4 0 66 KB
DEMAM BERDARAH DENGUE SO P
PEMERINTA H KABUPATE N BANTAENG Pengertian
Tujuan
No. Dokumen
:
No.Revisi
:
Tanggal terbit
:
Drg. Ulil Amri Maksud NIP. 19710728 200312 1 003 Demam berdarah dengue adalah penyakit menular yang di tularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegepty dan Aedes albopictus yang sebelumnya telah terinfeksi oleh virus Dengeu dari penderita DBD lainnya terutama menyerang anak-anak, ditandai dengan panas tinggi, perdarahan dan dapat menimbulkan kematian. Penyakit ini termasuk salah satu penyakit yang dapat menimbulkan wabah.
1. Menurunkan angka insidens kasus DBD sebesar 1/100.000 penduduk di daerah endemis. 2. Tercapainya angka bebas jentik ( ABJ ) > 95 %. 3. Tercapai nya angka kematian DBD / CFR < 1 %. 4. Daerah KLB DBD < 5 %. 1.
Kebijakan
Meningkatkan prilaku hidup bersih sehat dan kemandirian terhadap P2DBD. 2. Meningkatkan perlindungan Kesehatan masyarakat terhadap penyakit DBD. 3. Meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi program DBD. 4. Meningkatkan kerjasama lintas program dan lintas sektor.
Prosedur 1. Penemuan suspek penderita DBD baik aktif dan pasive di unit pelayanan kesehatan dengan gejala tidak ada tanda kedaruratan dilakukan uji Tourniquet dan dilakukan pemeriksaan laboratorium atau RDT. 2. 2. Jika hasil positif dengan Jumlah trombosit ≤ 100.000/µl, penderita di rujuk ke Rumah Sakit.
3. Selanjutnya dilakukan Penyelidikan Epidemiologi di wilayah penderita dan apabila memenuhi kriteria fogging maka dilakukan pengasapan dengan 2 siklus dengan interval 1 minggu. 4. Jika hasil positif dengan Jumlah trombosit > 100.000/µl,penderita tidak perlu di rujuk cukup dilakukan kontrol dan tetap dilakukan Penyelidikan Epidemiologi di wilayah penderita apabila memenuhi kriteria fogging maka dilakukan pengasapan dengan 2 siklus dengan interval 1 minggu. 1. Dan jika hasil negatif maka akan diberikan pengobatan sesuai simptomatis. 2. Jika ditemukan penderita dengan tanda kedaruratan atau penderita dari Rumah Sakit,PE dilaksanakan berdasarkan laporan dari RS ( S0 dan hasil laboratorium ) 3. Apabila memenuhi kriteria fogging maka dilakukan pengasapan dengan 2 siklus dengan interval 1 minggu. Unit terkait1. 2. 3. 4. 5.
Dinas Kesehatan. Rumah Sakit UPTD Kesehatan/Puskesmas. Pustu. Poskesdes/Polindes.
REKAMAN HISTORIS N O
HALAMAN
YANG DIRUBAH
PERUBAHAN
DIBERLAKUKA N TGL