6 0 205 KB
DILEMA ETIK YANG TERJADI DI MASYARAKAT / PADA PASIEN
SOP
No. Dokumen
: SOP-1212/KL-ADM/ADMEN
No. Revisi
: 00
Tanggal Terbit
: 01 Februari 2023
Halaman
: 1/2
PUSKESMAS KECAMATAN KEBAYORAN LAMA
drg. Avy Permata Sari, Sp. KGA, MARS NIP 196805141994022002
1. Pengertian
Dilema Etik yang terjadi pada pasien/di masyarakat adalah permasalahan yang terjadi di layanan Puskesmas karena adanya situasi yang dihadapi oleh seseorang yang mengharuskan dibuatnya keputusan mengenai perilaku yang patut, seperti seseorang tidak bersedia diimunisasi karena alasan keyakinan, biaya pelayanan kepada pasienpasien yang tidak mampu, dll.
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mengatasi masalah Kasus Dilema Etik yang terjadi dalam pelayanan UKP dan pelayanan UKM.
3. Kebijakan
1. SK Kepala Puskesmas Kecamatan Kebayoran lama Nomor 158 Tahun 2023 Tentang Dilema Etik Puskesmas Kecamatan Kebayoran Lama. 2. SK Kepala Puskesmas Kecamatan Kebayoran Lama Nomor 172 Tahun 2023 Tentang Tim Dilema Etik Puskesmas Kecamatan Kebayoran Lama 3. SK Kepala Puskesmas Kecamatan Kebayoran Lama Nomor 037 Tahun 2023 Tentang Hak Dan Kewajiban Pasien dan Sasaran Pelayanan UKM Puskesmas Kecamatan Kebayoran Lama
4. Referensi
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas. 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat.
5. Alat dan Bahan
1. Alat : Alat Tulis 2. Bahan : Formulir Laporan Kasus Dilema Etik dari Masyarakat/Pasien
1/2
6. Prosedur/ Langkahlangkah
1. Petugas mendapati kasus dilema etik melalui keluhan langsung ataupun tidak langsung, seperti kanal keluhan pelanggan, media sosial, informasi dari lintas sektor atau jejaring Puskesmas yang lain. 2. Petugas melaporkan Kasus Dilema Etik kepada Kasatpel UKM atau UKP. 3. Kasatpel UKM/UKP melakukan koordinasi dengan Ketua Tim Dilema Etik dan Kepala Puskesmas. 4. Kepala Puskesmas menentukan penyelesaian kasus Dilema Etik. 5. Ketua Tim Dilema Etik menindaklanjuti Kasus Dilema Etik sesuai arahan Kepala Puskesmas. 6. Kasatpel UKM atau UKP, bersama Petugas terkait menghadapi pasien/masyarakat dan menyelesaikan kasus Dilema Etik. 7. Tim Dilema Etik mencatat kasus Dilema Etik yang terjadi ke dalam Formulir Laporan Kasus Dilema Etik dari Masyarakat/Pasien.
7. Diagram Alir Petugas mendapati Kasus Dilema Etik
Petugas melapor kepada Kasatpel UKM/UKP
Kepala Puskesmas menentukan Penyelesaian Kasus Dilema Etik
Kasatpel UKM/UKP, Ketua Tim Dilema Etik, Kepala Puskesmas melakukan koordinasi
Kasatpel UKM/UKP Bersama Petugas terkait menghadapi dan menyelesaikan Kasus Dilema Etik
Pencatatan kasus Dilema Etik ke Formulir Laporan Kasus Dilema Etik dari Masyarakat/Pasien.
8. Hal-hal yang perlu diperhatikan 9. Unit Terkait
-
10. Dokumen Terkait
Formulir Laporan Kasus Dilema Etik dari Masyarakat/Pasien.
Semua Layanan
11. Rekaman Historis Perubahan No
Yang diubah
Isi Perubahan
2/2
Tanggal Mulai diberlakukan