembayaran dan rekap, jika tidak sesuai dokumen uang dikembalikan ke kasir untuk di revisi 3. Jika sesuai Bendahara Penerimaan membuat dokumen penatausahaan dan STS 4. Bendahara penerimaan menyetorkan uang beserta STS ke Bank 5. Berdasarkan STS,Bendahara penerimaan menyusun dokumen penatausahaan BLUD
1
Rekaman Historis Perubahan No
Yang Diubah
Isi Perubahan
Tanggal Mulai Diberlakukan
2