21 0 81 KB
PROSEDUR
CUTI KARYAWAN
PT DROPSHIPS GRAPHICS INDONESIA
Dokumen ini adalah properti milik PT DGI Dilarang menggandakan dan mendistribusikan tanpa seizin Manajemen PT DGI
PROCEDURE
CUTI KARYAWAN No. Dokumen Revisi / Tanggal Halaman
2 dari 8
1. Tujuan Prosedur ini bertujuan untuk panduan dalam pelaksanaan cuti karyawan. Serta untuk menegakkan kedisiplinan dan tertib administrasi dalam proses cuti karyawan 2. Ruang Lingkup
Mengatur ketentuan cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti keguguran, cuti khusus, dan penangguhan cuti. 3.
Definisi 3.1. Cuti Tahunan
3.1.1.
Cuti tahunan Karyawan adalah 12 (dua) belas hari kerja setelah Karyawan bekerja selama 12(dua belas) bulan terus menerus tanpa terputus termasuk di dalamnya Cuti Bersama yang ditetapkan melalui SK Direktur. 3.1.2. Cuti tahunan adalah hak yang diberikan kepada Karyawan dengan status sebagai Karyawan Bulanan. 3.1.3. Sistem cuti menganut system annual (tahunan), dimana hak cuti karyawan akan di hitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember di tahun yang sama. 3.1.4. Hak cuti karyawan sebagaimana dimaksud pada point (3.1.3) diatas akan di hitung secara prorate apabila tanggal lahir cuti karyawan tersebut tidak genap sebanyak 12 (dua belas) bulan sampai dengan akhir akhir tahun kerja pada tahun yang sama. 3.1.5. Jika hingga pada waktu akhir pengambilan cuti Karyawan, masih memiliki sisa cuti, maka sisa cuti itu akan hangus serta tidak dapat di uangkan atau di gantikan dalam bentuk apapun. 3.1.6. Proses pengajuan cuti tahunan diajukan paling lambat 7 (tujuh ) hari sebelum pelaksanaan cuti dengan mengisi Formulir permohonan cuti. 3.1.7. Karyawan wajib meminta persetujuan Atasan dengan menyerahkan formulir permohonan cuti untuk ditandatangani. Sebelum mendapatkan persetujuan dari Atasan, Karyawan dapat bertanya kepada Departemen HRGA untuk dilakukan pengecekan terhadap saldo cutinya. 3.1.8. Atasan dan/atau Departemen HRGA berhak untuk menolak permohonan cuti yang diajukan apabila pengajuan cuti dilakukan kurang dari 2 (dua) hari sebelumnya dan/atau apabila Karyawan tidak memungkinkan untuk cuti. 3.1.9. Penyimpangan prosedur seperti pada poin (4.1.8) di atas akan dikenakan aturan khusus Cuti Mendadak. 3.1.10. Formulir permohonan cuti yang telah disetujui diserahkan kepada Departemen HRGA untuk ditindak lanjuti. 3.1.11. Dalam hal yang amat sangat mendesak atau bersifat darurat, pihak Perusahaan dapa tmemanggil kembali Karyawan yang sedang cuti.
PROCEDURE
CUTI KARYAWAN No. Dokumen Revisi / Tanggal Halaman
3 dari 8
Dalam hal demikian, sisa cuti Karyawan yang bersangkutan akan diatur kembali oleh Perusahaan dengan tidak mengurangi hak cuti Karyawan yang bersangkutan. 3.1.12. Karyawan yang memperpanjang waktu cuti tanpa izin Atasan yang berwenang, dapat dianggap sebagai tidak hadir tanpa alasan yang sah (mangkir) dan akan diberlakukan sanksi yang sesuai dengan Peraturan Perusahaan yang berlaku. 3.1.13. Hal-hal yang dapat mengurangi Hak Cuti Tahunan Karyawan : 3.1.13.1. Cuti Bersama yang ditetapkan melalui SK Direktur. Khusus untuk Karyawan Shift, jika Karyawan tetap bekerja pada saat Cuti Bersama ditetapkan, maka Cuti Bersama tidak akan diperhitungkan dalam Cuti Tahunan Karyawan. 3.1.13.2. Sakit tanpa surat keterangan dokter atau waktu istirahat sakit melebihi dari waktu istirahat yang tercantum dalam surat keterangan dokter dengan persetujuan dari Atasan Karyawan yang bersangkutan. 3.1.13.3. Tidak masuk kerja 1 (satu) hari penuh, dimana Karyawan tidak dapat mengajukan proses cuti normal dengan persetujuan dari Atasan Karyawan yang bersangkutan. 3.1.13.4. Bagi Karyawan yang meminta izin untuk meninggalkan pekerjaan (baik datang terlambatmaupun pulang lebih cepat) lebih dari 4 (empat) jam kerja, maka pemberian izin tersebutakan diperhitungkan sebagai cuti selama ½ (setengah) hari kerja. 3.2. Izin Mendadak (Aturan Khusus)
3.2.1.
3.2.2.
3.2.3. 3.2.4.
Izin untuk keperluan yang bisa direncanakan, yang diajukan secara mendadak oleh Karyawan Bulanan dengan jangka waktu kurang dari 2 (dua) hari atau tidak sesuai prosedur pengambilan Cuti Tahunan, maka izin tersebut akan diperhitungkan dari saldo Cuti Tahunan sebesar 1.5x (satu setengah kali) dari jumlah cuti yang diambil / maka ijin tersebut akan di kenakan sanksi pemotongan gaji. Apabila pada saat pengajuan, Karyawan Bulanan sudah tidak memiliki atau belum memiliki hak cuti, maka cutinya akan dikategorikan sebagai Unpaid Leave. Ketentuan pada poin (3.2.1) di atas tidak berlaku apabila izin yang diajukan diperuntukkan pada hal-hal yang sangat mendesak atau kondisi yang sifatnya tidak dapat diprediksikan sebelumnya. Hal-hal sangat mendesak pada point (3.2.3) tersebut adalah sepenuhnya pertimbangan dari Perusahaan.
PROCEDURE
CUTI KARYAWAN No. Dokumen Revisi / Tanggal Halaman
3.3. Istirahat Haid/Melahirkan/Gugur Kandung
3.3.1. 3.3.2. 3.3.3. 3.3.4.
3.3.5. 3.3.6. 3.3.7. 3.3.8. 3.3.9.
3.3.10.
4 dari 8
Ketentuan Istirahat Haid/Melahirkan/Gugur Kandung berlaku hanya kepada Karyawan dengan status sebagai Karyawan Bulanan. Bagi Karyawan wanita yang dalam masa haid merasakan sakit, sehingga tidak dapat masuk kerjapada perusahaan, maka kepadanya diberikan waktu istirahat pada hari pertama dan keduawaktu haid. Karyawan bertanggung jawab dalam melakukan pengisian formulir permohonan cuti dengan melampirkan surat keterangan dari Dokter yang telah disetujui oleh Atasan Karyawan yang bersangkutan. Jika istirahat haid tidak disertai dengan Surat Keterangan Dokter, maka istirahat haid tersebut akan diperhitungkan sebagai pemotong dalam Cuti Tahunan Karyawan yang bersangkutan, dan karyawan tersebut harus mengurus ke HRD. Cuti melahirkan diberikan 1,5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah)bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan Dokter Kandungan atau Bidan. Karyawan mengisi formulir permohonan cuti dengan melampirkan surat keterangan dari Dokter Kandungan atau Bidan yang telah disetujui oleh Atasan Karyawan yang bersangkutan. Hak Cuti Melahirkan dengan dibayarkan upah, diberikan sampai dengan kelahiran anak yang ke 3(tiga) yang dilahirkan selama Karyawan wanita tersebut bekerja di PT. Dropship Graphics Indonesia. Karyawan wanita yang melahirkan anak yang ke 4 (empat) tetap diperkenankan untuk Cuti Melahirkan, namun cuti tersebut dianggap sebagai cuti yang tidak dibayarkan upahnya. Jika Karyawan mengalami keguguran yang tidak disengaja atau karena alasan medis dari Dokter yang berwenang, maka Karyawan dapat mengajukan istirahat yang lamanya didasarkan pada rekomendasi dari Dokter yang berwenang selama-lamanya 1,5 (satu setengah) bulan. Pengambilan cuti dapat dilaksanakan sejak keguguran terjadi dan surat keterangan Dokter ataubidan dapat disusulkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak mengalami keguguran Jika keguguran disebabkan karena suatu kesengajaan ( abortus provocartus) dan bukan atas alasan medis dari Dokter yang berwenang, maka karyawan tidak berhak untuk mendapatkan hak istirahat melahirkan / gugur kandungan .
3.4. Cuti Khusus
PROCEDURE
CUTI KARYAWAN No. Dokumen Revisi / Tanggal Halaman
3.4.1. 3.4.2.
3.4.3.
3.4.4.
3.4.5.
5 dari 8
Ketentuan Cuti Khusus berlaku hanya kepada Karyawan dengan status sebagai Karyawan Bulanan. Perusahaan menetapkan Cuti Khusus bagi Karyawan, dimana Cuti Khusus tersebut tidak akan mengurangi Hak Cuti Tahunan Karyawan. Cuti Khusus tersebut ditetapkan untuk kondisi sebagai berikut : Pernikahan karyawan sendiri (yang pertama) : 3 hari Pembaptisan/mengkhitankan anak yang syah : 2 hari Menikahkan anak yang syah : 2 hari Istri melahirkan/gugur kandungan : 2 hari Kematian istri/suami/anak/ortu/mertua : 2 hari Kematian anggota keluarga yang satu rumah : 1 hari Karyawan mengisi formulir permohonan cuti yang telah disetujui oleh Atasan Karyawan yang bersangkutan. Dalam kondisi mendesak atau insidental, form cuti dapat diserahkan pada hari pertama Karyawan bekerja setelah cuti. Di luar dari waktu yang telah ditentukan di atas, apabila Karyawan membutuhkan waktu yang lebih lama untuk urusannya tersebut di atas, maka Karyawan dapat mengambil cuti tahunan dengan persetujuan dari Atasan Karyawan yang bersangkutan. Cuti khusus harus diambil secara langsung, tidak dapat dipergunakan sebagian. Jika cuti khusus tidak diambil dan atau hanya dipergunakan sebagian, maka cuti khusus tersebut dianggap gugur serta tidak dapat diuangkan atau digantikan dalam bentuk apapun.
3.5. Penangguhan Cuti
3.5.1. 3.5.2.
3.5.3. 3.5.4.
Penangguhan cuti hanya di berlakukan bagi cuti tahunan karyawan. Karyawan dapat mengajukan penangguhan cuti dengan melakukan pengisian form penangguhancuti. Proses pengajuan penangguhan cuti diajukan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum cutitahunan Karyawan berakhir atau hangus. Jangka waktu penangguhan cuti maksimal 1 (satu) bulan dari batas akhir pengambilan cuti.Setelah jangka waktu penanguhan cuti berakhir, maka sisa cuti Karyawan akan dianggap hangus. Pengajuan penanguhan cuti tahunan hanya dapat dilakukan maksimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode cuti
4. PENINJAUAN SOP perlu dikaji ulang minimal 2 (dua) tahun sekali setelah terbit dan bila dibutuhkan review, dapat dilakukan di luar jadwal. 5. REFERENSI
PROCEDURE
CUTI KARYAWAN No. Dokumen Revisi / Tanggal Halaman
6 dari 8
5.1. Undang – undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja 5.2. Peraturan Perusahaan PT. Dropship Graphics Indonesia
6. Dokumen Informasi Terkait 6.1. Form Cuti 6.2.
7.
Uraian Prosedur
ALUR PROSES
DESKRIPSI
DOKUMEN
PROCEDURE
CUTI KARYAWAN No. Dokumen Revisi / Tanggal Halaman
7 dari 8
MULAI
Karyawan Mengajukan Cuti
Jika masih ada, meminta form cuti
Karyawan datang ke HRD untuk mengajukan cuti dan mengecek sisa cuti.
Form Cuti
PENGESAHAN
Disiapkan oleh
HRD SITI ROMIYATUN
Diperiksa oleh
BOD HO LUCIA EFENDI
Disetujui oleh
Direktur RICO
PROCEDURE
CUTI KARYAWAN No. Dokumen Revisi / Tanggal Halaman
8 dari 8