SOP DNR [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENOLAKAN RESUSITASI “ DO NOT RESUSCITATE (DNR)” No. Dokumen



Revisi



45/SOP/RSUPB/I/2019



-



Tanggal Terbit



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Halaman 1-2



Ditetapkan oleh Direktur



15 Januari 2019 Dr. Maas Lubis, AAAK



Pengertian



Tujuan



Kebijakan



Prosedur



Resusitasi : Intervensi medis yang bertujuan untuk memulihkan aktivitas jantung atau pernapasan, dan yang tercantum disini : 1. Pacu jantung 2. Defibrilasi 3. Assisted ventilasi 4. Endotrakeal intubasi 5. Pemberian obat kardiotonik DNR : Permintaan untuk tidak melakukan resusitasi, merupakan pesan untuk dokter dan perawat agar tidak melakukan atau memberikan tindakan pertolongan berupa CPR (Cardiopulmonary resuscitation) atau Resusitasi Jantung Paru (RJP) jika terjadi permasalahan darurat pada jantung pasien atau terjadinyahenti napas pada pasien. 1. Menghormati permintaan/keputusan pasien untuk menolak dilakukannya resusitasi (DNR) 2. Menetapkan kriteria yang jelas bagi tenaga kesehatan dalam menahan tindakan resusitasi yang sesuai dengan persyaratan perundang-undangan dan hak-hak pasien. 1. Undang – Undang Kesehatan RI Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 290 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran 1. Petugas mengevaluasi kondisi pasien 2. Pasien dengan indikasi prognosis buruk, harus diinformasikan mengenai resiko yang mungkin akan dialaminya. Ada penjelasan dari dokter kepada keluarga pasien tentang resiko pasien yang dalam keadaan darurat dapat terjadi henti jantung dan henti nafas



Unit terkait



3. Meminta pertimbangan pasien/keluarga pasien untuk melakukan resusitasi ataupun menolak dilakukan resusitasi (DNR), jika dalam keadaan darurat pasien membutuhkan tindakan pertolongan CPR (Cardiopulmonary resuscitation). Jika pasien/keluarga pasien meminta untuk menolak dilaksanakan tindakan resusitasi (DNR). Maka permintaan pasien/keluarga pasien harus dihormati. 4. Dokter mengisi lengkap rekam medis pasien dan juga memberikan form informed consent penolakan tindakan resusitasi kepada pasien/keluarga pasien yang harus ditandatanganin oleh dokter, pasien, dan saksi-saksi IGD Rawat Inap ICU OK