5 0 157 KB
CUTI KARYAWAN No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 1/2
RSU SATITI PRIMA HUSADA Tanggal Terbit
Ditetapkan Direktur
Standar Prosedur Operasioanal dr. I Komang Gedhe Arnawa Pengertian
Cuti karyawan adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu, dimaksudkan sebagai usaha untuk menjamin kesegaran jasmani dan rokhani setelah bekerja selama jangka waktu tertentu
Tujuan
Memberikan izin kepada karyawan untuk tidak dapat hadir melaksanakan pekerjaannya
Kebijakan
Prosedur
1. Setiap karyawan yang mengambil cuti harus mengajukan 1 (satu) bulan sebelumnya kepada atasan secara tertulis dan lisan. 2. Karyawan dapat mengajukan cuti pribadi (P1) apabila cuti tahunan telah habis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum cuti. 3. Setiap karyawan sebelumnya harus mengajukan permohonan secara tertulis dan lisan kepada atasan sebagai pertimbangan untuk mendapatkan persetujuan. 4. Karyawan yang sebelumnya tidak sempat mangajukan surat maka, karyawan / keluarga harus memberitahukan kepada atasan yang berwenang paling lambat 1x24 jam, Setelah masuk kerja pada hari pertama karyawan harus melaporkan kepada atasan / pimpinan disertai surat keterangan dari pihak / instansi berwenang. CUTI KARYAWAN
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 2/2
RSU SATITI PRIMA HUSADA 5. Karyawan tidak diperkenankan mengambil cuti terlebih dahulu dan mengajukan permohonan cuti kemudian atau mengirimkan surat pemberitahuan meminta cuti kemudian, kecuali dalam hal mendesak jika tidak dianggap Mangkir. Unit Terkait
HRD