12 0 47 KB
PELAYANAN CALON PENGANTIN No. S0P
:
/SOP/UKM/ II/ 2017
Dokumen No. revisi
:
Tanggal
: 6 Februari 20l7
Terbit Halaman
: 1 dari 2
UPTD PUSKESMAS
SITI HAWANI
SUAK RIBEE
19640707 200003 2 004
1. Pengertian
Pemeriksaan calon pengantin adalah pemeriksaan terhadap calon pengantin apakah sehat secara jasmani dan kejiwaan atau tidak memberikan imunisasi tetanus toksoid pada calon pengantin tersebut dan memberikan surat rekomendasi untuk KUA
2. Tujuan
Sebagain acuan dalam melaksanakan pelayanan calon pengantin
3. Kebijakan
Berdasarkan SK Kepala Puskesmas Uptd puskesmas Suak Ribee,Nomor: /UKM/I/2017 tentang Pelayanan Calon Pengantin
4. Referensi
Perda No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi jasa umum
5. Prosedur /
1. Petugas menerima rekam medis pasien
langkah - langkah
2. Petugas memanggil nama pasien yang tertulis di rekam medis pasien 3. Petugas mencocokan identitas pasien dengan identitas pada rekam medis, jika sudah cocok petugas melakukan anamnesia, jika terjadi kesalahan petugas melakukan penelusuran ke unit rekam medis 4. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital 5. Petugas melakukan screening status TT 6. Petugas memberikan konseling tentang kesehatan reproduksi 7. Petugas
memberikan
pengantar
permintaan
pemeriksaan
kadar
hemoglobin dan pemeriksaan kehamilan ke laboratorium 8. Petugas memberikan rujukan internal kepada pasien untuk mendapatkan konsultasi ke klinik konsultasi gizi dan konsultasi psikologi, setelah pasien selesai mendapatkan konsultasi gizi dan psikologi pasien kembali ke bagian KIA dengan membawa hasil laboratorium 9. Petugas
menentukan
apakah
pasien
memerlukan
rujukan,
jika
memerlukan petugas melakukan tatalaksana rujukan jika tidak petugas memberikan imunisasi tetanus toksoid kepada calon pengantin 10.Petugas memberikan surat rekomendasi ke KUA bahwa calon pengantin telah mendapatkan konsultasi yang diperlukan dan imunisasi TT
6. Unit terkait
1. Unit laboratorium 2. Unit konsultasi gizi 3. Unit BPU 4. Psikologi
7. Rekaman histori No
Halaman
Yang diubah
Isi perubahan
Diberlakukan Tgl