11 0 182 KB
PROSEDUR IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DAN CUTI KARYAWAN
INTERNAL Versi 1.0
PROSEDUR IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DAN CUTI KARYAWAN
PT SENTRA JASA AKTUARIA
NOMOR DOKUMEN
002/BPA – HC/PICK/II/2018
UNIT KERJA PEMILIK
HUMAN CAPITAL DEPARTMENT
Materi ini bersifat internal dan hanya digunakan dilingkungan PT Sentra Jasa Aktuaria. Dilarang menduplikasikan, mempublikasikan dalam bentuk apapun, baik secara elektronik maupun mekanik termasuk memfotocopy ataupun penyimpanan informasi dalam bentuk lainnya, dan dilarang menyebarkan materi ini kepada pihak lain tanpa ijin tertulis dari PT Sentra Jasa Aktuaria.
Telah diperiksa paraf Hal 1 dari 22
PROSEDUR IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DAN CUTI KARYAWAN
INTERNAL Versi 1.0
LEMBAR PERSETUJUAN
Nama
Jabatan
Disiapkan
Chicco A. Azis
Human Capital & GA Department Head
Direview
Denies Gunawan
Chief Operating Officer
Bamby Aringga
Chief Marketing Officer
Yunan P. Haris
Chief Executive Officer
Disetujui
Materi ini bersifat internal dan hanya digunakan dilingkungan PT Sentra Jasa Aktuaria. Dilarang menduplikasikan, mempublikasikan dalam bentuk apapun, baik secara elektronik maupun mekanik termasuk memfotocopy ataupun penyimpanan informasi dalam bentuk lainnya, dan dilarang menyebarkan materi ini kepada pihak lain tanpa ijin tertulis dari PT Sentra Jasa Aktuaria.
Tanda Tangan & Tanggal
Telah diperiksa paraf Hal 2 dari 22
PROSEDUR PROSES IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DAN CUTI KARYAWAN
INTERNAL Versi 1.0
RIWAYAT PERUBAHAN
Tanggal
Catatan Perubahan
Versi
Pihak yang Merubah
2-1-2018
Draft Awal
1.0
HC Head
Materi ini bersifat internal dan hanya digunakan dilingkungan PT Sentra Jasa Aktuaria. Dilarang menduplikasikan, mempublikasikan dalam bentuk apapun, baik secara elektronik maupun mekanik termasuk memfotocopy ataupun penyimpanan informasi dalam bentuk lainnya, dan dilarang menyebarkan materi ini kepada pihak lain tanpa ijin tertulis dari PT Sentra Jasa Aktuaria.
Telah diperiksa paraf Hal 3 dari 22
PROSEDUR PROSES IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DAN CUTI KARYAWAN
INTERNAL Versi 1.0
DAFTAR DISTRIBUSI No
Unit Penerima
01.
HUMAN CAPITAL DEPARTMENT
02.
QA & REPORTING DEPARTEMENT
03.
TECHNIC DEPARTEMENT
04.
CONSULTANT DEPARTEMENT
05.
FINANCE DEPARTEMENT
06. 07. 08. 09. 10.
KONTAK UNTUK PERTANYAAN DAN USULAN PERUBAHAN Apabila terdapat pertanyaan atas isi dokumen ini dapat menghubungi: Nama : Chicco A. Azis Jabatan : Head of HC & GA Division Tlp. : +62 21 73691665 (Ext. 110) Fax : +62 21 73888782 Email : [email protected]
Materi ini bersifat internal dan hanya digunakan dilingkungan PT Sentra Jasa Aktuaria. Dilarang menduplikasikan, mempublikasikan dalam bentuk apapun, baik secara elektronik maupun mekanik termasuk memfotocopy ataupun penyimpanan informasi dalam bentuk lainnya, dan dilarang menyebarkan materi ini kepada pihak lain tanpa ijin tertulis dari PT Sentra Jasa Aktuaria.
Telah diperiksa paraf Hal 4 dari 22
PROSEDUR PROSES IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DAN CUTI KARYAWAN
INTERNAL Versi 1.0
DAFTAR ISI
LEMBAR PERSETUJUAN
2
RIWAYAT PERUBAHAN
3
DAFTAR DISTRIBUSI
4
DAFTAR ISI
5
BAB 1 PENDAHULUAN
6
1.1 Latar Belakang
6
1.2 Tujuan
6
1.3 Ruang Lingkup
6
1.4 Definisi/Istilah
7
1.5 Sosialisasi dan Distribusi
8
BAB 2 KETENTUAN UMUM/DASAR HUKUM
9
BAB 3 PETUNJUK PELAKSANAAN
10
3.1 Petunjuk Pelaksanaan Cuti Tahunan
10
3.2 Petunjuk Pelaksanaan Cuti Selain Cuti Tahunan
12
3.3 Petunjuk Pelaksanaan Izin Meninggalkan Pekerjaan
14
3.4 Diagram Alur Proses Cuti / Izin Yang Direncanakan
16
3.5 Diagram Alur Proses Cuti / Izin Yang Diluar Rencana
17
BAB 4 PERATURAN YANG BERLAKU
19
BAB 5 KONTROL DAN MONITORING
21
LAMPIRAN
22
Materi ini bersifat internal dan hanya digunakan dilingkungan PT Sentra Jasa Aktuaria. Dilarang menduplikasikan, mempublikasikan dalam bentuk apapun, baik secara elektronik maupun mekanik termasuk memfotocopy ataupun penyimpanan informasi dalam bentuk lainnya, dan dilarang menyebarkan materi ini kepada pihak lain tanpa ijin tertulis dari PT Sentra Jasa Aktuaria.
Telah diperiksa paraf Hal 5 dari 22
PROSEDUR PROSES IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DAN CUTI KARYAWAN
INTERNAL Versi 1.0
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu, yang merupakan hak setiap karyawan di suatu perusahaan. Jenis-jenis cuti yaitu cuti tahunan, cuti selain cuti tahunan seperti cuti bersalin, cuti keguguran, serta cuti haid. Izin meninggalkan pekerjaan merupakan waktu dimana pegawai tidak berada ditempat bekerja pada jam kerja normal. Jenis-jenis izin itu sendiri seperti izin tidak bekerja karena sakit, izin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah penuh, serta tidak hadir tanpa izin. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu prosedur yang mengatur proses pengajuan izin meninggalkan kerja dan cuti tahunan karyawan agar ketidakhadiran karyawan dapat terkontrol dan terkelola dengan baik. 1.2 Tujuan Prosedur ini dibuat untuk mengatur ketidakhadiran karyawan sehingga tidak mempengaruhi kinerja dan produktivitas perusahaan. 1.3 Ruang Lingkup Proses persiapan berkas oleh atasan langsung / Kepala Unit Kerja terkait dari pengajuan sampai dengan persetujuan.
Materi ini bersifat internal dan hanya digunakan dilingkungan PT Sentra Jasa Aktuaria. Dilarang menduplikasikan, mempublikasikan dalam bentuk apapun, baik secara elektronik maupun mekanik termasuk memfotocopy ataupun penyimpanan informasi dalam bentuk lainnya, dan dilarang menyebarkan materi ini kepada pihak lain tanpa ijin tertulis dari PT Sentra Jasa Aktuaria.
Telah diperiksa paraf Hal 6 dari 22
PROSEDUR PROSES IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DAN CUTI KARYAWAN
1.4
INTERNAL Versi 1.0
Definisi/Istilah
Direksi
Pimpinan
perusahaan
yang
bertanggung
jawab
menetapkan kebijakan perusahaan dan membuat keputusan manajemen. Direksi Terkait
Pimpinan dari unit kerja yang bertanggung jawab atas izin dan cuti karyawan.
Formulir Cuti & Izin
Formulir yang diajukan oleh Karyawan kepada Staff
Karyawan
Human Capital yang berisi tentang cuti & izin yang tidak direncanakan (mendadak).
Formulir Laporan
Formulir yang diajukan oleh Karyawan kepada Staff
Absensi Karyawan
Human Capital yang berisi tentang cuti & izin yang tidak direncanakan (mendadak).
Karyawan
Orang yang bekerja di Perusahaan dan mendapatkan hak cuti sesuai dengan peraturan perusahaan.
Kepala Unit Human
Kepala Bagian Unit Kerja yang bertanggung jawab
Capital
dalam mereview pengajuan cuti dan izin karyawaan.
Kepala Unit Kerja
Kepala Unit Kerja yang bertanggung jawab membuat keputusan atas pengajuan cuti dan izin karyawan dalam suatu unit kerja.
Laporan Absensi
Data yang berisi tentang Laporan Absensi Harian,
Karyawan
Mingguan dan Bulanan Karyawan.
Peraturan
Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha
Perusahaan
yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
Materi ini bersifat internal dan hanya digunakan dilingkungan PT Sentra Jasa Aktuaria. Dilarang menduplikasikan, mempublikasikan dalam bentuk apapun, baik secara elektronik maupun mekanik termasuk memfotocopy ataupun penyimpanan informasi dalam bentuk lainnya, dan dilarang menyebarkan materi ini kepada pihak lain tanpa ijin tertulis dari PT Sentra Jasa Aktuaria.
Telah diperiksa paraf Hal 7 dari 22
PROSEDUR PROSES IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DAN CUTI KARYAWAN
INTERNAL Versi 1.0
Perusahaan
PT Sentra Jasa Aktuaria
Staff Human
Staff bagian unit kerja yang bertanggung jawab
Capital
dalam merekap sisa cuti dan izin pada laporan absensi karyawan.
1.5 Sosialisasi dan Distribusi Sosialisasi atas SOP ini dilakukan dengan cara mengirimkan softcopy SOP ini melalui email dan memberikan penjelasan secara langsung dengan melakukan presentasi kepada seluruh unit kerja yang dinyatakan pada daftar distribusi. Sosialisasi dan distribusi dilakukan segera setelah seluruh pejabat berwenang menandatangani lembar persetujuan.
Materi ini bersifat internal dan hanya digunakan dilingkungan PT Sentra Jasa Aktuaria. Dilarang menduplikasikan, mempublikasikan dalam bentuk apapun, baik secara elektronik maupun mekanik termasuk memfotocopy ataupun penyimpanan informasi dalam bentuk lainnya, dan dilarang menyebarkan materi ini kepada pihak lain tanpa ijin tertulis dari PT Sentra Jasa Aktuaria.
Telah diperiksa paraf Hal 8 dari 22
PROSEDUR PROSES IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DAN CUTI KARYAWAN
INTERNAL Versi 1.0
BAB 2 KETENTUAN UMUM/DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 79 tentang Cuti. 2. Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 82 tentang Istirahat Melahirkan dan Keguguran. 3. Peraturan Perusahaan.
Materi ini bersifat internal dan hanya digunakan dilingkungan PT Sentra Jasa Aktuaria. Dilarang menduplikasikan, mempublikasikan dalam bentuk apapun, baik secara elektronik maupun mekanik termasuk memfotocopy ataupun penyimpanan informasi dalam bentuk lainnya, dan dilarang menyebarkan materi ini kepada pihak lain tanpa ijin tertulis dari PT Sentra Jasa Aktuaria.
Telah diperiksa paraf Hal 9 dari 22
PROSEDUR PROSES IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DAN CUTI KARYAWAN
INTERNAL Versi 1.0
BAB 3 3.1 PETUNJUK PELAKSANAAN CUTI TAHUNAN No. 1.
Nama Proses Pengajuan
Dokumen Rekap
Permohonan
Cuti
Cuti
Karyawan
Tahunan Karyawan Dengan Rencana
Alur Proses
1. Karyawan
PIC
yang berencana
Karyawan
Waktu Pengerjaan Pengecekan
mengajukan Cuti Tahunan
paling lambat
melakukan pengecekan sisa
1
cuti
ke
Human
bagian
(satu)
minggu sebelum
Capital;
tanggal cuti. Formulir Permohonan Cuti / Izin
2. Pengisian
Maksimal
formulir
1
(satu)
permohonan Cuti Tahunan
hari
setelah
oleh Karyawan, sesuai cuti
mengetahui
yang direncanakan;
sisa cuti yang dimiliki. Maksimal
3.Karyawan
mengajukan
1
(satu)
hari
permohonan Cuti Tahunan
setelah
kepada Kepala Unit Kerja;
mengisi Form Permohonan Cuti & Izin.
4. Kepala
Unit Kerja mereview
formulir
permohonan
Kepala Unit
Maksimal
Kerja
(satu)
1 hari
setelah
Cuti
Tahunan Karyawan dengan
menerima
memberikan
Form
keputusan
setuju atau tidak setuju atas
Permohonan
permohonan cuti Karyawan
Cuti Karyawan
tsb; Setuju, penandatanganan formulir permohonan cuti karyawan. Tidak Setuju, cuti ditunda sampai 2.
waktu
yang
ditentukan. 1. Karyawan yang meninggalkan
Pengajuan Permohonan
Cuti
Karyawan
Hari
dimana
pekerjaan secara mendadak
karyawan
Tahunan Karyawan
karena
melakukan
Diluar
rencana),
Rencana
(mendadak)
suatu
menggunakan tahunannya
hal dan
(diluar ingin cuti
diharuskan
Materi ini bersifat internal dan hanya digunakan dilingkungan PT Sentra Jasa Aktuaria. Dilarang menduplikasikan, mempublikasikan dalam bentuk apapun, baik secara elektronik maupun mekanik termasuk memfotocopy ataupun penyimpanan informasi dalam bentuk lainnya, dan dilarang menyebarkan materi ini kepada pihak lain tanpa ijin tertulis dari PT Sentra Jasa Aktuaria.
cuti rencana, maksimal
Telah diperiksa paraf Hal 10 dari 22
diluar
PROSEDUR PROSES IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DAN CUTI KARYAWAN
memberitahu terlebih dahulu
Materi ini bersifat internal dan hanya digunakan dilingkungan PT Sentra Jasa Aktuaria. Dilarang menduplikasikan, mempublikasikan dalam bentuk apapun, baik secara elektronik maupun mekanik termasuk memfotocopy ataupun penyimpanan informasi dalam bentuk lainnya, dan dilarang menyebarkan materi ini kepada pihak lain tanpa ijin tertulis dari PT Sentra Jasa Aktuaria.
INTERNAL Versi 1.0
pukul 8.30 wib
Telah diperiksa paraf Hal 10 dari 22
PROSEDUR PROSES IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DAN CUTI KARYAWAN
No.
Nama Proses
Dokumen
INTERNAL Versi 1.0
Alur Proses
PIC
Waktu Pengerjaan
secara tertulis (bisa melalui
Apabila
pesan
karyawan
elektronik
Kepala
Unit
kepada
Kerja
dan
memberi kabar
mendapat persetujuan;
melewati batas waktu
yang
telah ditentukan maka
di
anggap
cuti
tidak berbayar Formulir
2. Karyawan laporan
absensi
Absensi
mengisi
keterangan
potong
3.
Review dan Rekap
- Formulir
Permohonan Cuti /
Permohonan
Izin
Cuti / Izin
dan
Formulir
Laporan Absensi
membuat formulir
Laporan
- Formulir Laporan Absensi
cuti
Karyawan
karyawan
telah
masuk
Kerja.
kembali.
formulir
memberikan permohonan
Karyawan
telah
oleh
Kepala
Maksimal 1 setelah Formulir Cuti
ditandatangani
Unit
kerja
(satu) hari
cuti
atau formulir laporan absensi yang
hari
setelah
izin
disetujui oleh Kepala Unit
1. Karyawan
1
(satu)
dengan
yang
Maksimal
atau formulir
Kerja
laporan absensi
kepada Unit Human Capital;
disetujui dan ditandatangani oleh Kepala
Unit Kerja. - Formulir Permohonan Cuti / Izin - Laporan Absensi Karyawan
2. Staff
Human
memberikan permohonan
Capital formulir
cuti
Staff Human
Maksimal 1
Capital
(satu) hari
kepada
Kepala Unit Human Capital untuk
direview,
kemudian
mencatat sisa cuti karyawan pada Laporan Absensi.
Materi ini bersifat internal dan hanya digunakan dilingkungan PT Sentra Jasa Aktuaria. Dilarang menduplikasikan, mempublikasikan dalam bentuk apapun, baik secara elektronik maupun mekanik termasuk memfotocopy ataupun penyimpanan informasi dalam bentuk lainnya, dan dilarang menyebarkan materi ini kepada pihak lain tanpa ijin tertulis dari PT Sentra Jasa Aktuaria.
setelah menerima formulir permohonan cuti karyawan.
Telah diperiksa paraf Hal 11 dari 22
PROSEDUR PROSES IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DAN CUTI KARYAWAN
INTERNAL Versi 1.0
3.2 PETUNJUK PELAKSANAAN CUTI SELAIN CUTI TAHUNAN No. 1.
Nama Proses
Dokumen
1. Karyawan
Pengajuan Permohonan
Alur Proses
Waktu
PIC
yang
akan
Pengerjaan Paling lambat
Karyawan
Cuti
melahirkan memberitahukan
2
Kelahiran Karyawan
kepada Kepala Unit Kerja
minggu
menjelang
kelahirannya,
sebelum
maksimum
1,5
tanggal
bulan
sebelum kelahiran. Surat
Apabila
keterangan dokter suami
lainya,
pelaksanaan karyawan
menghendaki dan
waktu
maka
(dua)
cuti kelahiran.
cuti harus
berdasarkan izin dari dokter dan
suami
yang
bersangkutan; Formulir
2. Pengisian
formulir
Maksimal
2
Permohonan
permohonan cuti melahirkan
(dua) minggu
Cuti / Izin
oleh Karyawan, sesuai cuti
sebelum
yang direncanakan;
pelaksanaan cuti. Apabila karyawan melewati batas pengajuan, maka
cuti
akan dipotong sesuai
selisih
jumlah
hari
antara tanggal pengajuan dengan tanggal
yang
telah ditentukan. 3. Karyawan
mengajukan
Kepala Unit
Maksimal
permohonan Cuti Melahirkan
Kerja
(satu)
kepada Kepala Unit Kerja dan
Direksi
setelah
Direksi Terkait;
Terkait
1 hari
pengisian Formulir Cuti.
Materi ini bersifat internal dan hanya digunakan dilingkungan PT Sentra Jasa Aktuaria. Dilarang menduplikasikan, mempublikasikan dalam bentuk apapun, baik secara elektronik maupun mekanik termasuk memfotocopy ataupun penyimpanan informasi dalam bentuk lainnya, dan dilarang menyebarkan materi ini kepada pihak lain tanpa ijin tertulis dari PT Sentra Jasa Aktuaria.
Telah diperiksa paraf Hal 12 dari 22
PROSEDUR PROSES IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DAN CUTI KARYAWAN
No.
Nama Proses
Dokumen
INTERNAL Versi 1.0
Alur Proses 4. Kepala Unit Kerja dan Direksi
Terkait
Pengerjaan
Kepala Unit
Maksimal
Kerja
(satu)
permohonan cuti melahirkan
Direksi
setelah
karyawan dan memberikan
Terkait
mereview
formulir
persetujuan; 2.
Waktu
PIC
1 hari
menerima formulir cuti.
Cuti
1. Karyawan yang mengajukan
selain
cuti diluar rencana seperti
karyawan
Cuti Tahunan yang
(cuti keguguran, cuti haid)
melakukan
tidak direncanakan
diwajibkan
cuti
(mendadak)
memberitahukan
Pengajuan karyawan
Kepala
Karyawan
untuk
Unit
Hari
dimana
diluar
kepada
rencana,
secara
maksimal
Kerja
tertulis (bisa melalui pesan
pukul
elektronik)
wib.
dan
telah
8.30
mendapat persetujuan; Formulir
1 (satu) hari
2. Karyawan membuat formulir absensi
setelah
Laporan
laporan
dengan
Absensi
mengisi keterangan cuti yang
karyawan
telah disetujui oleh Atasan
masuk
Langsung
kembali. Atau
dan
kerja
maksimal
ditandatangani.
(dua)
2 hari
setelah menerima email mingguan pemberitahua n absensi oleh
Staff 3.
Formulir 1. Karyawan menyerahkan Permohonan Formulir formulir permohonan cuti Cuti Permohonan Cuti atau formulir laporan absensi Formulir dan Formulir yang telah disetujui oleh Laporan Absensi Laporan Absensi Kepala Unit Kerja dan Direksi Review dan Rekap -
Karyawan
Human
Capital. Maksimal (satu)
1 hari
setelah mendapat persetujuan
Terkait kepada Staff Human
dari
Capital;
Unit Kerja dan Direksi Terkait.
Materi ini bersifat internal dan hanya digunakan dilingkungan PT Sentra Jasa Aktuaria. Dilarang menduplikasikan, mempublikasikan dalam bentuk apapun, baik secara elektronik maupun mekanik termasuk memfotocopy ataupun penyimpanan informasi dalam bentuk lainnya, dan dilarang menyebarkan materi ini kepada pihak lain tanpa ijin tertulis dari PT Sentra Jasa Aktuaria.
Telah diperiksa paraf Hal 13 dari 22
Kepala
PROSEDUR PROSES IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DAN CUTI KARYAWAN
No.
Nama Proses
Dokumen
Human
Laporan
memberikan
Absensi
karyawan
-
Formulir Permohonan
Versi 1.0
Alur Proses
Formulir 2. Staff
-
INTERNAL
PIC
Capital
Formulir
kepada
Cuti
Waktu Pengerjaan
Staff Human
Maksimal
Capital
(satu)
Kepala
setelah
Unit Human Capital untuk
menerima
direview;
Formulir
Cuti
1 hari
Cuti
dari karyawan.
Melahirkan - Rekap
3. Staff
Human
Capital
Maksimal
Laporan
merekap cuti karyawan pada
(satu)
Absensi
laporan absensi karyawan.
setelah
Karyawan
hari
direview
oleh
Kepala
Unit
Human Capital.
Materi ini bersifat internal dan hanya digunakan dilingkungan PT Sentra Jasa Aktuaria. Dilarang menduplikasikan, mempublikasikan dalam bentuk apapun, baik secara elektronik maupun mekanik termasuk memfotocopy ataupun penyimpanan informasi dalam bentuk lainnya, dan dilarang menyebarkan materi ini kepada pihak lain tanpa ijin tertulis dari PT Sentra Jasa Aktuaria.
1
Telah diperiksa paraf Hal 14 dari 22
PROSEDUR PROSES IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DAN CUTI KARYAWAN
INTERNAL Versi 1.0
3.3 PETUNJUK PELAKSANAAN IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN No. 1.
Nama Proses Pengajuan
Izin
Karyawan
yang
direncanakan
Dokumen Formulir
Alur Proses
1. Karyawan
yang berencana
Permohonan
mengajukan
Cuti / Izin
meninggalkan (seperti
PIC
Karyawan
Pengerjaan Diajukan paling lambat
izin
2
pekerjaan
izin
Waktu
pernikahan
karyawan, pernikahan anak
sebelum
karyawan,
tanggal
khitanan
karyawan,
(dua)
minggu
anak
izin
direncanakan.
pembaptisan
anak karyawan) diharapkan
Apabila
mengisi formulir Cuti / Izin;
melewati batas
waktu
yang
telah
ditentukan maka dianggap
izin
tidak berbayar.
2. Karyawan
menyerahkan
Formulir Permohonan Cuti / Izin
untuk
Maksimal
Langsung
(satu) hari
Atasan
kepada
Langsung
Atasan
meminta
persetujuan;
3. Atasan
1
setelah pengisian Formulir Cuti / Izin Maksimal
Langsung mereview
(satu) hari
Formulir Permohonan Cuti /
setelah
Izin
menerima
karyawan
dan
1
memberikan keputusan atas
Formulir Cuti /
pengajuan izin karyawan;
Izin
Setuju, penandatanganan
karyawan ybs
formulir izin karyawan. Tidak
Setuju,
izin
dibatalkan
disertai
alasannya
untuk
diperbaiki
waktu
pelaksanaan dan diajukan kembali.
Materi ini bersifat internal dan hanya digunakan dilingkungan PT Sentra Jasa Aktuaria. Dilarang menduplikasikan, mempublikasikan dalam bentuk apapun, baik secara elektronik maupun mekanik termasuk memfotocopy ataupun penyimpanan informasi dalam bentuk lainnya, dan dilarang menyebarkan materi ini kepada pihak lain tanpa ijin tertulis dari PT Sentra Jasa Aktuaria.
Telah diperiksa paraf Hal 15 dari 22
dari
PROSEDUR PROSES IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DAN CUTI KARYAWAN
No. 2.
Nama Proses Pengajuan
Izin
Karyawan
diluar
Dokumen Formulir
INTERNAL Versi 1.0
Alur Proses
PIC
1. Karyawan yang mengajukan
Laporan Absen
Karyawan
Waktu Pengerjaan Hari dimana
izin meninggalkan pekerjaan
karyawan
rencana
diluar rencana (mendadak)
meninggalkan
(mendadak)
diwajibkan
pekerjaan diluar
memberitahu
izin
secara tertulis (bisa melalui
rencana
pesan
elektronik)
(mendadak).
Kepala
Unit
kepada
Kerja
untuk
mendapat persetujuan; 2.
Karyawan Laporan
mengisi
Absensi
Form
Karyawan
dengan
Maksimal (satu)
1 hari
keterangan alasan izin yang
setelah
telah disetujui oleh Kepala
Karyawan
Unit Kerja.
masuk
kerja
kembali. 3.
Review dan rekap Formulir Cuti / Izin dan
Formulir
Laporan
Absensi
Karyawan
4. Formulir
1. Karyawan
memberikan
Karyawan
Maksimal
Permohonan
Formulir Permohonan Cuti /
(satu)
Cuti / Izin
Izin atau Formulir Laporan
setelah
Absensi
disetujui
5. Formulir
yang
telah
1 hari dan
Laporan
ditandatangani oleh Atasan
ditandatangani
Absensi
Langsung
Kepala
kepada
Staff
Human Capital; 2. Staff
Human
Unit
Kerja. Capital
memberikan Formulir Cuti /
Staff Human
Maksimal
Capital
(satu)
1 hari
Izin Karyawan kepada Kepala
setelah
Unit Human Capital untuk
menerima
direview;
Formulir Cuti / Izin Karyawan.
Laporan
3. Staff Human Capital mencatat
Absensi
Izin Karyawan pada Laporan
(satu)
Karyawan
Absensi Karyawan.
setelah formulir
Maksimal
Cuti
1 hari
/
Izin
direview Kepala Unit
Human
Capital.
Materi ini bersifat internal dan hanya digunakan dilingkungan PT Sentra Jasa Aktuaria. Dilarang menduplikasikan, mempublikasikan dalam bentuk apapun, baik secara elektronik maupun mekanik termasuk memfotocopy ataupun penyimpanan informasi dalam bentuk lainnya, dan dilarang menyebarkan materi ini kepada pihak lain tanpa ijin tertulis dari PT Sentra Jasa Aktuaria.
Telah diperiksa paraf Hal 16 dari 22
PROSEDUR PROSES IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DAN CUTI KARYAWAN
INTERNAL Versi 1.0
3.4 DIAGRAM ALUR PROSES CUTI / IZIN YANG DIRENCANAKAN Tanggung Jawab
Diagram Alur Proses
Referensi
Mulai
Karyawan Karyawan mengajukan Cuti / Izin
Karyawan
- Form Permohon an Cuti / Izin Cuti / Izin yang direncanakan
Karyawan
- Kepala
Unit
Kerja - Direksi Terkait
Pengisian Form Permohona n Cuti / Izin
- Form Permohon an Cuti / Izin - Form Laporan Absensi
Pengajuan Permohonan Cuti / Izin
- Form Permohon an Cuti / Izin - Laporan Absensi Karyawan
Karyawan
Kepala Unit Human Capital
Diperbaiki untuk diajukan kembali
Staff HC Tidak Setuju
Selesai Materi ini bersifat internal dan hanya digunakan dilingkungan PT Sentra Jasa Aktuaria. Dilarang menduplikasikan, mempublikasikan dalam bentuk apapun, baik secara elektronik maupun mekanik termasuk memfotocopy ataupun penyimpanan informasi dalam bentuk lainnya, dan dilarang menyebarkan materi ini kepada pihak lain tanpa ijin tertulis dari PT Sentra Jasa Aktuaria.
Setuju
Penyerahan Form Cuti / Izin Review oleh Penandatangana atau Laporan Kepala Unit Absensi nmencatat Form StaffForm HC Persetuju HC Human Capital Permohonan anStaff cuti / kepada izin pada
Telah diperiksa paraf Hal 17 dari 22
PROSEDUR PROSES IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DAN CUTI KARYAWAN
INTERNAL Versi 1.0
3.5 DIAGRAM ALUR PROSES CUTI / IZIN DILUAR RENCANA Tanggung Jawab
Diagram Alur Proses
Referensi
Mulai
Karyawan
Karyawan mengajukan Cuti / Izin
Cuti / Izin mendadak (diluar rencana)
Karyawan Pemberitahuan Cuti / Izin secara tertulis melalui pesan elektronik
Karyawan
Persetuju an
Kepala Unit Kerja Direksi Terkait
Tidak
Cuti / Izin tidak dibayar
Setuju
Pelaksanaan Cuti / Izin
- Form Permohona n Cuti / Izin - Form Laporan Absensi
Karyawan
Kepala Unit Human Capital
Pengisian Form Laporan Absensi
- Form Permohona n Cuti / Izin - Laporan Absensi Karyawan
Staff HC
Materi ini bersifat internal dan hanya digunakan dilingkungan PT Sentra Jasa Aktuaria. Dilarang menduplikasikan, mempublikasikan dalam bentuk apapun, baik secara elektronik maupun mekanik termasuk memfotocopy ataupun penyimpanan informasi dalam bentuk lainnya, dan dilarang menyebarkan materi ini kepada pihak lain tanpa ijin tertulis dari PT Sentra Jasa Aktuaria.
Penyerahan Form Cuti / Izin atau Form Laporan Absensi Review olehHC kepada Staff Penandatangan Kepala Unit Staff HC anmencatat Form Capital Absensi cuti Laporan / Human izinSelesai pada
Telah diperiksa paraf Hal 18 dari 22
PROSEDUR PROSES IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DAN CUTI KARYAWAN
INTERNAL Versi 1.0
BAB 4 PERATURAN YANG BERLAKU 1. Pasal 37 Bab XVII pada Peraturan Perusahaan tentang Cuti Tahunan. 2. Pasal 38 Bab XVII pada Peraturan Perusahaan tentang Cuti Melahirkan dan Keguguran. 3. Pasal 39 Bab VXII pada Peraturan Perusahaan tentang Cuti Haid. 4. Pasal 32 Bab XV pada Peraturan Perusahaan tentang Izin Karena Sakit. 5. Pasal 33 Bab XV Izin pada Peraturan Perusahaan Meninggalkan Pekerjaan dengan mendapat upah penuh. 6. Pasal 34 Bab XV pada Peraturan Perusahaan tentang Tidak Hadir Tanpa Izin/Mangkir.
Materi ini bersifat internal dan hanya digunakan dilingkungan PT Sentra Jasa Aktuaria. Dilarang menduplikasikan, mempublikasikan dalam bentuk apapun, baik secara elektronik maupun mekanik termasuk memfotocopy ataupun penyimpanan informasi dalam bentuk lainnya, dan dilarang menyebarkan materi ini kepada pihak lain tanpa ijin tertulis dari PT Sentra Jasa Aktuaria.
Telah diperiksa paraf Hal 19 dari 22
PROSEDUR PROSES IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DAN CUTI KARYAWAN
INTERNAL Versi 1.0
BAB 5 KONTROL DAN MONITORING 1. Proses Pengajuan Tanggal Cuti / Izin meninggalkan pekerjaan yang direncanakan oleh Karyawan kepada Kepala Unit Kerja. Persetujuan atau penolakan Cuti / Izin meninggalkan pekerjaan oleh Kepala Unit Kerja.
2. Karyawan yang melakukan Cuti / Izin meninggalkan pekerjaan secara mendadak (diluar rencana) memberitahukan kepada Kepala Unit Kerja secara tertulis. Persetujuan atasan langsung / Direksi Terkait atas pengajuan Cuti / Izin meninggalkan pekerjaan karyawan secara mendadak (diluar rencana).
3. Pengajuan Formulir Permohonan Cuti / Izin meninggalkan pekerjaan oleh Karyawan kepada Kepala Unit Kerja. Penandatangan Formulir Permohonan Cuti / Izin meninggalkan pekerjaan oleh Kepala Unit Kerja.
4. Penyerahan Formulir Permohonan Cuti / Izin meninggalkan pekerjaan Karyawan yang telah disetujui Kepala Unit Kerja oleh Karyawan kepada Staff Human Capital. Kepala Unit Human Capital mereview Formulir Permohonan Cuti / Izin meninggalkan Karyawan yang diberikan oleh Staff Human Capital.
Materi ini bersifat internal dan hanya digunakan dilingkungan PT Sentra Jasa Aktuaria. Dilarang menduplikasikan, mempublikasikan dalam bentuk apapun, baik secara elektronik maupun mekanik termasuk memfotocopy ataupun penyimpanan informasi dalam bentuk lainnya, dan dilarang menyebarkan materi ini kepada pihak lain tanpa ijin tertulis dari PT Sentra Jasa Aktuaria.
Telah diperiksa paraf Hal 20 dari 22
PROSEDUR PROSES IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DAN CUTI KARYAWAN
5.
INTERNAL Versi 1.0
Pencatatan Cuti / Izin Karyawan pada Laporan Rekapitulasi Cuti / Izin serta Laporan Absensi oleh Staff Human Capital. Kepala Unit Human Capital mereview Laporan Rekapitulasi Cuti / Izin serta Laporan Absensi Karyawan yang telah di update oleh Staff Human Capital setiap minggu.
Materi ini bersifat internal dan hanya digunakan dilingkungan PT Sentra Jasa Aktuaria. Dilarang menduplikasikan, mempublikasikan dalam bentuk apapun, baik secara elektronik maupun mekanik termasuk memfotocopy ataupun penyimpanan informasi dalam bentuk lainnya, dan dilarang menyebarkan materi ini kepada pihak lain tanpa ijin tertulis dari PT Sentra Jasa Aktuaria.
Telah diperiksa paraf Hal 21 dari 22
PROSEDUR PROSES IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DAN CUTI KARYAWAN
INTERNAL Versi 1.0
LAMPIRAN: 1. Formulir Permohonan Cuti / Izin Karyawan 2. Formulir Laporan Absensi 3. Rekap Absensi 1 (satu) bulan
Materi ini bersifat internal dan hanya digunakan dilingkungan PT Sentra Jasa Aktuaria. Dilarang menduplikasikan, mempublikasikan dalam bentuk apapun, baik secara elektronik maupun mekanik termasuk memfotocopy ataupun penyimpanan informasi dalam bentuk lainnya, dan dilarang menyebarkan materi ini kepada pihak lain tanpa ijin tertulis dari PT Sentra Jasa Aktuaria.
Telah diperiksa paraf Hal 22 dari 22