16 0 86 KB
BIAS (BULAN IMUNISASI ANAK SEKOLAH) No.Dokumen SOP
:
No Revisi
:
Tgl.Terbit
:
Halaman
:
PUSKESMAS SINDANGRESMI
ENCEP HERMAWAN
1. Pengertian
BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah) adalah kegiatan imunisasi
2. Tujuan
yang diberikam kepada anak Sekolah Dasar Sebagai acuan dalam pemberian Imunisasi Lanjutan agar anak
3. Kebijakan
mempunyai daya tahan terhadap penyakit. 1. PERMENKES No 42 Tahun 2012 2. PERMENKES No 75 Tahun 2014
4. Referensi
Modul Materi dasar I Kebijakan Program Imunisasi tahun 2006
5. Prosedur
Alat
6. Langkah-langkah
1. Vaksin 2. Spuit 3. APD 4. Safety box 5. Vaksin carier 1. Pendataan sasaran Bias pada Anak Sekolah Dasar 2. Pengambilan vaksin ke DinasKesehatan sesuai permintaan sasaran 3. Membuat koordinasi dengan bidan desa dan perawat sebagai pelaksana imunisasi 4. Membuat jadwal kegiatan pelaksanaan imunisasi 5. Membuat koordinasi dengan SD/MI tentang pelaksanaan BIAS dengan surat pemberitahuan dan jadwal pelaksanaan 6. Koordinator imunisasi mendistribusikan vaksin dan logistic sesuai jadwal 7. Perawat dan bidan melaksanakan imunisasi BIAS sesuai surat tugas Ka UPT Puskesmas 8. Petugas melakukan skrining sasaran yang sehat dan sakit 9. Melakukan imunisasi BIAS sesuai SOP Imunisasi subkutan 10. Melakukan observasi KIPI sesuai SOP Penanganan KIPI
11. Koordinasi dengan SD/MI bagi sasaran yang tidak mengikuti imunisasi karena sakit / tdk masuk 12. Melakukan pencatatan dan pelaporan
7. Diagram Alir Pendataan sasaran BIAS
Pengambilan Vaksin ke Dinas Membuat jadwal kegiatan pelaksanaan imunisasi
Koordinasi dg SD/MI dg surat pemberitahuan dan jadwal kegiatan
Pendistribusian vaksin sesuai jadwal
Skrining sasaran yang sehan dan sakit
Pelaksanaan BIAS Observasi adanya KIPI Koordinasi dg SD/MI yg tidak imunisasi karena tidak masuk atau sakit
Pelaporan dan Pencatatan
8. Hal
yang
perlu
di
perhatikan 9. Unit terkait
1. Kepala Puskesmas 2. Penanggung jawab imunisasi
3. Perawat/Bidan/Petugas kesehatan 4. Sekolah Dasar/MI 10. Dokumen terkait 11. No
Rekam Histori Perubahan
Yang diubah
Isi Perubahan
Tgl. Mulai diberlakukan