13 0 78 KB
CUTI PEGAWAI No. Dokumen
: A/
/BAB-
II/SOP/PKM-
SOP
TS/II/2019 No. Revisi : TanggalTerbit : Halaman : Tanda Tangan
UPT.PUSKESMAS TANJUNG SELOR
1. Pengertian 2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi 5. Langkahlangkah/Prosedur
6. Unit Terkait
dr. Asmawati NIP 19860808 201101 1 005
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Sebagai acuan petugas dalam penerapan langkah-langkah cuti pegawai Keputusan Kepala UPT. Puskesmas Tanjung Selor Nomor 800/ /SK/ADMEN-II/TU/PKM-TS/II/2019 tentang Peraturan Internal Bagi Staff Puskesmas. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 1. Pegawai yang akan mengajukan cuti membuat surat permohonan/melapor cuti sesuai dengan keperluaannya. 2. Pegawai yang akan mengajukan cuti menyerahkan surat permohonan cuti kepada pengelola kepegawaian untuk di periksa berkas permohonannya, jika masih ada yang kurang dikembalikan untuk dilengkapi. 3. Setelah diperiksa pegawai yang cuti menyerahkan berkas permohonan cuti kepada Kasubag TU serta mengisi blangko surat pelimpahan tugas selama yang bersangkutan cuti. 4. Setelah usulan cuti di setujui oleh Kasubag TU, selanjutnya diserahkan kepada pengelola kepegawaian untuk di ketik dan selanjutnya di teruskan ke Kepala Puskesmas memberikan persetujuan permohonan cuti dengan membubuhkan tanda tangan. 5. Kepala Puskesmas menyerahkan kembali berkas permohonan cuti kepada Kasubag TU untuk di teruskan ke Dinas Kesehatan. 6. Kasubag TU menyerahkan berkas permohonan cuti yang telah ditanda tangani Kepala Puskesmas kepada pengelola kepegawaian untuk diregsitrasi dan diteruskan ke dinas kesehatan. 7. Pengelola kepegawaian mencatat cuti pegawai pada catatan/buku cuti pegawai. 8. Pengelola kepegawaian mengirim berkas permohonan cuti ke Dinas Kesehatan . 1. Petugas Tata Usaha Puskesmas 2. Dinas Kesehatan
7. No
Rekaman histori perubahan Yang dirubah
Isi Perubahan
Tgl.mulai diberlakukan