SOP Pemeriksaan Calon Pengantin Perempuann [PDF]

  • Author / Uploaded
  • jubek
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERIKSAAN CALON PENGANTIN PEREMPUAN



SOP



No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman



: : : :



SOP/C/VII/KIA/13 00 20 Mei 2016 1/3



PUSKESMAS KEJAYAN KABUPATEN PASURUAN



1. Pengertian



dr. Hj. Sri Martariani NIP. 196203242007012005



Pemeriksaan adalah : mengamati atau mengobservasi secara teliti baik secara subyektif, obyektif maupun dengan pemeriksaan penunjang. Calon pengantin adalah : pasangan calon pengantin laki – laki dan perempuan. Pemeriksaan calon pengantin adalah : mengamati secara tiliti baik secara Subyek, Obyek maupun pemeriksaan penunjang



2. Tujuan



pada calon pengantin perempuan. Untuk mengkaji dan mendeteksi serta memberikan pelayanan dan informasi tentang kesehatan reproduksi calon pengantin



3. Kebijakan



perempuan . 1. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Kejayan tentang Penyusunan Rencana Layanan Medis. 2.



Surat Keputusan Kepala Puskesmas Kejayan tentang Jenis-jenis Pelayanan.



4. Referensi



3.



Surat Keputusan Kepala Puskesmas tentang Memenuhi



1.



Hak dan Kewajiban Pengguna. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122);



2.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional;



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat



1/3



Pertama; 5.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 828/MENKES/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;



6.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 296/Menkes/SK/III/2008



tentang



Pedoman



Pengobatan



Dasar di Puskesmas; 7.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/MENKES/514/2015



tentang



Panduan



Praktik



Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama; 8.



Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas);



9. 5. Alat dan Bahan



Modul pengelola PKD, Buku Acuan Pelayanan Kegawat



daruratan Obstetri Neonatal Esensial Dasar, Jakarta 1. Alat: a. 2. Bahan:



6. Prosedur/Langkahlangkah



a. 1. Petugas memanggil calon pengantin. 2. Petugas menyapa dengan ramah calon pengantin. 3. Petugas melakukan anamnesa calon pengantin. 4. Petugas menimbang berat badan dan tinggi badan calon pengantin. 5. Petugas memeriksa tekanan darah calon pengantin. 6. Petugas menulis nota tagihan sesuai tindakan. 7. Petugas menganjurkan catin untuk membayar ke kasir dan ke laborat untuk pemeriksaan test kehamilan dan dipesan untuk kembali lagi ke Ruang KIA. 8. Petugas memeriksa abdomen calon pegantin perempuan apakah dalam keadaan hamil atau adakah kelainan.



2/3



9. Petugas memberikan pendidikan kesehatan Reproduksi. 10. Petugas



menanyakan



status



TT



dan



menjelaskan



manfaatnya serta kapan dianjurkan immunisasi TT kembali. 11. Petugas memberikan imunisasi TT sesuai status TT. 12. Petugas



memberikan



surat



keterangan



sehat



calon



pengatin. 13. Petugas mencatat kedalam form pemeriksaan dan buku 7. Unit Terkait



1.



register calon pengantin. Imunisasi.



8. Dokumen terkait



2. 1.



Laboratorium. Buku KIA.



2.



Register Catin.



3.



Register Imunisasi TT.



3/3