6 0 79 KB
PEMERIKSAAN CALON PENGANTIN PEREMPUAN
SOP
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
: : : :
SOP/C/VII/KIA/13 00 20 Mei 2016 1/3
PUSKESMAS KEJAYAN KABUPATEN PASURUAN
1. Pengertian
dr. Hj. Sri Martariani NIP. 196203242007012005
Pemeriksaan adalah : mengamati atau mengobservasi secara teliti baik secara subyektif, obyektif maupun dengan pemeriksaan penunjang. Calon pengantin adalah : pasangan calon pengantin laki – laki dan perempuan. Pemeriksaan calon pengantin adalah : mengamati secara tiliti baik secara Subyek, Obyek maupun pemeriksaan penunjang
2. Tujuan
pada calon pengantin perempuan. Untuk mengkaji dan mendeteksi serta memberikan pelayanan dan informasi tentang kesehatan reproduksi calon pengantin
3. Kebijakan
perempuan . 1. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Kejayan tentang Penyusunan Rencana Layanan Medis. 2.
Surat Keputusan Kepala Puskesmas Kejayan tentang Jenis-jenis Pelayanan.
4. Referensi
3.
Surat Keputusan Kepala Puskesmas tentang Memenuhi
1.
Hak dan Kewajiban Pengguna. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122);
2.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional;
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat
1/3
Pertama; 5.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 828/MENKES/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
6.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 296/Menkes/SK/III/2008
tentang
Pedoman
Pengobatan
Dasar di Puskesmas; 7.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/MENKES/514/2015
tentang
Panduan
Praktik
Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama; 8.
Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas);
9. 5. Alat dan Bahan
Modul pengelola PKD, Buku Acuan Pelayanan Kegawat
daruratan Obstetri Neonatal Esensial Dasar, Jakarta 1. Alat: a. 2. Bahan:
6. Prosedur/Langkahlangkah
a. 1. Petugas memanggil calon pengantin. 2. Petugas menyapa dengan ramah calon pengantin. 3. Petugas melakukan anamnesa calon pengantin. 4. Petugas menimbang berat badan dan tinggi badan calon pengantin. 5. Petugas memeriksa tekanan darah calon pengantin. 6. Petugas menulis nota tagihan sesuai tindakan. 7. Petugas menganjurkan catin untuk membayar ke kasir dan ke laborat untuk pemeriksaan test kehamilan dan dipesan untuk kembali lagi ke Ruang KIA. 8. Petugas memeriksa abdomen calon pegantin perempuan apakah dalam keadaan hamil atau adakah kelainan.
2/3
9. Petugas memberikan pendidikan kesehatan Reproduksi. 10. Petugas
menanyakan
status
TT
dan
menjelaskan
manfaatnya serta kapan dianjurkan immunisasi TT kembali. 11. Petugas memberikan imunisasi TT sesuai status TT. 12. Petugas
memberikan
surat
keterangan
sehat
calon
pengatin. 13. Petugas mencatat kedalam form pemeriksaan dan buku 7. Unit Terkait
1.
register calon pengantin. Imunisasi.
8. Dokumen terkait
2. 1.
Laboratorium. Buku KIA.
2.
Register Catin.
3.
Register Imunisasi TT.
3/3