Sop CSSD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RS BHAYANGKARA M HASAN PALEMBANG



Jln. Jenderal Sudirman Km. 4,5 Palembang Tlp. (0711) 414855



STANDAR



DEKONTAMINASI PERALATAN PERAWATAN PASIEN



NOMOR : SPO / nomor surat / bulan pembuatan / tahun pembuatan / Rumkit



NO. REVISI ……………..



HALAMAN 1/2



Disahkan Oleh: KEPALA RUMAH SAKIT BHAYANGKARA M. HASAN PALEMBANG



TANGGAL TERBIT



PROSEDUR OPERASIONAL .......................... PENGERTIAN



dr. WAHONO EDHI PRASTOWO., SpPD, FINASIM AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 78020928



Suatu proses untuk menghilangkan/memusnahkan mikroorganisme dan kotoran yang melekat pada peralatan medis/objek, sehingga aman untuk penggunaan selanjutnya, meliputi pembersihan, disinfeksi, sterilisasi.



TUJUAN



1. Agar instrument terbebas dari kotoran dan mikroorganisme. 2. Meminimalisasi terjadinya infeksi nasokomial.



KEBIJAKAN



Surat Keputusan Kepala RS Bhayangkara M Hasan Palembang Nomor : Tentang Kebijakan Sterilisasi RS Bhayangkara M Hasan Palembang.



PROSEDUR



1. Rendam peralatan bekas pakai dalam air dan detergen atau Alkazime lalu dibersihkan dengan mengguankan sikat sebelum dilakukan disenfeksi tingkat tinggi (DTT) atau sterilisasi. 2. Peralatan yang telah dipakai untuk pasien infeksius harus dikontaminasi terlebih dahulu sebelum digunakan untuk pasien lainnya. 3. Pastikan peralatan sekali pakai dibuang dan dimusnakan sesuai prinsip pembuangan sampah dan limbah yang benar. Hal ini juga berlaku untuk alat yang dipakai berulang jika akan dibuang sesuai SPO pemilahan sampah. 4. Untuk alat bekas pakai yang akan dipakai ulang, setelah dibersihkan dengan menggunakan sikat di air menggalir, kemudiann direndam dengan Alkaside selama 15 menit lalu d bersihkan dengan sika t di air mengalir. 5. Peralatan non kritikal yang terkontaminai, dapat didisenfeksi menggunakan alkohol 70%. Peralatan semikritikal didisinfeksi atau didisinfeksi atau disterilisasi. 1. Untuk peralatan yang besar seperti USG dan X-Ray, dapat didekontaminasi permukaannya setelah digunakan diruangan isolasi. 2. Petugas mencatat semua alat/barang yang di cuci d buku dekontaminasi.



RS BHAYANGKARA M HASAN PALEMBANG



Jln. Jenderal Sudirman Km. 4,5 Palembang Tlp. (0711) 414855 UNIT TERKAIT



DEKONTAMINASI PERALATAN PERAWATAN PASIEN



NOMOR : SPO / nomor surat / bulan pembuatan / tahun pembuatan / Rumkit



1. Seluruh petugas CSSD 2. Seluruh ruang perawatan.



NO. REVISI ……………..



HALAMAN 2/2



RS BHAYANGKARA M HASAN PALEMBANG



Jln. Jenderal Sudirman Km. 4,5 Palembang Tlp. (0711) 414855



STANDAR



PROSEDUR RESTERILISASI ALAT/BARANG STERIL



NOMOR : SPO / nomor surat / bulan pembuatan / tahun pembuatan / Rumkit



NO. REVISI ……………..



HALAMAN 1/2



Disahkan Oleh: KEPALA RUMAH SAKIT BHAYANGKARA M. HASAN PALEMBANG



TANGGAL TERBIT



PROSEDUR OPERASIONAL .......................... PENGERTIAN TUJUAN



dr. WAHONO EDHI PRASTOWO., SpPD, FINASIM AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 78020928



Pengawasan/pemeriksaan alat atau barang steril yang keluar dari mesin sterilisasi 1. Untuk memastikan / menjamin barang steril yang keluar dari mesin steril yang keluar dari mesin sterilisasi dalam kondisi steril sehingga aman bagi pasien. 2.



KEBIJAKAN



Patient safety.



Surat Keputusan Kepala RS Bhayangkara M Hasan Palembang Nomor : Tentang Kebijakan Sterilisasi RS Bhayangkara M Hasan Palembang.



PROSEDUR



1. Proses sterilisai alat/barang di awasi/diperiksas oleh petugas operator sterilisasi dan petugas penyimpanan/distribusi CSSD. 2. Periksa dan pastikan alat/barang yang di sterilkan kemasan/pouchesnya masih utuh, tidak terbuka, dan segel tidak rusak. 3. Periksa kemasan dalam keadaan kering dan tidak ada noda. 4. Periksa satu demi satu indikator internal dan eksternal, perhatikan perubahan warna dari hijau menjadi hitam jika tidak ada perubahan warna berati barang tidak steril dan harus sterilisasi ulang. 5. Perhatikan barang yang di sterilkan bila kemasannya basah, barang tersebut harus di steril ulang karena tidak terjamin ke sterilannya. 6. Petugas penyimpanan/distribusi sterilisasi menyerahkan alat atau barang yang



akan



di



steril



ulang



ke



petugas



a. Setting, kemasa dan labeling ulang. b. Sterilisasi ulang. 7. Barang yang sudah steril di simpan/distribusi



sterilisasi



untuk



:



RS BHAYANGKARA M HASAN PALEMBANG



Jln. Jenderal Sudirman Km. 4,5 Palembang Tlp. (0711) 414855 UNIT TERKAIT



PROSEDUR RESTERILISASI ALAT/BARANG STERIL



NOMOR : SPO / nomor surat / bulan pembuatan / tahun pembuatan / Rumkit



Seluruh petugas CSSD.



NO. REVISI ……………..



HALAMAN 2/2



RS BHAYANGKARA M HASAN PALEMBANG



Jln. Jenderal Sudirman Km. 4,5 Palembang Tlp. (0711) 414855



STANDAR



PROSEDUR PENERIMAAN ALAT/BARANG ON STERIL DAN KOTOR DARI RUANGAN / UNIT PENGGUNA KE CSSD NOMOR : SPO / nomor surat / bulan pembuatan / tahun pembuatan / Rumkit TANGGAL TERBIT



NO. REVISI ……………..



HALAMAN 1/2



Disahkan Oleh: KEPALA RUMAH SAKIT BHAYANGKARA M. HASAN PALEMBANG



PROSEDUR OPERASIONAL .......................... PENGERTIAN



TUJUAN



dr. WAHONO EDHI PRASTOWO., SpPD, FINASIM AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 78020928



Proses penerimaan semua alat/barang on steril dan kotor dari ruangan/unit pengguna yang akan disterililkan harus dilakukan pencatatan baik itu tanggal penerimaan, jam penerimaan, nama alat/instrumen, jumlah, satuan, nama pengirim dan unit pengirimnya. 1. Menerima alat/barang kesehatan kotor dari ruangan/unit pengguna secara baik dan benar untuk mencegah kontaminasi silang pada pasien, petugas dan fasilitas lainnya. 2. Untuk membantu efektifitas dari desinfeksi sampai proses sterilisasi. Untuk mencegah kehilangan dan kerusakan alat / barang. Surat Keputusan Kepala RS Bhayangkara M Hasan Palembang Nomor : Tentang Kebijakan Sterilisasi RS Bhayangkara M Hasan Palembang. 1. P Petugas ruangan / unit pengguna (perawat/bidan, pekarya) menyerahkan alat dan barang dalam kondisi bebas dari darah dan cairan tubuh lainnya yang dibawah kontainer tertutup dengan menyerahkan formulir dan buku penitipan/peminjaman. 3.



KEBIJAKAN



PROSEDUR



2. Petugas dekontaminasi dan petugas ruangan/unit pengguna memeriksa dan menghitung alat dan barang yang diserahkan. 3. Petugas sterilisasi dan petugas ruangan/unit pengguna (perawat/bidan, pekarya) serah terima dengan menandatangani formulir dan buku penitipan/peminjaman. 4. Petugas dekontaminasi mencatat jumlah dan jenis alat/barang kedalam buku penerimaan alat/barang. 5. Petugas dekontaminasi mencuci tangan sesuai Spo mencuci tangan. 6. Petugas dekontaminasi menggunakan pakaian sesuai SPO pakaian.



RS BHAYANGKARA M HASAN PALEMBANG



Jln. Jenderal Sudirman Km. 4,5 Palembang Tlp. (0711) 414855 PROSEDUR



UNIT TERKAIT



PROSEDUR PENERIMAAN ALAT/BARANG ON STERIL DAN KOTOR DARI RUANGAN / UNIT PENGGUNA KE CSSD NOMOR : SPO / nomor surat / bulan pembuatan / tahun pembuatan / Rumkit



NO. REVISI ……………..



7. Terminasi 8. Petugas melakukan kebersihan tangan.



1. Seluruh petugas CSSD. 2. Seluruh unit terkait



HALAMAN 2/2



RS BHAYANGKARA M HASAN PALEMBANG



Jln. Jenderal Sudirman Km. 4,5 Palembang Tlp. (0711) 414855



STANDAR



PROSEDUR RESTERILISASI ALAT/BARANG KADALUARSA



NOMOR : SPO / nomor surat / bulan pembuatan / tahun pembuatan / Rumkit TANGGAL TERBIT



NO. REVISI ……………..



HALAMAN 1/2



Disahkan Oleh: KEPALA RUMAH SAKIT BHAYANGKARA M. HASAN PALEMBANG



PROSEDUR OPERASIONAL .......................... PENGERTIAN



dr. WAHONO EDHI PRASTOWO., SpPD, FINASIM AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 78020928



Alat atau barang steril kadaluarsa yang bisa dilihat pada expired date pada kemasan.



TUJUAN



1. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah pemantauan peralatan medis kadaluarsa di unit kerja dan menjamin alat/barang yang akan dipergunakan untuk tindakan pelayanan pasien dalam kondisi steril. 2.



KEBIJAKAN



Patient safety.



Surat Keputusan Kepala RS Bhayangkara M Hasan Palembang Nomor : Tentang Kebijakan Sterilisasi RS Bhayangkara M Hasan Palembang.



PROSEDUR



1. Petugas distribusi/penyimpanan sterilisasi melakukan pemeriksaan alat/barang steril yang akan di distribusikan ke ruangan. 2. Petugas distribusi/penyimpanan sterilisasi cek tanggal kadaluarsa pada kemasan sesuai SPO pemantauan alat. 3. Bila ditemukan alat/barang expired date, pisahkan alat atau barang d konteiner yang di beri label expired. 4. Petugas distribusi/penyimpanan sterilisasi menarik alat atau barang yang sudah kadaluarsa dari ruangan penyimpanan. 5. Petugas distribusi/penyimpanan sterilisasi menyerahkan alat/barang kepetugas sterilisasi untuk : a).Setting, kemas dan lebeling ulang, b).Sterilisasi ulang.



UNIT TERKAIT



Seluruh petugas CSSD.



RS BHAYANGKARA M HASAN PALEMBANG



Jln. Jenderal Sudirman Km. 4,5 Palembang Tlp. (0711) 414855



STANDAR



PROSEDUR PEMANTAUAN PERALATAN/BAHAN MEDIS KADALUARSA NOMOR : SPO / nomor surat / bulan pembuatan / tahun pembuatan / Rumkit TANGGAL TERBIT



NO. REVISI ……………..



HALAMAN 1/2



Disahkan Oleh: KEPALA RUMAH SAKIT BHAYANGKARA M. HASAN PALEMBANG



PROSEDUR OPERASIONAL .......................... PENGERTIAN TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



dr. WAHONO EDHI PRASTOWO., SpPD, FINASIM AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 78020928



Memantau/mengawasi barang steril yang disimpan di tiap-tiap unit apakah barang steril, tersebut sudah kadaluarsa 1. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah pemantauan peralatan medis kadaluarsa di unit kerja dan menjamin alat/barang yang akan dipergunakan untuk tindakan pelayanan pasien dalam kondisi steril. 2. Patient safety. Surat Keputusan Kepala RS Bhayangkara M Hasan Palembang Nomor : Tentang Kebijakan Sterilisasi RS Bhayangkara M Hasan Palembang. 1. Di unit pemakai, peralatan medis di pantau oleh petugas unit yang bertanggung jawab dan petugas sterilisasi. 2. Di sterilisasi peralatan medis di pantau oleh petugas operator sterilisasi dan petugas penyimpanan/distribusi sterilisasi. 3. Perhatikan batas tanggal pemakaian (tanggal kadaluarsa) pada tiap-tiap kemasan steril. Masa berlaku barang steril : a). Untuk kemasan linen = 3 bulan, b). Untuk kemasan pouches = 3 bulan 4. Prioritaskan pemakaian barang yang hampir mendekati tanggal kadaluarsa. 5. Pastikan bahwa kemasan masih utuh, segel tidak rusak, dan kemasan dalam keadaan kering dan tidak ada noda. 6. Hindarkan hal-hal yang menyebabkan barang steril terkontaminasi misanya bungkusnya robek, basah, sering dipegang-pegang dan kondisi area penyimpanan yang terbuka, lembab, kotor, dsb. 7. Bila ditemukan peralatan medis yang telah melewati masa kadaluarsa atau kemasannya tidak utuh, segel rusak, atau kemasan basah, maka peralatan



RS BHAYANGKARA M HASAN PALEMBANG



Jln. Jenderal Sudirman Km. 4,5 Palembang Tlp. (0711) 414855 PROSEDUR



PROSEDUR PEMANTAUAN PERALATAN/BAHAN MEDIS KADALUARSA NOMOR : SPO / nomor surat / bulan pembuatan / tahun pembuatan / Rumkit



NO. REVISI ……………..



HALAMAN 2/2



tesebut harus segera ditarik kembali ke sterilisasi. 8. Di sterilisasi semua peralatan yang kadaluarsa atau kemasan yang tidak utuh, segel rusak, atau kemasan basah, akan di proses ulang sesuai prosedur. 9. Semua alat/barang yang sudah expired di catat di buku expired.



UNIT TERKAIT



1. Seluruh petugas CSSD. 2. Seluruh unit kerja terkait. 3. Seluruh tim PPI.



RS BHAYANGKARA M HASAN PALEMBANG



Jln. Jenderal Sudirman Km. 4,5 Palembang Tlp. (0711) 414855



STANDAR



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PROSEDUR STERILIZATION RECORD



NOMOR : SPO / nomor surat / bulan pembuatan / tahun pembuatan / Rumkit TANGGAL TERBIT



NO. REVISI ……………..



HALAMAN 1/2



Disahkan Oleh: KEPALA RUMAH SAKIT BHAYANGKARA M. HASAN PALEMBANG



PROSEDUR OPERASIONAL .......................... PENGERTIAN TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



dr. WAHONO EDHI PRASTOWO., SpPD, FINASIM AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 78020928



Untuk pengemasan, kodifikasi dari pencatatan seluruh alat/barang sebelum dilakukan sterilisasi. 1. Menjaga kehilangan serta menjamin sterilisasi alat/barang setelah proses sterilisasi selesai. 2. Mengetahui batas kadaluarsa alat yang diberikan. Surat Keputusan Kepala RS Bhayangkara M Hasan Palembang Nomor : Tentang Kebijakan Sterilisasi RS Bhayangkara M Hasan Palembang. 1. Petugas sterilisasi/pengemasan melakukan pengemasan seluruh alat/barang yang akan disterilkan dengan linen atau poches. 2. Petugas sterilisasi/pengemasan memasukan autoclave tape/indikator internal kedalam poches kemasan alat. 3. Petugas sterilisasi/pengemasan melakukan pengepresan/sealer pouches yang berisi alat menggunakan mesin sealer. 4. Petugas sterilisasi/pengemasan menempelkan autoclave tape/indikator eksternal dengan label tanggal, bulan, tahun sterilisasi, nomor lot dan tanggal, bulan, tahun kadaluarsa alat/barang pada alat yang sudah dibungkus pouches atau linen : a). Untuk instrument dan untuk kassa : kadaluarsa 3 bulan, b). Untuk linen yang dibungkus pouches : kadaluarsa 3 bulan, c). Untuk linen yang dibungkus linen : kadaluarsa 3 bulan. 5. Serahkan alat/barang tersebut kepada operator bahwa alat tersebut siap disterilkan.



RS BHAYANGKARA M HASAN PALEMBANG



Jln. Jenderal Sudirman Km. 4,5 Palembang Tlp. (0711) 414855 UNIT TERKAIT



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PROSEDUR STERILIZATION RECORD



NOMOR : SPO / nomor surat / bulan pembuatan / tahun pembuatan / Rumkit



1. Seluruh petugas CSSD. 2. Seluruh Unit Kerja Terkait.



NO. REVISI ……………..



HALAMAN 2/2



RS BHAYANGKARA M HASAN PALEMBANG



Jln. Jenderal Sudirman Km. 4,5 Palembang Tlp. (0711) 414855



STANDAR



PROSEDUR RECALL DAN PELAYANAN STERILISASI SENTRAL



NOMOR : SPO / nomor surat / bulan pembuatan / tahun pembuatan / Rumkit TANGGAL TERBIT



NO. REVISI ……………..



HALAMAN 1/2



Disahkan Oleh: KEPALA RUMAH SAKIT BHAYANGKARA M. HASAN PALEMBANG



PROSEDUR OPERASIONAL ..........................



dr. WAHONO EDHI PRASTOWO., SpPD, FINASIM AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 78020928



PENGERTIAN



Penarikan alat/barang yang diduga tidak steril.



TUJUAN



1. Menjamin alat/barang yang akan dipergunakan untuk tindakan pelayanan pasien dalam kondisi steril. 2. Patient Safety.



KEBIJAKAN



Surat Keputusan Kepala RS Bhayangkara M Hasan Palembang Nomor : Tentang Kebijakan Sterilisasi RS Bhayangkara M Hasan Palembang.



PROSEDUR



1. Tindakan yang harus diambil oleh Petugas Sterilisasi Sentral apabila terjadi : A. Gagal proses sterilisasi (kegagalan chemical indikator, Biological indicator dan Monitoring Fisik). a. Karantina Mesin Autoclave (mesin tidak boleh digunakan). b. Menarik alat/barang (sterilisasi ulang). c. Mengusulkan perbaikan, validasi dan kalibrasi. B. Gagal penyimpanan/ Transportasi/ Expired Date. a. Tarik dari penyimpanan dan peredaran. b. Desinfeksi dan pencucian ulang. c. Setting, kemas dan labeling ulang. d. Sterilisasi ulang. C. Telah digunakan a. Pemberitahuan ke dokter. b. Pemberitahuan ke Tim PPI dan Tim Mutu. c. Pengawasan Ketat.



RS BHAYANGKARA M HASAN PALEMBANG



Jln. Jenderal Sudirman Km. 4,5 Palembang Tlp. (0711) 414855 UNIT TERKAIT



PROSEDUR RECALL DAN PELAYANAN STERILISASI SENTRAL



NOMOR : SPO / nomor surat / bulan pembuatan / tahun pembuatan / Rumkit



1.Seluruh petugas CSSD. 2.Seluruh Unit Kerja Terkait.



NO. REVISI ……………..



HALAMAN 2/2



RS BHAYANGKARA M HASAN PALEMBANG



Jln. Jenderal Sudirman Km. 4,5 Palembang Tlp. (0711) 414855



STANDAR



PENDISTRIBUSIAN ALAT/BARANG STERIL DAN DTT KE RUANGAN/UNIT PENGGUNA



NOMOR : SPO / nomor surat / bulan pembuatan / tahun pembuatan / Rumkit TANGGAL TERBIT



NO. REVISI ……………..



HALAMAN 1/2



Disahkan Oleh: KEPALA RUMAH SAKIT BHAYANGKARA M. HASAN PALEMBANG



PROSEDUR OPERASIONAL .......................... PENGERTIAN TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



dr. WAHONO EDHI PRASTOWO., SpPD, FINASIM AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 78020928



Suatu proses penyebaran alat/barang steril dan DTT dari CSSD ke ruangan/unit pengguna. 1. Untuk meningkatkan mutu dan pelayanan sterilisasi. 2. Tersebarnya alat/barang steril dan DTT secara baik dan benar. 3. Untuk mencegah terjadinya kehilangan alat/barang steril dan DTT. Surat Keputusan Kepala RS Bhayangkara M Hasan Palembang Nomor : Tentang Kebijakan Sterilisasi RS Bhayangkara M Hasan Palembang. 1. Petugas distribusi mencuci tangan sesuai SPO mencuci tangan. 2. Petugas distribusi menggunakan pakaian sesuai SPO pakaian no.4 3. Petugas distribusi menyiapkan alat/barang yang tertera pada formulir dan buku peminjaman atau penitipan alat/barang yang diserahkan oleh petugas ruangan/unit pengguna (perawat/bidan, perkarya). 4. Petugas distribusi dan petugas ruangan/unit pengguna (perawat/bidan, pekarya) melakukan pemeriksaan, penghitungan alat/barang yang akan didistribusikan. 5. Petugas distribusi melakukan pencatatan di buku distribusi dan melakukan serah terima alat/barang. 6. Pendistribusian alat/barang hanya dapat dilakukan jika tersedia formulir dan buku peminjaman/penitipan alat/barang. 7. Perawat/petugas yang membawa alat steril menggunakan Konteiner



RS BHAYANGKARA M HASAN PALEMBANG



Jln. Jenderal Sudirman Km. 4,5 Palembang Tlp. (0711) 414855 UNIT TERKAIT



PENDISTRIBUSIAN ALAT/BARANG STERIL DAN DTT KE RUANGAN/UNIT PENGGUNA NOMOR : SPO / nomor surat / bulan pembuatan / tahun pembuatan / Rumkit



1.Seluruh petugas CSSD. 2.Seluruh Unit Kerja Terkait.



NO. REVISI ……………..



HALAMAN 2/2



RS BHAYANGKARA M HASAN PALEMBANG



Jln. Jenderal Sudirman Km. 4,5 Palembang Tlp. (0711) 414855



STANDAR



CLEANING INSTRUMENT BEDAH



NOMOR : SPO / nomor surat / bulan pembuatan / tahun pembuatan / Rumkit TANGGAL TERBIT



NO. REVISI ……………..



HALAMAN 1/2



Disahkan Oleh: KEPALA RUMAH SAKIT BHAYANGKARA M. HASAN PALEMBANG



PROSEDUR OPERASIONAL .......................... PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



dr. WAHONO EDHI PRASTOWO., SpPD, FINASIM AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 78020928



Cleaning adalah suatu proses membersihkan instrument kotor/habis pakai dengan menggunakan cairan desinfektan. 1. Agar instrument terbebas dari kotoran dan mikororganisme. 2. Meminimalisasi terjadinta infeksi nasokomial. Surat Keputusan Kepala RS Bhayangkara M Hasan Palembang Nomor : Tentang Kebijakan Sterilisasi RS Bhayangkara M Hasan Palembang. 1. Lakukan pencucian tangan sesuai SPO mencuci tangan. 2. Memakai APD sesuai SPO pakaian No.4 3. Rendam semua instrument atau alat lainnya dengan menggunakan larutan desinfektan dalam hal ini menggunakan detergent (5 ml detergen berbanding 1 liter air) selama ± 15 menit. 4. Pisahkan alat-alat tajam dan halus. 5. Khusus selang/keteter, petugas memasukan larutan detergen dengan menggunakan spuit agar bagian dalam terjangkau oleh larutan desinfektan. 6. Buka tiap pengunci intrument agar dapat dibersihkan seluruh bagiannya. 7. Sikat setiap bagian instrument permukaan peralatan dengan sikat lunak dan bagian yang bergigi disikat searah menggunakan larutan desinfektan. 8. Bilas peralatan secara sempurna dengan air mengalir dan keringkan dengan pemanas/handuk halus, khusus untuk selang/keteter ditirskan dengan menggantung ditempat khsusus.



RS BHAYANGKARA M HASAN PALEMBANG



Jln. Jenderal Sudirman Km. 4,5 Palembang Tlp. (0711) 414855 PROSEDUR



UNIT TERKAIT



CLEANING INSTRUMENT BEDAH



NOMOR : SPO / nomor surat / bulan pembuatan / tahun pembuatan / Rumkit



NO. REVISI ……………..



HALAMAN 2/2



9. Cek intrument meliputi jumlah, kelurusan dari tiap-tiap rahang dan gigi, keakuratan kunci-kuncinya, ketamanannya, keakuratan dari gigi-gigi pada ujung alat tersebut, mengecek kelayakan alat-alat single use yang re use sesuai dengan tanda warna. 10. Khusus alat yang tajam dan halus dilindungi dengan kassa atau plastik. 11. Cek instrument meliputi jumlah, kelurusan dari tiap-tiap rahang dan gigi, keakuratan kunci-kuncinya, ketamanannya, keakuratannya dari gigi-gigi pada ujung alat tersebut, mengecek kelayakan alat-alat single use yang re usesesuai dengan tanda warna. 12. Khusus alat yang tajam dan halus dilindungi dengan kassa atau plastik. 13. Selanjutnya alat siap untuk dikemas sesuai dengan fungsinya masingmasing. 14. Petugas melepaskan APD. 15. Lakukan cuci tangan kembali setelah selesai. 1. Seluruh petugas CSSD. 2. Seluruh tim PPI.



RS BHAYANGKARA M HASAN PALEMBANG



Jln. Jenderal Sudirman Km. 4,5 Palembang Tlp. (0711) 414855



STANDAR



PEMERIKSAAN ALAT/BARANG YANG AKAN DISTERILISASIKAN



NOMOR : SPO / nomor surat / bulan pembuatan / tahun pembuatan / Rumkit TANGGAL TERBIT



NO. REVISI ……………..



HALAMAN 1/2



Disahkan Oleh: KEPALA RUMAH SAKIT BHAYANGKARA M. HASAN PALEMBANG



PROSEDUR OPERASIONAL .......................... PENGERTIAN TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



dr. WAHONO EDHI PRASTOWO., SpPD, FINASIM AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 78020928



Pemeriksaan alat/barang yang berasal dari ruangan untuk dilakukan proses distribusi. 1.Menjamin kualitas alat/barang yang akan disterilisasi sampai kepada proses sterilisasi. 2.Untuk meningkatkan efektifitas dari proses strerilisasi dan desinfeksi. Surat Keputusan Kepala RS Bhayangkara M Hasan Palembang Nomor : Tentang Kebijakan Sterilisasi RS Bhayangkara M Hasan Palembang. 1. Petugas Penerima  Melakukan pemeriksaan pada setiap alat/barang yang akan dilakukan proses dekontaminasi (cleaning) apakah memenuhi persyaratan layak pakai atau tidak. 2. Alat-alat:  Kelenturan alat : lentur/tidak  Ketajaman alat : tajam/tumpul  Alat berkarat/tidak  Warna bening/buram/hitam  Kelayakan alat : layak pakai/tidak  Kemampuan menjepit : bisa/tidak  Keutuhan alat : lengkap/tidak  Linen yang atas dikemas : layak pakai/tidak 3. Petugas Sterilisasi Melakukan pemeriksaan pada setiap set pengemasan yaitu



RS BHAYANGKARA M HASAN PALEMBANG



Jln. Jenderal Sudirman Km. 4,5 Palembang Tlp. (0711) 414855 PROSEDUR



PEMERIKSAAN ALAT/BARANG YANG AKAN DISTERILISASIKAN NOMOR : SPO / nomor surat / bulan pembuatan / tahun pembuatan / Rumkit



NO. REVISI ……………..



HALAMAN 2/2



tanggal,bulan, tahun sterilisasi, nomor lot serta tanggal. 4. Petugas Distribusi  Melakukan pemeriksaan pada setiap set barang setelah proses sterilisasi selesai yaitu :  Perlengkapan pada tahapan penandaan labelling yaitu tanggal, bulan, tahun sterilisasi nomor lot serta tanggal, bulan dan tahun. Petugas disribusi mencatat semua alat/barang yang sudah disterilakan di buku distribusi.



UNIT TERKAIT



Seluruh petugas CSSD.



RS BHAYANGKARA M HASAN PALEMBANG



Jln. Jenderal Sudirman Km. 4,5 Palembang Tlp. (0711) 414855



STANDAR



PRODUKSI DAN PACKING TAMPON DAN DEFFER KECIL



NOMOR : SPO / nomor surat / bulan pembuatan / tahun pembuatan / Rumkit TANGGAL TERBIT



NO. REVISI ……………..



HALAMAN 1/2



Disahkan Oleh: KEPALA RUMAH SAKIT BHAYANGKARA M. HASAN PALEMBANG



PROSEDUR OPERASIONAL ..........................



dr. WAHONO EDHI PRASTOWO., SpPD, FINASIM AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 78020928



PENGERTIAN



1. Tampon dan Deffer Kecil adalah kassa yang sudah dibentuk dengan panjang 1,5 m dan lebar 3 cm. Kassa yang dipergunakan untuk steel dopper yaitu mengendap luka kecil atau pendarahan yang sedikit tapi dalam, juga pada anestesi digunakan untuk tempo anak kecil/bayi, pada bedah mulut digunakan untuk melindungi mulut dan bedah THT untuk tampon hidung Deffer kecil untuk mengendep luka pada saat mencabut gigi. 2. Autolaf Tape berfungsi sebagai indikator kimia berbentuk strip atau tape yang memadai terjadinya pernapasan sterilan pada objek yang distreilkan ditandai adanya perubahan warna.



TUJUAN



Sebagai acuhan penerapan langkah-langkah untuk menyamakan pola pikir dan memberi pedoman tentang cara pengisian packing tampon dan deffer kecil. Surat Keputusan Kepala RS Bhayangkara M Hasan Palembang Nomor : Tentang Kebijakan Sterilisasi RS Bhayangkara M Hasan Palembang. 1. Petugas produksi sterilisasi mengambil tampon dan deffer kecil. 2. Melakukan pembungkusan dengan pouches kemudian menempelkannya autoclape tape yang tertulis tanggal sterilisasi dan tanggal kadaluarsa. 3. Petugas produksi menghitung dan mencatat hasil packing. 4. Petugas produksi sterilisasi menyerahkan hasil packing 5. tersebut ke petugas operator untuk diseterilkan.



KEBIJAKAN



PROSEDUR



RS BHAYANGKARA M HASAN PALEMBANG



Jln. Jenderal Sudirman Km. 4,5 Palembang Tlp. (0711) 414855 UNIT TERKAIT



PRODUKSI DAN PACKING TAMPON DAN DEFFER KECIL NOMOR : SPO / nomor surat / bulan pembuatan / tahun pembuatan / Rumkit



Seluruh petugas CSSD.



NO. REVISI ……………..



HALAMAN 2/2



RS BHAYANGKARA M HASAN PALEMBANG



Jln. Jenderal Sudirman Km. 4,5 Palembang Tlp. (0711) 414855



STANDAR



PRODUKSI DAN PACKING KASA DAN KAPAS UNTUK POLI DAN RUANGAN



NOMOR : SPO / nomor surat / bulan pembuatan / tahun pembuatan / Rumkit TANGGAL TERBIT



NO. REVISI ……………..



HALAMAN 1/2



Disahkan Oleh: KEPALA RUMAH SAKIT BHAYANGKARA M. HASAN PALEMBANG



PROSEDUR OPERASIONAL .......................... PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



dr. WAHONO EDHI PRASTOWO., SpPD, FINASIM AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 78020928



Yang dimaksud kasa dan kapas terdiri dari kasa lipat, kasa luka bakar kasa dever, dan kapas bungkus yang dibutuhkan untuk seluruh ruangan atau unit kerja di RS Sriwijayaadalah. 1. Kasa lipat, kasa ini berukuran 10cmx25cm dari fungsinya untuk menutup luka atau melindungi supaya tidak terjadi infeksi. 2. Kasa luka bakar kasa ini sudah dibuat dengan panjang 15cm dan lebar 5cm, dan fungsinya untuk menutup luka atau mengompres luka bakar agar tidak terinfeksi. 3. Kasa depper, kasa yang bentuknya kecil dan lebar panjang ±4cm lebar 3cm, kasa ini dipergunakan untuk menutupi jarum infus bila pada obgyn untuk vulva vygiene (vulva vagina). Kapas ini sudah dibentuk dengan dan kapas ini sudah dipergunakan untuk mencuci luka dan bila pada obgyn/kebidanan digunakan untuk cebok (membersihkan vagina). Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk menyamakan pola pikir dan memberi pengertian mengenai cara pengisian packing kasa yang dibutuhkan oleh ruangan/poli terdiri dari kasa lipat, kasa luka bakar, kasa deffer dan kapas. Surat Keputusan Kepala RS Bhayangkara M Hasan Palembang Nomor : Tentang Kebijakan Sterilisasi RS Bhayangkara M Hasan Palembang. 1. Petugas produksi mengambil kasa dan kapas lalu paknya dibuka. 2. Petugas produksi menghitung, mengisi kasa/kapas ke dalam tiap pouches sesuai dengan jumlah yang ditentukan. 3. Petugas produksi menempelkan autoclape tape yang tertulis tanggal sterilisasi dan tanggal kadaluarsa. 4. Petugas produksi mencatat dan menghitung hasil packing. 5. Petugas produksi sterilisasi menyerahkan packing kasa dan kapas tersebut



ke petugas operator untuk dilakukan sterilisasi.



UNIT TERKAIT



Seluruh petugas CSSD.



RS BHAYANGKARA M HASAN PALEMBANG



Jln. Jenderal Sudirman Km. 4,5 Palembang Tlp. (0711) 414855



STANDAR



PRODUKSI DAN PACKING KASA BIGHAAS



NOMOR : SPO / nomor surat / bulan pembuatan / tahun pembuatan / Rumkit TANGGAL TERBIT



NO. REVISI ……………..



HALAMAN 1/2



Disahkan Oleh: KEPALA RUMAH SAKIT BHAYANGKARA M. HASAN PALEMBANG



PROSEDUR OPERASIONAL ..........................



dr. WAHONO EDHI PRASTOWO., SpPD, FINASIM AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 78020928



PENGERTIAN



1. Kasa bighaas tali yaitu suatu kasa yang bentuknya besar dan lebar dengan ukuran ± 30 cm x 50 cm dan fungsinya mengedep luka besar atau pendarahan mengedep luka besar pendarahan dan operasi melahirkan. 2. Autoclaf Tape berfungsi sebagai indikator kimia berbentuk strip atau tape yang menandai terjadinya pemaparan sterilan pada objek yang disterilkan di tandai dengan adanya perubahan warna.



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk nenyamakan pola pikir dan memberi pedoman tentang cara pengisian packing kasa bighaas. Surat Keputusan Kepala RS Bhayangkara M Hasan Palembang Nomor : Tentang Kebijakan Sterilisasi RS Bhayangkara M Hasan Palembang. 1. Petugas produksi sterilisasi mengambil bighaas tali lalu paknya dibuka. 2. Petugas produksi melakukan pelipatan kasa bighaas persatu. 3. Petugas produksi melakuakn pembungkusan dengan pouches, kemudian menempelkan autoctape yang tertulis tanggal sterilisasi dan tanggal kadaluarsa. 4. Petugas produksi mencatat dan menghitung hasil packing 5. Petugas produksi sterilisasi menyerahkan hasil packing tersebut ke petugas operator untuk disterilkan.



KEBIJAKAN



PROSEDUR



RS BHAYANGKARA M HASAN PALEMBANG



Jln. Jenderal Sudirman Km. 4,5 Palembang Tlp. (0711) 414855 UNIT TERKAIT



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PRODUKSI DAN PACKING KASA BIGHAAS



NOMOR : SPO / nomor surat / bulan pembuatan / tahun pembuatan / Rumkit



Seluruh petugas CSSD.



NO. REVISI ……………..



HALAMAN 2/2